Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)
Yandri mendukung dengan yang disampaikan oleh PERGUNU karena DPR RI ketika mendapatkan dukungan dari publik maka kami akan perjuangkan, kedatangan Pergunu ini menjadi vitamin jadi luar biasa. Yandri mengatakan bahwa catatan khusus yang sangat penting ini terkait masukan atas kebijakan pendidikan dengan memanfaatkan SDM dan sistem pendidikan di Indonesia yaitu:
- PP Pergunu menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
- Wajib mencantumkan kata “Madrasah” pada naskah utama atau batang tubuh pada UU Sisdiknas dan bukan pada penjelasannya.
- Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan dukungan pengembangan madrasah pada anggaran, tunjangan profesi guru dan inpassing serta alokasi kuota P3K bidang pendidikan dibawah Kemenag RI.
- Perlu adanya Komisi Perlindungan Guru sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi guru di Indonesia.
- Perilaku LGBT adalah haram hukumnya dengan menolak keras dan tegas pada putusan legalitas apapun bentuknya.
- Presiden seharusnya menggunakan kewenangannya secara penuh tanpa tebang pilih terhadap pemberantasan korupsi termasuk aparat yang terlibat, selain itu masyarakat harus terlibat aktif dengan pentingnya pendidikan anti korupsi.
- Komisi 8 DPR-RI menerima aspirasi PP Pergunu dan akan memperjuangkan kepada pihak terkait khususnya Panja tentang pengawasan pendidikan keagamaan dan forum lain.
- Komisi 8 DPR-RI mendesak pemerintah untuk segera membuka blokir anggaran seperti dana pesantren, bantuan untuk madrasah serta mendorong kesetaraan anggaran antara lembaga pendidikan dibawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag RI.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu
Yandri mengatakan pada akhirnya sikap fraksi yang menentukan, tapi unsur masyarakat juga penting. F-PAN menganggap tidak ada hak membatasi orang duduk di DPR. F-PAN mengusulkan adanya penyederhanaan jumlah fraksi karena kualitas keterwakilan adalah fokusnya, jika tidak memenuhi angka, maka bisa dibuat fraksi gabungan, karena bisa jadi yang dipangkas mewakili minoritas. F-PAN berpendapat 1% bukan pilihan, orang yang sudah dipilih rakyat tidak adil jika tidak dilantik. F-PAN juga berpendapat lebih baik 5 paslon capres daripada calon tunggal. Yandri bertanya apakah e-voting sudah tepat digunakan saat ini, baik secara bertahap maupun keseluruhan.
Isu-Isu Krusial dan Hasil Lobby — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Yandri mengatakan penyelesaian 5 isu krusial belum final tetapi keputusan terakhir diserahkan kepada Panja RUU Pemilu untuk beberapa penyesuaian dan sinkronisasi lebih dalam. Timus RUU Pemilu sudah melaksanakan tugas untuk merumuskan RUU Pemilu pasal demi pasal.
Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yandri mengatakan harus ada kepastian bahwa saksi terbiayai oleh partai politik. Semua TPS harus ditanggung jawabi oleh pengawas yang memahami tugasnya dengan baik. Untuk pelatihan, kehadiran harus ikut dan saksi harus ada bila tidak hadir. Ketika ada sengketa di MK, orang yang ditunjuk negara lah yang bisa dihadirkan. Harus dipastikan tidak ada lagi kecurangan di TPS dan jangan ada lagi yang bermain dengan data. Yandri berpendapat jika saksi menjadi beban negara, maka semangat mengurangi kecurangan dimiliki oleh semua orang. Di setiap TPS ada pengawas satu sehingga parpol berhak mendapat C1. Bila negara tidak membiayai maka negara harus membiayai pelatihan saksi. Yandri menyampaikan F-PAN setuju dengan sistem pemilu terbuka.
Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Ormas Islam
Yandri mengatakan dari awal Yandri tidak setuju dengan Perppu Ormas. Belum saatnya pemerintah mematikan produk UU yang menghabiskan dana begitu besar. Yandri menyampaikan bahwa hampir sebagian besar fraksi menyetujui Perppu Ormas, kecuali F-PAN. Yandri berpendapat Perppu Ormas tidak perlu dan bisa menimbulkan persoalan baru.
Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah
Yandri mengatakan bahwa fraksi PAN setuju dengan perubahan kedua UU MD3.
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI
Yandri mengatakan bahwa undang-undang ini atas usul inisiatif DPR-RI. DIM dari Pemerintah. Yandri juga menghargai masukan DPD-RI dan saat ini tidak membahas DIM.
Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Yandri Susanto mengatakan bahwa ini sudah ada titik temu untuk cluster yang berdasarkan memengaruhi hasil, baiklah di penjelasan akan dicantumkan pasal mana saja yang akan berpengaruh kepada hasil. Kita sekarang masuk ke masalah dapil dan sekarang membahas sisa dapil Sumatera Utara dan DPRD setempat. Yandri menyatakan rapat tertutup untuk pembahasan dapil DPR wilayah Sumatera Utara dan dapil DPRD setempat.
Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PBNU, PP Muhammadiyah, dan LPOI
Yandi mengatakan bahwa dirinya termasuk yang dari awal kurang setuju dengan Perppu Ormas karena ia salah satu pihak yang terlibat dalam melahirkan Undang-Undang tentang Ormas. Dalam Perppu Ormas, yang bahaya tafsir tunggal yang berada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kekhawatiran bagi Fraksi PAN bahwa akan ada tafsir yang berbeda jika Mendagri berganti.
Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi
Yandri mengatakan bahwa dirinya mendapatkan ilmu yang banyak dan sebenarnya dari Fraksi PAN sudah menolak Perppu Ormas, karena menurut kami ini dapat disalahgunakan oleh rezim berikutnya. Penolakan Perppu ini untuk kelangsungan bangsa dan memikirkan bangsa Indonesia kedepannya. Yandri menanyakan latar belakang Perppu Ormas ini dikeluarkan hanya karena permasalahan HTI saja atau tidak. Jika hanya HTI saja, tentu bukan keadaan genting yang memaksa itu terjadi. Yandri menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung HTI.
Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 serta Rencana Program Tahun 2020 dan Kelanjutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual – Raker Komisi 8 dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Yandri kembali menyampaikan bahwa anggaran tahun 2020 Kementerian PPPA itu turun hampir Rp200 miliar, tetapi Yandri mengaku lega dengan Ibu Menteri PPPA yang tidak terpatok dengan anggaran dari APBN, bahkan, ada strategi bekerjasama dengan BUMN dan Komisi 8 sangat menunggu terobosan yang lain dari Menteri PPPA.
RUU Pertanahan - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Real Estate Indonesia, IPPAT, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
Yandri mengatakan kita harus samakan persepsinya dahulu antar pembuat UU (pemerintah dan DPR) dan REI ini sehingga tidak ada spekulasi yang berbeda. Yandri menambahkan disini banyak pasal-pasal yang kita endapkan dan banyak yang kita perdebatkan juga dengan pemerintah.
Tanggapan
Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI
Yandri mengatakan bahwa kami mengapresiasi yang terhadap persiapan layanan karena semua sudah berjalan on the track, di antaranya ada kontrak penerbangan yang sudah selesai. Kontrak pengadaan akomodasi konsumsi dan transportasi di Mekkah dan Madinah juga 100%, artinya ini juga membuat kabar gembira kepada jamaah supaya ini tidak lagi menjadi pertanyaan bagi jamaah yang mau berangkat. Yang mungkin perlu dicermati yaitu suhu panas. Kalau misalkan kita sudah prediksi puncak musim panas itu musim haji sekarang, apakah ada yang bisa kita lakukan. Sehingga itu antisipasi terhadap calon jamaah. Di forum ini Yandri meminta Kementerian Agama mengkaji kira-kira apa yang sangat urgen untuk disiapkan untuk antisipasi cuaca yang ekstrim itu dan ini mungkin bisa dikomunikasikan dengan pihak Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, kemarin saya pulang ke Bengkulu bertemu dengan Gubernur. Di Bengkulu itu masih menjadi persoalan karena mereka harus berangkat dari Padang dan itu sangat jauh dan sangat melelahkan.
Kemudian biayanya sangat mahal yang ditanggung oleh daerah. Kemarin Kantor Wilayah (Kanwil) menyampaikan kepada kami ternyata yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) itu tidak mencukupi biayanya dan ini menurutnya sudah di Bengkulu. Mohon untuk Dirjen Haji komunikasi dengan Gubernur atau para Bupati. Oleh karena itu mungkin tahun depan walaupun embarkasi tetap gabung dengan Sumatera Barat. Kami tetap mengusulkan dari dua tahun yang lalu kalau bisa Jamaah Haji Bengkulu itu berangkat dari Bengkulu dengan penerbangan langsung ke Makkah atau Madinah. Yandri mengira dari usulan tambahan kuota tadi sudah jelas ada 8000 haji reguler, kami berharap juga ini terserap 100%. Oleh karena itu kita berharap ini tidak ada yang tidak terpakai. Kemudian usulan tambahan terhadap biaya, saya kira fokus ke 8.000 itu memang layak untuk kita ambilkan dari nilai manfaat karena kalau dibebankan semua ke jamaah haji tidak akan sanggup. Kemudian poin yang ketiga bagi Fraksi PAN sebenarnya poin 2, 3 sama pentingnya sehingga proses perjalanan ibadah haji dari awal sampai akhir itu tidak ada kendala. Maka kami bersepakat dari Fraksi PAN poin dan dua dan tiga ini menjadi kesepakatan kita pada forum hari ini.
Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)
Yandri mengatakan semua semangat dari seluruh fraksi juga mendukung dan sepakat dari yang disampaikan oleh PERGUNU bagaikan bagian dari vitamin, karena DPR-RI ini dorongan dari publiknya kuat, lalu ombak-ombak yang ada bisa diredam.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida
Yandri mengatakan momen para calon hadir FPT adalah momen bersejarah. Terpilih atau tidak, tetap akan ada pelaksanaan pilpres dan pileg serentak. Ia mengatakan ketika dipisah dulu saja banyak masalah. Ia menanyakan gambaran untuk mengantisipasi masalah pemilu serentak karena kalau tidak ada solusi, derajat demokrasi akan turun. Ia menanyakan cara dan ukuran dalam memilih Komisioner Prov dan Kota karena itu merupakan ujung tombak. Ia menanyakan cara agar setiap tahap tidak ada kecurangan. Ia menanyakan penting atau tidaknya melakukan konsultasi, baik Provinsi maupun Pusat kepada pembuat UU. Ia menanyakan titik lemah KPU selama 5 tahun dan solusi perbaikan untuk yang akan datang.
Penjelasan Umum RKA K/L dan RKP K/L – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepala Presiden
Yandri mempertanyakan apa strategi MenATR jika dalam penyerapan anggaran untuk
pemanfaatan anggaran negara, karena hanya MenATR yang tidak mengajukan APBN-P
Tahun 2015. Yandri mempertanyakan kenapa serapan Kemensetneg yang rendah 18,4%,
jika rendah penyerapannya khawatir hingga Desember 2015 tidak akan tercapai dan
akan terburu-buru sekali. Sehingga Yandri memberikan masukan agar Mensesneg untuk mencari strategi untuk percepatan penyerapan dan pelaksanaan RKA K/L. Yandri meminta agar Seskab menjelaskan kenapa adanya kenaikan 3,8% untuk diberikan persetujuan. Yandri
mempertanyakan terkait dengan anggaran KSP selamanini darimana, yang dimana ini belum mendapatkan anggarab dari Kemenkeu untuk tahun 2015. Jika KSP belum terlaksana, semestinya untuk dapat menekan anggaran sehingga akan jelas untuk program dan
anggarannya. Yandri mempertanyakan program prioritas KemenTerian ATR dan berapa serapan anggaran Kemen ATR saat ini untuk APBNP Tahun 2015. Dikarenakan Kemen
ATR masih rendah serapannta, sehingga apa yang menjadi masalah dan bagaimana strategi untuk menaikan serapannya
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Menjadi Prioritas Prolegnas 2015 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-49
Yandri menanyakan apakah izin itu dapat dihitung atau bisa hadir. Biasa dipermaklum untuk tidak hadir. Yandri mengatakan bahwa jika hari ini tidak bisa melanjutkan agenda, ia setuju rapat paripurna terdekat hari Kamis.
Pembukaan Sidang II Tahun 2015-2016 — DPR-RI Rapat Paripurna ke-47
Menurut Yandri, perlu dipanggil mentri yang menyebut nama Joko Widodo dan Jusuf Kala.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai Mitra Kerja Komisi 1 DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-48
Yandri menanyakan apakah badan keamanan laut ini tidak akan tumpang tindih dengan TNI AL atau lainnya.
Keputusan Anggota Komisi Yudisial, Pengesahan Timwas Intelijen dan Penetapan Prolegnas — DPR-RI Rapat Paripurna ke-54
Yandri mengatakan bahwa yang terjadi negoisasi pemerintah dengan ID Freeport tentang divestasi. Yandri meminta pemerintah untuk tidak memberikan uang beli saham sebanyak itu kepada Freeport. Menurut Yandri, uang sebesar itu diberikan ke rakyat, bukan untuk divestasi.
Perubahan Prolegnas 2016 dan Pengesahan Perubahan ke-2 Tata Tertib DPR-RI — DPR-RI Rapat Paripurna ke-67
Yandri mengatakan bahwa akhir-akhir ini publik dikagetkan dengan adanya penghapusan tiga ribu peraturan daerah dan menimbulkan kegaduhan. Yandri meminta pemerintah terbuka peraturan daerah apa yang akan dihapuskan dan ia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk berhati-hati dan tidak serampangan menghapus peraturan daerah. Menurut Yandri, banyak peraturan daerah yang mengagetkan, apalagi saat kejadian di Serang yang kebetulan itu adalah dapil Yandri.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Yandri Susanto menegaskan untuk tahun 2017 tidak ada peningkatan ia tidak mengetahui siasat Menteri PAN-RB untuk menertibkan birokrasi. Ia menanyakan apakah sekedar pelatihan, bagaimana agar dinamikanya terasa. Selanjutnya, Yandri Susanto menanyakan apakah ini bagian dari tugas Menteri PAN-RB untuk menggenjot para Pemda bekerja sampai ke bawah.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Yandri mengatakan saat mitra kunjungan ke daerah, anggota Komisi 2 DPR RI boleh diikutsertakan. Yandri menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu, bahwa sensus bisa menjadi tolak ukur faktual untuk pemilih tetap. Yandri berpendapat tidak masalah jika anggaran mitra ditambah, selama uangnya masih ada, karena semuanya untuk pelayanan kepada publik.
Respon Pemerintah terhadap Fraksi atas RAPBN 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pengambilan Keputusan RUU Pilkada — DPR-RI Rapat Paripurna ke-66 dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI
Yandri mengatakan bahwa tidak semua Fraksi PAN mantan napi diperbolehkan maju pilkada. Yang tidak boleh mendaftar seharusnya mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual. Pada faktanya di lapangan banyak pengurus kabupaten/provinsi membangkang pada pemerintah pusat.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 serta Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 (tahun berjalan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan
Yandri mengatakan bahwa ada pemotongan anggaran sebesar Rp300 Miliar yang diminta oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Ia meminta kepada Mensesneg untuk diberikan kewenangan penuh agar tidak tercampur. Yandri menyatakan bahwa Sekretariat Kabinet (Seskab) jangan sampai dikurangi. Yandri menekankan bahwa yang diutamakan oleh Komisi 2 DPR-RI adalah pelayanan publik.
Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam
Yandri menyampaikan PAN tetap sama, tidak menyetujui soal narapidana. Ia mengusulkan rapat lagi dengan Pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Ia juga meminta Pak Lukman mencabut statement di Media bahwa yang menolak adalah pendapat perseorangan. Ia mengatakan PAN merasa dirugikan kalau digeneralisir. Ia mengatakan Batam rumit karena dua penguasa ada di Batam. Ia mengatakan masalahnya kalau berebut kewenangan untuk kepentingan, kalau ada singgungan yang cenderung berkelahi, maka tugas Pemerintah pusat memperbaiki. Ia membahas hukum di Indonesia yang tidak mengenal soal pemutihan hukum. Menurutnya, perlu ada ketegasan, perlu melibatkan KPK dan kejaksaan. Kalau duduk bersama, Batam punya kawasan yang bisa dibanggakan seperti Singapura. Ia menyampaikan PAN meminta untuk dicarikan solusinya tidak terburu-buru dan jangan ada juga yang merasa dirugikan.
Persetujuan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Paris Agreement — DPR-RI Rapat Paripurna ke-81dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Yandri mengatakan bahwa pemerintah belum menyampaikan draf RUU Parpol. Yandri meminta Pimpinan DPR-RI bisa menanyakan langsung ke Presiden mengapa draf itu belum diserahkan. Menurut UU, tahapan pemilu sudah dimulai 2 tahun sebelumnya. Yandri meminta Pimpinan DPR-RI & pemerintah segera merampungkan draf RUU. Yandri juga mempertanyakan ada apa dengan pemerintah yang menunda penyerahan Draft RUU Parpol. Fraksi PAN mendukung apa yang dikatakan Fraksi PKS.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI
Yandri mengatakan ada beberapa hal yang harus Komisi 2 konfirmasi. Ia menyebutkan mengenai tidak disebutkannya satker atau KPU mana yang fiktif spendingnya. Ia juga mengatakan bahwa Komisi 2 belum melihat penjelasan perjalanan fiktif. Belum ada hal mengenai transparansi atau yang dapat memberikan keyakinan kepada Komisi 2. Ia menghimbau agar jangan sampai membenarkan hal yang tidak benar. Ia meminta penjelasan perjalanan fiktif di KPU mana.
Keterangan Pemerintah terkait Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2017 — Paripurna DPR-RI ke-64
Yandri meminta kepada TNI dan Polri untuk melakukan investigasi terkait penggusuran dan reklamasi yang katanya didanai oleh swasta. Yandri meminta agar rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal di tempatnya jangan digusur seenaknya hanya karena sebuah proyek. Yandri berharap agar TNI dan Polri tidak mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.
Laporan Komisi 3 DPR RI tentang Hasil Uji Kepatuhan dan Kelayakan Calon Anggota Komnas HAM Tahun 2017 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Sejumlah RUU— Rapat Paripurna DPR RI
Yandri mengatakan wajib pakai e-toll adalah sesuatu yang mengerikan, harusnya bayar tunai tetap bisa. E-toll menuai banyak sekali keluhan.
Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) — Rapat Paripurna DPR RI
Yandri mengatakan F-PAN mengusulkan terhadap perbedaan pandangan terkait ambang batas Presiden untuk diberikan waktu lobby antar pimpinan fraksi, pimpinan DPR RI dan pemerintah untuk mencapai musyawarah mufakat. Yandri menyampaikan keputusan F-PAN terkait isu-isu krusian RUU Pemilu, diantaranya: sistem terbuka, jumlah kursi dapil 3-10, ambang batas parlemen 4%, ambang batas presiden 10%, dan konversi suara dengan kuota hare.
Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bermasalah, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Yandri mengatakan paparan Pemerintah terlihat lebih siap untuk pemilu 2017. Ia berharap kualitas pemilu juga meningkat. Output dari UU Pemilu 2017 adalah menekankan pada money politic. Komitmen stakeholders untuk tidak bermain-main dengan isu money politic. Ia mengatakan PNS banyak yang digunakan sebagai mesin politik. Ia menyampaikan bahwa manusia sesungguhnya tidak ada yang netral, pasti ada keberpihakan. Ia mengatakan incumbent harus diperhatikan. Ia mengkhawatirkan penyelenggaraannya. Ia mengharapkan komitmen dari semua yang hadir di forum ini untuk menjaga kualitas Pilkada. Ia menanyakan alasan Kemendagri merevisi UU Ormas. Ia menyebutkan di acara CFD kemarin ada permainan politik walaupun ada parade budaya. Ia Gorontalo ada rotasi pejabat padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye. Ia membahas 53 laporan kepada bawaslu dari ASN tetapi laporan dari Mendagri dan MenPAN RB tidak ada. Menurutnya perlu diperkuat lagi koordinasi antara bawaslu, mendagri, dan menpan rb.
Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Republik Indonesia-Singapura, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pansus RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara, Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU Pertembakauan, Laporan Badan Legislasi atas Prolegnas 2015-2019, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR RI
Yandri mengatakan DPR harus serius mengatasi tenaga kerja asing yang menyamar sebagai tenaga kerja Indonesia. Yandri berharap Kepolisian tidak serta merta memanggil anggota DPR atas komentar yang belum tentu benar.
Kasus Tanah Lampung Utara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Gubernur Lampung, Staff TNI AL, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, DPRD Lampung
Yandri mengatakan jika sertifikat dibawa ke pengadilan maka rakyat bisa saja kalah, dan Yandri juga bertanya jika selama ini tidak dimanfaatkan oleh TNI AL lalu mengapa tidak dengan ikhlas diberikan ke rakyat saja.
Pengambilan Keputusan terhadap Pemberhentian Ketua DPR RI dan Penetapan Pengganti Ketua DPR RI — Rapat Paripurna DPR RI
Yandri mengatakan F-PAN menyetujui pergantian ketua DPR RI dari Ade Komarudin menjadi Setya Novanto. F-PAN mengapresiasi dan menyetujui adanya kajian terhadap usulan F-PDIP.
Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pensiunan Kehutanan
Yandri mengatakan jika sertifikat dibawa ke pengadilan maka rakyat bisa saja kalah. Lalu jika selama ini tidak dimanfaatkan TNI AL, mengapa tidak dengan ikhlas diberikan kepada rakyat.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)
Yandri menanyakan letak permasalahannya karena perlu komitmen untuk menyelesaikan DIM. Ia mengatakan RUU Pertanahan sangat dinanti karena bisa menyelesaikan masalah tanah yang ada. Ia menyampaikan bahwa peraturan turunan dari Kementerian akan tanah itu banyak sekali. Ilmu pertanahan sangat dinanti untuk menyelesaiakn persoalan yang rumit. Menurutnya pentingnya RUU Pertanahan itu pasal per pasal karena persoalannya rumit memang. Ia mengatakan perlu rapat gabungan dengan Menteri ATR, TNI, AU, AD, dan AL karena tanah terlantar banyak milik mereka. Ia pun mengusulkan kalau mau rampung soal tanah, harus ada pertemuan yang menyelesaikan persoalan ini secara paksa. Ia menyampaikan Pulau Sangiang, Lampung terlantar karena SK Menpar. Pulau itu merupakan sumber pisang dna buah-buahan Lampung.
Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH
Yandri mengatakan karena bawaslu bagian penting pemilu bersama KPU, ditafsirkan ada persaingan antar keduanya bahkan sampai bawah. Ia menanyakan langkah yang akan diambil agar tugas mulia KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu bisa dicapai. Ia juga menanyakan cara untuk merawat hubungan baik dengan KPU namun bukan berarti yang salah dibenarkan. Ia mengatakan pencegahan itu porsinya harus lebih besar dari penindakan. Menurutnya, bawaslu pusat sudah bagus dibandingkan dengan bawaslu provinsi, ia menanyakan strategi masing-masing calon dalam hal pencegahan sehingga semangat terdistribusi dengan benar. Ia mengatakan semangat bawaslu pusat menuju kepada ujung tombak di daerah.
Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114
Yandri mengatakan alasan penolakan perppu ormas karena adanya tafsir tinggal dan berpotensi pada rezim otoriter, menurutnya, perppu narkoba dan aturan tenaga kerja asing lebih penting dibandingkan perppu ormas. Oleh sebab itu, Yandri menyatakan F-PAN menolak perppu ormas.
Masukan terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Yandri mengatakan bagaimana membangun politik kolegial di DKPP, apa upaya pencegahan yang dilakukan DKPP dan bagaimana pro aktifnya.
Laporan Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Hasil Fit and Proper Test Anggota Komisi Independen Pemilihan dan Hasil Fit and Proper Test Hakim Agung Mahkamah Agung — Rapat Paripurna DPR-RI ke-111
Menurut Yandri pansus KPK cukup sampai saat ini. Yandri mewakili Fraksi PAN tidak setuju pansus angket KPK diperpanjang waktunya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri
Yandri mengatakan Putusan MK bermasalah dalam hal teknis, jika memang ada kecenderungan parpol harus diverifikasi, mengapa tidak segera dibuat keputusan. Pilihannya mengikuti aturan karena Februari sudah harus diputusakan parpol peserta pemilu atau ditunda setahun lagi. Yandri mengatakan KPU dan Bawaslu harus mengklarifikasi, apakah Putusan MK berlaku surut atau tidak.
Dampak Perubahan Kurs Saudi Arabia Real Pada BPIH Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Raker dengan Menteri Agama dan Kepala BPKH
Yandri menegaskan item orang ibadah Haji bisa disamakan atau ditekan, beda dilakukan penghematan, Rp500 Miliar itu sangat besar karena lagi susah, karena berbau DPR ini negatif, jadi se-clear mungkin dengan Kepala Badan agar Haji berjalan dengan baik. Yandri mengatakan terkait soal Rp14.400 itu tinggi dan kita asumsi doa kita semua dollar tidak semakin tinggi. Yandri menegaskan Banten 2 banyak Ulama dan kenapa hanya ada nama 200 ini. Semua ini bukan standarisasi, seleksi dan semua, didesak oleh waktu Kemenag kepepet mengumumkan semua dan Menag tidak konfirmasi karena sensitif, kalau dikatakan catut nama mereka semua bisa dan kurang elok. Kemudian, Yandri mengatakan untuk meredam ini semua tidak dilanjutkan, orang-orang dikampung, pinggir pantai dam ujung berung ini banyak yang ikhlas dan banyak yang terbelah, karena ilmu agama itu umat, bukan lembaga, kalau S1, S2 dan S2 memang lembaga, karena kalau Ustad adalah sebuah pengakuan.
Kemudian, Yandri mengatakan Menag sudah minta maaf bagus, tetapi kalau terdaftar ini berapa ratus ribu, ini yang paling tinggi kedudukan 200 dan kurang ilmunya dan dunia medsos mengkhawatirkan karena diolah, umat yang luar biasa kita memaklumi dan banyak orang tawadu. Kalau dilanjutkan takut stigma terbelah sehingga keilmuan yang memberikan bukan negara tapi umat. Terakhir, Yandri mengusulkan tidak didaftar itu tidak baik, kalau tidak baik maka tugas kita buat dia baik dan kalau perlu ditangkap, kita rapikan Ulama, tetapi caranya tidak dengan seperti ini, jadi akhiri dan kita maklumi karena kita manusia.
Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Menurut Yandri, bagi anak muda yang berprestasi tak perlu diseleksi dan langsung saja diloloskan menjadi PNS. Yandri menanyakan hasil pemantauan soal politik uang dalam proses rekrutmen dan juga masalah salah satu kementerian merekrut CPNS yang tak masuk ranking tahap selanjutnya. Yandri mengatakan walaupun pelaksanaan tes sudah berbasis teknologi namun belum dapat meminimalisir kecurangan. Selanjutnya, Yandri mengatakan ada 350 peserta tenaga honorer K2 yang memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS. Yandri juga meminta perhatian soal lelang jabatan di lingkup ASN serta apabila K3 menjadi solusi maka semua permasalahan harus dapat diselesaikan.
Masa Sidang III Tahun 2018-2019 — Paripurna DPR RI Rapat Pembukaan Masa Sidang
Yandri mengatakan bahwa di belakang dunia, ada kejadian dimana umat Muslim diperlakukan kejam di China. Menurutnya, Indonesia sebagai negara Muslim dalam forum ini harus turut menentukan sikap terhadap hak-hak kemanusiaan. Ia menyampaikan, jika diperlukan Indonesia untuk mengirim surat resmi kepada Dubes China di Indonesia untuk menghentikan hal ini dan menegakkan nilai kemanusiaan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, serta Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Yandri mempertanyakan mengapa pemungutan suara diambil tanggal 23 September dan mengapa tidak awal September saja karena dapat mengurangi anggaran dan mengurangi ketegangan sosial. Yandri mengusulkan pemungutan suara dilaksanakan awal September. Yandri juga mempertanyakan proses apa yang menghambat naskah hibah. Yandri mengatakan untuk masalah DPT sepakat saja dengan UU kependudukan yakni satu-satunya sumber data yang diakui Republik adalah Dukcapil karena datanya sudah valid dan menghemat anggaran. Yandri mengatakan perlu diperjelas mana ranah KPU dan Dukcapil serta lembaga lain supaya tidak saling ambil ranah orang lain.
Laporan Implementasi Reformasi DPR RI, Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi tentang RAPBN 2020, Penetapan Susunan Keanggotaan Fraksi-Fraksi Pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) - Paripurna DPR-RI ke-164
Yandri mengapresiasi setinggi-tingginya upaya untuk mendorong penguatan fungsi legislasi DPD. Namun, yang menjadi masalah saat ini adalah terkait mekanisme RUU yang tidak selesai di masa yang sekarang itu tidak bisa dilanjutkan di periode selanjutnya, karena belum ada perubahan atas UU No.12 th 2011 yang secara khusus mengatur mengenai pembentukan perundang-undangan. Yandri menambahkan untuk itu DPR perlu segera merumuskan rancangan revisi UU tersebut.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2019, Rencana Program dan Anggaran 2020 serta Kelanjutan RUU Penanggulangan Bencana – Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial
Yandri mengatakan tidak seharusnya orang miskin dipelihara oleh negara. Menurutnya, harusnya diganti statusnya dari miskin menjadi tidak miskin. Ia akan mengusulkan no 13 tentang kesejahteraan sosial. Penyelesaian masalah NIK akan dibantu. Ia juga mengatakan target RUU Penanggulangan Bencana kalau bisa secepatnya selesai dan kemudian akan merevisi UU Kesejahteraan Sosial. Ia juga sepakat melakukan Panja yang berhubungan dengan Kemensos.
Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M dan Pembentukan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H/2020 M – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Republik Indonesia
Yandri menyebutkan nama-nama anggota Panja BPIH 1441 H/2020 M yang di ketuai oleh Yandri Susanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan ada 4 wakil ketua yaitu Ihsan Yunus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P), Ace Hasan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Moeklas
Sidik dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Marwan Dasopang dari Frkasi Partai Kebangkita Bangsa (PKB). Terdiri dari 21 anggota, yaitu:
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP): Diah Pitaloka, Umar Bashor, Ina Amalia, Hasbi Asyidiki, Rachmat Hidayat dan Arwan M.Aras.
- Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar): John Kenedy, Mohammad Saleh, Endang Maria dan Muhammad Fauzi.
- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Saiful Rasyid dan Abdul Wachid.
- Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem): Lisda Hendraioni dan Delmeria.
- Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB): Maman Imanul.
- Fraksi Partai Demokrat: Nanang Samodra dan Hasani Bin Zuber.
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Buchori Yusuf dan Nur Azizah.
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN): Asli Chaidir
- Frkasi Partai Persatuan Pembangunan: Muclich Zainal
Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019 Serta Rencana Program Tahun 2020 dan Isu-Isu Aktual – Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala BNPB
Yandri mengatakan bahwa isi paparan BNPB luar biasa, dan Komisi 8 bisa perdalam. Menurut Yandri, mungkin perlu adanya rapat gabungan dengan Komisi 1 agar bisa langsung TNI tanpa menunggu perintah.
Peran UPT Asrama Haji dalam Peningkatan Jamaah Haji Tahun 2020 dan Permasalahan yang Dihadapi - RDP Komisi 8 dengan Ditjen PHU Kementerian Agama dan Para Kepala UPT Asrama Haji
Yandri setuju dengan pendapat Pak Iskan tentang bagaimana aset yang luar biasa dapat dikapitalisasi, sehingga perlu didiskusikan lagi celah hukumnya.
Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019 - RDP Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Yandri mengatakan terkait dengan dana sewa tenda dan lain-lain takutnya tidak mencukupi, Yandri menanyakan dalam 1 TPS itu anggaran biayanya berapa, karena masyarakat akan bertanya. Harus diselesaikan terkait dengan DPT. karena hal tersebut adalah hak seseorang untuk memilih. Yandri menanyakan terkait dengan permasalahan DPT yang mencapai 17,5 juta. Cukup kita buat kesimpulan orang yang
menjaga di TPS itu terdaftar di DPT dan tidak terlibat dalam parpol, karena sudah diatur sehingga orang menjaga di TPS adalah yang terdaftar di DPT daerah tersebut.
Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Menurut Yandri, masih ada sanggahan dari BPN Prabowo-Sandi bahwa ada DPT sebesar 17,5 juta pemilih ganda yang bermasalah. Yandri mengatakan bahwa KPU dengan instrument yang ada bisa melakukan konfirmasi ulang atas sanggahan yang ada. Yandri mempertanyakan kenapa sampai terjadi orang asing masuk DPT. Selain itu, Yandri juga bertanya tentang persiapan kejujuran pemilu yang ada di luar neger. Yandri mengatakan bahwa di Banten, Bawaslu Kabupaten atau Kota kesulitan pengawasan TPS untuk umur 25 tahun dan pendidikan minimal SMA. Yandri setuju tentang kelenturan agar pengawas TPS ada orangnya. Menurut Yandri, Fraksi PAN setuju kalau bisa syaratnya hanya orang yang terlibat DPT. Kita semua harus ada solusi sehingga tahapan tidak terhambah. Saran dari Fraksi PAN, syarat pengawas TPS hanya terdaftar di TPS tersebut
Laporan PPPK dan Terkait CPNS – Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB
Yandri memangatakan mereka semua menunggu kejelasan status masing-masing, banyak di daerah saya guru-guru menerima gaji sebesar 100.000 – 200.000 per bulan. Yandri meminta komitmen Menteri Keuangan jika memang mau melaksanakan harus segera dikucurkan dananya.
Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI.
Selaku kapoksi menyampaikan terhadap Pasal 8 pada prinsipnya Yandri serahkan ke KPU. Yandri usul kalau pilpres bisa wilayah se Indonesia. Menurut Yandri penafsiran ulang itu penting. Adapun keputusan KPU kami akan sosialisasikan karena itu bentuk tanggung jawab kita semua. Hasil rapat konsultasi ini tidak mengikat prinsipnya. Yandri serahkan ke KPU jangan sampai niat baik pemilih hilang akibat kita kaku pada SKUP wilayah. Pada prinsipnya, Yandri menyerahkan kepada KPU tapi yang harus kita hayati secara seksama bahwa jangan sampai niat baik pemilih itu hilang karena peraturannya terlalu kaku terkait scope wilayah. Menurut Yandri, kita perlu bersama-sama sosialisasikan ke dapil untuk memberikan pemahaman kepada kades atau camat dan kalau perlu, kita adakan pertemuan juga dengan pengurus-pengurus parpol didapil masing-masing.
Latar Belakang
Yandri Susanto merupakan mantan Direktur Utama PT. Suplai Plus yang menjabat dari tahun 2010-2012. Pada tahun 2004-2009, Yandri juga menjabat sebagai Manager Direktur PT. Solusi Plus. Saat ini, Yandri menjabat sebagai Ketua Umum dari Barisan Muda PAN (BM PAN) dan di tahun 2009 Yandri adalah Staf Ahli Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Yandri merupakan petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2019-2024 setelah memperoleh 62.509 suara dari dapil Banten 2 yang meliputi Kota dan Kabupaten Serang serta Kota Cilegon.
Pada Oktober 2012, Yandri dilantik menjadi Anggota DPR-RI Periode 2009-2014 pada Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fauzan Syai'e, kader PAN dari dapil Lampung 1 yang bertugas di Komisi 2 DPR-RI. Pada periode 2014-2019, Yandri bertugas di Komisi 2 yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria. Saat ini, di periode 2019-2024, Yandri bertugas di Komisi 8 yang membidangi Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.
Pendidikan
SD Negeri Agung (1987)
SMP Negeri Kedurang, Bengkulu (1990)
SMA Negeri 1 Manna, Bengkulu (1993)
S1 Fakultas Peternakan, Universitas Negeri Bengkulu (1998)
Perjalanan Politik
Yandri Susanto memulai karir politiknya dengan menjadi kader di PAN dan aktif berorganisasi di organisasi sayap muda, Barisan Muda (BM) PAN. Dimulai dengan menjadi Sekretaris Jendral BM PAN periode 2006-2011 dan Ketua Umum periode 2012-2016. Yandri juga aktif di organisasi kepemudaan lainnya yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat periode 2008-2011.
Walaupun sarat dengan konflik internal ketika Konggres Pemilihan Ketua BM PAN di 2011, Yandri dipercaya oleh Ketua Umum DPP PAN, Hatta Rajasa, untuk menjadi Wakil Sekretaris Jendral DPP PAN periode 2010-2015.
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Ormas - Pandangan Mini Fraksi
23 Oktober 2017 - Pada Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Yandri mengatakan bahwa dikeluarkannya Perppu Ormas untuk pengganti UU merupakan hal yang subjektif dari Presiden. Menurutnya, mengeluarkan Perppu ini adalah kewenangan presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Terkait Ormas, kekosongan hukum sesungguhnya tidak diperlukan adanya pembuatan UU karena UU Ormas selama ini sudah mengatur dengan baik, salah satunya pengawasan Ormas. Dalam hal perppu ormas ini PAN berpendapat tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan Fraksi PAN berkeyakinan pembentukan Perppu Ormas ini dapat mengancam negara demokrasi. Yandri menambahkan Fraksi PAN justru menilai Perppu Ormas ini bisa merusak sistem demokrasi karena akan menyasar tidak hanya ke kaum yang intoleran tetapi bisa menyasar kepada rakyat yang sudah berpartisipasi baik dalam pembangunan negara ini. pandangan Fraksi PAN sama dengan pandangan dari PP Muhammdiyah, Persis, AOI Banten, dan Ormas-Ormas Islam lainnya serta para Pakar yang menolak perppu ini.
Yandri menyatakan Fraksi PAN menilai tidak ada kekosongan hukum untuk membubarkan ormas karena pemerintah masih bisa menggunakan UU yang sudah ada dengan tidak meniadakan peran yudikatif maka dari itu Fraksi PAN menyatakan menolak RUU Perppu Ormas menjadi UU. Yandri menambahkan bahwa sesungguhnya Fraksi PAN lebih terfokus pada ancaman Narkoba dan Tenaga Kerja Asing illegal yang sungguh nyata mengancam masyarakat Indonesia. [sumber]
Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1
16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan Mendagri, Menkominfo, dan Kemenhumham, menurut Yandri, idealnya Perppu ini dapat menjadi solusi terhadap perbedaan pendapat namun yang terjadi adalah pro-kontra yang luar biasa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Fraski PAN sudah mengkaji lebih mendalam, untuk itu Fraksi PAN menyetujui agar dibahas lebih lanjut, tapi dengan syarat pemerintah harus menghadirkan pihak-pihak yang setuju dan tidak setuju dengan perppu ormas ini.. [sumber]
RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
24 Mei 2017 - Yandri mengatakan bahwa penambahan pasal harus ditegaskan dalam RUU Pemilu ini. terkait dengan pembahasan dana partai politik (parpol), menurutnya dana tersebut seharusnya dikelola penuh oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), sehingga Bawaslu bertanggungjawab atas saksi dari parpol, karena dana tersebut tidak akan masuk ke parpol, sehingga ia setuju bahwa pendanaan untuk saksi dibiayai oleh negara. [sumber]
RUU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3)
21 Desember 2016 - Menurut Yandi, Badan Legislasi (Baleg) harus mengkaji ulang redaksinya dengan baik karena akan dipublikasikan ke masyarakat. Yandri berpendapat untuk menunjukkan inventarisir mana UU yang memang jadi prioritas untuk kepentingan publik merupakan hal yang penting. [sumber]
RUU Pertembakauan
15 Desember 2016. - (TEMPO.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan menjadi rancangan inisiatif Dewan yang masuk ke Program Legislasi Nasional 2017. Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, menyarankan agar pembahasan dilakukan melalui panitia kerja khusus.
Menurut Aria, pembahasan rancangan undang-undang akan kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. "Kami mengusulkan agar RUU ini tidak dibahas satu komisi, melainkan lintas komisi karena persoalan begitu kompleks," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.
Aria menjelaskan berbagai sektor bakal terlibat dalam pembahasan, seperti sektor industri, ketenagakerjaan, aspek penerimaan negara, dan tembakau yang menjadi bagian kebudayaan Indonesia. "RUU ini melibatkan banyak dimensi," kata dia.
Fraksi Partai Amanat Nasional menjadi satu-satunya partai yang menolak pembahasan RUU dilanjutkan. Menurut politikus asal PAN Haerudin, rancangan belum bisa diterima lantaran masih membutuhkan pendalaman, baik dari aspek petani maupun dampak dari tembakau ini. "PAN masih sukar menerima ini menjadi RUU," kata dia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui rancangan undang-undang menjadi perhatian masyarakat. Ia menegaskan rancangan ini membentengi masyarakat dan produk tembakau lokal. "Kami mengusulkan pansus yang terbentuk benar-benar membahas," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan partainya bakal mengawal pembahasan apabila mayoritas fraksi meminta untuk melanjutkan pembahasan. "PAN menaruh perhatian RUU ini penting. Ini belum layak untuk diteruskan," ucapnya. [sumber]
RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
1 Februari 2016 - Yandri usul forum ini perlu ada sinergi dengan Pemerintah agar tidak saling menyalahkan dan menyandera. Yandri juga menyarankan agar pihak Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi UU KPK untuk dibahas di Panitia Khusus (Pansus), bukan di Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, ada kekhawatiran RUU ini akan menjadi kontroversial sehingga perlu ada juru bicaranya agar clear. Yandri menegaskan bahwa ini untuk bangsa dan negara. Yandri setuju dengan usul Pak Hendrawan Supratikno agar RUU KPK dibuatkan matriks. [sumber]
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak (PKPU Pilkada Serentak)
Pada 9 April 2015 - Yandri Susanto menyampaikan bahwa setelah mendengar penjelesan Mendagri, Yandri optimis dana kampanye tidak ada ada masalah. Namun Yandri meminta penjelasan alasan 8 daerah tersebut tidak siap dengan dana kampanye untuk Pilkada 2015 dan 264 daerah yang menyebut siap dana Pilkada 2015 benar-benar cukup dananya dan siap sehingga benar-benar tidak ada masalah. Bila tahapan Pilkada 2015 terganggu maka akan melanggar UU. Yandri meminta penjelasan anggarannya kepada Mendagri dikarenakan belum begitu yakin dari sisi dana mengingat harga BBM naik dan harga-harga lainnya sedang naik. Yandri juga memberi masukan agar perlunya diadakan MoU bersama dengan KPK, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, DPR, dan semua pihak terkait untuk menjadi payung hukum. Pada kesempatan ini ada KPU dan Mendagri, kiranya diklarifikasi tentang anggaran KPU-RI 2015. [sumber]
Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Yandri prihatin atas berita dimana 65 kepala daerah belum menganggarkan dana pilkada serentak di APBD mereka. Yandri menilai ini prioritas DPR untuk koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencarikan solusi secepatnya. Yandri kurang setuju untuk KPU tergesa-gesa membuat pengaturan khusus di PKPU yang mengatur masalah seputar perselisihan internal kepengurusan partai politik. [sumber]
Perppu Pilkada
Pada tanggal 19 Januari 2015 - Semua fraksi setuju Perppu diresmikan menjadi UU. [sumber]
Saat rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri pada 15 Januari 2015 - Yandri mewakilkan Fraksi PAN untuk menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkaitan dengan UU Pilkada. Yandri menyatakan bahwa Fraksi PAN setuju PerppuPilkada dibahas lanjut di DPR. Namun Fraksi PAN belum menentukan sikap setuju ataupun tidak setuju untuk PerppuPilkada ini dijadikan UU. (sumber)
RUU Pilkada (2014)
1. Alasan PAN mendukung kepala daerah dipilih oleh DPRD adalah rasa keprihatinan terhadap banyaknya konflik sosial yang terjadi setelah pilkada digelar.
2. Selain itu, banyaknya praktik balas jasa ketika pilkada digelar secara langsung. Di daerah banyak terjadi kasus perusakan bahkan pertikaian antardua pihak yang berbeda kubu saat pilkada. Sedangkan untuk praktik balas jasa, ia menganggap banyak kepala daerah terpilih yang memberikan posisi tertentu pada pihak yang tak menguasai bidangnya. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
Perppu Ormas
19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, Yandri mengatakan bahwa seluruh pihak pasti akan pro Pancasila, namun menurutnya jika PAN menolak Perppu Ormas bukan berarti menandakan bahwa PAN anti pancasila. Menurut Yandri, sikap PAN dalam menolak Perppu Ormas menandakan bahwa PAN tidak ingin ada hak yudikatif yang diambil oleh Pemerintah. Yandri juga menyatakan mengenai kelanjutan kebijakan Perppu Ormas jika rezim berbalik. Yandri juga mengatakan bahwa terdapat peraturan Soekarno yang digunakan oleh Soeharto untuk menangkap pihak-pihak yang anti Soeharto. Menanggapi hal tersebut, Yandri berharap agar tidak adanya politik balas dendam yang tengah dilakukan hanya karena PAN menolak Perppu Ormas lantas langsung dianggap anti-Pancasila. [sumber]
RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan
29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pikiran bahwa daerah pilihan yang sudah ada, jangan diganggu, itu sudah final. Lebih baik disetujui lebih dahulu. Dana-dana yang sangat luas di pulau Jawa itu bisa menjadi prioritas. [sumber]
RUU Pertanahan
22 November 2016 - Yandri mengatakan bahwa RUU Pertanahan pembahasannya sudah cukup panjang, bahwa setelah hampir diketuk palu namun ada masalah terkait dengan sektoral. Komisi 2 ingin pemerintah mempunyai satu suara untuk RUU Pertanahan. Jika masalahnya belum selesai, maka jangan disampaikan ke DPR. Ia tidak mau antar Kementerian berdebat. Salah satu cara untuk membenahi masalah tanah di Indonesia adalah revisi UU Pokok Agraria. Ia menanyakan bahwa menyelesaikan DIM pemerintah perlu waktu beberapa lama. Yandri menanyakan sampai kapan DIM semuanya sama dan semua pihak lapang dada. Ia pun menanyakan sudah ada langkah apa saja yang pemerintah lakukan untuk menyelesaikan DIM. Yandri berpendapat misalkan pak menteri butuh bantuan, tidak ada masalah jika dilakukan rapat gabungan. Jangan sampai RUU Pertanahan ini tidak selesai dan bergeser ke Prolegnas selanjutnya. Ia menghimbau juga jika RUU pertanahan tidak selesai, DPR yang akan disalahkan. Lanjut Yandri, mengenai target penyelesaian bidang tanah, semua bisa sepakat melakukan tekad yang baik. Namun, dapat pula mengikis lapisan paling bawah masyarakat yang menganggap Sertifikat Tanah bukanlah banyak masyarakat yang tidak peduli untuk mengurus sertifikat pertanahan karena akan ribet. Yandri merasa, Menteri perlu membuat pertemuan sektoral, bisa hingga kabupaten atau kecamatan. Ia menghimbau agar jangan sampai nafsu yang besar tidak diimbangi dengan partisipasi masyarakat. Komisi 2 akan mendorong pemerintah melakukan perbaikan ini dengan catatan 'tarikan nafasnya' harus sama. Menurut Yandri, melakukan sesuatu yang besar itu diperlukan langkah kecil dan taktis. [sumber]
Tanggapan
Gaji Perangkat Desa
25 Januari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yandri mengatakan bahwa UU desa sudah dijalankan dalam beberapa bulan namun masalahnya bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Yandri juga menyampaikan bahwa tuntutan menjadi PNS memang terlalu tinggi, maka dari itu sebelum ada UU tersebut sudah ada upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi acuan. [sumber]
Verifikasi Partai Politik dalam Keputusan MK No 53/PUU-XV/2017
16 Januari 2018 - Pada rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Yandri menyatakan bahwa apa yang sedang diperbincangkan saat ini merupakan kebutuhan politik terhadap putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Faktanya verifikasi yang ada memang sudah sangat detail. Partai baru maupun lama harus memenuhi persyaratan yang ada, misalnya mengenai keanggotaan semuanya harus langsung diverifikasi langsung oleh KPU. Mengenai perlakuan sama antara partai lama dan partai baru, Yandri berpendapat bahwa bukan berarti selama ini perlakuan sama itu tidak dilakukan. Beliau menerangkan bahwa KPU sudah melakukan hal ini semua yang ada di Komisi 2 ini pun juga bekerja hingga lembur untuk memenuhi data yang diminta oleh KPU dan sebenarnya tahapan individu atau partai politik untuk menjadi peserta Pemilu sudah selesai. Yandri mengemukakan pada intinya Fraksi PAN mendukung putusan MK ini dilaksanakan sehingga menurutnya pembuatan peraturan baru tidaklah diperlukan. Yandri juga menyatakan bahwa tahapan yang menyatakan membutuhkan waktu 2 bulan ini justru akan bertentangan dengan Undang-Undang. Yandri menyimpulkan saat ini yang diperlukan hanyalah penyesuaian PKPU saja. [sumber]
Sertifikasi Ulama dalam Paripurna 90
24 Februari 2017 - Yandri berpendapat bahwa rencana sertifikasi ulama telah menyakitkan ulama karena peran ulama sangat besar diantaranya mendirikan pesantren. Untuk itu Yandri meminta ulama diberi kepercayaan. Yandri juga menegaskan bahwa Fraksi PAN menolak keras rencana sertifikasi ini. [sumber]
Peran Media dalam RUU Pemilu
25 Januari 2017 - Yandri mengatakan saat ia melakukan kunjungan ke media cetak, media tidak mau diatur oleh Bawaslu maupun KPU. Selain itu, Menurut Yandri iklan layanan masyarakat dan iklan kampanye sulit dibedakan. Saat Yandri melakukan kunjungan, banyak media yang mengeluh mengapa tarif harga iklan harus berpatokan dengan TVRI dan RRI. Tidak hanya itu, Yandri sangat setuju untuk tidak membredel media, termasuk acara Indonesia Lawyer Club (ILC). [sumber]
Kesiapan Pemilu Elektronik
11 Januari 2017 - Yandri mengatakan RUU Pemilu ini gabungan dari RUU Pemilu, RUU Pemilihan DPR dan Presiden. Menurut putusan MK, pada 2019 akan dilakukan Pemilu serentak Pileg dan Pilpres untuk pertama kali, menurut Yandri RUU ini dapat mewujudkan efektivitas pemilu. [sumber]
Menyikapi Pemecatan Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR
30 November 2016 - (TEMPO.CO) - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang memecat Ade Komaruddin dari kursi Ketua DPR. Menurut Yandri, MKD memang bertugas untuk menjaga marwah anggota DPR, namun langkah yang diambil mesti tepat dan memiliki dasar kuat. Bila tidak, "Citra MKD akan tergerus," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.
Menurut Yandri, MKD terburu-buru memberikan sanksi pemecatan Ade dari posisi Ketua DPR. Pasalnya, MKD belum mendapat keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus yang dituduhkan. "Apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Ini timbulkan pertanyaan di kalangan dewan," ujarnya.
Menurut Yandri, seharusnya sanksi itu tidak perlu diberikan. Sebab, proses pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto saat ini tengah berjalan. Sore ini DPR akan menggelar sidang paripurna terkaitt hal itu. "Kami akan tanyakan, saya akan interupsi," ujarnya.
Adapun terkait pergantian Ade dengan Novanto, Yandri menegaskan PAN tidak pada posisi menolak atau menyetujui. "Itu wewenang Golkar," tuturnya.
Hari ini MKD menyatakan menjatuhkan sanksi ke Ade berupa pencopotan dari Ketua DPR. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Akom dianggap melanggar etika karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) dari mitra kerja Komisi BUMN ke Komisi Keuangan. Ade juga melakukan pelanggaran etika karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan. [sumber]
RAPBN 2017
3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mensesneg, Mendagri, MenPAN-RB, MenATR/BPN, Seskab, Yandri berharap ada evaluasi pada 203 calon BOP agar diberikan kejelasan dan perlu diperhatikan tentang daerah perbatasan, khususnya pembangunan perbatasan dengan Malaysia. Yandri mengatakan, kalau bisa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) daerah perbatasan dikembalikan pada fungsinya. Yandri menanyakan pada MenATR-BPN terkait pencapaian program dengan anggaran besar yang diberikan. Menurut Yandri, tugas MenPANRB memang cukup berat, tetapi pada anggaran kali ini ada kenaikan walaupun untuk 1 bidang saja. Yandri juga berharap anggaran kedepannya tidak ada pemotongan lagi karena beberapa kementerian dilakukan pemotongan dana. [sumber]
Fit & Proper Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (KAPOLRI)
23 Juni 2016 - Yandri menanyakan langkah taktis dan strategis Calon Kepala Polisi (Cakapolri) terkait minuman keras (miras). Yandri meminta Cakapolri memprioritaskan kasus narkoba, miras, dan pelecehan seksual. Dalam penanganan terorisme, Yandri menanyakan apakah Cakapolri akan memprioritaskan pada pencegahan atau penindakan. Yandri berharap agar kasus Siyono menjadi kasus yang terakhir. [sumber]
Kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri Menghapus Peraturan Daerah Bermasalah
20 Juni 2016 - (MetroTvNews.com) - Pemerintah diminta terbuka terkait penghapusan 3.134 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Sebab, berita penghapusan ribuan perda ini memicu polemik di tengah-tengah masyarakat.
"Kami minta Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) berhati-hati, dan tidak serampangan menghapus Perda," kata anggota Komisi II DPR Yandri Susanto dalam interupsinya saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Anggota legislatif dari Banten itu mengakui banyak perda isinya cukup mengagetkan. Namun, penghapusan perda terkait syariah Islam perlu dipertimbangkan matang-matang.
"Kami mohon ini dievaluasi sebelum perda dihapus dan agar dikonsultasikan dengan pemerinta daerah setempat," tutur Sekretaris Fraksi PAN itu.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan pemerintah membicarakan perda bermasalah dengan Komisi II DPR. Agar tidak terjadi simpang siur.
"Nanti kan ada rapat kerja dengan DPR, komunikasikan saja dengan Komisi II DPR tentang rencana itu (penghapusan perda bermasalah)," tutur Ade. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
9 Juni 2016 - Yandri mempertanyakan apa yang menjadi permasalahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memotong anggaran mencapai Rp.1,3 Triliun. Menurutnya, dalam sirkulasi anggaran, Komisi 2 tidak pernah memotong anggaran sebesar itu. Pemotongan anggaran sebesar itu diyakini Yandri pasti sangat mengganggu, terlebih lagi Kemendagri punya program besar, yakni e-KTP.
Yandri menuturkan bahwa undang-undang jelas mengamanahkan agar semua masyarakat bisa memiliki e-KTP karena merupakan komitmen bersama yang kepentingannya bukan saja untuk mendata masyarakat Indonesia, tetapi juga untuk mendukung Pemilu maupun Pemilukada. Yandri menganjurkan Kemendagri untuk mengecualikan pemotongan anggaran terhadap e-KTP karena mempunyai peranan besar dalam mensukseskan Pemilu. Menurut Yandri, sebagai koordinator pemotongan dan penghematan anggaran, seharusnya Kemenkeu bisa mengevaluasi permasalahan e-KTP karena Pemilu merupakan hajat demokrasi bersama. Yandri menyayangkan anggaran Kemendagri yang semestinya ditambah, malah dipotong.
Selain itu, Yandri juga menyayangkan adanya pemotongan anggaran di tubuh KPU dan Bawaslu. Di tengah mimpi penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik, anggaran untuk kedua lembaga ini malah dipotong. Yandri tidak menyangkal bahwa pada akhirnya pemotongan anggaran ini akan menjadi faktor penghambat terciptanya mimpi penyelenggaran pesta demokrasi yang lebih baik tersebut. Yandri menilai, negara harus hadir dalam mengevaluasi anggaran mana saja yang bisa dan tidak dipotong. [sumber]
Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan Pencairan Dana Desa
Pada Rapat Paripurna ke-63 tanggal 17 Mei 2016 - Yandri menyampaikan hasil temuan Fraksi PAN saat reses ke lapangan, di antaranya permasalahan tenaga honorer K2, mahalnya harga sembako di dearah perbatasan, serta para pendamping desa yang tidak profesional. Selain itu, Yandri mengusulkan agar proses pencairan dana yang awalnya 3 tahap menjadi 2 tahap agar Kepala Daerah lebih mudah mencairkan dana desa. [sumber]
Menyikapi 10 Warga Negara Indonesia yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf
Pada Rapat Paripurna ke-62 tanggal 29 April 2016 - Mengenai masalah kemanusiaan, Yandri meminta Pemerintah ikut andil dalam pelepasan 10 WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. [sumber]
Komentar Presiden bahwa DPR Terlalu Banyak Membuat Undang-Undang
Pada Rapat Paripurna ke-60, tanggal 6 April 2016 - Yandri menyampaikan, Presiden Jokowi pernah berkata bahwa DPR-RI jangan terlalu banyak membuat undang-undang, padahal di Badan Legislasi (Baleg), ada undang-undang juga dibuat bersama Pemerintah. Terkait hal itu, Yandri ingin meminta konfirmasi kepada Pemerintah, terutama Presiden Jokowi. Bila tidak ada niat baik dari Pemerintah dan DPR-RI, Yandri tidak yakin pembahasan RUU akan berjalan dengan baik. Yandri mengusulkan bahwa sebaiknya saham undang-undang DPR-RI dan Pemerintah sama-sama berjumlah 50 persen. Yandri menilai, 40 RUU yang ada di Prolegnas harus dikomunikasikan dengan Pemerintah karena dalam masa sidang ini banyak RUU penting yang akan dibahas. [sumber]
Persiapan Pilkada Serentak 2015
2 Desember 2015 - Menurut Yandri, selain sengketa pasangan calon, masalah logistik juga perlu diselesaikan. Yandri menilai bahwa yang membuat gaduh pilkada ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri. Yandri meminta KPU untuk mempertimbangkan lagi Kasus Pilkada di Manado terkait keadilan agar gejolak di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak muncul. Selain butuh pertimbangan, perhatikan juga sisi keadilan dan kesiapannya. Yandri merasa perlu ada pendalaman lebih serius sehingga dari sisi keadilan, kesiapan, dan kelancaran dapat dikawal. Yandri berharap tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak tidak ada kendala. [sumber]
Menyikapi Luhut Panjaitan dan Muhammad Riza Chalid di Skandal Freeport Gate
12 Desember 2015 - (TEROPONGSENAYAN) - Skandal Freeport Gate yang menyeret Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan bikin publik terperangah. Luhut semestinya memarahi Riza Chalid karena namanya terseret dalam skandal tersebut.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan pengusaha minyak itulah yang paling banyak menyebut nama Luhut dalam rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penjelasan di atas diungkap Yandri dalam diskusi bertema "Antara Freeport, Politik dan Kekuasaan", di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).
Bahkan, kata Yandri, Luhut juga bisa melaporkan Riza ke polisi, jika tudingan pengusaha itu tidak terbukti terhadap mantan Duta Besar RI untuk Singapura tersebut.
"Kalau tidak bisa, Pak Luhut bisa tuntut Riza yang juga teman dekatnya, ke polisi. Karena itu sudah masuk dalam pencemaran nama baik," kata dia.
Luhut sedianya akan dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (14/12/2015) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik Setnov. (sumber)
Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR
16 Juni 2015 - Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) mendukung Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP).
"Fraksi PAN mendukung P2DP karena kita kan disumpah untuk memperjuangkan aspirasi dapil, ada Alquran, ada injil kan waktu disumpah. Sumpah itu harus dijalankan," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Program P2DP, katanya, tidak perlu dirisaukan atau ditakutkan karena anggota DPR RI hanya mengusulkan program, tidak pegang uang cash, tidak minta feedan hanya pengawas.
"Jadi menurut saya, ini harus dimaknai secara positif, jangan dicurigai, tidak perlu takut," kata Yandri.
Terkait adanya fraksi yang menolak seperti Fraksi Partai Nasdem, Yandri menyebutkan, penolakan dana aspirasi tersebut dimungkinkan karena ketidaktahuan saja.
"Ini kan masih debatebel, fraksi yang tidak setuju, mungkin tidak memahami secara utuh. Ada yang memahami bahwa anggota DPR RI dikasih uang tunai untuk dibawa ke daerah dan ada anggapan lainnya. Program ini murni untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di daerah pemilihan," ujarnya.
Dia menambahkan, P2DP ini juga untuk membantu meringankan kerja dari pemerintah dalam menciptakan pemerataan pembangunan. Program-program pemerintah yang selama ini tidak berjalan dan tidak sampai ke daerah-daerah terpencil, dengan adanya program ini, maka akan tercipta pemerataan pembangunan.
"Kan begini, pemerintah kuatir akan terjadi tumpang tindih, kan belum ada satu pandangan. Kan melibatkan semua pihak, Banggar, Menkeu, Pemda, akan ada pembahasan anggaran. Saya rasa pemerintah akan setuju," ujar anggota Komisi II DPR RI itu. (sumber)
Tata Kelola Badan Legislasi - Kinerja Legislasi
25 Mei 2015 - Yandri merasa agenda Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) untuk masa sidang ke-4 sudah cukup realistis. Namun ia menanyakan apakah sudah dipastikan bawah rapat Baleg tidak akan berbenturan dengan rapat komisi (karena semua anggota DPR di Alat Kelengkapan Dewan seperti Baleg juga bagian dari suatu komisi). Ia merasa mungkin harus diperbanyak konsinyering atau rapat sampai malah hari di DPR agar tak ada benturan jadwal. Yandri merasa tidak maksimal bila setengah di komisi dan setengah di Baleg, namun tidak maksimal.
Yandri juga merasa diperlukan solusi jangka panjang untuk jadwal pengerjaan Prolegnas. Ia mengaku tak optimis DPR-RI periode 2014-2019 bisa menyelesaikan 37 prolegnas prioritas 2015. Ia mengkhawatirkan Baleg lah yang akan disalahkan oleh publik tentang kelalaian ini. Yandri merasa masa reses anggota DPR-RI harus diatur ulang, karena pekerjaan legislasi ia anggap belum optimal. Yandri menyarankan bahwa reses tidak harus satu bulan, namun cukup dua minggu saja. [sumber]
Pemilihan Kapolri
Pada Fit & Proper Badrodin Haiti tanggal 16 April 2015 - Yandri hadir dalam kapasitasnya sebagai Juru Bicara PAN. Yandri menyampaikan bahwa Fraksi PAN tidak akan bertanya. PAN resmi setuju dengan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri. [sumber]
Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
8 April 2015 - Yandri menilai kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) jauh dari harapan. Menurut Yandri Menpan-RB tidak serius menuntaskan masalah THK2. Yandri saran agar THK2 dipisahkan dari formasi pegawai-pegawai lain. Yandri menilai kebijakan Menpan-RB bahwa tenaga honorer harus diberhentikan bila tidak lulus seleksi tidak manusiawi. Menurut Yandri negara tidak akan bangkrut dengan mengangkat THK2 menjadi PNS. [sumber]
Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR
6 April 2015 - Menurut Yandri, tamu DPR harus merasa aman ketika disini. Apalagi kalau tamu dari luar negeri dan ini terkait dengan protokoler negara. Yandri beri kritikan ke Sekretariat DPR ketika kalau ada tamu parlemen dari luar negeri, tidak jelas di area mana tamu bisa menunggu. Yandri menilai pengamanan DPR tidak hanya keamanan anggota, tetapi juga harus mencakup pengamanan barang dan dokumen. Dan semua ini menurut Yandri harus diatur secara rinci.
Justru ini yang menjadi pertanyaan bagi Yandri: siapa yang berhak melakukan evaluasi tentang pengamanan DPR? Apabila ini hak dari anggota, seberapa besar dewan bertanggung jawab atas pengamanannya? Yandri menilai sulit untuk Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR melakukan pengamanan bila tidak mengenal siapa saja anggota-anggota DPR. Yandri tekankan ke Sekretariat DPR di peraturan yang baru perlu disebutkan juga siapa saja yang berhak menggunakan lift di Gedung DPR. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Pertanian
2 April 2015 - Menurut Yandri Komisi 4 butuh rapat internal terlebih dahulu untuk memikirkan solusi untuk permasalahan beberapa partai politik. [sumber]
Aspirasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia
30 Maret 2015 - Yandri janji bahwa Komisi 2 dan Komisi 8 akan mencari solusi dan menyelesaikan masalah untuk PGSI. [sumber]
Harga 9 Bahan Pokok
Pada Sidang Paripurna ke-22 pada tanggal 23 Maret 2015 - menurut Yandri masyarakat bawah menjerit karena mahalnya harga 9 bahan pokok (sembako) dan harus disuarakan. Yandri menyayangkan bahwa Pimpinan DPR, Setya Novanto, tidak membahas tentang tingginya harga sembako pada Paripurna ke-22. [sumber]
Persetujuan Prolegnas 2015-2019
Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015 - DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Yandri Susanto berpendapat bahwa yang harus dikejar dari Prolegnas 2015 adalah kualitas, bukan kuantitas. Maka RUU tentang Papua disetujui oleh semua di Baleg, namun tidak boleh dikerjakan secara buru-buru. (sumber)