Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Pembahasan Perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Amirul Tamim mengatakan memang perlu adanya peradilan pertanahan karena satu kasus pertanahan perlu bertahun-tahun. Dan ketika sudah ada keputusan, keputusannya tidak sesuai dengan fakta. Ia mengira daerah-daerah yang dulunya tidak punya nilai ekonomis, sebentar lagi akan bermasalah.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Amirul mengatakan sebelum UU Pertanahan lahir, maka perlu ada ketentuan supaya tidak ada muncul
masyarakat adat baru.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
Amirul menjelaskan memang perlu adanya peradilan pertanahan karena satu kasus pertanahan perlu bertahun-tahun dan ketika sudah ada keputusan, keputusannya tidak sesuai dengan fakta karena daerah-daerah yang dahulunya tidak mempunyai nilai ekonomis, sebentar lagi akan bermasalah. Kami sepakat bahwa perlu ada peradilan pertanahan, apalagi kita masuk MEA, nanti akan ada banyak investasi tapi masalah tanah akan mempengaruhi investasi. Kami tidak sependapat kalau bisa dituntut ke PTUN lagi.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI
Amirul mengatakan pemilu nasional dan pemilu daerah akan bertemu pada tahun 2019, tantangannya bukan hanya dari dalam tetapi juga dari luar. Kelancaran pemilu tergantung dari keamanan dan kaitannya dengan hukum. Maka, agar aman dan berjalan lancar, perlu berhitung untuk meminimalkan resiko. Gangguan keamanan biasanya muncul pada masa kampanye, dimana masa kampanyenya dianggap terlalu lama. Amirul bertanya unsur serentak berada dalam satuan waktu apa. Drai riwayat pemilu, konflik selalu datang ketika perhitungan suara, biasanya ada yang mendatangkan pemilih dari tempat lain.
Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI
Amirul mengatakan bahwa Pilkada Serentak pada tahun 2015 telah berjalan baik, meskipun masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan secara serius. Amirul mengharapkan adanya peraturan perundangan yang dapat diikuti dan mampu menjawab permasalahan-permasalahan tersebut. Terakhir, Fraksi PPP menyatakan persetujuannya terhadap Laporan Panitia Kerja terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Amirul menanyakan tentang sistem penggajian di Indonesia, karena selalu ada perbandingan antara kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan yang bukan ASN.
Pengambilan Keputusan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno
Amirul mengatakan kepastian kewenangan KPPU perlu diatur dalam RUU LPS dan PUTS. Amirul mengatakan F-PPP setuju dengan RUU LPS dan PUTS dibahas ke tingkat selanjutnya.
Penjelasan DPD, Pandangan Fraksi, Pandangan Pemerintah dan Pengesahan Mekanisme Rapat - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (RUU) Kepulauan DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Hukum dan HAM, Pimpinan DPD, Komite 1 DPD dan Panitia Perancang UU DPD
Amirul Tamim menjelaskan bahwa RUU Ini termasuk pada Prolegnas Prioritas 2018 dan ini merupakan usulan Komite 1 DPD RI. Dalam nawacita Joko Widodo ada visi menjadikan Indonesia menjadi poros maritim dunia yang dimaksud daerah kepulauan yaitu daerah wilayah lautan lebih luas dari daratan yang memiliki gugusan pulau-pulau. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan dalam rapat-rapat internal Panitia Khusus (Pansus) dengan catatan yaitu RUU ini tidak mengganti UU yang ada, RUU ini untuk mendukung pembangunan daerah kepulauan dan Fraksi PPP perlu mendapat penjelasan yang dimaksud daerah kepulauan tersebut. Fraksi PPP memerlukan penjelasan daerah kabupaten/kota yang sudah sah bukan dalam bentuk pemerintahan kepulauan berbeda dari yang sudah ada.
Tanggapan
Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida
Amirul mengatakan calon yang sekarang lebih baik dari yang lalu walau dari segi jumlah lebih sedikit. Ia menyampaikan Komisioner akan melaksanakan tugas berdasarkan UU Pemilu yang sedang disusun dan kebijakan baru merupakan bagian dari koreksi. Ia mengatakan 2 tahun di Komisi 2, UU Pilkada sudah lebih jauh dan mendalam dibahas dengan harapan pilkada menjadi ajang demokratisasi yang menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas. Ia menyampaikan ada 18 daerah yang bermasalah di pilkada serentak. Ada sikap yang belum mewujudkan kesetaraan yaitu dokumen yang sama tetapi keputusannya berbeda. Ia mengharapkan calon mengkritisi yang lalu dan memberikan perbaikan kedepannya. Ia ingin mendapat gambaran mengenai pilkada dan pemilu. Ia menanyakan jumlah DKPP yang diberhentikan dan dibawa ke MK. Ia membahas tentang rumah pintar untuk sosialisasi partisipasi masyarakat yang disinggung Bu Ida yang hanya ada di Ibukota saja sedangkan pemilih rendah itu di pelosok. Ia mengatakan unit kerja sekretariat harus dilihat efektivitas kerjanya.
Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Sarirejo
Amirul mengatakan terdapat fakta bahwa pemerintah daerah terlibat, dan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara hitam putih. Ia juga menambahkan ancaman terhadap kedaulatan negara tidak bisa diabaikan, khususnya TNI.
Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Amirul mengatakan bahwa salah satu
permaslaahan daerah, karena banyaknya kebakaran yang dapat diatasi tetapi tidak
banyak fasilitas dan tidak adanya keterampilan sehingga resiko masyarakat sangat besar. Amirul menyatakan bahwa dirinya mendukung untuk pengadaan alat-alat pemadam kebakaran. Amirul mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui dampak dari Pilkada langsung.
Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Tangerang Selatan dan Depok — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Amirul Tamim mengatakan ia takut permasalahan tanah seperti ini bisa yurisprudensi. Menurutnya, negara harus hadir dulu dalam penyelesaian permasalahan tanah seperti ini.
Sidang Laporan Keuangan Tahun 2014 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Amirul mengatakan sistem akuntabilitas Kemenpan-rb hanya mencapai 35,48%, Amirul bertanya terkait kendalanya. Amirul meminta adanya evaluasi pelatihan, bukan hanya melakukan pelatihan kepemimpinan
tapi juga teknis.
Status CPNS dan lain-lain - Audiensi Komisi 2 dengan Forum Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
Amirul merasa prihatin terhadap kasus CPNS di Kabupaten Bau-Bau, dan merasa kejadian ini seharusnya tidak terjadi. Amirul menjelaskan bahwa ada syarat formal yang bisa menguatkan pemerintah daerah untuk dipenuhi, dan 1 SK bisa saja dikeluarkan.
Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri
Mengenai pilkada, menurut Amirul perlu alokasi dana-dana. Ia yakin KPU siap melaksanakan pilkada.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah
Amirul mengatakan bahwa daerah-daerah yang mengajukan pemekaran daerah pasti memiliki sumber daya alam yang dapat memajukan daerahnya. Ia menyampaikan bahwa Sulawesi saat ini baru ada 6 provinsi, sebenarnya harus ada 10 provinsi.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Perwakilan Daerah Okika, Perwakilan Daerah Natuna Selatan, Perwakilan Daerah Maumere, Perwakilan Daerah Papua Barat Daya, dan Perwakilan Daerah Sukabumi Utara
Amirul mengatakan bahwa Komisi 2 DPR-RI akan berusaha untuk mewujudkan pembentukan DOB. Ia menyatakan bahwa ia terpilih di DPR-RI, karena pernah memimpin daerah pemekaran yang kemudian terbukti membawa perubahan positif terhadap daerah tersebut. Menurut Amirul, DPR-RI harus mendukung daerah-daerah potensial untuk menjadi otonomi sendiri. Hal ini dilakukan agar daerah dapat memaksimalkan potensi yang ada. Amirul menambahkan bahwa tujuan utama pembentukan DOB adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menyelamatkan adat istiadat. Lebih lanjut, Amirul berpendapat bahwa daerah Sukabumi membutuhkan pemekaran, karena satu kabupaten tersebut memiliki 47 kecamatan yang mana hal tersebut dinilai akan menyulitkan pengelolaan.
Rancangan Kerja dan Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Amirul T mengatakan banyak penundaan-penundaan, infrastruktur tidak selesai, dan beban itu dipikul masyarakat daerah. Ia menyampaikan di media banyak informasi mengata bencana di daerah, kasus asap, dan lain-lain. Pihak yang menegur adalah Kementerian lain, bukan Kemendagri. Ia mengatakan persoalannya adalah sudah sebesar ini heboh namun Pemerintah Daerah tidak ada. Ia membahas dulu dana taktis membuat Kepala Daerah bisa menyelesaikan masalah sebelum kejadian. Sekarang Kepala Daerah seperti pemadam kebakaran, ada api baru minta anggaran besar. Ia mengatakan menurut pengamatannya banyak anggaran daerah yang sebenarnya tidak membumi di daerah. Untuk belanja rutin saja yang digunakan dinas ke luar daerah untuk akomodasi sekian persen. Kalau sudah turun ke Kecamatan mungkin lebih efektif ketimbang ke luar daerah. Ia tidak melihat ada perubahan signifikan dengan pengelolaan anggaran daerah.
Penyelesaian Honorer Kategori 2 dan Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia dan Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Amirul berpendapat bahwa Komisi 2 DPR-RI telah sepakat untuk memprioritaskan dan menyerahkan masalah pemekaran daerah kepada Kemendagri, terutama daerah-daerah yang memiliki potensi besar untuk pemekaran. Sedangkan, untuk masalah tenaga honorer, Amirul menilai sudah seharusnya Komisi 2 DPR-RI untuk segera meminta solusi kepada Kemenpan-RB atas masalah ini. Ia menyatakan setidaknya harus ada solusi yang disepakati demi nasib honorer di tahun 2016 mendatang.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu
Amirul menegaskan kalau Bawaslu tidak terlalu banyak persoalan. Untuk arah kebijakan tahun 2016 diarahkan Pilkada serentak 2017. Selanjutnya, ia mengatakan seharusnya ada anggaran tahun 2016 untuk menangani masalah-masalah di tahun 2015. Terakhir, Amirul mengatakan prinsip Komisi 2 DPR RI setujui untuk bawaslu.
Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga
Amirul mengatakan kinerja masa lalu di pertanahan. Menurutnya perlu dengan jiwa besar yang ada langkah berani. Ia mengatakan dalam mengamankan aset negara, ia mengapresiasi TNI dan Polri. Ia mengatakan perlu membangun kesadaran bahwa masyarakat jangan sampai kehilangan hak. Ia menyampaikan pada saat kerusuhan Ambon, banyak warga melarikan diri ke Sulawesi Tenggara dan ditampung oleh Pemprov kemudian mereka menetap di rumah yang merupakan aset Pemda. Artinya walaupun itu aset negara tetapi harus menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mengatakan Pemda perlu memberikan penanganan terkait berbagai permasalahan tanah ini. Ia menyampaikan semua satu bingkai yang mewakili negara. Ia mengatakan dalam pansus nanti bisa mewakili permasalahan ini. Ia menyampaikan Pemda harus bisa belajar dari TNI terkait dokumen dan Komisi 2 juga ingin membentuk Panja Aset.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Amirul Tamin menanyakan alasan hanya 40 Kabupaten/Kota yang hanya dipegang teknis. Ia mengatakan ini perlu dikaji kembali. Ia menanyakan keterlibatan Pemda agar tanah bisa menjadi prioritas di daerah. Ia mengatakan anggaran Pemerintah ke luar Jawa semakin besar dan ini dapat meningkatkan tata ruang bagi ATR Kota.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu
Amirul mengatakan orang-orang KPU yang di daerah belum netral, sehingga muncul konflik yang high cost. Amirul meminta ada penguatan di pilkada 2017 atas kelemahan pemilu 2015.
Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Amirul mengatakan bahwa penataan provinsi berbasis maritim hanya di Papua Maluku, padahal di Buton juga ada. Menurut Amirul, perlu ada catatan yang mengikat rantai rantai di dapilnya itu.
Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
Amirul mengatakan kunci kepemimpinan ada di pimpinan daerah, bukan soal otonom, dsb.
Aset-Aset Negara dan Hasil Badan Layanan Umum — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara
Amirul menanyakan mengenai gambaran perencanaan yang dibuat merupakan bagian dari masa lalu atau konsep revisi. Ia mengatakan harus disiapkan fasilitas pendukung untuk Asian Games seperti akomodasi. Ia menyampaikan Komisi 2 dan mitra harus mengambil bagian dari masalah 3 in 1 yang perlu dikoreksi kembali. Ia melihat kawasan Kemayoran bagus konsepnya yaitu kawasan bisnis dengan perumahan. Ia mengharapkan semua kontingen yang datang akan memberikan efek untuk negara. Ia membahas tidak perlu ada uang negara untuk membangun kegiatan yang hanya 2 minggu. Lebih baik diberikan saja ke swasta.
Pembentukan Calon Daerah Otonom — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Panitia Daerah Otonom Baru Cilacap, Kabupaten Muna Timur, dan Sulawesi Timur
Amirul mengatakan Sulawesi Timur ini daerah yang disebutkan ini daerah terkaya, ditakutkan masyarakat merasa mereka kaya, tetapi infrastruktur tidak dirasakan, dan apabila ketua DPRD tidak tandatangan mungkin karena ada pertimbangan lain.
Evaluasi Undang-Undang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Amirul mengatakan Indonesia adalah negeri yang luas, Amirul menyarankan untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu karakter tentang desa, karena tidak semua sama. Selain itu, kepala desa harus dibangun terkait pendidikan dan pelatihan yang baik.
Peraturan Bawaslu mengenai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dan Money Politic — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Amirul mengatakan sisa waktu tahapan biasanya menjadi waktu yang masif untuk melakukan serangan
fajar. Jadi perlu ada pendekatan waktu dalam pemberian sanksi, waktu tempuh untuk rekomendasi diskualifikasi dan waktu untuk menyampaikan keberatan. Amirul mengatakan Bawaslu harus berperan dalam diskualifikasi.
Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin
Amirul mengatakan bahwa ia hanya mengoreksi orang, tetapi tidak mengubah sistem.
Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda
Amirul menanyakan berapa persen rekomendasi dari Ombudman Sulawesi Utara yang ditindaklanjuti dan bagaimana pandangan Helda terkait sistem Ombudsman yang sekarang dan disclaimer dari BPK. Amirul juga menanyakan langkah strategis apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut jika terpilih.
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Amirul Tamim menanyakan bagaimana Menteri PAN-RB mensiasati anggaran ini. Ia melihat penertiban aparatur negara dan yang Menteri PAN-RB sampaikan untuk mencapai kinerja yang baik jangan sampai terjebak dengan opini WTP. Amirul Tamim melihat di lapangan distribusi ASN ini belum merata. Ada yang berlebihan dan ada yang sedikit. Kemudian, ia menanyakan apakah Menteri PAN-RB pernah mengkaji besarnya APBD membelanjakan sudah sinergi.
Permasalahan Royalti Artis dan Pemilukada Sumatera Barat — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) dan Panitia Khusus (Pansus) Pemilukada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota
Amirul mengatakan masih belum adanya ketidakadilan di dalam pelayanan publik. Ia mengaku banyak menerima laporan dan rekomendasi yang tidak tindaklanjuti. Ia merasa bahwa yang sudah dilakukan oleh ORI belum sepenuhnya dirasakan hasilnya. Amirul menyebutkan bahwa dari 269 peserta, setelah disaring hanya menjadi 18 peserta. Hal tersebut akan menimbul kekecewaan bagi peserta yang tidak lolos. Amirul menanyakan sektor pelayanan publik di Indonesia yang perlu didorong agar dapat lebih baik kedepannya
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden
Amirul mengatakan hampir semua tokoh masyarakat tertarik menjadi Kepala Desa karena adanya dana
desa. Dana desa penting jika pemanfaatannya disesuaikan dengan tata ruang desa. Amirul berpendapat sinkronisasi dalam menangani desa perlu diwujudkan antara Mendagri dan Mendes. Amirul mengatakan harapan bahwa realisasi anggaran semester I tahun selanjutnya bisa di atas 40%.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu
Amirul menyampaikan bahwa dukungan calon perseorangan boleh menggunakan non E-KTP, tetapi untuk memilih harus E-KTP. Untuk syarat dukungan pasangan perseorangan bisa pakai KTP manual untuk tahapan ini.
Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 serta Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 dan Tahun 2016 (tahun berjalan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan
Menurut Amirul, rencana Pemerintah terkait pembangunan berbenturan. Amirul menanyakan tentang sisi tata ruang di daerah.
Sengketa Lahan di Sarirejo — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo
Menurut Amirul jelas bahwa kondisinya tidak semudah yang diinginkan pihak-pihak karena di lapangan ada aset negara, ada fakta juga masyarakat yang juga mempunyai hak dan juga ada tanah yang diberikan ke developer. Sebaiknya berpikir ke depan, posisi-posisi kota dan bandara ini.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI
Amirul T mengatakan harus ada komitmen dari KPU untuk menindaklanjuti dan Komisi 2 bisa mengawasi. Komisi 2 harus memberikan dukungan kepada KPU. Ia sependapat dengan KPU untuk memanfaatkan inspektorat di daerah dan tenaga BPKP.
Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri
Amirul mengusulkan yang ketahuan memiliki ijazah palsu setelah tahapan selesai, maka tetap dilantik.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Kabinet dan Ombudsman RI
Amirul mengatakan bahwa pada waktu tambahan Rp200 miliar ia kira nanti tugasnya di Badan Anggaran DPR, tentu kita berharap ORI ada perubahan signifikan tapi pelayanan mendapat perhatian. Ia tidak melihat ada beberapa hal khususnya di dapil Sulawesi Utara ada kasus penyerobotan lahan yang sudah produktif itu diserobot oleh pemegang HGU di Konawe Selatan, lahan-lahan itu diserobot sedemikian rupa dan persoalan itu sudah ada datanya di perwakilan karena beberapa begitu antusiasnya di masyarakat sedemikian rupa dan media pers juga hadir tapi tidak ada satupun berita ada di media sehingga itu tidak terpublikasikan, sehingga mereka menjadi kuli bangunan dan ini sudah disampaikan perwakilan ORI di sana. Pada instansi ini merupakan satu unit pemerintahan yang memberikan pelayanan besar sekali. Kemudian dari bukti-bukti atau sertifikat yang sudah didapatkan bisa mendorong perekonomian daerah, jaminan-jaminan yang dimiliki kemudian meminimalisasikan sirkulasi-sirkulasi yang akan menimbulkan berbagai konflik yang terjadi untuk mendapatkan perhatian ini bagaimana antara dukungan dana yang diminta apakah bisa kita lihat bersama, belum lagi kalau BPJS sudah masuk kita melihat pelayanan lain sudah ada perubahan sedikit. Pelabuhan-pelabuhan Ferry dan laut masih banyak terlihat dari operator itu juga belum optimal pelayanan yang kita harapkan tetap lingkungan untuk kebersihan tersebut. Sehingga kehadiran ORI bisa terlihat jangan sampai kita perjuangkan anggaran tapi terabaikan, tentu terkait anggaran prinsipnya ini besarannya Rp200 miliar terkait dengan capai hasil.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional RI (ANRI)
Amiirul mengatakan bahwa bagaimana hubungan arsip nasional dengan yang ada di daerah karena kelemahan dokumen kita di sana dan bagaimana kita habiskan, dan habiskan anggaran ini tidak terlihat apa yang sebenarnya tupoksi lembaga kami melihat dukungan anggaran sangat besar, kalau membandingkan dengan tenaga-tenaga staf yang ada di instansi. BKN ia kira kita masih banyak keluhan terhadap kinerja bisa terlihat kita belum bisa mendapatkan angka di sisi lain ada wacana untuk dipotong satu juta dari empat juta lebih sekitar 20% ada yang sudah meninggal sekian tahun tapi pensiunan sendiri belum keluar. Kemudian terkait dengan penggunaan IT BKN sudah harus berhati-hati dan melakukan terobosan. Di sini terlohat bahwa rekomendasi kajian LAN/pemerintah di daerah bisa satu pedoman ini kami berharap agar anggaran yang ada lebih dan digunakan untuk kepentingan bersama. Terkait dengan usulan penambahan Rp15 miliar ini perlu dipertanyakan atau mendidik ASN yang sudah ada di daerah yang statusnya mereka sudah sarjana semua.
Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Masyarakat Adat Mandailing Natal, Masyarakat Mamuju Utara, LVRI, dan BPN
Amirul mengatakan Komisi 2 mendukung BPN, kalau perlu pengawalan akan dikawal.
Aset dan Tata Ruang (Rapat Lanjutan) — Panja Aset dan Tata Ruang Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara, Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ( PPK GBK), dan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran
Amirul T mengatakan kurun waktu 2 tahun ini langkah-langkah pembenahannya sudah progres. Namun penataan hanya di kawasan atas dan tidak ada yang menampung dinamika di bawah. Ia berharap nantinya bisa dimanfaatkan bawah tanahnya untuk membuat parkiran dan PKL dan sebagainya. Ia mengatakan untuk Asian Games ini kan jangka pendek dan nanti dipantau juga progresnya jangka panjang. Ia membahas yang disampaikan tadi sudah memadai tetapi ia mempertanyakan pendistribusiannya. Untuk Kemayoran, ia menyebutkan konsep yang dikatakan seperti wisma atlet dan nantinya akan disewakan. Menurutnya jika dijadikan rusun ini yang dikhawatirkan malah menjadi kontras dari visi yang ingin menjadikan Kemayoran sebagai kota percontohan.
Mendengarkan Masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Surya Jaya (Hakim Agung Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Dian Puji Simatupang (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI
Amirul mengatakan bahwa negara ini hadir karena keberagaman. Jika Dapil diterapkan hingga maksimal 6 (enam), maka belum menjadi persoalan yang berat untuk keragaman. Bagi daerah yang tidak bersuara hanya dapat menerima apa adanya, sehingga tidak dapat terwakilkan. Fraksi PPP mempertimbangkan, jumlah keterwakilan di dapil 3 sampai 10. Ia juga menambahkan, jika sistem dikaitkan dengan keterwakilan perlu pertimbangan terkait poros maritim dunia. Pada kenyataannya, yang terpilih dari daerah maritim jumlahnya minim. Berbicara terkait tindak pidana, Amirul mengatakan efeknya meningkatkan kecerdikan. Pengalaman pada Undang-Undang tentang Pilkada, sanksi terlalu banyak diluncurkan untuk peserta, sementara penyelenggara hanya berkenaan sanksi yang berhubungan dengan kode etik.
Persiapan Pilkada 2018 dan Evaluasi Laporan Pengaduan Masuk Serta Penanganannya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI
Amirul menyampaikan bahwa instansi pemerintah di daerah besar sekali, sehingga perlu identifikasi laporan dari Ombudsman RI.
Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura
Amirul menyampaikan bahwa Jawa Timur ini maju dengan segala kompleksitasnya, beban ini dapat dibagi dengan menjadikan Madura sebagai suatu provinsi.
Pembahasan terkait Meikarta — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Amirul merekomendasikan titik temu, mengingat permasalahannya terletak pada birokrasi, maka sebaiknya permasalahan birokrasi tersebut segera diselesaikan, bukan dihentikan.
Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Amirul mengatakan bahwa biaya besar dan lembaga juga kapabel, namun hasilnya tidak dilihat oleh user-nya.
Pembahasan Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila — Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Staf Presiden dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Amirul menanyakan bagaimana agar kedepan agar masyarakat tidak melihat lagi ada yang ditangkap (OTT). Amirul juga mengatakan bahwa ada solusi jalan keluar. Pada saat momentum pilkada digunakan untuk money politic, maka perlu dilihat apa karena proyek besar dilakukan BUMN dan kelompok tertentu yang mengerjakan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Amirul mengatakan terkait Sulteng, Kabupaten Buton Tengah, ia berharap ada 5 dapil karena dari aspek kewilayahannya, kesetaraannya, dan sebagainya di Kabupaten Buton Tengah ini memang 5 dapil. Ia menyampaikan bahwa di peta kelihatan sekali. Ia mengatakan Mawasangka Timur dan Tengah nyambung. Jadi, sesuai dengan prinsip. Ia juga mengatakan kalau di 4 dapil terjadi ketidaksetaraan sehingga bisa dimonopoli oleh 1 kecamatan. Ia membahas mengenai debat capres dan cawapres dalam masa kampanye. Di dalam ketentuan disebutkan apabila paslon sah menolak debat maka mendapatkan hukuman. Ia menanyakan mengenai kebijakan jika ada kepentingan negara yang tidak bisa diwakili dan presiden harus hadir bersamaan dengan jadwal debat. Ia menanyakan alasan DPD tidak bisa kampanye karena DPD merupakan warga negara dan representasi dari daerah yang diwakili.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Amirul mengatakan istilah cuti untuk Presiden perlu digunakan secara hati-hati karena belum ada aturan main untuk memberi ruang bagi Presiden untuk cuti. Bagaimana jika Presiden cuti lalu ada kebijakan yang diperlukan. Amirul mengatakan bagaimana dengan temuan-temuan sebelum penetapan calon, kategorinya seperti apa. Amirul mengatakan pemberitahuan perlu ditata dan diatur agar tidak menimbulkan konflik di lapangan yang menggunakan internal partai dan efek lain.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)
Amirul membahas mengenai e-KTP. Menurutnya, jika statusnya masih rangkap daerah akan tetap menjadi persoalan e-KTP di lapangan. Ia menyampaikan bahwa Dukcapil itu harus menjadi vertikalnya Kemendagri sehingga tidak saling mengharapkan dan ketergantungan. Ia setuju dengan usulan KPU karena di konstitusi adalah peserta pemilu. Di UU tanda gambar menyertakan pengusul calon presiden. Kalau menurut UU yang dimaksud mempunyai kursi di DPR, berarti presiden tidak ada gambarnya di surat suara. Menurutnya yang 0% bisa menjadi pengusung sesuai dengan verifikasi KPU bahwa sekarang ada 15 parpol, sementara di DPR 10. Ia menanyakan mengenai nasib yang mempunyai kursi sebelumnya jika tidak ada suaranya. Ia membahas mengenai kalau partai baru bergabung dengan yang memenuhi suara, maka bisa dicantumkan di surat suara.
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Amirul mengatakan kita terlalu mengedepankan proses dan tahapan Pilkada. Yang perlu kita evaluasi ada pada ujung tahapan.
ada fenomena, bhw proses tahapan memilih kepala daerah dgn syarat ketat, akhirnya mencerminkan tadi dibilang kotak kosong.
kepala daerah di tmpt saya kena OTT. Saran sy perlu kajian kemendagri sehingga nanti bs lahirkan gagasan regulasi utk memotong beberapa syarat2 ada kemudahan utk calon.
di dinas kependudukan antre masy perekaman KTP tp petugas di situ honorer dgn keterbatasan gaji dan insentif. Mslh e-KTP dgn capaian kita apresiasi. Ini KTP nasional tp rasa lokal.
apapun ke depan kita basic-nya e-KTP.
kita tdk melihat ada prestasi yg besar yg dicapai daerah yg menggunakan dana APBD. Terobosan di daerah itu gunakan dana pemerintah pusat.
Sultra ada 5 daerah otonom baru (DOB) dan melejit keberadaan. DOB ini perlu kita munculkan kembali dgn seleksi yg baik.
daerah msh tersisa honorer K2. Sepanjang mereka blm diangkat itu akan mengganggu. Ada kerasahan dan bgmn agar mereka bs diselesaikan.
Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu
Amirul menanyakan apa dokumen yang dipegang menjadi syarat peryataan Pak Arif. Bahwa UU tidak mensyaratkan SK atau surat permohonan, ia kira sepakat calon tetap untuk ASN cukup dengan syarat permohonan dan dijamin dengan PP, begitu ditetapkan surat permohonan sama. Isi surat permohonan sama haknya sebagai ASN berhenti setelah KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), kita sepakat itu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri
Amirul mengatakan pada praktiknya, ketika dikumpul di TPS semua kotak suara sudah rusak segelnya. Amirul menyarankan perlu penyederhanaan administrasi agar tidak menyita waktu. Amirul berpendapat KPU mempertimbangkan hal-hal non-teknis seperti honor dan asuransi petugas KPU, karena orang yang menghitung suara di TPS ada yang meninggal karena kelelahan. Amirul mengatakan petugas KPPS bisa hadir karena ada jaminan dan motivasi dari kandidat yang dicalonkan. Peran Camat dan Kepala Desa yang menjamin sehingga seseorang bersedia menjadi petugas KPPS bisa dijadikan kecurangan dalam proses perhitungan KPPS. Amirul berpendapat kemungkinan besar tahun 2019 semua petugas KPPS adalah tim yang dipersiapkan oleh tim tertentu, ini resiko. Amirul berpendapat pergeseran suara diinternal partai biasanya kecil. Amirul bertanya terkait ambang batas 4%, jika partai yang memperoleh suara terbanyak tidak masuk ambang batas, siapa yang akan mengambil kursi tersebut. Kemudian terkait klausa yang membuat ruang bahwa seorang calon tidak bisa dilantik jika tersangkut hukum, klausa ini bisa jadi senjata untuk mendiskriminasi seseorang. Ada satu kondisi dimana tersangka masih praduga tak bersalah, jadi perlu hati-hati dalam klausa tersebut, masalah Presiden juga tidak sama dengan Kepala Daerah. Amirul mengatakan surat pemberhentian dari parpol sebaiknya jangan dicantumkan sebagai syarat DCT tapi pelantikannya saja yang ditunda, yang penting yang bersangkutan sudah mengundurkan diri ditandai surat keterangan pengunduran diri, karena parpol bisa jadi sengaja tidak mengeluarkan surat tersebut. Amirul berpendapat norma terkait pengunduran diri dari pengurus parpol tetap ada, namun tidak untuk syarat menggugurkan calon tapi menunda pelantikan, karena politik adalah hak asasi. Amirul mengatakan parpol bukan ASN, jika seorang calon DPD tidak terpilih maka dia bisa balik untuk berparpol, itu hak politik setiap orang.
Lanjutan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Logo dan Nomor 15 mengenai Isu Strategis Dana Kampanye Pemilu - Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI
Amirul Tamim menanyakan terkait apakah ada rezim ketentuan konstitusi sebelum pelantikan itu siapa presiden yang dilantik jika berhalangan hadir.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Keamanan Hologram, dan Pemungutan Suara serta Pemilihan Umum di Luar Negeri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Amirul mengatakan selain fokus pada waktu pemungutan dan penghitungan suara, perlu juga difokuskan terkait dengan kualitas tinta dan yang di luar negeri jangai sampai ada yang mendapatkan kertas surat suaranya ganda.
Proyeksi Perekonomian dan Perbankan Tahun 2019 – Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Himbara
Amirul mengatakan terkait dengan kredit perumahan ada beberapa kasus yang ditemukan pada tahun 2017, bahwa uang muka sudah dibayar dan yang membayar uang muka tidak mendapatkan rumah.
Perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan
Amirul mengatakan bahwa kebijakan pemberian cukai plastik Rp 200 telah dicoba dan tidak berhasil mengurangi pemakaian kantong plastik. Menurutnya, perlu regulasi dalam pemanfaatan plastik. Mengenai asuransi, ia meminta penegasan bahwa perubahan PP tidak ada kaitannya dengan lembaga asuransi yang ada. Ia juga meminta penjelasan lebih dalam mengenai pajak untuk hasil pertanian.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global - RDP Komisi 11 dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Amirul menyampaikan bahwa di tahun 2019 ada 5 kebijakan OJK dan dari 5 itu ada yang menarik. Digambarkan ada beberapa daerah, di Indonesia Timur, ini baru di Sulawesi Selatan. Ini nantinya akan menumpuk di Indonesia Barat, tetapi di Timur mungkin perlu ada gambaran secara regional tentang kinerja terkait OJK serta bagaimana kegiatan-kegiatan di OJK pada program-program prioritasnya. Amirul menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan kawasan ekonomi khusus yang mendapatkan anggaran kawasan ekonomi khusus. Amirul menyampaikan bahwa Komisi 11 mendukung OJK agar memiliki sinergitas dengan lembaga lain, karena di daerah belum tampak sekali peran OJK di daerah. Amirul menganggap perlu ke depannya untuk mendapatkan secara region gambaran masa yang akan datang.
Temuan BPK Tahun 2017 pada KPR Sejahtera 2017 - RDP Komisi 11 dengan BTN
Diantara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Amirul menanyakan apakah ini sudah terjadi dalam keseluruhan BTN apakah hanya sampling. Amirul juga menanyakan bagaimana hubungan pengembang dengan BTN sendiri kaitannya dengan nasabah. Rumah sudah dibangun, cicilan sudah jalan tetapi rumah sampai sekarang belum dihuni, maka Amirul menanyakan bagaimana tanggung jawab BTN sebagai pengembang. Amirul juga menanyakan hubungan Keterkaitan antara temuan yang sudah selesai dengan yang on progres itu seperti apa. Jatah KPR subsidi ini dibatasi, Amirul menanyakan apakah karena jatah dari Kemenkeu yang terbatas atau memang developernya yang membatasi.
Aktivitas Kilang Minyak - RDP Komisi 11 DPR RI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Amirul mengira pada waktu itu di Komisi 2 yang mempersoalkan soal-soal aset dimana aset-aset negara begitu banyak tetapi posisinya tidak efektif sehingga terjadilah pembiaran. Struktur organisasinya, kalau dilihat dari sebaran aset negara, apakah ini kedepannya organisasi ini ada di regional seperti di Kawasan Timur atau pembagian regional lainnya. Sebaran ini ada diberbagai wilayah Nusantara. Amirul mengira diperlukan ada organisasi yang didekatkan di daerah yang potensi keberadaannya banyak aset negara yang tidak terurus.
Kemudian, Amirul mengatakan pada saat penempatan rumah prajurit masih didaerah pinggiran tapi belum dapat diselesaikan secara baik oleh TNI/POLRI. Apakah ini tidak ada program yang nantinya akan mengambil ini menjadi aset. Terakhir, Amirul mengingatkan jangan terlibat dengan pengadaan tanah. Nanti kambing hitamnya adalah LMAN sendiri kalau proyek itu mangkrak.
Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK RI Atas Nama Syarkawi Rauf
Amirul mempertanyakan apakah bapak pernah membayangkan jika budget yang ada di BPK mampu mengaudit kinerja dengan entitas yang ada di Negara kita. Amirul menyatakan bahwa dirinya belum dapat memahami dari data digital yang dimaksud, apakah data itu korelasinya dengan masyarakat akan terwujud.
Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 11 DPR RI dengan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) an. Edhie Mulyono
Amirul mengatakan calon anggota BPK menyatakan pemeriksaan kinerja belum banyak di BPK, sehingga menanyakan cara yang harus dilakukan agar dapat dilakukannya audit BPK.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota BPK Atas Nama Ruslan Abdul Gani
Amirul menyampaikan bahwa dalam penyusunan anggaran, mungkin BPK tidak melihat dari aspek kinerja. Jika dicermati, para pejabat di birokrasi sama saja, tinggal mengubah angka saja dari tahun ke tahun. Menurut Amirul, kerugian negara disebabkan karena adanya proyek yang tidak tepat.
Indikator Kinerja – Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Amirul mengatakan jika melihat pagu anggarannya Rp 1,8 Triliun, angka tersebut untuk lembaga perencana nasional sangat kecil, terlebih ada 10 program di tahun 2020. Ia mengatakan sistem perencanaan yang terpadu masih lemah jika anggaran Bappenas hanya Rp 1 Triliun. Ia menanyakan mengenai pola untuk program penguatan kemampuan perencanaan Pemda dan menyarankan hal tersebut harus per-regional dengan mengikutkan Bappeda kab/kota. Ia mengatakan kepada BPK bahwa anggaran APBN Rp 2.500 Triliun tapi anggaran pengawasan BPK turun, ia mendukung usulan penambahan anggaran pengawasan BPK.
Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan
Amirul menyampaikan bahwa ada permasalahan besar di BPJS, dan ada 3 komponen yang mungkin perlu dibenahi lebih lanjut, yakni Kementerian Kesehatan, Pemda dan BPJS. Amirul menjelaskan bahwa yang lebih akurat dalam persoalan kesehatan adalah otonomi daerah. Salah satu kewajiban pemerintah adalah di bidang kesehatan. Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, tidak sedikit Pemda memberikan layanan kesehatan yang gratis. Amirul juga menjelaskan salah satu urusan wajib Pemda berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 adalah urusan di bidang kesehatan, akan tetapi, semenjak adanya BPJS, hampir semua Pemda menyerahkan tanggung jawabnya di bidang kesehatan kepada BPJS.
Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Persiapan Program Kerja Tahun 2018
Amirul Tamim dari Sumatra Utara. Amirul menjelaskan bahwa biaya memang sangat besar, lembaganya juga kapabel, tetapi hasilnya tidak ditelusuri oleh usernya. Seperti halnya beberapa sekolah di daerah, ada yang dia kepala sekolah juga merangkap menjadi guru.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK-RI – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Tarkosunaryo
Amirul mengatakan BPK jarang melakukan audit terkait penerimaan khususnya potensi-potensi lain yang bisa menutupi kerugian negara. Seperti perikanan, padahal disitu potensi kita banyak.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Achsanul Qosasi
Amirul mempertanyakan persentase hal-hal yang tidak bagus di BPK terjadi lagi.
Fit and Proper Test Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Izhardi Mawardi
Amirul meminta pandangan Izhari terkait hubungan laporan keuangan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan – RDP Pansus dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP.
Amirul mengatakan kalau Fahri Hamzah mendorong agar DPR periode ini dapat melahirkan UU tentang RUU daerah Kepulauan. Menurut Amirul, awalnya RUU ini judulnya RUU Provinsi Daerah Kepulauan dan berubah menjadi RUU Daerah Kepulauan. Menurut Amirul, negara belum hadir di daerah-daerah kepulauan. Menurut Amirul, program Nawacita ini bisa dijadikan landasan kuat kita untuk membangun negara berlandaskan maritime. Amirul berpendapat kalau RUU ini perlu segera kita wujudkan agar ada regulasi yang menyentuh daerah kepulauan. Menurut Amirul diperlukannya scenario untuk menyakinkan petinggi ini bahwa RUU harus hadir karena potensi di daerah yang belum disentuh bisa diinventarisasi. Amirul meminta untuk menghadirkan regulasi-regulasi yang menyentuh daerah-dareah kepulauan. Menurut Amirul, diskusi ini Panjang karena sudah memakan waktu 14 tahun. Kesimpulan ini bukan RUU Provinsi Kepulauan karena ada Kabupaten Kepulauan kalau nanti kembali menjadi provinsi itu akan mentah lagi. Menurut Amirul, kita ingin menjawab masalah negara belum hadir di daerah Kepulauan dengan RUU ini. Menurut Amirul, RUU ini bukan untuk menyalahkan atau mengganti UU yang ada tapi untuk mengisi kekosongan yang ada .
Realisasi APBN 2018 – Raker dengan Menteri PPN/Bappenas RI, Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Badan Pusat Statistik
Amirul menuturkan, regenerasi di pertanian, tidak terlalu ada dan perlu diambil langkah-langkah agar persoalan di sektor pertanian dapat diselesaikan. Mengenai regenerasi di pertanian, Amirul mengatakan tidak terlalu ada dan butuh diambil langkah2 agar persoalan di sektor pertanian dapat diselesaikan. Terkait pemerataan, Amirul menanyakan kebijakan pembangunan dan besaran transfer daerah dan desa.
Latar Belakang
Mazaat Amirul Tamim terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mewakili Dapil Sulawesi Tenggara setelah memperoleh 48,477 suara. Amirul adalah mantan Walikota Baubau, Buton untuk 2 periode (2003-2013). Amirul adalah petinggi di PPP dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral DPP PPP kubu Romahurmuziy.
Di DPR-RI Amirul bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur & reformasi birokrasi dan kepemiluan.
Ketika menjabat sebagai Walikota Baubau, Amirul pernah diperiksa oleh Tipikor Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan korupsi proyek aspal hotmix di Baubau tahun 2005. (sumber).
Pendidikan
S1, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), Makassar (1980)
S1, Institut Ilmu Pemerintahan, Jakarta (1986)
S2, Magister, Universitas Hasanuddin, Makassar (2001)
S3, Teknik Sipil, Universitas Hasanuddin, Makassar (2013)
Perjalanan Politik
Sejak awal meniti karirnya di birokrasi pemerintahan di 1984 Amirul aktif berorganisasi di organisasi sayap kepemudaan Partai Golkar, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Amirul menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Kabupaten Buton (1994-1996).
Amirul bergabung menjadi kader PPP di 2006 dan dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Baubau (2006-2011). Sukses mengelola DPC Amirul diberikan kepercayaan lebih besar untuk menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Provinsi Sulawesi Tenggara (2011 - sekarang). Pada Pilkada 2012, Amirul maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara berpasangan dengan Bupati Kolaka, Buhari Hatta. (sumber).
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1
16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan Mendagri, Menkominfo, dan Kemenhumham, menurut Amirul, keberadaan organisasi untuk berhimpun dalam ormas merupakan ciri dari negara yang demokratis. Ormas merupakan infrastruktur politik yang bisa menjadi wadah untuk menyampaikan pendapat. Ormas mempunyai tujuan dan fungsi dari berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama. Keberadaan organisasi untuk berhimpun dalam ormas merupakan ciri dari negara yang demokratis. UU No. 8 Tahun 1985 dipandang sebagai UU yang memberlakukan asas tunggal. Asas organisasi dan cakupan UU Ormas yang luas, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pada tanggal 10 Juli Tahun 2017, Presiden telah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas. Diterbitkan Perppu ini telah dilakukan pengkajian yang mendalam, dengan melibatkan berbagai pihak. Kekosongan hukum ini tidak bisa diisi oleh prosedur yang biasa saja. Fraksi PPP berpandangan bahwa penerbitan sebuah Perppu tentu tidak ditujukan bagi satu ormas saja melainkan seluruh Ormas yang ada Indonesia. Fraksi PPP juga menyatakan bahwa 4 pilar bangsa ini Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus dijaga. Fraksi PPP telah mempelajari dengan cermat dan mendalam, ada beberapa catatan penting yang perlu dipertimbangkan. Perppu in belum menjelaskan secara lengkap mengenai lingkup ormas, apakah nasional atau lokal. Perppu ormas ini perlu diperdalam agar kesubjektifan presiden terhadap ormas ini tidak multi tafsir.
Fraksi PPP menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembahasan Perppu ini pada tahapan berikutnya. [sumber]
RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Pandangan Mini Fraksi sebagai RUU Usul Inisiatif DPR
19 Juni 2017 - Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), Amirul setuju agar RUU KSDAHE dibahas ke tingkat selanjutnya. [sumber]
RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
24 Mei 2017 - Amirul menyatakan bahwa Fraksi PPP setuju dengan Pasal 203 dngan catatan bahwa Ayat 5 tergantung pada presidential threshold, karena jika terdapat persentase dalam presidential threshold, maka ayat 5 tidak dapat diterapkan dan Fraksi PPP menolak adanya calon tunggal karena menurutnya tidak sesuai konstitusi, Amirul menekankan bahwa yang harus dicermati adalah pencalonan pasangan calon presiden dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol.
Terkait pendanaan saksi oleh negara, lanjut Amirul, Fraksi PPP setuju untuk dibiayai partai politik (parpol) dan didukung oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), menurutnya untuk pemilu bermartabat memang seharusnya dana tersebut tidak dibebankan kepada parpol. [sumber]
RUU Pilkada
15 April 2016 - Amirul menyampaikan bahwa pada awal masa sidang ini Komisi 2 telah menerima draf RUU Pilkada yang didasari beberapa hal, yakni dalam rangka merespon peraturan MK terkait Pilkada serentak. Meski Pilkada Serentak gelombang pertama telah selesai, tetapi menurut Amirul, masih ada permasalahan yang perlu ditanggapai secara serius, yaitu rendahnya tingkat partisipasi danadanya calon tunggal. Dalam hal ini, KPI dan Bawaslu dinilai wajib untuk ikut meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Mewakili Fraksi PPP, Amirul dapat memahami alasan Pemerintah untuk merevisi UU Pilkada. Menurut Amirul, syarat 20% kursi parpol untuk mencalonkan paslon perlu dihilangkan untuk menghilangkan mahar politik dan meminimalisir pasangan calon (paslon) dadakan. Amirul merasa perlu ada syarat calon kepala daerah harus memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, pengalaman organisasi pemerintahan, dan harus figur yang berkualitas.Selain itu, perlu juga menghilangkan sanksi bagi parpol yang tidak mengusulkan paslon karena dinilai akan mengundang perdebatan.
Selanjutnya, Amirul setuju bila anggota TNI dan Polri diberikan hak untuk memilih di daerah asalnya. Amirul menyampaikan bahwa Fraksi PPP menyetujui pembahasan RUU Pilkada dibahas ke tingkat selanjutnya dan jadi UU di masa sidang ini. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Perkelapasawitan
14 September 2017 - Dalam Rapat Koordinasi Baleg dengan Anggota Komite 2 DPD-RI (Pengelolaan SDA dan Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Lainnya) Djasarmen Purba, Anggota DPD-RI dapil Provinsi Kepulauan Riau dan Sudirman Umar Anggota DPD-RI dapil Provinsi Aceh selaku Tim Kerja RUU Perkelapasawitan, Amirul menjelaskan terkait Undang-Undang Perkelapasawitan ini merupakan komoditas strategis karena setiap tahun mampu menghasilkan 300 Triliun, sehingga dia menanyakan apakah 300 Triliun ini sudah maksimal jika dibandingkan dengan potensi kelapa sawit kita. Amirul menambahkan maka Undang-Undang ini perlu kita simulasi secara matang, karena terkait Perkelapasawitan yang lokasinya di daerah, maka ini peranannya sangat besar, jika belum kita harus bisa maksimalkan kalau tidak kita simulasikan dengan baik, ini bisa anjlok yang disebabkan oleh tantangan birokrasi. Kita juga perlu pertimbangkan batas maksimal lahan sawit apakah lahan yang ada saat ini sudah ideal, supaya nantinya kelapa sawit harus menjadi komoditas unggulan yang harus diproteksi sehingga pemerintah mempunyai andil lebih besar dalam mengupayakan kelapa sawit menjadi komoditas unggulan sebetulnya kelapa sawit itu hutan dan memang harus dimaksimalkan, Amirul menegaskan bahwa Undang-Undang ini harus lahir. [sumber]
RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja
19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Amirul mengatakan bahwa DIM PPP fleksibel hanya saja beberapa waktu lalu pansus mengadakan RDP dengan ITB, BPPT, PT Inti pada prinsipnya SDM dan infrastruktur sudah siap sehingga dapat dipertimbangkan. E-Voting telah dilaksanakan di 200-an desa. Terkait e-counting, jika di TPS sekali hitung jadi kemungkinan kecurangan dapat dihilangkan. Sementara konsultasi di Mahkamah Agung, ada keluhan terkait terbatasnya fasilitas dan personil hakim. Perangkat hukum yang kurang di jenjang tertentu dapat menjadi persoalan sendiri. [sumber]
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PKPU PILKADA)
16 Maret 2016 - Amirul menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak terlalu lama mendurasikan masa kampanye calon kepala daerah. [sumber]
Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)
26 Februari 2016 - Amirul merasa kecewa karena Sulawesi Tenggara, tepatnya Kepulauan Buton tidak masuk ke dalam Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya, Buton merupakan kawasan strategis yang memiliki nilai historis kesultanan dan kerajaan. Ia meminta supaya 1 provinsi di Sulawesi Tenggara tersebut dimasukkan ke dalam daftar DOB 2025. [sumber]
RUU KPK 2015
Pada 6 Oktober 2015, Amirul Tamim mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
RUU Pengampunan Nasional
Pada 6 Oktober 2015, Amirul Tamim mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]
Perppu Pilkada
Saat rapat Komisi II dengan Mendagri pada 15 Januari 2015 - Fraksi PPP sangat kecewa saat UU Pilkada Tidak Langsung disahkan. Fraksi PPP memuji keberanian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat PerppuPilkada. Fraksi PPP setuju untuk PerppuPilkada dijadikan UU Pilkada Langsung. Amirul mengharapkan bahwa di 2020 lebih banyak lagi daerah yang ikut serta untuk pilkada serentak. (sumber)
Pada tanggal 19 Januari 2015, semua fraksi setuju Perppu diresmikan menjadi UU.
Tanggapan
Transfer Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Pembicaraan TK.I/Pembahasan RUU Tentang APBN TA. 2019
18 Oktober 2018 - Pada Raker Banggar dengan Pemerintah,
Amirul setuju dengan pemerintah bahwa untuk mengusulkan daerah yang masuk dalam prioritas perlu diatur dan dimasukan dalam aplikasi. [sumber]
Penjelasan RAT BI Tahun 2019
17 Oktober 2018 - Pada Raker Komisi 11 dengan Gub BI, Amirul mengatakan bahwa dirinya mengapresisasi pengeluaran di atas 90% dan ini merupakan keberhasilan BI dalam mengelola anggaran pada 2018. Amirul menuturkan, untuk meningkatkan budget pada pendidikan dan dari sisi penerimaan, perlu diperluas dan mengarah pada anak-anak kita yang kekurangan dan masih kurang mampu padahal dia punya potensi untuk berkembang sebab selama ini BI hanya memberikan kepada siswa berdasarkan akdemik atau perguruan tinggi tertentu. [sumber]
Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada
21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Amirul mengatakan banyak pelayan-pelayan honorer di dukcapil yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak optimal. Amirul menuturkan, bahwa ini menjadi titik berat di negara demokrasi sebab harus ada partisipasi masyarakat yang masih sangat minim. Mengenai nelayan, Amirul mengatakan, perlu ada pelayanan yang baik. [sumber]
Sengketa Pertanahan
19 Maret 2018 - Pada rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Amirul mengapresiasi KemenATR/BPN. Amirul menyampaikan bahwa Ia ingin menyampaikan masalah lain, namun sudah ada sebanyak 300 kasus dan baru dijawab 5 kasus. Amirul berpendapat, mengenai aset ini, perlu kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran-kelonggaran, karena bisa jadi bola panas yang terus digulirkan. Amirul mengusulkan di rapat berikutnya mengundang Ombudsman. [sumber]
16 April 2015 - Amirul saran ke Menteri Agraria dan Tata Ruang perlunya harmonisasi aturan-aturan dan peraturan-peraturan pelaksanaan UU Pertanahan kedepannya. [sumber]
Gaji Perangkat Desa
25 Januari 2018 - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amirul mengatakan bahwa kondisi perangkat desa dan pembangunan desa saling terkait, sehingga menurutnya perangkat desa harus diperkuat. [sumber]
PKPU dan PerBAWASLU - Verifiksi Parpol, PKPU 7 & 11/2017
9 Januari 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Amirul menyatakan bahwa putusan MK ini seolah-olah mengharuskan partai politik peserta Pemilu mengadakan verifikasi faktual. Amirul dan fraksinya menyadari bahwa putusan MK ini harus dilaksanakan tanpa melanggar Undang-Undang yang berlaku. Amirul juga menyatakan bahwa untuk mengukur 30% keterwakilan di tingkat pusat, salah satu basisnya bisa dengan melihat nama-nama yang ada di SK. Namun jika ternyata nama-nama yang tercantum di SK sudah tidak menjadi pengurus lagi, itu akan sulit untuk menghitung 30%. Mengenai kepergian Rufinus dari ruang sidang, Amirul berpendapat bahwa itu hanya perbedaan pendapat belaka saja. Amirul berharap jangan sampai persoalan yang menimpa salah satu partai berimbas ke partai lainnya juga. [sumber]
PKPU dan PerBAWASLU - Pemutakhiran Data, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi dan Verifikasi Faktual
23 Agustus 2017 - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Amirul menjelaskan bahwa semua diselesaikan melalui peraturan KPU baru kemudian membahas peraturan Bawaslu. Amirul ingin mengomentari kewenangan yang diberikan terkait pemilu yaitu rekrutmen. Amirul menanyakan bagaimana keterkaitan permasalahan ini dengan subjek peraturan Bawaslu. Masalah-masalah yang muncul saat Pemilu yaitu daftar pemilih. Kemudian Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2018 pemilih menggunakan surat keterangan bagi yang tidak terdaftar sedangkan bagi masyarakat yang belum terdaftar, silakan mendaftar ke posko. Untuk itu Ia menyarankan perlunya membuat posko-posko khusus untuk pelayanan bagi masyarakat yang tidak terdaftar, dan menurutnya hal tersebut sanagat penting. Mengenai dana yang dijelaskan Bawaslu, Amirul menyarankan harus adanya posko agar dapat teridentifikasi dan terlihat anggarannya. [sumber]
Kesiapan Pemilu Elektronik
11 Januari 2017 - Amirul mengatakan bahwa perhitungan Pileg kemarin saja lama dan rumit apalagi nanti serentak dengan pilpres, saran Amirul adalah harus memulai Pemilu elektronik sesuai dengan kesiapan kita, juga harus memperhatikan terkait legal formal. [sumber]
Sengketa Tanah - Provinsi Sulawesi Selatan
17 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 2 dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Walikota Makasar, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Selatan, Camat Manggala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yayasan Beringin, dan Ahli Waris (Fachrudin Daeng Romo) , menurut Amirul, kasus pertanahan seperti ini tidak hanya terjadi di Makasar saja dan kasus ini terungkap karena adanya indikasi korupsi. Selain itu, dulu Pemerintah menganggap posisi rakyat adalah lemah sehingga mengabaikan hak-hak rakyat, sedangkan saat ini Pemerintah mulai tidak menganggap bahwa rakyat adalah lemah sehingga kasus ini menjadi terungkap kembali. Menurut Amirul, kasus ini sebaiknya diserahkan pada lembaga yang berwenang, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (KemenATR/BPN). Ia mendukung penertiban dan pembatalan sertifikat yang ada serta menerbitkan sertifikat kepada siapa yang berhak atas tanah tersebut. Ia menanyakan tentang integritas pekerja di lapangan untuk mengurusi kasus ini karena semua kembali pada integritas mereka dan kewenangan KemenATR/BPN untuk menyelesaikannya. [sumber]
Sengketa Tanah - Karawang
27 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 2 dengan Dirjen KemenATR:, Kemenkopolhukam, BPN Jawa Barat & Karawang, Bupati Karawang, Dandim, Kapolres Karawang, DPRD Karawang, LVRI Jawa Barat, PT. Pertiwi Lestari dan Kades Margakaya, Amirul meminta penjelasan penguasa tanah dan letak posisi veteran berada dimana.Menurutnya perlu kearifan untuk melihat masalah ini. Ia menyarankan tidak melalui pendekatan hukum, yang diperlukan adalah kehadiran Negara. [sumber]
PKPU 2016 - Pencalonan
26 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otda, Amirul mengapresiasi teknologi yang sekarang. Menurutnya, verifikasi faktual UU tidak diperlukan untuk wilayah di luar Jawa. Amirul mengatakan bahwa petugas TPS yang berjumah tiga orang tidak cukup. Menurutnya, petugas TPS harus berani bertindak dalam menyatakan sah terkait dukungan. Amirul mengutarakan bahwa perlu secara tegas jika sudah pernah menyatakan dukungan dan proses verifikasi tidak ingin mendukung, itu dianggap sah dan tidak perlu nego lagi. Menurutnya, dukungan melalui lisan dan tertulis bisa menjadi polemik. Ia mengusulkan untuk melanjutkan rapat lagi pada hari senin karena anggota yang tinggal sedikit. [sumber]
PKPU 2016 - PKPU No 6, Pelantikan dan Pengujian Gubernur di Daerah Istimewa Provinsi
25 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Amirul sependapat dengan hukuman percobaan hak politik untuk dicabut atau tidak dicabut menjadi model ke depan untuk menghalang-halangi orang yang mempunya potensial pemimpin. Menurut Amirul ini harus didiskusikan dengan baik. Amirul menanyakan percobaannya apa hak politiknya dicabut atau tidak. Amirul mengatakan seorang bupati dibatasi hanya dua kali, untuk mau naik jabatan lagi pasti mau jadi bupati terbaik. Amirul menyimpulkan jika dalam satu provinsi tidak boleh mundur pada waktu diskusinya, untuk daerah ini mereka mundur kalau pemilihanya di provinsi lain. [sumber]
RAPBN Tahun 2017 Kementerian ATR/BPN dan LAN
15 Juni 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Amirul mengatakan bahwa program-program prioritas tersebut dapat tercapai karena ada kaitannya dengan penerimaan Negara. Komisi 2 melihat bahwa kebutuhan untuk peningkatan kapasitas aparatur teknik fungsional sangat penting. Terkait dengan masalah daging, daerah-daerah HGU yang menganggur bisa dijadikan sebagai lahan peternakan. Selain itu, daerah-daerah HGU yang menganggur juga bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk mendukung pasar. [sumber]
Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)
22 Februari 2016 - Untuk menyelasikan permasalahan honorer K2, Amirul menyarankan agar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melakukan koordinasi dengan Menkumham, Menkeu, Bank lnddonesia (BI), dan bila perlu langsung ke Presiden. [sumber]
Pada 8 April 2015 - Amirul mengingatkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa 439.956 THK2 mempunyai keluarga dan tanggung jawab. Menurut Amirul tidak menuntaskan status mereka dampaknya besar sekali. Ini beban besar buat negara dan bisa berdampak negatif untuk kinerja Pemerintah Daerah (Pemda). Amirul saran ke Menpan-RB untuk duduk bareng dengan Komisi 2, Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangungan Nasional untuk hitung anggaran yang dibutuhkan. Amirul meminta Pemerintah prioritaskan bidan PTT untuk segera diberi kepastian.
Amirul menilai kekhawatiran Pemerintah bahwa soal test seleksi CPNS akan bocor terlalu mengada-ada karena soal-soal tersebut dititipkan ke Polsek-Polsek. [sumber]
Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional
21 Januari 2016 - Amirul menyebutkan bahwa pengalaman yang dilakukan KemenATR/BPN di lapangan bukanlah sebuah tantangan yang kecil. Selain itu, Amirul menilai bahwa kasus-kasus pertanahan yang terus bermunculan diakibatkan karena kurangnya kesadaran terhadap dokumen yang sudah ada di KemenATR/BPN. Menurut Amirul, para koruptor dapat bermain dan mendapatkan keuntungan dari kasus pertanahan karena keterbatasan di KemenATR/BPN.
Amirul menilai bahwa yang sebenarnya perlu mendapat perhatian itu bukan hanya rakyat, tetapi juga tenaga-tenaga ukur. Amirul menyebut bahwa Kendari mendapat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sekitar 200 meter dan 200 meter ini baru halamannya saja. Menurut Amirul, hal itu perlu ada peninjauan oleh KemenATR/BPN agar tidak ada manipulasi dan targetnya juga tercapai.
Terkait perkebunan rakyat, Arteria menyampaikan bahwa ada investor dari PT Merbau Jaya Indah Raya yang ingin kebun-kebun rakyat itu diusir dari tempatnya. Amirul berharap jangan sampai aparat mencoreng negara ini. Agar kasus itu tidak terulang, Amirul merasa perlu adanya perhatian dari MenATR/BPN. Amirul mempertanyakan masalah tata ruang dan perda yang sudah ada kepada MenATR/BPN. Menurut Amirul, perda tata ruang itu tidak sesederhana yang dilihat orang-orang daerah karena prosedurnya sangat panjang. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi melakukan tata ruang, tetapi seharusnya melakukan evaluasi. Amirul menilai bahwa apapun yang akan dilakukan jika tata ruangnya salah, maka akan menjadi beban Pemerintah dan masyarakat di masa depan. [sumber]
Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015
23 November 2015 - Menurut Amirul, kalau sanksi diturunkan dalam waktu dekat, maka akan menimbulkan kegaduhan di daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya bahan pertimbangan. Amirul menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus bisa menjamin tidak ada lagi pejabat yang melanggar.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada kasus tentang ujian kompetensi bidan bocor di Konawe, tetapi belum ada terdakwa dan hasilnya dibatalkan. Amirul meminta informasi pembatalan proses pengangkatan di Konawe Kepulauan dan meminta Kemendagri untuk mengkaji ulang postur-postur SPBD di daerah. [sumber]
Pemindahan Kepolisian Resor Tangerang kedalam Kepolisian Daerah Banten dan Keluhan Status CPNS
18 November 2015 - Amirul berpendapat bahwa Polres Tangerang tidak bisa begitu saja diberikan kepada Polda Banten karena corak penanganan Polres Tangerang sudah bernuansa Polda Metro Jaya. Selain itu, pertanggungjawaban Polres Tangerang harus di bawah polisi berstatus Bintang 2, sementara Kepala Polda Banten masih berstatus Bintang 1.
Untuk nasib para CPNS, Amirul setuju untuk mendesak Menteri agar mempertimbangkan kembali keputusan pembatalan kelulusan para peserta perekrutan CPNS supaya tidak ada yang merasa dirugikan. Amirul juga sependapat dengan Anggota Komisi 2 lainnya supaya keluhan ini dibicarakan juga dengan Komisi 3 dan Komisi 10. [sumber]
Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014
24 Agustus 2015 - Amirul menyoroti situasi di lapangan bahwa di beberapa daerah terdapat banyak Surat Edaran yang menghambat. Terkait realisasi PNBP, Amirul minta penjelasan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) terkait peningkatan persentase pencapaian penyerapan anggaran yang mencapai 140% dari target. [sumber]
Dana Desa
Pada 2 April 2015 - Amirul saran kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) supaya tidak ada kecemburuan antar desa agar Camat dituangkan dan diikutsertakan dalam pengawasan dana desa. [sumber]
Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015
Pada 26 Maret 2015 - menurut Amirul syarat pertama untuk kepala daerah itu dikenal dan mengenal daerahnya. Menurut Amirul 65% otonomi daerah gagal karena kesalahan memilih pemimpin. [sumber]