Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Persatuan Pembangunan - Jawa Tengah VII
Komisi III - Penegakan Hukum
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sleman
Tanggal Lahir
10/09/1974
Alamat Rumah
Jl. Batu Ampar III/4, RT.004/RW.003, Kel. Batu Ampar, Kramat Jati. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Persatuan Pembangunan
Dapil
Jawa Tengah VII
Komisi
III - Penegakan Hukum

Latar Belakang

Dikenal sebagai aktivis sejak usia muda.  Mochammad Romahurmuziy pernah menjadi ketua OSIS SMAN 1 Yogyakarta (1990-1991). Ketika mahasiswa aktivitasnya semakin meningkat seperti menjadi pemimpin redaksi majalah mahasiswa "PILAR" Masjid Salman ITB 91994-1996), Ketua Bidang Pengkajian Himpunan Mahasiswa Teknik Fisika ITB 91995-1996).

Meski pernah tergabung menjadi anggota Garda Bangsa PKB di Bandung, Jawa Barat, tahun 1998, Romy lebih memilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tambatan hati berpolitik. Sejak 30 Mei 2011 lalu, Romy duduk sebagai Ketua Komisi IV DPR-RI yang membidangi masalah pertanian, kehutanan, bulog dan kelautan mewakili Fraksi PPP.. Di 2014-2019 Romy bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.

Pendidikan

S1, Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung, Bandung (1999) Magister Teknik dan Manajemen Industri ITB

S2. Magister Teknik Kebijakan Industri, Institut Teknologi Bandung, Bandung (2002)

Perjalanan Politik

Muchamad Romahurmuziy memulai karir politiknya sebagai kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  Romy meski pernah menjadi anggota Garda Bangsa PKB di Bandung, Jawa Barat di tahun 1998, lebih memilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politiknya. Romy kini menjabat sebagai Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Sejak 30 Mei 2011 lalu, Romy duduk sebagai Ketua Komisi IV DPR RI mewakili Fraksi PPP. Komisi IV ini membidangi masalah pertanian, kehutanan, bulog dan kelautan.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

13 November 2016 - (TEMPO.CO) - Partai Persatuan Pembangunan menawarkan masuknya opsi hukum Islam (jinayah) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun sebelum diusulkan secara resmi di Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan partai terlebih dahulu akan membahasnya secara internal bersama para ulama di Musyawarah Nasional Alim Ulama.

"PPP membuka opsi diterapkannya hukum jinayah di dalam pidana nasional," kata Romahurmuziy di Jakarta, Ahad, 13 November 2016. Nantinya, menurut dia, bila seorang muslim menjadi terpidana bisa memilih hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan. "Karena sifatnya opsional maka bisa dipilih dijalankan atau tidak," ucapnya.

Penerapan hukum Islam di Indonesia bukan hal baru. Romahurmuziy mencontohkan, Provinsi Aceh yang sudah menjalankan qanun atau peraturan daerah yang bernapasnya Islam. Selain itu, sudah ada undang-undang lain yang lahir dari aturan Islam, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Di sisi lain, pilihan menerapkan hukum Islam dalam KUHP, lanjutnya, dianggap akan membawa manfaat. Salah satunya ialah mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. "Ini solusi paripurna. Secara agama paripurna, secara hukum nasional juga dimungkinkan karena Aceh juga sudah menjalankan," ucap Romahurmuziy.

Hingga kini pembahasan revisi KUHP masih berlangsung. Pembaruan KUHP sempat menuai protes dari banyak pihak karena memasukkan delik korupsi. Pasal yang mengatur tentang korupsi dianggap berpotensi mereduksi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi tindak pidana biasa.  [sumber]

UU MD3 (2014)

Mendukung revisi UU MD3.  [sumber]

RUU Pilkada (2014)

Mendukung UU Pilkada dengan pasal inti bahwa Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.  [sumber]

Paripurna Voting Paket Pimpinan DPR 2014-2019

Ambil bagian sebagai anggota DPR yang menyetujui paket pimpinan DPR 2014-2019 (dengan Ketua DPR 2014-2019 terpilih Setya Novanto)  [sumber]

Tanggapan

Menyikapi Aksi Demonstrasi Penistaan Agama (4 November 2016)

3 November 2016 - (RIMA NEWS) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meminta agar Polri mengabulkan tuntutan demonstran agar pelaku penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditindaklanjuti.

"PPP meminta Polri agar dapat menindaklanjuti seluruh tuntutan aksi pengawalan penegakan hukum esok secara profesional, akuntabel, transparan dan memuaskan dalam waktu yang proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi di Jakarta, Kamis (03/11/2016).  

PPP, sambungnya, menghormati gerakan 4 November esok sebagai gerakan moral anak-anak bangsa yang mengekspresikan pandangan berdasarkan keyakinannya yang terusik oleh satu peristiwa yang diduga adalah tindakan penistaan agama sebagaimana dinyatakan oleh fatwa MUI. 

"Gerakan esok adalah murni penyampaian pendapat dan pengawalan penegakan hukum yang dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya seluruh pengawalan keamanannya hendaknya dilakukan secara simpatik dan persuasif,” katanya. 

Seluruh pihak, khususnya pelaku demonstrasi dan aparat keamanan, diharapkan dapat menjaga aksi esok agar berlangsung aman, damai, tertib, tidak melanggar rambu lalu lintas, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Islam itu cinta kedamaian, dan damai itu indah, maka pertunjukkanlah Islam rahmah. 

Ia juga mengingatkan semua pihak agar waspada dan jangan terpancing terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak ketiga yang memanfaatkan aksi esok untuk tindakan-tindakan memancing SARA, provokatif, intimidatif, maupun subversif baik dari dalam maupun anasir trans nasional. 

“Sebagai parpol Islam terbesar di DKI Jakarta yang menjadi pengusung kontestan pilkada, PPP menyerukan agar seluruh pihak mampu menjaga kemurnian aksi besok dari politisasi yang bisa saja dikait-kaitkan dengan pilkada DKI 2017, dengan tidak membawa-bawa satupun atribut dan aksesoris parpol dan kontestan,” kata Romi.  [sumber]

Rapor Akuntabilitas Kinerja Kementerian

5 Januari 2016 - (TEROPONGSENAYAN) - Ketua umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy mengomentari laporan penilaian kinerja para menteri kabinet yang dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) Yuddy Chrisnandi. 

Romi mengatakan, seharusnya seorang menteri tidak perlu melakukan evaluasi terhadap kerja sesama anggota menteri kabinet.

"Menteri jangan menilai evaluasi kepadanya. Bekerja saja dan lakukan yang terbaik bagi negara. Biarlah presiden yang menilai bagaimana yang terbaik," ujar Romi di lokasi acara Harlah PPP ke 43 di gedung Serbaguna Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2015).

Kendati demikian, anggota DPR RI tersebut mengaku, dirinya akan tetap menghargai langkah yang dilakukan Menpan/RB. Tentunya memiliki maksud untuk mengoreksi kerja para menteri dalam membantu kerja presiden.

Lebih lanjut Romi menyatakan bahwa hasil laporan penilaian kerja menteri versi Menpan/RB tidak bisa dicerna publik sebagai ukuran untuk melakukan reshufle. Karena, persoalan perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diintervensi siapapun.

"Tentu hasilnya alangkah lebih baik jika dikembalikan ke presiden sebagai pihak yang berhak untuk menindaklanjuti hasil itu supaya tidak menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota kabinet asal PPP Menteri Agama Lukman Syaifudin mendapatkan nilai hasil B dari hasil laporan penilaian kerja Menteri Menpan/RB. Menanggapi hal itu, Romi mengomentarinya dengan dingin.

"Bagi kami, bahwa pak Lukman sebagai kader PPP mendapatkan nilai B, itu adalah masukan kepada yang bersangkutan untuk bekerja lebih baik lagi. Tetapi itu bisa jadi latar lembaga berbeda-beda. Karena parameternya berbeda-beda, karena itu sekali lagi terlepas dari upaya transparansi yang coba dilakukan oleh Kemenpan/RB, baik dilakukan ke depan, rapor tersebut sebaiknya diserahkan ke presiden di bidang eksekutif agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ucapnya. (sumber)

Dana Aspirasi Rp.20 Milyar per Anggota DPR

22 Juni 2015 - (DetikNews) - Pembahasan terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dikenal sebagai dana aspirasi masih terus bergulir di DPR. Ketum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) berpendapat dana aspirasi sebagai hak anggota DPR. 

"Itu salah kaprah dari awal untuk penyematannya. Itu kan ada pada hak masing-masing anggota. Hak masing-masing anggota dewan yang selama ini telah dilakukan namun ada yang tidak berkesinambungan," kata Romi di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015) malam.

Romi mencontohkan bahwa Komisi IV DPR yang membidangi pertanian akan mudah menyalurkan aspirasi masyarakat di wilayahnya. Namun, Komisi III dan Komisi XI, misalnya sulit mendekatkan diri untuk menyelesaikan masalah di warga. 

"Ini yang coba diwadahi. Itu kan pemahaman saya. Karena itu saya meminta anggota frasi PPP, mekanismenya harus benar-benar ditentukan" ucap anggota Komisi III DPR ini.  

"Ini kan bukan setuju atau tidak. Ini sudah beda persepsinya. Intinya eksekutif itu yang menyalurkan sementara legislatif yang membuat kebijakannya. Sehingga apa yang tercecer di musrembang atau musremkabupaten, itu yang diserap," lanjut Romi. 

Dia yakin dana aspirasi tidak akan tumpang tindih dalam implementasinya. Besaran dana yaitu Rp 20 miliar per anggota disebut untuk masyarakat juga. 

"Jangan lihat anggaran itu besar atau kecil. Ini kan bukan dana DPR tapi masyarakat. Sepenuhnya milik masyarakat," ujar Romi. (sumber)

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Pada 29 Januari 2015 - Sehubungan dengan cara penanggulangan teroris, Romahurmuziy tanya apakah memungkinkan bagi BNPT untuk tidak selalu harus menembak mati para tersangka terorisme.  Romahurmuziy saran ke BNPT untuk bekerja sama dengan ulama-ulama untuk membahas ulang kurikulum pelajaran agama yang lebih moderat dan bisa diterapkan secara umum.  [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Sleman
Tanggal Lahir
10/09/1974
Alamat Rumah
Jl. Batu Ampar III/4, RT.004/RW.003, Kel. Batu Ampar, Kramat Jati. Jakarta Timur. DKI Jakarta
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Partai Persatuan Pembangunan
Dapil
Jawa Tengah VII
Komisi
III - Penegakan Hukum