Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner LPSK an. Susilaningtyas
Samsudin menanyakan upaya dari calon anggota agar masyarakat mengetahui fungsi dari LPSK.
Keputusan Fraksi-Fraksi atas Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Hakim Mahkamah Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pleno
Samsudin mewakili F-Hanura menyatakan menyetujui Dr.Sartono untuk maju menjadi hakim MA.
Pembahasan Tindak Lanjut RUU KUHP, RUU MK, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Permasyarakatan - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
Samsudin mewakili Fraksi Hanura menyetujui untuk menindak lanjuti pembahasan RUU MK dan RUU Permasyarakatan agar segera dirampungkan.
Fungsi Kejaksaan dalam Optimalisasi Penegakkan Hukum – Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung
Samsudin menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Kejaksaan Agung .
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – RDPU Komisi 3 dengan Mufti Makarimal Ahlaq
Samsudin menanyakan bagaimana sikap Mufti terkait mininnya sosialisasi dan pemberian informasi dari
LPSK kepada publik.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Hasto Atmojo Suroyo
Samsudin mengatakan bahwa LPSK itu antara ada dan tiada, jika ada masyarakat yang melaporkan kasus tindak pidana ke polisi atas suatu tindak pidana namun kepolisian memberhentikan penyidikan tersebut, lalu Samsudin bertanya upaya apa yang akan Bapak Hasto lakukan untuk mengakomodir korban tersebut apabila Bapak terpilih lagi menjadi komisioner LPSK.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Agustinus Purnomo Hadi
Samsudin menanyakan bagaimana Bapak Agustinus sebagai calon Komisioner menyikapi jika ada korban yang saling melaporkan.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) - RDPU Komisi 3 dengan Elfina Lebrine
Samsudin menanyakan upaya apa saja yang akan dilakukan oleh Elfina untuk meningkatkan eksistensi LPSK apabila ia terpilih menjadi anggota komisioner LPSK kelak.
Latar Belakang
Samsudin Siregar berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari Dapil Sumatera Utara III setelah memperoleh 42.850 suara. Samsudin adalah mantan Direktur Utama PT Sarinah Jaya dan Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara periode 2004-2009.
Samsudin bertugas di Komisi IV DPR-RI pada periode 2014-2019. Namun pada bulan Agustus 2016, ia dimutasi menjadi bagian dari Komisi VIII DPR-RI yang membidangi sosial, pemberdayaan perempuan, dan agama.
Pendidikan
S1, Hukum, Universitas Darma Agung, Medan (1993)
Perjalanan Politik
Samsudin Siregar memulai perjalanan politiknya sejak di bangku kuliah dengan aktif berorganisasi di organisasi sayap muda Partai Golkar dan perkumpulan putra-putri veteran TNI dan Polri, Pemuda Panca Marga (PPM). Samsudin menjabat menjadi Ketua PPM Kab. SImalungan periode 1998-2003, Wakil Ketua PPM Propinsi Sumatera Utara periode 2008-2012 dan Ketua Pimpinan Pusat PPM di Jakarta periode 2011-2016.
Samsudin berhasil menjadi Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara periode 2004-2009. Dan di 2010, Samsudin maju menjadi Calon Bupati Kabupaten Simalungan pada Pilkada 2010 tetapi gagal terpilih.
Di 2011, Samsudin kemudian bergabung di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menjadi Bendahara Umum. PPRN tidak berhasil lulus verifikasi administrasi oleh Komite Pemilihan Umum di 2013 sehingga gagal menjadi partai peserta Pemilu 2014. PPRN memutuskan bergabung dengan Partai Hanura.
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
RUU Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam
3 Maret 2016 - Samsudin menyampaikan bahwa Fraksi Hanura setuju RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petambak Garam ditindaklanjuti sesuai peraturan pada tingkat Paripurna. [sumber]
Tanggapan
Rencana Pembentukan Tim Terpadu Terkait Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Tata Letak Kota
15 April 2015 - Samsudin menolak dengan tegas program rencana kerja tersebut. Menurut beliau, perencanaan pengoptimalan kawasan hutan lindung hanya buang-buang dana yang seharusnya bisa direlokasikan untuk kebutuhan yang lebih baik, misalnya untuk pemberdayaan dan perlindungan para nelayan. [sumber]