Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
Arsul melihat rumusan yang ada di setiap DIM harus diperjelas dan dipertegas.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Barda Nawawi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Prof. Muladi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Chairul Huda (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Arsul mempertanyakan mengenai kewenangan untuk menembak itu ditempatkan sejauh mana. Ia mengatakan begitu banyak masalah kasus mengenai tindak pidana yang diberikan kepada kurir yang mendapatkan perintah dari atasannya. Sebagai contoh, ada kurir yang membawa amplop berisi uang suap, tapi justru kurirnya yang dipidana.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU KUHP — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) dengan Tim Pemerintah
Arsul mengatakan bagaimana hakim dan jaksa membacakan setiap vonis pidana, jika pasal-pasalnya tidak jelas, takutnya akan ada permainan.
Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap RUU Penjaminan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Bappenas
Arsul menjelaskan Fraksi PPP menyetujui RUU Penjaminan untuk dibahas lebih lanjut.
Prolegnas Tahun 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Arsul menjelaskan persoalan kita bukan menambah RUU tapi komitmen.
Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum Pidana (Prof. Andi Hamzah, Prof. Ronny Nitibaskara, dan Dr. Yenti Garnasih)
Asrul mempertanyakan alasan adanya pergeseran asas legalitas menjadi asas ‘plus-plus’. Ia juga menanyakan pandangan kriminologi terkait pengurangan pemidanaan.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Pakar
Arsul mengatakan selama ini kodifikasi ditinggalkan dengan melalaikan UU yang bersifat sektoral. Arsul mengatakan mengapa rekodifikasi harus menarik tindak pidana khusus, karena hal ini akan melemahkan kejahatan tertentu. Jika semua dimasukkan ke dalam KUHP, maka akan sering terjadi pembaharuan. Arsul menyetujui mengenai penghinaan Presiden dan Wakilnya, tetapi pasalnya harus diubah dari delik biasa menjadi delik aduan.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Pakar
Arsul mengatakan bahwa saat DPR-RI melakukan konsinyering di Santika dan membagi jenis pidana dan ada beberapa catatan. Pada saat konsinyering di Hotel Santika, Arsul mengatakan bahwa perlu ditambahkan jenis pidana lainnya, yaitu hukuman cambuk. Wacana sosial, yaitu pidana kebiri karena ini konteksnya buku 1, menurut Arsul harus ada wadahnya agar jelas.
Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Arsul mengatakan bagaimana status hakim sebagai pejabat negara, apakah hakim non palu tetap dianggap sebagai pejabat negara, dan apakah status pejabat negara akan dicabut ketika hakim menjadi birokrat. Arsul menyampaikan di negara maju tidak ada kasus-kasus Hakim Agung seperti di Indonesia, contohnya Pimpinan Hakim Agung makan malam dengan orang berperkara. Ada contoh kasus di Indonesia yang jika menggunakan standar internasional tidak bisa diterapkan. Arsul berpendapat independensi bukan dari lingkungan luar tetapi berasal dari hakim itu sendiri.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi 3 DPR RI dengan Tim Pemerintah
Arsul mengatakan tindak pidana yang diatur khusus, itu memang diaspirasikan agar dikeluarkan dari KUHP.
Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Imparsial, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Arsul menjelaskan bahwa masukkan hari ini menambah pengetahuan kami dalam membuat DIM kita ingin mengetahui pengawasan secara konkrit karena izin penyadapan itu seharusnya di pengadilan.
Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Indonesia Institute for Society Empowerment (INSEP), Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Anton Tabah
Arsul menyampaikan bahwa ada 2 hal yang harus diperhatikan di dalam RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu pengawasan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia juga mengatakan bahwa kewenangan untuk melakukan suatu upaya paksa untuk menjadi lex specialis lebih lama. Arsul menanyakan independent review diperlukan atau tidak. Setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, ia berharap setiap ada teroris yang tertangkap harus dihukum mati.
Masukan dan Pandangan terkait Harmonisasi RUU tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI)
Arsul mengatakan bahwa isu yang seksi di dalam RUU tentang Jabatan Hakim adalah pembatasan masa tugas hakim agung. Komisi 3 DPR-RI ingin menyamakan dengan masa dinas aktif pejabat negara. Arsul sebagai penampung aspirasi rakyat mengkomplain terkait pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim agung.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Arsul mengatakan bahwa semangat umum kita di satu sisi ingin membuat revisi UU Terorisme selengkap mungkin tapi di sisi lain apalagi realitasnya bahwa ada dugaan yang kuat bahwa aparat melakukan kesewenang-wenangan seperti hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mekanisme apa yang sama cepatnya ketika terjadi kesalahan, kami ingin revisi ini tidak menimbulkan kedzaliman terhadap kelompok yang tidak bersalah. Ia ingin mendapatkan berbagai masukan agar kelengkapan dari revisi ini tidak menimbulkan kedzoliman.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI dan Mahkamah Agung
Arsul Sani menjelaskan bahwa TNI bukan tidak bisa terlibat tetapi perannya harus dalam lingkup UU TNI. Dalam hal TNI meminta ruang lingkup yang lebih luas, harusnya jangan ke DPR tapi kepada presiden. Terorisme ini berkembang dan rezim hukum kita sudah cukup baik, semangat ini harus dipelihara ke depannya keputusan politik presiden itu dimungkinkan dalam UU TNI untuk MA ia meminta pandangan tentang pasal 43a menurutnya perumusan normanya tidak jelas karena ini terkait dengan HAM.
Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Terkait Pasal 43 A RUU KUHP, Arsul menanyakan apakah sudah dibuat penjelasannya. Terkait Pasal 81 Perpu, Arsul mengatakan bahwa kebiri itu ada pengumuman identitas dan kebiri dengan bahan kimia. Arsul menjelaskan bahwa ia memang mendapati jenis pemidanaan baru dan tetap Pasal 65 A RUU KUHP ditambahi karena Indonesia mempunyai pidana khusus pada undang-undang lain. Arsul juga memohon ada tambahan kata pada Pasal 65 A. Secara prinsip, Arsul menerima ini, tetapi jika tadi dikatakan bahwa buku 2 padahal buku 1 saja belum selesai. Jika tidak ada materi, maka Arsul setuju.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Direktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, dan Ketua Dewan Pers
Arsul Sani mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU terorisme ini kita juga mengedepankan pada deradikalisasi untuk warga binaan yang menjalani proses deradikalisasi dan lulus dapat diberikan remisi. Kalau orang yang memang harus mendalami hukuman mati juga diberi kesempatan itu sangat membantu.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan RI
Arsul Sani mengatakan bahwa ini RUU diajukan pemerintah bukan inisiatif DPR, apakah Kemenhan diajak bicara, kalau dimasukan peran langsung TNI, apakh tidak terjadi konflik dan benturan paradigma.
Pembahasan Buku II DIM RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Tim Panja Pemerintah)
Arsul menanyakan mengenai Pasal 338 terkait jaksa/penasehat hukum yang menyebutkan akan terkena pidana.
Pelibatan dan Peran Serta Masyarakat di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah
Arsul Sani mengatakan bahwa di pasal peralihan harus diberikan ketentuan supaya kita tidak itu-itu saja yang dibahas yang ada di KUHP itu adalah putusan yang ada di Pansus ini, ia diundang oleh sebuah lembaga yang didanai oleh Kementerian Luar Negeri Inggris untuk belajar tentang HAM. Kalau dari masyarakat meminta pasal ini dihapus dan meminta penjelasan bahwa ini tidak membuka peluang sebesar-besarnya.
Masukan terhadap RUU Perkelapasawitan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pakar/Tokoh Perkebunan Nasional
Arsul mengatakan sawit tidak melibatkan masyarakat yang tinggal dekat perkebunan sawit khususnya jenis plasma. Arsul menanyakan upaya untuk petani menjamin palmoil guna memenuhi RSPO dalam RUU Perkelapasawitan. Arsul berharap petani dapat dilindungi dalam RUU Perkelapasawitan.
Pelantikan Pergantian Anggota Antarwaktu (PAW), Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), dan Perpanjangan Masa Pembahasan Sejumlah RUU — Rapat Paripurna DPR RI
Arsul mengatakan F-PPP setuju UU MD3 melakukan penguatan fungsi dewan, tapi F-PPP meminta RUU MD3 dilakukan penundaan pengesahan tingkat II dan dibahas kembali ke tingkat I.
Penjelasan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI terkait Hasil Kajian atas Harmonisasi RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
Arsul mengatakan bahwa ia sepakat dengan yang dikatakan oleh Rufinus. Arsul menanyakan dalam membuat catatan harmonisasi, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI melihat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal atau tidak, karena menurutnya yang disampaikan oleh Rufinus berkaitan dengan isu penanaman modal.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Arsul Sani menanyakan mengenai apakah di Pasal 612 masih diperlukan ditaruh unsur melawan hukum karena di pasal 616 ini kalau tidak melawan hukum ini tidak terjadi penggelapan.
RUU Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Arsul menanyakan kebenaran penarikan kembali RUU Perubahan atas UU Mahkamah Konstitusi karena menyangkut RUU Narkotika. Kemudian, harus ada penguatan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dijadikan leading sektor untuk narkotika dan psikotropika. Arsul menyatakan hukuman harus ditegakkan setinggi-tingginya pada siapapun yang menyalahi aturan dengan hukuman 1-3 tahun bahkan hukuman mati. Kalau sepakat, Arsul menyarankan RUU Narkotika disamakan dengan RUU Terorisme dengan penahanan 60 hari lebih panjang dari hukuman di KUHAP selama 770 hari.
Panja RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Arsul Sani mengatakan bahwa apakah sudah kita sepakati mengenai pasal-pasal Tindak Pidana Khusus untuk dimasukkan ke dalam KUHP dan apakah kodifikasi ini merupakan kodifikiasi menyeluruh atau total. Karena Undang-undang baru ini harus masuk dahulu di long list-nya Badan Legislasi. Lebih baik di UU sendiri daripada di ketentuan peralihan, ketentuan peralihan pasal umumnya tidak banyak.
Pembahasan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Narkoba, dan Penghinaan terhadap Presiden — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Arsul menanyakan alasan KUHP dibilang lebih konservatif karena ini masuk ke ranah penalisasi. Menurut Arsul, undang-undang itu bukan kitab suci, kita membuat yang terbaik tetap saja ada kekurangannya. Arsul menegaskan komitmen Pemerintah dan DPR sudah jelas dan Arsul ingin diundang debat oleh KPK berdasarkan perspektif akademik.
Pembahasan RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI
Arsul Sani menjelaskan bahwa kita sudah memperdebatkan RUU KUHP ini selama kurang lebih 4 tahun. Berikut catatan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai berikut: Pertama terkait Pasal 281 RKUHP, yang memuat tentang pengadilan orang yang mempublikasikan proses sidang di pengadilan. Hal ini dikhawatirkan akan semakin sulitnya media. Akan tetapi, di dalam penjelasan pasal tersebut disetujui larangan tersebut khusus untuk proses persidangan yang tertutup, kedua pasal 281 huruf A, tentang pidana yang tidak mematuhi perintah peradilan. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam keberadaan advokat. Adapun pasal-pasal lain yang membawa kekhawatiran di tengah masyarakat adalah pasal-pasal mengenai delik perbuatan asusila. Secara keseluruhan, kami menyetujui pembahasan RUU KUHP untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II.
Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Komisi 3 DPR RI Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dengan Tim Pemerintah
Arsul menanyakan keberadaan pasal soal tindak pidana terorisme dalam RUU Terorisme, sehingga saat nanti disahkan, tidak ada tumpang tindih.
Pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan Ir. Achmad Barani
Arsul Sani mengatakan saat ini posisi regulasi kelapa sawit sudah ada dan tersebar di bidang perkebunan, dan saat ini sawit tidak melibatkan masyarakat yang tinggal dekat perkebunan sawit khususnya yang jenis plasma. Arsul menegaskan data dari Euro Start bisa kita tercatat as the biggest production di sawit. Arsul Sani menanyakan bagaimana petani kita dapat menjamin PALM OIL untuk memenuhi RSPO dalam UU Perkelapasawitan ini karena kita harus melindungi petani yang benar-benar petani bukan petani berdasi.
RUU Penyadapan – Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Arsul mengatakan di dalam Undang-Undang Terorisme, meskipun termasuk tindak pidana luar biasa, namun tetap dengan izin pengadilan, jadi harus ditetapkan sistem politik dan menurut Arsul self regulator
dalam KPK dan BNN tidak dapat dipertahankan kaitannya bukan dengan penyadapan namun hasil penyadapan yang sebagai alat bukti. Dalam Undang-Undang Terorisme pula meskipun terorisme termasuk dalam kejahatan luar biasa namun penyadapannya pun harus membutuhkan izin dari pengadilan dan tata cara penyadapan tidak bisa dilimpahkan dengan Peraturan Pemerintah serta peraturan dibawahnya dan Arsul mengatakan seharusnya itu dilakukan pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi.
Tanggapan
Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Arsul mengatakan terkait yang disampaikan oleh Ketua Komite terkait tugas dan fungsi sepanjang itu membawa kemanfaatan tidak menimbulkan kontroversi tidak masalah. Tetapi ketika itu dipergunakan oleh salah satu pejabat pemerintah, lalu berbantah-bantahan dengan pejabat lainnya maka ia tidak bisa membayangkan.
Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Arsul mengatakan bahwa kita berharap dari satu peristiwa kita bisa mengambil pelajaran. Dari gonjang-ganjing terkait transaksi Rp349 triliun saya kira berharap forum ini bisa mengklarifikasi dan memberikan keadilan kepada Kemenkeu barangkali ada oknum nakal dan terdzolimi terkait terungkapnya kasus ini. Kita harus memperbaiki di sisi pemerintah supaya koordinasi publik ini diperbaiki terutama saat pandemi covid-19 ini tidak terlalu sulit bahwa Rp349 triliun ini terindikasi ada TPPU tapi ini tidak terkait korupsi dan tindak pidana perpajakan. Mengapa ini harus diklarifikasi, kalau itu bukan korupsi. Ini sudah menyebutkan namun hanya di periode 2022. Menko menyampaikan bahwa ia bicara dalam kedudukannya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan berdasarkan Perpres 6 2012 dan kemudian diperbaiki Perpres 117 tahun 2016 sebagai pelaksanaan dari pasal 92 mari kita baca pasal 4 tidak diperbaiki lantas apa fungsi komite yaitu perumusan arah kebijakan dan strategi kebijakan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, lalu pengkordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah kebijakan strategi pemberantasan tindak pidana pencucian uang lalu pengkoordinasian langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah kebijakan strategi kebijakan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Disini tidak ada Rp349 triliun terindikasi dengan TPPU dan tindak pidana lainnya di K/L. Kami ingin menyampaikan ini tidak ada kewenangan untuk mengumumkan karena UU no 8 tahun 2010 itu ada prinsip kerahasiaan berupa dokumen dan keterangan pengecualian terhadap prinsip kerahasiaan itu ada di pasal 47 ayat 2 ini ada kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada presiden dan DPR agar tidak terjadi gaduh terus antara menteri ini saling membantah karena tidak ada di perpres mengatakan bahwa komite menyampaikan kepada publik ini tidak ada dalam perpres 6 tahun 2012 jadi ini sudah jelas dari dasar hukum bahwa ini hal yang sederhana terkait klarifikasi agar di Kemenkeu tidak merasa tertekan terkait tindak pidana korupsi dan tupoksi untuk proses hukum dan administratifnya ada di kewenangan di Satker Kemenkeu ini menjadi pelajaran penting. PPATK hanya boleh kepada Presiden dan DPR, kepada menteri saja tidak boleh terkait menko apapun.
Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
Arsul menjelaskan bahwa RUU ini memang inisiatif DPR-RI dan secara internal disusun oleh Badan Legislasi bukan Komisi 3 DPR-RI. Kami mohon agar meskipun RUU ini adalah inisiatif DPR-RI dan sudah mendapatkan ajuan DIM dari Pemerintah, namun kami mohon agar terbuka unt hal-hal baru di luar dari yang sudah ada dalam draft RUU itu, termasuk juga yang mendapat DIM dari Pemerintah. Kami berharap revisi UU MK kali ini juga menuntaskan sejumlah hal yang belum diatur dalam UU MK yang sudah ada maupun dalam UU perubahannya.
Evaluasi Kinerja LPSK 2022, Postur Anggaran, dan Rencana Kerja LPSK 2023 - RDP Komisi 3 dengan LPSK
Antara kenaikan anggaran dengan penyajian dan isi dari laporan sudah berbanding lurus, jadi kenaikan anggaran sudah bisa diupayakan Anggota Banggar kalau ruang fiskalnya ada. Saya ikut berbahagia bahwa tupoksi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban mengalami peningkatan, hanya yang kami minta agar di tahun 2023 ini bisa ditingkatkan lagi adalah tindakan proaktif yang dilakukan LPSK. Yang disampaikan ini adalah yang datang minta ke LPSK, sementara yang kami ingin lihat adalah tindakan proaktif LPSK karena ini mandat Pasal 29 Ayat 3 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bukannya tidak ada, catatan LPSK sendiri ada 41 kasus yg merupakan tindakan proaktif tahun 2022, meskipun catatan Saya tidak ada satupun tindakan proaktif yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, padahal kita mencatat selama tahun 2022, ada beberapa kasus korupsi yang saksi ataupun bahkan calon tersangka lainnya meninggal dunia. Misalnya, kasus korupsi alih lahan Pemkot Semarang yang tiba-tiba saksinya meninggal, korupsi e-KTP, dan lain-lain. Komisi 3 berharap agar tindakan proaktif LPSK terhadap orang-orang yang sebetulnya bisa membongkar kasus korupsi itu dalam spektrum yang lebih luas bisa proaktif diberikan perlindungan. Terkait perlindungan hukum kepada korban yang menjadi tersangka dan akhirnya, barangkali krn kerja LPSK maka penetapan tersangkanya akhirnya dicabut dengan putusan praperadilan, Saya khawatir lama-kelamaan LPSK jadi berfungsi jadi Pengacara bagi para korban tersangka. Ini jadi catatan. Terkait status teman-teman yang sudah bekerja di LPSK, apa yang bisa kita suarakan di Komisi 2 lewat fraksi masing-masing karena Kementerian PAN-RB mitranya Komisi 2. Apa yang sudah dilakukan LPSK dalam melakukan pendataan dan bagaimana kejelasan status pegawai LPSK yang non ASN yang selama ini sudah bertugas dan mengabdi melaksanakan tupoksi LPSK?
Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
Pertama tadi disebutkan juga soal PKPU, kalau bisa kami diberikan dokumen PKPUnya. Kalau punya nanti dikirimkan kepada teman-teman di sekretariat untuk bisa dianalisis oleh Tenaga Ahli Komisi 3. Kedua, kita memang patut miris ini sudah terinjak mau diinjak pula dengan digugat secara perdata. Kalau DPR melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung ini harus jadi atensi kita untuk disampaikan. Jadi mohon juga gugatan dari mereka serta barangkali jawaban dari apa kuasa hukum itu juga disampaikan kepada kami nanti disusulkan. Berikutnya, nanti setelah menerima atau mempelajari kronologi dan juga mempelajari dokumen PKPU, teman-teman tenaga ahlli coba dikaji dari UU perlindungan konsumen. Di pasal 56 undang-undang perlindungan konsumen itu ada sanksi pidana. Sanksi pidananya dikaitkan dengan pasal 8, 9, 10 dan seterusnya itu nanti bisa kita baca di undang-undang konsumen yang tahun 1999. Jadi nanti setelah dilengkapi kita minta teman-teman tenaga ahli dan juga tenaga ahli para anggota Komisi 3 untuk melihat kalau memang ada peluang untuk mempidanakan pengurus termasuk yang dulu-dulu. Untuk Geram, untuk RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 undang-undang narkotika teman-teman dari Geram tolong dikasih masukan hal-hal yang perlu dalam pembahasan. Salah satu politik hukum yang coba akan kita letakkan ke depan itu yang namanya pengguna yang tadi disebut oleh Bapak Johan Budi itu sebagai korban itu memang kemudian tidak akan dikirim ke penjara. Proses hukum yang ujungnya adalah rehabilitasi bukan pemenjaraan. Dan kita akan tutup ruangnya di mana kalau artis rehabilitasi tapi kalau orang tidak punya uang karena tidak bisa hengky-pangki maka diproses hukum biasa. Kita akan tutup ruangnya. Membedakan apakah seseorang itu penyalahgunaan atau dia patut dicurigai juga selain penyalahgunaan juga pengedar nanti kita akan atur tentang maksimum kepemilikan yang ada pada dirinya ketika ditemukan. Berikutnya, masukkan dari masyarakat adalah kita akan mempertimbangkan ganja untuk keperluan medis. Bukan untuk keperluan kesenangan tapi untuk keperluan pengobatan.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
Arsul mengatakan ini memberikan prespektif sosiologis karena ini penting, Komisi 3 DPR R termasuk anggota DPR yg perlu ada perubahan dalam UU Narkotika tentu sebagai sebuah bandingan, prespektif liberal di Portugal, Norwegia dan Republik Ceko. Ini merubah politik hukum terkait narkotika terkait erat bahkan menjadi penyebab utama atas over crowding di lapas bahwa UU meskipun produk hukum ada proses politik yang mendengarkan para pemangku kepentingan. Selanjutnya, ia menegaskan Komisi 3 DPR RI sedang meramu dan menengahi, itulah proses yang Komisi 3 DPR RI lakukan. Salah satu yang Komisi 3 DPR RI lihat sebetulnya dalam rezim perundang-undangan masuk pada kerangka UU masuk pada proses hukum yang berakhir penjara bukan rehabilitasi.
Kemudian, ia mengatakan di pasal 111 dan 112 atas unsur memiliki ini jadi para pecandu narkotika dipenjara, paling tidak politik hukum Indonesia tidak seliberal ini harus mempertahankan yang ada dengan partisipasi masyarakat yang ada. Terakhir, ia mengataan ada Pondok Pesantren yang menjadi pusat rehabilitasi yang diatur pada landasan dasar dan tidak ada aturan khusus di RUU Narkotika ini.
Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Arsul mengucapkan terima kasih atas masukan dan juga memberikan apresiasi atas bahan-bahan yang telah diberikan dan disampaikan. Untuk LeIP, RUU KUH Perdata ini kan RUU inisiatif Pemerintah, maka Naskah Akademik dan drafr RUU-nya datang dari Pemerintah. Kalau kita baca dari RUU yang diajukan oleh Pemerintah, maka politik hukum yang ingin diletakkan oleh Pemerintah sebagai pengusul adalah hukum acara perdata kita ke depan ini adalah hukum acara yang bersifat kodifikasi tetapi tidak tertutup, melainkan bersifat terbuka. Salah satu keterbukaan itu adalah membiarkan UU di luar UU zaman Belanda yang memuat hukum acara itu tetap berlaku, kecuali apa yang ada di dalam Ketentuan Penutup dari RUU ini. UU yang memuat hukum acara tampaknya Pemerintah ingin membiarkan tetap berlaku. Contoh yang paling konkret adalah UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Itu hakekatnya semua hukum acara. Apakah arah politik hukum yang di dikehendaki oleh Pemerintah itu akan kami setujui. Artinya, tetap hukum acara perdata kita adalah sebuah kodifikasi terbuka, tapi tampaknya kalau kodifikasi tertutup akan lama proses pembahasan undang-undangnya, karena akan melibatkan pekerjaan-pekerjaan sinkronisasi dan harmonisasi yang begitu banyak dengan ketentuan hukum acara yang lain. Arsul kira buat kita semua yang ada di Komisi 3 DPR-RI bagus juga ada catatan di dalam RUU ini yang sudah disebut dan diatur adalah tentang class action atau gugatan perwakilan, tapi citizen lawsuit atau action popularis tampaknya belum diatur. Bedanya, kalau gugatan perwakilan itu kan orang menggugat mewakili kelompok tertentu, tapi kalau gugatan warga negara ini mewakili kepentingan umum mengatasnamakan semua rakyat Indonesia. Arsul kira perlu untuk kita perhatikan juga, karena kalau kita buka seluas-luasnya nanti banyak orang yang dapat mewakili rakyat Indonesia menggugat, seperti mengatakan mayoritas rakyat menghendaki penundaan Pemilu. Arsul memberi apresiasi INI yang sudah membahasnya pasal per pasal. Meskipun nanti kami juga harus dengarkan kembali dari para ahli yang akan turut melakukan pembahasan. Para ahli ini biasanya adalah para akademisi dan profesi advokat. Arsul sepakat jika notaris perlu dipertegas di dalam KUH Perdata.
Pembahasan Isu Teraktual — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lapisan Masyarakat
Arsul Sani menegaskan tdk bisa dibayangkan sebanyak 36.000 orang Banpol PP diangkat menjadi PNS. Ada formula kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan dengan mengangkat menajdi PNS.
Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri
Arsul mengimbau Pemerintah harus mengevaluasi negara yang tidak memberikan reciprocal treatment kepada DPR-RI. Ia menjelaskan perluasan kewenangan berpotensi memperbesar pelanggaran HAM. Ia menyarankan perlu diatur kompensasinya.
Pembahasan Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Cakapolri) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Arsul Sani menanyakan menurut Kompolnas, Badrodin membangun relasi baik antar instansi.
Kasus Abraham Samad dan Komisioner KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hasto Kristiyanto
Arsul mengatakan ia tidak ada pertanyaan untuk Hasto mengenai Abraham Samad.
Realisasi Anggaran Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Tahun 2015 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Arsul mengatakan belanja orang lebih sedikit daripada belanja barang dan belanja orang, kami ingin pendalaman soal ini.
Kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terkait Kesaksian Terhadap Abraham Samad — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tjahjo Kumolo, Andi Widjajanto dan Supriansyah
Arsul mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini masih ada kemungkinan diuji ke Mahkamah Agung dan kami putuskan meminta pimpinan DPR kirim surat ke Presiden pasca putusan praperadilan.
Pengawasan Orang Asing — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Arsul mengatakan apakah tidak sebaiknya jika pencari suaku ditampung di satu pulau dan apakah tidak sebaiknya masalah tenaga kerja asing dikembalikan ke Kepolisian.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua LPSK dan BNN
Arsul menjelaskan lebih praktis apabila mitra dapat menyampaikan laporan daripada harus meminta kepada BPK.
Pemberian Kewarganegaraan Andrea Roxana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
Arsul dari Fraksi PPP mendukung naturalisasi.
Program Legislasi Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sujito
Arsul mengatakan bahwa ada kendala pada Penataan Sistem Peradilan Terpadu.
Rancangan Undang-Undang Penjaminan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Arsul mengatakan bahwa penjaminan dalam rangka pembiayaan yang bisnisnya visible, tetapi bankable.
DIM Undang-Undang KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Arsul mengatakan ada putusan MK bahwa perbuatan melawan hukum adalah formil.
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK
Arsul mengatakan setuju dengan Pak Ichsan agar rapat ini tertutup.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata
Arsul menanyakan mengenai supervisi ke depannya oleh KPK yang konkrit.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Sujanarko
Arsul mengatakan ketika sebuah delik korupsi sudah menjadi hukum positif karena sudah diratifikasi, tetapi belum menjadi bagian UU Tipikor, delik tersebut dapat digunakan atau tidak. Ia mengatakan KPK selama ini telah memiliki roadmap pemberantasan korupsi. Dalam roadmap tersebut ada nasional interest seperti energi, pajak, dll. Ia menanyakan strategi calon dalam national interest. Ia menyampaikan untuk pencegahan national interest tersebut sudah dilakukan tetapi dalam penindakan belum terlihat. Ia menanyakan bidang penegakan yang akan calon kembangkan jika diberi kepercayaan dipilih menjadi pimpinan KPK. Ia menanyakan mengenai kehormatan hak-hak tersangka jika menjalankan proses hukum. Ia menanyakan mengenai penindakan masalah nasional interest karena hal tersebut berpotensi menyelamatkan uang negara.
Pandangan Mini Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Arsul mengatakan bahwa Fraksi PPP menghormati para pengusul. Arsul juga meminta izin untuk menyampaikan beberapa catatan. Fraksi PPP dapat menerima penyadapan setelah dapat izin dari dewan pengawas .
Fit and Proper Test Calon Pimpinan (Capim) KPK atas nama Surya Tjandra — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Surya Tjandra
Arsul menjelaskan bagaimana penilaian saudara atas yang terjadi di KPK saat ini, siapapun yang menjadi pimpinan KPK diharapkan bisa meneruskan hal yang baik dan memperbaiki hal yang perlu diperbaiki. Apakah menurut saudara seorang penegak hukum itu boleh berbicara dengan view setensis, ketika KPK menyatakan BG sebagai tersangka lalu ada konpers sambil tersenyum, menurut anda apakah tepat pimpinan lembaga hukum melakukan gaya komunikasi publik seperti itu.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK atas nama Laode M. Syarif — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Laode M. Syarif
Arsul menjelaskan apakah saudara capim sudah siap dengan pencalonan terkait dengan kasus-kasus yang sudah terjadi, kira-kira bentuknya seperti apa adigium merangkul musuh menjadi sahabat. Paripurna telah menyetujui revisi UU KPK, apa pandangan capim tentang revisi UU KPK ia setuju dengan penindakan bermartabat, yang disebut paling besar mudaratnya itu apa.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Badan Narkotika Nasional
Arsul mengatakan bahwa akan lebih baik jika BNN bisa membantu draft naskah akademik dan apakah bisa dibahas di prolegnas 2017.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Arsul menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi uang Kartal merupakan RUU inisiatif pemerintah, namun RUU tersebut masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Evaluasi Kinerja dan Isu-isu Terkait — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Arsul mengharapkan kehadiran dari KPK dalam mengawal RUU KPK. Arsul mendukung revisi Undang-Undang KPK namun terbatas.
Rancangan Undang-Undang KUHP (Buku II) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan Pemerintah
Arsul mengatakan jika diperlukan penjelasan di muka umum, bukan dengan kehadiran fisik, tetapi dengan sarana-sarana yang diakses di muka umum. Ia menanyakan apakah tidak sebaiknya diberikan kualifikasi dengan sengaja misalnya. Ia menanyakan alasan mengganti Pancasila hukumannya lebih ringan. Ia mengatakan Pasal 220 dapat digunakan untuk politisasi, dalam pembahasan terorsime juga perlu hati-hati.
Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM
Untuk RUU ttg Permasyarakatan, Arsul mengatakan bahwa hal ini inisiatif pemerintah. Arsul mengira harus diperhatikan utk amandemen itu. Arsul juga mengapresiasi transparansi yang sudah dilakukan. Arsul menanyakan sejauh mana program pencegahan radikalisasi di lapas dan membutuhkan kerja sama dengan BNN dan pihak terkait.
Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Arsul Sani mengatakan bahwa Komisi 3 DPR-RI tidak mengajukan RUU baru karena masih akan menyelesaikan RUU KUHP dan RUU Jabatan Hakim.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) atas nama Aidul Fitriciada Azhari
Arsul menanyakan hal-hal yang perlu diubah atau ditambahkan dalam Prolegnas 2015-2019.
Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM
Arsul mengatakan postur anggaran KY untuk tahun 2017 menurun, maka tentu KY harus fokus pada tupoksi masing-masing lembaga. Anggaran yang tidak terkait dengan tupoksi lebih baik dipotong. Ia mengatakan semua hal yang dilakukan oleh komisioner Komnas HAM itu harus dibedakan dengan hal yang bersifat pribadi.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
Arsul mengatakan bahwa ia takut napi tidak masuk surga karena hal ini adalah bentuk dari utang. Jika mitra kerja isinya pengurangan, hal ini seharusnya ada penambahan sebesar Rp1,3 Triliun. Arsul juga mengatakan jika dicermati acuan APBN, ada penambahan hanya tidak dalam konteksnya saja.
Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Kinerja — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial
Arsul menjelaskan terkait proker, kami melihat ada satu kewenangan yang diberikan UU yang belum maksimal dilakukan yaitu kewenangan terkait menganalisis putusan hakim yang dapat memutasi hakim. Kalau melewati eksaminasi bakal berkembang KY dapat membantu doktrin hukum juga dalam Prolegnas tahun 2015-2019 ada rencana revisi UU nomor 22 tahun 2004 tentang KY ini akan menjadi RUU inisiatif DPR. Hubungan yang selama ini kurang harmonis antara KY dan MA pengawasan KY memasuki pada teknis yudisial karena faktanya KY sering melaksanakan kewenangan melalui putusan. Apa pemikiran saudara akan batas teknis yudisial dan perilaku ini.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau
Arsul Sani mengatakan kalau ingin ada SP3 harus ada tersangka dulu.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) dengan Kapolda Riau dan 2 Mantan Kapolda Riau
Arsul Sani menanyakan apa parameter dari penyidikan ke penyelidikan dan pada akhirnya di SP3 kan. Kesan ia terhadap kasus ini, penyidikan saat itu masih blur, sudah ditingkatkan saja. Selanjutnya, ia mengatakan ini yang membuat adanya salah presepsi di masyarakat.
Kemudian, Arsul Sani menegaskan kebakaran di Indonesia setiap tahun berulang sampai negara lain membuat UU Trans Border dan masyarakat marah-marah. Ini kasus sangat serius, ia pahami penyidik punya independensi harus disertai akuntabiltas tinggi.
Rancangan Undang-Undang Terorisme — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komnas HAM, Tim Pembela Muslim, Setara Institute, Indonesian Human Rights Monitor dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama
Arsul menjelaskan bahwa masukkan hari ini menambah pengetahuannya. Dalam membuat DIM, Arsul ingin mengetahui pengawasan secara konkrit karena izin penyadapan itu seharusnya di pengadilan.
Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Tinggi Jambi
Arsul mengatakan karhutla ini menjadi isu lintas negara dan berulang-ulang sudah seperti problem tahunan. Ia menyampaikan perlu ada perhatian khusus dari semua kalangan, terutama penegak hukum. Ia mengatakan di kajati ada beberapa fungsi yang seyogyanya ada peran yang dilakukan oleh kejaksaan. Menurutnya fungsi intelijen di kejati harus dimaksimalkan. Ia berharap kajati ini buka-bukaan, kalau memang tidak ada komunikasi dengan Polda bisa disampaikan saja. Ia mengatakan dari temuan Komisi 3 ketika berkunjung kesana, hanya ada 3 SPDP yang disampaikan. Ia menanyakan alasan adanya pemberhentian ketika ada penyidikan. Ia menanyakan penyidik P16 harus sepakat dengan temuan penyidik atau boleh tidak sepakat.
Kasus Mobile 8 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mobile 8
Arsul meminta klarifikasi terkait 3 isu, yaitu PPN masukan, resitusi karena PPH dan transaksi fiktif. Menurut Arsul transaksi fiktif masih terkait dengan PPN juga.
Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Kapolda Jambi, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Riau
Arsul Sani mencatat Kapolda Riau dulu ada yang legendaris dalam penegakan hukum.
Konten Buku 2 RUU KUHP — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah
Arsul mengatakan sebelum memasuki pembahasan buku 2 ini, harus diputuskan politik hukum pidana Indonesia. Ia mengatakan UU sektoral sudah salah kaprah selama ini dan UU tidak hanya berlaku di Komisi 3. Artinya, kalau disepakati jika buku 1 itu alat kontrol, seharusnya jangan ada kesalahan pemutusan. Ia menyampaikan kesadaran tentang HAM itu meningkat. Jadi, kejahatan yang dulu ringan harus diperhatikan sekarang.
Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau — Komisi 3 DPR RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPRD Provinsi Riau, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Provinsi Riau, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)
Arsul Sani menegaskan tolong nanti dikawal terus, nanti bisa mengirimkan informasi lewat telepon atau SMS.
Fit and Proper Test (Part 1) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung
Arsul Sani menanyakan perbedaan nyata putusan MA antara sekarang dengan ketika tahun 1970an. Ia juga menanyakan alasan saat hakim agung menolak kasasi. Ia mengatakan bila calon terpilih menjadi hakim agung akan mengubah tradisi agar MA lebih baik. Ia menanyakan pendapat calon mengenai kelemahan pembaharuan keadilan oleh MA.
Lembaga Pemberantas Korupsi di Masing-Masing Negara — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Integritas Irak Kurdistan
Sebagai lembaga penegak hukum yang diberi wewenang besar dalam penegakan korupsi, sering ada ketegangan diantara KPK dan penegak hukum lainnya juga parlemen. Arsul mengatakan bahwa KPK pernah mengalami ketegangan dengan lembaga hukum lain seperti kepolisian, jaksa. Ketegangan terjadi juga ketika melakukan penindakan terhadap anggota parlemen yang diduga korupsi.
Perubahan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas Tahun 2012 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Arsul menanyakan terkait norma Mahkamah Konstitusi. Arsul juga meminta pencerahan dari norma hukum yang dibentuk dari Putusan Mahkamah Konstitusi karena ia belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi, maka ia harus melihat tafsir dari yang Mahkamah Konstitusi.
Perubahan Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi Badan Legislasi DPR-RI
Arsul mengatakan bahwa menyelesaikan itu jika sudah dikerjakan, tetapi jika belum dikerjakan dan belum disentuh maka bukan hal itu penjelasannya.
Calon-Calon Komisi Yudisial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Komisi Yudisial
Dari dua nama yang diajukan, Arsul mengetahui bahwa salah satunya adalah petahana. Arsul menanyakan apa keunggulan dari petahana sehingga dipilih lagi oleh pansel.
Isu-isu Terkini — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Arsul mengatakan Kapolri menerbitkan surat edaran terkait ujaran kebencian bahwa Polri akan mencarikan solusi damai antara pihak-pihak yang berselisih. Arsul bertanya implementasi surat edaran ini di lapangan oleh jajaran Polri karena ada aspirasi yang menyebutkan bahwa surat edaran ini tidak
diterapkan secara konsekuen, dimana hal ini tidak dilakukan saat anggota kepolisian yang menjadi target ujaran kebencian. Arsul mengatakan Perppu Ormas memberikan beban yang besar kepada Kepolisian karena ada unsur pidana, Arsul mengatakan Komisi 3 perlu mengkritisi Perppu Ormas ini karena sinkronisasinya cukup jauh.
DIM RUU KUHP — Panja RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pemerintah, dan Kejaksaan
Arsul menanyakan mengenai pembiaran pengadilan yang memutuskan walaupun jaksa juga menuntut. Ia menanyakan penjelasan Pasal 43 ayat 1 jika dikaitkan dengan teori fiksi hukum.
Pembahasan Lanjutan Bab 16 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Buku II — Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Pemerintah
Arsul mengatakan konsep perzinahan harus diperluas karena bisa saja laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Ia menyampaikan Pasal yang diajukan Pemerintah sudah cukup akomodatif karena merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Dikarenakan ini bukan tindak pidana biasa, ia menanyakan kemungkinan proses dipidana dijelaskan di ayat 2. Menurutnya ini termasuk bentuk implementasi dari asas legalitas yang diperluas. Ia menyampaikan untuk kembali kepada UU Perkawinan di mana tekanannya pada unsur perkawinan yang harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Ia mengatakan PPP meminta Pasal ini tidak dihilangkan. Ia mengatakam untuk tidak memakai atau. Sebaiknya diganti dengan dan. Ia menanyakan posisi Pemerintah ketika memberikan keterangan di MK.
Seleksi Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial
Arsul mengatakan bahwa integritas, kualitas, dan komitmen merupakan nomor satu baginya.
Pengamanan Pilkada Serentak 2017, Perkembangan Dugaan Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, Dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Saudara Buni Yani, Penangkapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pasca 411, dan Kasus Aktual Lainnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Arsul mengatakan di Sumatera Utara dapilnya sudah ada rumah makan yang berganti nama menjadi 212. Ia membahas bahwa memindahkan sajadah dari Jalan Thamrin ke Monas sungguh tidak mudah. Presiden hadir sholat jumat juga tidak mudah. Ia mengatakan penjelasan kapolri mengenai makar perlu diberitahukan kepada teman-teman di daerah. Ia menanyakan mengenai keberadaan gerakan tersebut, hanya di Jakarta atau sudah sampai daerah. Ia mendengar tanggal 8 buruh akan turun. Ia menanyakan cara polri mengatasinya karena akan tahun baru dan pilkada. Ia mengatakan ada beberapa peristiwa yang menarik dan ada hal baru dalam khasanah penegak hukum yaitu paradigma preventif justice yang akan mempengaruhi kriminologi justice.
Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Arsul mengatakan bahwa kedepannya politik hukum Indonesia harus lebih banyak mengedepankn restoraktive justice.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Hidayat Manao
Arsul mengatakan bahwa hakim militer masih 2 atap dan semua urusan dan pembinaan masih dalam Mahkamah Agung. Arsul juga mengatakan bahwa tuntutan masyarakat sipil dalam alam demokrasi dan masyarakat ingin agar potensi absolut semakin dipersempit.
Kasus Pasar Turi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hendri Jocosity Gunawan
Arsul Sani mengatakan bahwa usahanya kalau stuck secara terus-menerus pedagang menderita dan perusahaan juga akan menderita. Saudara harus membayarkan pajak penghasilan sekarang uangnya ada di mana titipan itu yang menjadi masalah adalah uang itu sudah dikumpukan berarti belum saudara setorkan maka dirugikan pedagang itu, lantas kenapa tidaksaudara kembalikan terlebih dahulu uangnya. Ini tampaknya dari penjelasan saudara ada kesalahan pemahaman dengan yang disebut strata title dan hak milik karena dalam Undang Undang strata title itu tidak melanggar.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi
Arsul mengatakan bahwa jika dilihat saat ini cukup banyak bank-bak syariah, juga banyak lembaga-lembaga pembayaran berbasis syariah. Mereka bekerja menangani transaksi keterikatan yang berbasis syariah.
Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno Keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung
Arsul mengapresiasi semangat dengan menetapkan Calon Hakim Agung yang telah melakukan Fit and proper Test. Arsul menegaskan bahwa Fraksi PPP sepakat menyetujui 3 dari 7 nama yang diserahkan.
Pemantauan terhadap Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI
Arsul mengatakan bahwa ketika reses/kunjungan kerja, ia sering berinteraksi dengan masyarakat dan Kepala Desa di dapilnya, sehingga Kepala Desa tertib laporan penggunaan dana desa. Arsul menyampaikan sebenarnya Kepala Desa itu tidak ada yang berniat untuk melakukan korupsi, tapi karena selama ini belum terbiasa dengan tata kelola administrasi keuangan, sehingga menjadi salah. Oleh karena itu, Arsul mengajak BPKP RI untuk melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa di dapilnya.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 40 Rancangan Undang-Undang Terorisme — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah
Arsul menanyakan apakah jika kalimatnya yang ditetapkan atau diputusan cukup atau tidak. Arsul juga mengatakan bahwa Pengadilan itu sifatnya absolut untuk menetapkan kewenangan, jadi kalau dengan menetapkan Arsul menegaskan apakah sudah cukup atau belum.
Masukan atau Tanggapan terkait Pembentukan Pansus Hak Angket KPK — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aktivis dan Tokoh Masyarakat
Arsul mengingatkan bahwa dalam pembentukan Pansus Hak Angket KPK ada hal yang ingin didalami oleh DPR-RI. Ia mengaku pihaknya memiliki catatan berisi lebih dari 100 (seratus) nama yang disebutkan dalam dakwaan. Arsul menyatakan akan mendalami masukan yang disampaikan masyarakat dan aktivis.
Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Delegasi Perwakilan Demonstran 212
Arsul mengatakan F-PPP bersikap bahwa Ahok harus diberhentikan terlebih dahulu.
Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Mahkamah Agung (SesMA), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK), Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY)
Arsul Sani mengatakan pada tahun yang lalu, Komisi 3 menyuarakan anggaran untuk diseminasi UU yang sudah dibatalkan oleh MK. Ia menanyakan sudah terealisasikan atau belum anggaran tahun 2017. Ia berharap cepat direalisasikan. Ia berharap sekretaris MA ada perubahan atensi antara alokasi belanja barang operasional dan non operasional. Ia suka tidak tega kalau ke pengadilan tinggi daerah. Ia mengatakan ini akan menjadi catatan walaupun sudah ada kajiannya karena Komisi 3 mempunyai tanggung jawab moral. Ia mengatakan mungkin ia tidak sedrastis menghilangkan sosialisasi, paling tidak diciptakan sistem pelaporan yang baik terkait sosialisasi 4 pilar.
Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus
Arsul menanyakan sikap calon hakim agung atas nama Hidayah terhadap dua hal, yaitu calon yang dari TNI tapi di bawah MK dan kesabaran serta keteguhan calon sehingga terpilih lagi. Ia menanyakan pendapat calon hakim agung atas nama Yodi mengenai keberadaan semacam sindikat peradilan. Kalau memang ada, ia menanyakan cara calon mengatasinya.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan
Arsul menanyakan tanggapan Judhariksawan terkait mencari kerja dari jabatan publik ke satu jabatan publik lainnya. Arsul juga mengatakan bahwa sewaktu Judhariksawan menjadi ketua KPI, ia telah melakukan survey dengan biaya tujuh Miliar, tetapi tidak ada hasil dan ketika Judhariksawan menjadi ketua KPI, ia sering berpihak kepada korporasi. Hal tersebut menurut Arsul sangat mengkhawatirkan.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Taufan Damanik
Arsul menekankan bahwa Ahmad Taufan setuju apabila ada organisasi/masyarakat yang menentang 4 konsesus negara dan memang tidak mempunyai hak hidup di Indonesia.
Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam
Arsul mengatakan bahwa semua ketentuan tentang hak asasi manusia ditutup dengan ketentuan hak asasi manusia juga seperti dalam Pasal 28 C. Konsep hak asasi manusia yang ideal untuk Indonesia harus diakui meski dalam tatarannya menghadapi tantangan yang tidak mudah. Dalam isu tertentu, Arsul menegaskan bahwa semua harus menghormati kebebasan ekspresi jika ada perbedaan dalam berpandangan.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2018 — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta Panitia Perancang UU DPD RI
Arsul meminta agar RUU Organisasi Masyarakat dimasukkan dalam prolegnas 2018.
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komnas HAM Atas Nama Sri Lestari Wahyuningroem
Arsul mengatakan jika berbicara HAM tidak di ruang kosong tapi dipengaruhi banyak hal dari culture, agama, dan lain-lain. Ia menanyakan mengenai cara seharusnya melihat dan menempatkan selonding elemen dalam membentuk konsepsi legislasi yang terkait HAM. Ia mengatakan banyak calon yang ikut fit and proper test alam pikirnya sesuai Barat. Ia menanyakan pandangan calon anggota dalam melihat ketuhanan atau keagamaan dalam persepsi HAM. Ia mengatakan terkait kesetaraan gender, pada pra pembentukan UU terkadang DPR dipaksa untuk tidak menyetarakan gender. Ia ingin mengetahui pandangan calon anggota tentang hal tersebut. Ia membahas perkataan calon anggota yang menyebutkan bahwa Komnas HAM anti mainstream. Ia menanyakan apakah menjadi mainstream buruk. Ia juga menanyakan tidak terpikirkankah oleh calon anggota jika pasal penodaan agama dihapuskan masyarakat akan melakukan tindakan sendiri. Menurutnya, kalau sudah membicarakan agama, tidak bisa mengedepankan rasionalitas karena hanya ada emosional. Ia mengatakan pasal penodaan agama ini diskriminatif tapi akan melindungi masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Arsul Sani mengatakan bahwa kami ingin sampaikan mengenai case managament control yaitu terkait pembentukan Densus Tipikor kami mengapresiasi namun sebelum bekerja perlu Kapolri lakukan audit posisi atas penanganan Tipikor di Bareskrim Polri mengingat ada beberapa kasus besar yang masih menjadi tunggakan Polri terkait penanganan Tipikor ini karena BPK mengaudit ada sebesat 35 triliun dan 10 kali lipat kasuh e-KTP serta kasus Novel Baswedan dan Aris Budiman harus mendapatkan porsi yang adil. Kami menitipkan aspirasi dari akademisi IPB ada saksi ahli yang dilaporkan di Polres Riau oleh masyarakat justru diduga menjadi pelaku kebakaran hutan. Di Baleg srdang disiapkan revisi tentang UU Narkotika kami harapkan masukan dari jajaran Polri dan BNN. Kami memuji Surat Edaran Kapolri yang dikeluarkan oleh Badrodin Haiti dalam kasus hate speech karena di sana dalam penyelesaiannya sebisa mungkin di luar pengadilan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Arsul mengatakan bahwa semua sepakat jika prinsip pemegang berbasis kesamaan di depan hukum karena itu esensi keadilan. Ia mengatakan perlu perhatian pada aspek yang merupakan kebijakan atau diskresi yang bisa menjadi faktor kekalahan, ketika hukum tidak berjalan dengan baik. Ia menyampaikan contoh calon gubernur dari komisi 3 dulu hanya karena ditanya oleh KPK sebagai saksi, setelah itu yang terjadi framingnya sangat luar biasa padahal dia cukup kuat. Ia mengatakan framing dari media disebarkan ke dapilnya dan selesailah dia. Ijadi, kalah bukan karena programnya jelek atau dukungan politik kecil, tapi karena dipanggil oleh penegak hukum dan mendapat framing dari media.
Kasus Koperasi Cipaganti, Korban Salah Tangkap, Sengketa Tanah, dan LGBT — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Aliansi Ulama Madura, LBH Jakarta, Walikota Padang, dan Korban
Arsul mengatakan hal yang disampaikan oleh Aliansi Ulama Madura telah dibahas. Dalam KUHP, namanya perzinaan yang bisa dipidana apabila terjadi hubungan seksual antara laki dan perempuan dimana salah satunya terikat pernikahan, lalu pasangannya mengadukan kepada polisi. Itulah contoh KUHP peninggalan Belanda. Saat ini, sudah diperluas menjadi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan yang sedang dibahas. Kalau pemerkosaan, definisinya adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan secara paksa.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri
Arsul mengatakan mengenai perkembangan penyidikan kasus Novel Baswedan. Ia menyampaikan bahwa ia salah satu yang tidak setuju dengan pembentukan TGPF.
Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung
Arsul mengatakan ketika ada penyimpangan dalam koordinasi, maka kejaksaan akan disalahkan karena pendampingann yang tidak benar, Arsul bertanya terkait kosep pendampingan yang kejaksaan lakukan dan koordinasi dengan Polri. Arsul mengatakan Mou baru dilaksanakan dengan Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, ketika ada laporan indikasi korupsi, apa yang menjadi ukuran bahwa korupsi tersebut termasuk kesalahan administrasi atau tindak korupsi. Arsul mengatakan setiap reses Komisi 3 dengan kunjungan ke berbagai daerah, Komisi 3 selalu menerima masukan dan keluhan terkait perkembangan implementasi UU tentang ASN. Kategori ASN terdiri dari militer, Kepolisian dan sipil. Jika Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya tunduk pada UU ASN, maka aparatur Kejaksaan Agung masuk kategori ASN yang mana. Arsul mengatakan ada keluhan dalam internal Kejaksaan Agung, bahwa seleksi, mutasi dan promosi tidak ada keterbukaan dalam prosesnya.
Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK
Arsul menanyakan penilaian LPSK tentang kompensasi. Ia mengatakan bahwa selama ini melihat penilaian dilakukan oleh staf internal LPSK sendiri. Ia ingin mengetahui kompetensi mereka dalam melakukan penilaian. Ia khawatir mutu penilaiannya menjadi kurang. Ia menyambung pernyataan dari Arteria dan meminta agar kasus yang masuk tren meningkat karena Komisi 3 ingin peran LPSK terus meningkat. Ia mengatakan bahwa LPSK harus lebih aktif dan ia ingin LPSK bisa mengkritik lembaga lain seperti yang dilakukan Ombudsman.
Penanggulangan Terorisme Tahun 2016-2018 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Jika dikaitkan fungsi BNPT yang diperkuat kelembagaannya denga RUU Terorisme yang baru, Arsul ingin mendapatkan gambaran kedepan tentag peran BNPT pasca disahkannya RUU Terorisme.
Pengendalian Narkoba di Lapas, Pengawasan Orang Asing dan Proses Penyeleksian Notaris — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Arsul mengatakan bahwa beberapa terkait aspirasi yang disampaikan ratusan Calon Notaris, DPR-RI menerima juga rapat dengar pendapat dan masukan yang disampaikan adalah hal menarik bahwa Menteri Hukum dan HAM perlu mengatur notaris yang diangkat, tetapi tidak aktif.
Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional
Arsul mengatakan bahwa saat DPR-RI bersama pemerintah menyusun Prolegnas, hal tersebut adalah inisiatif pemerintah. Naskah akademik disiapkan pemerintah dan komitmen bersama untuk diprioritaskan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU dan Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-32 Masa Persidangan V Tahun 2017-2018
Arsul mengatakan perlu dibuat peraturan DPR untuk akomodasi Dewan Pengawas Pemberantas Terorisme.
Laporan Perkembangan Kegiatan dalam Rangka Peningkatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan OTT Terkini, E-Budgeting, dan E-LHKPN — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Arsul bertanya kenapa tidak KPK saja yang mengerjakan E-LHKPN, nanti DPR tinggal update. Arsul juga membahas tentang upaya untuk memperbaiki persoalan yang ada di lapas harus di dukung. Tetapi jika hanya penindakan saja, yang ramai hanya di ruang publik dan media saja.
Arsul juga bertanya apa yang ada di kantong KPK mengenai lapas, seperti apa petanya. Lalu yang di-OTT adalah kalapas, perlu ditanyakan, saat penindakan adalah pasal 11, melibatkan aparat penegak hukum, dan lain-lain, lalu apakah seorang kalapas termasuk dalam penyelenggara negara.
Arsul juga menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang perumus RKUHP, Arsul memahami KPK berkeberatan masuknya beberapa delik Tipikor, Arsul ingin suatu ketika duduk bersama, dan Arsul ingin mendengarkan argumentasi KPK secara utuh, begitu juga sebaliknya. Selanjutnya Arsul juga bertanya tentang aduan masyarakat, sekarang tumpukan sudah berapa, lalu pengelolaannya bagaimana, dan inventarisasinya bagaimana.
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Arsul mengatakan, BNPT sebagai sebuah lembaga yang memiliki peran penting harus ada legalitasnya di UU dan revisi UU dalam kelembagaan merumuskan baik fungsi maupun tugas-tugas BNPT. Arsul meminta penjelasan atas beberapa poin dalam UU tersebut. Arsul mengatakan, perlu paparan awal tentang bentuk koordinasi dalam tindakan hukum yang sudah dibangun oleh BNPT dan penjelasan lebih lanjut. Arsul mengatakan, perlu penjelasan tentang UU tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 meskipun pengaturan akan diatur lebih lanjut dalam perpres. Arsul menanyakan, wujud koordinasi yang sudah dijalankan oleh BNPT bersama Densus 88 dalam hal penindakan. Arsul mengatakan, ada pemahaman di masyarakat bahwa TNI terlibat dalam semua kejadian terorisme padahal TNI tidak meminta hal tersebut. Arsul meminta hal-hal seperti ini perlu dipertajam dalam perpres sebab ini merupakan kewenangan BNPT untuk menetapkannya. Mengenai kasus terorisme yang pelakunya seorang suami, Arsul menanyakan kondisi keluarga teroris tersebut dan cara penanganan BNPT untuk kasus ini kedepannya. Arsul menuturkan, banyak ASN dan pegawai BUMN terindikasi paham radikalisme dan mendukungnya dan meminta BNPT untuk segera mengantisipasinya.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Susilaningtyas
Arsul menanyakan langkah dari calon apabila ada saksi yang ditekan untuk memberikan keterangan demi memberatkan tersangka.
Permasalahan Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Provinsi Riau, Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa (KTCSS), Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Generasi Muda Trikora, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Arsul meminta Zainal Harun (KTCSS) untuk memberikan materi atas kasus penyerobotan/pengrusakan tanaman padi para petani penggarap di atas lahan sawah milik Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa yang dilakukan oleh PT. Modernland Realty, Tbk kepada Komisi 3 agar bisa dikaji terlebih dahulu. Arsul bertanya apakah Baiq Nuril melaporkan balik perbuatan Kepala Sekolah dan bunyi pertimbangan MA seperti apa. Arsul mengatakan Komisi 3 tidak boleh ikut campur urusan proses pengadilan karena itu ranah kehakiman. Arsul mengatakan Komisi 3 akan melakukan kunker spesifik untuk kasus IDI Prov Riau.
Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi — Rapat Pleno Komisi 3 DPR-RI
Arsul mengatakan 2 nama terpilih adalah rekomendasi dari tim ahli.
Pagu Indikatif Tahun 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Arsul mengatakan setelah APBN diketok maka pemerintah harus mengirimkan satuan 3 kepada DPR agar fungsi pengawasan berjalan, faktanya mitra belum menyerahkannya sejak tahun 2018, DPR bukan hanya stempel setuju atau tidak.
Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Arsul mengatakan bahwa ada beberapa temuan BPK terkait laporan keuangan KPK pada tahun 2007, salah satunya adalah laporan atas hasil pemeriksaan intern. Persoalan utama yang ditemukan adalah bahwa manajemen SDM KPK tidak selaras dengan Undang-Undangan Kepegawaian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Status kepegawaian dan fasilitas anyg diberikan kepada pegawai didasarkan pada PP No.63 Tahun 2005 dan di sisi lain ada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang lahir tahun 2014. Arsul juga mengatakan jika semua mengacu pada teori hierarki perundang-undangan, seharusnya manajemen kepegawaian didasarkan pada Undang-Undang, meskipun Undang-Undang itu lahir belakangan. Untuk itu, Arsul harap manajemen internal KPK terkait status dan fasilitas pegawai bisa didasarkan pada Undang-Undang yang baru. Kewenangan KPK dimulai dari Penyelidikan dan berakhir di Penuntutan, tidak termasuk dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun KPK mengklaim pelaksanaan ekskusi oleh KPK ini mengacu pada Pasal 270 KUHAP dan ini disamakan dengan kewenangan Kejaksaan, padahal menurut Arsul kewenangan Kejaksaan tidak hanya lahir dari KUHAP, tetapi diatur juga secara khusus dalam Undang-Undang Kejaksaan. Arsul memandang bahwa eksekusi Putusan Pengadilan yang dilakukan oleh KPK bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Arsul juga memandang bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, maka semua yang terkait dengan pegawai KPK juga harus tunduk pada aturan dalam Undang-Undang. Jika memang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dianggap belum mampu mengakomodir kebutuhan pegawai KPK, maka ususlkan saja revisi UU-nya, tetapi saat ini Arsul berharap KPK bisa mengikuti ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara agar terjadi keseragaman hukum. Arsul juga berharap agar KPK dapat segera menuntaskan kasus Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda.
Program dan Anggaran 2019-2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional
Menurut Arsul, BNN dan Lembaga Kepolisian harus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, tidak mesti satu suara, yang terpenting adalah satu pemahaman. Arsul juga melihat KPK, sekalipun anggaran KPK diturunkan, tetapi penyerapan anggarannya masih belum maksimal. Hal ini terjadi juga dengan Kejaksaan Agung. Arsul mengira penyerapan anggaran yang kurang maksimal ini membuat Pemerintah tidak mau menaikan anggaran KPK. Arsul menanyakan mengapa anggaran di penuntutan KPK lebih besar dari anggaran penyelidikan dan penyidikan. Menurut Arsul seharusnya penyelidikan dan penyidikan membutuhkan anggaran yang besar. Arsul juga berharap agar KPK dapat menyelesaikan kasus-kasus yang membawa kerugian besar bagi negara dengan optimal.
Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Cholidul Azhar
Arsul mengatakan dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (PA) disebutkan bahwa PA memiliki kompetensi absolut mengenai putusan perbankan dan keuangan yang sebelumnya hanya mengenai perkawinan dan keluarga. Ia menanyakan sikap Calon Hakim Agung dalam menangani masalah-masalah ekonomi dan perbankan syariah seperti mudharabah dan musyarakah.
Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Arsul mengatakan untuk sekjen MK, Komisi 3 berkomitmen untuk penambahan anggaran dipenuhi tapi ia mengingatkan bahwa janji MK belum dipenuhi. Ia meminta agar MK membantu DPR menerbitkan buku tentang UU atau pasal. Ia menyampaikan untuk KY mengenai semua yang diajukan KY terkait menjaga martabat dan keluhuran, KY juga harus menjaga hal tersebut. Ia meminta penyajian anggaran seperti yang dilakukan dilakukan oleh PPATK dan KPK yang menurutnya sudah baik.
Pengambilan Keputusan RUU Pesantren dan Lain-Lain - Paripurna 170 DPR-RI
Arsul mengatakan kami sampaikan kepada teman-teman di Komisi 8 yang telah memberikan kontribusi positif terhadap UU ini. Kami mencatat bahwa setelah disahkan UU ini smpai kepada maksud dan tujuannya. Ini dimaksudkan agar negara hadir untuk pendidikan Pesantren yang lebih baik lagi.
Keputusan Fraksi-Fraksi atas Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Mahkamah Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno
Arsul mewakili F-PPP menyatakan menolak seluruh calon Hakim MA.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Luthfi Jayadi Kurniawan
Arsul melihat dalam pemaparan Luthfi sama sekali tidak menyinggung fungsi penindakan. Arsul menanyakan, jika Luthfi terpilih sebagai Pimpinan KPK, fungsi penindakan tetap diadakan atau tidak. Arsul mengatakan bahwa Luthfi merupakan pendiri dari ICW Malang. Arsul menanyakan tentang organisasi ICW Malang dan kiprahnya selama ini.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata
Arsul mengatakan bahwa ia concern ketika ada pejabat negara mengatakan KPK under attack DPR. Kalau di aktivis LSM, Arsul setuju. Kalau diantara pejabat negara, menurut Arsul itu tidak etis. Arsul mengusulkan nantinya Pejabat KPK disekolahkan etika di luar negeri. Terkait dengan conference di KPK dan di gedung KPK, Arsul menanyakan apakah itu mewakili KPK semuanya atau hanya kebagian dan apakah itu mewakili sikap resmi negara, karena konten di situ, kalau yang terkena itu marah akan ada pencemaran nama baik. Arsul juga menanyakan mekanisme seperti apa untuk menyaring tuduhan Tipikor masuk ke humas dan naik ke Penyidikan. Arsul juga menegaskan bahwa Anggota DPR-RI sebagai Pengawas KPK mendapatkan informasi dari teman-teman yang di dalam dan pernah di dalam. Jangan sampai pimpinan KPK menetapkan tersangka dengan kalimat "sudah banyak petunjuknya".
Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Sigit Danang Joyo
Arsul mengatakan dalam KUHAP Pasal 1 butir 19, definisi ‘tertangkap tangan’ mencakup empat situasi. Maka, Arsul menanyakan pendapat calon soal empat situasi yang sesuai dengan OTT KPK saat ini. Lalu, ia menanyakan alat bukti yang harus ada dalam proses penyelidikan oleh penyelidik KPK.
Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Johanis Tanak
Arsul S mengatakan ingin mempertajam pertanyaan Nasir Djamil tadi mengenai OTT yang sandarannya mestinya ada di KUHP. Ia mengatakan tidak ingin menyebutkan semua tapi ada 4 kategori tangkap tangan. Ia mengatakan istilah OTT sebenarnya tidak ada, tetapi gambarannya ada pada Pasal 1 butir 19 KUHAP dan istilah pada KUHAP adalah “tertangkap tangan” dimana ada 4 kategori OTT yang dapat didefinisikan sebagai tertangkap tangan. Ia menanyakan oknum kejaksaan yang tertangkap tangan oleh KPK masuk ke dalam kategori tertangkap tangan yang mana. Ia mengatakan pernah membaca di berita online dimana Pimpinan KPK dikabarkan mengirim surat ke DPR terkait 2 Capim KPK, yaitu atas nama Firli dan atas nama Capim sendiri, Johanis Tanak. Ia menanyakan perbuatan apa yang pernah dilakukan Capim terhadap pimpinan KPK karena surat untuk Saudara Firli diumumkan kepada publik, sementara surat untuk Capim berlabel rahasia. Ia meminta klarifikasi Capim
Penetapan Anggota Pansus Ibukota, Pengesahan Undang-Undang Perkawinan, Laporan Hasil Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Laporan Hasil Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) - Rapat Paripurna DPR-RI
Arsul mengatakan selamat kepada Pimpinan KPK terpilih. Di gedung KPK masih ada resiten terhadap Pimpinan KPK yang terpilih, diharapkan Pimpinan KPK terpilih bisa menyikapi dengan bijak keadaan tersebut. Arsul mengatakan keadaan saat ini sedang genting, masyarakat berdemo di gedung KPK untuk menunjukkan perlawanan kepada revisi UU KPK, dan ketua KPK yang baru sudah terpilih. Arsul meminta para pimpinan KPK tetap teguh dalam menyikapi perlawanan dari masyarakat, Pimpinan KPK juga harus terus konsisten melaksanakan tugas selama 4 tahun, jangan sampai di akhir masa jabatan justru menyerahkan mandat kepada Presiden.
Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Firli Bahuri
Arsul menanyakan basis dari langkah mitigasi korupsi untuk mengatasi persoalan resistensi penolakan internal KPK. Selanjutnya, ia merasa janggal ketika pengaduan masyarakat masuk ke direktorat penyelidikan, sehingga Arsul menanyakan pendapat dari calon pimpinan KPK hari ini. Terakhir, Arsul menanyakan hal yang dibutuhkan untuk diterapkan dalam mekanisme KPK di masa mendatang.
Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Atas Nama I Nyoman Wara
Asrul mengatakan dari sisi penggajian, KPK termasuk lembaga yang kesejahteraan karyawannya cukup baik, jika harus menggunakan prinsip ASN maka gaji pokoknya sama atau bagaimana. Arsul berpendapat jika menggunakan peraturan ASN maka tidak ada wadah pegawai lagi, yang ada sistem korpri. Arsul mengatakan jika pada KPK diterapkan UU ASN maka tidak dibiayai oleh APBN lagi, seperti OJK dan BI.
Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Arsul mengatakan bahwa berdasarkan hasil Raker Komisi 2 DPR-RI dengan Mendagri, disebutkan bahwa Pilkada serentak tahun 2020 akan ditunda sampai tahun 2021 yang artinya ada anggaran Polri yang bisa dialokasikan untuk penanggulangan virus corona.
Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial
Arsul mengatakan respon KY dalam hal pembentukan Dewan Etik sangat lambat. Arsul menyampaikan usulan dari Benny K (Anggota Komisi 3) dalam kesimpulan ada poin agar KY menyelesaikan kemelut internal KY dan menghentikan saling lapor antar sesama Komisaris KY agar KY tetap sebagai institusi untuk menegakkan kehormatan dan kewibawaan badan peradilan.
Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Arsul meminta penggunaan media sosial BNPT seperti Instagram dan Twitter diperkuat untuk pendekatan pada generasi milenial dan isinya jangan sekedar aktivitas BNPT saja. Terkait tata kelola anggaran, Arsul meminta adanya perbaikan seperti belanja barang, dinas luar negeri dan penyedia jasa konsultan.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hubungan Industrial — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Dwi Sugiarto
Arsul menjelaskan bahwa di dalam sistem peradilan pada dasarnya dikenal dua pendekatan, yaitu common law tradition dan civil law tradition. Terkait hakim perdata yang harus pasif, Arsul ingin Saudara memberikan gambaran terkait hal itu.
Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung
Arsul menyampaikan 3 (tiga) permasalahan dasar kejaksaan yaitu anggaran kejaksaan yang minim, penyerapan anggaran tidak maksimal, serta pengerjaan kejaksaan melebihi target perencanaan. Arsul menyarankan agar mutasi atau promosi dilakukan dengan lelang jabatan secara terbuka dan dengan syarat-syarat tertentu.
Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019 – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Arsul mengatakan mengikuti KPK dari pemberitaan media. Sejak pembahasan RUU Perubahan atas UU KPK banyak pemberitaan media menyatakan pegawai KPK yang menjadi ASN merupakan keputusan politik dan hukumnya menetapkan pegawai KPK menjadi ASN akan menyebabkan banyak pegawai KPK mengundurkan diri. Ia menanyakan jumlah pegawai KPK saat ini yang menyatakan ingin mengundurkan diri karena keharusan untuk menjadi ASN.
Fit and Proper Test Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Kapolri Atas Nama Idham Azis
Arsul mengatakan meyakini Idham Azis tidak bisa bekerja sendiri, perlu mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. Arsul bertanya bentuk koordinasi dan kerjasama yang ingin Idham Azis kembangkan jika sudah diangkat menjadi Kapolri.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Pidana - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Soesilo
Arsul Sani berpendapat bahwa ia melihat di MA banyak kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerjasama pihak luar, lantas di mana pihak luar itu berpotensi menjadi pihak dalam berperkara. Menurut Soesilo pantas atau tidak bahwa kegiatan olahraga di pengadilan itu disponsori oleh pihak luar walaupun pada saat itu tdk ada perkara. Lalu pantas tidak seorang hakim "bermain" dengan yang lainnya, secara etis patut atau tidak. Serta refinding di bidang hukum formil karena tidak diatur dalam hukum acara kita baik untuk pidana atau perdata apakah itu diperbolehkan.
Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri
Dalam kesempatan kali ini, Arsul ingin meminta penjelasan mengenai penerapan keadilan restoratif dalam menangani perkara-perkara. Dari 4 survey dari lembaga survey yang sering mensurvey lembaga kepolisian ini tentang pelayanan publik Polri semuanya trun di tahun 2019, Arsul menyampaikan bahwa ia bukan mengamini survey tersebut tapi ini pasti berkaitan dengan penanganan demonstrasi di bulan September lalu. Tentu ada faktor-faktor yang mempengaruhi penilaian masyarakat, mungkin salah satunya dalam penanganan aksi massa beberapa waktu lalu. Tentu kita mengharapkan kedepannya penilaian masyarakat ini terus meningkat.
Penanganan Perkara Kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI dengan Kabareskrim Polri
Arsul mengatakan terkait kasus dugaan tipikor TPPI ini, memang kesepakatan antara Bareksrim Polri dan Kejagung untuk meneruskan perkara ini, dalam proses ini jumah kerugian negara begitu besar yang melebihi kasus Tipikor Bank Century bahkan e-KTP.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Kamar Agama - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Agama atas nama Busra
Arsul meminta penjelasan Busra selaku Calon Hakim Agung Kamar Agama terkait istilah-istilah fiqih muamallah yang berkaitan dengan perbankan syariah, seperti: Al Wakalah, Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Sartono
Arsul mengajukan beberapa pertanyaan. Pertama, terkait pandangan Sartono atas adanya kasus faktur pajak fiktif. Dan yang kedua adalah terkait permohonan restitusi pajak PT.Sampoerna yang dikabulkan oleh Sartono ketika ia menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Uji Kepatutan dan Kelayakan – Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya equal dalam mengambil keputusan lalu Arsul menanyakan terkait ketidakadilan bagi DPR RI bila akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Arsul meminta klarifikasi terkait pengalaman calon yang pernah menjadi pansel panwas Sulawesi Selatan dan meloloskan adik kandung calon sebagai pansel/panwas Sulawesi Selatan. Lalu terkait dengan kehidupan mewah, Arsul menanyakan klarifikasi dari calon dan mengenai LHKPN 2017 padahal calon baru menjabat sejak 2014. Terkait materi, Arsul meminta penjelasan calon mengenai ketidaksetujuan calon atas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan sementara hukum tidak melakukan proses lanjutan.
Uji Kepatutan dan Kelayakan – Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul mengatakan dalam membangun integritas diri perlu sebuah proses dan dipengaruhi situasi sosial. Terkait hal tersebut, Arsul menanyakan pandangan calon dalam membangun integritas dirinya dalam perspektif pekerjaannya. Arsul menanyakan hal yang seharusnya diatur dalam revisi UU MK dan kemungkinan 9 hakim MK untuk tidak mengadili namun hanya membentuk ad-hoc hanya untuk perkara itu saja sebab ini tidak hanya berlaku pada UU MK saja. Arsul mengaitkan dengan putusan MA dan 3 mantan hakim MA tidak diikutkan agar tidak perlu ada hal yang harus dipertanyakan.
Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Wahiduddin Adams
Arsul juga menyoroti masalah revitalisasi dan imparialisasi hakim MK. Selain itu, Arsul meminta penilaian Wahiduddin terkait banyaknya Undang-Undang yang masih harus diajukan uji materiilnya ke MK.
Uji Kepatutan dan Kelayakan – FPT Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul menanyakan pihak yang seharusnya menyelesaikan masalah pilkada dan perlunya menggeser ke Mahkamah Agung untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Arsul menanyakan pandangan calon terkait hal yang perlu diprioritaskan antara kesaksian dan bukti dokumen.
Uji Kepatutan dan Kelayakan – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul mengatakan dirinya tertarik dengan pandangan calon terhadap putusan MK dan menanyakan yang terjadi apabila putusan MK bertentangan kepada aturan yang mengatur terkait putusan MK bersifat final terkait Pemilu. Arsul mengatakan dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan, mendapatkan masukan dari elemen masyarakat sipil dan dirinya menanyakan mengenai cuitan twitter calon yang pernah diunggah pada 2017. Arsul menanyakan yang akan dilakukan oleh calon apabila terjadi perbedaan putusan di antara seluruh hakim berjumlah 9 orang.
RDPU Komisi 3 mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul menanyakan alasan calon hakim MK tidak mencantumkan pengalamannya menjadi pengurus partai politik dalam daftar riwayat hidup. Mengenai HAM, Arsul menanyakan pandangan calon hakim MK dalam melihat dikotomi antara prinsip HAM universal dan partikular dalam konteks 4 konsensus bernegara. Arsul meminta penjelasan mengenai alasan calon hakim MK tidak melaporkan LHKPN.
Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Aidul Fitriciada
Arsul menanyakan apakah materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang MK saat ini sudah menghasilkan putusan MK yang optimal. Selain itu, Arsul juga menanyakan apa parameter dari suatu putusan dapat dikatakan optinal atau tidak.
Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Askari Razak
Arsul meminta solusi konkret dari pernyataan-pernyataan dan ide ide yang ditawarkan oleh Askari. Selain itu, Arsul juga menanyakan bagaimana cara menjaga mutu kualitas putusan MK.
Fungsi Kejaksaan dalam Optimalisasi Penegakkan Hukum – Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung
Arsul menyampaikan apresasi masyarakat kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya karena tidak melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung pada kasus Baiq Nuril yang dinilai tidak berkeadilan. Arsul sendiri juga mengapresiasi sisi pelayanan publik Kejaksaan Agung terkait perkembangan sistem teknologi informasi. Terakhir, Arsul menanyakan seperti apa kebijakan Kejaksaan Agung dalam menentukan penanahanan tersangka.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Arief Wicaksono
Arsul berpendapat bahwa ancaman terhadap saksi dan korban ini tidak hanya datang dari luar saja, tetapi bisa juga dari penegak hukumnnya sendiri. Untuk itu, Arsul menanyakan bagaimana pandangan Arief terhadap hal tersebut.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Arief Wicaksono
Arsul berpendapat bahwa ancaman terhadap saksi dan korban ini tidak hanya datang dari luar saja, tetapi bisa juga dari penegak hukumnnya sendiri. Untuk itu, Arsul menanyakan bagaimana pandangan Arief terhadap hal tersebut.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Agustinus Purnomo Hadi
Arsul mengatakan track record Bapak Agustinus adalah akademisi. Secara faktual, anggaran LPSK tidak mencukupi. Oleh sebab itu, Arsul menanyakan dengan keterbatasan yang ada apa yang akan menjadi prioritas Bapak Agustinus tanpa menuntut pembesaran anggaran.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) - RDPU Komisi 3 dengan Elfina Lebrine
Arsul meminta pendapat Elfina terkait kehadiran LPSK selama sepuluh tahun berdiri. Selain itu, Arsul
juga menanyakan inovasi dibidang anggaran yang akan dilakukan Elfina apabila terpilih menjadi anggota komisioner LPSK kelak. Mengenai usulan restitusi, Arsul berpendapat bahwa ide pemberian restitusi yang diusulkan oleh Elfina tersebut merupakan ide yang bagus.
Latar Belakang
Arsul Sani terpilih menjadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 49.250 suara.
Pendidikan
S1, Hukum, Universitas Indonesia, Depok (1987)
London School of Public Relations, Jakarta (2007)
Glasgow Caledonian University, Scotland (2012)
Perjalanan Politik
Arsul menjadi Ketua Yayasan Al-Azhar Rawamangun (2005-2007). Arsul juga aktif di PBNU, yaitu di Badan Penyuluhan Hukum. Dalam hal penyuluhan hukum pula, dirinya menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP hingga saat ini. Sebagai Pengacara, dirinya mengikatkan diri pada organisasi profesi IKADIN, dimana IKADIN adalah kubu profesi pengacara yang mendukung segera disahkannya RUU Advokat.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Anti Terorisme - Laporan Ketua Panja dan Pembahasan Tingkat 1
24 Mei 2018 - Dalam rapat kerja Pansus RUU Terorisme dengan Menkumham, Terkait definisi terorisme, Fraksi PPP berpendapat diperlukan definisi sebagai pembeda dengan pidana umum sehingga dapat menerapkan UU tersebut secara tepat dan terukur, maka PPP memandang perlu penambahan motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. PPP menyatakan setuju RUU Terorisme dilanjutkan pembahasan dalam rapat Paripurna seusai dengan peraturan yang berlaku. Arsul mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang telah mengikuti dan mengabarkan, meskipun banyak rapat RUU Terorisme yang bersifat tertutup. [sumber]
RUU Anti Terorisme - Definisi Terorisme
23 Mei 2018 - Dalam rapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah; Prof. Enny Nurbaningsih, Prof. Muladi, Anita Dewayani (JPU), Arsul mengatakan bahwa tidak ada voting di tingkat Panja, adanya di akhir tingkat pertama atau kedua. Jadi menurutnya wajar jika ada beberapa alternatif dibawa ke Raker, karena RKUHP juga begitu, jadi tidak masalah. PPP setuju alternatif 2, namun jika ada tambahan kata negara, PPP memilih alternatif 1. [sumber]
Laporan Akhir Pansus Angket KPK
14 Februari 2018 – . Arsul mengemukakan, atas nama Fraksi PPP yang tergabung dalam Pansus menyampaikan apresiasi atas kebesaran jiwa dan kebersamaan setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi sebetulnya terbuka peluang untuk memanggil pimpinan KPK. Arsul berpendapat, dibentuknya Pansus bukan untuk melemahkan KPK, namun untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPR-RI. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
Pasal 36 A dan Pasal 36 B
28 September 2017 - Pada Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah, Arsul membahas mengenai KUHAP di bab 13 memang sudah mengatur hal tersebut. Arsul menjelaskan mekanisme akan diputuskan pada keputusan akhir,jika dalam keputusan sudah tersedia putusan dan penetapan. Arsul menjelaskan mengenai batasan yang jelas dan hakim sudah memberi keputusan yang jelas. Arsul berpendapat harus diserahkan pada aturan dibawahnya. Arsul mengatakan terdapatnya potensi sengketa dengan penetapan dan bisa dimandatkan pada UU tersebut. [sumber]
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme - Masa Penahanan dan Jumlah Bukti Permulaan
31 Mei 2017 - Arsul berpendapat bahwa untuk pidana khusus hanya core crime-nya saja. Selanjutnya agar dimuat dalam KUHP. [sumber]
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme - Masa Penangkapan dan Penahanan
5 April 2017 - Dalam RDPU dengan Tim Pemerintah, Arsul berpendapat bahwa di UU Teroris, yang banyak penahanan itu perpanjangan dari penangkapan, kalau yang di KUHAP itu 30 hari +30 hari sudah diberikan, lalu Arsul menanyakan apakah untuk menyusun dakwaan membutuhkan waktu 60 hari. Artinya kalau kembali ke KUHAP saja sudah cukup. Arsul mcengatakan persoalan di hukum Indonesia itu adalah mekanisme pengawasannya, kelemahan di sistem KUHAP adalah hal administratif saja. Ia menghimbau agar dapat menciptakan suatu mekanisme yang berimbang, harus ada persidangan sederhana, jangan tidak tau malah sudah ada penahanan. Kalau masa penangkapan dari 7 hari ke 30 hari, menurut Arsul loncatannya sangat besar sekali. Kalau 7 hari tidak cukup apakah 14 hari tidak cukup, tanya Arsul. Kalau 7 hari ditambah menjadi 30 hari ini secara psikologi susah untuk dijelaskan. Maka menurut Arsul harus dipikirkan pertimbangannya itu apa. Arsul menganggap kalau sesuai KUHAP itu sudah jadi akan lebih enak, lebih terjamin. [sumber]
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme - Pasal Kontroversial; Hak Korban, Islampofobia, Masa Penahanan, dan Hukuman Mati
31 Mei 2016 - Dalm Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan ICMI, FPI, AIDA OIC Youth, dan ICJR Arsul mengutarakan bahwa UU terorisme pasti kontroversial. RUU ini lebih “galak” dari negara lain. Di negara lain tidak ada pencabutan warga negara. Di Inggris tidak ada pidana mati, adanya pencabutan paspor ada. Menurut Arsul, hal lain yang perlu menjadi pertimbangan adalah kematian tidak wajar karena jumlahnya tidaklah sedikit. [sumber]
RUU KUHP - Perzinahan, Kumpul Kebo, Hubungan Sesama Jenis, dan Hukuman Mati
27 Maret 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gyde Jensen (Chairwomen Komisi HAM dan Bantuan Kemanusiaan Parlemen Jerman), Arsul mengatakan bahwa cita-cita Indonesia untuk memiliki RUU KUHP baru itu sudah sejak lama yaitu lebih dari 30 tahun lalu. RUU KUHP yang dipergunakan sekarang warisan dari kolonial Belanda, yang telah berumur lebih dari 150 tahun. Di Belanda sendiri RUU ini sudah direvisi berkali-kali. Arsul juga menjelaskan bahwa cita-cita untuk memiliki RUU KUHP sendiri baru mulai diwujudkan pada pemerintah periode lalu di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika pemerintahan SBY berakhir, pembahasan belum selesai.Lalu ketika memasuki pemerintahan Presiden Jokowi, pemerintah mengajukan kembali KUHP ini ke DPR untuk dibahas, tepatnya diajukan kuartal pertama 2015. Maka semenjak pertengahan tahun 2015 sampai sekarang, DPR membahasnya.
Arsul menjelaskan bahwa draf RUUKUHP terdiri dari 2 buku, buku pertama ketentuan umum, buku ke-2 yaitu ketentuan beracara. DPR ada 10 Fraksi, membentuk working committee atau Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 30 orang. Panja mengundang publik untuk memberikan berbagai pendapat untuk masukan RUU KUHP. Pembahasan hampir 2,5 tahun ini.Ada satu hal yang disepakati dengan pemerintah, bahwa ingin agar RUU KUHP yang punya warna ke-Indonesiaan yang tidak hanya mengambil perspektif filosofi social values dari western people, tapi juga juga menyerap apa yang menjadi filosofi dan social values di Indonesia. Jadi menurut Arsul mungkin bagi sebagian orang barat, RUU KUHP ini menjadi agak unik, bahkan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektifdunia barat.
Hingga saat ini, Arsul selaku anggota Panja RUU KUHP menjelaskan bahwa posisi RUU KUHP semuanya telah dibahas, sedang memasuki masa perumusan. Arsul mengungkapkan bahwa ada beberapa elemen masyarakat yang mempersoalkan isu dalam RUU KUHP, juga pertanyaan dari negara barat termasuk Uni Eropa. Bahkan 2 bulan sebelumnya, 22 duta besar Eropa, datang ke DPR untuk berdiskusi dan memberikan masukan. DPR merasa senang dengan kunjungan tersebut.Terkait zina dan tinggal bersama untuk orang yang belum menikah maka untuk turis asing yang datang tidak akan terkena pasal, karena menurut Arsul hanya akan jadi tindak pidana ketika ada yang melaporkan, yaitu suami, istri anak atau orang yang disebutkan dalam pasal tersebut.Ketika RUU ini disahkan ada waktu 2 tahun untuk untuk menyiapkan dan penerapan semuanya.Waktu tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman, pelatihan, tidak hanya kepada hakim, tapi juga jaksa, polisi dan semua penegak hukum terkait.
Menurut Arsul, selama belum disahkan, masih mungkin terjadi perubahan sehingga menurutnya tidak bijak jika DPR memberikan naskah RUU KUHP yang belum selesai. DPR akan berikan jika semuanya sudah finaldan sudah tidak ada keberatan dari seluruh Fraksi. Arsul mengaku memang banyak draf dan catatankarena DPR bersifat terbuka untuk segala masukan. Arsul juga meminta maaf karena DPR belum bisa memberikan draf KUHP, tapi DPR berjanji jika sudah final akan diberikan. Terkait rencanakunjungan ke Jerman, Arsul membenarkan hal tersebut dan berharap akan bertemu dengan Gyde Jensen. Sebagai penutup, selaku pemimpin rapat Arsul mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Gyde Jensen, semoga hal tersebut mempererat hubungan antara Pemerintah Jerman dan Indonesia di masa yang akan datang. [sumber]
RUU KUHP - Lanjutan Pembahasan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
17 Januari 2018 - Mengenai kewajiban pembentuk undang-udnang, menurut Arsul jika Ayat (1) ini diletakkan seperti itu maka akan meletakkan kewajiban moral pada pembentuk Undang-undang, Pemerintah, dan DPR untuk menyisir hal ini. Padahal dirinya merasa tidak yakin bahwa kita punya kemampuan tersebut sehingga Ia mempertanyakan mengapa tidak langsung menggunakan pola pasif yang artinya langsung apabila dalam jangka waktu 3 tahun setelah ini, berlakunya KUHP, tidak ada perubahan atau penyesuaian maka berlakulah ketentuan yang ada di Buku I. Jika polanya pasif maka anggota dewan tidak memenuhi atau tidak bertanggung jawab dalam wanprestasi dan bersifat sunnah, sedangkan yang diajukan Tim Pemerintah menjadi fardhu kifayah dengan kata lain pembuat undang-undang harus membuat dan jika tidak maka dosa, tambahnya. Selain itu ada satu statement yang didahului mengenai pembebanan moral kepada pembentuk undang-undang. Ia kemudian menanyakan pada Tim Pemerintah apakah bisa menggunakan satu undang-undang untuk membuat semua penyesuaian yang dibutuhkan dan judulnya seperti apa, apakah UU tentang Perubahan atas Pasak sekian pasal sekin penggabungan dan apakah artinya juga UU tentang Pemberlakuan KUHP atau tidak.
Dalam pandangannya, Arsul tidak mempermasalahkan apakah perihal 3 atau 5 tahun melainkan stelsel aktif yang mewajibkan pembentuk undang-undang untuk memiliki kewajiban moral. Selajutnya Ia sepakat untuk menyepakatinya harus saat ini dan tidak dapat di-pending karena terkait dengan pasal-pasal di belakangnya yakni Pasal 778 dlsb. Menurutnya harus jelas apapun alternatifnya namun dalam jangka waktu 3 tahun maka Buku 1 menjadi dasar dan Ia meminta untuk tidak diletakkan karena khawatir akan menjadi bahan tertawaan terlepas apakah ada atau tidaknya undang-undang penyesuaian. Selanjutnya Ia menginginkan agar forum tidak meletakkan kewajiban pada diri anggota dewan sebagai pembentuk undang-undang untuk kemudian melakukan penyesuaian sehingga jangan mewajibkan namun jika ternyata anggota dewan melakukannya, bagus sehingga hukumnya sunnah. Mengenai jangka waktu pemberlakuan dan penyesuaian, Arsul mengaku fleksibel mengikuti namun Ia kemudian mengingatkan bahwa agenda yang menurutnya seksi setelah ini adalah KUHAP bukan kembali ke KUHP lagi.
Mengenai denda yang diatur Perda setelah diberlakukannya KUHP baru, Arsul menanyakan apakah dengan adanya klasifikasi maka Perda juga harus memberlakukan denda Kategori 1 dan apakah perumusannya kelak akan seperti itu nantinya. Kemudian Ia menanyakan apakah perancang perda di daerah harus menyatakan pidana dengan pidana Kategori I atauah masih bisa Kategori I dengan range antara sekian sampai sekian mengingat Perda mayoritas berupa kurungan dan denda. Ia menambahkan bahwa di kampungnya denda bila tidak membawa SIM sebesar Rp50.000 dan menurutnya hal tersebut tidak cukup untuk persaingan monopoli.
Selanjutnya Ia menanyakan pada Tim Pemerintah jika Kategori I sampai dengan Rp10 juta maka Rp10.000 juga boleh atau tidak yang kemudian dibenarkan oleh Tim Pemerintah. Dan Perda dapat menetapkan minimum khusus dengan menggunakan paling banyak. Dalam pandangannya, ketentuan umum harus diubah dan boleh mencicil.ubah, kalau saya tidak begitu dan boleh menyicil. Ia kemudian memaparkan bahwa menghadapi realitas banyak ketentuan pidana yang di UU seperti UU Monopoli yang penggantinya menurut Arsul tidak make sense , Ia menanyakan mengapa tidak sekalian diluruskan di forum seperti dendan Rp100 Miliar yang padanannya adalah 6 bulan kurungan, seharusnya 6 tahun. Itu semua diakui oleh Arsul sebagai kesalahan pembentuk UU membuat pasal tentang denda yang jadi pasal mati. Ia mengaku juga tidak keberatan bila mendapat Rp30 MIliar namun hanya didenda kurungan selama 6 bulan. Selain itu, bila negara tidak dibayar sesuai dengan denda sekalian saja dijebloskan dan kenikmatan hidupnya dirampas. Arsul mengaku belum mengetahui bagaimana ketentuan pidana pada UU Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat karena uangnya tidak pernah masuk ke negara meskipun mungkin ketentuan pidananya masih sama.
Selanjutnya mengenai Pasal 779 dan 778 a. Semua ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan tetap berlaku. Menurut Arsul tetap berlaku tetapi khusus ketentuan umumnya mengacu pada Buku I, artinya ketika kita menyatakan tetap berlaku, tetapi misalnya pidananya keluar dari patokan yang ada dari buku I maka harus ditegaskan di sini. Ia juga berpandangan bahwa huruf b kontradiktif, diberlakukan ketentuan yang menguntungkan pembuat sedangkan yang di depan dinyatakan berlaku setelah ini, karena materinya termasuk pidana. Menanggapi pertanyaan mitra bahwa UU Khusus tetap berlaku walaupun tidak diatur dalam UU ini, menurut Arsul boleh asalkan ada tambahan klausul “dengan memperhatikan ketentuan Buku I dalam UU ini” , artinya ketika terjadi policy yang beda di pasal itu ikut dengan Buku I. Ia mempertegas bahwa tidak dinyatakan pun tetap berlaku hanya berlakunya dalam konteks kerangka Buku I. Pada Pasal 3 ayat (1) sudah terjadi perubahan dalam masa 3 tahun terutama, setelah 3 tahun, setelah ini berlaku Arsul menanyakan sebannya. Dan kalau yang menguntungkan yang lama Ia menanyakan yang mana ini yang diterapkan. Arsul juga menanyakan di manakah letak kerontokan bila pasal tersebut diuji di MK dan bagaimana penyesuaiannya sehingga Ia membacakan Pasal 3 Ayat (1) sesudah peristiwa terjadi diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama berlaku jika menguntungkan bagi yang baru, kecuali yang lama menguntungkan dan kemudian menjelaskan maksudnya adalah bukan berarti perlawanan, artinya dari sisi nafas yang 3 ayat 1 dengan alternatif, boleh dan memadai.
Mengenai pasal yang melibatkan KPK, dan BNN, menurutnya kalau memang rumusannya seperti ini memang perlu membuat rumusan yang menjembatani dan menjawab konsern dari KPK, BNN dan teman-teman LSM bahwa kewenangan mereka itu tidak berpengaruh hanya karena DPR mau dianggap sahabat oleh mereka mengingat DPR sudah lama kurang bersahabat, ujarnya. Selanjutnya Ia menyarankan bahwa ketentuan dalam undang-undang dapat dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan. Menjawab pertanyaan TIm Pemerintah, Arsul menyarankan ntuk membaca dulu perihal KPK jadi kan konsennya KPK dan BNN dan juga pidana khusus seperti teroris. Sehingga Arsul mengaku setuju bila rumusannya seperti ini namun Ia meminta dikaitkan dengan satu rumuan lain yang tidak seperti ini dan dapat langsung cek UU KPK atau BNN-nya. Jika pasalya mau menegaskan bahwa UU tindak pidana yang selama ini tetap berlaku maka Ia menanyakan apa yang mau dimasukkan oleh pembuat dan apa maksudnya. Bahkan jika bisa lebih eksplisit di sini Ketentuan UU yang mengatur tindak pidana khusus, bahkan kalau bertentangan dengan ini pun kecuali jika Panja mau menambah bangku lagi. Ia kemudian menyatakan persetujuannya untuk menghapus namun Ia meminta untuk mencarikan penggantinya yang tidak seperti ini dan akan menampilkan alternatif.
Mengenai sisipan kitab dalam judul RUU, Arsul berpendapat sebaiknya merujuk pada KUHAP saja dan jika Ia tidak salah ingat UU No. 8 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak menggunakan Kitab namun di bagian belakangnya dicantumkan. Menanggapi masukan dari Soenmandjaja, berarti menurut Arsul, judulnya harus diubah yakni Kitab Undang-undang Nomor sekian tahun 2000 sekian tentang hukum pidana dan dimasukan pasal seperti 285 KUHAP. Mengenai istilah, Arsul mengingatkan bahwa ada pula tentang tindak pidana khusus yang dibincangkan beberapa waktu lalu mengenai korupsi sektor swasta dlsb agar makerlar tanah menjadi tidak khawatir.
Arsul mengintervensi keterangan mengenai Perppu karena Perppu dapat mengatur pidana juga sebelum menjadi undang- undang. Ia kemudian menanyakan apakah perlu mencantumkan kata universal. Arsul menyetujui agar masuknya HAM dijelaskan dalam penjelasan umum karena Ia berharap HAM tidak selalu menjadi pintu masuk paham-paham Barat untuk masuk. Namun bila Tim Pemerintah tetap ingin memasukkan istilah tersebut dengan argumen untuk menjelaskan, Arsul meminta hal tersebut dicantumkan dalam bagian penjelasan. Menambahkan permintaan untuk pertemuan selanjutnya yaitu kelengkapan berkas pembahsan rapat versi bersih dan versi revisi coretannya. [sumber]
RUU KUHP - Pola Ancaman Pidana, Pending Issue, Tindak Pidana Khusus, dan Ketentuan Peralihan
15 Januari 2018 - Arsul meminta penjelasan mengenai doktrinal kepada Tim Pemerintah karena menurutnya yang dilakukan adalah pembalikan sehingga yang ada di dalam RUU KUHP-lah yang harus diikuti. Arsul membayangkan suatu situasi di mana terdapat aspek hukum adat misalnya jika melanggar hukum adat Bali dan menanyakan apakah yang terkena hanyalah orang Bali saja dan apakah hukum adat memberlakukan kepada orang yang bukan daerah tersebut. Terkait ancaman secara alternatif, Arsul ingin memastikan bahwa hakim tetap memidanakan mati atau tidak. Selain itu Ia juga menanyakan apakah hanya karena terdakwa taubatan nasuha maka hukuman mati menjadi seumur hidup ataukah 2 (dua) tahun, lebih jelasnya Arsul meminta bunyi voisnya seperti apa. Ia juga menyinggung terorisme. Jika ditambahkan dalam KUHP, Arsul ingin memastikan keserasian karena seingatnya dalam terorisme hukumannya lebih berat. [sumber]
RUU KUHP - Narkotika dan Korupsi dalam Bab Tindak Pidana Khusus
30 Mei 2017 - Arsul beranggapan bahwa sebetulnya jawaban-jawaban atas concern yang diberikan oleh KPK sudah diantisipasi. Arsul melihat adanya alternatif lain yaitu adanya UU lain tentang pemberlakuan KUHP. Arsul mengingatkan bahwa sebetulnya waktu itu pembahasan sudah sampai pada kesimpulan bahwa KUHP yang akan dibuat ini adalah KUHP dengan kodifikasi terbuka, dan tidak menghilangkan lembaga-lembaga yang sudah ada. [sumber]
Kasus Penegakan Hukum PT Maybank Indonesia
8 Desember 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Direktur Utama dan Kuasa Hukum PT Maybank Indonesia, Arsul mempertanyakan status Maybank kreditor konruen atau separatis dan apakah utang Rp1 Triliun diakui di pengadilan dan bagaimana keputusan majelis hakim. Arsul berfokus kepada kerugian negara dari kasus ini. [sumber]
Fit and Proper Test – Calon Hakim Agung a.n. Dr. Ibrahim
29 Agustus 2016 - Dalam Fit and Proper Test/uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) a.n. Dr. Ibrahim yang diselenggarakan Komisi 3, Arsul menyatakan bahwa sering terjadi putusan hakim yang bertentangan pada perkara yang sama, hal ini yang dapat merendahkan lembaga hukum di negara ini. Arsul juga menanyakan cara mitra dalam mengatasi team judgement. [sumber]
RUU KUHP - Hukuman Mati, Hukuman Kerja Sosial, dan TPPO di Laut
8 September 2015 - Arsul mengakui mendapat pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum internasional. Arsul meminta pendapat berdasarkan perspektif kriminolog mengenai sanksi di KUHP yakni 15 tahun. Arsul menerima masukan dari Prof. Hikmahanto kemudian memint apendapat Dr, Anggi mengenai restorative justice maksimum penjara yang berubah semula 20 tahun ditambah satu per tiga menjadi 15 tahun ditambah satu per tiga membawa different effect atau tidak bila dilihat dari aspek kriminologi. Asrul menegaskan pada aliasni bahwa tidak mungkin bila pembahasan RUU ini akan keluar konteks. Asrul menyampaikan Amerika masih memberlakukan hukuman mati. [sumber]
Perzinahan, Hukuman Mati, Perjudian, Penghinaan Terhadap Presiden dan Wapres,Tindakan Cabul, Kumpul Kebo, LGBT dan lain-lain
30 Mei 2018 - Pada Rapat Komisi 3 Timus Timsin Panja KUHP, Arsul menyarankan agar nanti ketika rapat Timus, anggota yang mewakili fraksi merupakansikap fraksi sudah mencerminkan sikap fraksinya, karena Arsul berpendapatbanyak hal yang sensitif dibahas sehingga diharapkan sikap fraksi tidak berubah. [sumber]
RUU Penyiaran dan Isu Terkini
21 Maret 2017 - Arsul meminta penjelasan lebih lanjut terkait lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan swasta. [sumber]
RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
11 Februari 2016 - (DetikNews) - Draf revisi UU KPK batal dibawa ke Rapat Paripurna hari ini. Fraksi PPP menyatakan bahwa pihaknya bukan menyetujui revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu, sebab ada beberapa hal poin perubahan usulan DPR yang tidak mereka setujui.
"Seperi kami menginginkan KPK punya penyidik independen. Di samping KPK bisa mengangkat penyidik kepolisian, KPK juga bisa harus diberikan kewenangan untuk merekrut," ungkap Anggota Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Sebab dari pandangan PPP, jika hanya diperbolehkan mengangkat penyidik dari kepolisian atau PPNS, itu tidak bisa disebut sebagai penguatan. Soal SP3, PPP mengaku setuju namun ada syaratnya.
"Jadi SP3 limited circumtances, terbatas. Seperti mengikuti saran Prof Romli. Kalau KPK menemukan alat bukti baru, posisi kasusnya masih bisa dibuka. PPP jelas, nggak mau kalau SP3 seperti di draf," kata Arsul.
Fraksi PPP juga menginginkan agar ada penambahan organisasi KPK. Pimpinan KPK pernah menyatakan memerlukan satu deputi baru.
"Jadi ada perluasan organisasi KPK. Ada deputi baru. kalau ditambahkan itu barunya penguatan. Itu kan disampaikan oleh pimpinan KPK saat RDP. Nah untuk bisa menambah kan harus ubah undang-undang," ucapnya.
Mengenai dewan pengawas yang juga masuk dalam poin perubahan UU KPK, Fraksi PPP masih ingin meminta masukan dari elemen masyarakat sipil. Menurut Arsul itu dibutuhkan agar nantinya ditemukan formasi yang tepat terkait dewan pengawas itu.
"Mau seperti apa, itu yang saya pertanyakan. Kalau ini seperti Bawaslu ke KPU, atau DKPP untuk Bawaslu dan KPU, itu berarti ada sekretariat lagi. Tambah beban lagi. Tapi itu hal yang akan dibahas di pembahasan tingkat I," jelas anggota Komisi III DPR ini.
"Kalau pikiran PPP, dewan pengawas nggak boleh intervensi. Seperti DKPP, mereka kan menerima kalau ada pelanggaran kode etik. Nah kan ini ada poin dewan pengawas ada untuk pemberian izin soal penyadapan, dia nggak boleh seperti itu. Dia baru bisa kalau ada laporan pelanggaran kode etik," lanjut Asrul.
Pria yang juga menjadi anggota di Baleg DPR ini pun menegaskan bahwa fraksinya bukan menyetujui tentang draft revisi UU KPK. Fraksi PPP hanya tidak keberatan jika pembahasan ini dibawa ke tingkat lebih lanjut.
"Kalau kita kan setuju untuk dibahas atau proses, bukan setuju atas draf dari pengusul. Tapi setuju dibahas dalam tahap tingkat I. Nah nanti kita berdebat lagi di sana. Makanya dalam baleg kemarin saya mengatakannya tidak keberatan untuk dibahas. Bukan setuju (akan draft revisi UU KPK)," tutup Arsul. [sumber]
9 Februari - Menurut Arsul, UU KPK sekarang seperti superbody. Arsul menanyakan kepada Pakar apakah di negara lain ada undang-undang anti korupsi yang seleluasa seperti di Indonesia. Arsul juga menanyakan mengapa KPK perlu izin melakukan penyadapan, sedangkan BIN tidak perlu izin. Merujuk pada keilmuan, Arsul meminta pendapat kepada Pakar apakah sebaiknya revisi UU KUHAP didahulukan dibanding dengan RUU lainnya. [sumber]
1 Februari 2016 - Arsul mengapresiasi revisi UU KPK karena usulan revisi ini hanya pada empat isu. Bagi Arsul dan Fraksi PPP, rencana revisi UU KPK bagai pisau bermata dua. Arsul menyampaikan permintaan Pimpinan KPK yang lalu bahwa KPK butuh dukungan legislasi yang kuat, dan berdasarkan rapat dengan pendapat dengan Pimpinan KPK yang sekarang, mereka mengatakan KPK butuh divisi baru untuk supervisi. [sumber]
RUU Jabatan Hakim
10 Februari 2016 - Arsul meminta penjelasan kepada Badan Keahlian DPR terkait pengaruh draf RUU ini, apakah berasal dari MK, Komisi Yudisial (KY) ataupun dari Forum Hakim Muda. Arsul juga menambahkan tentang perlunya pengawasan hakim yang nantinya dapat dibahas bersama. [sumber]
RUU Pengampunan Pajak
26 November 2015 - Menurut Arsul, pembuatan sebuah UU harus memenuhi tiga etika, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Arsul meragukan manfaat RUU Pengampunan Pajak karena menurutnya orang-orang yang melakukan penipuan pajak bisa memanfaatkan RUU ini, serta apakah pelanggaran dengan memanfaatkan RUU ini bisa diproses secara hukum.
Selanjutnya, Arsul juga memberi sebuah contoh kasus, “Saya punya aset di Singapura dari hasil kejahatan dan menyembunyikan aset dan tidak bayar pajak. Pelanggaran saya menyembunyikan aset akan gugur, tapi asal muasal hasil kejahatan bagaimana?” [sumber]
RUU Pertembakauan
9 September 2015 - (WartaEkonomi) - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan fraksinya akan bersikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan anggota dari Fraksi Partai Golkar dan Partai Nasdem.
"Fraksi PPP belum sampai menolak, tetapi akan mengkritisi naskah RUU yang diajukan," kata Arsul Sani saat pertemuan Baleg dengan Aliansi Mahasiswa Tolak RUU Pertembakauan di Gedung DPR, Rabu (9/9/2015).
Arsul mengatakan tidak bisa menolak RUU Pertembakauan yang diajukan kepada Baleg karena itu merupakan hak konstitusional anggota DPR. Namun dia mengatakan perjalanan RUU tersebut menjadi undang-undang masih panjang sehingga belum tentu akan disahkan menjadi undang-undang.
"Sampaikan juga aspirasi kalian kepada pemerintah. Kalau bisa memaksa pemerintah untuk menolak RUU Pertembakauan, pasti tidak akan diundangkan," tuturnya kepada Aliansi Mahasiswa.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Jakarta Balqis Hafidhah yang berbicara mewakili Aliansi Mahasiswa Tolak RUU Pertembakauan menyatakan terdapat 4.000 zat adiktif yang terkandung dalam rokok.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan tembakau merupakan zat adiktif sehingga sama dengan narkoba.
"Orang-orang yang sakit akibat rokok juga akan menjadi beban. Apalagi saat ini BPJS Kesehatan merugi Rp. 6 triliun. Kalau RUU Pertembakauan disebutkan melindungi hak rakyat, rakyat yang mana?" tanyanya.
Belum lagi, Indonesia disebut-sebut akan mendapatkan bonus demografi pada 2030. Untuk memanfaatkan bonus demografi itu jadi keuntungan bagi Indonesia, maka diperlukan generasi yang produktif.
"Apakah bisa menjadi generasi yang produktif bila sejak muda sudah merokok. Indonesia dikenal dunia, diberitakan majalah Times karena ada bayi perokok," katanya.
Baleg DPR telah menyetujui RUU Pertembakauan sebagai usulan inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Untuk membahas RUU tersebut dibentuk panitia kerja yang diketuai Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar. (sumber)
Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
8 September 2015 - (KOMPAS.com) - Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menilai, sebelum merombak pimpinan DPR, sebaiknya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD perlu direvisi. Sebab, UU itulah yang menjadi landasan hukum untuk menyusun pimpinan DPR.
"Menurut saya lebih baik diberesin landasan hukum dengan revisi UU MD3 yang masih menjadi perdebatan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Selasa (8/9/2015).
Ia menambahkan, revisi UU tersebut tak hanya terkait komposisi pimpinan, tetapi juga untuk mendorong kinerja legislasi, dengan meningkatkan peran Badan Legislasi DPR. Pasalnya, fungsi Baleg saat ini sudah berubah.
"Sekarang perannya (Baleg) harmonisasi. Yang berhak substansi, komisi atau gabungan komisi lewat pansus. Harusnya Baleg berhak," ujarnya. (Baca: MKD Minta Data soal Anggota DPR yang Bawa Anak dan Istri ke AS)
Sementara itu, Arsul tak sependapat, jika perombakan pimpinan DPR perlu dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah bertemu bakal calon presiden AS, Donald Trump.
Menurut dia, ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan. "Kalau MKD memutuskan sanksi berat atau tertulis, kalau secara etik bersalah, menurut saya (keduanya) tidak fit and proper sebagai pimpinan DPR," ujarnya. (Baca: MKD Putuskan Proses Masalah Novanto-Fadli Tanpa Perlu Aduan) (sumber)
RUU Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Dana Aspirasi)
23 Juni 2015 - Arsul mengapresiasi Panitia Kerja (Panja) karena telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Menurut Arsul sesuai UU MD3, anggota DPR berhak mengajukan usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Program Dana Aspirasi). Arsul menegaskan bahwa ada kekeliruan bahwa program ini dianggap sebagai dana aspirasi. Mewakili Fraksi PPP, Arsul menerima dan memberikan persetujuan untuk dibahas lebih lanjut di Sidang Paripurna. [sumber]
RUU Larangan Minuman Beralkohol
22 Juni 2015 - Arsul menegaskan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah pernah dibahas pada periode yang lalu (2009-2014). Menurut Arsul, selaku fraksi pengusul, Fraksi PPP melihat RUU ini penting untuk segera diselesaikan. Alasan mengapa RUU ini diajukan selain karena Indonesia negara muslim terbesar, tapi juga karena minuman beralkohol mengandung bahaya. [sumber]
Perppu KPK
Pada 23 April 2015 - Arsul memberikan catatan mengenai Perppu KPK yaitu:
- Pengecualian batas usia harus dikaji kembali normal hukumnya
- Fraksi PPP menyetujui penetapan PerppuKPK menjadi UU [sumber]
Pada 21 April 2015 - Arsul menghimbau agar Pemerintah tidak terus-menerus membuat Perppu seolah-olah terjadi hal darurat. Semestinya kekuasaan pembuatan undang-undang ada di DPR. Jika Presiden ingin mengeluarkan undang-undang seharusnya dilakukan dalam masa sidang bukan saat reses. [sumber]
1 April 2015 pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar-pakar hukum tata negara - menurut Arsul Presiden seharusnya tidak menggunakan Perppu pada saat DPR masih berada masa sidang. Arsul usul apakah sebaiknya pemimpin pengganti KPK konstruksinya melalui persetujuan DPR saja. [sumber]
UU APBN-P 2015
Pada 13 Februari 2015 - Fraksi PPP berpendapat bahwa Badan Anggaran (Banggar) tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya sehubungan dengan pembahasan APBN-P 2015 ini. Menurut Arsul Banggar mengambil alih wewenang komisi-komisi dan tidak optimal dalam koordinasi dan sinkronisasi antar komisi sehingga Komisi VIII kecewa. [sumber]
UU Pilkada 2015
Pada Sidang Paripurna ke-20 tanggal 17 Februari 2015 - Atas nama Fraksi PPP, Arsul berharap di masa depan sistem rekapitulasi suara harus lebih canggih dan transparan dan dilakukan secara elektronik. (sumber)
Tanggapan
Penyesuaian Anggaran Tahun 2019 Hasil Pembahasan Anggaran
24 Oktober 2018 – Komisi 3 rapat dengan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung. Asrul meminta kepada mitra Komisi 3 agar ketika anggaranya sudah dipenuhi dapat segera melakukan program yang mendukung kinerja masing-masing. Arsul juga meminta agar para mitra dapat menyajikan kegiatan dan laporan rencana kegiatan untuk tahun-tahun berikutnya.Arsul mendukung penuh agar pimpinan Komisi 3 dapat benar-benar memperjuangkan anggaran untuk mitranya. Arsul berpendapat bahwa sangat memalukan apabila Pimpinan Komisi 3 yang merupakan mantan ketua Banggar tidak dapat memperjuangkan untuk mitranya sendiri.[sumber]
Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban
19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Arsul menyampaikan bahwa Fraksi PPP ingin menyampaikan apresiasi terhadap Polri atas kerja keras dalam mengawal pesta demokrasi Pilkada Serentak yang berlangsung di 171 daerah, karena tidak ada keributan dan gangguan terorisme yang berarti. Arsul juga mengucapkan selamat atas indeks prestasi publik yang begitu tinggi atas kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan DPR boleh iri soal itu. Arsul juga menyampaikan secara khusus terhadap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara dan jajarannya, karena terlalu memaksakan terkait hasil Pilkada setempat. Seperti Kapolda Maluku Utara meminta pemungutan suara ulang, tetapi karena permintaannya tidak dituruti, maka jajaran Polda melakukan penyelidikan terhadap jajaran Bawaslu di sana. Arsul juga meminta perhatian Kapolri agar netralitas jajarannya tetap terjaga dan Arsul meminta izin agar dapat menyerahkan dokumen kasus Pilkada Maluku Utara secara langsung. [sumber]
Fit and Proper Test - Calon Hakim Agung MA Kamar Perdata a.n. Pri Pambudi Teguh
10 Juli 2018 - Dalam RDPU Fit and Proper Test (FPT) Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Perdata atas nama Pri Pambudi Teguh, Arsul berpendapat sebagai hakim pasti menemukan dua sisi hukum yang kadang sulit memilihnya antara keadilan dan kepastian hukum, Arsul menanyakan mana yang akan dahulukan oleh Pri Pambudi ketika menemui situasi seperti itu. Arsul memberikan sebuah situasi bahwa sebagai hakim ada pencari keadilan, terlepas menang-kalah, ketika ada yang mengekspresikan terima kasih dengan memberikan sesuatu, Arsul menanyakan apakah akan diterima atau tidak, karena itu terjadi ketika perkara sudah diputus. Menurut Arsul dalam menegakkan keadilan, hakim harus yang bersifat ultra petita, terkait hal tersebut Arsul menanyakan apa yang akan Pri Pambudi lakukan. [sumber]
Fit and Proper Test - Calon Hakim Agung MA Kamar Agama a.n. Abdul Manaf
10 Juli 2018 - Dalam RDPU agenda Uji Kelayakanan dan Kepatutan Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Agama atas nama Abdul Manaf, Menurut Arsul, jika melihat keseluruhan kompetensi absolut yang dimiliki peradilan agama, dimana Abdul Manaf akan menjadi bagian (jika terpilih) itu tidak lagi hanya terbatas pada perkara yang masuk lingkup hukum keluarga, tapi Abdul Manaf telah menyebut juga lingkup ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah. Arsul mengatakan begitu banyak jenis transaksi perbankan dan keuangan syariah yang jika terjadi sengketa, maka menjadi bagian dari kompetensi absolut para hakim agama yang bertugas di berbagai tingkatan. Arsul meminta Abdul Manaf menjelaskan istilah-istilah yang ada pada transaksi keuangan syariah, diantaranya: al wadiah, al kafalah, al wakalah, murabahah atau al bai’ bithaman ajil, mudharabah, musyarakah, al istishna’ wal ijarah, al ijarah muntahiyah bittamlik. Merespon jawaban dari Abdul Manaf terkait istilah tadi, Arsul menganggap paling tidak dasarnya sudah mengerti namun untuk istilah al wakalah arti yang sebenarnya berbeda karena untuk transaksi letter of credit. [sumber]
Rencana Anggaran Tahun 2019 - KPK, BNPT, BNN, LPSK
7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK Arsul menginformasikan bahwa DPR telah mengaktifkan kembali adanya lembaga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), yang mana fungsinya adalah menelisik kinerja mitra semuanya, Arsul akan mewakili Komisi 3 di sana. Arsul menyampaikan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) akan digunakan oleh BAKN, sehingga kalau ada hal keganjilan maka BAKN akan minta komisi terkait untuk Raker pengawasan terkait penggunaan anggaran. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara, Arsul berharap penyajian RKA-K/L menjadi lebih baik. Menurut Arsul, penyajian RKA-K/L yang paling bagus itu adalah PPATK, karena dalam justifikasi dimaksud dengan arah kebijakan, lalu ada strategi, program kegiatan, dan dilengkapi indikator kinerja utama, dan terakhir ada target yang ingin dicapai. Disampaikan oleh Arsul bahwa saat terjadi kasus Novel Baswedan, Ketua Komisi 3 memohon penggunaan anggaran, dan disetujui oleh angota. Arsul menanyakan jumlah yang telah dikeluarkan KPK untuk mengobati dan merawat Novel, dan apakah sudah tuntas atau belum. Arsul juga meminta agar ada penyajian analisa dari KPK, jangan berkembang terus bahwa capaian KPK itu adalah soal OTT yang jumlahnya dianggap tidak signifikan dari kerugian negara, meskipun Arsul mengaku tidak sepakat karena masih debatable dan harus dihitung efek jeranya. Ada catatan kritis, pimpinan KPK selalu bilang jangan dilihat kecilnya karena menjadi pintu kasus yang lebih besar, tapi menurut Arsul setelah inkracht tidak kelihatan kasus besarnya. Arsul mewakili sikap Fraksi PPP menyetujui jika anggaran KPK diperbesar, tapi penyampaiannya harus jelas.(sumber)
RKA-K/L dan RKP-K/L T.A 2019 - Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK
6 Juni 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan PPATK, Arsul mengatakan bahwa jika PKB marah kepada Komnas HAM, lain halnya dengan PPP yang memberikan pujian, karena berdasarkan laporan keuangan 2017, Komnas HAM sudah naik pangkat dari tanpa opini menjadi Wajar dengan Pengecualian (WDP). Atas dasar itu Arsul menilaian pilihan Komisi 3 kepada para komisioner KomnasHAM tidak salah, karena dari segi keuangan sudah membaik, ia berharap tahun depan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Arsul mengaku sepakat dengan PKB bahwa penyajian pemaparan anggaran Komnas HAM harus diperbaiki, bisa mencontoh yang disampaikan oleh PPATK, sehingga anggota Komisi juga jelas dalam menilai dan mengukur kinerja mitra. Fraksi PPP menyetujui adanya tambahan anggaran untuk PPATK. Arsul meminta agar PPATK secara rutin menyampaikan hasil pemantauannya setidaknya setiap triwulan sehingga Komisi 3 bisa menyampaikannya lagi ketika rapat dengan pihak terkait, termasuk menurut Arsul jika KPK ada pelanggaran juga perlu disampaikan, tapi kalau tidak ada jangan dipaksakan. [sumber]
Rencana Anggaran T.A 2019 - Jaksa Agung
5 Juni 2018 – Pada Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung. Arsul meminta penjelasan terkait anggaran, menurutnya ketika anggaran turun ada yang dikarenakan memang kemampuan fiskal pemerintah secara makro sedang jelek sehingga proporsionalitas menurun, ada juga penurunan anggaran yang disebabkan bukan kaeran kemampuan finansial fiskal pemerintah secara makro, namun karena kemampuan penyerapan anggaran kementerian/lembaga yang bersangkutan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya yang kurang baik, atau karena penyerapan yang tidak tercapai untuk program tertentu, sehingga oleh Kemenkeu dikurangi anggarannya, dari fakta tersebut Arsul menanyakan kondisi mana yang terjadi pada Kejaksaan Agung.[sumber]
Evaluasi KPK - Barang Sitaan, Perlindungan Korban
12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Arsul mengatakan bahwa kita sepakat tugas dan wewenang lembaga penegak hukum harus jelas legalitasnya. Ia tidak sedikitpun menemukan kata “eksekusi” dalam tingkat terakhir. Semua kewenangan atau proses eksekusi akan digugat sebagai perbuatan melawan hukum, untuk itu menurutnya yang seperti ini harus disempurnakan. Ia menyampaikan bahwa Pasal 270 bukan pasal yang berdiri sendiri. [sumber]
Evaluasi BIdang Tipikor Kejaksaan Agung
11 September 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi 3 dengan Jaksa Agung, Arsul menanyakan apakah UU kelembagaan itu di dalam tugas dan kewenangannya melakukan eksekusi atau tidak. Arsul menjelaskan UU KPK No. 30 dibahas tentang melakukan penyeledikan, penyidikan, dan penuntutan atas tindak korupsi. Arsul mengatakan bahwa kewenangan untuk menjadi eksekutor putusan terkait wewenang kelembagaannya. Arsul menjelaskan bahwa kalau lembaga itu tidak memiliki kewenangan, maka keputusannya harus kembali kepada Kejaksaan. Lanjut Arsul, tugas dan wewenang KPK tidak ada dalam UU untuk melakukan eksekusi maupun penetapan keputusan. [sumber]
PANSUS KPK- Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan KPK
28 Agustus 2017 - Arsul Sani menyatakan bahwa di dalam UU Perlindungan Saksi Korban masih ada ambiguitas dan tidak tegas dikatakan domain LPSK. Arsul juga menanyakan terkait perlindungan saksi korban yang dilakukan KPK dibandingkan dengan Polri dan Kejaksaan seperti apa. Arsul menanyakan apa yang dimaksudkan rujukan. Arsul menyampaikan bahwa ketika perlindungan dilakukan penegak hukum, apakah memenuhi standar yang ditetapkan LPSK atau tidak, maka bisa disimpulkan itu merupakan penyekapan atau bukan. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung
5 Juni 2017 - Asrul Sani memohon penjelasan Jaksa Agung mengapa jaksa tidak mencabut banding saat terdakwa sudah mencabut banding. Asrul membandingkan saat Kasus Angeline di Bali saat itu jaksa tidak melakukan banding. Asrul Sani mempertanyakan jaksa yang ditugaskan KPK dapat pembinaan darimana. [sumber]
30 Juni 2015 - Arsul meminta rencana strategis (renstra) Kejaksaan Agung segera dibuat dan diserahkan agar Komisi 3 bisa melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan. Selanjutnya, Arsul minta klarifikasi ke Jaksa Agung permasalahan pokok hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Kejaksaan yang selama ini nilainya masih C dan belum ada peningkatan. Arsul juga minta konfirmasi apakah Kejaksaan Agung telah mengadopsi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk promosi eselon-eselon di internal Kejaksaan Agung. [sumber]
Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
18 April 2017 - Arsul menyampaikan selama ini keyakinannya tentang KPK adalah sebagai lembaga terbaik dalam pengelolaan tentang keuangan dalam pembahasan anggaran untuk KPK, berbeda dengan mitra Komisi 3 yang lain. Menurut Asrul, hal tersebut bisa dilihat dalam dokumen persetujuan yang ada di fraksi-fraksi Komisi 3. Dalam pandangannya, upaya paling mudah untuk melemahkan KPK bukan dengan revisi UU KPK melainkan dengan mempersulit anggarannya namun tetap tidak dilakukan oleh anggota Komisi 3. Ia yang biasanya tidak pernah mencermati hasil audit BPK, hasil 2015 membuatnya kaget karena terdapat pembiayaan pembayaran dinas untuk pengawas KPK non aktif sebesar 165 juta rupiah. Inisialnya AS, ia tidak tahu apakah ini yang dimaksud adalah Abraham Samad dan NB adalah Novel Baswedan atau bukan. Hasil pemeriksaan secara uji petik ada pembiayaan perjalanan dinas atas nama AS tanpa ada surat dinas. Mengakibatkan pembayaran yang tidak seharusnya. Ia menanyakan apakah ini telah dilaksanakan sehingga tidak terjadi kerugian negara. Ia mengangkat masalah ini agar terjadi penegakan hukum. Sebenarnya banyak yang Arsul ingin sampaikan antara lain ada kelebihan gaji pegawai, perencanaan gedung KPK yang tidak cermat, dll. Hal-hal itu menurutnya yang membuat pandangan lain kepada KPK. Arsul menyarankan KPK untuk menyetujui kesimpulan nomor 4 agar DPR-RI tidak menggunakan hak angketnya. Arsul memberikan opsi lain dengan membuka rekaman pada bagian tertentu saja pada rapat tertutup sebagai jalan tengah yang menunjukkan adanya saling menghormati antar penegak hukum. Menurut Arsul meskipun KPK sudah ada presedennya pada 3 November 2009 saat itu KPK bersedia menerima permintaan MK dan bahkan disiarkan oleh media, jika itu menyangkut kepentingannya. Namun ketika menyangkut pihak lain, KPK tidak bersedia membuka rekaman, untuk itu Arsul mewakili Fraksi PPP akan menyatakan akan menggunakan hak konstitusional yang dimiliki DPR-RI dengan hak angket setelah berkonsultasi. Selanjutnya Arsul menyatakan akan menyatakan dukungannya jika mayoritas fraksi menyepakati hak angket karena tidak ada pilihan lain namun hal itu (pernyataan sikap) akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. [sumber]
Pembahasan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Agung
12 April 2017 - Arsul menjelaskan di dalam Panitia Kerja Kitab Umum Hukum Pidana (Panja KUHP), diajukan konsep pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan sebagai pidana alternative. Arsul menambahkan, terkait dengan perubahan kebijakan hukum pidana kita pada KUHP, kira-kira apakah Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi atau moratorium kepada 130 mati yang belum dieksekusi. Arsul meminta penjelasan Jaksa Agung seperti apa teknis terkait obyek yang akan digeledah dan disita sesuai Pasal 3 Ayat (7) ini dilaksanakan. Arsul mencoba bandingkan dengan Mahkamah Agung (MA), di tahun 2016 mereka mengunggah putusan sebanyak 2.800 putusan, dengan surat dakwaan baru ada 120 surat dakwaan yang di-upload. Arsul takut persepsi masyarakat tidak percaya dengan kinerja Jaksa Agung yang sudah cukup baik, kalau sistem informasi di kejaksaan diperbaiki maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. [sumber]
Pemantauan UU Perikanan
2 Februari 2017 - Pada Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KemenKP), Arsul menyampaikan kepada mitra jika UU Perikanan dirasa kurang dan harus direvisi, mungkin bisa masuk prolegnas. [sumber]
Harmonisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
31 Januari 2017 - Arsul mengapresiasi Tim Ahli Baleg yang mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Arsul mengatakan bahwa pembahasan KUHP telah sekitar 700 lebih pasal, namun masih ada pasal tentang kekerasan seksual seperti aborsi dan euthaniasia yang pembahasannya ditunda. Menurutnya, DPR-RI tidak bisa membuat undang-undang sesuka hati karena ada sistem hukum pidana dimana undang-undang tidak boleh double track system. Arsul menginformasukan bahwa buku 1 KUHP akan menjadi buku induk dan tidak bergantung pada keputusan sektoral baru kemudian membahas KUHAP akan ditertibkan, lalu Arsul mengambil contoh sambil menanyakan kasus ditangkapnya Patrialis Akbar oleh KPK apakah termasuk OTT atau tidak. [sumber]
Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA)
11 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 dengan Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolda Papua, Arsul percaya dan meyakini kredibilitas dari para pakar pada kasus Kahutla di Kalimantan Tengah. [sumber]
Efektivitas Pengawasan Internal Kejaksaan Agung RI
26 September 2016 - Pada Rapat Kerja Komisi 3 dengan Jaksa Agung, terkait eksekusi terpidana mati, Arsul menyatakan DPR-RI mendukung dan mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung selaku eksekutor. Tetapi, Arsul mengkritik eksekusi menarik banyak perhatian publik, sehingga kesannya seperti festivalisasi eksekusi terpidana mati. Ia bertanya kepada Jaksa Agung mebgapa eksekusi mati harus dilakukan bersama-sama atau beramai-ramai, dan dilakukan di Nusakambangan. Arsul mengatakan RAPBN 2016 memberikan anggaran eksekusi untuk 14 orang, tetapi yang dieksekusi hanya 4 orang, hal ini menurut Arsul menimbulkan persoalan. Arsul mengatakan satgasus P3TPK menyelamarkan anggaran sebesar 462 miliar, itu sama dengan capaian pidsus. Ia mengatakan penanganan kasus korupsi perlu ditingkatkan. Terkait tugas Kejaksaan Agung, Arsul mendengar sudah dibuat TP4D di kejaksaan seluruh Indonesia. Arsul menanyakan apakah sudah ada mitigasi untuk mencegah benturan kepentingan antar kejaksaan. Terkait mutasi dan promosi, Ia mengatakan dari keluhan yang disampaikan ada ratusan jaksa muda yang belum mendapat penempatan pada eselon 3 dan 4 padahal sudah menjalani profile assessment test, lalu kabarnya assessment test akan diadakan lagi. Asrul berkomentar Jaksa yang sudah menjalani assessment test saja belum mendapat penempatan, tetapi assessment test sudah akan diadakan lagi. [sumber]
Perkara Hukum
6 September 2016 - Pada Rapat Audiensi Komisi 3 dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arsul menyatakan bahwa Komisi 3 DPR membutuhkan input seperti yang diberikan LBH Jakarta. Sebagaimana RKUHP, DIM basisnya sumbangan DIM dari aliansi KUHP. Arsul juga meminta agar Komisi 3 DPR dibantu dan diberi catatan dalam menangani hal ini. Harus ada SP3 bagi operation of the law. Menurut Arsul, jika ada ketentuan ini paling tidak akan membantu juga. Arsul mengatakan bahwa harus diakui sistem manajemen perkara MA, walaupun hanya riasan saja. Arsul merasa Polri sudah ada kemajuan, tetapi belum terlihat. Jika melapor pasti terlihat perkaranya sampai mana. Arsul mempertanyakan mengapa buku yang dibawa hanya sedikit dan berkelakar hingga ketahuan LBH Jakarta tidak punya dana untuk memproduksi buku. Arsul menyarankan seharusnya buku itu dilengkapi, tindakan dilakukan di daerah mana saja dan terhadap perkara apa saja. [sumber]
Pemilihan Kapolri
23 Juni 2016 - Arsul menanyakan pendekatan basis apa yang akan diambil Cakapolri dalam penangkapan kelompok teroris. Arsul meminta penjelasan dan pengawasan yang dilakukan Cakapolri terkait perimbangan perlindungan HAM di masyarakat dengan perluasan kewenangan di penindakan dalam UU Nomor 15 tahun 2003. Arsul juga meminta penjelasan Cakapolri tentang banyaknya keluhan dari lulusan Sespimti dan Lemhanas yang menganggur usai lulus. [sumber]
Pada Fit & Proper Badrodin Haiti tanggal 16 April 2015 - Arsul menyatakan bahwa Fraksi PPP tidak ada pertanyaan. Fraksi PPP resmi dukung. Semoga Komjen Badrodin Haiti seperti Kapolri pendahulunya, Hoegeng Imam Santoso. [sumber]
12 Februari 2015 - Saat doorstop, Arsul Sani mengatakan:
- Keadaan BG memang bikan situasi normal. Kalo praperadilan diterima, BG sudah tidak tersangka. Sebaliknya, bila BG dilantik lebih dahuli, baru kalo KPK mau kasasi ke MA, silakan. Baru kemudian jika kasasi dari KPK diterima, barulah BG dinonaktifkan
10 Februari 2015 - Saat door stop, Arsul Sani mengatakan:
- Saya bukan setuju atau tidak setuju lantik BG, tapi saya berpegang pada aturan hukum yang ada.
11 Januari 2015 - Kembali merespon pilihan calon tunggal dari Presiden Jokowi yaitu Budi Gunawan untuk Kapolri, Arsul Sani berpendapat:
"Dalam sejarah, tak pernah ada calon yang ditolak DPR, kami di komisi III DPR ingin masalah ini clear. Kalau BG (Budi Gunawan) jadi dilantik, setidaknya dia tidak terus terbebani masalah ini." (baca disini)
10 Januari 2015 - Merespon pilihan calon tunggal dari Presiden Jokowi yaitu Budi Gunawan untuk Kapolri, Arsul Sani berpendapat:
"Ada kejanggalan tertentu. Indikasinya pernyataan Pak Kapolri Sutarman dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjiatno tidak sinkron ihwal pencalonan. Dalam pekan ini, Pak Sutarman menyatakan belum menyiapkan nama calon, tapi Pak Teddjo menyatakan sebaliknya." (baca disini)
Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
21 Juni 2016 - Arsul mengatakan bahwa komposisi anggaran Polri 2016 yang diharapkan mencapai anggaran ideal itu malah menjauh dan mohon untuk penjelasannya karena ia melihat dalam ajuan pagu indikatif Polri pada tahun 2017, dibanding tahun 2015 postur idealnya menjauh. [sumber]
Anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
21 Juni 2016 - Dan terkait dengan lapas, menurut Arsul, harus ada tanggap darurat untuk lapas-lapas. [sumber]
RAPBN 2017 - MPR, DPD, dan MA
16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan MPR, DPD, dan MA, Arsul berpendapat apabila surat tugas tersebut jelas, makawakilnya itu Pelaksana Tugas (Plt) sekjen sekarang, dan rapat bisa dilanjutkan. Surat ini juga dapat diterima, dalam islam yang demikian itu namanya udzur syar’i. Arsul juga membahas tentang reward yg diberikan ke MA, bahwa akan dibandingkan dengan yang terdapat diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) apakah ada overlapping atau tidak. Kemudian, menurutnya untuk apa yang disampaikan olehMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)secara prinsip oke, namun seharusnya ada program khusus dengan Komisi 3. [sumber]
RAPBN 2017 - BNPT, PPATK, BNN, dan LPSK
16 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Arsul meminta LPSK untuk lebih memikirkan mengenai anggaran yang menurun dan menyarankan jika LPSK perlu untuk mengadakan anggaran tanggap darurat peristiwa terorisme dan alam. [sumber]
Evaluasi KPK - Kasus RS Sumber Waras, Reklamasi Jakarta, dan isu lainnya
15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rsul menyatakan terkait dengan Pra Peradilan yang tidak bisa disbanding tetapi bisa di Peninjauan Kembali (PK) dan hal tersebut yang belum digunakan oleh KPK. Arsul menanyakan apakah pendekatan baru ini merupakan koreksi dari KPK yang dahulu. Arsul menyatakan bahwa dalam kasus yang berkaitan dengan RS Sumber Waras komisi 3 tidak mengintervensi KPK. Arsul mengatakan fakta dalam kasusu RS Sumber Waras uang negara yang sudah keluar tapi baru 2 tahun kemudia tanah bisa digunakan. Arsul menekankan bahwa hal ini tidak ada hubungannya tentang mendukung atau tidak mendukung salah satu pihak. Arsul menyatakan dari dokumen ada Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur tanggal 2 Desember Ahok memerintahkan untuk membeli RS Sumber Waras dan di tanggal 8 Juli sudah menganggarkan setalah mendapatkan tawaran jadi artinya ahok yang menentukan harga dan tidak ada negosiasi harga. Arsul mengatakan ada juga perjanjian RS Sumber Waras dengan ciputra seharga 15,5 Juta/M2 dan YKS menjanjikan akses jalan dengan tanah yang buakn milik YKS dan sampai saat ini sertifikat tanah belum selesai diproses di BPPN, dari hal tersebut belum diketahui tentang apakah adanya mens rea (niat jahat). [sumber]
Anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8 Juni 2016 - Arsul meminta BNPT dan LPSK untuk mengutamakan kemungkinan yang akan dihasilkan dari rancangan RUU Terorisme. Arsul meminta BNPT dan LPSK saling berkoordinasi dan melibatkan elemen masyarakat dalam program pencegahan terorisme. Menurut Arsul, BNPT perlu menyusun kurikulum untuk program pencegahan terorisme dan perlu ada reedukasi agar pikiran radikal tidak tejadi dalam bntuk tindakan.
Arsul merasa prihatin dengan nasib LPSK karena dari tahun 2015 ke 2016 anggarannya sudah turun, dan dalam RAPBN-P juga diturunkan lagi. Dalam RUU Terorisme, Arsul mengusulkan adanya dana tanggap darurat bagi LPSK untuk korban terorisme sehingga tidak ada lagi kebingungan pihak yang membayar biaya rumah sakit korban terorisme. [sumber]
Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Kunjungan Kerja Anggota DPR
14 Mei 2016 - (Liputan6.com) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan tentang kunjungan kerja anggota dewan yang diduga fiktif. Bahkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kunjungan itu disebutkan lebih dari Rp 900 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan pihaknya belum menerima laporan dari BPK. Yang diterima adalah surat dari Setjen DPR yang meminta anggota dewan menyerahkan laporan kunjungan kerjanya.
"Yang diterima oleh PPP adalah surat dari Sekjen DPR agar anggota DPR yang belum melaporkan atau masih ada kekurangan dalam laporan hasil kunjungan reses atau kunjungan perorangan agar dilengkapi," kata Arsul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (14/5/2016).
Laporan yang diminta Setjen DPR, kata dia, berupa informasi yang memuat tempat, tanggal, dan jenis kegiatan kunjungan kerja tersebut. Selain itu juga diuraikan tentang jumlah dan aktivitas anggota dewan yang dilengkapi masukan atau aspirasi masyarakat yang diserap.
"Biasanya ada tenaga ahli atau staf yang ikut mendampingi dan mengambil foto, karena di dalam laporan ada foto-foto yang harus dilampirkan," ujar Arsul.
Dia menegaskan, anggota Fraksi PPP yang melakukan kunjungan kerja akan segera menyerahkan laporan kepada sekretariat fraksi. Biasanya laporan itu rampung diberikan sekitar dua sampai empat pekan usai kunjungan kerja.
"Di fraksi PPP insya Allah tidak ada kunjungan kerja yang fiktif, yang ada adalah belum lengkapnya laporan yang dibuat oleh beberapa anggota," tegas Arsul. [sumber]
Evaluasi Kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI)
18 April 2016 - Arsul berpendapat, masalah KKRI adalah komunikasi internal. Arsul menilai, komunikasi antara komisioner dan kepalanya tidak kompak. Arsul menanyakan, bagaimanakah mekanisme komunikasi antara KKRI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Arsul melanjutkan, dirinya berpikir keributan di Jilid 1 & Jilid 2 karena tidak adanya mekanisme yang jelas. Ia menanyakan, apakah rekomendasi dari KKRI mengikat atau tidak, dan sejauh mana kewenangan sudah dilakukan. [sumber]
Audiensi Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat
14 April 2016 - Dalam Audiensi Komisi 3 dengan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Arsul menggarisbawahi, jika mahasiswa hanya menjadi kutu buku, maka mereka cocok untuk menjadi dosen. Akan tetapi, jika mahasiswa ingin menjadi praktisi, mereka harus menjadi aktivis lebih dulu. Arsul mengatakan, nanti, sekitar 20 tahun lagi, mahasiswa dapat duduk-duduk di kursi ruangan Komisi 3. Ia menawarkan, terserah mahasiswa mau belajar dengan Pak Taufiqul atau Pak Wenny. Akan tetapi, jika ingin menjadi artis, mahasiswa bisa belajar dari Pak Ruhut.
Arsul memberi jawaban atas dua pertanyaan dari mahasiswa. Arsul mengatakan, semuanya harus kembali kepada diri sendiri. Ia menyarankan agar jangan sekali-kali mencoba untuk menerima tawaran-tawaran yang tidak seharusnya. Sebab, nanti akan ketagihan. Ia melanjutkan, kata kuncinya adalah jangan pernah menerima apa pun yang bukan menjadi hak. [sumber]
Laporan Masyarakat atas Kematian Siyono
12 April 2016 - Dalam Rapat Paripurna telah dibuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU Terorisme yang dalam waktu dekat harus sudah dibahas DPR. Dalam pembahasan RUU, Arsul tidak ingin Komisi 3 dikejar waktu karena ingin mendengarkan seluas-luasnya masukan dari masyarakat. Arsul menyampaikan pembentukan Pansus tersebut secara konkret agar dibantu menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Arsul mempersilakan ketiga Mitra untuk membantu menysusun DIM baik berisi penghapusan pasal, penambahan, atau perubahan. Pansus tersebut merupakan gabungan Anggota Komisi 1 dan 3. Arsul mengusulkan untuk memutuskan dalam pleno dibentuk Panja mengenai kasus Siyono atau bisa dimasukkan dalam Panja Penegakan Hukum. [sumber]
Pemanggilan Gubernur Jakarta oleh Komisi III
8 Maret 2016 - (AktualPost.com) - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menuding ada sejumlah anggota DPR yang hendak gagah-gagahan dengan memanggilnya, ditanggapi sinis oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Seperti diketahui, Ahok juga meminta kepada mereka yang baru jadi anggota DPR tidak belagu.
“Jangan semua orang seluruh Indonesia itu mau diajak berantem sama Ahok,” ujar Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3) lalu.
Untuk itu, Arsul mengimbau Ahok juga tidak belagu dengan menolak panggilan Komisi III DPR.
“Ya saya bilang Ahok juga enggak usah belagu dengan menolak kayak begitu,” papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Menurutnya, kalau Ahok tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi III DPR, bisa mengirimkan surat penjelasan mengenai alasannya.
“Enggak usah pakai saling membelagukan diri, gitu lho. Jadi kalau dia bilang DPR belagu, ya Ahok juga jangan belagu, kan begitu aja,” ujar Arsul. [sumber]
Gagasan Tes Urine Narkoba untuk Anggota DPR
26 Februari 2016 - (KOMPAS.com) - Usulan pimpinan DPR agar setiap anggota dewan menjalani tes urine mendapat dukungan Fraksi PPP.
Namun, meski berkala, dalam pelaksanaannya sebaiknya tes urine dilakukan secara mendadak.
"Kalau terjadwal, ya pada sehat," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jumat (26/2/2016).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, dibutuhkan komitmen kuat dari setiap fraksi untuk mendukug pelaksanaan tes urine berkala ini.
Komitmen itu perlu disampaikan saat rapat konsultasi pengganti bamus, untuk kemudian diputuskan di dalam dapat paripurna.
"Saya yakin tidak ada yang keberatan. Tapi harus sesuai tata beracara," ujarnya.
Sebelumnya, tim Intel Kostrad dan POM Kostrad menggerebek beberapa tempat di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, sebanyak 33 orang telah diamankan. Rinciannya, 19 oknum TNI, 5 oknum polisi, dan 9 warga sipil, termasuk anggota DPR, Ivan Haz.
Atas penangkapan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung, jika ada pemeriksaan narkoba secara berkala terhadap anggota DPR.
Menurut dia, kasus keterlibatan anggota dengan narkoba merupakan hal serius. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia
25 Januari 2016 - Dalam rapat bersama Kapolri, Arsul memberikan selamat atas penilaian Polri yang sangat baik dari Kementerian Penggunaan Aparatur Negara. Arsul menilai ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan pencapaian kinerja. Dalam hal transparansi, Arsul meminta untuk laporan kinerja dan laporan tahunan Polri ditampilkan di website Polri. Pada 2015, Arsul mengatakan ada 335 anggota Polri yang dipecat dan ini peningkatan drastis dari tahun sebelumnya. Ia menilai harus ada transparansi dalam pengaduan kode etik yang dilakukan anggota Polri.
Mengenai kasus Payment Gateway, Arsul menanyakan mengapa kasus ini tidak berstatus P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap).
Terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan 2 aktivis ICW belum jelas tindak lanjutnya.
Arsul mengharapkan Kapolri dapat mengkaji ulang penggunaan Brimob berseragam lengkap. [sumber]
Fit & Proper Test Calon Pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
15 Desember 2015 - Arsul meminta Agus Raharjo untuk menjelaskan lebih dalam mengenai fungsi koordinasi yang akan dijalankan. Arsul juga mempertanyakan dimungkinkan atau tidak langkah tengah dalam operasi tangkap tangan. [sumber]
Syarat Minimal Calon Pimpinan KPK
17 November 2015 - (SATUHARAPAN.COM) – Dua fraksi di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengatakan ada nama yang tidak layak diajukan sebagai calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dua fraksi tersebut belum mau menyebutkan nama-nama yang dianggap tidak layak tersebut.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengutip Pasal 29 huruf (d) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mensyaratkan bila seseorang ingin diangkat menjadi pemimpin KPK harus memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Menurut dia, berdasarkan syarat tersebut, hanya empat dari delapan calon pemimpin KPK yang layak.
“Berdasarkan Pasal 29 huruf (d) UU KPK, syarat calon pemimpin KPK disebutkan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Berdasarkan hal itu, yang sarjana hukum hanya empat orang, yang empat lagi bukan dan saya pun ragu mereka punya pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan,” ucap Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Hukum DPR dengan Pansel calon pemimpin KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11). (sumber)(sumber2)
Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan Aktivis Lingkungan Hidup Salim Kancil
5 Oktober 2015 - ANTARA News - Tim Komisi III DPR menilai polisi kurang responsif dalam menangani kasus Salim Kancil dan kelompoknya setelah melakukan kunjungan ke Lumajang, Jawa Timur, untuk menggali informasi tentang pembunuhan dan penganiayaan aktivis anti-tambang.
"Khususnya Polres Lumajang yang tidak menangani sungguh-sungguh tentang ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil dan Tosan dan sudah dilaporkan ke kepolisian," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta, Senin.
Tim Komisi II DPR, menurut dia, juga mendapat kesan bahwa pemerintah daerah setempat membiarkan penambangan liar karena sudah berjalan dua tahun lebih.
Mereka juga mendapati fakta bahwa Salim Kancil bukan hanya aktivis yang ingin menyelamatkan lingkungan pantai di desanya, tapi juga pemilik sawah yang jadi hancur karena kegiatan penambangan pasir.
"Pak Kancil juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami kembali akibat penambangan pasir liar yang dilakukan oleh kepala desa dan kelompoknya yang dikenal sebagai Tim 12," ujarnya.
Komisi III DPR meminta Polda Jawa Timur, yang menangani kasus tersebut, mengusut kasus pembunuhan, penganiayaan serta perusakan lingkungan di Lumajang.
Selain itu, menurut dia, polisi perlu mengembangkan penyidikan perkara untuk mencari tahu kemana saja uang dari Kepala Desa Haryono mengalir.
"Ada kecurigaan bahwa Haryono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar dalam skala masif karena membagi hasil kegiatan penambangan liarnya tersebut dengan pihak-pihak tertentu," katanya.
Dia mengatakan polisi perlu mencari tahu kemungkinan Haryono menyuap pihak tertentu dan menyelidiki kemungkinan adanya pidana pencucian uang.
"Karena pembiaran yang terjadi itu menimbulkan dugaan-dugaan adanya aliran uang," ujarnya.
Komisi III DPR menyatakan akan terus mengawal kasus itu dan pada kunjungan kerja awal November 2015 akan bertemu kembali dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan meminta informasi perkembangan penanganan perkara tersebut. (sumber)
2 Oktober 2015 - Rimanews - Kasus pembunuhan dan penyiksaan aktivis lingkungan hidup, Salim Kancil serta Tosan mendapat kecaman banyak pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dirinya bersama Anggota Komisi III lain akan berangkat ke Lumajang, Jawa Timur, Jumat (2/10/2015) untuk meninjau serta mencari keterangan mengenai penyebab insiden tersebut.
Selain itu, dia berharap nantinya bisa memetakan konflik akibat tambang, tidak hanya di Lumajang, tapi juga di daerah-daerah yang lain.
"Rencananya besok Komisi III akan turun ke Lumajang. Outputnya tidak hanya (memetakan) kasus penambangan liar di Lumajang saja, tapi juga di daerah lain," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Lebih jauh, Komisi III juga meminta pihak Mabes Polri melakukan pemetaan untuk daerah-daerah lain yang mempunyai persoalan tambang. Karena persoalan seperti itu menurut Arsul, hampir selalu berujung pada konflik-konflik horizontal.
"Kita ingin agar Polri melakukan semacam tabulasi atas semua daerah yang punya persoalan penambangan, meski itu bukan penambangan liar. Karena yang seperti itu pasti ada potensi konflik horizontal," ujar Arsul.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, menegaskan pemetaan ini juga harus bisa mengungkap praktek KKN di balik izin penambangan tersebut.
"Kita juga ingin melihat ada nggak sih kongkalikong dalam membuat izin, itu yang akan kita tekankan kepada Polri,"tandasnya.
Menurut Arsul, tim Komisi III yang berangkat ke Lumajang terdiri dari satu perwakilan setiap fraksi beserta pimpinan Komisi III DPR. (sumber)
Kenaikan Dana Tunjangan DPR-RI
20 September 2015 - (Harian Aceh) - Arsul Sani, Wakil Sekretaris dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menilai bahwa pimpinan DPR RI Setya Novanto tak responsif terkait isu kenaikan dana tunjangan DPR RI yang sedang diributkan publik. Dia menyayangkan tindakan Setya Novanto yang memilih pergi keluar negeri.
“Setya Novanto seharusnya responsif. Bukan malah pergi ke Amerika, sekarang pergi lagi ke Arab Saudi,” kata Arsul, saat dihubungi, Minggu (20/9/2015).
Dana tunjangan bagi anggota DPR RI memang sedang menjadi pembicaraan hangat. DPR dinilai tak berhak meminta kenaikan tunjangan karena hingga saat ini produktivitas mereka sebagai lembaga legislasi rencah. Apalagi, saat ini krisis ekonomi sedang melanda sebagian besar masyarakat Indonesia.
Arsul mengatakan seharusnya para pimpinan DPR RI bisa menjelaskan secara tertulis tentang tata cara pengembalian dana tunjangan DPR RI itu. “Harus dijelaskan. Kan ada anggota yang mau menerima, dan ada yang menolak juga,” katanya.
PPP, kata Arsul, sepakat untuk menolak dana tunjangan DPR itu. Sayangnya, ia tidak tahu bagaimana mengembalikan dana tunjangan itu kepada negara. Ia pun merasa tidak menerima pernyataan atau prosedur tertulis tentang pengembalian dana itu. Menurutnya, selama ini tunjangan bagi para anggota Dewan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Dimyati Natakusumah mengatakan usulan kenaikan tunjangan DPR RI masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 dan diajukan kembali dalam RAPBN 2016.
“Di RAPBN 2016 ditindaklanjuti, tapi hanya menyesuaikan dan belum ada tambahan,” kata dia, Rabu (16/9/2015). Seorang anggota DPR RI akan menerima total insentif minimal Rp 31 juta.
Usulan tersebut telah dirapatkan BURT bersama Sekretariat Jenderal DPR, dan diteruskan ke Badan Anggaran. Peningkatan kesejahteraan DPR RI itu juga lolos persetujuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Kementerian Keuangan, DPR, dan presiden sudah ketok palu,” kata Dimyati.
Pada 9 Juli 2015, Kementerian Keuangan mengesahkan kenaikan empat jenis tunjangan DPR RI dalam APBNP 2015 melalui surat nomor S-520/MK.02/2015. Namun, Kementerian hanya mengabulkan sebagian permohonan Dewan.
Adapun usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh anggota DPR RI dan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan/komisi: DPR RI mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
- Wakil ketua: DPR RI mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
- Anggota: DPR RI mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan/komisi: DPR RI mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
- Wakil ketua: DPR RI mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
- Anggota: DPR RI mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
- Ketua komisi/badan: DPR RI mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
- Wakil ketua komisi/badan: DPR RI mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
- Anggota: DPR RI mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
- Listrik: DPR RI mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
- Telepon: DPR RI mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta. (baca disini)
Anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan
14 September 2015 - Arsul minta Komnas HAM untuk memberikan basis yang jelas terkait permintaan kenaikan pagu anggaran untuk tahun 2016, terutama mengenai kemampuan daya serap dari anggaran oleh Komnas HAM.Arsul juga mempertanyakan penafsiran hukuman mati oleh Komnas HAM. Selama ini Komnas HAM melakukan penolakan terhadap hukuman mati, tetapi tidak jelas dasar penolakannya. Namun, jika melihat Komisi 3 dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hukuman mati, menurutnya mereka jelas menerima hukuman mati bila didasarkan pada landasan hukum yang berlaku. Selain itu, Arsul meminta data dari Komnas HAM untuk dapat dibawa dalam konferensi di Hongkong tentang HAM pada tanggal 5 - 7 Oktober 2015.
Arsul Sani memohon agar Komnas Perempuan memberikan laporan ke Komisi 3 data yang bersifat kuantitatif terkait capaian di tahun 2015. [sumber]
'Mafia Pelabuhan'
11 Agustus 2015 - (KOMPAS.com) - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mendorong agar DPR membentuk panitia khusus untuk mengusut persoalan dwell time di pelabuhan. Menurut dia, pansus itu tidak hanya untuk mengurai masalah waktu tunggu bongkar muat yang memakan waktu lama, tetapi juga membongkar praktik mafia di pelabuhan.
Arsul mengatakan, persoalan dwell time semestinya tidak hanya dilihat dari persoalan perdagangan yang ditangani Komisi VI DPR, ataupun perhubungan yang ditangani di Komisi V DPR. Sebab, ada aspek hukum di dalamnya.
“Jadi harus juga dari aspek penegakan hukum di Komisi III. Lewat pansus maka akan menjadi pintu masuk penuntasan kasus hukum yang terjadi dalam dwell time,” kata Arsul, Selasa (11/8/2015).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengapresiasi langkah Mapolda Metro Jaya yang mengusut dugaan suap dan korupsidwell time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, Arsul menjelaskan, pansus memiliki fungsi yang berbeda, yakni lebih dibutuhkan untuk mengungkap berbagai kasus penyelundupan yang dilakukan oleh mafia pelabuhan. Misalnya, masalah penyelundupan minuman keras dalam 37 truk yang diungkap Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Oktober tahun lalu. Ke-37 truk pengangkut miras berkadar alkohol tinggi itu ditangkap dalam tiga operasi terpisah di Palembang, Lampung dan Merak. Hanya saja, sampai saat ini penanganan kasus penyelundupan miras itu justru tak ada kabarnya lagi.
“Makanya dengan pansus itu nantinya bisa menjadi pintu masuk penuntasan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Bayangkan, itu bukan hanya masalah kerugian pendapatan negara saja, tapi masyarakat juga dirugikan,” ujarnya.
Menurut Arsul, dengan pansus dwell time, maka DPR bisa memiliki kewenangan lebih untuk memanggil kepolisian, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai maupun instansi lainnya.
“Saya akan menanyakan kasus per kasus, menunggu laporan dari masyarakat terkait pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk soal itu ke kepolisian dan pihak-pihak terkait. Kalau Komisi III saja panggil Dirjen Bea dan Cukai enggak bisa. Harus lewat Pansus,” ucapnya. (sumber)
Pemilihan Hakim Agung
Pada Fit & Proper Test Suhardjono pada 1 Juli 2015 - Arsul Sani mengajukan pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan hukum, tentang keharusan didampingi pengacara oleh terdakwa diatas 5 tahun penjara. Menurutnya, di beberapa kasus, terdakwa malah tidak didampingi oleh pengacara, padahal tersebut sudah tertera di peraturan. Ia juga menjelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia saat ini sudah kelebihan muatan, ketentuan yang diatur dalam buku 2 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) saat ini sudah semakin banyak. Dikaitkan dengan hal tersebut, Arsul Sani menanyakan bagaimana pendapat Suhardjono mengenai jenis-jenis hukum baru tentang perdamaian. [sumber]
Surat Keputusan DPR No.83 tentang Perubahan Pergantian Susunan
Pada Rapat Paripurna ke-32 tanggal 4 Juni 2015 - Arsul menanggapi beredarnya surat keputusan dari DPR nomor 83 tentang perubahan pergantian susunan, Arsul ingin pemimpin sidang mencabut surat keputusan tersebut dan menjaga kondusifitas internal fraksinya sembari menungu hasil persidangan. [sumber]
Evaluasi Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme
8 April 2015 - Sehubungan dengan Konflik Houthi di Yemen, Asrul minta klarifikasi ke Kepala BNPT status koordinasi BNPT dengan akun Twitter @Portal_Kemlu_RI untuk selamatkan WNI. Arsul apresiasi BNPT atas kerjasama deradikalisasi di Dapilnya. [sumber]
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019
6 April 2015 - Arsul saran ke Menteri Hukum dan HAM (Menhumkam) untuk segera implementasikan hukuman sosial ala Barat agar Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak semakin overcapacity. Arsul harap ada peraturan hukum yang bisa digunakan tentang batasan pidana ringan dan denda. Menurut Arsul apabila peraturan ini didayagunakan, Pemerintah bisa lebih irit mengirim orang ke LP. Arsul juga minta Menkumham segera inisiasi PP No.27 Tahun 1983 tentang ganti rugi apabila terjadi salah penangkapan setinggi-tingginya Rp.1 juta.
Arsul minta klarifikasi ke Menkumham mengapa mantan Wakil Menkumham (Wamenkumham) menjadi tersangka untuk proyek payment gateway. Arsul ingin penjelasan tujuan awal dari proyek payment gateway dan apa prosedur yang tidak ditaati. [sumber]
Rencana Strategis Polri
2 April 2015 - Arsul dorong Plt.Kapolri untuk sering-sering koordinasi dengan sesama lembaga penegak hukum agar Kasus Nenek Asyani tidak terulang. Arsul harap Plt.Kapolri tegas pada oknum-oknum Polri yang mempersulit dan menambah biaya SIM, STNK dll. [sumber]
Anggaran Kejaksaan Agung, Komnasham & KPK
Pada 10 Februari 2015 - Sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh Kejagung, Arsul menilai prioritas Kejagung tidak jelas. Arsul saran untuk Kejagung memberikan perhatian khusus untuk mengembangkan Information and Computer Technology (ICT) untuk memperbaiki kinerjanya, khususnya program Sistem Manajemen Perkara (SISKARI)
Selain KPK, Arsul juga apresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ia nilai memberikan laporan anggaran yang baik. Arsul bangga atas kinerja KPK yang mendapat penghargaan sebagai 3 besar lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia. Namun demikian, Arsul prihatin anggaran yang diajukan KPK cukup untuk merealisasikan agenda-agenda besar di 2015. [sumber]
KPK vs Polri
27 Januari 2015 (setelah rapat Paripurna ke-17), Arsul Sani mengatakan bahwa menurut observasinya Bambang Widjojanto mundur bukan karena #UUKPK tapi karena hati nuraninya mengatakan harus mundur. Persetujuan datang dari Presiden Jokowi mengenai ini. [sumber]
Penentuan Prolegnas 2015
Pada 28-29 Januari Arsul menyampaikan prioritas dari Fraksi PPP adalah UU Larangan Minuman Beralkohol. [sumber]
Arsul Sani dari Jawa Tengah 10. Arsul mengutarakan bahwa UU terorisme pasti kontroversial. RUU ini lebih “galak” dari negara lain. Di negara lain tidak ada pencabutan warga negara. Di Inggris tidak ada pidana mati, adanya pencabutan paspor ada. Menurut Arsul, hal lain yang perlu menjadi pertimbangan adalah kematian tidak wajar karena jumlahnya tidaklah sedikit.
%MCEPASTEBIN%