Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pematang Siantar
Tanggal Lahir
04/06/1954
Alamat Rumah
Puri Sriwedari Blok Q/01, RT.001/RW.012, Kelurahan Harjamukti. Cimanggis. Depok. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU


















Pengambilan Keputusan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam — Rapat Internal Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Rufinus menyetujui angka nilai bawah nelayan kecil sebesar 10 GT. Selain itu, ia mengusulkan untuk mendengarkan pandangan fraksi daripada membahas konten. 


Masukan dan Pandangan terkait Pembentukan Pengadilan Pertanahan dalam Draft RUU tentang Pertanahan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Rufinus mengatakan bahwa ia sangat setuju ketika melihat masalah perundang-undangan seperti ini. Menurutnya, anggaran tidak jadi  variabel untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Permasalahan yang terjadi dalam kasus tanah, biasanya mengenai suatu objek tanah yang diputuskan secara berbeda oleh lembaga yang berbeda juga, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Diperlukan sinkronisasi terkait proses penyelesaian tanah di dalam satu lembaga. Ia juga memberikan pengalaman terkait adanya gugatan pura-pura. Rafinus menekankan bahwa jika bicara untuk menghabiskan anggaran saja, siapapun bisa, tapi yang terpenting adalah outputnya. Terakhir, Rufinus menanyakan perkiraan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah.


Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pengusul Baleg

Rufinus menjelaskan konsep ini sudah sangat bagus karena basisnya berbeda dari kasihan menjadi kesetaraan perlu dirancang khusus dalam hukum, harapannya mari kita harmonisasikan dengan RUU KUHP juga. Kami meminta tidak ada alasan pemerintah untuk tidak membuat sistem peradilan khusus.


Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)

Rufinus mengatakan bahwa persoalan pertanahan terletak pada oknum atau lembaganya. Ia menanyakan hak-hak tanah adat dapat diselesaikan dengan baik atau tidak. Ia juga menanyakan kemungkinan adanya mediasi yang tidak diterima putusannya untuk diajukan ke pengadilan. Rufinus mengatakan bahwa ia memiliki 5.000 berkas mengenai masalah sengketa agraria yang akan dipersoalkan meskipun berstatus ad-hoc maupun bukan. Rufinus menginginkan ada sebuah desain terkait proses register yang utuh untuk dapat dijadikan tolak ukur.











Penjelasan Umum terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Rufinus mengatakan bahwa Fraksi Partai Hanura setuju membahas RUU tentang Pemilu dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu tentang ambang batas DPR. Fraksi Partai Hanura berkeinginan agar ada sistem peradilan Pemilu dan mengupayakan pengaturan proporsional terbuka/tertutup. Fraksi Partai Hanura menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan partai politik. Terakhir, Rufinus menyampaikan bahwa Fraksi Partai Hanura berpandangan bahwa RUU ini wajib dibahas dan memperhatikan waktu pembahasannya.






Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Rufinus mengatakan mutasi dan rekrutmen adalah bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen MA. Rufinus berpendapat perlu penelitian akademis terkait umur masa bakti hakim dan apakah Hakim Adhoc
perlu dihapuskan. Rufinus berpendapat sangat tidak mungkin, KY bisa mengawasi hakim yang berpengalaman. Rufinus mengatakan independensi menyangkut lembaga dan individu. Hakim sebagai seorang individu yang menangani perkara harus independen. Rufinus mengusulkan RUU Jabatan Hakim mempertegas fungsi Inspektorat MA. Rufinus bertanya apakah MA bisa membentuk panel yang terdiri dari MPR, akademisi, DPR, dll untuk menguji putusan.




Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Hakim Ad Hoc

Rufinus mengatakan hakim adhoc banyak sekali jenisnya, ada hakim yang diangkat menjadi hakim kemudian mengurus administratif disebut hakim non palu. Rufinus mengusulkan Baleg untuk banyak mendengar usulan terkait hakim dari akademisi dan hakim agung.



Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Polri, Jaksa Agung Muda dan Panglima TNI

Rufinus mengatakan dalam RUU Pemilu, hukum acaranya tidak jelas, money politic dan pidanya tidak jelas unsurnya dalam KUHAP. Bagaimana kejaksaan melihat terminologi terkait pemberhentian sementara agar tidak salah kaprah. Rufinus bersepakat dengan Kejaksaan bahwa tanggung jawab pidana di korporasi tidak semudah menghukum perorangan, karena subjek hukumnya perlu diperjelas.



Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu

Rufinus mengatakan ada 2 hal yang menjadi inkonsistensi, yaitu nomor urut perempuan. Jika 1% menjadi syarat, maka partai baru yang sudah lulus verifikasi tidak akan memiliki keterwakilan.



Isu Krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Wakil Menteri Keuangan

Rufinus mengatakan tidak mungkin proses penyelenggaraan pemilu akan sempurna jika dispute-nya
sangat tinggi. Pemilu adalah proses yang singkat dengan melibatkan semua pihak. Scheduling harus tetap dan tepat agar tidak terjebak waktu. Substansi RUU Pemilu harus dibahas dengan elegan agar putusannya baik, jangan sampai putusannya divoting di parpur, karena ini menyangkut keadilan.








Harmonisasi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Rufinus mengatakan bahwa dirinya sangat setuju jika RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas dan cepat disahkan menjadi undang-undang. Terkait judul, seolah RUU ini ingin menghapus kekerasan seksual, takutnya nanti malah menjadi multitafsir. Rufinus menanyakan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dalam konteks criminal justice system jika lembaga masyarakat termasuk dalam itu. Ia menambahkan hukuman kebiri cukup aneh, karena yang salah itu otaknya, bukan alat kelaminnya, dan ia menekankan bahwa pelaku bisa jadi seseorang yang dibawah umur. Mungkin bisa diberikan dengan sanksi-sanksi sosial lainnya. Tidak menitikberatkan pada pidana untuk sanksi.


Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Rufinus mengatakan  bahwa RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak boleh menjadi strategi dalam mempersulit daerah. RUU ini harus dapat menekan segala pelanggaran yang ada dalam Pilkada, termasuk money politics. Jika beratnya ancaman pidana yang dikenakan kepada pelanggar maksimal hanya 9 (sembilan) bulan, maka akan jadi tidak logis. Oleh karena itu, Fraksi Partai Hanura mengusulkan tetap pada aturan semula yakni pidana 72 (tujuh puluh dua) bulan. Terakhir, Rufinus menyampaikan bahwa Fraksi Partai Hanura menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dibahas di tingkat selanjutnya.





Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelesaian Tenaga Honorer, dan Reformasi Birokrasi — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Rufinus mengusulkan agar lembaga-lembaga yang tidak ada gunanya untuk di audit terlebih dahulu, karena menurutnya setiap ada undang-undang yang baru, pasti akan melahirkan lembaga baru.




Pembahasan RUU Karantina Kesehatan - RDP Baleg dengan Tim Ahli

Rufinus menyampaikan bahwa penyebaran virus penyakit tidak hanya melalui orang masuk melalui pelabuhan, tetapi bisa juga dari teknologi. Rufinus menyampaikan bahwa setelah dirinya mengkomparasi RUU ini dengan teman-teman dari Universitas Indonesia, ternyata pasal-pasalnya sama dengan RUU di Singapura. Rufinus berharap RUU ini dibuat dengan cermat.












Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) — Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah

Rufinus mengatakan dalam pembentukan atau perubahan UU perlu melihat mekanisme yang ada.


Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang MPR-RI, DPR-RI, DPRD-RI dan DPD-RI (MD3) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPD-RI

Rufinus mengatakan bahwa DIM RUU bukan kewenangan DPR-RI dan ia tidak setuju. Rufinus juga menanyakan terkait legal standing DPD-RI. Rufinus mengetahui bahwa akhir-akhir ini DPD-RI mempunyai permasalahan internal. Dalam revisi ini, Rufinus menegaskan bahwa tidak ada kewenangan DPD-RI dalam membyar DIM. Rufinus mengusulan untuk menunda rapat.


Pengambilan Keputusan atas Batas Usia Pemilih, Penataan Dapil, Pasangan Calon Tunggal Presiden dan Wakil Presiden, serta Status KPU dan Bawaslu dalam RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM, dan Staf Ahli Keuangan Kementerian Keuangan RI

Terkait batas usia pemilih, Rufinus mengatakan jika kita hanya pakai yang sudah 17 (tujuh belas) tahun, Badan Pusat Statistik (BPS) sulit mengidentifikasi pemilih, sehingga akan menjadi persoalan krusial. Rufinus menyarankan harus ada dasar yang tetap. Ia mengaku telah sepakat di dalam Panja bahwa KPU Pusat dan Provinsi tetap statusnya, sedangkan KPU Kabupaten/ Kota statusnya ad hoc dalam rangka efisiensi anggaran, dan termasuk juga Bawaslu yang statusnya ad hoc.


Pandangan atau Masukan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)

Rufinus merasa khawatir jika para investor mengambil peluang-peluang yang ada di Indonesia. Menurut Rufinus, jika kita ingin melakukan peralihan secara menyeluruh khususnya di dalam kontrak produksi, ia meminta semuanya mengarah di perdata. Ia juga meminta IPA harus memahami terkait kontrak produksi. Jika hanya mengejar keuntungan, IPA tidak perlu ada. Rufinus berpandangan bahwa di dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak diatur sanksi pidana kepada pihak-pihak perusahaan yang melakukan tindakan yang tidak terpuji. Ia meminta RUU ini dikaji ulang dengan alasan ketentuan pidana perlu kepada objek dan subjek tertentu. Terakhir, Rufinus meminta agar pasal pemidanaan diharmonisasi/disinkronisasi ulang khususnya bagi perusahaan yang nakal karena di dalam RUU ini belum diatur.


Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI

Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan bahwa inilah momentum yang menentukan untuk keberlangsungan demokrasi Indonesia, RUU Pemilu ini merupakan kodifikasi dari tiga RUU yang telah melalui pembicaraan panjang dan intensif. Pembahasan UU bidang politik tidak hanya sekadar memberi mandat baru namun juga mencapai Sistem yang baik, oleh karena itu Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) memilih opsi A karena sudah dinilai baik dan kami berharap apa yang sudah kami sampaikan menjadi catatan penting sebelum diambil keputusan. Fraksi Hanura menyetujui RUU Pemilu ini dibahas pada pembicaraan tingkat dua.


Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan bahwa bagaimana hukum acara yang digunakan untuk memberikan sanksi kepada subyek pribadi dan korporasi, lantas siapa yang akan dikenai pidana korporasi. Kalau kita hanya mengambil opsi "secepat-cepatnya tiga hari" kami setuju dengan pemerintah, kami lebih cenderung memanggil MA dan pakar pidana, kita berharap penanganan hukum pidana ini berlaku seumur hidup.





Mendapatkan Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi

Rufinus menyarankan agar negara harus menyatakan secara langsung jika negara sedang dalam bahaya.


Penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan bahwa kalau bisa tetap seperti dahulu dengan sistem yang baik yaitu untuk kursi di DPR RI sejumlah 3-10 dan untuk DPRD sejumlah 3-12 ini tergantung daerah pemilihan tersebut berubah atau tidak dalam menyikapi persoalan ini.



RUU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKCKR) — Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul RUU SSKCKR

Rufinus mengatakan banyak kepustakaan swasta dikelola oleh swasta sehingga posisinya tidak jelas. Padahal, Rufinus mengatakan arsip nasional lebih baik dari kepustakaan swasta. Menurutnya, ada pengaturan soal kedudukan pihak swasta dalam mengelola kepustakaan. Selanjutnya, ia mengatakan tak ada pengaturan antara hubungan hukum dan kelembagaan serta negara. Ia juga meminta konfirmasi terkait kepustakaan swasta mendapat penghargaan dari negara. Rufinus mengatakan RUU SSKCKR bertabrakan dengan aturan lain. Menurutnya, undang-undang harus menjustifikasi aturan lain yang berkaitan dengan informasi. Untuk sanksi, menurut Rufinus tidak perlu menggampangkan administrasi dan pidana di dalamnya karena menghambat orang berkembang.










Perubahan Atas Undang-Undang Pendidikan Kedoteran — Baleg DPR RI Audiensi dengan PB IDI

Rufinus menegaskan di Permen turunan UU agar dokter umum jadi spesialis sulit sekali karena batas waktu terlampau. Apakah ini perlu diatur di revisi UU ini Juga.


RUU Sumber Daya Air — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Pengusul

Rufinus mengkritisi soal bab yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab sebab tidak jelas pengaturan.Menurutnya bab tentang hal tersebut harus dipertegas, lalu juga soal pasal hak dan kewajiban masyarakat, perlu ada ruang mediasi serta tidak ditentukan batas waktunya.




Penjelasan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI terkait Hasil Kajian atas Harmonisasi RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Rufinus mengatakan bahwa ia pernah menjelaskan bahwa divestasi merupakan pengalihan saham dari yang lama ke yang baru. Rufinus menanyakan dasar yang menjadi variabel sehingga diperlukannya divestasi. Ia juga menanyakan ketika kondisinya sudah Initial Public Offering (IPO) masih bisa divestasi atau tidak. Rufinus berpesan agar TA Baleg DPR-RI dapat lebih memperdalam terkait dengan divestasi.





Pengambilan Keputusan Draf untuk Dibawa ke Pleno Baleg — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Ahli dan Pengusul RUU Konsultan Pajak

Rufinus membandingkan dengan organisasi lain yang sering terjadi dispute dan menjadi tandingan, Rufinus juga bertanya apa perlu dikunci agar tidak muncul organisasi lain tandingan, contohnya di organisasi advokat. Ini pengalaman di profesi advokat magang suka-suka, masuk suka-suka sehingga harus ada koreksi agar tidak ada organisasi lain selain konsultan pajak ini, dan apabila melanggar kode etik dapat ditindak.

Rufinus berharap konsultan pajak tidak hanya untuk konsultasi pajak saja. Bagaimana kalau dibuat konsultan Indonesia melakukan audit di luar negeri atau konsultan pajak yang di-hire berpraktik di luar negeri. Ini perlu dipikirkan agar tidak hanya jago kandang saja.


Penjelasan Pengusul terkait RUU Minerba - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009

Rufinus mengatakan perlu mencermati siapapun yang menanam investasi di Indonesia dalam pasal 112 mengenai investasi.


RUU Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN)

Rufinus menyampaikan dirinya khawatir apabila persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan sebab dalam satu wawancara di TV One, pelaku menyatakan dirinya tidak mungkin ditangkap karena memiliki satelit dan bahkan dalam rutan ada pesta narkoba. Menurutnya, kalau filosofinya hanya menangkap pelaku atau pengedar, tidak ada gunanya. Sehingga, ia mendorong adanya Peraturan Perundang-undangan (Perppu) sekaligus menanyakan delik untuk persoalan narkotika dimana konteks pidana dan pemidananya harus berbeda. Maka ia meminta agar draft RUU Narkotika dipercepat dan segera disahkan menjadi UU. Soal adanya kemungkinan keterlibatan China, maka perlu adanya embargo pada negara tersebut. Melihat semua ini, dirinya menjadi ragu kalau RUU KUHP akan terintegrasi dengan seluruh UU.


Tanggapan

Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Pramono, I Dewa K., Ilham, dan Ida

Rufinus menanyakan para calon bisa bekerja sama dengan parpol atau tidak jika nanti terpilih atau justru diharamkan untuk bekerja sama dengan parpol. Ia menyinggung bahwa parpol adalah pilar demokrasi.


Penjelasan dari Pengusul RUU Arsitek dan Pembentukan Panja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul RUU Arsitek

Rufinus mengatakan seorang arsitek yang melawan hukum harus diatur dalam UU. Ia menyampaikan Dewan Pengawas arsitek ini penting. Ia menghimbau jangan sampai ada arsitek yang satu bersinggungan dengan arsitek lain, kemudian dia membuat Dewan Pengawas sendiri. Ia mengatakan kalau Baleg ingin menjadi centre of law, maka harus ada perubahan.


Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Rufinus khawatir kasus Hambalang terulang.


Sidang Laporan Keuangan Tahun 2014 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Rufinus mengatakan Kemenpan-rb harus membuat kebijakan larangan pengadaan rapat di hotel-hotel untuk daerah karena tidak menstimulus ekonomi daerah. Rufinus mengatakan setuju jika Kemenpan-rb ada penambahan anggaran karena Kemenpan-rb dapat melakukan audit di semua K/L.


Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Rufinus meminta KPU dan Bawaslu beserta jajarannya untuk bekerja lebih giat.


Pengangkatan Honorer K2 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara

Rufinus mengatakan banyak saluran atau siluman yang menjembatani orang-orang agar masuk kategori
pengangkatan PNS. Rufinus meminta Kapolda dan Kepolisian untuk menelusuri masalah rekrutmen, pengangkatan dan biaya-biaya.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Rufinus menjelaskan peraturan ini tidak sesuai dengan filosofi UU pilkada, kami mengusulkan agar surat edaran KPU dibatalkan. Pasal tentang persyaratan pencalonan sudah jelas dan tidak perlu dibuat norma baru.


Pengamanan Komplek Gedung DPR-RI, MPR-RI, dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal DPD

Rufinus bertanya urgensi peningkatan keamanan sangat lah penting, apakah steril ruangan ini dari penyadapan, bagaimana menghadapi hal-hal yang tidak kelihatan. Ia menambahkan memang ruangan ini terbuka untuk rakyat, namun ada beberapa hal yang tertutup.


Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri

Rufinus mengatakan eberapa bulan lalu Kemendagri mengirimkan surat untuk pembangunan pasarpemda tetapi tidak ada realisasiya.


Pengamanan Komplek Gedung DPR, MPR dan DPD — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjend DPD RI

Rufinus menjelaskan urgensi peningkatan keamanan sangat lah penting memang ruangan ini terbuka untuk rakyat tapi ada beberapa hal yang harus tertutup, sejauh mana kita definisikan "rapat tertutup" dan seberapa penting untuk setiap ruang di komplek DPR, MPR dan DPD untuk dipastikan anti sadap dan aman.


Anggaran Pemilu dan evaluasi kinerja PKPU — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Rufinus menjelaskan kita melihat laporan BPK dan pilkada ini sebagai dua hal yang terpisah, kita harus dorong pilkada yang baik. Kita jangan terburu-buru asumsi hasil audit BPK ini berarti penyelenggaraan pilkada akan terbengkalai.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Rufinus mengatakan apakah KASN sudah melakukan upaya yang baik dari semua yang diuji. Rufinus menyampaikan bahwa banyak ASN yang masuk KPU dan gabung politik, bukan hanya di Bireun. Rufinus mengatakan masalah honorer perlu diperhatikan, honorer harusnya di aset bukan biaya.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah

Rufinus mengungkapkan bahwa Komisi 2 DPR-RI belum dapat mengatakan menolak atau menerima, karena menurutnya harus ada planning yang terorganisir, baru setelah itu action. Rufinus menyampaikan agar Komisi 2 DPR-RI dapat menggiring hal ini ke Pemerintah, tidak hanya langsung menyatakan menerima tapi tanpa aksi nyata.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Perwakilan Daerah Okika, Perwakilan Daerah Natuna Selatan, Perwakilan Daerah Maumere, Perwakilan Daerah Papua Barat Daya, dan Perwakilan Daerah Sukabumi Utara

Rufinus mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh pemekaran jika realistis dengan menimbang pemahaman terhadap tantangannya. Ia berpendapat bahwa pemekaran ini membutuhkan kajian dan penelitian yang dalam terhadap calon DOB, termasuk dari risiko politik, finansial, dan hukum, agar keputusan pemekaran wilayah dapat berjalan dengan baik di kemudian hari. Rufinus juga mengatakan bahwa DPR-RI tidak boleh terjatuh di tempat yang sama lagi, maka diperlukan persiapan yang matang untuk pemekaran wilayah. 


Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Rufinus mengatakan Fraksi Hanura menerima dengan sangat baik.


Tata Tertib — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Rufinus mengatakan Fraksi Hanura menerima dengan sangat baik.


Rancangan Kerja dan Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Rufinus mengatakan anggaran-anggaran pembinaan ini lebih baik dibinasakan saja. Ia menanyakan mengenai hal yang ingin diawasi. Ia menyampaikan daripada berbicara tidak jelas lebih baik diam saja. Ia mengatakan seharusnya kalau sudah dibina tidak ada lagi yang namanya pembinaan. Jadi, ia mengusulkan agar rapat dengan pendapat ini formatnya diubah.






Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama DPR-RI dan BPK-RI tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI kepada DPR-RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Rufinus mengatakan jika dari kelembagaan, maka aturan bersama ini sesuatu yang haram, dan tidak tahu pihak yang akan mengaudit BPK-RI. Menurutnya, opini WTP dan disclaimer mempunyai harganya tersendiri. Ia menanyakan kebenaran hasil audit BPK-RI. Menurutnya, sebaiknya peraturan bersama di-dismiss, frasa diatur berarti membuat peraturan bersama namun dapat memperkuat MD3. Dalam hirarki perundang-undangan tidak jelas, status dan konten tidak jelas, dan akan mempermalukan Baleg DPR-RI jika membuat ini. Rufinus mengaku sampai saat ini tidak tahu pihak yang mengaudit BPK-RI.


Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Rufinus mengatakan masalah penanganan-penanganan agraria dan masalah asap saling berkaitan dengan sengketa pertanahan. Ia menyampaikan masih banyak sekali kerikil-kerikil yang harus diketahui mengenai penambahan anggaran ini.


Prolegnas 2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Prolegnas

Rufinus mengatakan bahwa memang perlu ada revisi UU Pilkada. Menurut Rufinus, memang DPR-RI harus merevisi UU Pilkada agar penyelenggaraannya independen.


Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Rufinus mengatakan bahwa kendala yang terjadi pada anggaran karena penanganan konflik pertahanan sangat krusial, sehingga harus ada transparansi anggaran, sedangkan jika ingin penambahan dana sudah sulit mengingat anggaran yang sudah ada diatas rata-rata. Rufinus menanyakan cara yang dapat dilakukan ke masyarakat jika koordinasi yang ada masih berantakan. Contoh kasus di Palu, Kepala Kantor Wilayah ditangkap karena menjual aset BUMN, dan setelah diteliti lebih lanjut ternyata ada polisi yang bermain dalam penjualan tersebut.


Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Rufinus berpendapat bahwa adanya kecurangan dalam pengambilan tes urine.


Evaluasi Undang-Undang Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Rufinus mengatakan dirinya tidak yakin dengan jumlah desa yang telah disebutkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, karena terdapat beberapa desa yang fiktif.

Rufinus menjelaskan konsep membangun di Papua tidak sama dengan di desa lain, sehingga tidak tahu harus membangun mula dari mana. Selain itu, banyak hal yang harus diperhatikan, karena variabel di satu daerah tidak sama dengan desa yang lain.


Evaluasi Terhadap Prolegnas 2016 dan Persiapan Prolegnas 2017 — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi-Komisi dan Panitia Khusus (Pansus)

Rufinus meminta agar RUU Pertanahan pembahasan DIMnya sampai tahun 2017. Ia mengatakan RUU Pilkada sudah ada surpresnya. Untuk UU ASN masih dalam proses harmonisasi baleg. Ia menyampaikan harus ditergaskan bahwa setelah UU itu disahkan, tidak boleh dibahas lagi. Tidak ada UU yang sudah selesai kemudian diambil alih karena dalih yang tidak benar. Ia meminta Pimpinan menegur.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Lely Pelitasari Soebekty

Rufinus ingin tahu cara yang akan dilakukan Lely untuk menghubungkan ORI dengan DPR.


Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Pertahanan

Rufinus mengatakan bahwa negara berwenang untuk mengatur hubungan orang dengan tanah. Permasalahan tanah karena ego sektoral dan tanah tidak pernah bertambah. Peraturan sektoral seharusnya menitikkan pada kepentingan rakyat. Pengaturan tentang hak ulayat baru keluar tahun 1999.



Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin

Rufinus menanyakan apakah Djuni dapat melakukan perhitungan appraisal dan struktur apa yang akan Djuni bentuk dalam pednghitungan performa appraisal.


Sengketa Lahan di Sari Rejo — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kakanwil Sumatera Utara

Rufinus mengatakan kasus dengan tadi pagi tuh berbeda, yang ini punya rakyat diambil Pemerintah. Kebalikannya. Ia menyampaikan hal ini susah dieksekusi karena aset negara. Ia mengatakan harus izin DPR dulu. Tidak bisa BPN tiba-tiba mengeluarkan sertifikat. Ia meminta Pemda jangan diam-diam, jangan lepas tangan, dan jangan coba digiring siapa pihak yang benar dan TNI salah. Ia tidak suka. Ia mengatakan masalah sengketa terkait administrasi yang berurusan itu Kemenkeu dan Setneg. Ia menyampaikan kalau memang mau, duduk bareng karena kalau begini tidak akan selesai sampai tujuh turunan. Ia mengatakan pimpinan tidak terlalu mendesak selesaikan masalah sengketa. Kalau negara mau akses akan difasilitasi dengan baik. Ia menanyakan alasan mereka diundang jika formas menganggap tidak ada kaitannya dengan TNI AU. Kalau bukan tanah TNI AU, jangan dialihkan karena berdasarkan putusan pengadilan. Ia mengatakan political will akan diberikan kalau konsep yang diberikan jelas, jangan teguh pada putusan pengadilan. Kalau dibawa bendera masing-masing, hanya sinergitas yang akan membawa kebaikan pada bangsa. Ia mengusulkan ditemukan dengan Menkeu dan Mensesneg kalau mau diproses dengan baik.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Rufinus mengatakan dalam kaitan dengan statistik, pengawas yang sudah dilatih 1 orangnya menghabiskan Rp99.000.000, tetapi mereka yang sudah dilatih tidak bekerja di tempat yang ada kaitannya dengan pengawasan. Menteri sering memeriksa langsung, padahal ada Dirjen pengawasan. Menurutnya anggaran untuk MenPAN sangat kecil. Ia melihat Menteri bertanggungjawab pada reformasi birokrasi nasional.


Pengesahan Agenda Masa Sidang ke-5 Tahun 2015-2016 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Rufinus mengatakan bahwa Surat Presiden mengenai RUU Pertanahan belum turun dan banyak ketentuan yang belum ada suratnya.



Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Rufinus mengatakan tidak tahu apa kriteria pemerintah untuk menunjuk satu daerah menjadi prioritas, karena dari Lampung sampai Tapanuli banyak yang tidak ada lampu tetapi tidak dilirik oleh pemerintah.
Variabel faktor dari prioritas, tematik, dan subtematik tidak memiliki kriteria yang jelas. Rufinus mengatakan pengawasan dana desa memiliki terminologi yang tidak pas antara income dan outcome. Rufinus berpendapat bagaimana Komisi 2 DPR RI diperkenankan mengawasi dana desa agar Komisi 2 DPR RI tidak hanya jadi komisi stempel.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Rufinus mengatakan untuk bawaslu, terkait pengawasan pemilu yang akan datang, RAPBN bisa diterima. Ia meminta agar penyusunan anggarannya dapat efisien. Ia berharap Bawaslu bisa berperan sedemikian rupa dalam pelaksanaan pemilu karena perannya cukup besar, tetapi ia menghimbau jangan sampai penambahan anggaran tidak memberikan perubahan.



Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)

Rufinus menginginkan agar anggaran ORI dinaikkan. Ia membahas orang sakit yang tidak dilayani padahal memiliki BPJS. Ia mengatakan jika rekomendasi dari ORI tidak dijalankan, maka tidak bisa menyalahkan ORI. Ia meminta adanya liaison officer di tempat publik yang banyak orang, seperti di RS. Ia menanyakan alasan pelayanan di KPK tidak disentuh ORI.



Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Rufinus memaklumi terhadap hal-hal yang disampaikan oleh Arteria Dahlan. Namun, menurutnya rapat ini tetap dilanjutkan untuk mengetahui realisasi budgeting dan menyampaikan masukan-masukan. 



Pembentukan Provinsi Madura — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Panitia Pembentukkan Provinsi Madura

Rufinus mengatakan bahwa persyaratan dan aturan harus dipenuhi. Rufinus menyarankan untuk panitia berunding dengan kabupaten lain, seperti Gresik atau Surabaya, jadi Madura harus bisa menjadi ikon.



Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Rufinus mengatakan semua mengakui ada masalah di Batam. Ia khawatir ada government crime yang dengan sengaja membuat kebijakan untuk konflik ini. Ia berharap memakai drone untuk mengukur wilayahnya. Ia meminta lakukan legal audit kepada semua kelembagaan disana dan kinerja SDM disana. Ia juga menyarankan melakukan kajian Perda yang sudah tidak berlaku disana. Ia mengatakan tidak melihat link dengan kehutanan.


Undang-Undang Otonomi Khusus — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Audiensi dengan Pemerintah Provinsi Papua

Rufinus mendukung sepenuhnya Undang-Undang Otonomi Khusu untuk masuk prolegnas.


Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Rufinus mengatakan orang masih menjustifikasi bahwa Pilkada tidak masuk dalam rezim Pemilu. Ia mempertanyakan kembali yang akan mengawasi lembaga dan yang diinginkan dari UU ini. Menurutnya harus kembali pada tupoksi lembaga masing-masing dan jangan ada pandangan DKPP bisa mendelusi keputusan KPU. Ia meminta DIM ini dicrop. Ia mengatakan fakta sosial dan yuridis yang sudah menikah dianggap sudah dewasa. Ia menyampaikan Hanura berpandangan bahwa yang disampaikan pemerintah sudah benar. Hanura meminta lebih menekankan menghilangkan pemilih yang tidak jelas, seperti kemarin di pilkada ada yang punya e-ktp tetapi tidak ada namanya di DPT. ia mengatakan tidak ada kata 'dewasa' di sini, tapi UU turunan dikatakan orang yang sudah menikah dianggap dewasa. Ia menghimbau untuk jangan melihat batasannya. Orang yang sudah menikah siapapun dianggap sudah dewasa. Pernikahan dini banyak dan jadi kultur di Indonesia, bahkan ada yang kawin siri. Dikhawatirkan, jika ini dihilangkan akan timbul gejala sosial baru. Ia meminta untuk jangan diberikan hal dalam satu UU justru menabrak UU yang lain.


Sengketa Lahan di Sarirejo — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo

Jika dilihat, Rufinus mengatakan bahwa ini masalah legal dan kebijakan dicampur aduk. Rufinus menanyakan mengapa ada developer yang tidak dipermasalahkan. Rufinus memohon jika boleh putusannya diurai, kemudian dikaji satu-satu.


Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Rufinus mengatakan dalam ayat 6 hanya denda 10 kali lipat untuk kasus penyuapan. Jadi, ada potensi besar. Ia menanyakan bentuk pengantisipasiannya.


Laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan Pengambilan Keputusan Peraturan DPR-RI tentang Pengamanan Kompleks Parlemen dan Tata Tertib Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Internal Baleg DPR-RI

Rufinus menyatakan bahwa, Fraksi Partai Hanura pada dasarnya setuju terhadap perubahan tata tertib perubahan Prolegnas, karena masih banyak undang-undang yang tumpah tindih. Rufinus mengusulkan agar Baleg dapat lebih proaktif menjustifikasi undang-undang yang tumpang tindih. 




Keprotokoleran DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Mengenai semua kelembagaan, menurut Rufinus sebaiknya cantukam. Rufinus juga mengatakan bahwa ada privilege anggota DPR-RI, yang mana lembaga lain harus ikut. Jika DPR-RI tidak bisa intervensi, pasti bisa.


Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri

Rufinus mengatakan tidak dibenarkan jika Peraturan Bawaslu membuat norma baru. Kejahatan tidak
harus dilakukan oleh lembaga resmi/negara, terstruktur itu artinya memiliki grand design. Rufinus mengatakan setiap perbuatan melawan hukum yang ada niat walaupun tidak ada hasil termasuk melawan hukum. Setiap perbuatan jahat harus dikenai sanksi. Rufinus mengatakan bagaimana menjustifikasi alat bukti. Dalam proses persidangan, ini tidak hanya sebagai clean service. Rufinus berpendapat sebagus apapun hukum materil jika tidak ada hukum formil, maka akan ambigu.


Undang-Undang Pangan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI

Menurut Rufinus, ketahanan pangan selama ini tidak dirilis dengan baik, dan ia yakin ini tidak ada di dalam sistem.

Rufinus juga menyebutkan bahwa peraturan di Indonesia antara perkataan dan perbuatan, tidak jelas. Rufinus memohon agar lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pangan dilakukan legal audit, financial audit, dan performance approval.



Pengesahan Jadwal Badan Legislasi DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilan Fraksi

Rufinus mengatakan bahwa ekspetasi masyarakat harus menjadi perhatian DPR-RI. Dari penelitian UI, Rufinus mengatakan bahwa UU yang menjadi ekspetasi masyarakat, yaitu RUU KUHP dan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pemantauan UU Ketahanan Pangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Ahli

Rufinus menanyakan mengenai kemampuan penyelesaian masalah arogansi dengan UU. Ia mengatakan Dirjen yang sekarang ini sudah terlalu lama di lapas. Menurutnya penindakan akan berujung pada masalah rekrutmen di kepolisian. Ia mengatakan di Indonesia tidak ada namanya sanksi sosial atau kerja sosial. Ia membahas selama ia mendalami kegiatan sebagai pengacara, ia menanyakan jenis yang diinginkan untuk pertimbangan ia akan ambil atau tidak, sampai hari ini. Ia mengatakan begitu hebatnya lalu lintas makanan di dalam lapas, hampir tidak ada hambatan, apalagi wanita nakal walaupun ini terbuka wanita mau masuk disitu pun, tetapi wanita nakal bisa, sepanjang itu dibayar. Ia menanyakan jika diganti dengan hukuman disuruh menyapu jalan. Hal yang tidak akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi dengan cara memberikan sanksi sosial.



Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang Arsitek — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul Rancangan Undang-Undang Arsitek

Rufinus mengatakan bahwa upaya meningkatkan peradaban dapat dilakukan dengan peran arsitek. Dalam menghadapi tantangan global praktik arsitek perlu ditingkatkan. Saat ini belum ada payung hukum yang melindungi profesi arsitek. Menurut Rufinus, perlu dilakukan lebih lanjut pengaturan tentang arsitek. Seluruh negara sudah menerbitkan UU Arsitek. Rufinus juga berharap dengan UU Arsitek, arsitek mempunyai payung hukum yang jelas agar arsitek mempunyai professionalisme. Berdasarkan uraian tersebut, maka Fraksi Hanura setuju agar RUU Arsitek untuk ditindak lanjuti.


Kebijakan Perundang-Undangan Dana Pensiun — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia

Rufinus menanyakan apakah kasus ini berlaku surut dan bagaimana menyusun strategi agar revisi Undang-Undang Dana Pensiun dapat segera masuk Prolegnas. Rufinus juga menanyakan terkait konsep RUU Dana Pensiun dan apakah sudah ada analisa akademis dengan fakta sosial.


Masukan dan Pandangan terkait RUU tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Rufinus mengatakan bahwa kemandirian PPAT dapat disejajarkan dengan dokter. Oleh karena itu, kemandirian notaris PPAT perlu dituangkan di dalam undang-undang, karena notaris bukan hanya notulen saja, melainkan juga menjustifikasi. Rufinus menanyakan sejauh mana PPAT mencari transaksi yang tidak benar. Menurut Rufinus, notaris juga harus sangat berkompeten dalam menentukan yang benar dan yang salah di kemudian hari. Rufinus menceritakan ketika dirinya menangani kasus Nazarudin, banyak transaksi yang tidak jelas. Menurutnya, mengenai integritas, harus diatur dalam undang-undang.


Pengambilan Keputusan terhadap Pemberhentian Ketua DPR RI dan Penetapan Pengganti Ketua DPR RI — Rapat Paripurna DPR RI

Rufinus mengatakan semua fraksi mengusulkan agar UU MD3 segera direvisi.


Aset dan Tata Ruang (Rapat Lanjutan) — Panja Aset dan Tata Ruang Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara, Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ( PPK GBK), dan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran

Rufinus mengatakan sekarang potensi anak bangsa untuk menjadi olahragawan ini sulit karena tidak diberikan akses dan juga sebagainya. Ia menyarankan agar bisa berbicara lintas Komisi dengan Komisi 10. Menurutnya, Menpora juga salah karena banyak kompetensi internasional yang gagal akibat tidak diberikan akses. Ia mengatakan sekarang banyak yang tidak tahu KONI dan letak KONI dimana. Ia meminta nanti secara gambang bekerja sama dengan Komisi 10 yang menangani olahraga agar venuenya bisa digunakan untuk anak-anak yang mau membidangi olahraga. Ia menanyakan aset yang masuk menjadi penerimaan. Ia ingin meminta yang di bawah Kemenpora agar bisa mengakumulasi yang membidangi olahraga.


Agenda Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian Dewan

Rufinus mengusulkan narasumber yang dulu diundang kembali.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Rufinus mempertanyakan keinginan distribusi tanah bila aturannya tidak jelas. Ia mengatakan di dalam Permen No. 10 Tahun 20016 perlu didiskusikan lebih luas lagi dan tidak boleh generalisasi dalam Permen. Ia menyebutkan masih ada utang Dirjen terkait anggaran dan sampai sekarang masalah tanah Manggara belum kelar. Ia meminta masalah yang ia ajukan bisa segera diselesaikan. Ia meminta Menteri bisa menjelaskan detail terkait DIM.


Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Herwyn Jeffler Hielsa Malonda, SH., M.Pd, Mochammad Afifuddin, S.Ag., M.Si, Rahmat Bagja, S.H., LL.M, Syafrida Rachmawati Rasahan, S.H., Dr. Sri Wahyu Ananingsih, MH

Rufinus meragukan calon tidak mengerti hal yang diawasi, baik itu masalah administrasi maupun lainnya. Ia meminta dijelaskan urutan seperti objek pengawasannya hingga input yang diperlukan dan output yang diharapkan. Ia menanyakan keputusan yang akan dikeluarkan bawaslu untuk dilakukan KPU dan rekomendasinya. Menurutnya, ini masalah kewenangan yang dibuat oleh bawaslu agar peraturan bawaslu sinkron dengan UU.


Pengesahan Jadwal Pembahasan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) — Badan Legislasi (Baleg) Rapat Internal

Rufinus menyampaikan bahwa Rapat Internal ini hanya untuk menyepakati agenda saja. Rufinus mengusulkan adanya penegasan tentang konsep Baleg dalam menyusun jadwal pembahasan. Jika hanya menanyakan setuju atau tidaknya, dapat dilakukan melalui Whatsapp agar lebih efektif. Terakhir, Rufinus mengatakan bahwa Fraksi Partai Hanura menyetujui jadwal pembahasan yang telah disusun.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Rufinus menanyakan mengenai struktur KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Ia melihat bahwa KPU hanya menganggap DPR-RI hanya sebagai institusi pelengkap sehingga terdapat berbagai aturan yang dibuat oleh KPU yang tidak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR-RI. Rufinus berharap agar KPU dapat menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemilihan umum.








Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang Desa — Badan Legislasi DPR RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli

Rufinus mengatakan pengawasan ketenagakerjaan asing harus dihubungkan dengan kepolisian dan perizinan TKA. Tenaga Ahli dalam paparannya tidak menyinggung Peraturan Menteri tentang Ketenagakerjaan, Rufinus berpendapat materi paparan Tenaga Ahli adalah abal-abal.


Masalah Pilkada Kota Jayapura — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rakyat Papua (MRP)

Rufinus mengatakan Komisi 2 meminta data, asumsi yang disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah benar, tinggal pembuktian saja. Apakah keputusan Menteri Hukum dan HAM menjadi hal yang substansi atau tidak, akan diverifikasi.


Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Peraturan Perundang-undangan Organisasi Masyarakat, serta Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara — Paripurna DPR RI ke-114

Rufinus menyatakan Hanura menyetujui perppu ormas sebagai UU.




Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Komunikasi Putra Putri TNI/POLRI (FKPPI)

Rufinus mengatakan jika melihat pemaparan narasumber, semua setuju Perppu ini layak diundangkannya menjadi UU. Ia menginfokan ada ormas yang tidak setuju. Ada yang katanya law of enforcement. Ia menanyakan pandangan narasumber mengenai siapa yang justifikasi sanksi berat atau ringan dan siapa yang menjatuhkan. Ia menyampaikan Fraksi Hanura sudah jelas mendukung Perppu ini. Ia menanyakan cara menghadapi ormas yang berasal dari transnasional contoh khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. Ia mengatakan ada istilah dari Kyai di Banten untuk jangan sampai berdosa. Tidak ada perdebatan tentang dosa.



Sengketa Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Warga Sedap Malam Tangerang Selatan, Panitia Khusus SGC Tulang Bawang Lampung, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Lampung, DPRD Lampung, Masyarakat Bali, Kuasa Hukum Ahli Waris Widya Chandra, Masyarakat Papua, dan DPRD Riau

Rufinus menanyakan soal proses tanah terlantar di Karawang dan meminta agar ada perhatian untuk kasus tersebut. Lalu, Rufinus menanyakan soal delapan surat BPN terkait peta bidang yang tidak dieksekusi. Rufinus meminta persoalan di Tangerang segera diselesaikan. Untuk Lampung, Rufinus mengatakan kantor BPN menyatakan sudah ada progress. Rufinus berharap masalah di Lampung diselesaikan. Untuk kasus di Bali, Rufinus mengindikasi ada mafia sehingga perlu disampaikan ke KPK. Rufinus menuturkan ada masalah integritas pejabat di DKI yang membuat warga terusir dan teraniaya. Rufinus menanyakan permasalahan yang terjadi sehingga putusan pengadilan di Makassar tak dijalankan. Rufinus meminta agar naskah akademis RUU Pertanahan diserahkan dan perlu ada peradilan tanah.


Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI

Rufinus meminta tindak lanjut kasus yang ada di Karawang. Menurutnya, perlu ada struktur untuk mengatasi persoalan tersebut. Soal di Bali, menurut Rufinus, itu lucu karena BPN tidak pernah mengakui bahwa sudah ada pembebasan lahan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan oknum di dalam BPN. Tak hanya itu, ia juga menyarankan adanya audiensi dengan KPK untuk mengatasi persoalan pertanahan.


Sengketa Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR-BPN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), TNI Angkatan Udara (AU), Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang, Lampung Utara, Lampung Selatan, Ciputat, Bintan Kepulauan Riau (Kepri), Kelapa Gading, dan Bali

Rufinus meminta kepada KemenATR untuk memblokir sertifikat abal-abal karena semua yang datang ke DPR harus diperhatikan.


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 — Pimpinan Fraksi-Fraksi, Pimpinan Komisi 2 dan Pimpinan Komisi 3 DPR-RI Rapat Konsultasi (Rakon) dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Rufinus mengatakan semua lembaga penegak hukum termasuk Bawaslu itu dikebiri. Tidak jelas apa yang dimaksud money policy dan subjeknya pun tidak jelas. Ia mengatakan sebetulnya ingin banyak komentar mengenai pembuatan UU yang sudah banyak yang keliru. Ia menanggapi Pak Arsul mengenai rekannya yang mendapat framing media bahwa sederhananya, jangan terindikasi korupsi agar tidak dipanggil KPK. Ia menanyakan proses penegakan hukum dalam Pilkada yang menurutnya 0 besar. Ia mengatakan kejagung tidak akan apa-apa karena batas waktu yang begitu terbatas. Ia meminta untuk tidak terlalu menuntut pada penegak hukum masalah Pilkada ini. Ia juga meminta DPR mengawal secara sederhana saja.


Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017, Laporan Komisi 11 DPR RI terhadap Hasil Fit and Proper Test (FPT) KAP Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI, Penetapan Calon Gubernur BI dan Calon Deputi Gubernur BI, Penetapan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung Tahun 2017 — Rapat Paripurna 126 DPR RI

Rufinus mengatakan selama 3 tahun ini banyak karyawan dan tenaga honorer yang tidak mendapatkan haknya. Setiap kunjungan pejabat ke luar negeri, mereka merasa menjadi pro leadernya. Ia berharap honorer harus ada kejelasan posisinya, bahkan ada yang menggunakan uang sendiri untuk biaya sewa rumah. Dari 130 negara, 19 negara yang menyampaikan hal yang sama. Hal yang mereka lakukan tidak sepenuhnya bisa bekerja dengan keras. Ia meminta agar Pemerintah memberikan perhatian lebih karena juga berpengaruh pada pemilu serentak dan banyak informasi yang mereka belum tahu.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Rufinus mengatakan ia baru pulang dari beberapa negara dan disambut hangat oleh kedutaan karena ia mensosialisasikan pemilu dan KPU. Ia menyampaikan bahwa khususnya di Amerika Latin, warga Indonesia di sana mengalami kesulitan infrastruktur jika tidak diperbaiki dari sekarang. Di New York dan Washington DC, ada warga Indonesia yang masih pegang visa tapi sudah menjadi WNA. Ia berharap Kemendagri betul-betul memverifikasi mana WNI sebelum sosialisasi.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Rufinus mengatakan saat Presiden cuti untuk kampanye, maka posisi kepala negara tidak boleh kosong secara hukum, sementara mungkin bisa digantikan oleh Wapres, Kemenlu atau Kemendagri. Rufinus mengatakan saat Presiden kampanye, berarti Presiden sebagai calon Presiden dan kepala negara, hal ini harus dipelajari dengan baik dan konstitusional dalam menetapkan peraturan. Rufinus berpendapat isitilah yang digunakan bukan cuti tapi pemberitahuan cuti. Rufinus mengatakan seluruh variabel input harus didetailkan. Contoh: mobil F-Hanura diberi ke DPD dengan harga Rp300 juta, becak berlogo partai, warga menempelkan foto paslon di rumahnya menggunakan uang sendiri bukan konversi Rp50 ribu atau Rp75 ribu. Rufinus bertanya contoh-contoh kasus itu masuk kategori apa. Rufinus berpendapat warna saja cukup karena kasihan dengan orang-orang di pelosok yang harus ke pusat untuk meminta logo.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Rufinus mengatakan ia senang KPU sudah melakukan kerjasama dengan PPATK. Ia menanyakan kewenangan Bawaslu dan KPU untuk tracing the money, trace follow sumber dananya berasal dari sumber halal atau tidak. Ia menanyakan mengenai audit trace ke bawah dan maksud dari kepatuhan. Ia menanyakan kejelasan audit harus tahu sumbernya dan ia menghimbau jangan sampai seakan-akan tidak ada kewenangan sampai kesana. Menurutnya, seluruh parpol memiliki persentase pada peserta pemilu yang lalu. Jadi, parpol baru tidak bisa masuk. Ia mengingatkan agar tidak banyak memakan waktu bahwa Pasal 222 UU No. 7 adalah UU turunan 6a UUD. hal tersebut merupakan syarat open legal policy, maka diaturlah 20% dan 6%. Jadi, tidak boleh yang mengusung itu karena disyaratkan. Ia membahas bahwa pernah ada penyebutan pembatasan, maka disepakati untuk tidak melepas apa yang tercantum dalam UU karena pasal 6a UUD itu memberikan syarat dan hal tersebut harus diingat lagi.




Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Rufinus mengatakan ia melihatnya Pemerintah tidak konsisten. Menurutnya, jika ada syarat, seharusnya syarat ini dijalankan. Ia mengatakan jangankan membicarakan desa, banyak persoalan tenaga honorer bahkan di luar negeri tidak dilihat. Ia menyampaikan jika menggunakan UU ASN, yang berkaitan dengan desa pun tidak berjalan dengan baik. Ia mengatakan tidak masalah jika Komisi 2 harus melakukan koordinasi tetapi ia menanyakan outputnya. Ia menyebutkan bahwa tugas DPR untuk menampung aspirasi masyarakat tapi outputnya juga harus jelas. Ia mengatakan di luar negeri ada ketimpangan masalah gaji. Orang-orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya New Zealand ketika gajinya dikonversikan dengan dollar atau poundsterling, hasilnya minus. Ia menyampaikan bahwa ia tidak pernah sekolah hukum tapi mengerti sedikit. Ia membahas mengenai masalah dana yang tidak disampaikan oleh Kemendagri dan tidak jelas. Ia mengatakan bahwa ia bingung apa yang mau disimpulkan disini. Ia menyebutkan agar gampang, ia menanyakan aturan desa yang berlaku dan ia meminta dijelaskan. Ia meminta yang di balkon sabar karena akan didapatkan kejelasan tentang UUnya dulu. Ia mengajak untuk mendiskusikan ayat 2nya dimana dikatakan perangkat desa yang berstatus sebagai PNS. Tapi, Kemendagri mengatakan perangkat desa bukan PNS. Ia menyampaikan bahwa ia bingung karena di UU jelas ada perangkat desa yang PNS. Ia menanyakan maksud dari kehormatan yang diberikan untuk perangkat desa yang mengabdi berbulan-bulan. Ia menanyakan penghargaan apa yang diberikan jika status tidak jalan. Ia mengatakan bahwa pemerintah abai disini. Ia meminta Kemendagri mencarikan status PPSI. jangan sampai PPDI lebih memilih menjadi tukang becak. Ia meminta agar Kemendagri menyinkronkan skema yang akan dibangun agar status PPDI jelas.


Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU SDA

Rufinus mengatakan bahwa ia tidak akan membacakan usulan Hanura dan langsung diserahkan saja. Ia menyampaikan pada prinsipnya Fraksi Hanura setuju untuk hal ini dibahas selanjutnya ke tingkat I sesuai mekanisme UU dan tatib DPR RI. Ia mengatakan ada 4 hal yang menjadi catatan. Pertama, Pemerintah menyusun PP tentang Sumber Daya Air, Kemudian bahwa RUU SDA mampu harmonisasi dengan UU lain yang terkait, penguatan SDA memberikan kewenangan ke Pemerintah Pusat dan Pemda dalam draft Bab 4 RUU, perlu definisi UU SDA yang jelas. Ia mengatakan konteks Pasal 41 kriterianya masih kurang jelas. Hal tersebut ia tidak masukan dalam pandangan mini fraksi. Masalah kewenangan dan sengketa sudah disampaikan.



Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter

Rufinus mengatakan bahwa DPR-RI sudah membuat komparasi di berbagai negara. Rufinus berharap semua undang-undang dimiliki semua dokter dan DPR-RI yang akan menjadi demand dokter.


Pengesahan Jadwal Rapat Badan Legislasi Masa Sidang 4 Tahun 2017-2018 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno

Rufinus mengatakan media menyiarkan bahwa orang Papua sudah direkrut jadi politisi di Israel, jika ingin menyelamatkan Papua maka Baleg dan Komisi 3 DPR harus menginisiasi UU tentang Otonomi Daerah agar segera dibahas atas inisiatif DPR secepat mungkin dan masuk agenda persidangan. Rufinus menyampaikan setuju jadwal dipadatkan, Baleg dan Komisi-komisi harus koordinasi dulu agar jadwal maksimal.


Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan bahwa ia tidak ingin dalam penandatanganan kontrak lalu dipanggil KPK, jadi kita harus lebih waspada dalam masalah anggaran ini. Kami ingin membantu Menteri ATR/BPN sebagai partner kerja, ia berharap sebenarnya pimpinan menjustifikasi kembali tim yang kita bentuk. Ada pergeseran hukum karena sistem hukum kita interkontinental tidak sepenuhnya benar, tanah masyarakat hukum adat belum bisa tersentuh. Kita ribut tentang masalah tanah hukum adat, kemarin kita kedatangan dari masyarakat Papua karena di sana ada masalah tanah hukum adat yang ingin dijadikan lapangan bola. Masalah RUU Hukum Adat, UU Pemda dan masyarakat hukum adat harus kita kaji ulang jadi di sini ada dugaan mafia atas nama Kementerian ATR/BPN. Kalau cluster nanti bertabrakan dengan pasar modal, Penanaman Modal Asing (PMA) dan seterusnya jadi kemarin itu memang kerja bagaimana agar RUU ini bisa berjalan dengan baik jadi 75% sengketan tanah diakibatkan oleh putusan pengadilan yang tidak benar, dalam konteks itu kita membahas bagaimana peradilan pertanahan ini jadi memang ini jika diuraikan dari bawah sampai ujungnya memang banyak sekali. Saran kami yaitu masalah sengketa diselesaikan dalam tim yang kita bentuk dan RUU kita selesaikan dalam masa persidangan ini.





Latar Belakang

Rufinus Hotmaulana Hutauruk SH, MM, MH adalah seorang pengacara senior yang kerap menangani kasus-kasus besar di Indonesia. Rufinus terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Dapil Sumatera Utara II setelah memperoleh 52,666 suara.

Selain sebagai pemimpin dari praktek hukum sendiri dengan Law Offices of Rufinus Hotmaulana & Partners, Rufinus adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura sejak 2007. 

Menurut data dari Kontras, Rufinus dinilai sering "membela koruptor" dalam setiap kasus-kasusnya antara lain kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri dan kasus korupsi Hambalang dengan Nazaruddin. (http://thepoliticanews.com/2014/04/28/478/).

Pendidikan

S1, Hukum, Universitas Indonesia, Depok (1986)
S2, Magister Manajemen, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (1996)
S2, Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung (2005)
S3, Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung (2007)

Perjalanan Politik

Rufinus Hotmaulana Hutauruk memulai karir politiknya dengan menjadi kader dari Partai Golkar sejak 1980. Rufinus memegang banyak jabatan selama di Partai Golkar sampai dengan 2007. Bahkan pada tahun 2003-2004, Rufinus sempat dipercaya untuk menjadi Tim Advokasi Partai PDIP Pusat.

Di 2007, Rufinus pindah menjadi petinggi di Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua DPP Hanura sampai dengan sekarang.

Pada Pileg 2014 kemarin, Rufinus diduga terlibat kasus dugaan penggelembungan suara di Dapil Sumatera Utara. (http://thepoliticanews.com/2014/04/28/478/)

Visi & Misi

Kalau hukum yang bersifat represif atau retributif itu lebih cenderung pada konsep pembidanan balas dendam. Kalau sudah demikian, itu mempunyai konotasi yang sangat tidak baik dengan konsep buruk, kecuali hal itu bisa dilakukan pada zaman-zaman dahulu.

Hukum yang baik itu adalah yang bersifat responsive. Artinya, orang kalau dihukum itu memang dia sadar bahwa tindak pelaku demikian itu harus disadari. Tetapi, hukum yang bersifat represif itu tidak juga salah, tetapi harus dilihat bagaimana pilihan-pilihan hukum lain yang diberikan kepada pelaku tindak pidana.

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

Perppu Ormas - Pengambilan Keputusan Tingkat 1 

16 Oktober 2017 - Pada Raker Komisi 2 dengan MendagriMenkominfo, dan Kemenhumham, menurut Rufinus, demokrasi yang sehat ditandai dengan paritisipasi ormas yang banyak di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Fraski Hanura berpendapat presiden berhak mengeluarkan perppu dengan adanya situasi kegentingan yang memaksa. Terdapat perluasan definisi yang tidak dapat dibatasi oleh pemerintah, yang dimaksud tidak sesuai dengan ajaran Pancasila yaitu ajaran atheisme, komunisme atau yang betujuan menggantikan Pancasila dan UUD 1945. 

Rufinus menyatakan bahwa Fraksi Hanura sangat setuju untuk masuk dalam pembahasan di tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pembahasan Tingkat 1

10 Juli 2018 - Pada Rapat Kerja (raker) Badan Legislasi DPR-RI dengan Asman Abnur, MenPAN-RB, Rufinus mempertanyakan cakupan termasuk pada tenaga honorer di luar negeri. Ia juga mengabarkan adanya keluhan pegawai KBRI bahwa mereka merasa diabaikan haknya. Gaji mereka sama padahal biaya hidup beda di San Francisco, New York, dll. [sumber]

RUU Masyarakat Adat

15 Januari 2018 - Rufinus menanyakan jika yang dimaksud masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional dan yang membedakan adalah masyarakat tradisional menjunjung tinggi nilai-nilai leluhurnya apakah itu berarti masyarakat hukum adat tidak menjunjung tinggi nilai-nilai leluhurnya. [sumber]

6 Desember 2017- Pada rapat Baleg dengan Prof Maria Sumardjono. Rufinus bertanya apakah rapat sudah kuorum kepada pemimpin rapat. Komunal Masyarat Hukum Adat (MHA) sudah ada dan eksisting. Menurut Rufinus, memberikan identifikasi kepada lembaga negara yang sudah ada justru terlihat aneh.  Rufinus bertanya, apakah dengan memasukannya ke dalam korporasi akan menghilangkan MHA. Rufinus memberi tantangan kepada Prof. Maria Sumardjono dengan melihat Pasal 4 ayat (2). Rufinus berpendapat, yang namanya masyarakat hukum adat itu sudah ada, maka beberapa pasal di dalam RUU ini tidak berlaku lagi. Rufinus juga mengatakan ada hukum adat yang yurisprudensinya diakui MA. Menurut Rufinus, jika berbicara mengenai restitusi, maka akan berbeda dengan kompensasi. Jika kebijakan MHA tidak sinkron dengan Pemda, maka menurutnya itulah yang perlu diharmonisasi. Rufinus mengatakan isi Pasal 4-19 dalam RUU tersebut aneh. [sumber]

23 Agustus 2017Rufinus mengatakan jika judul RUU ini sangat melenceng dari judul RUU sebelumnya yang ada di Prolegnas. Ia menambahkan jika substansi di Prolegnas sudah gagal, lalu untuk apa memaksa pembentukan RUU ini. Rufinus mengatakan aspek filosofis RUU Masyarakat Adat tidak terlihat. Ia pun bertanya apa subyek hukum dari masyarakat adat. Ia mengatakan tidak perlu membuat panitia untuk melakukan identifikasi masyarakat adat, biar masyarakat adat sendiri yang datang untuk diidentifikasi. Rufinus bertanya apakah sanksi pidana masyarakat hukum adat bisa diterima di KUHP. Ia mengatakan jika masyarakat adat memiliki struktur dan budaya. Ia pun mengaku tidak paham terkait RUU Masyarakat Adat ini, karena menurutnya tidak memiliki arah yang jelas. Ia menyatakan jika aspek filosofis RUU Masyarakat Adat ini berantakan.

Rufinus pun mengajak peserta rapat menjelaskan masyarakat adat mana yang dimarjinalkan. Rufinus mengaku heran mengapa di dalam RUU Masyarakat Adat harus membahas tata ruang dan SDA yang dapat mereka kelola sendiri. Ia menambahkan, secara fakta sosiologis, tenaga ahli (TA) tidak memberi penjelasan masyarakat mana yang akan diberikan perlindungan. Ia juga mengatakan jika frasa yang digunakan di dalam RUU keliru.

Rufinus mengusulkan diadakan kunjungan kerja ke Leiden, Belanda untuk melihat naskah hukum adat sebagai rujukan perumusan RUU Masyarakat Adat tersebut. Hal itu guna mencari rujukan terkait bagaimana cara negara dalam memberi perlindungan dan proteksi, dan pemberian hak kepada masyakarat adat. Ia mengatakan DPR-RI tidak perlu sampai masuk ke dalam sistem peradilan, karena banyak putusan pengadilan berkekuatan hukum adat yang tetap menggunakan hukum adat, contohnya Minang.

Rufinus pun meminta agar TA yang mengusulkan pembentukan RUU ini dapat menjelaskan tujuan pembentukan RUU. Ia mengatakan, seharusnya jika ingin masuk ke dalam substansi perlindungan, maka berilah perlindungan. Rufinus juga menerangkanjika masalah substansi baru sekadar pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI-RI. Untuk itu Ia mengusulkan agar TA yang bersangkutan dapat membuat kajian yang lebih komprehensif. Sebagai tambahan, Rufinus mengusulkan jika dalam kajian masih ada yang kurang lagi, maka Baleg akan memanggil pihak pengusul, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).

Rufinus menebak jika RUU Masyarakat Adat ini memiliki tujuan lain dari apa yang disampaikan di Baleg. Ia kemudian menduga meski ini menyangkut masalah masyarakat adat, namun tujuannya berbeda dan tidak sama dengan tujuan sesungguhnya. [sumber]

RUU Kebidanan

16 November 2018 - Rufinus belum melihat bahwa RUU ini memproteksi bidan dengan baik, mengenai hubungan bidan dengan rumah sakit, dokter, suster dll dalam hal payung hukumnya (hubungan hukum). Rufinus mempertanyakan definisi seorang bidan, mengapa bidan cenderung seorang perempuan  dan ia menanyakan bagaimana bila bidan laki-laki. Rufinus berpendapat masih perlu mengulas banyak hak, kewajiban yang harus dibacarakan, terkait gaji, jam kerja dan masalah lemburnya dan lain-lain. [sumber] 

Perppu Ormas

19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, Menurut Rufinus, secara prinsip, Fraksi Hanura sangat setuju dengan Perppu Ormas, tetapi ada proses hukum yang menjadi masalah tersendiri. Bagi Rufinus, tidak mungkin menunggu negara darurat baru menerbitkan Perppu. Rufinus juga menegaskan dalam Pasal 59 Perppu Ormas tidak masuk akal jika Ormas dihukum pidana seumur hidup.  [sumber]

RUU Perkelapasawitan

14 September 2017 - Dalam Rapat Koordinasi Baleg dengan Anggota Komite 2 DPD-RI (Pengelolaan SDA dan Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Lainnya) Djasarmen Purba, Anggota DPD-RI dapil Provinsi Kepulauan Riau dan Sudirman Umar Anggota DPD-RI dapil Provinsi Aceh selaku Tim Kerja RUU Perkelapasawitan, Rufinus menyatakan sangat senang dengan masukan tentang RUU Perkelapasawitan dari DPD tapi ada struktur yang masih bermasalah. Rufinus menanyakan bagaimana DPD bisa berperan dalam perdagangan kalau tidak ada wewenang, jadi kita pikirkan bagaimana peran DPD kita perkuat supaya bisa terlibat. Rufinus menambahkan banyak terjadi kasus biasanya yang mana perkelapasawitan yang mana trading waktu di Perancis bersama Wilmar, Rufinus melihat bagaimana kita ini diobok-obok oleh negara lain. DPD ini tidak melihat dengan jernih karena cangkang kita jual ke China, nah yang perintilannya ini baru buat kita, ini bagaimana pendapat DPD karena memang di lapangan itulah yang terjadi kalau kita ingin mengatur masalah ini secara jelas maka strukturnya harus jelas. Rufinus sebagai wakil rakyat melihat ini bagaimana kita membagi tugas supaya yang berwenang menang menangani apa yang perlu ditanganinya. Maaf kalau keluar konteks, di negara kita ini Montesque-nya sudah tidak jelas, jadi di dalam konstitusi itu ada yang kosong. Rufinus menyetujui kewenangan DPD untuk menjadi partner dalam pembuatan Undang-Undang ini. [sumber]

RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) - Pandangan Mini Fraksi sebagai RUU Usul Inisiatif DPR

19 Juni 2017 - Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), Rufinus menginginkan agar sumber daya alam di Indonesia yang melimpah dapat dikelolah dengan baik sehingga perubahan pada UU KSDAHE perlu dilakukan dan dimanfaatkan. RUU KSDAHE ini menurutnya perlu melindungi seluruh kepentingan masyarakat. Rufinus setuju agar RUU KSDAHE dibahas ke tingkat selanjutnya. [sumber

RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu)-Penyerahan DIM dan Pengesahan Panja

19 Januari 2017 - Dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Rufinus mengatakan bahwa Hanura menanggapi jika tidak boleh mengarang antara yang satu dengan yang lain. Hanura ingin membuka peluang proses pemilu ini tertutup. Rufinus menyampaikan bahwa dirinya tidak paham demokrasi dengan sistem tertutup. Rufinus juga menambahkan bahwa menerjemahkan keputusan konstitusi bukan kewenangan DPR karena konsep pembuatan UU adalah sinkronisasi dan harmonisasi agar ada efisiensi. Proporsional terbuka terbatas teriminologinya ambigu. Jangan menyiasati terbuka padahal tertutup. Rufinus mempertanyakan maksud terbuka terbatas. Rufinus telah menganalisa DIM selama 1,5 bulan. Jangan tabrak masalah yuridis dan filosofis karena khawatir rawan digugat di MK. Jangan mendelusi partai-partai menengah ke bawah. Rufinus setuju dengan Rambe dari Sumut 2 bahwa KPU jangan jadi lembaga yang super powerful karena ada 17 daerah di mana KPU dan Bawaslu bermain-main dan melakukan penafsiran lain dengan standar ganda. Intinya, DIM Hanura bersifat fleksibel, namun substansi jangan ditabrak karena yang berhak menafsirkan UU adalah hakim. [sumber]

RUU Kekarantinaan Kesehatan

25 Agustus 2016 - Rufinus menginginkan agar tenaga ahli baleg harus memahami tentang drafting sehingga dapat dilihat apakah sebuah RUU linier dengan UU yang lain atau tidak. Rufinus mempertanyakan fungsi budgeting DPR ada atau tidak karena menurutnya banyak UU yang hendak diaudit oleh DPR. Rufinus juga menyarankan agar dalam pembahasan RUU harus melihat ketentuan dan UU pokok agar pembahasannya linier. [sumber]

2 Maret 2016 – Rapat Baleg dengan Tenaga Ahli membahas jadwal. Rufnus mengatakan sedang  browsing apakah RUU Kekarantinaan Kesehatan materinya dari luar negeri atau tidak. Rufinus menanyakan adakah penyidik atau penyidikan dari TNI. Ada penyidik TNI, saya tidak tahu apa yang dimaksud. Rufinus mengatakan definisi Pemda harus didefinisikan dengan baik. Rufinus menyetujui saja dengan pimpinan bila RUU Kekarantinaan Kesehatan mau di-hold.[sumber]

RUU Pemilu - Jumlah Kursi DPR dan 14 Poin Pembahasan

29 Mei 2017 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rufinus mengatakan bahwa sebaiknya Fraksi PDI-P harus menjelaskan apa arti yang tersembunyi dibalik kata sederhana ini. Rufinus menanyakan bahwa menciptakan sistem kepartaian yang sederhana ini seperti apa. Rufinus mengaku tidak paham maksudnya apa. Rufinus  berpendapat bahwa sebaiknya dihapus saja. Rufinus menyarankan bertarung untuk hal yang bersifat substansi sedangkan mengenai metodologi dikesampingkan dahulu. Rufinus menanyakan sebarannya mau kemana. Rufinus berharap cobalah berdamai dengan elegan, jangan mengarang-ngarang. Rufinus mengatakan bahwa metodologi yang sudah tidak bisa digunakan harusnya tidak boleh digunakan lagi. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan putusan politik sehingga tidak bisa ditambahkan. Rufinus mengatakan bahwa harus dijelaskan dulu metodologi yang ingin diterapkan yang mana. [sumber]

RUU Pemilu (Pemilihan Umum)

24 Mei 2017 - Rufinus berpandangan jika dilihat dari Ayat 6, maka dimungkinkan adanya calon tunggal. Rufinus mengatakan bahwa Fraksi Hanura berpendapat jika memang ada calon tunggal, maka memang hal tersebut harus diatur. Menurutnya juga perlu ditegaskan mengenai perbuatan apa saja yang akan dikenakan sanksi kepada parpol. Lalu lanjut Rufinus, terkait DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Fraksi Hanura memilih usulan dari pemerintah. Rufinus juga turut berpendapat mengenai saksi parpol dalam pemilu, yang di mana menurutnya saksi parpol dan pendanaannya tidak ada kaitannya dengan parpol, sehingga saksi parpol dilatih oleh bawaslu, dan hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan oleh semua elemen yang terlibat, pemerintah siap mendanai saksi karena mengutamakan perbaikan demokrasi.   [sumber]

RUU Pilkada

8 April 2016 - Rufinus menanyakan kepada Mitra adakah sudut pandang partai politik yang sejajar dengan transparansi. Menurut Rufinus, tidak ada hubungan antara ketidaktransparanan partai politik saat seleksi dengan rendahnya tingkat pemilih. Rufinus mewajibkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mencantumkan catatan kriminal sebagai syarat pencalonan. Rufinus menyampaikan bahwa Pasal 47 UU Pilkada secara jelas mengatur tentang politik uang. Selain itu, Rifinus juga menyampaikan bahwa sampai saat ini masih banyak pegawai negeri di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak

16 Maret 2016 - Rufinus menilai bahwa tidak ada calon perseorangan yang benar-benar independen. Terkait anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rufinus berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sumbernya untuk menjelaskan anggaran tersebut dari APBN atau APBD. Rufinus juga berharap agar Pilkada tidak tertunda di kemudian hari. Rufinus masih banyak menemukan orang yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai kepala daerah, masih duduk di DPRD, terutama di Sumatera.  [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Rufinus meragukan proses penjabaran UU Pilkada tertuang rapi di PKPU.  Rufinus ingin memanggil 65 kepala daerah yang belum menganggarkan di APBD mereka anggaran untuk penyelenggaraan pilkada serentak. Rufinus menanyakan KPU apakah diperbolehkan untuk mencalonkan diri apabila ada calon kepala daerah yang terpidana dan sudah menjalankan ⅔ masa hukumannya (hampir selesai).  [sumber]

RUU Komisi Pemberantas Korupsi (RUU KPK)

9 Februari 2016 - Rufinus menanyakan kepada Pakar di manakah posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem lembaga hukum. Rufinus juga menanyakan apakah penyidik juga berperan dalam menangkap atau membebaskan orang. Menurut Rufinus, yang dimaksud dengan penyidikan harus dijelaskan ketentuannya. Rufinus menduga bahwa pasti ada lembaga negara yang korupsi, tidak bunyi korupsinya, tetapi baunya tercium. Rufinus setuju dengan Prof. Ramli dan Prof. Andi bahwa sesuatu yang diragukan mesti diubah. Rufinus berpendapat bahwa terminologi menguatkan dan melemahkan dalam revisi UU KPK harus dihilangkan.  [sumber]

1 Februari 2016 - Rufinus merasa ada yang perlu disimak kembali atas revisi UU KPK. Rufinus tidak melihat ada masalah penyidikan. Rufinus meminta forum untuk menghilangkan terminologi penguatan atau pelemahan dalam revisi UU KPK, kuat atau tidak, based of rule saja.

Rufinus mengaku sudah hampir 20 tahun bergulat dengan KPK. Sebagai lawyer Joko Susilo, Rufinus mempertanyakan penyidik yang membawa tentara. Rufinus menantang, “Kenapa tidak sekalian bawa setan, biar pada takut.” Rufinus menegaskan bahwa Standard Operating Procedure (SOP) tidak boleh menabrak undang-undang. Rufinus sebenarnya juga ingin menyampaikan hal yang terjadi di KPK saat dirinya menjadi lawyer Nazaruddin. Namun karena ini rapat terbuka, Rufinus batal menuturkannya.

Rufinus meminta Pengusul untuk membuktikan bilamana penyadapan menabrak undang-undang. Selain itu, Rufinus juga meminta alasan kuat kenapa Pengusul merasa telah disadap. Rufinus menyampaikan bahwa semata-mata penyidikan harus ditangkap. Rufinus menuturkan bila di Afrika dan Perancis, ada yang disebut hakim komisaris.

Rufinus menegaskan bahwa perubahan UU KPK tidak boleh parsial. Menurut Rufinus, menguatkan KPK bukan dengan “obat kuat”, harus sistemnya yang dibangun, serta struktur dan posisi KPK secara hukum harus jelas dulu. Jika struktur sudah jelas baru bisa dibahas substansi. Rufinus juga menilai bahwa revisi ini tidak sekadar diperuntukkan untuk KPK, tetapi juga harus berkaitan dengan hukum acara. Begitu juga dengan pencucian uang. Rufinus tidak mempermasalahkan pengawas KPK dari dalam atau luar, dirinya lebih mementingkan struktur KPK yang perlu dirapikan lebih dahulu. Dengan begitu, akan diketahui apakah KPK masuk dalam system criminalism atau bukan. Rufinus juga menyampaikan bahwa di negara mana pun tidak disebutkan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime. Rufinus mengusulkan kepada Pimpinan agar membahas struktur KPK terlebih dulu, apa ad hoc atau bukan.  [sumber]

Usulan Perubahan UU MD3

31 Agustus 2015 - Memantau Pasal 117, Rufinus memaparkan bahwa komisi diberikan hak, tetapi Badan Legislasi (Baleg) tidak diikutsertakan padahal keduanya digabungkan. Menurut Rufinus, Baleg merupakan center of law sehingga kata ‘atau’ diganti dengan ‘dan’ supaya mencakup semuanya. Harus ada batasan dan kriteria juga untuk Baleg.  [sumber]    

Perppu Pilkada

Pada 15 Januari 2015 - Rufinus menyatakan Fraksi Hanura setuju PerppuPilkada dibahas lebih lanjut di DPR dan dijadikan UU secepatnya. Rufinus bahkan menambahkan usulan untuk membuat Panita Kerja (panja) mengingat pentingnya PerppuPilkada ini. (sumber)

Tanggapan

PKPU dan Perbawaslu - Alat Kampanye dan Peraga

9 April 2018 – Pada rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Rufinus mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertegas mengenai mobil branding untuk dilarang atau tidak. Rufinus berpendapat mengenai pelayanan umum dapat dikecualikan.[sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Verifiksi Parpol, PKPU 7 & 11/2017

9 Januari 2018  - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) .Rufinus menyatakan walkout dari persidangan. Rufinus meminta pada kesempatan kali ini KPU dapat menjawab terlebih dahulu mengenai ruang partai yang sedang berkonflik dalam verifikasinya, apakah verifikasi faktualnya sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau bisa diubah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), namun dalam hal ini KPU tidak menggubris konflik partai yang sedang dialami Hanura dalam penyusunan PKPU verifikasi faktual partai politik peserta pemilu. Dengan demikian KPU tetap mendasarkan verifikasi faktual berdasarkan kepengurusan SK Menkumham. Atas pernyataan KPU tersebut Rufinus pun akhirnya menyatakan walkout dari persidangan hari ini dan mengajak fraksi lainnya untuk segera walkout apabila setuju dengannya. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Peraturan Persyaratan Partai Peserta Pemilu 2019

28 Agustus 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Rufinus mengatakan bahwa mengenai dokumen-dokumen yang perlu ‘diangkat-angkat’ agar dipikirkan dengan cara  tinggal ‘klik’ saja. Menurut Rufinus permasalahan kepemilikan kantor sekretariat tidak jelas aturannya. Rufinus mempertanyakan bagaimana bentuk boarding-nya. Untuk persoalan kantor yang terpenting adalah ada alamat, tanah, bangunan dan suratnya. [sumber]

PKPU dan Perbawaslu - Pemutakhiran Data, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi, dan Verifikasi Faktual

23 Agustus 2017 - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Rufinus menyarankan pemimpin rapat untuk menggarisbawahi bahwa tidak adanya hal siginfikan yang kita lihat seperti konten material. Rufinus menyatakan dirinya tidak mau masuk ke area ini karena belum ada pembahasan. Selain itu Ia menyatakan jika sekadar hanya mengamini sebuah proses lebih baik dirinya pulang, istirahat, lalu kita bicarakan. Rufinus pun memohon maaf baru hadir karena dirinya usai menghadiri rapat Badan Legislatif (Baleg) kemudian menanyakan mengenai ketentuan rekruitmen kapan kita akan bahas. Pertanyaan selanjutnya darinya adalah apakah sudah diatur masa peralihan sebelum diberlakukan. Mengenai rekrutmen dirinya berpandangan sudah benar namun bagaimana prosesnya Ia ingin tahu. Kemudian Rufinus menyatakan dirinya lebih cenderung membuka pemikiran sistem peradilan di Bawaslu. Selanjutnya menurut Rufinus kita ditantang oleh Pak Menteri zaman dahulu perihal hak dan kewenangan dan menanyakan bagaimana pembentukan panel mandiri. Ia berharap Fandi dapat mengerti berita acaranya karena ada majelis dan hukum acaranya. KIni bisa didapat negara tentang program yang justrifikasinya tidak jelas namun ada dan batas-batas yuridisnya harus jelas, tambahnya. Selain itu Ia berpendapat bahwa hukum materiil dan formil di Bawaslu ini cikal bakal peradilan pemilu. Beberapa pertanyaan yang selanjutnya diajukan Rufinus adalah seperti apa kemandirian yang diinginkan dan apa saja unsur-unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Rufinus mengatakan semua yang Ia ajukan dalam rapat karena dirinya berharap diskusinya dapat dipahami oleh semua pihak. Untuk itu Ia menyarankan untuk membuat klasifikasi unsur-unsur tindak pidana TSM terlbih dahulu. Kemudian Ia mencontohkan seperti ada 10 desa dan dimasuki di satu desa, maka Rufinus menanyakan aoaah hal tersebut masuk dalam unsur. Contoh lainnya adalah ketika terdapat seorang yang ingin menjadi gubernur namun berpura-pura menjadi calon gubernur padahal ingn merampokl aset daerahnya. Rufinus menyatakan kesetujuannya atas apa yang Bawaslu sampaikan namun Ia menanyakan bagaimana redaksionalnya dan jika perkara menghitung bisa tinggal diaudit saja. [sumber]

Konflik Pertanahan Teluk Jambe, Karawang

10 April 2017 - Rufinus mengatakan bahwa ada berbagai masukan termasuk untuk melihat kondisi di lapangan, ada juga permintaan bertemu dengan pihak yang terkait, Rufinus manyatakan harus melakukan kunjungan, untuk melihat langsung.Hal tersebut akan dilakukan setelah bertemu dangan MenATR, MenLHK bahkan dengan Mendagri. [sumber]

Pengesahan Jadwal Baleg Masa Sidang ke-2 2017/2018

15 November 2017 - Rufinus menjelaskan sering terjadinya overlapping dengan UU sektor lain. Rufinus pernah diminta ke Amerika untuk membahas RUU Teroris, lalu Ia menjelaskan bahwa di sana UU bersifat kodifikasi bukan sektoral. Untuk itu Rufinus menyarankan untuk mencoba kodifikasi. Rufinus memantau UU seakan-akan ada benturan dengan komisi padahal seharusnya tidak. Rufinus mengatakan di Komisi 2 masalah pertanahan tidak selesai karena terdapat 181 kasus pertanahan namun sampai hari ini tidak ada satupun yang selesai. Rufinus menjelaskan sejak kepemimpinan Rambe Kamarul Zaman sampai hari ini tidak ada satu pun masalah tanah yang selesai sampai anggaran sudah habis. Rufinus meminta bantuan KPK, respon KPK sangat positif, kemudian 1 minggu yang lalu dirjen BPN diganti karena bermasalah. Masyarakat banyak teraniaya akibat kebijakan tidak benar, misalnya ada BPN tiba-tiba mengambil tanah masyarakat dan banyak kasus di Bali, Serang, Karawang. Rufinus berharap pemantauan UU sektoral terbungkus dengan rapi agar dapat dikodifikasi ke depan. Rufinus menceritakan bahwa di Nganjuk bupatinya ditangkap karena menerima uang, maka Rufinus mengusulkan mengubah UU ASN, diharapkan 13 Januari dapat dimasukkan pada paripurna. [sumber]

Kewenangan KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

17 Januari 2017 - Rufinus menanyakan seperti apa filosofi bahwa penyidikan diberikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena tugas dari KPPU harusnya adalah memastikan pasar berjalan dengan baik. Rufinus mengingatkan agar Baleg jangan gegabah dan tidak menyimpang dalam membuat UU. Rufinus mengungkap bahwa di KPPU ada indirect evidence karena menurutnya seharusnya indirect evidence tidak ada di lembaga.   

Rufinus menilai bahwa Baleg berlebihan apabila proses penyidikan diberikan kepada KPPU karena penyidikan ini juga tidak main-main sehingga koordinasi dengan kepolisian harus tetap ada. Rufinus juga mengimbau agar lembaga-lembaga yang ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap harus berkordinasi dengan pihak kepolisian. Rufinus bersikeras agar kewenangan penyidikan kepada KPPU tidak diberikan demi menghindari pelanggaran di kemudian hari karena kewenangan penyidikan sesuai KUHP dan KUHAP berada di kepolisian. Rufinus meminta agar kewenangan KPPU untuk melakukan penyidikan dicabut dari RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Rufinus mengungkap bahwa KPPU tidak mempunyai hukum acara, tapi KPPU bertindak seenak-enaknya. Apabila ingin diberikan penguatan kepada KPPU menurutnya, proses penyidikannya harus diberikan disertai dengan pembuatan hukum acara. [sumber]

10 Oktober 2016 - Rufinus menilai banyak sekali aturan yang ada, dikembalikan ke UU. Rufinus mengatakan bahwa KPPU adalah objek, tetapi ketika di pengadilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi subjek. UU ini diambil oleh Habibie dari Jerman sehingga prosesnya tidak berjalan dengan baik. Terkait penyidikan, Rufinus menanyakan bagaimana jika Baleg memberikan diskresi kepada KPPU karena adanya PPNS. Banyak pasal yang bertabrakan dengan UU lain, Rufinus berpendapat bahwa DPR harus bersama-sama mengharmonisasikan hal itu. Rufinus menanyakan apakah KPPU hanya mengadili kasus terkait niaga atau bisa mengadili untuk kasus-kasus lain. Dalam konteks pasar untuk persaingan usaha, Rufinus menghimbau agar tidak hanya melihat apa yang ada di depan mata. Rufinus menanyakan apakah definisi praktek monopoli akan mengadopsi UU yang lain. Praktik monopoli ini harus melibatkan institusi lain agar tidak menimbulkan border dengan yang lain. Menurut Rufinus, masalah terminologi banyak menjiplak dari Amerika dan Jerman. Terkait penggeledahan, Rufinus mengatakan harus dilakukan oleh penyidik. Jika tidak, maka akan melanggar KUHP. Rufinus menyatakan hak diskresi harus dibatasi. Pada proses peradilan KPPU tidak memakai jubah, bahkan ada yang memakai jeans. Rufinus mengakui pernah ikut sidang KPPU dan mereka kalah semua. Rufinus mengatakan hukum acaranya harus jelas. Rufinus menilai mereka menganut hukum acara yang berbeda. Jika menggunakan hukum negara Indonesia, maka akan berbeda. Rufinus mengatakan banyak sekali yang harus diperbaiki soal terminologi. Rufinus menghimbau agar tidak mengada-ngada, tidak mengambil terminologi dari negara lain dan diterjemahkan begitu saja. Terkait sanksi, Rufinus mengatakan bahwa monopoli ini termasuk pidana. Rufinus mengatakan dirinya belum banyak koreksi karena baru menerima materinya. Menurut Rufinus, perubahan terminologi, mekanisme, dan hak kelembagaan perlu diperbaiki. Rufinus berkata mekanisme ini tidak bisa tiba-tiba terkait seleksi pengangkatan majelis. Rufinus mempertanyakan surat keputusan (SK) siapa yang mengangkat majelis. Rufinus mengatakan bahwa majelis di peradilan itu berbeda-beda. Rufinus berpendapat filosofi KPPU ini lebih condong kepada kode etik dan bukan kepada aspek penggerak. [sumber]

Kesiapan Pemilu Elektronik

11 Januari 2017 - Rufinus mengatakan beberepa hal yang perlu ditanggapi oleh mitra yaitu terkait adanya desa fiktif, e-KTP yang tidak selesai, data pemilih yang belum terdeteksi, dan ketiadaan satu pun orang berlatar belakang IT yang terpilih pada pimpinan KPU. [sumber]

Sengketa Tanah - Provinsi Sulawesi Selatan 

17 Oktober 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 2 dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, Walikota Makasar, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Selatan, Camat Manggala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yayasan Beringin, dan Ahli Waris (Fachrudin Daeng Romo) , menurut Rufinus, tidak ada hak Polda untuk menghakimi bahwa masalah ini adalah masalah pidana, jika sudah ada Putusan Pengadilan seharusnya BPN tidak boleh masukkan dalam sengketa kembali dan seharusnya sudah tidak ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurut Rufinus, dalam kondisi sengketa seharusnya BPN tidak boleh menerbitkan apa-apa dan jika terjadi pidana maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut diundang untuk menyelesaikan masalah ini. Rufinus akan menggiring masalah ini ke arah pidana karena ini adalah government crime yang menggunakan alat hukum. Ia berharap Kapolda melakukan penyidikan terhadap orang-orang  khususnya yayasan dan pengusaha yang terkait dengan masalah ini. Rufinus berbicara seperti itu karena merasa Putusan Pengadilan tidak dihargai dan ia mendukung pembuatan tim khusus untuk mencari fakta-fakta tentang permasalahn tanah tersebut. [sumber]

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Rufinus menanyakan alasan Sekjen Kemendagri menurunkan dana bantuan parpol menjadi Rp108 karena pilar demokrasi berasal dari Parpol. Rufinus merasa anggaran itu tidak akan membuat Parpol menjadi lebih baik. Rufinus meminta alasan yang signifikan dan komprehensif. Rufinus merasa Pemerintah dan DPR perlu bertemu lagi untuk membahas dana bantuan Parpol agar Parpol tidak mengambil dana lain. Menurut Rufinus, dana untuk pelatihan lebih baik dialihkan ke e-KTP karena kebutuhannya sangat mendesak. Selain itu, ada kabar bahwa orang dari Kemendagri ada yang masuk penjara karena terkait kasus dana e-KTP. Menurutnya, sepanjang PP tidak berubah tidak akan mungkin ada penambahan dan untuk itu PP harus diubah. Rufinus menanyakan bagaimana niat Pemerintah untuk mengubah PP ini. [sumber]

Sengketa Tanah - Karawang

27 September 2016 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 2 dengan Dirjen KemenATR:, Kemenkopolhukam, BPN Jawa Barat & Karawang, Bupati Karawang, Dandim,  Kapolres KarawangDPRD KarawangLVRI Jawa Barat, PT. Pertiwi Lestari dan Kades Margakaya, menurut Rufinus, tidak perlu sampai ke Presiden, menurutnya lebih baik didiskusikan dengan baik. Ia menegaskan dirinya berdiri di belakang Pak Dadang, dan mengharuskan kembali melihat darimana titik nol berlari. Sarannya membentuk Panja, turun langsung ke lapangan dan memastikan kebenaran dokumen ini. Ia mengkhawatirkan bapak- bapak ini tidak tinggal di sana, dengan modal baju seragam, tetap harus melihat fakta. Ia mengharapkan kasus ini dapat selsai dengan baik karena kasus ini menurutnya sudah cukup lama. [sumber]

PKPU 2016 - Pencalonan

26 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otda, Rufinus mengatakan bahwa banyak hukum yang linier mengatur mengenai disabilitas, Gender, dan HAM, tetapi tetap mengutamakan tentang disabilitas. Menurutnya, perkembangan teknologi bisa membantu. Atas kasus yang terjadi, Rufinus mengatakan bahwa biarkan KPU memberikan penjelasan. Rufinus menyarankan untuk konsinyering beberapa hari karena merasa fisiknya sudah kedinginan. Atas kasus yang ada menurutnya pembahasaannya lama seperti kasus Jesica. Seharusnya bisa lebih efisien. Menurutnya, masing-masing fraksi diberikan saja DIM-nya. Untuk rapat hari senin diharapkan lebih jelas sistematikanya. [sumber]

PKPU 2016 -  PKPU No 6, Pelantikan dan Pengujian Gubernur di Daerah Istimewa Provinsi

25 Agustus 2016  - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda),  menurut Rufinus, seseorang yang mengalami masa percobaan jika dia terpidana maka masa percobaan ini tidak mengikat. Rufinus mengatakan bahwa ada Undang-Undang (UU) lain yang harus mengatur. Jadi, harus bisa membedakan mana Undang-Undang (UU) pokok mana kebutuhan pokok. [sumber]

Perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016

6 Juni 2016 - Rufinus menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus segera direvisi.  [sumber]

Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan 2015

Pada Rapat Paripurna ke-61 tanggal 12 April 2016 - Rufinus menemukan banyak hasil laporan BPK yang tidak benar sehingga membuat pihak atau perseorangan jadi tersangka korupsi. Rufinus merasa kecewa kepada Pimpinan Rapat karena tidak mengizinkan Anggota untuk membahas lebih lanjut IHPS 2 Tahun 2015 saat BPK masih berada di ruangan. Rufinus berharap agar ke depannya Pimpinan Rapat tidak men-dismissed perubahan MD3.  [sumber]

Pengamanan Komplek Parlemen

27 Januari 2016 – Rapat  Baleg dengan Paspampres. Rufinus mengatakan bahwa dirinya menginginkan pasukan pengaman yang independen dan imparsial. Rufinus menceritakan bahwa pamdal melawan saat dirinya menegur pamdal tersebut.Rufinus meminta pandangan Paspampres RI mengenai pamdal agar imparsial dan independen. Rufinus mengatakan bahwa anggota DPR RI harus disamakan perlakuan sistem keamanannya dengan wakil presiden RI. [sumber]

Peraturan Bersama DPR dan BPK tentang Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

27 Agustus 2015 - Sama halnya dengan Wenny Warouw dan Tifatul Sembiring, Rufinus juga menambahkan 2 hal terkait konten yang perlu diperiksa di BPK dan output dari BPK itu sendiri. Menurut Rufinus, antara konten, aturan, dan cara main yang digunakan BPK belum diketahui dengan jelas. Selanjutnya, masalah penyerahan merupakan hal yang mudah, tetapi akan menjadi gamang jika tidak memiliki underline.  [sumber]

Permasalahan Pertanahan- Audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

27 Agustus 2015 - Dalam Rapat Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Rufinus menanyakan terkait seberapa besar kontribusi IPPAT dalam mengatasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris yang sering menimbulkan masalah sengketa tanah, karena dengan adanya data itu, kita bisa memperbaiki PPAT atau notaris yang bermasalah sesuai dengan kode etik yang berlaku. Rufinus mengungkapkan bahwa sampai saat ini banyak notaris yang ditangkap akibat memalsukan akta. Rufinu juga mengemukakan juga ditemukannya kasus akta tanah yang dijadikan agunan ke bank yang dibuat oleh notaris palsu. Dengan adanya beberapa kasus tersebut, Rufinus mempertanyakan fungsi IPPAT. Rufinus juga mengungkapkan di dalam RUU Pertanahan dari isi pasal per pasalnya, belum ada definisi yang jelas terkait sengketa tanah, karena diharapkan IPPAT dapat memberikan masukkan agar RUU Pertanahan dapat terlaksana dengan baik. Terakhir Rufinus mempertanyakan terkait apa yang menjadi objek saat terjadinya sengketa tanah. [sumber]

Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014

Pada 24 Agustus 2015 - Rufinus menilai bahwa produktifitas Sekretariat Kabinet (Setkb) di mata Komisi 2 masih minus. Menurut Rufinus gaya penyelenggaraan kebijakan Presiden yang berbasis kekeluargaan dikhawatirkan tidak berkaitan dengan variabel kerakyatan. Rufinus juga meminta ke Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) output terkait variabel hasil laporan yang keseluruhannya menurut Rufinus masih kurang penjelasan.  [sumber]

Sengketa Pertanahan

27 Agustus 2015 - Rufinus menanyakan terkait seberapa besar kontribusi IPPAT dalam mengatasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris yang sering menimbulkan masalah sengketa tanah, karena dengan adanya data itu, kita bisa memperbaiki PPAT atau notaris yang bermasalah sesuai dengan kode etik yang berlaku. Rufinus mengungkapkan bahwa sampai saat ini banyak notaris yang ditangkap akibat memalsukan akta. Rufinu juga mengemukakan juga ditemukannya kasus akta tanah yang dijadikan agunan ke bank yang dibuat oleh notaris palsu. Dengan adanya beberapa kasus tersebut, Rufinus mempertanyakan fungsi IPPAT. Rufinus juga mengungkapkan di dalam RUU Pertanahan dari isi pasal per pasalnya, belum ada definisi yang jelas terkait sengketa tanah, karena diharapkan IPPAT dapat memberikan masukkan agar RUU Pertanahan dapat terlaksana dengan baik. Terakhir Rufinus mempertanyakan terkait apa yang menjadi objek saat terjadinya sengketa tanah. [sumber]

Pada 16 April 2015 - Rufinus memberi saran ke Menteri Agraria dan Tata Ruang alangkah baiknya apabila perkara sengketa pertanahan di buat gelar perkara untuk penyelesaian masalah.  [sumber]

Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR

8 April 2015 - Menurut Rufinus baru-baru ini ada penyerangan di parlemen Turki dan Ukraina. Dan beberapa tahun yang lalu terjadi juga penyerangan di parlemen di Australia. Rufinus tidak ingin itu kejadian di DPR. Menurut Rufinus setelah kejadian penyerangan tersebut, Parlemen Australia memperluas parameter keamanannya. Rufinus menilai DPR patut mempertimbangkan untuk meniru. Menurut Rufinus pengamanan di Kalibata dan Ulujami (Komplek Perumahan Anggota DPR) jauh lebih esensial untuk diperketat. Anggota DPR juga dituntut untuk datang tepat waktu, tapi sering kena macet. Rufinus saran sekalian saja untuk 560 anggota DPR mendapatkan fasilitas voorijder dan fasilitas anti-tilang.  [sumber]

6 April 2015 - Menurut Rufinus, ke depan DPR harus perbaiki proses pemberian tempat dan proses inspeksi kelayakan gedung dan lift. Rufinus jengkel karena ketika masa reses, gedung dan lift tidak diperbaiki. Tapi ketika pada masa sidang, DPR malah perbaiki lift-nya. Dari sisi pengaturan, Rufinus setuju butuh pendalaman. Namun demikian, menurut Rufinus yang sangat dibutuhkan adalah penegasan dari sisi lapangan, yaitu kemampuan manajerial dari para Pamdal (Petugas Pengamanan Dalam) DPR.  [sumber]

Dana Desa

Pada 6 April 2015 - menurut Rufinus sudah marwah dari NKRI untuk desa-desa di perbatasan lebih diperhatikan. Rufinus usul ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MenPDT) untuk menetapkan desa-desa yang layak untuk mendapat dana ini.  [sumber]

Aspirasi Persatuan Guru Seluruh Indonesia

Pada 30 Maret 2015 - Rufinus saran agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) tentang Tenaga Honorer K1, K2 dan K3.  [sumber]

Audiensi dengan Majelis Rakyat Papua terkait UU Pilkada 2015

Pada 26 Maret 2015 - Menurut Rufinus apa yang diminta Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat (MRP) adalah keharusan. Rufinus menilai perrmintaan MRP sudah diadopsi dalam UU Pilkada 2015. Menurut Rufinus UU Pilkada 2015 tidak mengabaikan otsus dan tidak bersifat generalis. Namun perlu diterjemahkan lebih meluas saja.  [sumber]

RKA K/L dan RAPBN 2019

6 Juni 2018 - Pada Raker Komisi 2 dengan MenPANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, ANRI, Ketua KASN dan Ombudsman, Rufinus menjelaskan bahwa ada sebuah surat yang dikeluarkan tentang izin prinsip tunjangan kerja yang ditujukan ke Kemenkeu untuk 13 kementerian dan lembaga. [sumber

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pematang Siantar
Tanggal Lahir
04/06/1954
Alamat Rumah
Puri Sriwedari Blok Q/01, RT.001/RW.012, Kelurahan Harjamukti. Cimanggis. Depok. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Komisi