Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pekalongan
Tanggal Lahir
27/04/1965
Alamat Rumah
Jl. Kauman, Gang 10, No.5, RT006/RW001, Kel. Kauman. Pekalongan Timur. Kota Pekalongan. Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU
















Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Hakam mengatakan perdebatan PNS terjadi pada ranah perubahan Undang-undang. Menpan-RB mengatakan bahwa siapapun yang berkeringat untuk negeri maka perlu diapresiasi dengan layak yaitu menjadi PNS, tetapi masalahnya adalah batas usia. Yurisprudensi batas usia maksimum adalah 46 tahun pada 31 Desember 2005. Hakam menyampaikan bahwa bagi Komisi 2, guru honorer adalah semua guru yang belum diangkat PNS baik dari K1 sampai K5, baik di negeri ataupun swasta. Hakam mengusulkan pengangkatan PNS minimal 20 tahun usia pengabdian dan 1 tahun sebelum pensiun (60 tahun).







Tanggapan

Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)

Berkaitan dengan robot trading, kiranya mungkin bisa diberikan penjelasan yang lebih rinci, karena Abdul sempat melakukan pembahasan terkait robot trading itu kalau tidak salah katanya tradingnya diusahakan menggunakan broker lokal. Sempat ramai juga robot trading isunya setelah Rapat dengan Kemendag 31 Januari 2022, Abdul menyoroti soal binary option. Akhirnya, robot trading juga ikut disorot dan juga cukup ramai. Banyak teman-teman yang belum bisa memastikan, sebenarnya dana yang masuk itu memang digunakan untuk trading atau bagaimana, karena ini kan kalau kita melihat regulasinya masih belum clear. Mengingat, selanjutnya Komisi 6 akan rapat dengan Bappebti, hal-hal yang disampaikan rapat ini bisa menjadi fitting untuk kita komunikasi dengan Bappebti agar bisa disinergikan karena memang kalau kita berbicara perkembangan zaman saat ini tentu pola bisnis banyak yang berubah. Sebenarnya skema-skema seperti ini sudah terjadi lama, khususnya di daerah. Bentuknya bisa koperasi dan kawan-kawannya. Mereka diiming-imingi dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Kita juga juga sama-sama tahu sebenarnya yang berhak mengumpulkan dana masyarakat itu hanya perbankan dan koperasi. Koperasi itu pun hanya anggotanya saja. Dengan perkembangan saat ini, jujur dari saya pribadi tidak yakin Kemendag khususnya Bappebti memahami mekanisme sampai dengan sedetail ini. Ngurusi minyak goreng aja tidak beres-beres, apalagi mengurusi hal-hal seperti ini. Jadi, dalam forum ini mungkin bisa juga ditambahkan kira-kira bagaimana mekanisme proteksinya, karena APLI sudah memahami betul kondisi-kondisi seperti apa. Jangan-jangan ada oknum yang bermain. Dari forum RDPU seperti ini, Komisi 6 dapat masukan baru. Oleh karena itu, perlu lebih detail lagi terkait skema atau mekanisme yang diusulkan.


Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)

Berkaitan dengan robot trading, kiranya mungkin bisa diberikan penjelasan yang lebih rinci, karena Abdul sempat melakukan pembahasan terkait robot trading itu kalau tidak salah katanya tradingnya diusahakan menggunakan broker lokal. Sempat ramai juga robot trading isunya setelah Rapat dengan Kemendag 31 Januari 2022, Abdul menyoroti soal binary option. Akhirnya, robot trading juga ikut disorot dan juga cukup ramai. Banyak teman-teman yang belum bisa memastikan, sebenarnya dana yang masuk itu memang digunakan untuk trading atau bagaimana, karena ini kan kalau kita melihat regulasinya masih belum clear. Mengingat, selanjutnya Komisi 6 akan rapat dengan Bappebti, hal-hal yang disampaikan rapat ini bisa menjadi fitting untuk kita komunikasi dengan Bappebti agar bisa disinergikan karena memang kalau kita berbicara perkembangan zaman saat ini tentu pola bisnis banyak yang berubah. Sebenarnya skema-skema seperti ini sudah terjadi lama, khususnya di daerah. Bentuknya bisa koperasi dan kawan-kawannya. Mereka diiming-imingi dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Kita juga juga sama-sama tahu sebenarnya yang berhak mengumpulkan dana masyarakat itu hanya perbankan dan koperasi. Koperasi itu pun hanya anggotanya saja. Dengan perkembangan saat ini, jujur dari saya pribadi tidak yakin Kemendag khususnya Bappebti memahami mekanisme sampai dengan sedetail ini. Ngurusi minyak goreng aja tidak beres-beres, apalagi mengurusi hal-hal seperti ini. Jadi, dalam forum ini mungkin bisa juga ditambahkan kira-kira bagaimana mekanisme proteksinya, karena APLI sudah memahami betul kondisi-kondisi seperti apa. Jangan-jangan ada oknum yang bermain. Dari forum RDPU seperti ini, Komisi 6 dapat masukan baru. Oleh karena itu, perlu lebih detail lagi terkait skema atau mekanisme yang diusulkan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Hakam mengatakan perlu ada forum yang lebih luas agar dibedah masyarakat berkaitan dengan visi misi capres cawapres. Ia menyarankan untuk debat agar menjadi satu rangkaian untuk melihat pasangan calon sebagai sebuah tim bisa mensinkronkan pemikiran atau tidak.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Hakam mengatakan sosialisasi dan pendidikan politik bukan bagian dari kampanye dan tidak perlu dilaporkan kepada KPU.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Abdul mengatakan ini maunya memperjelas, justru menjadi tidak jelas. Jadi Pasal 5 ayat 6 harus diperjelas antara pengusul dan pendukung.

KPU bs menolak parpol atau gabungan parpol tdk mengajukan, tetapi normanya tdk jelas mengatur dan bahkan ada 14 calon tdk ada lawannya, sehingga KPU buat batasan norma sehingga gabungan parpol memungkinkan.

bahwa pasangan atau partai atau gabungan partai paling banyak diusung 50%, jd satu sisi ada limitasi sehingga tdk diusung oleh seluruh partai agar kandidat lain tdk maju, krn tdk ada aturan yg jelas sejak awal.

pemilu 2014 itu clear bahwa itu pemilu terakhir sebelum pemilu 2019, agar tdk memakai pemilu sebelumnya.

sy mengusulkan kekosongan hukum ini ada limitasi, 50% itu cukup adil dan 50% lain dimungkinkan calon lain.

kekosongan ini scr nominal memberikan ruang ke KPU, berarti dgn 50% potensi ruang kosong akan redup dan ada pesta demokrasi.

sbg pihak terkait KPU tdk mampu, kalau perubahan UU tdk mungkin, maka diajukan ke MK dgn kajian mendalam dr KPU


Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Hakam mengatakan Pemerintah perlu melakukan pendataan yang komprehensif terhadap tenaga honorer K2 untuk dapat melakukan perencanaan jangka panjang. Selanjutnya, Hakam mengatakan ada celah dari diberlakukannya UU ASN yakni tenaga honorer yang demo.


Laporan Panja Pemerintah Pusat — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Hakam mengatakan bahwa terdapat catatan yang belum masuk yaitu ke depan RAPBN 2019 perlu ekstra hati-hati pembayaran hutang dan jangan sampai ganggu cash flow APBN kita. Sinyal seolah-olah RAPBN 2019 tidak memperhatikan ketimpangan. Hakam beri catatan agar rasio kita lebih rendah dari APBN 2018 yaitu di angka 0,375-0,38.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Hakam mengusulkan pengawalan C1 dengan hologram agar tidak rentan manipulasi, C1 juga perlu diantisipasi pencantuman angka dengan terbilang agar tidak ada upaya penyisipan angka. Hakam mengatakan pergeseran suara bisa terjadi antar partai dan juga anggota, bagaimana mengunci agar tidak ada pergeseran suara dan masing-masing anggota juga ditulis pakai huruf. Hakam mengatakan perlu ada dokumen otentik yang bisa jadi rujukan dan dimasukkan dalam aturan sehingga bisa dipublikasikan ke masyarakat, jika ada permasalahan internal bisa merujuk pada aturan tersebut. Hakam mengatakan penyerahan LHKPN adalah masalah teknis, aneh jika seseorang tidak jadi dilantik karena masalah teknis.


Postur RAPBN Tahun 2019 - Raker Badan Anggaran (Banggar) dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia

Hakam menjelaskan bahwa pengajuan Pemerintah untuk perubahan atas asumsi dasar makro ekonomi 2019. Terkait kurs dollar di tahun 2019, Hakam mengaku mendapat info bahwa lembaga keuangan Singapura memprediksi dikhawatirkan kurs dollar bisa mencapai 16.500, dan ini mengkhawatirkan bagi kita semua. Hakam menanyakan apakah kita tidak buat asumsi ke-3 dengan dollar 15.500, sehingga Pemerintah perlu mengajukan usulan ulang terkait postur APBN. Hakam mengingatkan optimisme ini bagus terkait pertumbuhan ekonomi 5,3, tetapi apa ini tidak terlalu optimis. Hakam meminta Pemerintah mengajukan kembali beberapa asumsi dasar. Hakam mengusulkan Pemerintah jangan hanya mengubah-ubah secara parsial saja.


Pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dalam APBN ta. 2019 — Badan Anggaran DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI

Hakam mengatakan Freeport tidak boleh lagi ekspor konsentrat dan seharusnya mengolah hasilnya di dalam negeri.


Penetapan Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019 — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Hakam mengatakan mengapa Menteri Keuangan rapat menggunakan bahasa asing, hal ini melanggar UU bahasa. Hakam bertanya apakah pemerintah mau menurunkan pertumbuhan ekonomi dari 5,3% menjadi 5,1%, hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak yang turun padahal proyeksi pemerintah naik. Hakam mengatakan pemerintah menyampaikan bahwa dengan kurs Rp15.000 akan terjadi kenaikan ekspor dan penurunan impor, apakah hal ini mungkin karena bahan produksi ekspor masih banyak yang impor. Hakam mengajukan proposal terkait perampingan anggaran, yang tidak prioritas dipotong saja seperti PMN untuk Hutama Karya.


Pembicaraan Tingkat 1 RUU RAPBN 2019 — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Hakam mengatakan sejak APBN 2018 menggunakan outlook APBN 2017, sedangkan APBN sebelumnya menggunakan angka APBNP. Menurutnya, penggunaan angka outlook ini bisa bias karena tidak menggunakan data perencanaan. Ia membahas bahwa pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2019 diasumsikan 5,3% dimana target ini relatif tinggi mengingat kondisi domestik dan internasional bisa menyebabkan kalangan usaha menunggu dan melihat. Mengingat sejak 2012 pertumbuhan ekonomi belum pernah menyentuh 5,2%, maka menurutnya target yang realistis adalah 5,1%. Ia juga mengatakan asumsi nilai tukar Rupiah di RAPBN 2019 sebesar Rp14.400 sedangkan siang ini dolar setara Rp14.980. Ia menyampaikan bahwa rapat federal reserves merencanakan secara gradual suku bunga. Ia mengusulkan yang realistis adalah Rp14.600 untuk nilai tukar rupiah di RAPBN 2019. Ia juga membahas mengenai tingginya target penerimaan pajak dan menanyakan kerealistisannya mengingat shortfall pajak di 2017. Ia mengingatkan bahwa Amerika dan Tiongkok sedang perang dagang dan Indonesia terkena imbasnya. Menurutnya, besarnya PMN harusnya bisa meningkatkan kinerja BUMN untuk meningkatkan dividen. Ia mengatakan PLN mendapatkan PMN Rp10 Triliun tapi target 35.000Mw belum tercapai. Ia menanyakan antisipasi pemerintah untuk risiko penerimaan pajak, kenaikan SPN 3 bulan, utang dalam negeri USD176,48 Miliar, dan utang redenominasi asing USD84,86 Miliar. Ia menanyakan cara membayar utang asing ketika dolar meningkat.


Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Non Migas dan Pendapatan Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Badan Anggaran DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Koordinator Panitia Kerja (Panja) Pemerintah

Hakam mempertanyakan realisasi pengolahan smelter apakah sudah berjalan sesuai target. Jika pendirian smelter jalan maka penerimaan minerba akan meningkat.


Penyampaian Pagu Anggaran 2019 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Hakam mengatakan hampir seluruh anggota DPRD Malang menjadi tersangka KPK dan melumpuhkan kerja DPRD. Ia mengatakan hal tersebut bukan yang pertama karena sebelumnya di Sumatera juga ada kasus serupa. Ia khawatir hal tersebut akan terulang. Ia mengatakan di Pemalang e-voting pilkades dengan 4.000 pemilih dan 5 TPS berlangsung dari jam 7 pagi sampai 3 sore dan tidak ada protes. Ia meminta agar Kemendagri bisa mendorong agar e-voting menjadi program nasional. Ia menyampaikan ada keluhan lembaga sosial dibawah naungan ormas (NU & Muhammadiyah) tidak bisa menerima dana pemerintah karena ada aturan Kemendagri. Ia meminta perubahan peraturan.


Pengesahan Anggaran DAK Fisik, Reguler, Afirmasi, Penugasan, dan DID — Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Hakam menanyakan sejauh mana ini dapat memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan dan sejauh mana dapat memperjuangkan aspirasi dapil karena terdapat anggota yang tidak ikut dalam pembahasan bersama dalam forum. Menurutnya anggota banggar tidak bicara jumlah, tetapi aspirasi ini yang diperjuangkan dan Hakam memohon agar pasar terbakar ini dibangun berapa pun jumlahnya karena itu usulan dari walikota Pekalongan, di Bappenas dan KL terkait, padahal untuk ambil keputusan setuju atau tidaknya akan dibawa ke Rapat Paripurna.



Kunjungan Kerja — Komisi 2 DPR-RI Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Mitra Kerja

Hakam mengatakan bahwa awalnya Komisi 2 ingin mengadakan rapat dengan Menteri Pan RB, namun tampaknya tertunda. Ia juga mengatakan bahwa ia telah melihat sejauh mana yang bisa dilakukan terhadap guru-guru di Indonesia.


Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang RAPBN TA 2020 serta Nota Keuangannya - Rapat Paripurna DPR-RI

Abdul menyampaikan pandangan dari Fraksi PAN, sebagai berikut: Dalam melihat RUU APBN Tahun 2020 Fraksi PAN melihat dalam sisi ekonomi mikro. Tahun 2020 pertumbuhan ditargetkan mencapai 5,3% tidak berubah dari tahun seblmnya, Fraksi PAN berharap ada keseriusan dari Pemerintah karena tantangan semakin kuat di tahun berikutnya. Pemerintah juga harus menahan laju barang impor yang masuk. Karena hal ini Pemerintah harus ada keseriusan dalam memperbaiki sektor industri. Pemerintah harus menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi masyarakat kalangan menengah. Oleh karena itu, Fraksi PAN meminta Pemerintah dan BI agar menjaga defisit berjalan dalam menjaga stabilitas rupiah, serta pula menjaga stabilitas politik nasional agar tetap aman, agar dunia luar tetap percaya menginvestasikan usahanya di Indonesia. Fraksi PAN meminta Pemerintah agar perhatian kepada sektor penerimaan pajak baik dari dalam negeri maupun luar, hal itu karena kami melihat sampai kuartal pertama ini baru hanya mencapai 38,6% di Tahun 2019 ini. anFraksi PAN meminta agar Pemerintah membuat satu data dalam beberapa hal yg berkaitan dengan warga terkait bantuan khusus agar lebih memudahkan dalam menyejahterkan masyarakat. Fraksi PAN menyatakan menyetujui atas RUU APBN TA 2020 untuk dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya


Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019 - RDP Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.

Hakam menyatakan kita harus menjaga marwah KPU dan Bawaslu sehingga tidak boleh melanggar UU, jadi kita mengusulkan jika mau yang paling cepat melalui Perpu.


Laporan PPPK dan Terkait CPNS – Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB

Hakam berharap dengan waktu sisa 6 bulan ini DPR maupun pemerintah bisa menangani permasalahan ini. Hakam mengatakan sudah berusaha untuk mengatasi honorer K2 dengan solus PPPK, tetapi permasalahnnya ini tidak selesai seluruhnya oleh sebab itu dibutuhkan roadmap yang jelas untuk menyelesaikan masalah secara bertahap.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Hakam menyampaikan adanya keluhan masyarakat yang ingin menunggu E-KTP di Dukcapil tetapi sesampainya disana kantor kosong. Sutriyono mengatakan, begitupula masih adanya kesenjangan di lapangan.


Latar Belakang

Drs. Abdul Hakam Naja dilantik kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 20 Maret 2018 menggantikan Andriyanto Johan Syah.  Abdul Hakam adalah kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) mewakili Dapil Jawa Tengah 10.

Abdul Hakam adalah politisi senior PAN dan duduk di Mahkamah Partai.  Sebelumnya Abdul Hakam pernah 2 periode menjadi Anggota DPR-RI (2004-2009 dan 2009-2014) dan sempat salah satunya bertugas menjadi Wakil Ketua Komisi 2 (2010-2014).  Pada Pilkada Serentak 2016, Abdul Hakam mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Pekalongan namun gagal menang. 

Pada masa kerja 2014-2019 Abdul Hakam bertugas di Komisi 2 yang membidangi dalam negeri, kepemiluan dan reformasi birokrasi.

Pendidikan

SLTA, SMA Negeri 1, Pekalongan (1984)

S1, Biologi Lingkungan, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta (1993)

S2, Perencanaan dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia, Depok (2005)

Perjalanan Politik

Sambil menyelesaikan kuliah di 1991, Abdul Hakam memulai karirnya sebagai pengajar di Nitro Institute of Banking di Yogyakarta. Ketika lulus kuliah di 1993, Abdul Hakam sudah menduduki posisi Direktur Operasi di Nitro Institute of Banking di Yogyakarta.

Abdul Hakam turut berkontribusi dalam pembentukan PAN di awal era Reformasi.  Di 1998, Abdul Hakam menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dan sampai akhirnya menjadi Ketua DPP PAN (2004-2009).

Abdul Hakam menjadi Anggota DPR-RI Fraksi Reformasi pada 2003. 

Pada Pileg 2004, Abdul Hakam terpilih menjadi Anggota DPR-RI lagi mewakili Dapil Jateng 10 dan kembali pada Pileg 2009.

Pada Pileg 2014, Abdul Hakam gagal terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI.  

Pada Pilkada Serentak 2016, Abdul Hakam maju mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Pekalongan namun gagal menang.

Di 2018, Abdul Hakam dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai PAW menggantikan Andriyanto Johan Syah.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Pengelolaan Kawasan GBK dan Kemayoran

23 Oktober 2018 - pada RDP Komisi 2 dengan Kemensesneg, PPK-K dan PPK-GBK, Hakam mengatakan dirinya kecewa dengan laporan pemerintah dan BLU mengenai pengelolaan GBK dan Kemayoran yang seharusnya bisa mendatangkan lebih banyak keuntungan. Hakam menanyakan mengenai 1 tambahan aset, yaitu TMII yang diserahkan kepada pemerintah terkait laporannya. Hakam menanyakan hotel Vermont menjadi kontrak paling baik dalam pengelolaan di GBK. [sumber

Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan 

3 Juli 2018 - Pada Raker Banggar dengan Koor Panja Pemerintah, Hakam berpendapat dibutuh penekanan bahwayang dibutuhkan investasi yang menggerakkan ekonomi dan menyejahterakan rakyat dan ternyata investasi asing sedikit sekali menyerap tenaga kerja. Hakam menyampaikan bahwa sesungguhnya masyarakat butuh lapangan kerja. Hakam meminta perlu beri arahan yang jelas bahwa investasi asing harus diikuti menyerap tenaga kerja lokal dan harus ada angkanya. Hakam menyampaikan terdapat info bahwa ada Bupati di Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena menutup investasi asing yang pekerjanya semua asing. Hakam mempertanyakan jika profil hutang terutama luar negeri akan aman ke depannya, dan Hakam menyampaikan keprihatinannya bahwa ada masukan beberapa pihak bahwa dorongan peningkatan PNBP sehingga tidak berimbang. [sumber

 

Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2019

2 Juli 2018 – Banggar rapat panja asumsi dasar membahas kebijakan Bea Cukai dan PNBP. Hakam mengusulkan gini rasio diturunkan menjadi 0,37. Ini malah pro kesenjangankarena adanya gini rasio yang meningkat ini. Terkait nilai tukar telah mencapai 14.370 per dollar. Hakam berpandangan pemerintah harus betul - betul mengantisipsi terkait beban pemerintah yaitu tentang subsidi energi. Terkait utang luar negeri baik pemerintah bagaimana antisipasi pemerintah. Hakam menanyakan apakah utang kita yang jangka pendek aman di APBN 2019. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Pekalongan
Tanggal Lahir
27/04/1965
Alamat Rumah
Jl. Kauman, Gang 10, No.5, RT006/RW001, Kel. Kauman. Pekalongan Timur. Kota Pekalongan. Jawa Tengah
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Dapil
Komisi