Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Jawa Timur VI
Komisi III - Penegakan Hukum
        


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
07/07/1975
Alamat Rumah
Jl. Jeruk 1 No.152, RT.007/RW.001, Kel.Depok Jaya. Pancoran Mas. Kota Depok. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Timur VI
Komisi
III - Penegakan Hukum

Sikap Terhadap RUU







Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan

Arterian menyampaikan bahwa MK jilid 1, tidak ada penerapan hukum progresif, bahasa saya adalah tidak ada akrobat-akrobat hukum seperti periode berikutnya baik dalam pertimbangan maupun putusan. Semua Hakim MK harusnya paham betul bahwa kehormatan itu memang diberikan kepada mereka dan harus bersikap yang terhormat. Masalah-masalah di MK apa saja? sayang jika kita merubah hanya untuk beberapa pasal. Yang bisa diselesaikan dengan regulasi itu apa? takutnya nanti dibilang ini urusan like dan dislike. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun itu seperti apa? Bisa tidak kita atur dalam norma atau materi muatan UU ini? Apakah pedoman kode etik hakim sudah termasuk didalam?. Kalau saya lihat, pedomannya sudah ada, UU sudah ada, kok masih tidak bebas? jangan-jangan sistem rekrutmennya yang tidak bebas?. Kekuasaan kehakiman itu produk politik dan peradilannya produk politik. Bicara APBN, bicara suka tidak suka, hakimnya produk politik, bcra suka tidak suka lagi. Bagaimana bs terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun?. Arteria mengatakan senang sekali diingatkan bahwa jangan sampai kita buat UU ini untuk membuat masalah baru. jangan sampai kebencian kita kepada suatu kaum menjadikan kita tidak adil. Timbul permasalahan periodisasi versus usia, kita sudah memilih ke usia, tapi milihnya tidak ikhlas karena menggunakan kata evaluasi. Jujur, kalau evaluasi dikatakan menyerang independensi, bisa iya, tapi kemarin-kemarin kita sudah menggunakan evaluasi yang setiap 5 tahun dipilih, apakah ada negara yg pakai usia tapi evaluasi?. Usia pun akan jadi masalah, tatkala nanti semua pergantian itu mayoritas Hakim bersamaan dengan hadirnya rezim baru, bagaimana kita mengatasinya?. Utamanya, karena kita sudah memilih 60 tahun misalnya, bagaimana memastikan yang 60 tahun ini di 10 tahun berikutnya on the track?. Dulu, periodisasinya per 5 tahun, dievaluasi juga, fit and proper, tapi tidak dinyatakan secara tegas di ayat. Mengenai konsekuensi apabila kita melakukan penguatan, tidakk boleh evaluasi 10 tahun dan jadilah mereka tanpa gangguan, tadi di katakan bagaimana penegakan kode etik melalui MK harus diperkuat, bahkan ada ide dr 3 jd 5. Kalau yang isinya 3, apakah memang betul yang sesuai dengan yang kita usulkan sebaiknya atau ada gambaran lain orang itu siapa? lalu 2 orang ini dari unsur mana kalau sekiranya mau ditambahkan?. Ada pernyataan bahwa MK haruslah menjadi mahkamah kehormatan institusional tidak hanya melihat hakim konstitusi yang negarawan tapi juga memeriksa pegawai. Apakah nanti tidak ada disparitas memeriksa negarawan dengan memeriksa orang biasa atau mungkin dibedakan dengan hukum acaranya atau seperti apa? Yang kita periksa ini manusia yang tidak hanya setengah Tuhan, sudah seperempat atau mungkin sepersepuluhnya Tuhan, kalau dibuat terbuka tiba-tiba perilakunya kurang pas maka itu akan lebih memperburuk citra, manfaat sama mudaratnya juga harus nanti. Terkait usia, yang namanya negarawan itu orang yang sudah selesai dengan kehidupannya, sedangkan angka harapan hidup kita sudah bergeser menjadi 75 tahun, lalu 60 tahun ini sudah pas atau belum?. Mengenai diksi diajukan masing-masing 3 orang oleh bukan dari, bagaimana ketentuan mengenai prosedur seleksi atau prosedur pencalonan yang ideal? perbaikan seperti apa yang dimaksud?. Ini memang sudah dihapus tapi bagi saya tidak jelas, hakim konstitusi yang pada saat UU ini sudah menjabat dianggap memenuhi syarat dan mengakhiri sampai 70 tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi sekian atau 15 tahun. Jadi, ideal menjadi hakim konstitusi itu 10 tahun atau sampai meninggal? Apakah kewenangan MK yang diatur di konstitusi ini sudah pas sama kita? bahkan ada kewenangan yang tidak dipakai, misalnya membubarkan parpol. Tambahan konstitusional komplain ini teknis, kalau teknis dihadirkan ke MK ngeri dengan kondisi 9 hakim MK yang seperti ini. Misalnya, seorang Ketua MK kawin sama adik Presiden, ini namanya pengayaan konstitusi, maka ini harus diantisipasi oleh UU MK kedepan. Batasan-batasan kewenangan harus diatur, jangan sampai MK menjadi bisnis kecemasan makanya menarik.


Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP

Arteria berkali-kali menjelaskan bahwa kita harus memahami dulu buku I, buku I itu adalah politik hukumnya KUHP kita. Di buku I itu 50% berubah total, itulah yang kita katakan dekolonialisasi. Buku II-nya yang berubah hanya 80%, itu untuk mempertahankan bahwa perbuatan kriminal itu tidak banyak-banyak. Apakah meaningfull participationnya sudah dilakukan, itu sudah semua, semua permintaan dari ICJR dan lain-lain itu sudah semuanya diberikan kepada Menteri, tetapi memang yang beralasan menurut hukum, pastinya kita akan akomodir, tetapi kita juga punya keyakinan berdasarkan assesment kami dengan penuh pertanggungjawaban terhadap intelektualitas dan akademisi juga. Memang tidak mungkin 100%, tetapi sampai detik terakhir sesuai perintah Ketua DPR-RI, kita harus mendengarkan terus aspirasi dari luar, dan jangan takut, apalagi masukannya bersifat rasional, patut masuk menurut hukum, pasti akan diakomodir. Arteria berpendapat bahwa RUU KUHP ini akan menjadi yang terbaik setelah Indonesia merdeka, karena prosesnnya benar-benar panjang, dengan pembahasan yang sangat dipikirkan. 7 kepala negara juga terlibat di KUHP ini, perlu diketahui. Kita ingin ada satu tafsir tunggal terhadap hukum Indonesia. Kita harus memastikan produk KUHP kita ini universal, sama di belahan dunia manapun. Arteria menjelaskan bahwa kita harus membaca dan memahami living law-nya terlebih dahulu, tenang saja tidak akan ada over crime, karena Perda yang menentukan. Arteria berpendapat bahwa RUU KUHP ini akan menyelesaikan masalah laten, masalah carut-marut hukum Indonesia, karena tafsirnya sudah tunggal. Arteria menjelaskan bahwa kita harus memahami bahwa RUU KUHP ini dibahas menggunakan metode rekodifikasi, karena materi-materi awalnya banyak yang berserakan di peraturan-peraturan lain, sehingga semuanya ditarik kembali ke RUU KUHP ini. Arteria berpendapat bahwa UU ini nanti akan menjadi UU yang revolusioner, karena UU ini adalah UU umum, tetapi mengatur yang namanya living law, dan mengkerucutkan lagi untuk hal-hal yang spesifik. Arteria menegaskan bahwa ayat demi ayat akan bisa dipertanggungjawabkan, karena semuanya sudha dibahas dengan matang dan telah dilakukan berbagai macam pengayaan.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI

Arteria mengatakan mengenai pelecehan seksual non fisik, kita me-refers Pasal 4 Ayat 1. Jadi, hadirnya DIM 71 ini untuk menjelaskan apa itu pelecehan seksual non fisik. Arteria ingin tahu gambaran dari pelecehan seksual non fisik yang ditujukan kepada tubuh. Ia juga ingin tahu yang dimaksud dengan keinginan seksual dan organ reproduksi. Arteria menanyakan redaksi yang diusulkan oleh Tim Pemerintah, bukan malah dilempar balik ke DPR. Arteria menekankan jika ia hanya minta penjelasannya. Tidak bisa kita sepakati pasal ini jika definisi diantara Tim Pemerintah dan DPR masih berbeda-beda dan tidak ada acuan definisinya.




Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Baleg DPR RI

Arteria menegaskan terkait judul kalau memang deliknya Ibu Esti tujuannya untuk pencegahan, mohon ditanya ke ahli bahasa lagi karena pencegahan tindak pidana ini mungkin dirasanya pencegahan untuk penindakan tindak pidana. Memang kalau bahas umumnya tadi ia setuju dengan Ketua, Tindak Pidana Kekerasan Seksual saja, tetapi kalau berdasar pendapatnya Ibu Esti, mohon ditanya lagi ke ahli bahasa. Ia menegaskan Pencegahan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu kalimatnya masih janggal Ketua.


Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), The Body Shop, International Journal Reglement & Society (IJRS), dan Komnas Perempuan

Arteria mengatakan pastinya Baleg DPR RI butuh pelibatan partisipasi publik, tetapi ia meminta digambarkan, seberapa kurangnya KUHP sehingga Baleg DPR RI harus menghadirkan RUU PKS, karena Baleg DPR RI sedang menggarap RKUHP, jadi nantinya bisa dilakukan pengayaan.

























Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - RDP Baleg dengan Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Mengenai nomenklatur judul, Polri mengusulkan dengan Pengendalian dan Pengawasan, maka Arteria berpendapat jika mengubah judul, maka akan mulai dari awal sekali, karena di dalam draft ini materi muatannya sifatnya sudah melarang. Jika kita memilih judul Pengendalian dan Pengawasan tentu akan ada materi muatan yang berbeda. Arteria menjelaskan bahwa jika bicara UU tidak boleh ada satu warga negara pun yang tidak tersapa oleh UU ini, baik mereka yang pro maupun yang kontra. Arteria menanyakan selama ini pengaturan melalui Perda, Polri menyampaikan kurang efektif, itu dari sisi mana saja, pengendalian, pengawasan, atau pelarangannya, serta orientasinya ke efek jera atau apa. Arteria ingin tahu kurangnya dari UU yang existing, sudah ada kajian belum bahwa orang yang Minol kesehatannya menjadi menurun, Arteria melihat di Norwegia tingkat hidupnya cukup tinggi. Arteria menanyakan adakah dampak gangguan ekonomi yang ditimbulkan, acuan penegakan hukum dari Polri terkait Minol selama ini seperti apa, bagaimana konsep pengawasan dan pengendalian dari Polri, dan selama ini yang ideal seperti apa. Arteria juga menanyakan pernahkah Dirjen Bea Cukai belajar dari negara lain terkait pengaturan Minol, serta pendapatan bea cukai dari Minol itu berapa. Arteria meminta dibuatkan semacam tulisan tertulis dari Polri mengenai tata kelola penegakan hukum di bidang Minol dan untuk Dirjen Bea Cukai dibuatkan gambaran mengenai tata kelola Minol.





Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Arteria mengatakan Badan Pertanahan Nasional tidak ada gunanya selama ini. Arteria bertanya apakah
masalah pertanahan akan terselesaikan dengan adanya RUU Pertanahan, bagaimana potret pertanahan nasional, isu-isu strategis apa yang harus dihadirkan dalam RUU Pertanahan, apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki sektor pertanahan, dan bagaimana masalah peruntukan investasi pertanahan. Arteria meminta dilakukan pencermatan kembali terkait kondisi terkini masalah pertanahan.








Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Pertanahan (Prof. Farida Patittingi dan Dr. Bernard Limbong)

Arteria menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Pokok-pokok Agraria merupakan masalah bangsa. Masalah yang mencuat adalah komersialisasi tanah dan investasi. Ia meminta dijelaskan tentang landasan filosofi perlunya dibuat Undang-Undang tentang Pertanahan. Ia juga meminta dijelaskan tujuan, kegunaan, dan materi muatannya. Menurutnya, ini bukan masalah tanah, melainkan upaya kita untuk menguasai tanah. Terakhir, Arteria menilai hak-hak rakyat atas tanah di dalam RUU tentang Pertanahan tidak tercantumkan.


















































Laporan Panitia Kerja (Panja), serta Pendapat Akhir Mini Fraksi, Pemerintah, dan DPD-RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Komite I DPD-RI

Arteria menyatakan bahwa pencapaian Pilkada yang berkualitas masih kurang maksimal. Penundaan pelantikan Kepala Daerah pada sejumlah daerah mengurangi makna serentak dalam Pilkada Serentak. Oleh sebab itu, Fraksi PDI-Perjuangan sepakat agar RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk diteruskan pada tahap selanjutnya.
































Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari DIM 6568) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Arteria mengatakan Pemerintah harus tahu bagaimana perkembangan dialektika yang terjadi di Komisi 2 terkait dengan RUU Pertanahan dimana RUU tersebut perdebatannya sangat tajam dan cenderung ditolak. Namun, sekarang dicoba untuk dihadirkan lagi di RUU Ciptaker. Bahkan, jika Pemerintah itu ada di Rapat Kabinet atau Ratas bagaimana pembahasan mengenai Bank Tanah ini pun terjadi perdebatan yang pada akhirnya dipending.

Arteria menanyakan sebenarnya Bank Tanah ini untuk apa. Kemudian mengapa perlu ada Bank Tanah. Kemudian apa urgensi dan kepentingan dari dibentuknya Bank Tanah. Selanjutnya, Arteria mengatakan ingin melihat semua ini dengan jernih. Ia kecewa dan ingin evaluasi. Putusan MK sudah hadir, tetapi tidak dihadirkan pada saat pemaparan Pemerintah. Bagaimana kewenangan Pusat atas nama Bank Tanah untuk memberikan hak-hak baru. Bagaimana pengelolaan tanah tanah terlantar khususnya di Kalimantan. Terakhir, Arteria berharap agar Pemerintah dapat memahami betul UU 5/1960 tentang PA, bagi ia sangat sedih ketika Sekjen Kementerian ATR mengatakan bahwa tidak ada aturan tentang Hak Pengelolaan (HPL) dalam UU 5/1960.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI

Arteria menjelaskan bahwa pada prinsipnya PKWT itu dilarang kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 59. Saat ini dengan menghilangkan Pasal 59, artinya PKWT itu diperbolehkan untuk segala jenis pekerjaan. Tujuan dibentuknya RUU Cipta Kerja adalah sebagai peningkatan keselamatan kerja, sehingga terkait hal ini butuh penjelasan. Terkait pengusaha yang tidak memenuhi Pasal 61A, Arteria menanyakan bagaimana dengan sanksi yang dihasilkan, mengingat dirinya sudah berpengalaman tentang ini, terkhusus besaran kompensasinya harus dipastikan terlebih dahulu. Arteria menanyakan apakah jika Pasal 65 dihapus tidak menghilangkan ketentuan cara menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI

Arteria mengatakan bahwa DPR-RI harus berprasangka baik kepada Pemerintah, tetapi tidak cukup hanay berprasangka baik, jika intinya tetap sama mengapa perlu diubah karena membuat bingung. Arteria berpendapat usulan perubahan dari Pemerintah tidak sama dengan yang di existing. Kaitannya dengan Pasal 88 B. Arteria meminta Pemerintah jujur untuk membuka semuanya terkait alasan perubahan ini. Arteria juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan mempertanggungjawaban untuk melindungi pekerja kita. Arteria ingin sampaikan pekerja tidak akan pernah menerima upah serendah-rendahnya sama dengan ketentuan upah minimum. Jadi, prinsip UMK dan UMP akan hilang karena dibunuh di pasal ini. Arteria ingin sampaikan dengan hilangnya Pasal 77 ayat (2) huruf A dan huruf B, maka hak istirahat mingguan selama 2 hari dalam sepekan juga menjadi hilang. Arteria belum mendapatkan penjelasan apa yang mendasari Pemerintah untuk menambahkan seperti ini. Terakhir, Arteria menarik kesimpulan bahwa terkait pengupahan sepakat tunduk kepada Undang-Undang Existing atau tunduk dari pihaknya Pemerinta.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 sampai dengan Pasal 35) — Badan Legislatif DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Arteria menyampaikan bahwa bagi fraksi PDI-Perjuangan menjadi konsensus kebangsaan untuk memberikan hak menguasai negara. Arteria juga bertanya apa dasarnya batasan maksimal dan minimal hanya berlaku bagi 3 komoditas, apa Pemerintah punya mappingnya atau tidak.

Menurut Arteria ini akan merusak grand design tata kelola perkebunan, karena Arteria kurang paham, oleh karena itu dibutuhkan penjelasan yang detail karena persoalan ini menjadi suatu hal yang fundamental, tetapi kenapa dihapus.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislas dan DPD-RI

Arteria mengatakan bahwa ada materi muatan undang-undang yang tidak bisa dipaksakan dalam peraturan pemerintah. Jika dipaksakan maka DPR-RI dan Pemerintah menjadi tidak waras.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, dimulai dari DIM 1280) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Arteria mengatakan Mengenai Pasal 1 angka 11 terkait dengan nelayan kecil, jika tidak ada pembatasan yang mana yang kecil dan bukan yang kecil, lalu ia menanyakan apa yang dijadikan indikatornya. Terkait dengan perubahan di Pasal 24, apa bedanya Menteri di definisi RUU existing dengan definisi di RUU Ciptaker.

Selanjutnya, Arteria menegaskan berkaitan dengan SIUP, SIPI dan SIKPI, ia mennayakan kembali apakah kemudahan perizinan itu akan terintegrasi semua? Dalam artian itu sudah mencakup SIUP, SIPI, dan SIKPI. Terakhir, Arteria menngatakan terdapat ayat yang menyebutkan adanya artikel yang dihilangkan yaitu terkait dengan komisi nasional yang membidangi ikan, ia menanyakan Komisi Nasional tersebut saat ini ada atau tidak.













Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Perizinan Berusaha dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja - Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg dan DPD-RI

Arteria memohon agar Pemerintah bicaranya tidak dengan retorika saja. Arteria menanyakan apa yang kurang di pasal 5,6,7 dan 8. Arteria mencurigai adanya campur tangan pihak swasta. Arteria menegaskan jangan retorika berkepanjangan padahal sudah jelas ada di Undang-Undang 23/2014 yang menjadi tujuan di Omnibus Law. Arteria menyampaikan bahwa Fraksi PDIP mengingatkan agar pembahasan RUU Ciptaker dikerjakan secara cermat dan penuh kehati-hatian, berbicaranya juga yang substanstif dengan memperhatikan UU eksisting dan kearifan lokal. Arteria juga berpendapat bahwa kita harus inline dan pengaturan Omnibus ini jangan sampai akal akalan dan jangan menjual nama Presiden. Arteria meminta sedikit penjelasan terkait hal. 19 pasal 5 ayat 5, hal. 21 pasal 8 ayat 4, hal. 22 pasal 9 ayat 1, hal. 25 pasal 18 ayat 1, hal. 26 pasal 18 ayat 4, hal. 30 pasal 23 ayat 7. Arteria mengaku mendapatkan temuan pengelompokan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tidak sinkron dengan konteks materi muatan, dan tidak sinkron dalam konteks pengelompokan, sehingga akan berisiko pada kesepakatan bersama. Arteria meminta Tim Ahli Baleg lebih konsentrasi.






Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI

Arteria menanyakan bagaimana dengan yang di ayat 5 DIM 170-174 karena tidak terrefleksikan dan tidak bisa menerawang. Lalu terkait ketentuan bahaya, Arteria menanyakan siapakah sumber bahayanya dan siapa yang menentukan probabilitas.















Pembahasan RUU Cipta Kerja - RDPU Baleg Omnibus Law Cipta Kerja dengan Bambang Kesowo, SH, L.LM dan Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, M.H

Arteria meminta penjelasan apakah konsepsi konstruksi hukum dan materi muatannya dalam RUU Ciptaker sudah tepat atau belum. Arteria menyampaikan bahwa dalam RUU ini Perpres bisa membatalkan Perda, maka jika seperti ini Bupati dan Walikota bisa marah semua, maka Arteria meminta bagaimana pandangan dari narasumber yang ada terkait hal tersebut.



RUU Cipta Kerja – Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI)

Arteri menuturkan dirinya butuh gambar Pasal 3 tentang hal yang disebutkan tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Ia juga ingin mengetahui kendala di UU sektoral terkait dengan pengaturan kemudahan perlindungan hukum serta meminta penjelasan solusi dan alasan dilakukan perubahan regulasi. Ia pun juga menanyakan dampak peningkatan investasi dan hal lainnya bila diberlakukan RUU Cipta Kerja.




















Tanggapan

Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu

Arteria mengatakan sedih karena tidak melihat Polri sebagai polisinya rakyat. Paparannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, yang sebenarnya ada satu nyawa yang menjadi tanggung jawab Kepolisian. Ia menanyakan siapa saja yang menangani saat LP. Arteria selanjutnya menanyakan apakah almarhum ketika masuk tahanan dalam keadaan baik-baik saja. 


Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim

Arteria mengatakan Komisi 3 DPR-RI semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Agung dapat uangnya 70% dari perkara tanah. Makanya ketika di Komisi 2 akan ada Peradilan Pertanahan, Mahkamah Agung paling takut. Komisi 3 DPR-RI harus melakukan terobosan melalui kasus ini. Komisi 3 DPR-RI bukan intervensi hukum, tapi Komisi 3 DPR-RI mengingatkan kepada Mahkamah Agung bahwa ada perkara yang seperti ini yang sedang berjalan. Komisi 3 DPR-RI tidak intervensi, tapi memohon untuk dilakukan pencermatan lebih ekstra lagi. Arteria menegaskan itu bukan intervensi dan Komisi 3 DPR-RI bisa lakukan.


Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia

Arteria mengatakan bahwa dirinya menaruh kepercayaan penuh pada otoritas yang berkuasa tetapi Arteria melihat PP tidak hadir karena tidak punya legalitas. Kita jangan berprasangka buruk. Negara sudah tergadaikan seakan DPR-RI tidak mau dihormati tetapi aturan harus jalan maka MKD harus menyikapi surat PP ini. Kami ini wujud representasi daulat rakyat, kita minta keseriusan karena Dirjen ini sebagai pembina dan pengawas jangan kekuasaan saja yang bermain. Kita meminta kalau perlu melakukan fungsi intelijen karena PP ini harus ada yang mewakili karena ini pembangkangan kita harus sikapi dengan tegas, kalau Arteria malu karena ini sudah menjual kementerian untuk tidak hadir. PPATK harus cek aliran dana kepada PP ini karena kita serius dan tidak pernah main-main. Arteria minta pada kajian yang tidak ringkas ini seperti apa. Ini jauh berbeda dengan saudara tindaklanjuti, saudara mengatakan sudah mencatat dan mengambil langkah tindak lanjut tetapi yang dihadirkan itu ahistoris seolah-olah tidak ada masalah. Lupa kita akan ada masalah kewenangan AHU untuk menjadi pembina dan pengawas pada pasal 67 dan 82 maka kita perlu belajar bernegara secara tertib. Dirjen bisa melecehkan kami kalau seperti ini, tiba-tiba ini abai lalu bagaimana tanggapan kementerian pada pasal 67 terkait pengawasan atas notaris dilakukan oleh menteri dalam konteks jabatan notaris selama menjalankan jabatan dan fungsinya namun tidak terhadap organisasi notaris. Lalu pasal 82 itu mutlak organisasi notaris yang mengatur bukan seorang menteri dan dirjen tapi peraturan menteri ini yang harus kalian pahami, jangan pura-pura bodoh. Saudara menerbitkan surat yang kontradiktif terkait e-votting terbatas dan e-votting nasional yang tidak terselesaikan terkait tata cara pemilihan, aturan hukum dan aturan mainnya. Kita perlu tindak lanjut maka perlu ada itikad baik, kejujuran dan ketulusan hati. Jangan sampai mengutip pada kesimpulan rapat DPR karena ini tidak ada mediasi. Kami mohon ini bisa dijawab pakai hati karena ini luar biasa sensitif. Kita harus kembali pada koridor hukum, kenapa sistem akses website AHU tidak bisa masuk untuk merubah perubahan perkumpulan sesuai Permenkumham 20 Tahun 2011 namun kita tidak bisa akses masuk. Sebenernya kita minta untuk bisa membuat kongres dengan hasil rapat bersama DPR-RI karena ini perlu ada keseriusan.


Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Arteria menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desa ini dalam konteks penguatan sistem dan lembaga desa. Revisi ini juga harus mengakomodir semua dan seluruh kepentingan dari para kepala desa yang sempat hadir hadir demo kemarin, dan semuanya sudah kita masukkan di sini tapi ada yang terlupakan, waktu pembentukan undang-undang desa memastikan desa sebagai unit pemerintahan terkecil berdasarkan undang-undang ini di mana. Kita hanya mengatakan di sini adanya pasal 4 memberikan kejelasan kedudukan desa tapi kejelasan kedudukan desanya tidak terlihat pada saat kita merevisi ini. Amanat undang-undang no 6 dalam perjalanan ketatanegaraan Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk. Sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat maju mandiri dan demokratis. Inilah tujuan kita lagi untuk kalau kita mau revisi ini harus diaddress. Berikutnya, penempatan huruf n di pasal 3 asas legalitas setiap pengaturan ini pastinya harus legalitas. Ini pertanyaan saja setiap undang-undang ini kita pakai asas legalitas atau tidak. Lalu pasal 4 huruf d ini memberikan kejelasan tentang kedudukan desa di materi muatan ini di bagian mananya. Pasal 4a nya ini menetapkan wilayah yurisdiksi. Yang kita tahu Desa ini wilayah administratif. Makanya berbeda wilayah hukum sama wilayah administratif. Kemudian pasal 26 O, pasal 26 O itu menjadi pelindung itu apakah termasuk ke dalam rumpun kewenangan. Berikutnya yang huruf F mengambil cuti untuk mencalonkan diri anggota lembaga perwakilan rakyat. DPR itu tidak ada kewajiban yang di undang-undang MD3. Ini akan diatur di undang-undang pemilihannya tersendiri. Di pasal 27 ini kalau bisa jangan dibuat seperti ini. Karena ini penegasan pertanggungjawaban pasal 27 ini untuk menghindari semua kepala desa mendapatkan surat cinta dari aparat penegak hukum atas nama undangan klarifikasi atas nama Undangan apa dan sebagainya. Yang berikutnya harus ada kewajiban di undang-undang desa keterbukaan kepala desa ini sampai sejauh mana. Jangan semuanya minta diumbar. Ini kami juga mohon di undang-undang ini diberikan batasan-batasan. Lalu kalau masalah 9 tahun kami sangat mendukung nanti. Fraksi PDI Perjuangan pasang badan untuk itu. Yang pasal 56 yang tentu akan ditanya kepala desa itu dua kali boleh tapi yang BPD ini cuma satu kali, maka ini kenapa bisa terjadi.


Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi

Arteria mengatakan sebuah ungkapan “siapa kita, siapa dirimu, tanah tempat kita berpijak, aturan tempat tinggalmu”. Ini semua penting sekali. Ia masih selalu berkeyakinan ini adalah instrumen asing, banyak lembaga-lembaga negara pasca reformasi adalah instrumen asing yang dipaksakan masuk.


Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Arteria mengatakan bahwa kami meminta penjelasan kepada Kepala PPATK terkait hasil temuan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan di K/L ini betul ini suratnya lantas bahannya mana. Saudara mengatakan ini bahannya, bahannya itu sama sekali tidak menjawab apa undangan DPR RI kepada PPATK terkait permintaan penjelasan kepala PPATK terkait hasil temuan. Kalau ini hanya penjelasan singkat dan propaganda, apa benar ada temuan ini yang perlu dijawab dengan transaksi mencurigakan di K/L harusnya dijelaskan ini kenapa pada ketawa. Kita harus disiplin dalam pemikiran jangan perkataan apalagi perbuatan. Ini tidak menjawab kalau disini harusnya dipahami kepada siapa saudara mengabdi. Ini fungsi kita antara DPR dan PPATK untuk penegakan hukum jadi jangan mentang-mentang atas kewenangan, kerja PPATK selalu kami apresiasi tapi cara bekerja dalam counter issue kita harus koreksi yang ujungnya tidak terbukti harusnya dijawab persuasif jangan ada emosi. Pahami juga karena kita tidak satu frekuensi terhadap permasalahan ini, kemudian pasal 92 ayat 2 ini pembentukan pencegahan TPPU. Akuntabilitas pasal 47 ini tidak terkait permasalahan ini namun kaitannya pertanggungjawaban PPATK secara berkala. PPATK dan UU Pencucian Uang ini lahir dari partai politik, ada uang Rp1 triliun yang mengalir ke parpol untuk politik tahun 2024 nanti, kami tidak mengumbar aib jika permasalahan ini belum selesai ini kinerja DPR-RI. Kami mohon akuntabilitas kalau begitu parpol mana yang mengumbar aib karena parpol ini selalu mewakafkan diri untuk selalu di-bully karena kami punya misi lebih besar. Mengenai surat PPATK terkait Rp 349 triliun ini surat apa maksud dan tujuannya ini ditengah trans publik yang diuji, ini pasca publik, investasi susah, masalah di pajak dan bea cukai. Kalau ada motif tertentu maka harus dibicarakan dan dikoreksi untuk perbaikan. Ini kenapa harus diterbitkan surat kedua, yang pertama tanpa ada nilai transaksi dan kedua sudah ada rekap data analisa berdasarkan tupoksi Kemenkeu dan kenapa dari tahun 2009 dan kenapa tidak dari tahun 2002. Itjen Kemenkeu mengatakan transaksi Rp 349 triliun yang diberikan dan diberitakan media massa sebagai pergerakan uang tidak sesuai ini bukan korupsi atau TPPU ini apa benar lalu jadi memang tidak ada korupsi di Kemenkeu, Bea Cukai dan pajak. Di Kemenkeu ini salah satu kementerian yang relatif tertib, rapi dan disiplin. Kalau dia dihajar maka kementerian yang lain terguncang. PPATK ini sebenarnya siapa karena puluhan ribu pegawai Kemenkeu ini berduka karena segi finansialnya susah dan sulit dan jangan sampai ini dirundung masalah baru. Di pasal 11 yaitu pejabat PPATK, penyidik dan hakim setiap orang itu termasuk menteri dan Menko yang memperoleh dokumen dalam melaksanakan tugasnya wajib merahasiakan dokumen tersebut, sanksi setiap orang dipidana dengan pidana penjara dengan paling lama empat tahun. Ini serius harus ada klarifikasi, 268 juta laporan ini bagaimana cara mengerjakannya dari dalam kepada luar negeri dengan mencurigakan. Model begini kasihan PPATK karena semua plus TPPU, saya minta semua permintaan TPPU yang diberikan kepada PPATK oleh penyidik dan jaksa ini harus dilaporkan ke DPR ini harus ada kesepahaman. Saya minta ini kejadian terakhir karena sayang kepada PPATK karena ini terbaik yang pernah kita miliki. Caramu harus diubah sehingga pesannya sampai dan PPATK selalu membanggakan rakyat Indonesia.





Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Arteria mengatakan bahwa DIM 135 tidak perlu diubah. Ini utamanya sudah dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM jadi tidak perlu diubah atau ditambah Kementerian lainnya, karena substansinya sudah masuk di dalamnya.


Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah

Arteria memberi pendapat bahwa DIM 135 tidak perlu diubah. Ini utamanya sudah dikoordinasikan oleh Menkumham. Jadi, tidak perlu diubah atau ditambah kementerian lainnya, karena substansinya sudah masuk.




Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Arteria menyampaikan apresiasinya terhadap adanya unit pengendalian gratifikasi di Kementerian Dalam Negeri, dan ia juga mengapresiasi pembentukan zona anti gratifikasi di Kementerian Dalam Negeri. Serta, ia juga mengapresiasi terkait predikat yang telah diraih oleh BNPP yaitu predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Arteria menambahkan bahwa dirinya merasa membutuhkan politik anggaran baru agar pembangunan dapat dilakukan dari pinggiran.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Arteria menjelaskan sasaran bidang pertahanan jelas ada 4. Ia juga bertanya apakah sudah tercapai sosialisasi peraturan perundang-undangan, berapa luas peta dasar pertanahan yang disusun, kenapa target 350 ribu hektar padahal seharusnya 8,4 juta, bagaimana strategi pencapaian peta dasar pertanahan, lalu terkait dengan pendaftaran tanah, parameternya apa, berapa banyak ip4p yang sudah terbentuk di provinsi, dan apa yang sudah mereka lakukan.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah Sarirejo

Arteria menegaskan tidak ditemukan fakta bahwa tanah tersebut masuk komplek Pangkalan Angkatan Udara, dan hal tersebut sudah tersedia di Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.

Ia juga mengatakan pertimbangan hakim menetapkan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik warga, dan TNI AU tidak berhak melarang warga untuk membangun rumah, namun apabila TNI AU mempunyai hak pakai maka tidak boleh menetapkannya sendirian, dan hal ini sudah termasuk putusan MA.

Warga sudah menang 3-0 atas BPN, tetapi tidak tersertifikasi juga sertifikatnya. Arteria menanyakan tercatatnya sebagai inventaris TNI atas dasar apa.


Status Kepegawaian, Anggaran, dan Isu-Isu Perangkat Desa - Audiensi Komisi 2 dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia

Arteria menegaskan untuk panggil saja Bupati Jombang dan lLmajang karena kekhilafan ini tidak boleh lama-lama. Arteria mendoakan agar PPDI semakin hari semakin bagus. Arteria menjelaskan bahwa PPDI ini adalah organisasi profesi, tetapi kepala desa takut menjadi tidak berdaya apabila perangkat-perangkat desa berkembang. Arteria sepakat dengan Bupati Buleleng bahwa peraturan itu sifatnya meringankan bukan memberatkan.


Wisma Atlet — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretariat Negara, Jamdatun, Kementerian Keuangan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Arteria meminta agar pemerintah berhenti mendelegitimasi DPR-RI, karena DPR-RI masih banyak orang bersih. Arteria juga meminta klarifikasi pernyataan gubernur yang boikot. Komisi 2 DPR-RI sudah ingatkan pemerintah agar melakukan tata kelola yang baik, dan Komisi 2 DPR-RI pun ingin pemerintah taat hukum, serta ingin pastikan tidak ada penunggang gelap. Arteria menjelaskan desain awal Kemayoran akan menjadi SCBD, namun sayangnya kini menjadi apartemen-apartemen yang kurang baik. Arteria menyarankan jika DKI Jakarta mempunyai banyak uang, bangun rusunawa dengan tanah sendiri.


Penjelasan Umum RKA K/L dan RKP K/L – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Staf Kepala Presiden

Arteria mengapresiasi materi dari seluruh mitra karena dapat dipahami dengan baik.
Arteria menyampaikan kritik untuk Mensesneg terkait sistem manajemennya diisukan buruk, sehingga Arteria berharap agar penyelesaian UU Pilkada agar bisa diselesaikan dengan baik. Arteria mengatakan bahwa pagu indikatif tidak
mengalami penurunan tetapi kenapa UKP4 dibubarkan. Arteria mengingatkan untuk serapan yang dimana sudah melawati bulan Mei. Pengelolaan BLU Kemayoran dan GBK
bagaimana neracanya, apakah terpisah atau tidak karena terdapat potensi kerugian negara. . Arteria menyampaikan sebagai partai pengusung Presiden sehingga Arteria berharap agar kita bisa mendukung Presiden dengan baik. Arteria meminta penjelasan mengenai perubahan nokenklatut agar tidak terjadi tumpang tindih, dan kenapa kepala staff Presiden tidak bertanggung jawav kepada DPR-RI tetapi hanya ke Presiden saja. Arteria mengapresiasi Kemen ATR,karena revolusi
di dunia ini pasti berawal dari isu pertanahan. Sehingga kita membutuhkan produk legislasi mengenai tentang tata ruang. Di dapil, Tulungagung tanah seluas 550.000 Ha, tetapi hanya terdaftar seluas 112.000 Ha. Dikarenakan disana petugas ukurnya hanya 5 orang, oleh karena itu seharusnya kita untuk menambah 3.000 tenaga ukur karena sangat dibutuhkan. Arteria menyampaikan contoh kasus agrariaseperti kasus Pelindo kalah dengan masyarakat. Arteria menyampaikan aspirasi bahwa kantor tanah di Blitar sangat kumuh.


Pengantar RAPBN Tahun 2016 – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Arteria mengapresiasi Mendagri atas bahan-bahan materi rapat mudah dimengerti, dan dengan anggaran sebesar Rp5,9 Triliun harus diapresiasi karena efektifitasnya dan Arteria menyatakan menyetujui Pagu Indikatif RAPBN Kemendagri tahun 2016. Arteria mengatakan bahwa IPDN di Bukit Tinggi untuk anak-anak disana begitu bagus, tetapi untuk saranya masih kurang. IPDN yang bagus belum dikenal di kalangan bawah dan baru dikenal bagus oleh anak pejabat, Arteria meminta persamaan hak antara orang kaya dan biasa untuk mendapatkan kesempatan di IPDN. Arteria mengatakan bahwa dirinya tidak melihat anak-anak rakyat ada di IPDN Bukit Tinggi, melainkan anak Pejabat semua. Arteria mengatakan terkait dengan implementasi
dana desa ini bermasalah, besarannya menajdi polemik, semestinya harus ada sosialisasi dan untuk sosialisasi UU Desa telah dilakukan oleh Komisi 11 DPR-RI sehingga Arteria meminta agar Komisi 2 DPR-RI dapat dilibatkan. Arteria
berpendapat agar membentuk Kementerian Desa yang dipilih oleh Kemendagri. Arteria meminta dalam tempo 2 tahun harus adanya verifikasi agar dapat menjadi aset dan bagaimana payung hukumnya. Jika ada kegagalan, jangan DOB yang distop melainkan perlu adnaya evaluasi, karena DOB ini sebagai instrument pembangunan. Arteria meminta dalam pengelolaan anggaran pemilu jangan sampai ada ruang KPU untuk berbuat nakal.


Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah di Tangerang Selatan dan Depok — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Arteria meminta pembahasan dilakukan langsung dan cepat. Ia mengatakan dibutuhkan dokumen asli untuk kasus sengketa tanah di Tangsel. Ia curiga tidak ada jual beli dalam masalah ini. Ia mengusulkan tidak usah dilanjutkan jika ditunggangi kepentingan seperti ini. Ia mengatakan maksud forum ini untuk menyelesaikan masalah yang banyak seperti ini agar masalah yang sudah hitam putih tidak menunggu peradilan lagi. Arteria meminta izin untuk menanyakan beberapa hal agar lebih jelas. Ia menanyakan mengenai saham 52-53 Ratu Jaya atas nama Nasidin Ali yang diterbitkan tahun 1981 karena di tahun itu tidak ada saham 53. Ia menanyakan mengenai hubungan Partono dengan Kepala Tanah Depok. Ia menanyakan mengenai pembuatan AJB yang dibuat di depan PPAT tanpa sepengetahuan BPN. Ia menanyakan alasan Nasidin menjual tanah pada tahun 1984 tetapi dijual kembali ke Partono di 1987. Ia sedih melihat laporan BPN Depok yang hanya menggunakan norma, tanpa nurani. Ia menanyakan BPN tahu atau tidak kalau ada penyerahan tanah ke Partono. Ia juga menanyakan BPN tahu atau tidak kalau tanahnya sudah ditempati Pak Gil. Ia mengatakan Kanwil diperintahkan untuk memeriksa fisik dan administrasi oleh pusat, tetapi belum dilaksanakan. Ia menanyakan dilakukan rekonstruksi atas kesimpulan expose atau tidak. Ia menanyakan BPN mengecek tanahnya atau tidak. Ia mengatakan BPN pada bulan Maret 2015 telah mengatakan bahwa SHM 52-53 harus dibatalkan. Menurutnya, sertifikat milik Partono berarti tidak sah.


Penjelasan terkait Laporan Perkembangan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak (Lanjutan Rapat Dengar Pendapat 1 September 2015) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Arteria menanyakan jawaban dari KPU yang tidak terjawab dalam rapat ini. Menurutnya, penyelesaiannya tidak sesuai dengan hasil rapat yang lalu. Ia mengatakan jika independen harus memberikan data yang lengkap sesuai yang diminta pada rapat kemarin. Arteria menilai komisioner dan pegawai itu berbeda pemikiran dengan dualism instansi terkait Pilkada. Ia meminta kepada KPU atas nama Komisi 2 DPR-RI untuk menampilkan 3 pasangan calon yang tidak sesuai dan bertanya terkait alasan pasangan tersebut diloloskan oleh KPU. Terkait masalah data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Arteria menanyakan semua tahapan peraturan KPU sudah dijalankan atau belum. Untuk Kota Surabaya, Arteria menanyakan solusi jika pasangan calon yang baru tidak sah. Selain itu, untuk Simalungun dan 8 peristiwa yang sama tentang ijazah, harus ditanyakan ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu atau tidak. Menurut Arteria, Bawaslu harus siap untuk dikritik. Ia meminta Sentra Gapuntu di kabupaten/kota untuk pasangan calon mantan narapidana dapat ditindaklanjuti dengan jaksa. Arteria memberikan saran untuk KPU bahwa KPU harus tahu karakteristik Pemilu dan kearifan lokal. Ia juga meminta untuk mengagendakan rapat dengan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada serentak. Arteria juga meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk meredakan situasi di beberapa daerah dan diharapkan menghilangkan statement-statement yang memicu polemik. Terakhir, Arteria meminta jawaban yang masuk akal dan berharap agar KPU bekerja untuk negara.


Pengangkatan Honorer K2 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara

Arteria mengatakan masalah honorer K2 harus selesai pada Desember 2015, jangan sampai effort yang
sudah dilakukan MenpanRB jadi masalah kedepan. Arteria mengatakan data 440 ribu honorer K2 harus sama dengan data di BKN dan KASN, agar di daerah tidak ada lagi calo-calo.


Pembahasan Penanganan Konflik Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)

Arteria Dahlan mengatakan tanah Cipinang terjadi pengusiran oleh 700 Polisi terhadap 6 rumah. Ia mengusulkan rapat yang tentang anggaran ditunda besok tapi hal lain bisa dibahas sekarang.


Konflik Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan DPRD Sumatera Utara dan Advokasi Majalengka

Menurut Arteria sedikit sulit di register 40, DPRD harus berani ngambil keputusan.


Hak dan Status — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa

Arteria menanyakan mengapa terhadap WNA pekerja saja perlindungannya begitu protektif masa yang untuk yang menikah tidak.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu

Arteria menjelaskan menurut kami surat edaran yang bermasalah tapi PKPU yang tidak bermasalah, kami cukup bingung jika dikatakan surat edaran tidak bermasalah.


Pilkada Serentak - RDP Komisi 2 dengan KPU dan Bawaslu

Arteria meminta surat edaran terkait proses pemilihan calon tunggal di 3 tempat, sebab ini akan menghambat proses mendapat pemimpin di tiga daerah itu padahal cuma satu calon. Arteria menegaskan bahwa dirinya akan keluar saja dari rapat jika KPU tidak bisa membuat surat edaran tersebut dan akan mengadukan KPU.


Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri

Arteria ingin mlihat elemen-elemen DOB dasar masalah keuangan daerah dan masalah pelayanan publik.


Evaluasi Draft Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu

Arteria menjelaskan mengenai masalah terbitnya hak ini dapat dibatasi hal-hal apa aja yang dapat diketahui, masalah pengawasan kampanye ini normatif yang di-copy di PKPU. Bawaslu dan KPU menggandeng ormas, media massa tolong dihentikan.


Polemik Pilkada Serentak — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Arteria menjelaskan bahwa Komisi 2 DPR-RI sudah banyak melakukan kontribusi demi Indonesia, tak ada lagi partai, hanya merah putih, yang DPR-RI lakukan adalah membuat Undang-Undang Pilkada ini sebaik mungkin.

Arteria juga mengatakan anggaran itu penting tetapi banyak hal lainnya juga penting, bukan masalah hemat, tetapi bagaimana demokrasi itu bagus. Ia juga mengatakan bahwa jika biayanya mahal tidak jadi masalah asal baik.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Arteria mengatakan seberapa jauh pengawasan KASN terkait netralitas PNS dan apa programnya, apa
sanksi yang direkomendasikan bagi yang melakukan kejahatan birokrasi atau KASN memiliki sanksi sendiri. Arteria mengusulkan diklat aparatur dan sarana prasarana di LAN perlu ditingkatkan. Arteria mengatakan ANRI merupakan wadah dan pemersatu bangsa, jadi core ANRI harus ditingkatkan lagi. Arteria
mengatakan gambaran arsiparisa perlu diperjelas, termasuk kriteria SDM-nya. Arteria meminta Komisi 2 DPR RI dilibatkan dalam program-program di masyarakat.


Pembahasan Pola Pembinaan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN)

Arteria Dahlan menegaskan ada beberapa hal bahwa negara membutuhkan dengan IPDN tolong camkan. Negara butuh pelajar IPDN. Selanjutnya, ia mengatakan jadilah pelayan negara, pelayan rakyat. Ia tidak setuju itu dikit-dikit siap, dikit-dikit siap. Ini masalah karakter dan mental. Disiplin boleh tapi militeristik tidak bisa diterima.


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Audiensi dari Bupati Parigi Moutong, Panitia Pemekaran Bone Selatan, dan Ketua Tim Pemekaran Luwu Tengah

Arteria mengatakan bahwa pendapat dari Pak Rufinus hanya pendapat pribadi, bukan pendapat dari Komisi 2 DPR-RI. Menurutnya, Komisi 2 DPR-RI secara keseluruhan mendukung adanya pemekaran. Arteria menjelaskan bahwa Daerah Otonomi Baru (DOB) yang bermasalah bukan salah mereka, tetapi salah Pemerintah. Ia menegaskan tidak ada alasan lagi untuk 4 daerah ini tidak dapat menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).


Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) — Komisi 2 Audiensi dengan Perwakilan Daerah Okika, Perwakilan Daerah Natuna Selatan, Perwakilan Daerah Maumere, Perwakilan Daerah Papua Barat Daya, dan Perwakilan Daerah Sukabumi Utara

Arteria menyampaikan bahwa pembahasan rapat tidak seharusnya mundur untuk membahas pemenuhan syarat-syarat. Menurutnya, kelima calon DOB ini harus dapat diwujudkan, karena semua persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada pertentangan hukum dengan undang-undang terbaru. Arteria menambahkan bahwa DPR-RI seharusnya tidak perlu mencemaskan persyaratan DOB lagi, karena DOB merupakan instrumen pembangunan dan politik hukum negara yang belum dicabut. Ia mengharapkan bahwa DPR-RI dapat membangun optimisme dan bukannya membebani daerah dengan hal-hal yang telah mereka ketahui, karena perwakilan daerah tersebut datang sebagai korban yang datang untuk mengadu tentang tersendatnya program pemekaran wilayah. Arteria menganggap bahwa tamu wilayah DOB seharusnya tidak perlu memohon, justru mereka seharusnya menuntut hak-hak yang mereka miliki.


Aparatur — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Kabupaten Situbondo

Arteria mengatakan bahwa ada janji dari Joko Widodo mengenai aparatur desa dijadikan PNS.



Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Arteria mengatakan pendamping desa masih menjadi masalah dan KPU ikut-ikutan pilkades, Arteria
meminta data aset desa. Arteria mengatakan ada hal-hal yang cukup diharmonisasikan, tetapi ada juga yang harus disinkronkan. Arteria bertanya apakah UU Desa dapat menjamin perangkat desa. Arteria mengusulkan gaji perangkat desa sesuai UMR. Arteria menyampaikan data bahwa 15 ribu desa belum memiliki kantor.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Arteria meminta data riil tentang anggaran KPU.


Rancangan Kerja dan Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Arteria mengatakan ini sedang membahas anggaran tetapi ia mau mengangkat masalah ketika Komisi sidak ke Kabupaten Gowa. Ia menyampaikan ada keanehan suara tiap kali diadakan pemilu maupun pilkada. Suara itu naik turun. 2011 110.000, 2012 140.000, 2013 110.000, 2014 140.000, 2015 110.000. Ini serius. Ia mengatakan ada suara paten itu terhadap salah satu calon. Soal anggaran ia menyetujui semuanya. Ia menyampaikan hubungan paling harmonis Komisi 2 ini sama Kemendagri. Bisa dibilang aklamasi. Ia menghimbau jangan sampai DOB ini akan bisa meminimalkan beberapa PP 2015. Ia mengatakan tiba-tiba Kemendagri tidak punya persiapan dan alokasi anggaran.



Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Calon Tunggal Pilkada — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Aarteria Dahlan menanyakan demokrasi yang mana yang KPU jalankan. Ia menegaskan penundaan tidak menjamin nantinya ada pemilihan lagi pernah dinyatakan MK.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan

Arteria mengatakan rincian pengelolaan Gelora Bung Karno dan Wisma Atlet Kemayoran oleh Kemensetneg sangat buruk, pengalihan aset dengan alasan kepentingan publik harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Arteria berpendapat kebijakan yang dihasilkan pemerintah tidak fokus dan selalu berujung pada pajak. Arteria mengatakan butuh kebijakan Presiden yang masif, sistemik dan bermanfaat, bukan hanya bagi-bagi sembako. Arteria mengusulkan Kantor Staf Kepresiden (KSP) dibubarkan karena
kewenangan Presiden ditunggangi oleh KSP, misalnya dijadikan filter pengusaha untuk bertemu dengan Presiden.


Pelaksanaan Pemerintahan Desa — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kades Se-Kabupaten Passer Provinsi Kalimantan Timurdan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Arteria mendukung permintaan para mitra yang hadir untuk memanggil Pemerintah. Khususnya terkait kebijakan negara. Ini Pemerintah harus jelas dan hadir dalam konteks regulasi. Selanjutnya, Arteria mengatakan kebijakan kawasan hutan tidak patut diberikan, Komisi 2 DPR RI juga mempunyai bukti yang akurat dan siap membuktikan. Masalah UU Desa, ini belum menjamin memastikan keberadaan perangkat desa.


Anggaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Arteria bertanya mengapa kalau dari pihak pengusaha berusaha mengambil tanah, hal yang dilakukan adalah diskusi, sedangkan rakyat dibumihanguskan.


Penyelesaian Honorer Kategori 2 dan Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia dan Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya

Arteria mengatakan bahwa meskipun sudah ada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3, masalah pelimpahan daftar RUU yang biasa disebut carry over tidak bisa untuk terus menerus dibahas, karena bisa saja prioritas itu berubah. Ia juga mengatakan bahwa Menpan-RB tidak mungkin menarik honorer menjadi CPNS pada tahun 2016, tetapi disisi lain Arteria melihat banyak tenaga honorer yang memiliki potensi berlebih dibanding dengan para ASN. Arteria menyoroti adanya indikasi manipulasi yang dilakukan oleh Menpan-RB mengenai uraian passing grade dan ada sekitar 27.941 PNS yang bermasalah, yang artinya ada kekosongan. Menurutnya hal ini bisa menjadi salah satu jalan untuk menarik tenaga honorer mengisi posisi tersebut. Terakhir, Arteria meminta Komisi 2 DPR-RI untuk lebih aktif melawan penyelewengan dan manipulasi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kemenpan-RB.


RKA 2016 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rumpunnya

Arteria mengatakan untuk Ombudsman RI, keluh kesah terkait tenaga honorer cukup banyak. Untuk Komisi Aparatur Sipil Negara di daerah-daerah sudah banyak yang komplain untuk menunjukkan kalau ada kinerjanya. Usulan tambahan anggaran terutama untuk honorer K2 pasti akan Komisi 2 DPR-RI setuju.

Menurutnya permasalahan bukan di teman-teman K2 tetapi di Pemerintah Daerah yang korupsi. Untuk anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan mempermasalahkan.

Mengenai masalah honorer K2, Arteria tidak berpikir dana honorer itu bodong, dan ia menyatakan menolak untuk mengadakan seleksi untuk K2.



Kabut Asap — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabupaten, Menteri Hutan dan Lingkungan Hidup

Arteria mengatakan bahwa hal ini sudah termasuk kedalam kejahatan hak asasi manusia dengan cara merampas hak mendapatkan udara. Menurut Arteria, negara tidak boleh kalah dengan pengusaha.

Selain itu Arteria juga menyampaikan permintaan yaitu sistem informasi manajemen kebakaran hutan, mengenai izin konversi lahan, melarang dengan tegas land clearing dengan pembakaran, menyusun metode pembukaan lahan tanpa bakar, sanksi bagi perusahaan yang land clearing dengan pembakaran lahan, audit hukum atau lingkungan, pengambilalihan lahan terbakar menjadi milik negara, dan melakukan restorasi terhadap ekosistem yang rusak.


Kasus Tanah — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Warga

Arteria mengatakan kepada kakanwil Jaktim untuk buka-bukaan dan tidak ada yang ditutupi. Ia mengatakan kalau di persidangan, ketua BPN Jaksel tidak jelas statusnya karena hanya membaca fakta yang tidak jelas. Ia mengatakan dari dua hari kemarin bisa menjadi penjembatan rakyat dan penguasa. Ia menyampaikan selama ini tidak melihat dekatnya penguasa dan rakyat. Melalui forum ini bisa terlihat keterlibatan alat negara untuk jembatan rakyat dan penguasa. Ia mengatakan perlu menciptakan Polri sebagai Polri pejuang yang melindungi rakyat. Ia menanyakan mengenai pengukuran dan penunjukan batas dalam sertifikat hak pakai serta saksinya. Ia menanyakan pelaporan ke Kemenkeu mengenai hal yang disengketakan bahwa itu merupakan aset negara. Ia menanyakan mengenai permintaan dokumen dari lurah Cipinang dan saksi hidup. Ia menanyakan rasio pengerahan 700 personil untuk warga. Ia mengatakan negara harus hadir di titik terlemahnya warga. Ia mengatakan Kemen ATR di 1965 seharusnya Departemen Agraria. Ia mengatakan ada yang ditugasi melakukan pengukuran tetapi tidak melakukan dan menetapkan lokasi relatif. Ia menanyakan mengenai pembagian sertifikat yang tidak merata padahal serupa dan sebangun. Ia menanyakan mengenai keterangan surat sesuai dengan fakta atau tidak. Ia mengatakan perlu dilakukan pemeriksaan dalam penertiban SHM. Ia menanyakan SHM pernah direkonstruksi ulang atau tidak. Ia mengatakan Komisi 2 sudah beritikad baik dan menentukan Pansus atau Panja.


Pembahasan Tapal Batas — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Arteria Dahlan menegaskan Komisi 2 DPR RI satu-satunya Komisi yang paling responsif. Surat masuk paling lambat 3 hari audiensi. Komisi 2 DPR RI berharap DPRD juga bisa begitu. Jadi agar ada rasa antara wakil rakyat dengan rakyat. Komisi 2 DPR RI tidak ingin masalah ini tertunda ke masa sidang selanjutnya.


Status Kepegawaian — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Bidan Pegawai Tidak Tetap

Arteria mengatakan Komisi 2 sudah menyepakati bahwa 442.000 honorer K2 diloloskan menjadi PNS dengan anggaran Rp34 triliun, diantaranya ada Bidan PTT sebanyak 42-43 ribu orang yang harus diselesaikan tahun 2016. Arteria mengatakan status kepegawaian Bidan PTT tidak jelas, tunjangan tidak diberikan, sementara tanggung jawab besar.


Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu

Arteria mengatakan peningkatan kualitas pengaduan publik perlu ditingkatkan dalam program Ombudsman. Arteria bertanya apakah verifikasi faktual tidak dipersiapkan oleh Bawaslu.


Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Arteria mengatakan apakah sudah tercapai pelaksanaan dan sosialisasi peraturan perundangan, apa saja bidang tanah sebagai reforma agraria, bagaimana nasib tanah milik masyarakat seluas 3,9 juta hektar,
seperti apa tanah yang dilepaskan ke kawasan hutan, bagaimana legislasi tanah masyarakat, bagaimana strategi pencapaian peta dasar pertanahan, bagaimana nasib tanah terlantar seluar 8 juta hektar, bagaimana penyelesaian RTRW di 7 provinsi yang belum, bagaimana sinkronisasi peta dasar pertanahan, tata ruang dan planologi, dan bagaimana penentuan 55 kawasan strategis nasional.


Realisasi Laporan Keuangan 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Arteria meminta kepada KPU agar bertanggung jawab, dan ia meminta agar tidak ada pemunduran Pilkada serentak. Arteria menilai KPU tidak tegas tetapi buas, dan menurutnya yang menyelamatkan demokrasi bukan KPU, tetapi Bawaslu.


Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 dan Masa Retensi Surat Suara — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)

Arteria meminta agar materi rapat KPU dan Bawaslu diberikan sehari sebelum diselenggarakannya rapat, karena isunya aktual. Ia mengatakan bahwa Pilkada serentak di tahun 2015 gagal, karena yang diperiksa MK hanya 7. Artetia sepakat alat peraga kampanye tidak menjadi domain KPU. Ia menyampaikan jangankan bicara demokrasi, masalah fakta politik saja masih bermasalah. Ia mempertanyakan kehadiran KPU terkait masalah ijazah di Simalungun. Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU menjelang Pilkada membuat kekacauan. Seharusnya, Pilkada tidak bisa ditunda. Ia curiga jangan-jangan KPU mempunyai tujuan dan punya agenda terselubung. Arteria meminta agar Bawaslu mengecek dana yang masuk ke Parpol dan yang digunakan oleh masing-masing Paslon. MK tidak dapat membuat norma baru. Jika bingung, konsultasi ke DPR. Menurut Arteria, kualitas MK sekarang sangat jelek dan ia memohon agar Pam Jimly menyikapi peraturan MK yang dikeluarkan 8 hari menjelang Pilkada. Di Kabupaten Kapuas tepatnya di hulu, terjadi salah hitung setelah ia selidiki. Arteria menyampaikan bahwa KPU memperbolehkan orang yang tidak terdaftar ikut Pilkada. Hal itu terjadi di 7 TPS. Ia melapor ke DKPP, belum juga disikapi. MK telah bermain dalam proses penggugatan Paslon yang kalah di Pilkada. Arteria meminta penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan mafia Pemilu di Blitar. Ia mengusul tindak pidana Pemilu dilaksanakan sampai 5 (lima) tahun, agar saat menjabat dapat dicabut. Bagi penyelenggara Pemilu yang melakukan kecurangan, sebaiknya diberikan hukuman mati saja, karena tidak jauh berbeda dengan orang yang menggunakan narkoba. Menurutnya, jika KPU masih begini lagi, maka penyelenggaraan Pemilu diberikan lagi saja ke Parpol. Peraturan KPU selalu bermasalah dan menyimpang dengan undang-undang yang sudah berlaku. Arteria menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pilkada secepatnya, tapi usulnya harus dari Pemerintah. KPU harus ditertibkan mengikuti Undang-Undang, karena banyak PKPU yang tidak sesuai dengan undang-undang. Lalu, tindakan penyelesaian sengketa Pemilu tidak boleh dilaksanakan di daerah.


Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Arteria mengapresiasi Kemendagri khususnya pemerintah desa. Komisi 2 banyak memberikan masukan untuk desertada. Semua yang dipertentangkan adalah ide-ide mulia. Ia mengatakan tugas pj bukan hanya menggantikan gubernur. Ia menyampaikan pj di Kalbar mau mengumpulkan SKPD namun tidak ada yang mau datang, kemudian mobilnya ditilang. Di Pontianak ia menghadirkan KHSN untuk dikonfrontir. Ia membahas mengenai materi revisi UU pilkada. Ia mengatakan parpol adalah instrumen untuk menghasilkan pemimpin bangsa. Ia mengatakan putusan MK yang inkonstitusional harus dilawan. Ia menyampaikan sekarang ini putusan MK tidak ada yang benar. Ia menghimbau untuk tidak melakukan keberpihakan. Ia membahas mengenai penyimpangan incumbent dana bansos yang ada dalam delik formil. Ia mengatakan penguasa calonnya itu takut kekuasaannya gilang artinya batalkan saja dia menjadi calon. Ia mengatakan orang yang haus kekuasaan tidak akan pernah takut dengan penjara dan akan mencari orang yang bisa menggantikannya masuk penjara. Ia meminta agar KPU mengaudit masalah alat peraga karena itu tidak efektif. Ia mengatakan masyarakat tidak teraudit dengan alat peraga. Hanya kelompok kecil yang menikmati. Ia mengatakan yang harus dikhawatirkan adalah manipulasi suara, bukan money politik. Ia menanyakan kelanjutan DOB. Ia membahas mengenai desa yang hampir 2 tahun masyarakatnya dipecah belah oleh UU Desa. Ia membahas mengenai belum pernah adanya demo besar-besaran dari reklamasi Bali.. ia mengatakan sejak gubernur yang sekarang memimpin, Bali menjadi berantakan. Ia mengatakan reklamasi jelas-jelas melawan hukum.


Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM

Arteria mengatakan bahwa penyelesaian K2 tahun ini atau tidak sama sekali. Arteria meminta untuk diperlihatkan secara serius.


Pemberian Masukan terhadap Pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT) Ombudsman — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

Arteria Dahlan menegaskan kalau yang disampaikan APPI benar maka ini bukti Pansel tidak independen dan transparan. Ia juga mengatakan bingung kenapa sudah banyak yang mendaftar ORI tapi justru diperpanjang. Komisi 2 DPR RI harus mengkaji terlebih dahulu calon Ombudsman tidak perlu terburu-buru.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Calon Anggota Ombdusman RI

Arteria bertanya mengapa anggaran Ombudsman RI butuh peningkatan, lalu di pos mana yang butuh peningkatan.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otda Kemendagri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu (Rapat Lanjutan)

Arteria mengatakan jangan mengatur relawan tapi batang tubuhnya tidak jelas, relawan itu harus diatur. Mesin relawan lebih kuat ketimbang mesin partai. Selanjutnya, ia mengatakan relawan adalah kelompok yang ingin berkontribusi nyata. Artinya harus ada pengakuan dari KPU.


Peraturan Bawaslu mengenai Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dan Money Politic — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Arteria mengatakan perlu dicari ruang lingkup masa pelanggaran TSM, jangan sampai melebar. Arteria
bertanya apakah keserentakan pilkada wajib hukumnya atau berdasarkan rasa keadilan atau gabungan. Arteria menyarankan ada peraturan Bawaslu terkait pasangan calon yang melakukan money politic atau pelanggaran TSM dibatalkan.


Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Bawaslu, Ketua KPU, dan Dirjen Otda Kemendagri

Arteria Dahlan menegaskan hasil pemilihan tidak boleh diputuskan oleh lembaga peradilan manapun. Ini suara universal, suara rakyat tidak bisa didistorsi. MK sebagai pemutus, sebai penjaga konstitusi lembaga peradilan, suara rakyat suara Tuhan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Lely Pelitasari Soebekty

Dalam uji kelayakan ini, Arteria ingin mengetahui terkait pengalaman Lely selama 15 tahun di bidang pelayanan publik, terlebih melihat singkatnya masa jabatan Lely sebagai Direktur Pelayanan Publik di Bulog. Arteria merasa Lely kurang paham mengenai ORI, karena menurut pemaparan yang disampaikan sedikit menyimpang. Arteria menjelaskan bahwa tugas ORI adalah sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang mengharuskan anggotanya untuk bermartabat. Arteria menanyakan Lely memiliki kriteria tersebut atau tidak. Ia menyampaikan jika ORI telah cacat sejak lahir, sehingga tidak dapat disandingkan dengan KPK. Terlebih pendapat Lely yang mempersepsikan ORI sebagai lembaga yudikatif. Padahal, tentu saja bukan. Pendapatan ORI yang bersumber dari APBN bertugas untuk menjaga kewibawaan negara. Arteria kurang suka pendapat Lely yang menyatakan bahwa ORI tidak independen.


Penanganan Kasus Korupsi Nazaruddin — Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yulianis

Arteria mengatakan siapa saja di KPK yang sudah bersentuhan dengan saksi, apa yang paling dikenang selama saksi masuk dalam penyidikan KPK. KPK disebut perampok, Arteria bertanya apakah KPK pernah mengambil sesuatu dari Nazarudin. Arteria mengatakan apakah kinerja KPK sesuai aturan. Arteria bertanya total aset Nazarudin.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Dadan

Arteria menanyakan terkait surat keterangan sehat Dadan mengapa dari puskesmas. Mengenai ijazah, Arteria juga menanyakan apakah umurnya sudah lewat 15 tahun. Selanjutnya, Arteria ingin menanyakan terkait kejujuran, apakah Dadan mempunyai pengalaman di bidang pelayanan publik 15 tahun.


Sengketa Tanah Ancol dan Kelapa Gading — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen KemenATR/BPN, BPN Provinsi, Dirut dan Komisaris Summarecon, Ahli Waris, dan Masyarakat Ancol

Menurut Arteria forum dalam rapat ini adalah mencari kebenaran substansial kepada Pelindo.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih

Arteria menanyakan pekerjaan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih selama ini masuk kedalam lingkup pelayanan publik atau tidak. Ia juga menanyakan alasan surat keterangan kesehatannya bukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Lalu, ia menanyakan prestasi terbaik yang diterima selama bekerja di Komisi Informasi Pusat (KIP). Arteria berpendapat bahwa tugas ORI adalah melayani pengawasan pelayanan publik. Arteria kembali menanyakan permasalahan ORI terletak pada sosialisasi atau bukan. Ia merasa bingung karena esai yang dibuat oleh Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Alamsyah Saragih berbasi pada pengaduan bukan pencegahan. Pengaduan jika tidak dapat di-endorse percuma saja. Arteria menanyakan yang dimaksud maladministrasi dan keputusan yang menyimpang. Arteria menyampaikan bahwa berdasarkan paparan dari Ahmad Alamsyah kendala ORI terletak pada anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM). Jadi, Arteria menanyakan besaran anggaran untuk ORI yang sesuai, sehingga ORI dapat berdaya.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Suaedy

Arteria menanyakan mengenai pengalaman kerja calon Calon Anggota ORI atas nama Ahmad Suaedy di bidang hukum maupun di bidang pemerintahan khususnya di pelayanan publik. Selanjutnya, Arteria menanyakan keahlian yang dimiliki dalam bidang layanan publik. Ia mempertanyakan jabatan Sekjen yang pernah dimiliki, sehingga membuat Arteria ingin mengetahui arti demokrasi di dalam ORI dan strategi kinerja dalam pengawasan pelayanan publik. Pertanyaan terakhir dari Arteria adalah terkait jumlah rumah sakit dan sekolah yang sudah dipublikasi dan jumlah pekerja yang masih mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Djuni Thamrin

Arteria menanyakan spesialisasi pendidikan Djuni dan alasan referensi Djuni berasal dari KSP. Menurut Arteria seharusnya referensi dari negarawan.


Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda

Arteria menanyakan mengapa surat permohonan Helda ditulis tangan dan kapan Helda mendaftar menjadi Anggota Ombudsman. Arteria juga menanyakan prestasi Helda sebagai LBH dan Panwas dan alasan Helda menggunakan surat kesehatan dari Puskesmas, bukan RSUD. Selanjutnya, Arteria menanyakan apa saja yang sudah dikerjakan oleh Helda selama 5 tahun sebagai Anggota Ombudsman.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Kabinet (Seskab)

Arteria Dahlan menegaskan Kemendagri melakukan efisiensi pada biaya operasional jadi jelas yang digunting di setor mana.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2015, dll — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia

Arteria menanyakan alasan meminta semua anggaran karena dievaluasi saja belum. Ia mengatakan seharusnya pimpinan melakukan rapat internal lebih dulu. Ia mengatakan sudah setahun Komisi 2 mengirimkan nama mafia PNS di BKN. Ia menanyakan progres penyelesaiannya. Ia mengatakan Komisi 2 membutuhkan paparan yang jelas. Komisi 2 berhal tahu program kegiatan dan rincian lembaga-lembaganya. Ia menyinggung datang-datang meminta uang padahal tidak diketahui kinerjanya. Ia mengatakan melihat praktik-praktik seperti ini, maka harus diubah. Ia menyampaikan orang PNS disuruh tanggung jawab secara detail, tetapi pejabatnya begini doang. Ia tidak bisa melihat pertanggungjawaban publiknya pada jabatannya. Ia mengatakan semua ini harus dibiayai dengan baik asal kerjanya benar. Ia menghimbau agar jangan meminta uang doang, tetapi tidak bisa bertanggung jawab ia menanyakan mengenai pelayanan publik LAN dan manfaatnya sudah terasa bagi publik atau belum, serta birokrasinya. Ia menanyakan ASN sebagai mitra revolusi mental atau bagaimana, medianya ada diklat atau tidak, dan outputnya. Ia menanyakan kepada BKN mengenai upaya yang dilakukan terkait teknis di bidang kepegawaian. Ia mengatakan sistem informasi yang dilakukan BKN membuat meresahkan. Ia meminta dihadirkan jubirnya. Ia menanyakan mengenai pemetaan potensi dan penilai kompetensi PNS. Ia mengatakan institusi dibayar untuk berpikir, kalau tidak bisa berpikir, maka menjadi pertanyaan. Ia menanyakan aliran dana Rp19 Miliar untuk verifikasi PNS karena tidak jadi dilaksanakan. Ia mengatakan hal itu penting. Ia mengatakan mau anggaran berapapun tidak masalah jika kerjanya benar. Ia menanyakan bentuk reformasi birokrasi yang akan dilakukan. Ia menyampaikan ad a51 K/L yang telah dinilai baik dan ia menanyakan acuannya. Ia mengatakan perlu ditetapkan arah kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi. Ia menanyakan roadmap reformasi birokrasi. Ia menanyakan tindakan lanjutan untuk solusi akuntabilitas aparatur. Ia menanyakan mengenai output pembangunan zona integritas daerah bebas korupsi dan bentuknya. Ia meminta LHKASN dibuat sederhana. Ia mengatakan di RDP dihadirkan, tetapi tidak dibahas. Ia menanyakan mengenai bidang PTT dan guru tidak diangkat. Ia mengatakan tidak perlu ditulis yang terdepan. Ia menyampaikan PNS itu sebagai anak kandung republik dan harus diberikan kehidupan layak. Ia memegang pernyataan Presiden dan Menteri yang tahun lalu dikatakan tidak ada pensiun dini namun tiba-tiba program ini diadakan dadakan. Ia mengatakan ini uang rakyat dan masalah payung hukumnya tidak konsisten. Ia menyampaikan kebijakan efisiensi bukan urusan MenPAN RB, tetapi Menkeu. Ia menanyakan kajian rasionalisasi APBN. Ia mengatakan PHK dini PNS itu seharusnya menjadi pilihan terakhir. Ia menyampaikan orang yang mau menjadi PN saja mau menjual dirinya. Ia mengatakan masyarakat resah, PNS resah. Ia meminta Menteri mengadakan konferensi pers bahwa tidak ada pensiun dini, PHK, dan meminta untuk bekerja dengan baik. Membicarakan pesangon dan uang juga, namun membicarakan efisiensi itu tidak ketemu. Ia meminta untuk mengerjakan hal yang baik karena ini sedang bulan puasa dan ia berharap amal ibadah Pemerintah diterima di sisi Tuhan.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Arteria mengatakan penyerapan per output anggaran tahun 2016 seperti apa, untuk menentukan apakah anggaran untuk 2017 kurang atau berlebih. Komisi 2 DPR RI perlu tahu perjalanan keuangan mitra. Ateria meminta ORI memberikan pemaparan yang lebih detail, karena Komisi 2 DPR RI bukan tempat minta dana.


Pembahasan RAPBN 2017 (lanjutan) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Arteria berterima kasih karena Mendagri memberikan laporan yang sangat jelas dan sistematis. Dikurangi tidak dijadikan polemik, dijadikan masalah, dan tidak mengancam atau meminta dinaikan. Ia mengapresiasi Sekjen Kemendagri yang sangat profesional dan semuanya dikatakan tidak menghambat. Kemendagri belanja pegawai Rp1,247 M padahal mempunyai anggota yang begitu banyak, tetapi KPU yang kerjanya hanya sedikit namun anggarannya Rp1,4 M. ia mengatakan KPU begitu banyak pemborosan, kemudian dari Rp2,858 Miliar ini sangat kreatif. Dengan uang yang tersisa, Pemda mendapatkan dana yang lebih besar. Ia meminta Dirjen Pendis untuk menguraikan lebih lanjut untuk memastikan. Ia juga meminta dilakukan penguatan agar bisa membahas jika ada penguatan. Ia mengatakan untuk administrasi menurutnya realistis. Ia mengatakan eKTP harus kejar target tayang semuanya di tahun 2018. Ia menyampaikan ada orang yang sudah mempunyai anak cucu tetapi tidak punya eKTP, giliran nyoblos dipertanyakan. Ia mengatakan MK bobrok dan brengsek. Ia menyampaikan lulusan IPDN tidak benar, tetapi kalau tidak ada IPDN lebih tidak benar. Ia mengatakan simulasi lahirnya aparatur yang sudah terkonsep dan terstruktur. Ia menyampaikan kepada Kesbangpol ada permasalahan di Jatim. Ia mengatakan intel belum efektif. Ia mengatakan dana parpol negara ini bukan dikuasai oleh LSM. ICW memang membantu, tetapi diharapkan bergantung pada ICW. Ia menyampaikan parpol bisa menentukan per suara tanpa bantuan mereka. Ia mengatakan KPK memang hebat, tetapi banyak sisi lemahnya. Mengenai judicial review, ia mengatakan Menteri hadir dalam pembuatan UU tetapi tiba-tiba mau judicial review. Ia menyampaikan kalau tidak ada DPR, penyelenggaraan pemilu tidak berhasil. Ia mengapresiasi evaluasi Perda. Ia meminta implementasi UU Desa. jika ada masalah larinya Kemendagri padahal ini tugas Kemendesa. Ia mengatakan harus berbenah dan bantuan keuangan juga sudah dibahas. Ia menyampaikan UU Pilkada ini hanya menyesuaikan permintaan Pemerintah. Ia menanyakan bentuk PTSP dan meminta diberikan contoh mengenai patennya. Ia juga menanyakan mengenai masalah gerakan Indonesia ramah satpol PP yang menurutnya penting. Ia menghimbau agar pelaksanaan Pilkada pada 3 daerah yang tertinggal tidak menjadi noda. Kedepannya harus lebih dicermati sama-sama untuk melakukan dan meyakinkannya. Ia meminta ditangani beberapa keluhan mengenai reformasi birokrasi. Ia menanyakan anggaran penataan daerah oleh Dirjen Otda. ia juga menanyakan mengenai masalah vaksin dan gerakan masyarakat sehat. Ia meminta hukuman mati untuk pengedar vaksin palsu. Ia mengkritik BPOM. Ia menyampaikan mengenai pemenuhan akta kelahiran merupakan terobosan yang luar biasa hebat. Ia menanyakan kependudukan berbasis NIK nasional mengganggu atau tidak. Ia menanyakan pengelolaan aset desa dalam APBD. Ia meminta Kemendagri membuat forum agar ada kesepahaman. Ia menanyakan roadmap Menpan terdahulu. Ia menanyakan mengenai program CPNS.


Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Arteria mengatakan saat ini ada perkara tata ruang Aceh, Arteria meminta jangan sampai tidak ada Taman Nasional Gunung Leuser. Arteria bertanya terkait program pengawasan internal, ruang lingkup dan
keefektifannya. Arteria juga bertanya terkait efektivitas pendampingan desa untuk pengawasan. Arteria mengatakan apakah pembinaan 450 ormas tidak beririsan dengan Kemensos terkait ormas difabel, apa output terkait pembinaan politik politisi perempuan, bagaimana konsep internalisasi, dan apa saja kegiatan
penerapan pelayanan terpadu satu pintu.


Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Arteria menanyakan mengenai belanja operasional kantor yang anggarannya mencapai Rp218 Miliar. Ia mengatakan daerah pemilihan jangan ditulis dulu karena nanti akan membuat publik heboh. Ia menanyakan anggaran KPU yang besar-besar sekali, tetapi tidak ada penjelasan detailnya. Ia meminta dijelaskan secara mendetail peruntukkan anggarannya terutama untuk program prioritas operasional yang statis dan tidak jelas tujuannya. Ia menyampaikan kepada Bawaslu bahwa 75% programnya di kegiatan dan mereka banyak berkeringat sehingga mereka memerlukan anggaran. Ia mengatakan kantor Bawaslu luar biasa memprihatinkan dan kondisi sama semua di seluruh Indonesia. Ia meminta infrastruktur Bawaslu lebih diperhatikan. Ia meminta Banggar memperhatikan siapa yang layak dibantu dan siapa yang tidak. Ia menanyakan kecukupan anggaran Bawaslu untuk program pengawasan yang hanya sebesar Rp365 Miliar. Menurutnya, ini bertolak belakang dengan dana yang diajukan KPU. Ia membahas KPU yang sudah mempunyai verifikator dan menanyakan Bawaslu sudah punya atau belum. Ia mengatakan pengawas di TPS kalau bisa juga harus diperhatikan dan dibuat lebih baik lagi. Ia meminta agar kebijakan di semua kantor Polda dibaguskan.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Arteria menanyakan mengenai neraca SKT dan inventarisasi pulau-pulau kecil, serta 20 kawasan pengembangan ekonomi. Ia juga menanyakan mengenai tindakan yang harus segera dilakukan untuk menghindari dokumen ganda. Ia mengatakan dalam paparan sudah banyak yang tidak sesuai, tetapi dipaksakan. Ia menyampaikan hutan di Aceh telah berkurang banyak. Ia menanyakan mengenai persetujuan substantif dan tanah Pemerintah. Ia mengatakan Komisi 2 sedang membentuk Panja Inventarisasi Tanah. Ia menanyakan mengenai penertiban tata ruang.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arteria D. menanyakan yang sudah jelas, ini kenapa Komisi 2 DPR RI dan mitra tidak membahas per Pasal lagi. Komisi 2 DPR RI dan mitra jangan bermain-main masalah batasan, ini masalah hukum batasan waktu ini. KPU harus berusaha lebih keras lagi, tapi ada yang diuntungkan adalah masyarakat. Terakhir, ia menyarankan ini pukul 24.00 WIB ini cukup pakai sekali waktu hari terakhir pencalonan.


Peraturan Bawaslu - RDP Komisi 2 dengan Bawaslu

Arteria mempertanyakan terkait Pasal 36, tentang salinan putusan, itu rasionya apa dan apakah putusan hanya 1 kali. Arteria juga menanyakan Pasal 43 ini putusan paling banyak 3 hari, tetapi yang dipaparkan hanya 1 hari, ini bedanya dimana. Terkait Pasal 47 ayat 2, Arteria mengkritisi Bawaslu yang suruh buat kontra memori, sebab harusnya hakim. Terkait Pasal 44 ayat 2 Arteria berpendapat ini bertentangan dengan hukum. Arteria menegaskan masalah konsistensi perumusan norma itu harus jelas di peraturan ini. Arteria juga mempertanyakan tentang putusan Bawaslu, kenapa hanya "bisa diterima", sementara opsi "tidak bisa diterima" tidak ada.


Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arteria mengatakan perdebatan Pasal 9 itu didasari pada konsultasi KPU di DPR itu tidak diindahkan. Para mitra dan Komisi 2 DPR RI jangan sampai mempermasalahkan masalah yang tidak perlu dipermasalahkan. Kalau ada pembahasan lagi silahkan, Komisi 2 DPR RI membuka diri untuk itu. Tapi tidak perlu menunggu sampai hari Senin.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2016 — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden

Arteria mengatakan apakah ada target atau sasaran yang terganggu dengan dilakukannya penghematan anggaran sesuai Inpres 4/2016, apakah telah dilakukan optimalisasi untuk kegiatan prioritas. Arteria bertanya terkait masalah pemecatan 1 juta PNS, Arteria berpendapat haram jika PNS dipecat.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu

Arteria menanyakan bagaimana nasib warga yang tak memiliki NIK. Arteria juga menanyakan untuk yang memiliki KTP tetapi tidak ada di DPT, maka dimana diaturnya.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum - RDP Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Arteria meminta agar dipahami pasal per pasalnya. Arteria menanyakan verifikasi faktual yang meragukan sama tidak dengan verifikasi yang tidak meragukan. Arteria menegaskan jadwal tahapan ini harus sesuai norma, sebab KPU menambah aturan baru pasal 20.a.


Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Arteria meminta rapat ditunda karena tidak adanya pembahasan ataupun bahan evaluasi yang dapat dikaji. Ia menyarankan untuk mengikuti aturan yang ada di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar pembahasan anggaran politik dapat lebih terhormat. Menurut Arteria, pembahasan anggaran itu konstitusional. Ia berpesan jangan sampai DPR-RI hanya menjadi tukang stempel. Arteria meminta kepada mitra kerja untuk datang dengan posisi penghormatan ke pengkhidmatan dan pertanggungjawaban atas uang rakyat yang digunakan.


Undang-Undang Pemilu dan Evaluasi Daerah Otonom — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Pakar

Soal perangkat desa, Arteria mengatakan bahwa ada audiensi di sini yang diberhentikan karena periodesasi, namun yang sebenarnya karena umur. Contohnya seperti perangkat desa bahwa kalau 60t tahun baru bisa berhenti, tetapi mereka sudah diberhentikan sebelum 60 tahun. Arteria juga menceritakan bahwa pada saat ia selesai kunjungan ke Jombang, Kemendagri diteror oleh pemerintah Jombang. Menurut Arteria, seharusnya saling membantu dan jangan ada kepentingan apapun.


Penyampaian Aspirasi — Panitia Khusus tentang Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Keluarga Korban Kasus Burung Walet di Bengkulu

Arteria mengatakan bingung jika seorang hakim (Syarifuddin) yang adalah pemberi keadilan, datang mencari keadilan ke Pansus. Syarifuddin bukan OTT tetapi ditargetkan. Sejak awal, Syarifuddin diperlakukan diskriminatif, sudah protes tetapi diam saja. Arteria meminta penjelasan terkait penyidikan sesat yang dilakukan kepada Syarifuddin. Arteria mengusulkan DPR RI meminta audit kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK.


Kewenangan Walikota Batam dan BP Batam— Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Kabinet (Setkab), Ketua Ombudsman RI, Walikota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam

Arteria meminta agar rapat tidak menjadi agenda tunggal. Ia mengatakan rapat harus kesepakatan bersama, bukan kesepakatan ketua rapat. Ia juga membahas mengenai perkataan ketua rapat di Kompas mengenai opininya yang merupakan opini perorangan. Ia menanyakan sudah dikonfirmasi ke Fraksi atau belum. Ia menyebutkan bahwa rapat kemarin tidak kuorum dan ia ingin mengecek dulu sekarang kuorum atau tidak. Ia sanksi dan meminta tidak diancam. Ia menyampaikan kepada Menteri mengenai pembahasan PKPU yang dikatakan ingin dibahas namun malah ditutup. Ia mengatakan itu agar Pemerintah tahu kalau narapidana oleh DPR diperbolehkan mencalonkan. Ia menyampaikan kepada ketua rapat untuk tidak panik karena membicarakan kebenaran. Ia membahas mengenai penolakan kesimpulan rapat tentang PKPU. Ia menyebutkan Pasal 4 ayat 1 huruf f, dimana ada pengecualian kepada tindak pidana ringan. Ia mengatakan atas nama pribadi dan atas izin ketua fraksi, PDIP menyatakan protes keras atas kesimpulan PKPU karena selama proses pembahasan PKPU, khususnya terpidana belum pernah sekalipun disepakati. Ia menyampaikan draft yang benar adalah tidak berstatus sebagai terpidana, bukan seperti yang pimpinan inginkan. Ia mengatakan sidang dalam RDPU memuat norma yang sama namun belum pernah disepakati. PDIP, PAN dan Nasdem menolak. Hanya fraksi Golkar saja yang memaksakan agar Pasal itu dimasukkan. Ia menyampaikan paham mengenai waktu yang mepet dan mungkin KPU tidak ingin konflik berkelanjutan. Ia mengatakan Pemerintah secara jelas merestui narapidana untuk mencalonkan diri. Ia menanyakan kelayak kesimpulan RDPU itu dipakai, ketika muatan membuat deadlock kala itu. Ia membahas rapat konsultasi dilakukan untuk menyelaraskan norma PKPU dan UU agar tegak lurus, bukan yang lain. Ia mengatakan tidak tepat jika dalam forum membahas hak asasi karena sudah dalam muatan UU bahwa narapidana tidak bisa. Ia menyayangkan waktu rapat banyak yang terbuang untuk hal yang tidak selayaknya diperdebatkan. Ia mengatakan jadi terpidana sama halnya dengan terhukum, tanpa mempermasalahkan hal lainnya. Ini pemahaman umum sehingga tidak tepat jika ada penambahan norma baru di PKPU. ia menyampaikan tidak harus berpolemik lagi dengan argumen tidak logis karena draft awal dari KPU sudah sangat pas. Ia menyebutkan revolusi sistem Pilkada sudah dihadirkan agar rakyat bisa berdemokrasi dengan gembira. Menurutnya, rapat kemarin tidak sehat dan penuh akan transaksi kepentingan golongan. Ia juga menyampaikan keberatan atas perilaku buruk pimpinan yang sewenang-wenang, jadwal tidak diatur ketat, dll. Ia memprotes keras mengenai jadwal di mana PDIP tidak bisa hadir yang sudah disampaikan sebelumnya. Ahli yang dihadirkan juga tidak dapat menjelaskan ahli dari mana itu. Isu strategis lain juga tidak jadi dibahas akibat Pasal narapidana ini. Ia mengatakan miris sekali cara mengurus bangsa ini. Ibu Pertiwi dikhianati anaknya sendiri. Ia juga menyebutkan KPU yang memilih untuk pasrah dan lupa bahwa bisa mengambil jalan bijak. Ia mengatakan Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Diperbolehkan narapidana adalah sikap politik hukum Pemerintah. Ia mengatakan masih melihat haknya dalam upaya hukum, termasuk melaporkan Pemerintah kepada Kepolisian. Ia menyerahkan protes terkait kesimpulan rapat tentang PKPU. Ia meminta ruang untuk rapat ulang. Toh PKPU lama juga masih sama. Ia menanyakan mengenai pengkajian KEK sampai Setkab bisa mengatakan begitu. Ia mengatakan Setkab bikin kacau karena Setkab tidak punya kewenangan namun mengatakan begitu. Ia mengatakan Batam ini heritage dan ketakutan dunia. Walikota harus bisa melihat, bukan hanya menyalahkan. Ia menyampaikan agar forum ini jangan memutuskan dulu, tetapi kaji dulu. Ia masih percaya sama BP Batam bahwa orang-orang ini benar. Ia mengatakan Batam bukan hanya industri, ada kepentingan intelijen. Bandara seluas itu ada tujuannya. Pemko hadirnya belakang dan meminta jangan kebalik harus di enclave BPnya. Ia menyampaikan kalau sampai FTZ menjadi KEK, orang Singapura akan bilang "Alhamdulillah, orang Indonesia bego-bego semua". Mengenai tumpah tindih, ia mengatakan uangnya bukan buat BP Batam, tetapi uangnya ke pemerintah. Ia menanyakan kebenaran Perda Kepri belum mempunyai zonasi. Ia ingin menanyakan mengenai DKI Jakarta juga. Ia meminta pemaparan dibuat materinya sebagai bentuk penghormatan kepada forum. Ia mengatakan Batam itu bukan lahan tidur, tetapi tanah terlantar. Ia meminta BP tidak usah menunggu Pemko dan langsung eksekusi saja. Ia mengingatkan agar jangan sampai kebijakan ini, menghilangkan dosa pengusaha yang nakal. Ia membahas masalah shortcut sistem pelayanan oleh BP Batam yang memang benar sebagai sebuah bentuk terobosan. Ia menyampaikan alasan orang takut kalau BP Batam masih ada di Batam yaitu karena ada uang besar. Ia mengapresiasi BP Batam. Sebelum kesimpulan rapat ini, ia menanyakan langkah selanjutnya untuk PKPU mumpung ada Mendagri. Ia menyebutkan 5 Fraksi dan Mendagri menolak. Ia menanyakan kelanjutannya.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Hendra

Arteria menanyakan prestasi tertinggi selama di Ombudsman dan mengapa Ombudsman bisa menjadi disclaimer. Arteria juga menanyakan apakah Hendra bertanggung jawab terhadap disclaimer. Selanjutnya, Arteria menanyakan alasan Henry bergabung kembali di Ombudsman dan alasan bekerja di Ombudsman sebagai idealisme.


Pilkada Serentak 2015 — Komisi 2 dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Gabungan dengan KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung

Arteria mengatakan tidak mendengar 5 mitra ini mengatakan tidak siap. Polri juga sudah berkonsultasi ke Kemenkeu dan tinggal menunggu jawaban. Menurutnya harus dicarikan solusi bersama. Ia menanyakan kesiapan polri mengamankan pilkada 2015. Ia menyampaikan sudah ada pagu indikatif untuk pengamanan negeri ini di tahun 2015. Ia mengatakan ada potensi polemik seperti Golkar dan PPP yang seharusnya dipresentasikan polri ke DPR. ia membahas potensi konflik masalah DP4 juga harus disebutkan. Terkait rekomendasi parpol, sengketa calon dan partai, itu juga harus dipikirkan oleh polri. Ia menanyakan koordinator pengamanan polri atau TNI.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Gunarto

Arteria menanyakan pengalaman Gunarto sebagai pelayanan publik dan perjuangannya kepada Ombudsman. Arteria mengaku khawatir terhadap pandangan Gunarto di Ombudsman sebagai pelayan publik. Arteria juga menanyakan jumlah pegawai Ombudsman, sehingga Gunarto bisa mengatakan bahwa SDM Ombudsman rendah.


PKPU dan Pencabutan Surat Edaran — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU

Arteria mengatakan ia melihat masalah yang dianggap serius kemarin mengenai surat edaran, tidak dianggap serius oleh KPU. Ia menyampaikan materi muatan surat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia mengatakan itu inkonstitusional dan ia siap berdebat soal itu. Ia menyampaikan bahwa petahana bukan hanya tentang yang sedang menjabat. Ia mengatakan hal tersebut membuat peraturan yang kemarin sia-sia dan Parpol akan menuntut KPU. Ia mencurigai ada apa-apa kalau KPU tidak segera memutuskan. Ia menegaskan agar surat edaran dicabut atau KPU inkonstitusional. Ia menyampaikan jangan sampai terbentur redaksional. Ia menanyakan alasan KPU menerbitkan surat edaran, siapa yang meminta, dan jumlah surat edarannya. Ia mengatakan Komisi 2 sedang menunggu putusan MK. Ia menyampaikan bahwa hal yang tidak bisa ia terima adalah alasan pada butir 1 huruf a poin 2 karena merupakan urusan norma baru. Ia menyampaikan bahwa KPU harus mencari alasan lebih logis lagi. Ia mengatakan jangan kalah cerdik dan putuskan poin ini dicabut atau direvisi. Ia mengingatkan jangan sampai menjadi korupsi kebijakan. Kalau KPU tetap kekeh, ia curiga ada kekuatan besar. Kalau norma tersebut masih berlaku, ia akan mundur dari pembahasan mengenai hal tersebut. Ia menanyakan jumlah kepala daerah yang sudah meminta surat edaran dan siapa inisiatornya. Ia mengatakan kalau di dalam politik tidak ada yang tidak pernah tidak sengaja. Ia menyarankan rapat gabungan yang cukup sepanjang pengamanan karena ia merasa kasihan dengan KPU. Ia mengatakan pertanyaan Komisi 3 kemarin bukan maju, tetapi mundur. Untung KPU sabar karena ia saja belum tentu bisa sabar. Ia mengatakan ada 2 PKPU dulu yang pernah dibahas yaitu tahapan dan pencalonan. Ia menanyakan semua panwas sudah terbentuk atau belum. Ia juga menanyakan bawaslu dan PPL sudah bekerja atau belum dan asal sumber dananya. Ia mencurigai dari calon pasangan kepala daerah. Ia mengatakan kesalahan tentang petahana bukan pada Komisi 2, tetapi pada KPU. Komisi 2 nanti akan mengadukan catatan Komisi 2. Ia menanyakan mengenai Pasal 4 ayat 10 dimana provinsi mau untuk Bupati atau Gubernur dan kendalanya sampai dimana. Ia mengatakan Pasal 4 ayat 1 huruf q dimana kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis tetap dianggap petahana. Ia juga mempertanyakan Pasal 4 ayat 12 dan kemungkinan jika anak dan menantu gubernur mencalonkan di daerah yang sama. Selain itu, dia menanyakan mengenai Pasal 6 mengenai kebolehan ada penambahan dukungan kepada calon yang telah didukung partai lain. Ia juga menanyakan mengenai maksud melakukan kesepakatan pada Pasal 6 ayat 3. Ia menanyakan pemimpin parpol yang dimaksud pada Pasal 7 ayat 2. Ia juga menanyakan cara KPU datang ke rumah-rumah untuk mengecek identitas dan mengetahui dukungan. Ia mengatakan Pasal 34 ayat 3 KPU meminta salinan parpol kepada parpol tingkat pusat. Ia mengatakan KPU kalau datang sesuai Pasal 34 ayat 3 ke Golkar dan PPP.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama La Ode Ida

Arteria menanyakan apakah La Ode Ida masih menjabat sebagai anggota PAN dan mempunyai pengalaman hukum dan bidang pemerintahn selama 15 tahun. Terkait masalah Ombudsman, Arteria menanyakan pandangan dari La Ode Ida. Menurut Arteria, La Ode Ida tidak mengenal Ombudsman dengan baik.


Fit and Proper Test dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik IndonesiaAtas Nama Ninik Rahayu

Arteria menanyakan kapan Ninik mendaftar Ombudsman dan apa ada yang mendorong Ninik untuk mendaftar Ombudsman. Terkait pelayanan publik, Arteria menanyakan apakah hal tersebut adalah hak warga negara atau hak setiap orang.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Rohani Budi Prihatin

Arteria menanyakan mengapa surat kesehatan dari puskesmas ditulis tangan. Arteria juga menanyakan apakah Rohani Budi memiliki pengalaman 15 tahun di pelayanan publik. Selanjutnya, Arteria menanyakan pendapatan Rohani Budi terhadap Ombudsman.


Fit and Proper Test Calon Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Sudarto

Arteria menanyakan gambaran dan permasalahan. Ombudsman menurut Sirmadji. Arteria juga menanyakan pengetahuan Ombudsman kepada Sudarto.



RAPBNP Tahun 2016 - Raker Komisi 2 dengan Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan KASN

Arteria menegaskan bahwa dirinya paling tidak suka jika ada kementerian/lembaga yang seenaknya menaikan anggaran dan juga paling tidak setuju jika ada penambahan anggaran. Arteria meminta klarifikasi mengapa Gaji 13 dan 14 bisa luput. Arteria menyampaikan bahwa jika mau serius politik anggaran, maka tidak ada yang layak untuk dinaikan anggarannya. Arteria melihat bahwa BKN tidak ada hal yang efisien.


Laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum RI

Arteria mengusulkan poin kesimpulan 3 mengenai penundaan pilkada dihapuskan saja.


Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional RI (ANRI)

Arteria mengatakan bahwa ada beberapa catatan tapi bisa ia pahami harus ada arahan bagaimana arsip sebagai simpul bangsa untuk anggaran kita sepenuhnya mendukung, ANRI kemarin kekurangan anggaran tapi tidak tertolong. Serapan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ini kurang dari 18% baru realisasi 31% tinggal 5 bulan sekarang meminta dana lagi dan kemarin saja belum habis yang tidak penting untuk diperjuangkan, apakah kita layak perjuangkan anggaran BKN. Belanja operasional Rp78 miliar meningkat dari Rp69 miliar yang saat ini realisasinya saja masih 40%. Bahwa program penyelenggaraan manajemen pegawai meningkatnya drastis dari 87 ke 157 realisasi masih 27 miliar dan 31% peningkatan begitu luar biasa dalam membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian 2 miliar.


Rencana Kerja dan Anggaran Eselon I Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama

Arteria mengatakan Anggota Komisi 8 DPR RI harap dilibatkan dalam program KIP dan akreditasi. Arteria mengatakan Bimas Kristen memiliki tujuan seperti KementerianPAN-RB, Arteria meminta gambarannya. Arteria juga mengatakan bahwa program-program pembinaan Agama Kristen beda tetapi tujuannya sama.
Arteria meminta data terkait rumah ibadah yang sehat di Jawa Timur. Arteria bertanya alokasi pemberian beasiswa Bidikmisi dan PPA. Arteria mengatakan penambahan anggaran untuk tenaga penyuluh Agama Hindu sebesar Rp9 miliar, Arteria bertanya apakah besaran tersebut untuk pelunasan hutang atau sudah
ditentukan.


Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Arteria mengatakan saat ekonomi meningkat maka kesadaran iman meningkat, namun tidak diiringi
pelayanan yang baik, contohnya masih ada yang berangkat umroh tanpa izin. Arteria meminta data travel yang bermasalah dan bertanya upaya Kemenag dalam penanggulangannya. Arteria mengatakan sertifikasi guru dan SK inpassing adalah bermasalah atau diskriminasi yang dilakukan secara sadar. Arteria berpendapat tambahan anggaran belum bisa menyelesaikan masalah yang ada. Arteria meminta
Kemenag serius untuk urusan aparatur. Arteria mengatakan biaya nikah dimurahkan saja untuk menghindari zinah. Arteria mengatakan pada tahun 2019 semua produk wajib halal, jadi Kemenag harus membuat antisipasi regulasi.


Kasus Pertanahan - Audiensi Komisi 2 dengan Ormas Ratu Adil

Arteria meminta laporan kronologis yang terjadi dalam kasus pertanahan ini.


Aset dan Tata Ruang (Rapat Lanjutan) — Panja Aset dan Tata Ruang Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sekretariat Negara, Dirut Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ( PPK GBK), dan Dirut Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran

Arteria mengatakan rapat ini serius dan ia meminta mitra untuk serius juga. Ia menyampaikan bahwa untuk pelayanan publik ini bukan hanya urusan dari GBK saja tetapi PUPR juga. Ia meminta semuanya jujur yang masih punya negara dan yang sudah diambil alih agar diberitahukan. Ia kaget GBK urusannya WC dan pedestrian. Menurutnya itu memalukan dan bukan bagiannya. Ia mengatakan yang baru dibahas hanya sewa menyewa dan itu tidak sesuai. Ia menanyakan terobosan dan inovasi yang diberikan mitra. Ia mengatakan banyak swasta yang bisa sukses tetapi Pemerintah tidak bisa. Ia meminta diaudit alasan bisa menjadi departemen. Ia menanyakan masalah yang sekarang ada di SP3T. Ia juga menanyakan mengenai jumlah pengalihan yang sekarang dipegang pribadi, swasta dan yang bermasalah. Ia membahas mengenai konsep smart city dan menanyakan waktu pelaksanaannya karena terkesan tidak ada. Ia mengatakan second layer dari tujuan adalah kesehatan komersial olahraga, lapangan dipindah, sekolah rakyat tidak ada, dan menurutnya itu tidak ada komersialnya. Ia menanyakan mengenai PPK Kemayoran yang menguasai lahan Kemayoran dan alasan diberikan kepada apartemen mewah dan juga ada yang penting dijadikan rumah susun. Ia menanyakan kejelasan angka-angka tersebut. Ia meminta rapat ditunda karena akan ada Paripurna dan supaya bisa mengeksplor lagi nantinya.


Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arteria mengatakan bahwa kesimpulan kemarin masalah kebenaran dan akan diperjuangkan karena belum final. Menurut Arteria, harus disandingkan dengan hati nurani, mana yang lebih baik, yakni yang draft dari KPU. Arteria juga mengatakan bahwa jangan mengundang Dirjen Kemendagri karena tidak bertanggung jawab.


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan DPRD Kalimantan Tengah

Arteria mengatakan bahwa Gubernur harus datang ke sini untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan.


Konsolidasi Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional, Penyelesaian Tenaga Honorer, Revisi UU Aparatur Sipil Negara, dan Organisasi Perangkat Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Arteria menanyakan mengenai hal yang sudah diperbuat oleh KemenPAN RB tentang revolusi mental dan penataan kelembagaan. Ia membahas mengenai K2 yang sudah tidak lulus dan mengatakan untuk jangan percaya dengan staf KemenPAN RB karena mereka orang lama. Ia mengatakan K2 itu orang yang tidak mau nyogok dan tidak punya link. Ia menghimbau untuk tidak membicarakan kompetensi tetapi integritas dan loyalitas. Ia mengatakan banyak honorer yang dikasih Rp200.000 saja tetap mengajar. Ia menanyakan kompetensi PNS yang lulus. Ia mengatakan honorer itu pembantu PNS tapi yang banyak kerja honorer. Ia mengatakan orang-orang K2 mengenyam pendidikan dengan mandiri dan tidak dibiayai negara. Ia membahas jika pegawai tidak punya kompetensi ya diberhentikan saja. Ia menyebutkan bahwa PNS yang dimasukkan oleh Menteri sebelumnya tidak bagus semua. Ia menghimbau untuk membicarakan kompetensi saat kekurangan aparatur tentunya tidak relevan. Ia membahas mengenai revisi UU ASN dimana tidak melihat K2 dan semuanya disamaratakan. Menurutnya itu menyalahi aturan. Ia mengatakan Komisi 2 sangat memahami betul honorer dan harusnya dibahas di sini. Ia mengatakan mengangkat honorer diatas 2005 sudah dilarang, mau angkat honorer dengan UU keliru. Ia menyebutkan dampak revisi adalah hampir semua di Kab/Kota muncul non K. mereka sama dengan honorer yang sudah berpengalaman selama 30 tahun. Ia menyampaikan ada isu Maret akan diadakan pengangkatan PNS, sedangkan MenPAN RB tidak mengakui. Ia mengingatkan forum-forum honorer untuk jangan membayar orang untuk mengawal tentang honorer ini. Ia mengatakan semua fraksi akan mengawal honorer tanpa diminta. Ia menanyakan kemungkinan KASN dibubarkan karena alasan kurang aktif. Ia mengatakan KASN kalau diberikan uang dan kewenangan yang lebih banyak ia yakin kinerjanya lebih baik dari KPK. ia mengatakan jika membicarakan mengenai efektivitas, maka kewenangan dari ASN itu terbatas. Mengenai pengisian jabatan, ia mengatakan KASN harusnya membongkar semua tapi KASN tidak berani sehingga masalah pejabat yang terbongkar hanya di daerah saja. Ia menyampaikan di tengah keterbatasannya, KASN sudah menemukan modus penjual belian jabatan. Ia mengapresiasi KASN terkait penemuan modus tersebut. Ia mengatakan KASN ini sangat erat dengan nawacita nomor 2 tentang pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Ia menyampaikan bahwa KASN ini motor penggerak reformasi birokrasi dan demokrasi di saat yang lain diam saja dan MenPAN RB mengurusi lapangan. Ia mengatakan PNS sekarang kalau dikaitkan dengan KASN maka terkait dengan politik juga. Ia mengatakan UU itu untuk melakukan pengarahan bangsa, bukan untuk kekacauan bangsa. Ia menyampaikan ia kembali ke K1 dan terkait K1 sudah memenuhi semua persyaratan, kendalanya di Bupati. Untuk honorer K1 tinggal 1.178 dan sudah memenuhi standar. Ia berkomitmen dengan kepolisian agar tidak menahan guru-guru. Ia mengatakan hal menarik bahwa kepala sekolah SMA ke Provinsi adalah ladang uang. Ia menyampaikan kepala daerah merasa memiliki otda dengan penuh dan harus tunduk dengan KASN.


Konsolidasi Kebijakan Kepegawaian Secara Nasional, Penyelesaian Tenaga Honorer, Revisi UU Aparatur Sipil Negara, dan Organisasi Perangkat Desa — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Arteria menanyakan mengenai hal yang sudah diperbuat oleh KemenPAN RB tentang revolusi mental dan penataan kelembagaan. Ia membahas mengenai K2 yang sudah tidak lulus dan mengatakan untuk jangan percaya dengan staf KemenPAN RB karena mereka orang lama. Ia mengatakan K2 itu orang yang tidak mau nyogok dan tidak punya link. Ia menghimbau untuk tidak membicarakan kompetensi tetapi integritas dan loyalitas. Ia mengatakan banyak honorer yang dikasih Rp200.000 saja tetap mengajar. Ia menanyakan kompetensi PNS yang lulus. Ia mengatakan honorer itu pembantu PNS tapi yang banyak kerja honorer. Ia mengatakan orang-orang K2 mengenyam pendidikan dengan mandiri dan tidak dibiayai negara. Ia membahas jika pegawai tidak punya kompetensi ya diberhentikan saja. Ia menyebutkan bahwa PNS yang dimasukkan oleh Menteri sebelumnya tidak bagus semua. Ia menghimbau untuk membicarakan kompetensi saat kekurangan aparatur tentunya tidak relevan. Ia membahas mengenai revisi UU ASN dimana tidak melihat K2 dan semuanya disamaratakan. Menurutnya itu menyalahi aturan. Ia mengatakan Komisi 2 sangat memahami betul honorer dan harusnya dibahas di sini. Ia mengatakan mengangkat honorer diatas 2005 sudah dilarang, mau angkat honorer dengan UU keliru. Ia menyebutkan dampak revisi adalah hampir semua di Kab/Kota muncul non K. mereka sama dengan honorer yang sudah berpengalaman selama 30 tahun. Ia menyampaikan ada isu Maret akan diadakan pengangkatan PNS, sedangkan MenPAN RB tidak mengakui. Ia mengingatkan forum-forum honorer untuk jangan membayar orang untuk mengawal tentang honorer ini. Ia mengatakan semua fraksi akan mengawal honorer tanpa diminta. Ia menanyakan kemungkinan KASN dibubarkan karena alasan kurang aktif. Ia mengatakan KASN kalau diberikan uang dan kewenangan yang lebih banyak ia yakin kinerjanya lebih baik dari KPK. ia mengatakan jika membicarakan mengenai efektivitas, maka kewenangan dari ASN itu terbatas. Mengenai pengisian jabatan, ia mengatakan KASN harusnya membongkar semua tapi KASN tidak berani sehingga masalah pejabat yang terbongkar hanya di daerah saja. Ia menyampaikan di tengah keterbatasannya, KASN sudah menemukan modus penjual belian jabatan. Ia mengapresiasi KASN terkait penemuan modus tersebut. Ia mengatakan KASN ini sangat erat dengan nawacita nomor 2 tentang pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Ia menyampaikan bahwa KASN ini motor penggerak reformasi birokrasi dan demokrasi di saat yang lain diam saja dan MenPAN RB mengurusi lapangan. Ia mengatakan PNS sekarang kalau dikaitkan dengan KASN maka terkait dengan politik juga. Ia mengatakan UU itu untuk melakukan pengarahan bangsa, bukan untuk kekacauan bangsa. Ia menyampaikan ia kembali ke K1 dan terkait K1 sudah memenuhi semua persyaratan, kendalanya di Bupati. Untuk honorer K1 tinggal 1.178 dan sudah memenuhi standar. Ia berkomitmen dengan kepolisian agar tidak menahan guru-guru. Ia mengatakan hal menarik bahwa kepala sekolah SMA ke Provinsi adalah ladang uang. Ia menyampaikan kepala daerah merasa memiliki otda dengan penuh dan harus tunduk dengan KASN.


Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Diusulkan oleh Pemerintah Tentang Undang-Undang (UU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN)

Arteria menanyakan materi pembahasan karena ia tidak mendapatkan bahannya. Ia bingung dengan teman-teman anggota menanyakan hal apa karena berbeda dengan materi yang disiapkan sehingga tidak fokus dengan agenda hari ini. Ia mengatakan masalah tanah itu harus mempunyai keberanian moral. Tidak ada satupun masalah sarirejo yang bisa diselesaikan. Ia menanyakan masalah tanah di Tanah Abang selesai atau tidak karena banyak mafia tanah di sana. Ia mengingatkan di tempat Kementerian ATR itu korupsi semua. Ia letih dengan permainan jajaran Kementerian ATR. Ia menanyakan target realisasi tanah bisa selesai. Ia mengatakan tidak pernah mengetahui prona. Ia mengatakan Kementerian ATR belum bisa bekerja baik terkait masalah Sari Rejo. Ia meminta Kementerian ATR menangkap TNI AU. Ia juga mengatakan Tanah Abang mau dimainin seperti Thamrin City yang mau direnovasi namun tidak ada izinnya. Ia meminta Menteri ATR segera menyelesaikan masalah Sari Rejo.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arteria D. mengucapkan selamat kepada nggota KPU dan Bawaslu yang terpilih, jadilah Patriot Srikandi Indonesia. Arteria D. juga sekaligus mengingatkan agar menjadika jabatan ini sebagai amanah dan jangan ada pengulangan sebuah kesalahan.


Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 dan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Ombudsman

Arteria Dahlan mengatakan terkait honorer K2 perlu political will dari Ombudsman RI. Ia juga menegaskan agar masalah pedagang Pasar Karawang, tolong diselesaikan, para pedagang sudah datang ke DPR.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Arteria mengatakan bahwa kampanye putaran kedua di DKI Jakarta melanggar aturan. Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kebhinekaan. Arteria menanyakan pandangan dari calon Anggota KPU terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.


Penyampaian Aspirasi — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Forum Masyarakat Maninjau, dan Bupati Boalemo

Arteria mengatakan Masyarakat Sumber Sari adalah pejuang NKRI karena setia kepada Bung Karno dan melakukannya dengan sukarela. Arteria mengatakan negara wajib melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah. Kutai Barat ada di daerah perbatasan dan ada sistem pertanahannya. Arteria mengatakan negara tidak boleh takut untuk kekuasaan apapun termasuk hukum adat setempat. Hak milik berlaku ultimatum dan tidak bisa dikalahkan oleh apapun. Arteria mengatakan Danau Maninjau adalah danau terindah di dunia, pemerintah harus memastikan masuk ke danau prioritas. Danau Maninjau juga menjadi legenda yang penuh kesejarahannya. Arteria mengusulkan adanya audit fisik dan forensik terkait keramba. Arteria mengatakan DPRD Boalemo sudah meminta KPUD dibekukan karena putusan KPUD ganjil, dimana 8 kab dikabulkan sementara Boalemo ditolak. Arteria mengatakan hukum hanya melihat daya rusak, sementara demokratisnya tidak terlihat. Pelantikan Bupati dilakukan Oktober, tidak perlu terburu-buru, jadi masih bisa menunda tahapan pilkada.


Pendalaman Program dan Fungsi RKA dan RKP Tahun 2018, Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2016 (Khusus untuk Sekjen dan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen, Dirjen Dayasos, Dirjen Rehsos, Dirjen Penanganan Fakir Miskin serta Kabadiklit dan Pansos Kementerian Sosial RI

Arteria mengatakan kalau mengambil kesimpulan rapat hari ini ia tidak bisa menerima karena materi terlambat diberikan. Ia menanyakan persentase anggaran Ditjen Pemberdayaan Sosial yang terpakai. Menurutnya realisasinya masih minim dan ia menanyakan alasan kelambatan aplikasi SIRUP. Ia menanyakan arah kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial. Ia meminta penjelasan lebih detail mengenai alokasi anggaran dan target. Ia meminta evaluasi dan pelaksanaan program Dirjen Pemberdayaan Sosial. Ia mengatakan pelaksanaan subsidi rastra hampir 91,4% dan ia meminta evaluasi serta kendalanya. Ia meminta bertemu dengan revitalisasi tenaga sosial di Kecamatan. Ia menanyakan dukungan pemerintah kepada TKSK serta terkait dengan pembinaan dan kesejahteraan TKSK itu sendiri. Ia tidak tahu kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu dan ia meminta Mensos untuk mengadakan sosialisasi lagi, ia mengatakan penghematan bukan suatu kendala. Ia menyampaikan terdapat bansos yang tidak terealisasikan di Kalimantan Utara. Ia menanyakan mengenai target program usaha KUBE dan masalah penyaluran bansos yang menunggu hasil verifikasi data oleh Pemda. Ia mengatakan mengenai realisasi penyelenggaraan bansos masih Rp0 karena tidak ada peserta lelang. Ia mengatakan infrastruktur transportasi harus jelas detailnya. Ia menanyakan alasan pagu indikatif tidak teralokasikan untuk BSU dan e-warung. Ia menanyakan rencana alokasi jika ada tambahan dana. Ia meminta penjelasan mengenai penanggulangan kemiskinan dan rehab bagi penyandang disabilitas. Ia meminta walikota membuat SD inklusi sebagai dampak sosial. Ia menyampaikan bahwa dapilnya berada di urutan ke 3 terkena HIV/AIDS.


Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Arteria menyatakan bahwa terkait kasus tanah di Rawa Belong, Panglima TNI belum ikhlas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Arteria menjelaskan bahwa Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya kontradiktif dengan pernyataan Ketua KPU di Tolikara. Ia melihat bahwa dalil pemohon tidak jelas karena tidak menjelaskan uraiannya. Arteria berharap dapat menyelesaikan kasus ini secara substansial. Arteria juga mempertanyakan mengenai keberanian dalam menyatakan kebenaran di dalam forum. Terakhir, Arteria menyarankan perlu adanya kesimpulan rapat yang kongkret.


Rencana Kinerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Sosial dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RUU APBN-P) Tahun Anggaran 2017 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Arteria mengatakan efesiensi Kemensos dari belanja barang semoga dapat diikuti lembaga dan kementerian lainnya. Ia mengapresiasi proposal Mensos dan berharap menteri bidang lain bisa seperti Mensos. Ia meminta kalau bisa penghematan pada program manajemen dan dukungan teknis dari 15 menjadi 8 lokasi tidak dikurangi. Ia juga mengatakan lebih baik Mensos memotong anggaran di internal dibanding untuk staf. Ia mengatakan dansos sosialisasinya digunting padahal dibutuhkan sekali. Ia meminta agar insentif untuk 50 orang jangan dihapus. Ia mengatakan agar uang untuk kerja orang jangan diganggu. Ia menanyakan tujuan campaign sosial di hari anti narkotika. Ia mengatakan pernah ke Bandung dan kaum miskin kota sudah mulai nakal lagi. Ia mengatakan tugas Mensos setengah malaikat dan sangat mulia. Pendampingan penyaluran bansos itu perlu. Efisiensi honor dan pendamping di linjamsos itu bagus sekali. Ia melihat mensos sudah mencoba untuk menggambarkan kesungguhannya melakukan penghematan. Ia mengatakan kalau bisa Komisi 8 akan mendukung apa yang diminta Kemensos.


Pembahasan Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Arteria Dahlan menjelaskan bahwa KPU ini semuanya dibuang ke MK, apakah mengetahui kalau MK mempunyai threshold 1-2% KPU itu penanggung jawab akhir ia menanyakan bagaimana rasionya. Terdapat 289 TPS dari 300 sekian terjadi pelanggaran demokrasi jika harus diskualifikasi jangan takut, ini pertemuan terakhir dengan Ketua Bawaslu dan KPU kita masih pertimbangkan di Pansel, mengapa KPU menyerahkan semuanya begitu saja kepada MK karena kewenangan KPU adalah memperbaiki dan memulihkan demokrasi. Kasus di Tolikara semua orang sudah mengetahui tapi KPU pura-pura tidak tahu, KPU Pusat malah membiarkan silakan berdebat.

Kenapa tidak ada hasil penghitungan di 18 distrik yang nyata-nyata dinyatakan tidak sah ini fakta KPU menutup mata adanya money politic nyata langsung transaksi sosial dengan adanya pemindahan kotak suara yang berubah dan pengusiran panwas karena umur lima tahun diperbolehkan memilih di Papua namun KPU diam saja hebat ini Tolikara Papua. Ia menanyakan pada Pansel apakah kalian buta dan tidak salah pilih anggota KPU, pada tanggal 17 Februari adanya rekomendasi pembatalan distrik tapi tidak diindahkan karena pembiaran itu bagian dari kejahatan. KPU Pusat apakah pernah menindak KPUD yang melakukan pelanggaran demokrasi, jika tidak KPU Pusat adalah bagian kejahatan demokrasi karena pembiaran itu pelanggaran di Kabupaten Halmahera Tengah selisih suara 1000 tapi di atas dua persen, KPU merasa tidak masalah ini formalitas sekali.

Kalau menjawab tolong memakai hati nurani ini bukan masalah dagang, KPU harus buktikan satu suara diurus dengan baik. Kejahatan ada tapi bersifat perorangan ia mendengar ada pengacara titipan KPU modus baru ini adalah pembiaran untuk Kabupaten Puncak Jaya sekarang yang kalah meminta PSU di 6 distrik dan belum jadi objek MK, mengenai Kabupaten Intan Jaya ia meminta tanggung jawab KPU atas hilangnya nyawa 6 orang, Kabupaten jayapura mengapa ada pergantian petugas dilakukan secara tidak korektif, di Yogyakarta 0,05% suara disidangkan ke MK seharusnya bisa diselesaikan KPU dan di sana 460 orang meninggal namun masuk ke dalam DPT, manipulasi jumlah tambahan melebihi pemilih yang sudah ditetapkan dan 14.356 pemungutan suara tidak sah, ia meminta KPU Yogyakarta ditegur terkait netralitas.

Terkait masalah Yapen disarankan dan diharapkan dalam PSU bisa melakukan perbaikan namun malah melakukan pelanggaran. Di DKI Jakarta ia ingin pastikan KPU DKI menerbitkan SK 49 terkait penajaman visi misi, KPU mempunyai kewenangan bentuk norma tapi tidak seenaknya KPU harus konsultasi kepada DPR dan KPU tidak boleh melanggar PKPU, pilkada DKI Jakarta belum melihat KPU untuk melakukan pencermatan dan ia meminta kita memanggil pansel.


Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber

Arteria Dahlan mengatakan bahwa apakah pernah Pansus DPR ini mencari kalian sebagai mitra kerja pada rapat ini untuk mencari yang pendapatnya sama dengan DPR-RI, kami sudah membuka posko yang ingin melaporkan bisa datang tetapi yang tidak bisa datang karena keputusan hukum, maka mereka kami datangi guna menghormati untuk datang ke sana dan mereka sudah siap dengan bukti dan bisa dikonfrontir, sampai dipajang foto Arteria agar jangan dipilih lagi, andai tidak dipilih lagi tidak menjadi masalah.

Kalau pelaku mayor dijadikan Justice Collaborator di mana dasar hukumnya dan supremacy of law ini seperti apa yang hukum harus supreme atau KPK-nya harus supreme mengingat KPK harus tunduk kepada hukum. Kami juga berhak menyatakan kesewenang-wenangan tersebut, apakah KPK boleh kita meminta pertanggung jawaban, apakah boleh "yang diperiksa ini saja dan yang itu tidak boleh" dan apakah terpikir oleh kalian bahwa KPK yang kita cita-citakan akan menjadi seperti ini dan KPK ideal umurnya sampai kapan. Utamanya fungsi koordinasi dan supervisi, kenyataannya fungsi koordinasi berantakan. Pimpinan KPK menyatakan pansus hak angket KPK ini ilegal, kami diberikan surat kalau kami menghalangi proses penyidikan.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 dan Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA)

Arteria meminta MenPPPA lebih disiplin, kalau bahan diminta 1x24 jam, itu betul-betul dikirim karena anggota ada kesibukan lain. Ia mengatakan bisa dilihat tanpa tangan negara bisa membuat sekolah inklusif. Ia meminta penanganan ABK jangan digunting. Ia mengatakan bidang kesetaraan gender programnya bisa terlaksana dengan baik. Ia menanyakan nasib KPAI karena KPAI hanya mendapatkan 2,6% padahal Komisi 8 menugaskan hal yang luar biasa. Ia menanyakan alasan MenPPPA tidak berpikir dikerjasamakan, bukan digunting. Ia mengatakan negara membutuhkan instrumen propaganda, bukan digunting wilayah-wilayahnya. Ia menanyakan kecukupan anggaran MenPPPA dan kalau tidak cukup bilang saja. Ia menyampaikan jangan nanti tidak cukup DPR mengolah sendiri.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rapat Lanjutan

Arteria menegaskan DPR tidak ingin mencari kesalahan, tetapi bagaimana teman-teman KPK bisa bekerja sesuai UU. Ia mengajak teman-teman untuk mencermati perihal barang sitaan. Kemudian, Arteria memohon KPK untuk bekerja yang benar. Tidak hanya membahas tentang tindak pencucian uang, tapi juga korupsi.


Penyadapan dan Pengaduan Umum Masyarakat — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Arteria menanyakan siapa yang menentukan ini perkara korupsi, dan bukan perkara korupsi. Kemudian, ia kembali menanyakan kalau perkara tipikor, ada bukti permulaan, bukti permulaannya itu apa. Selanjutnya, Arteria menegaskan Komisi 3 ingin menguatkan KPK agar lebih beradab lagi dalam menjalankan komunikasi politik. Arteria melanjutkan bahwasannya Pansus Hak Angket ini jelas dan tidak ilegal.


Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi — Panitia Khusus (Pansus) DPR-RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Arteria mengusulkan rapat ditunda karena materi yang disampaikan tidak nyambung sama sekali.


Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial (Mensos)

Arteria mengatakan berdasarkan Perpres No. 46, Kemensos memberikan anggaran untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Ia menanyakan solusi yang lebih efektif dari yang sudah dipaparkan. Ia mengatakan sudah 3 tahun di Komisi 8 dan anggaran Kemensos bagus namun ia menanyakan manfaatnya. Ia meminta detail alokasi anggaran sebanyak Rp3.600.0000. Ia tidak tahu pagu indikatif naik turun. Ia mempertanyakan mengenai perluasan kepesertaan PKH dan penurunan kemiskinan. Ia ingin melihat variabelnya. Ia menanyakan cara mendorong kelompok keluar dari kemiskinan. Ia menanyakan boleh atau tidak data bansos di elaborate ke anggota. Ia menanyakan alasan penambahan PKH menjadi 10.000.000 dan menurutnya itu bagus.


Persiapan Pilkada 2018 dan Evaluasi Laporan Pengaduan Masuk Serta Penanganannya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI

Arteria mengatakan bahwa Ombudsman tertib dalam penyampaian materi, Bawaslu harus mencontoh. Terkait masalah pedagang Pasar Karawang, Arteria meminta tolong diselesaikan karena pedagang pasar Karawang tersebut sudah datang ke DPR-RI. Arteria bertanya pula terkait saber pungli apakah hal tersebut efektif atau tidak, bila tidak maka lebih baik dibubarkan saja. Lalu terkait pemberlakuan ganjil-genap sudah banyak punglinya, maka Ombudsman RI harus tampil.


Masukan terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

Arteria mengatakan DKPP awalnya dari DK KPU yaitu Badan Peradilan Etika sehingga orang-orangnya harus paham hukum. DKPP sering dianggap Dewan Kematian bukan Dewan Kehormatan, karena DKPP dipersepsikan sebagai lembaga pasif. Arteria mengatakan bekerja bukan untuk terkenal apalagi masalah ekonomi. Arteria menyampaikan bahwa Komisi 2 sudah bagus membuat aturan agar sekretariat Bawaslu dan DKPP dipisahkan. Demokrasi terintegrasi oleh DKPP akibat rapat tripatrit. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan.


Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Arteria menanyakan pada calon hakim agung atas nama Gazalba mengenai statusnya sebagai dosen atau hanya dosen tamu. Ia membahas mengenai pemaparan calon tentang putusan hami yang merupakan mahkota hakim yang sangat sakral. Ia menanyakan mengenai kebenaran calon yang pernah memeriksa kasus Barata Yudha dan menanyakan calon mengenai perilaku tidak adilnya selama menjadi hakim. Ia juga menanyakan kebenaran calon pernah memeriksa perkara Adi Susanto. Selain itu, ia menanyakan pedoman dan kode etik hakim masih ada di Surabaya saat itu. Ia juga menanyakan mengenai cara menghormati asas praduga.


Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Bunyan Saptorno

Arteria mengaku kaget, bahwa dikatakan akan melakukan untuk penanganan persuasif. Arteria menanyakan mengapa Bunyan memilih jalan persuasif. Lalu Arteria menanyakan prestasi Bunyan saat menjadi asisten deputi dan pengalaman organisasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Arteria juga mengatakan bahwa Bunyan tidak aktif di lingkungan sosial. Terkait hal tersebut, Arteria menanyakan bagaimana Bunyan bisa menghadapi kekuasaan.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Arteria meminta penjelasan soal perkebunan. Arteria mengatakan politik afirmasi di UU eksisting jelas, penanaman modal dalam negeri diperkuat, milik asing dibatasi. Peraturan ini saja tidak jalan, milik asing nyata nya lebih banyak, apalagi jika dalam RUU Ciptaker dibuat dikembalikan ke UU Penanaman Modal yang sebenarnya liberal. Oleh karenanya, ia sepakat kembali ke UU eksisting.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Arteria meminta Kemkominfo untuk adil terkait bisnis yang sudah ada sebelumnya. Sebab, menurut Arteria, Kemkominfo berpotensi melanggar Surat KPU Nomor 264 Tahun 2017.




Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (tentang Pembentukan Lembaga SUI Generis untuk Investasi Indonesia) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Arteria menyayangkan penggunaan istilah SUI Generis oleh Pemerintah dan alasan harus membuat LPI menjadi SUI Generis. Ia menanyakan mengenai keberlangsungan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sudah dibuat dan kekurangannya. Ia juga memandang terkait masalah konstruksi legalnya yang cukup konyol dimana seluruh aset negara dipindahtangankan menjadi aset lembaga kemudian aset itu menjadi sumber investasi Pemerintah Pusat. Ia mengatakan kurang paham. Ia meminta dijelaskan LPI dibentuk dan alasan LPI di SUI Generiskan.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Arteria mengusulkan biaya perizinan penyelenggaraan formatnya zonasi dimana setiap daerah harus dibedakan. Sebab, penyelenggaraan di Jakarta dan Papua tidak bisa disamakan. Arteria menanyakan terintegrasinya pasal 33 ayat (2) dan (3).


Penanganan Khusus Terhadap Aksi Terorisme, Korupsi dan Narkotika, Rencana Pembentukan Densus Tipikor, Koordinasi Antara Polri dengan Lembaga Penegak Hukum Lain, Pelaksana Tugas dan Fungsi Kapolri dan lain Sebagainya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Arteria Dahlan mengatakan bahwa kalau bicara dengan Polri itu harus hati-hati, kerja polisi itu banyak sekali karena wilayah kerja Polri sangat luas POLRI ada Republik Indonesia (RI)-nya mengingat kita membutuhkan yang galak-galak, tidak bisa yang "maju mundur cantik". Kami mengapresiasi kinerja Polri dengan tidak kisruh, beda dengan instuisi sebelah yang kasusnya beberapa tapi kisruhnya bukan main. Saudara tidak pernah claim bagaimana menyelamatkan uang negara. Untuk menjadi Pimpinan Kepolisian harus sekolah di Megamendung. Kami menelepon Kapolda Batu-nya tidak tahu soal kasus tadi, pada saat upaya paksa memanggil orang juga harus dicermati. UU Narkotika dan Psikotropika yang hanya melegalkan penjebakan sementara OTT itu ilegal. Kemendagri mencoba untuk pertahankan keputusan negara dalam kasus Tolikara, kami memohon Polri memberikan ruang penegakan hukum progresif.


Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Komnas HAM an. Sondang Frishka Simanjuntak

Arteria menyampaikan bila Sondang sudah memiliki banyak pengalaman dalam bidang HAM. Lalu Arteria menanyakan perihal keberanian Sondang untuk menyikapi pelanggaran HAM di KPK dan kesiapan Sondang bila tidak popular setelah terlibat di Komnas HAM serta cara agar Komnas HAM diterima oleh publik. Sebab menurut Arteria, Komnas HAM hanya ingin mencari popularitas saja. Selain itu, Arteria juga menyampaikan agar Sondang dapat meyakinkan komisi III untuk memilih dirinya sebagai srikandi Komnas HAM sebab kasus HAM adalah melawan penguasa.


Kasus Koperasi Cipaganti, Korban Salah Tangkap, Sengketa Tanah, dan LGBT — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Aliansi Ulama Madura, LBH Jakarta, Walikota Padang, dan Korban

Arteria mengatakan semua keputusan pengadilan dapat dibeli dan konkretnya seluruh pihak datang untuk membicarakannya. Arteria menuturkan hukum tanah itu sangat rasional serta penuh dengan kepatutan dan kepantasan. Untuk korban salah tangkap, Arteria berterima kasih karena masih diberikan kepercayaan. Ia mengatakan akan sampaikan keluhan korban kepada Kepolisian RI. Arteria menyepakati tidak ada kearifan lokal yang menghalalkan LGBT.


Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kapolri, Evaluasi Penegakkan Hukum Tahun 2017 dan Program Prioritas, Sinergitas Polri dengan Aparat Hukum Lain dalam Penanganan Korupsi, Persiapan Polri dalam Menghadapi Pilkada 2018, dll — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Divisi Cyber Crime Polri

Arteria meminta keseriusan Polri dalam tata niaga impor bawang putih dimana saat ini harus ada surat persetujuan impor dalam konteks pengawasan. Ia mengatakan para pemberi persetujuan bisa saja bermain permufakatan jahat. Pemberi persetujuan bisa menjadi ruang permainan impor yang dilakukan sedikit demi sedikit agar harga demand tetap tinggi. Ia menyampaikan rakyat membeli bawang putih harga Rp40.000 yang mana itu mahal sekali padahal Indonesia negara agraris. Ia menanyakan pendapat Kapolri mengenai hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Kompas membicarakan mengenai tata niaga impor dan ada masalah dimana saat kejadian, penyidik PNS Kemendag menemui hanya 5 ton dari 300 ton izin. Kemendag mengatakan ada bawang putih yang dijual bukan sebagai benih melainkan sebagai konsumsi impor. Ia menyebutkan hal yang perlu Polri cermati adalah ia mempunyai data surat persetujuan impor 28 Februari 2018 dari 128 ton yang harus masuk, 53 ton terkait Kementan, tidak perlu menyebutkan perusahaan siapa. Lalu 21 ton untuk 31 perusahaan terkait Bu Eva, staf. Ia mengatakan rakyat terbebani oleh kemufakatan jahat. Ia menyampaikan hampir Rp3,7 Triliun rakyat menanggung dan ia menanyakan peranan satgas Polri. Ia menyampaikan perkataan Ketua Komisi untuk tidak takut dengan Menteri. Ia mempertanyakan kinerja satgas pangan. Ia menyampaikan pada 14 Maret, ada tragedi izin impor jeruk kino dari Pakistan. Namun, faktanya itu jeruk Mandarin yang masuk ke Belawan. Ia mengatakan hal tersebut sangat miris dan pengawasan masih longgar. Menurutnya, kewenangan bea cukai sudah hilang dan diambil alih oleh Kemendag yang merupakan permainan internal. Ia mengatakan bahwa solusinya adalah dipidanakan dan dicari tahu Menteri terlibat atau tidak. Ia berharap Polri mendukung kebijakan Bu Susi terkait impor garam yang 95%nya masuk Indonesia karena garam masih bisa didapatkan. Ia mengatakan mencermati kegiatan BNN dengan anggaran kecil tapi pencapaian masif. Menurutnya, seharusnya pencapaiannya bisa lebih banyak dan ia memacu Kapolri karena ironis sekali sabu-sabu menjadi industri rumahan. Ia membahas mengenai kekerasan yang menimpa tokoh agama. Ia mengatakan Kapolda Jatim hebat tapi sosialisasi ke rakyat kurang. Ia meminta humas bisa memainkan bahwa polisi sudah bekerja terkait pengamanan isu agama dan DPR mengapresiasi. Ia menanyakan kebenaran mengenai helikopter Kapolda Sumut yang disewakan ke pengantin dengan harga Rp128.000.000. Ia menanyakan penjelasan MCA mengenai adanya kongkalikong Saracen penebar isu hoax. Ia juga menanyakan penanganan Briptu AL yang ribut dengan kader Gerindra serta penjelasan mengenai tewasnya mantan Wakapolda Sumut di Malang. Ia membahas mengenai pengendara yang resah karena polisi akan menilang pengendara-pengendara yang mendengarkan musik. Ia menanyakan apa benar polisi akan melihat kaca mobil untuk melihat hal tersebut. Menurutnya lebih bahaya pengendara ciuman daripada main hp. Ia membahas mengenai perlindungan ibu dan anak, serta ia menyampaikan mengenai pertemuannya dengan ibu-ibu di Jatim yang pintar sekali mengenai ibu dan anak. Menurutnya hal tersebut perlu ditularkan ke ibu-ibu yang lain. Ia menyebutkan mengenai IMF di Bali yang dikatakan Kapolri gagal karena ada 5 masalah besar. Ia menanyakan masalahnya. Ia mengatakan tidak boleh ada siapapun yang menyerang aparat penegak hukum. Ia mengatakan akan ada perayaan hari ulang tahun 1 tahun Kasus Novel Baswedan. Ia mengatakan meskipun suka berselisih dengan KPK tapi hukum harus ditegakkan. Menurutnya, kasus tersebut harus terungkap dan jangan ada ruang yang tidak terungkap. Ia membahas mengenai 171 wilayah yang melibatkan 70% pemilih di Indonesia. Ia menyayangkan pemakaian Pilkada baru dan KPU, Bawaslu, parpol dan polisinya juga baru belajar sehingga tidak tahu nuansa demokrasinya. Ditambah Pilkada akan dilakukan serentak sehingga atensinya terpecah Ia meminta Kapolri bisa mapping daerah rawan konflik. Ia menanyakan tindak lanjut satgas anti money politik. Ia menghimbau jangan sampai saat reses di foto oleh Panwas dan Panwas membawa polisi sehingga menjadi dipermasalahkan. Ia mengatakan PNS boleh hadir kampanye, memasang atribut kampanye di rumah dan di kantor parpol, dan berfoto dengan pasangan calon. Hal yang tidak diperbolehkan adalah berkampanye. Ia menyampaikan mengenai sinergi bahwa ia ingin mengenal Bhabinkamtibmas untuk bekerjasama.


Pola Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Publik, Permasalahan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan, dan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat pada Raker Sebelumnya — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Arteria menyebutkan kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik tetapi tidak masuk red notifikasi dari Kejaksaan, diantaranya PT Adiesta Cipta Tama dalam pengaduan kredit 1.200 hektar di Karawang untuk perumahan; Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), Risa Rosela dan juga komisarisnya. Arteria mempertanyakan alasan perkara tersebut tidak digiring ke KPK. Arteria mengatakan mengapa penegakan hukum menggunakan MoU, apakah MoU menjadi alasan tersangka belum tertangkap. Kejaksaan melakukan Mou dengan Angkasa Pura dan Pelindo, Arteria mempertanyakan tujuannya dan mencurigai ada biaya pengamanan atau jalin kasih. Kejaksaan juga melakukan MoU dengan Kemendes, Arteria mencurigai Kemendes meminta pengamanan dari Kejaksaan, Arteria meminta Kejaksaan menjelaskan hal yang dikawal dalam MoU yang dilakukan.


Evaluasi Kinerja Komnas HAM Tahun 2017 dan Pembenahan Internal, Program-Program Prioritas Tahun 2018 dan Terobosan Komnas HAM, Laporan Perkembangan Penyelesaian, Pemenuhan Hak Pilih Warga Negara dalam Pemilu, dan Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Arteria mengapresiasi terkait akreditas A. Setelah itu, ia mengatakan bahwa gebrakan Komnas HAM belum greget dan belum substansial. Ia juga mengatakan merindukan Komnas HAM yang berani melawan kekuasaan negara. Ia membahas mengenai janji yang lalu untuk menuntaskan HAM berat. Ia mengatakan bahwa ia melihat Komnas HAM menunggangi kasus Novel yang tidak memerlukan tim pemantau. Ia menanyakan hal tersebut atas dasar apa. Menurutnya, Komnas HAM bisa langsung ke polisi bukan membawa banyak pihak lagi. Ia mengatakan bahwa telah sepakat untuk penyelesaian kasus Novel, tapi nyatanya tidak begitu. Ia menyebutkan bahwa terobosan, langkah, dan aksi konkret Komnas HAM sesuai tupoksi tidak terlihat. Ia menanyakan mengenai pandangan Komnas HAM terhadap kebebasan sipil yang dibatasi UU Ormas. Ia juga menanyakan alasan membuat tim independen untuk perbaikan lembaga sendiri. Ia mempertanyakan peran Komnas HAM dalam kasus pembebasan tanah jalan tol. Ia mengingatkan jangan sampai proyek jalan tol menjadi lama atas nama HAM. Ia membahas masalah hoax dan tidak pernah melihat tulisan Komnas HAM mengenai masalah tersebut padahal kebebasan bicara terus ada. Ia juga mempertanyakan peran Komnas HAM karena DPR bisa menggugat rakyatnya sendiri. Ia juga mengungkit masalah perbedaan pandangan Komisioner dalam RUU KUHP pada perluasan zina. Ia meminta Komnas HAM membantu DPR. Ia juga menyebutkan masalah LGBT dimana DPR dibully tetapi Komnas HAM menyerang DPR juga dalam beberapa kesempatan. Ia menanyakan mengenai masalah gereja yang tidak boleh berdiri dan menjadi komoditas politik. Ia mengatakan agar hukuman mati untuk narkoba dan kelas berat diperbolehkan. Ia meminta Pemerintah untuk sepakat semua. Ia juga menanyakan peran Komnas HAM ketika Presiden dibilang penipu. Ia meminta Komnas HAM membantu DPR memberikan informasi yang seimbang. Ia mengatakan bahwa semua lembaga genit mengurusi Pilkada, Polri, dan KPK, serta Komnas HAM membentuk tim pemantauan Pilkada lagi. Ia menyinggung mengenai Pak Ahok yang kalah karena suket dan ia meminta Komnas HAM untuk tidak membuat kesalahan yang sama lagi. Menurutnya, pengawasan harus berspesifik HAM. Ia menanyakan pandangan Komnas HAM dalam melihat kasus JR Saragih di Sumatera Utara.


Evaluasi Kinerja 2017 serta Program 2018, Laporan Kasus 2017 dan Bantuan Hukum Korban dan Keluarga dalam Mendapatkan Kompensasi, Struktur Organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Baru dan Rencana Pembentukan LPSK di Daerah, serta Tindak Lanjut Rapat Sebelumnya — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK

Arteria menanyakan dimana proaktifnya LPSK dan alasan dari perkara yang diurusi itu saja. Ia membahas mengenai kasus pemerkosaan di Kediri dan perkara Yohanes Markin. Ia mengatakan bahwa diskusi harus dengan kejujuran dan ia meminta penjelasan. Ia menanyakan mengenai layanan perlindungan fisik kepada saksi dan korban. Ia juga menanyakan alasan LPSK diam saja ketika Nazarudin dijadikan Justice Collaborator (JC). Menurutnya, Nazarudin adalah pelaku utama dan tidak bisa dijadikan JC.


Arah Kebijakan, Isu yang Menarik Perhatian Masyarakat dan Dugaan Aliran Dana dari dan ke Bakal Calon Kepala Daerah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Terkait buku putih BNPT, Arteria menanyakan seperti apa rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut Arteria, teroris bisa saja menyamar menjadi teroria.


Kendala dan Tantangan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Narkotika Nasional

Arteria mengatakan bahwa Indonesia darurat narkoba, tetapi tidak pernah ada roadmap dan grand design soal pemberantasan yang masif. Arteria juga menanyakan terkait peta sindikat.



Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Bab III terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Baleg, dan DPD-RI

Arteria mengatakan bahwa penetapan tata ruang merupakan prinsip hukum. Arteria ingin Tim Pemerintah dapat menjawab seberapa besar kemungkinan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Arteria berpandangan bahwa jika terdapat RDTR yang sudah selesai dibahas, kenyataannya tidak langsung diputuskan dan ditetapkan.


Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Arteria menuturkan, pelaku bom Surabaya yang merupakan satu keluarga menandakan kontra radikalismenya gagal. Arteria mengatakan kontra radikalismenya menyedihkan dan seharusnya perempuan yang bernama Novi dieksekusi karena memiliki keinginan untuk meledakkan istana. Arteria mengatakan, dengan adanya UU Terorisme dan harapan masyarakat sudah besar namun terhempas karena masih terjadi pengeboman di berbagai tempat. Arteria mengatakan, dirinya merasa sedih ketika Mako Brimob tidak dikuasai oleh negara lagi dan ini merupakan pelecehan terhadap institusi padahal di Indonesia memiliki intel di setiap K/L dan BNPT merupakan leading sector. Arteria mengatakan, pelaku harus benar-benar direhabilitasi hingga tuntas dan motif ideologi jangan hanya diksi di UU tapi perlu didalami. Arteria mengatakan, jangan ada sekat antara bom dengan Islam dan bahkan dirinya ditanyai oleh masyarakat perihal kiai yang bukan teroris. Arteria menyampaikan, teroris sekarang adalah religius agama dan meminta koordinasi agar dana linjamsos dan dana sosial untuk dipindahkan ke BNPT agar kinerjanya lebih bagus.


Lanjutan Pembahasan Bab III Pasal 13-Pasal 16 DIM RUU Cipta Kerja — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Arteria menanyakan kebenaran statement tarik menarik politik yang disampaikan oleh Pemerintah yang membuat realisasi dari tata ruang hanya 3%. Ia meminta penjelasan dari Pemerintah agar mengetahui kendala-kendalanya.


Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III (Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 7-Pasal 16 — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg, Tim Pemerintah dan DPD RI

Arteria mengatakan tidak bisa hanya menggunakan sampling formula yang menyebabkan nanti hitung-hitungannya berbeda karena KLBInya sangat banyak. Ia menyarankan agar ditahan dulu saja untuk bisa mendapatkan gambaran lebih lanjut. Ia mengatakan penilaian tingkat bahaya dan parameter lain itu diterapkan berdasarkan standar yang sudah baku di negara lain. Ia ingin agar Indonesia tidak mengalami kesalahan yang sama dimana dulu pernah mencontoh negara lain namun tidak tepat diterapkan di Indonesia. Menurutnya, harus dibahas lebih detail lagi mengenai aspek-aspek tersebut.



Lanjutan Pembahasan DIM 133, 134, 135, 139, 140, 145, dan 147 RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg dan Tim Pemerintah

Terkait dengan DIM 145, disebutkan bahwa ayat 4 yang berbunyi "Koperasi dapat melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah", Arteria menanyakan dampaknya jika ayat tersebut tidak ada dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Lalu, Arteria juga menanyakan yang dimaksud dengan koperasi syariah, adakah perbedaan dengan koperasi biasa tetapi menganut sistem syariah. Arteria juga menanyakan kembali perbedaan koperasi syariah dengan koperasi yang sudah ada selama ini.


Pagu Indikatif Tahun 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Arteria meminta penjelasan terkait marwah yang hilang dari LPSK, 7 layanan LPSK harus dijelaskan. Arteria mengatakan usulan penambahan anggaran BNPT mencapai 50%, posturnya sudah bagus tetapi masih perlu dielaborasi. Arteria mengusulkan apa yang sedang dikerjakan negara tidak perlu dicampuri oleh Komnas HAM. Arteria meminta rincian anggaran terkait penanganan HAM pada masyarakat marginal. Arteria bertanya berapa biaya penyelidikan penanganan kasus HAM berat di Papua. Arteria mengatakan mitra tidak pernah melibatkan Komisi 3 dalam kinerja dan keterlibatan koordinasi.


Pagu Indikatif Tahun 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Arteria meminta penjelasan terkait marwah yang hilang dari LPSK, 7 layanan LPSK harus dijelaskan. Arteria mengatakan usulan penambahan anggaran BNPT mencapai 50%, posturnya sudah bagus tetapi masih perlu dielaborasi. Arteria mengusulkan apa yang sedang dikerjakan negara tidak perlu dicampuri oleh Komnas HAM. Arteria meminta rincian anggaran terkait penanganan HAM pada masyarakat marginal. Arteria bertanya berapa biaya penyelidikan penanganan kasus HAM berat di Papua. Arteria mengatakan mitra tidak pernah melibatkan Komisi 3 dalam kinerja dan keterlibatan koordinasi.


Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Arteria menanyakan mengapa masalah pengangkatan Penyelidik dibiarkan saja. Menurut Arteria, jangan sampai hal yang dianggap legal menurut KPK bertentangan dengan hukum yang berlaku, karena nanti mereka menjadi Penyidik yang illegal. Arteria menjelaskan bahwa pengangkatan penyelidik nantinya akan berpengaruh terhadap pemberian RAPBN dan Arteria tidak mau jika negara membayar Penyidik yang illegal. Arteria juga menanyakan kebenaran KPK tidak mampu mengambil Penyidik yang berasal dari Polri. Padahal dalam proses rekrutemen penyidik, KPK harus berkoordinasi dengan Kepolisian, sementara untuk rekrutmen penuntut umum, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Selanjutnya, Arteria menanyakan apakah ada pertarungan atau dominasi antara Penyidik Kepolisian dengan Penyidik Independen dan menanyakan kebenaran terkait pernyataan bahwa KPK harus mandiri agar tidak tergantung pada institusi lain. Arteria menanyakan kebenaran terkait Pimpinan KPK menetapkan seseorang menjadi Tersangka melalui mekanisme voting. Arteria juga menanyakan perkembangan terkait penyelesaian Tersangka abadi karena para Tersangka membutuhkan kepastian hukum.


Program dan Anggaran 2019-2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional

Terkait denga BNN, Arteria mengatakan bahwa frekuensi datanya harus sama dan teman-teman BNN kurang peka. Ia ingin setiap lembaga taat asas dan peraturan, begitu Undang-Undang APBN di sahkan maka maksimal 30 hari setelahnya, para lembaga harus sudah menyerahkan satuan tiga. Polisi-Polisi yang ditaruh di BNN itu adalah polisi buangan. Untuk itu, BNN harus bisa mengangkat derajat Polisi-Polisi ini agar semakin kuat. Negara harus hadir untuk menunjukan keberpihakannya terhadap pemberantasan narkoba, Pemerintah tidak bisa main-main dengan pemberantasan narkoba. Mengenai postur KPK, Arteria mengatakan bahwa dalam paparan tertulis anggaran belanja sebesar 75% dan 25% digunakan untuk kegiatan penegakan hukum, tetapi postur anggaran yang sedikit ini sudah bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh KPK. Arteria juga meminta gambaran yang jelas mengenai kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Selanjutnya, Arteria menanyakan bagaimana jika sampai bulan Juli, anggaran yang tersedia masih tetap karena akan sangat memengaruhi. Terkait perekrutan pegawai dan penyidik, menurut Arteria harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia yakin sumber daya manusia di KPK merupakan yang baik dan berkualitas karena orang-orang yang bekerja di KPK merupakan orang-orang pilihan. Mengenai total kebutuhan, dalam pemaparan ada dukungan manajemen gedung sebesar 18,2 M. Arteria menanyakan gedung yang mana yang dimaksud. Untuk belanja non operasional, anggaranya mencapai 300 M dan digunakan untuk membangun Rupbasan, padahal masih banyak Rupbasan kosong yang tersedia. Arteria menanyakan alasan untuk mengeluarkan anggaran yang besar untuk membangun Rupbasan. Ia meminta penjelasan secara rinci. Arteria juga meminta penjelasan yang rinci terkait pengelolaan informasi dan istilah-istilah yang digunakan KPK.


Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Cholidul Azhar

Arteria mengatakan perkara terbanyak yang diajukan di Pengadilan Agama adalah perkara perceraian dan perkara perceraian tentu saja menelantarkan perempuan dan anak. Ia mempertanyakan besaran tingkat keberhasilan Calon Hakim Agung dalam menangani perceraian di Pengadilan Agama tersebut. Ia juga menanyakan mengenai kemungkinan pembagian harta jika penghasilan pasangan tidak sama. Ia menyampaikan bahwa Calon Hakim Agung mengatakan akan malu kalau didatangi oleh orang yang berperkara dan Calon Hakim Agung menyatakan pernah diberikan uang oleh bintang TNI tapi dikembalikan. Ia menanyakan alasan Calon Hakim Agung mengembalikan uang dari TNI tersebut apakah berhubungan dengan si TNI yang bintang dua. Ia meminta penjelasan mengenai anak Calon Hakim Agung yang bekerja di Perancis. Ia menanyakan pandangan Calon Hakim Agung mengenai ultra petita karena ia seringkali melihat PA menerapkan ultra petita padahal seharusnya Hakim tidak bersifat aktif dalam hal tersebut. Ia menanyakan alasan Calon Hakim Agung lebih sering menggunakan transaksi gesek tunai dan tidak menggunakan transaksi ATM. Ia juga menanyakan alasan Calon Hakim Agung sering membeli dan menjual emas di tempat yang sama. Menurutnya, Calon Hakim Agung melanggar kode etik karena BI melarang Hakim melakukan gesek tunai yang berkaitan dengan pencucian uang. Ia menanyakan jika menikah adalah hubungan dengan Tuhan apakah segampang itu untuk cerai memakai surat kuasa ia juga menanyakan cara pembagian rata gaji dengan surat kuasa. Menurutnya, perceraian melalui surat kuasa tidak pantas untuk dilakukan. Ia mengatakan harusnya Hakim menghadirkan kedua belah pihak untuk mediasi terlebih dahulu.


Usulan Tambahan Anggaran — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Arteria menanyakan mengenai realisasi program MA. Menurutnya, WTP di MA bukan hal yang luar biasa. Ia mengatakan MA seharusnya bisa memposisikan dirinya sebagai yang dicari oleh para pencari keadilan. Ia meminta MA mempunyai terobosan-terobosan yang baik dalam kualitas hakim-hakimnya. Ia meminta penjelasan mengenai masalah sistem penegakan hukum dan kaitannya dengan kesejahteraan hakim. Ia mengatakan paparan KY yang harusnya bisa menjadi contoh tetapi masih kurang jelas. Ia mengatakan postur anggaran MK sudah berat di belanja modal. Ia menyampaikan bahwa MK harus bisa menghasilkan keputusan yang berkeIndonesiaan. Ia menanyakan kepada MK mengenai sarpras yang masih dibutuhkan. Ia juga menanyakan mengenai alasan penanganan perkara masih kurang dan dana Rp 79 Miliar yang menurutnya terlalu mahal untuk menangani pilpres dan pileg. Ia meminta gambaran penjelasan mengenai peningkatan tata kelola MK. Menurutnya, masalah kajian perkara konstitusi perlu melibatkan anggota Komisi 3. Ia mengatakan akan mendukung semua mitra dan meminta agar digambarkan lebih jelas alasan kebutuhan dana serta menyakinkan anggota Komisi 3 mengenai hal tersebut.


Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) — Paripurna DPR-RI ke-156

Arteria mengatakan bahwa sekiranya acara halal bihalal dalam rangka idul fitri mampu membuat suasana lebih kondusif. Namun, masih saja terjadi salah menyalahkan di antara sesama Anggota DPR-RI. Menurut Arteria, sangat celaka apabila menyalahkan hasil Pilpres tetapi menerima hasil Pileg. Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang masih menjadi lembaga yang baik dan berintegritas, bukan merupakan “Mahkamah Kematian”, “Mahkamah Kezaliman”, ataupun “Mahkamah Kalkulator”. Jadi, tolong kita percayakan semua kepada MK dengan mengajukan permohonan secara tepat. Arteria juga mengatakan yang seharusnya dilakukan oleh pemohon atau pihak yang memberikan permohonan adalah memastikan hukum berjalan untuk kedua belah pihak. Penyelenggaranya sama, penegaknya juga sama. Polisi dan TNI adalah milik rakyat dan yang dilakukan oleh TNI/Polri adalah menjaga eksistensi negara dan melindungi masyarakat, KPU, serta Bawaslu yang sedang menjalankan tugas konstitusional. Pada 21-22 Mei 2019, semua mengatakan bahwa itu merupakan kerusuhan dan bukan demo. Jadi, Ateria meminta untuk berlaku adil dan melihat segala sesuatunya secara proporsional. Arteria ingin menyampaikan keinginannya untuk menyudahi masalah ini dan memberikan mereka yang berperan untuk menyelesaikan masalah ini.


Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung -- Fit and Proper Test Komisi 3 dengan Ridwan Mansyur

Setelah membaca makalah Ridwan Mansyur, Arteria melihat bahwa Ridwan Mansyur dapat dikatakan yang layak ditetapkan sebagai Hakim Agung. Arteria sangat menyayangkan Ridwan Mansyur tidak bisa menjelaskan bedanya wawasan kebangsaan dan nasionalisme. Sebagaimana diketahui, Ridwan Mansyur diperbantukan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas, maka Arteria menanyakan mengapa Ridwan Mansyur tidak bisa menjelaskan perbedaan KUH Perdata dengan Herzien Inlandsch Reglement (HIR), padahal itu merupakan pelajaran Fakultas Hukum semester 2. Arteria melihat Ridwan Mansyur ini condong kepada Komisi Yudisial (KY), padahal teman-teman Hakim Agung tidak setuju dengan adanya KY, maka jangan karena Ridwan Mansyur ingin diloloskan oleh KY, maka menjadi tidak konsisten terhadap prinsip sendiri. Arteria meminta dijelaskan terkait mana yang lebih tinggi, kedaulatan rakyat atau kedaulatan hukum. Seringkali orang mendapat keadilan pada saat ia sudah tidak membutuhkan keadilan itu sendiri, maka Arteria menanyakan upaya apa yang dapat Ridwan Mansyur lakukan dalam menangani masalah keadilan ini. Dari makalahnya Ridwan Mansyur ini yang paling layak ditetapkan untuk menjadi Hakim Agung, tetatpi kenyataannya Arteria lihat makalahnya tidak ada kelayakan dan menjawab pertanyaan dalam paper terlalu melebar, dan Arteria menilai bahwa Ridwan Mansyur bingung saat menjawab pertanyaan. Arteria meminta klarifikasi terhadap pernyataan Ridwan Mansyur yang mengatakan bahwa gaji hakim yang diungkapkan seperti pekerjaan Gojek. Arteria menanyakan apa betul istri Ridwan Mansyur termasuk dalam jajaran Komisaris PT Blitz Indo atau apakah istri Ridwan Mansyur menaruh saham dalam PT tsb, sebab Arteria mendengar ada banyak transfer dana dari Ibu Irnawati kepada istri Ridwan Mansyur, maka Arteria meminta klarifikasi atas hal ini.


Uji Kompetensi dan Kelayakan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Nurul Ghufron

Arteria menanyakan kebenaran Capim menjadi bagian dari Tim Tindak Pidana Korupsi di DPR dan apakah Capim memiliki Facebook, Instagram atau semacamnya karena menurutnya hal tersebut penting. Ia juga menanyakan mengenai extraordinary crime dan korupsi termasuk kategori extraordinary crime atau serious crime. Ia mengatakan tidak ada gagasan yang ditulis Capim di dalam makalah dan semuanya hanya berupa kutipan saja. Ia mengatakan tidak melihat pemaparan makalah saksi dan tiba-tiba kesimpulannya SP3 melanggar ketentuan pancasila. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan ia meminta Capim menjawab tentang teknis hukum, bukan filosofis hukum. Ia menanyakan kebenaran Capim menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan isu adanya demo terkait fasilitas dinas. Ia menanyakan isi Pasal 6 UU KPK karena menurutnya tiba-tiba ada korelasi antara perlindungan keuangan negara yang jawabannya ada di konsideran UU KPK. Ia menanyakan LHKPN yang belum terlaporkan dan pandangan Capim mengenai tindak pencucian uang. Ia juga menanyakan perspektif Capim terhadap Pasal 75 UU PPTU. Ia menanyakan substansi di PP 99 jika ingin meminta remisi ke hakim. Ia juga menanyakan apakah Capim pernah menjadi ASN dan lawyer karena menurutnya lawyer dan ASN tidak boleh digabung dan sampai saat ini hal tersebut masih dicantumkan. Ia mengatakan Capim terlalu progresif terkait treat influence untuk dimasukkan ke dalam UU Tipikor. Menurutnya, pembuatan trading influence tidak pada tempatnya. Ia juga menanyakan mengenai teknis, friksi di KPK. Ia menyampaikan bahwa ia melihat Capim mengatakan agar KPK tidak di pusat tetapi juga bekerja sama dengan LSM. Ia menanyakan alasan LSM butuh mendampingi masyarakat dan apa gunanya hal tersebut.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Firli Bahuri

Arteria mengatakan calon pimpinan KPK ini memiliki paradigma pemikiran sederhana namun tepat sasaran. Sayangnya, lanjut Arteria, calon ini kontroversial dan menarik perhatian publik terkait pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB). Terkait itu, maka Arteria menanyakan kebenaran akan pemberitaan itu, dan adanya pembicaraan sebelumnya dengan pimpinan KPK sebelum bertemu dengan TGB. Selanjutnya, ia menanyakan kewajiban adanya kesepakatan materi pemuatan fakta dalam press conference yang mengatasnamakan lembaga. Terkait dengan kerugian negara, Arteria menanyakan kemungkinan KPK atas pelanggaran hal tersebut. Lalu, ia menanyakan pandangan calon pimpinan KPK terkait pengangkatan 21 penyidik.


Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Arteria mengapresiasi untuk kecepatan penanganan yang dilakukan oleh Polri di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, serta Alat Pelindung Diri (APD) yang tersedia. Penanganan Covid-19, bukan hanya menjadi tanggung jawab tenaga medis saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab Polri karena dilihat dari segi hukumnya. Arteria menanyakan keefektifan himbauan yang telah dilakukan baik sebelum maupun setelah maklumat darurat sipil diberlakukan. Arteria mengatakan bahwa kebijakan lockdown belum diterapkan saja daerah-daerah sudah banyak yang menerapkan sendiri-sendiri, padahal kebijakan lockdown atau karantina wilayah itu harus didasarkan pada pertimbangan Pemerintah Pusat. Arteria juga menanyakan kesiapan Kapolri dalam hal kepatuhan masyarakat yang ODP atau PDP untuk bisa melakukan protokol self isolation ataupun masuk ke rumah sakit, tetapi faktanya masih ada pasien yang tidak mau masuk rumah sakit padahal seharusnya harus dirawat di rumah sakit. Arteria menyarankan agar sosialisasi yang akan dilakukan harus dilaksanakan dan dikoordinasikan dengan tenaga medis. Ateria dan Anggota DPR lainnya mendukung penuh pembubaran kegiatan yang biasanya menjadi pusat keramaian, tetapi bagaimana dengan biaya operasional mereka, bagaimana sarana prasarana yang diperlukan bahkan Satpol PP yang datangpun tidak menggunakan APD, seharusnya menggunakan masker.


Rencana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial

Arteria mengatakan Pasal 24b Ayat (1) konstitusi menyatakan bahwa KY memiliki kewenangan untuk mengangkat Hakim Agung dan kewenangan ini tidak boleh dilaksanakan dengan sewenang-wenang karena berhubungan dengan anggaran juga. Arteria meminta KY berkaca dari kasus sebelumnya, dimana CHA yang diusulkan KY ditolak semua oleh Komisi 3, yang artinya kualitas seleksi KY masih buruk dan jangan coba-coba ada “main belakang” dalam proses pengajuan CHA kepada Komisi 3. KH harus serius memperbaiki sistem seleksi, karena yang akan diseleksi adalah calon hakim, KY jangan merasa pintar sendiri, perlu juga bertanya dan berkonsultasi dengan Komisi 3, karena Komisi 3 juga ingin mendapatkan orang-orang terbaik untuk menduduki jabatan sebagai Hakim Agung. Arteria bertanya bagaimana persepsi KY terkait seleksi Hakim Agung yang ideal, bagus, kompeten dan dibutuhkan. Bagaimana dengan permasalahan perbedaan cara pandang, karena hal ini sangat tidak fair. Arteria meminta KY memberi statement yang sesuai keadaan sebenarnya, berani-beraninya KY mengklaim bahwa salah seorang CHA tidak pernah “main perkara”, padahal saat FPT di DPR ketahuan pernah main perkara juga. Dari hal tersebut, mekanisme seleksi KY masih buruk, jangan membuat pernyataan kalau tidak tahu fakta sebenarnya, jangan juga mencoba untuk menggiring opini. Arteria berpendapat mekanisme seleksi KY menyebabkan inkonsistensi proses seleksi, proses seleksi yang dilakukan terhadap para CHA juga berbeda-beda sepertinya, hal ini menyebabkan distrust di Komisi 3. Arteria mengingatkan agar hati-hati dalam menggunakan redaksi dan diksi dalam menulis paparan penilaian, jangan juga sampai membuat penilaian berdasarkan like or dislike. Arteria mengatakan selama ini tidak ada mekanisme seleksi dan rekrutment yang baku di KY, sehingga pertanyaan saat menguji para CHA bisa saja berbeda-beda. Arteria berpendapat seharusnya putusan-putusan Hakim dapat dijadikan aspek penilaian utama dalam proses seleksi, karena prestasi Hakim terlihat saat membuat putusan. Bobot penilaian terhadap masing-masing CHA juga harus sama. Arteria meminta penjelasan terhadap CHA yang tidak lolos beserta faktor penyebab ketidak-lolosannya. Arteria mengatakan mengapa ketua pengadilan tidak lolos hanya karena laporan pengaduan masyarakat, padahal ini adalah kompetisi.



Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Arteria bertanya bagaimana mewujudkan Polri yang profesional, Modren dan Terbuka, karena Polri yang dilarang saja masih tetap nakal, apalagi tidak dilarang. Arteria mengatakan yang membuat karhutla dari institusi Kepolisian bukan KLHK, ini ada pengaruh dari digitalisasi. Arteria mengatakan pada periode sebelumnya, bintang-bintang Polri diobral, sepertinya tidak sakral lagi.



Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Arteria menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Jaksa Agung yang diharapkan dapat membawa harapan baru. Menurut Arteria, tidak transparannya rekrutmen dan jenjang karir disebabkan karena reformasi birokrasi dimulai dari level 5 dan 6. Arteria menyarankan agar data TP4D lebih selektif sehingga fokus pada proyek strategis nasional. Arteria juga mengusulkan agar yang mengurus tata kelola keuangan harus seseorang yang paham dibidangnya.


Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019 – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Arteria menyampaikan pimpinan KPK harus arif, bijaksana. Ia juga mengatakan ukuran keberhasilan KPK yang tahu DPR karena waktu itu Grand Design telah disampaikan. Namun, dalam banyak hal kesimpulan dari DPR tdk dilaksanakan oleh KPK. Kemudian, ia menanyakan hambatan yang dihadapi KPK agar lebih baik lagi dan menyampaikan harus ada SOP yang jelas. Ia juga mengatakan BPK menemukan masalah di tata kelola keuangan dimana ada pendanaan yang dilakukan KPK kepada ormas.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Militer – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas nama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno

Arteria mempertanyakan selama menjadi hakim sudah pernah memvonis hukuman mati bagi pelaku pembunuhan ibu dan anak, apa yang menjadi pertimbangan dalam memberi putusan tersebut. Dan arteria mempertanyakan apa yang menjadi alas an Pak Brigjen TNI Sugeng dalam mendaftarkan diri menjadi CHA adalah ingin memberikan persyaratan baru dalam pengajuan kasasi, yang dimana pada awalnya ada vonis 1 tahun dirubah menjadi minimum 3 tahun untuk mengajukan kasasi mengapa melakukan pendekatan penghukuman bukan dengan pendekatan keadilan. Arteria mempertanyakan apakah Peradilan Militer termasuk dalam domain peradilan khusus, jika iya apakah karena hukum acaranya atau karena pihak-pihak yang beperkaranya, dan kapan kemungkinan seorang militer diadili di peradilan umum.

Arteria mengatakan bahwa selam ini sering ada anggapan bahwa Peradilan Militer tidak mengenal asas
equality before the law, apa tanggan atas anggapan tersebut. Terkait dengan sumpah prajurit dalam pengaturan sumpah prajurit dinyatakan bahwa setipa prajurit militer wajib mematuhi perintah atasannya, Arteria mempertanyakan bagaimana jika sewaktu-waktu Pak Brigjen TNI Sugeng harus mengadili atasan anda. Arteria mempertanyakan mengenai world crime apakah hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Peradilan Militer.


Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor - Komisi 3 DPR-RI Fit and Proper Test (FPT) dengan atas nama Agus Yunianto

Arteria menanyakan mengenai bagaimana pandangan saudara terkait putusan Safrudin Tumanggung. Terkait putusan Bhaiq Nuril dan bagaimana wacana pidana mati oleh pelaku kriminal dalam kasus Jiwasraya. Saudara menjunjung tinggi nilai kejujuran, dijelaskan juga bahwa saudara pernah ditawari mobil atau hadiah yang lainnya. Bisakah saudara beritahu siapa mereka itu.


Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Arteria berharap penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, sebab ini merupakan BUMN plat merah, jangan sampai kasus ini menggerus kepercayaan publik. Selanjutnya, Arteria menegaskan bagaimana pengawasan OJK juga perlu kita perhatikan. Sebab, meskipun OJK tidak terlibat, tapi membiarkan kasus korupsi terjadi itu juga merupakan tindak pidana. Ia berharap penegakkan hukum yang dilakukan Kejaksaan benar benar optimal dengan tetap memperharikan prinsip restorative justice, kepentingan keperdataan nasabah juga perlu diperhatikan dalam hal ini.

Untuk mengenai kasus penganiayaan pencurian sarang burung walet, Arteria berharap hal tsb dapat diusut tuntas. Terdapat satu korban tewas dan empat cacat permanen dalam kasus tersebut, tapi sampai sekarang tindak lanjutnya belum ada. Selanjutnya, Arteria mengatakan mengenai pengadilan in absentia, ia kira hal ini perlu diperhatikan juga konsekuensinya. Arteria belum melihat giat-giat reformasi di Kejaksaan dan reformasi di bidang management. Mengenai desentralisasi, katanya Eselon IV sudah dipindahkan, tapi nyatanya masih ada yang bekerja disini, ia meminta penjelasan atas hal tersebut.

Arteria meminta diberi penjelasan juga terkait kasus Jaksa yang terlibat suap tetapi malah dipromosi. Arteria menanyakan mengenai pemberhentian kasus Bupati, mengapa Bupati tersebut dijadikan tersangka bila akhirnya pengusutan kasus tersebut tidak dilanjutkan. Selanjutnya, mengenai kasus korupsi dana hibah banjir Pemkot
Manado, ia minta pelaku dihukum sebesar besarnya karena melakukan tindak pidana di tengah terjadinya musibah. Terakhir, Arteria menegaskan mengenai hukuman mati, tolong jangan jadikan grasi sebagai alasan, karena dalam hal ini kita juga sudah mempunyai putusan MK mengenai keabsahan hukuman mati.


Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Peyton Alexis Whitted dan Fabiano Da Rosa Beltrame - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham)

Arteri mengatakan tugas Kemenkumham adalah memeriksa persyaratan substansif yang diajukan oleh Kemenpora, tetapi Arteri mengatakan Kemenkumham luput dari pemberian justifikasi padahal berkewajiban memberikan analisa kajian komprehensif.


Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri

Arteria mengatakan terkait dengan kasus Memiles, Polri telah menunjukkan kemajuan dalam meningkatkan IT dalam mengantisipasi kejahatan di sektor teknologi. Arteria meminta tolong untuk yakinkan para anggota dewan bahwa Memiles ini adalah praktek investasi, dan uang itu bukan uang keuntungan Memiles. Arteria juga memohon nanti juga disajikan data-data agar lebih jelas. Arteria juga meminta untuk periksa terkait potensi kerugian negara 2 juta USD, diperiksa Panca Amara Utama dan Bank Mandiri. Adanya ketidak singkronan antara data milik Polri dan Jaksa. Arteria meminta kejelasan data mana yang tepat. Selanjutnya Arteria juga meminta kelanjutan terkait kasus Dirut Garuda.


Penanganan Perkara Kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI dengan Kabareskrim Polri

Arteria menanyakan menurut perspektif kepolisian, HW itu siapa, siapa orang yang dibelakang HW dan mengaoa HW harus dilindung. Disebutkan bahwa HW tidak dapat dihadirkan karena melarikan diri & tidak diketahui keberadaannya, Arteria menanyakan apakah ini melarikan diri atau dilarikan? Menurutnya perlu meminta data-data dari keimigrasian, apakah tim penyidik & petugas imigrasi jg bermain. Arteria juga menanyakan langkah-langkah apa yang dilakukan oleh kepolisian ini tertulis ada 3 halaman tapi Arteria membaca yang melakukan pencarian ini hanya sedikit dan itu hanya bersurat-surat saja, kenapa tidak ditanyakan langsung ke imigrasi dan KBRI di Singapura saja.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim AGung atas nama Willy Farianto

Arteria menguji keseriusan Willy dengan mengajukan beberapa pertanyaan seputar Hubungan Industrial. Pertama, ia menanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang ada saat ini sudah mampu mengayomi hakim dalam memberi putusan yang adil di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, Arteria juga menanyakan perbedaan antara restorative justice dan retributive justice dalam konteks hubungan industrial.

Untuk kasus Hotel Papandayan, Arterian menanyakan pandangan Willy terkait putusan hakim dalam kasus tersebut dikaitkan dengan Judicial Review Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Mahakamah Konstitusi (MK).


Laporan Pelaksanaan Pansel Capim KPK - RDPU Komisi 3 dengan Pansel Capim KPK

Artaeria melihat pansel ini kerjanya sudah luar biasa. Arteria juga bertanya apa ada penggembosan dalam proses ini dan apa ada salah satu Capim ini yang mengirimkan SMS atau WA ke calon penguji. Arteria mengatakan kalau pimpinan KPK menyatakan tidak butuh pansel untuk menseleksi calon, dan langsung menyerahkan kepada Presiden untuk memilih capim KPK, berarti pinpinan KPK ini setuju untuk melakukan revisi UU KPK. Arteria memohon agar test-test yang dibuat oleh Pansel ini bisa dilaksanakan secara detail.

Arteria mengatakan bahwa DPR ini merupakan lembaga yang beradab, dan kami tidak pernah bermaksud untuk melemahkan lembaga KPK, justru kami ingin mempertegas fungsi dan keberadaan KPK melalui revisi UU KPK ini sendiri. Rapat hari ini harusnya digunakan oleh Pansel untuk meyakinkan publik terhadap 10 orang yang dipilih, karena sebentar lagi Komisi 3 akan melakukan tahap FPT kepada para calon. Arteria menyampaikan apakah mereka paham atau tahu kalau DPR ini mengetahui sukses atau tidak sukses KPK. Pencapaian KPK tidak semata mata banyaknya OTT yang dilakukan, tetapi bagaimana bertindak sesuai roadmap dan grand design. Arteria mengatakan mengenai masalah postur, ia sepakat bahwa tersangka ada 2 alat bukti, saksi dan petunjuk. Padahal dalam KUHP, petunjuk itu adalah bukti paling bawah.


Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia - Paripurna 156

Arteria mengatakan bahwa sekiranya acara halal bihalal dalam rangka idul fitri mampu membuat suasana
lebih kondusif. Namun, masih saja terjadi salah menyalahkan di antara anggota. Arteria melanjutkan sangat celaka apabila menyalahkan hasil Pilpres tetapi menerima hasil Pileg. MK dipandang masih menjadi lembaga yang baik dan berintegritas, bukan merupakan “Mahkamah Kematian”, “Mahkamah Kedzaliman”, ataupun “Mahkamah Kalkulator”. Jadi, tolong kita percayakan semua kepada MK dengan mengajukan permohonan secara tepat. Arteria mengatakan yang seharusnya dilakukan oleh pemohon atau pihak yang memberikan permohonan adalah memastikan hukum berjalan untuk kedua belah pihak.

Penyelenggaranya sama, penegaknya juga sama. Polisi dan TNI adalah milik rakyat dan yang dilakukan oleh TNI/Polri adalah menjaga eksistensi Negara dan melindungi masyarakat, KPU, serta Bawaslu yang sedang menjalankan tugas konstitusional. Pada tanggal 21-22 Mei 2019, semua mengatakan bahwa itu merupakan kerusuhan dan bukan demo. Jadi, Ateria meminta untuk berlaku adil dan melihat segala sesuatunya secara proporsional. Arteria menanyakan moral anggota karena beranggapan masyarakat saja sudah menerima dan saling menghormati. Arteria ingin menyampaikan keinginannya untuk menyudahi masalah ini dan memberikan mereka yang berperan untuk menyelesaikan masalah ini.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi ata nama Matheus Samiaji

Arteria menyoroti latar belakang Matheus sebagai pebisnis, ia menanyakan usaha-usaha apa saja yang digeluti oleh Matheus sebelum ia menjabat sebagai Hakim. Dalam rapat, Arteria juga menanyakan hubungan Matheus dengan Komisi Yudisial (KY). Sebab, diketahui bahwa Matheus pernah mengadakan pertemuan dengan KY yang tidak diketahui tujuannya apa. Tak hanya itu, Arteria pun juga menanyakan kegemaran Matheus bermain tenis dengan para pejabat, ia ingin mengetahui apakah Matheus mampu menjaga integritas dan profesionalismenya di kalangan teman-temannya apabila terpilih menjadi Hakim MK nanti.


Pembahasan Tindak Lanjut RUU KUHP, RUU MK, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Permasyarakatan - Raker Komisi 3 dengan Menkumham

Arteria menyatakan bahwa MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berperan penting dalam proses peradilan. Namun, beberapa tahun belakangan ini MK seringkali ditimpa oleh rentetan peristiwa hukum yang melibatkan para hakim di dalamnya. Untuk itu, kehadiran RUU MK ini dibutuhkan untuk memperkuat lembaga MK, sehingga MK dapat menjaga dan mengptimalkan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang mandiri. Arteria juga menambahkan bahwa RUU MK ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengaturan mengenai pencalonan serta pemilihan hakim konstitusi.

Mengenai RUU Permasyarakatan, Arteria berpandangan bahwa Undang-Undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan permbangan dinamika masyarakat, padahal Lapas seharusnya dapat menjadi tempat binaan bagi masyarakat. Untuk itu, Arteria mendorong agar RUU MK, RUU Permasyarakatan, RUU Jabatan Hakim, dan RUU KUHP bisa segera dirampungkan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Dr.Sartono

Arteria menanyakan prestasi apa yang pernah diperoleh Agung Sartono selama menjabat di lingkup Peradilan Pajak. Selain itu, Arteria juga menanyakan inovasi apa yang akan ditawarkan oleh Agung agar para petugas pajak dapat melakukan kalkulasi pajak dengan benar, karena seringkali Hakim di Peradilan Pajak ini menyalahkan para petugas pajak apabila ada perhitungan yang tidak sesuai.

Mengenai hubungan dengan Komisi Yudisial (KY), dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, disebutkan bahwa KY dapat menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pengaturan tersebut ditentang oleh para Hakim yang tergabung dalam organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tetapi dalam hal ini Agung yang tergabung dalam IKAHI justru sepakat dengan pengaturan Undang-Undang KY. Untuk itu, Arteria meminta penjelasan sikap Agung atas hal terbut.

Mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arteria menanyakan apakah Agung telah mengisi dan melaporkan LHKPN nya secara benar dan tepat waktu. Terakhir, Arteria menanyakan bagaimana penilaian Agung Sartono terhadap kemandirian putusan yang diterbitkan oleh hakim.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Wahiduddin Adams

Arteria menanyakan pendapat Wahiduddin terkait putusan MK yang dianggapnya paling fenomenal. Tak hanya itu, Arteria juga menanyakan revitalisasi MK dan pendapat Wahiduddin terkait usia ideal Calon Hakim MK. Dalam rapat, Arteria juga menyoroti latar belakang Wahiduddin sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, ia menanyakan mengapa ketika Wahiduddin menjabat justru ada Undang-Undang yang harus di uji di MK. Arteria juga meminta pendapat Wahiduddin terkait solusi untuk produk Undang-Undang yang dibatalkan.


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Aidul Fitriciada

Arteria meminta agar Aidul dapat menunjukan dan menjelaskan mengapa dirinya pantas untuk dipilih menjadi Calon Hakim Konstitusi. Arteria menyampaikan bahwa untuk terpilih menjadi Calon Hakim Konstitusi, tidak cukup jika hanya memahami persoalan hukum saja, para calon Hakim MK haruslah memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Dalam rapat, Arteria juga meminta pandangan Aidul terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak. Selain itu, Arteria juga menanyakan pandangan Aidul terkait pengaturan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Konstitusi atas nama Umbu Rauta

Arteria menyampaikan suatu teori yang menyatakan bahwa hakim hanya bertugas untuk menjalankan hukum, bukan sebagai pembentuk hukum. Hakim tidak boleh memasuk ranah legislatif. Untuk itu, Arteria ingin mengetahui bagaimana pandangan Umbu atas teori tersebut. Selain itu, Arteria juga meminta pandangan Umbu mengenai pelaksanaan pemilu. Arteria menanyakan bagaimana pandangan Umbu terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Leguslatif (Pileg) yang dilaksanakan serentak.

Terakhir, Arteria menanyakan bagaimana pandangan Umbu terkait persoalan anggota legislatif yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) tetapi harus mengundurkan diri seacara permanen, sementara apabila Bupati dan Walikota yang ingin menjabat, mereka tidak perlu mundur secara permanen.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Livia Istania DF Iskandar

Arteria mengatakan Komisi 3 diberikan mandat untuk menghadirkan 7 orang dengan kriterium yang sudah digariskan dengan undang-undang, baik dari unsur profesional, polisi, kejaksaan, akademisi, maupun LSM itu Komisi 3 terima. Jadi, Ibu Livia ini berasal dari akademisi atau apa dan apa yang membuat Ibu Livia merasa layak untuk hadir disini untuk dapat dipilih oleh Komisi 3 DPR RI. Arteria juga mengatakan bahwa pemaparan yang disampaikan Ibu Livia tidak memiliki nilai jual. Titik fokus Ibu Livia saksi dan korban untuk pemulihan healing. Tadi dikatakan bagaimana proses trauma healing yang konteksnya jangka panjang, Arteria masih bingung kalau perkara hukumnya sudah selesai apakah ini masih menjadi domain LPSK atau tidak karena kan sudah ada Kementerian Sosial yang menangani hal ini. Menurut Ibu Livia, bagaimana safe house yang ada di LPSK.


Latar Belakang

Arteria Dahlan terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 108.259 suara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pada masa kerja 2019-2024 Arteria duduk di Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan. Arteria juga dimanatkan masuk dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pendidikan

SLTA, SMAN 70, Jakarta (1973)

S1, Hukum, Universitas Indonesia, Depok (1999)

S1, Teknik Elektro, Universitas Trisakti, Jakarta (1999)

Perjalanan Politik

Arteria meniti karirnya dibidang hukum. Dimulai dari Kantor Hukum Hutabarat, Halim & Rekan di 2000 sampai menjadi Partner di Kantor Hukum Bastaman & Co di 2006. Di 2009 Arteria mendirikan kantor hukum sendiri Kantor Hukum Arteria Dahlan Lawyers. Arteria aktif beorganisasi di asosiasi pengacara dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia (DPP SPI).

Arteria juga aktif menjadi advokat di kasus-kasus dan organisasi yang sarat dengan konflik. Arteria adalah Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP dan membela calon-calon PDIP pada perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi. Arteria juga adalah Kuasa Hukum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) dan diperbantukan dalam Tim Legal Sekretariat PSSI (2006-2009) dan menjadi Legal Advisor Komite Normalisasi PSSI (2011).

Pada pertengahan Juni 2017 Arteria resmi bertugas di Komisi VIII DPR-RI yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan setelah sebelumnya bertugas di Komisi II DPR-RI. Tidak lama setelah itu, sejak 11 September 2017 Arteria mulai bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

RUU Pilkada

8 April 2016 - Arteria meminta Mitra untuk mengirimkan draf usulan terkait RUU Pilkada. Menurut Arteria, revisi RUU Pilkada sifatnya mutlak karena mungkin ini adalah UU terburuk yang dibuat DPR. Arteria menilai bahwa calon kepala daerah dari petahana tidak perlu diatur, hal yang perlu diatur adalah penyimpangannya. Untuk calon independen, Arteria sepakat dengan keputusan tersebut karena hak untuk dipilih bagi setiap orang harus dimudahkan.

Arteria mengusulkan agar calon kepala daerah yang sebelumnya tersandung kasus hokum, dipulihkan kembali hak-haknya agar nantinya dapat dipilih oleh rakyat. Arteria menyebutkan bahwa parpol tugasnya untuk memproduksi bakal calon pemimpin. Arteria meminta tanggapan Mitra terkait sengketa internal parpol. Arteria juga menanyakan solusi kampanye yang efektif kepada Mitra. Menurut Arteria, sosialisasi yang bagus adalah agar publik tahu adanya Pilkada. Arteria merasa tidak pernah ada pelanggaran kampanye yang ditindak secara efektif yang disampaikan Mitra. Arteria meminta data serta draf pemilih pada saat Pilkada.

Arteria menolak tegas periodesasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama dua periode. Terkait masalah pemantau, Arteria tidak setuju bila pemantau masuk di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada karena menurutnya pemantau harus ikut dari tahapan awal. Arteria berpendapat bahwa pelaksanaan Pilkada 2015 adalah terburuk dan amburadul, dan tertutup karena pembatasan sengketa hanya dua persen. Menurut Arteria, survei bukan satu-satunya parameter dalam memilih calon pemimpin karena masih banyak parameter lainnya. [sumber]

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pilkada Serentak

16 Maret 2016 - Arteria merasa bingung karena ada UU yang belum direvisi, tetapi sudah ada PKPU. Nantinya, PKPU tersebut pasti akan direvisi lagi. Arteria meminta KPU agar tidak mempersulit persyaratan calon tunggal kepala daerah. Arteria juga meminta KPU untuk tidak menyamakan persyaratan calon independen dengan syarat partai politik.

Menurut Arteria, perencanaan anggaran yang telah ditetapkan pada 30 April 2016 belum jelas sumbernya, APBN ataukah APBD. Arteria melihat tidak ada standardisasi anggaran sehingga perlu adanya pembedahan anggaran. Jangan sampai standardisasi anggaran di setiap daerah berbeda-beda, misalnya Bandung Rp.300 miliar, sedangkan Bandung Barat Rp.700 miliar.

Arteria menilai haram hukumnya melakukan penundaan Pilkada. Menurutnya, penundaan Pilkada bisa dihindari bila kinerja KPU berjalan dengan baik. Arteria mengancam akan membubarkan KPU bila Pilkada 2017 ditunda. Selanjutnya, Arteria meminta KPU untuk melakukan penghitungan suara dalam waktu 1x24 jam. Diakhir pendalaman, Arteria setuju sengketa pemilu tidak usah diperpanjang. [sumber]

Pada 9 April 2015 - menyampaikan bahwa Arteria setuju dengan konsinyering, namun kiranya mohon untuk diberikan arahan dari KPU untuk isu kritikal. [sumber]

Pada 31 Maret - 2 April 2015 - Arteria meragukan jadwal tahapan pilkada serentak yang disiapkan oleh KPU dan ingin KPU revisi ulang tahapan Pilkadanya. Arteria menilai KPU dan Bawaslu kinerjanya belum optimal karena kalau kinerjanya optimal KPU dan Bawaslu tidak perlu membuat pelebaran larangan-larangan pencalonan di PKPU seperti sekarang. Arteria beranggapan tidak perlu ada larangan anggota keluarga petahana untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Arteria khawatir atas kesiapan Bawaslu dalam menyongsong pilkada serentak karena menilai Panitia Pengawas (PanWas) belum terbentuk sampai saat ini (terutama di tingkat kecamatan) dan belum bisa melakukan penanganan apabila ada keluhan atau sengketa. [sumber]

Rancangan Peraturan Pemerintah Desain Besar Penataan Daerah (RPP Penataan Daerah)

26 Februari 2016 - Arteria meminta Pemerintah untuk berkomitmen dalam menyelesaikan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang selama satu setengah tahun dipermasalahkan oleh Komisi 2. Arteria mengatakan bahwa selama ini hanya 10% DOB yang dianggap berhasil. Berdasarkan hal tersebut, ia menanyakan indikator seperti apa DOB dikatakan gagal atau berhasil. Arteria berpendapat, kalau sasaran yang dicapai untuk memekarkan sebuah daerah adalah kesejahteraan. Untuk itu ia menanyakan kepada Dirjen Otda terkait keyakinannya dalam mencapai kesejahteraan tersebut.

Arteria juga menanyakan alasan mengapa Sumatera Selatan hanya bisa dilakukan 1 pemekaran provinsi. Sementara Papua diberikan 2 pemekaran Provinsi dan 30 Kabupaten. Menurutnya, negara tidak boleh takut dengan intimidasi, khususnya dengan “orang yang mau merdeka”. Terakhir, ia menegaskan agar di dalam RPP Desertada dan RPP Penataan Daerah tercerminkan nilai kebhinekaan. [sumber]

RUU Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera)

17 November 2015 - Arteria menyebutkan bahwa ada 3,6 juta kepala keluarga yang tidak mempunyai rumah. Arteria mempertanyakan bagaimana hal itu dapat terselesaikan, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Menurut Arteria, Program Satu Juta Rumah sudah merupakan kewajiban Pemerintah dan jangan dibebankan kepada pihak lain.

Dalam membantu pembiayaan rumah untuk masyarakat, Arteria juga meminta Pemerintah menyediakan rumah yang layak, tetapi dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Terkait hal itu, Arteria mempertanyakan usaha Mitra (BTN, Perbanas, dan Himbara) dalam melakukan perubahan agar masyarakat mendapat rumah yang murah dan layak. Dari sisi supply, Arteria mengharuskan Mitra untuk menggunakan cost of product yang murah. Jangan sampai Tapera malah menguntungkan developer, bukan para peserta.

Arteria meminta Himbara untuk mengubah skema financing agar bisa digunakan untuk fungsi lain, dan kemudian mengusulkannya kepada Pansus RUU Tapera. Arteria mempertanyakan bagaimana Tapera dapat mengakomodasi orang yang mendesak ingin memiliki rumah. Arteria setuju dengan pemaparan Perbanas. Menurutnya, isu-isu strategis dari Perbanas menarik sekali. [sumber]

RUU KPK 2015

Pada 6 Oktober 2015 - Arteria Dahlan mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015. [sumber]

Tanggapan Terhadap RUU

LGBT Dalam RKUHP dan Usul Pembentukan Pansus Penyelenggara Umroh Bermasalah

3 April 2018 - Pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI) dan Kuasa Hukum Korban First Travel Arteria mengatakan bahwa yang menjadi korban umroh tidak ingin pemilik masuk penjara, korban hanya meminta bisa ke Baitullah. Mereka tidak ingin penegakan hukum hanya memenjarakan orang, keliru kalau penegakan hukum secara pidana. Arteria berpendapat korban ingin agar politik hukum adil, korban tidak pernah meminta Menag untuk minta maaf, kalau dipailitkan korban akan dapat pengembaliam masing-masing tidak lebih dari Rp100.000 per orang. Arteria memohon untuk dilakukan upaya penegakan hukum dengan restoratif justice.Arteria berpendapat umroh itu bukan hanya paket tour, negara menjamin kemerdekaan tiap orang beribadah, makanya diciptakan Kementrian Agama, di negara lain tidak ada. Arteria menjelaskan bahwa Kemenag dibentuk zaman Bung Karno, untuk itu Arteria merasa bingung jika dikatakan PDI Perjuangan jauh dari Islam, terlebih sekarang Kemenag memiliki anggaran kementrian terbesar ke-3. Arteria mengusulkan penyelesaian First Travel agar diselesaikan secara restoratif justice, dan dibentuk pansus umroh bermasalah. [sumber]

RUU Pertanahan

22 November 2016 - Arteria meminta KemenATR-BPN lebih cermat dalam menyusun DIM dan direvisi karena tidak revolusioner. Sedangkan menurut Arteria UU Pertanahan sangat revolusioner karena memaksa semua pihak utk berbuat baik dalam sektor pertanian. Arteria mengatakan bahwa DIM yang diberikan kepada komisi 2 adalah sampah. Ia pun meminta maaf akan perkatannya tersebut. Arteria menyatakan bahwa DIM tidak melihat kebutuhan rakyat. Ia menyampaikan kembali bahwa life reform pemerintah sangatlah jelas, yaitu Pancasila. Arteria berpendapat bahwa pemerintah beranggapan menumbangkan puncak-puncak kemodalan asing, namun kenyataannya tidak tertuang di dalam RUU Pertanahan. Bumi, Air, Ruang Angkasa, lanjut Arteria, punya peran penting. Namun, kenyataanya tidak terlihat dalam RUU pertanahan. Ia khawatir masyarakat hanya menjadi penonton. Ia meragukan pernyataan orang-orang yang mengatakan bahwa Jakarta bagus. Selanjutnya Ia berpendapat tentang reklamasi Bali yang menurutnya berlangsung biasa-biasa saja padahal dapat ditindak tegas.

Arteria berpendapat bahwa hukum agraria nasional harus bisa memfungsikan bumi, air, dan ruang angkasa. Ia meminta tolong kepada pemerintah dan masyarakat agar semuanya memiliki semangat merah putih dalam pembuatan RUU pertanahan. Arteria berharap negara tidak hanya menjadi simbol melainkan negara harus menjadi organisasi kekuasaan bagi rakyat. Arteria mengatakan bahwa hak menguasai negara tidak diatur dalam RUU pertanahan kemudian menanyakan bagaimana tafsir hak menguasai negara dapat mengilangkan kekuasaan rakyat.

Selanjutnya, Arteria berpendapat mengenai semua hak atas tanah, ia menambahkan bahwa harus memiliki unsur sosial itu tidak dijelaskan secara detil. Arteria mengatakan bahwa UU Minerba, UU Migas, UU Ketenagalistrikan itu predator utama. Pemerintah, lanjut Arteria, harusnya fokus membahas RUU pertanahan, bukan malah membahas perkara saja. Ia menegaskan bahwa jangan sampai ada bahasa yang ambigu. Dalam pandangannya hanya WNI yang dapat bersentuhan langsung terkait dengan pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa. Arteria menjelaskan bahwa kewajiban usahakan sendiri tanah adalah amanat UU. Komisi 2 bukan anti asing, melainkan harus memperkuat sektor domestik. Ia melanjutkan bahwa lamanya penggunaan UU harus dibatasi, apalagi UU yang hanya dilanjutkan dan tidak revolusioner. Ia merasa bahwa UU yang dibuat pemerintah masih menindas rakyat dan melindungi asing. Areteria mengatakan bahwa masyarakat butuh keadilan dan kepastian hukum. Jikalau KemenATR/BPN bicara, pasti didengarkan dengan baik. Ia berpendapat bahwa memastikan ketimpangan dan ketidakadilan dalam masalah tanah harus dicatat.

Berkaitan dengan itu, lanjut Arteria, RUU pertanahan harus menjawab ketahanan pangan yang didengungkan pemerintah. Ia juga menanyakan apa akan ditata ulang kembali. Arteria berpendapat bahwa tidak ada orang yang mempunyai integritas baik dalam meeyukseskan RUU pertanahan. Penataan akses masyarakat, lanjut Arteria, juga harus jelas digambarkan. Menurutnya, harus ada yang dijelaskan semua yang terkait dengan penataan ruang, tata ruang jadi sumber permasalahan pertanahan. Arteria menanyakan apakah bisa melakukan audit terhadap masalah tata ruang di Kabupaten kota. Tata ruang yang dijelaskan, lanjut Arteria, hanya sebagian kecil, maka perlu diadakan rapat gabungan. Ia juga ingin menyampaikan bahwa Jogja itu kota pelajar dan kota mahasiswa, namun sekarang telah menjadi kota seks bebas. Menurutnya, di dekat kampus Yogyakarta, berdiri banyak Mall, sehingga membuat masyarakat menjadi Hedonisme. Arteria mengharapkan untuk para mafia tanah, agar dibuat tim dalam menyelesaikannya. Ia juga berupaya akan membuat laporan. Arteria mencoba melihat pula polisi yang razia ganjil genap, menurutnya banyak pungli di sana. [sumber]

Tanggapan

Keamanan Data, Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam Pemilihan Penyidik dan Jaksa Penuntut, Pencegahan Korupsi serta SDM di KPK

3 Oktober 2018 - Pada RDP Komisi 3 dengan KPK, Arteria menyatakan terkait dengan rekrutmen SDM, dalam banyak forum pimpinan KPK ini harus ada solusi terkait masalah dengan rekrutmen. Arteria berpendapat bahwa, terkesan KPK enggan tertarik dengan rekomendasi-rekomendasi teman-teman di Kejaksaan dan Polri. Arteria juga menyatakan harus ada kepercayaan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, Arteria juga menyatakan akan membantu keluhan KPK dengan jalan keluar yang diusulkan, harus ada kerja sama dan kepercayaan dengan lembaga lainnya. Nantinya beban KPK tidak terselesaikan dibilang kinerja buruk, akan dibantu keluhan KPK, tetapi harus ada rasa percaya antara lembaga. Arteria menjelaskan bahwa kepegawaian KPK 10 tahun maksimal kendalanya memang tidak ada,tetapi, jika nada faktanya semakin lama, penyidik semakin berpengalaman,tetapi keadaannya akan menguasai lapangan dengan tidak baik juga. Arteria menyampaikan bahwa Komisi 3 butuh figur-figur yang berpengalaman untuk membantu kinerja KPK, begitu juga di KPK, butuh adanya peningkatan eselon. Arteria juga menyatakan saat ini DPR belum punya Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penilaian kinerja penyidik dan jaksa, Arteria meminta SOP agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal. Arteria juga mneyatakan bangsa ini sedang susah dan berduka, mengetuk agar mohon dievaluasi, dikaji, dihitung kembali, apakah benar otomatis 2 tahun sekali harus naik gaji, naik panggat, DPR saja naik sedikit, rakyat teriak-teriak. Arteria menyebutkan pasal 15 PP 103 tahun 2012 harus diinisasi dan dikaji ulang oleh KPK. Pemberian gaji dan insentif itu harus diatur oleh peraturan komisi yang KPK buat. Arteria mempertanyakan permasalahan Operasi Tangkap Tangan (OTT), banyak OTT terjadi,tetapi yang bersangkutan tetap menang. Ini bukan merupakan isu hukum saja, ini merupakan isu moral. Arteria menyebutkan menitip nasib mohon dicermati, jangan diperpanjang lagi, lukanya luar biasa. [sumber]

Evaluasi Pengamanan Bulan Ramadan, Persiapan Asian Games 2018, Kebijakan Polri atas Aksi Teror dan Anggota Polri yang Menjadi Korban

19 Juli 2018 - Pada Raker Komisi 3 dengan Kapolri, Arteria mengucapkan selamat Hari Bhayangkara, polisi tidak hanya warga sipil, tetapi juga pejuang, sehingga Kapolri dan Wakil Ketua Polri (Wakapolri) seperti sayap burung yang tidak bisa terpisahkan. Arteria juga mengapresiasi untuk penanganan hari Lebaran. Arteria bertanya mengenai relevansi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah Polri ikut membantu saat KPK melakukan OTT. Arteria juga menanyakan terkait kehadiran Irjen Pol. Arief Sulistyanto yang selalu absen saat rapat. Arteria mengatakan saat masih di Komisi 2, mengenai urusan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ditubuh Polri ditemukan banyak laporan manajemen. Mengenai kasus money politic, Arteria mempertanyakan keterlibatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Kurniawan terkait masalah penggelapan dana Pemilihan Gubernur (Pilgub), jika memang dia terbukti maka proses saja, jika tidak mohon pulihkan namanya. Kedua mengenai AKBP Yusup yang menganiaya ibu-ibu, ia memang terbukti bersalah, tetapi penanganannya harus berhati-hati. Arteria juga menyoroti penyopotan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Sunario mengenai masalah plakat bendera merah putih dan bendera negara Cina yang viral. Lalu terkait pengamanan di Pantai Indah Kapuk (PIK), kita ketahui bersama bahwa tidak boleh ada kegiatan reklamasi, tetapi masih ada kegiatan seperti lewatnya kapal tongkang dan yang menghalau mereka beraktivitas itu masyarakat, bukan dari pihak kepolisian, Arteria menanyakan apakah itu benar adanya. Arteria juga menanyakan sengketa lahan di Teluk Jambe yang menurut kesepakatan masih berstatus quo, bahkan sampai dicek histori tanah yang ada di sana. Arteria juga mengungkapkan kita tidak boleh tangkap dulu biro-biro yang bersalah, karena biaya ibadah umroh seharusnya tidak boleh digunakan untuk yang lain, selain ibadah umroh. Arteria juga menegaskan bahwa Wakapolri menjadi tim pengawas (timwas) ibadah umroh, Arteria mengatakan bahwa salah satu sumber masalahnya di Kementerian Agama (Kemenag), jadi jika ada Memorandum of Undestanding (MoU) yang tidak terdeteksi,siapa yang harus disalahkan. Arteria mengatakan bahwa Asian Games ini pesta olahraga terbesar kedua di dunia. Setiap ada olahraga pasti kita memamerkan parade kebudayaan, karena itu merupakan salah satu bagian dari itu. Oleh sebab itu, Arteria ingin Polri terlibat aktif dalam pengawasan, sehingga Komisi 3 pun bisa melihat kinerja Kapolri dan jajaran. Arteria meminta agar kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan untuk cepat diungkap. Terakhir mengenai bom di Surabaya, Arteria memohon aksi konkret dan laporan evaluasi terakhir dan Komisi 3 sepakat agar pembahasannya menjadi tertutup, karena perlu menyebutkan beberapa nama. [sumber]

Rencana Anggaran Tahun 2019

7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK. Menurut Arteria dengan anggaran yang kecil, LPSK, BNN, dan BNPTsebaiknya dibubarkan, menurutnya percuma dengan angggaran seperti itu tidak akan bisa berbuat apa-apa. Arteria menambahkan bahwa polisi dan jaksa pun tidak butuh LPSKkarena tidak bisa diandalkan atau tidak sesuai dengan selera mitra. Arteria menganggap mitra datang ke DPR hanya untuk meminta uang, giliran DPR meminta pertanggungjawaban, Arteria menilai mitra tidak pernah melaporkan dananya, seharusnya anggaran sebelumnya sampaikan dulu terkait pemakainnya untuk apa, baru usul angggaran bisa DPR setujui.Arteria menanyakan apa saja yang telah dilakukan oleh KPK. Disarankan oleh Arteria bahwa media jangan menyalahkan BNPT atas kejadian terorisme kemarin, karena anggran yang ada juga terbatas. Saran yang diberikan Arteria kepada mitra jika mengajukan angggaran adalah menyampaikan dulu keinginannya, target capaiannya, dan mengajak anggota Komisi untuk sama-sama berpikir dan melaksanan program tersebut. Terkait program mengembalikan teroris ke titik nol, ini tugas BNPT, dan di Kemensos ada program terkait itu. Lalu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Arteria mengaku tidak ikut campur, tangkap ya saja, tapi ia meminta informasi apakah Bupati dari PDIP kena atau tidak, kalau terbukti ya tangkap, kalau memang bukan koruptor Arteria meminta nama Bupati tersebut agar dibersihkan. Arteria menanyakan jika biaya pemberantasan korupsi dikurangi apakah akan memengaruhi kerja KPK atau tidak, ia juga meminta KPK jika memang anggarannya kurang, agar disampaikan sehingga nanti Komisi 3 bisa menambahkan anggaran tersebut. Kepada BNN, Arteria mengaku menjadi pesimis pada kerja BNN, menurutnya bukan hanya desa yang harus bersih dari narkoba, namun pemerintahan juga harus bersih dari narkoba. Terkait kasus Novel Baswedan, Arteria menyampaikan maafkarena negara belum bisa mengungkapkan itu, ia menyarankan agar uangnya dipakai yang mana saja untuk pengobatan tersebut.(sumber)

Evaluasi Kinerja BNN tahun 2017

6 Februari 2018 - Arteria berpendapat bahwa masalah narkoba memiliki sejarah yang panjang, BNN sebagai badan yang ditugaskan untuk memberantas narkoba harus diperkuat lagi. Arteria kembali berpendapat, banyak orang-orang yang mengatakan bahwa BNN tidak hebat mengatasi masalah narkotika dan justru makin meningkatkan kasus penyalahgunaan narkotika, tetapi ada beberapa pihak yang sengaja menumpulkan peran BNN dan memperkecil anggaran mereka, padahal beban mereka terlalu luas karena kondisi geografis Indonesia yang dilewati oleh dua benua dan dua samudera. Arteria menanyakan kenapa penggunaan narkotika meningkat, akibat banyaknya orang-orang miskin yang putus harapan dan ingin mendapatkan uang dengan cara cepat, memilih menjual narkoba untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah dan fakta lainnya adalah aksesibilitas penjara yang dijadikan ladang dan sasaran penjualan narkoba. Ia mengungkapkan bahwa ini segelintir masalah yang harus dihadapi oleh BNN. Selain itu Ia juga menyatakan bahwa psikotropika buatan Tiongkok yang dihasilkan dari home industry dengan sasaran market terbesarnya di Indonesia. Kemudian Arteria menanyakan apakah dengan adanya nota kesepahaman antara Indonesia dengan Tiongkok dapat menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya Ia mengingatkan Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tidak terlibat di dalam penyelundupan narkoba. Arteria juga meminta beberapa upaya konkret, contohnya seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang baru terkait narkotika dalam waktu dekat. Arteria juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada BNN atas responnya yang cepat dan juga telah bekerjasama dengan Kemenkes untuk membuat terobosan yang baru. Arteria menceritakan bahwa di dapilnya banyak sekali pesantren yang di dalamnya berisi santri pengguna narkoba, tetapi anggaran untuk mencegah hal itu sangat kecil. Salah satu permasalahannya adalah pemberdayaan yang tidak melibatkan masyarakat. Arteria mencontohkan suksesnya pemberdayaan masyarakat di Aceh yang harus dicontoh oleh daerah-daerah lainnya, tetapi butuh supporting dana dan penyuluh yang akan menyampaikan masalah pencegahan narkotika. Arteria mengungkapkan bahwa dengan anggaran kecil, tetapi pencapaian BNN sangat besar dan Arteria memohon agar bangsa ini tidak kehilangan sosok seperti Budi Waseso karena berintegritas dan tidak dapat dibeli. Arteria meminta, kalau bisa, masukkan di dalam kesimpulan untuk memperpanjang masa kerjanya. Arteria berpendapat, bayangkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pencapaiannya bisa seperti BNN yang memiliki pemimpin seperti Budi Waseso. Arteria kemudian menanyakan terkait hasil pemetaan jaringan, apakah BNN memiliki data mulai dari gembong, kaki tangan dan pengedarnya itu siapa,kalau bisa tembak mati saja gembongnya. Arteria juga meminta di dalam kesimpulan rapat menyebutkan kata “Lapas harus memiliki akses khusus untuk BNN”. Arteria juga memohon agar produk-produk hukum yang telah dihasilkan oleh BNN dapat diterima dan didukung.Arteria meminta keterbukaan informasi mengenai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat dan siapa yang melindungi orang-orang dibalik peredaran narkoba karena Arteria menginginkan DPR menjadi pilot project lembaga yang bersih dari narkoba. [sumber]

Masukan atas RUU KUHP

29 Januari 2018 - Pada Audiensi Komisi 3 dengan AILA dll, Arteria menanggapi kenapa waktu jual beli suami istri itu tidak dipermasalahkan. Lalu yang BMK ini harus ada sertifikat dulu, Arteria sudah lama di Komisi 2. Arteria menegaskan Kanwil yang begitu harus dicopot. Menteri juga ikut campur itu pasti. Saat pra peradilan dikabulkan, semua harus patuh. Ini norma materinya juga masuk. Ini lucu begitu pra peradilan, memang timbul kewenangan penyidik, tetapi kan perlu alat bukti yang baru. Arteria juga menegaskan soal AILA tadi, tolong Mahkamah Konstitusinya (MK) tidak benar itu. LGBT ini dilempar ke DPR agar DPR babak belur. DPR tidak melegalkan yang namanya LGBT, MK tidak berani itu. Ini sikap PDIP yang katanya jauh dari agama. Ada 3 pending issues di KUHP, yang ada kaitannya dengan AILA, kita sudah cermati ini adalah KUHP yang berkeIndonesiaan. Melihat Indonesia dari KUHP-nya. Saat ini dengan UU yang baru, suka sama suka bisa terikat pidana. Untuk itu, arteria berpendapat ada waktu 2 tahun yang suka begitu sebelum itu diundangkan. Arteria menjelaskan pasal 495 kita masukan perbuatan cabul, awalnya anak di bawah umur,yang sesama jenis juga kita atur itu, kita batasin sepanjang mereka tidak menggunakan kekerasan dengan ancaman mempublikasikan. Arteria berpendapat, KUHP ini sangat ke-Indonesiaan, suka sama suka yang melakukan hubungan bisa dihukum. Perkawinan sedarah juga sekarang dihukum. Pencabulan anak kandung, sekarang tidak hanya anak kandung, anak tiri, pimpinan dan bawahan dan sebagainya. [sumber]

Pengawasan Orang Asing dan Evaluasi Kemenkumham

25 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Arteria meminta penjelasan terkait Bebas Visa Kunjungan yang terdapat di dalam Perpres 21/2016 mengenai orang asing yang bebas masuk ke Indonesia dengan sangat murah. Pada saat Perpres ini dibentuk, hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan angka wisatawan selain itu kita juga akan kehilangan 35 dollar per orangnya dan terjadi banyaknya pelanggaran keimigrasian. Arteria mengungkapkan bahwa Perpres justru membebani pemasukan pariwisata Indonesia, karena faktanya dapat dilihat dari pemasukan negara yang tidak naik dari 169 negara yang diberikan bebas visa. Arteria mengaku mengelus dada jika membahas terkait PNBP, berdasarkan perhitungan Arteria, Kemenkumham merugi. Arteria menegaskan bahwa jangan berbangga diri dengan banyaknya orang asing yang masuk ke Indonesia, tetapi harus meningkatkan pengawasan. Arteria berpendapat, berbicara mengenai kebangsaan, bagaimana potensi kerawanan, ideologis, teroris, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan untuk lebih diperhatikan lagi. Arteria meminta agar Perpres 21/2016 untuk dicabut. Contoh masalahnya untuk kerawanan sosial, kita menggunakan tenaga kerja asing, setiap ada penyimpangan pasti pelakunya orang asing. Arteria juga mengapresiasi terkait pengawasan orang asing, tetapi yang mengurusi hal itu bukan Direktorat Jenderal (Ditjen), tetapi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Arteria kemudian mengomentari masalah pengurusan paspor yang daftar tunggunya lama menggunakan fisik, lalu diganti menjadi daring untuk mempercepat prosesnya, tetapi fakta di lapangan menunjukkan masyarakat tetap lama untuk mendapatkan pelayanan. Mengenai 72.000 pendaftar paspor fiktif, Arteria bertanya bagaimana sanksi yang akan diberikan dan apakah pendaftaran terdapat tidak dilengkapi pengamanan. Arteria menegaskan bahwa paspor daring merupakan karya agung, sehingga harus dicari tahu siapa yang melakukan distorsi kebijakan paspor daring dan antisipasi akun fiktif untuk itu Ia menanyakan apa saja langkah-langkah dan terobosannya. Arteria meminta untuk memecat oknum-oknum yang bermain di Kantor Imigrasi. Mengenai HKI, Arteria mengatakan bahwa banyak sekali mafia di Kemenkumham. Arteria juga mengungkapkan bahwa tidak yakin terhadap ditjen-ditjen di Kemenkumham. [sumber]

FIT & PROPER TEST (FPT) CALON HAKIM MA HUBUNGAN INDUSTRIAL

26 Maret 2018 – Dalam FPT atas nama Junaedi, Arteria menanyakan prestasi Junaedi sebagai Ketua Bidang Advokasi. Arteria menyampaikan data yang ia dapat, bahwa Junaedi adalah calon yang mendapatkan rekomendasi paling banyak dibanding calon hakim lainnya, Arteria ingin memastikan apakah itu disebabkan karena Junaedi punya banyak teman atau ada hal lain yang membuat mereka merekomendasikan Junaedi. Arteria menyampaikan bahwa Junaedi bilang bahwa disertasinya bagus dan belum ada yang menyusun dengan topik yang ia ambil, sementara menurut hasil pengecekan Arteria, justru menemukan topik yang sama, dan menurutnya itu hal yang sederhana. Arteria menanyakan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB), apakah Junaedi lebih sepakat PKB tunduk pada lingkup Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), meskipun prosedurnya panjang dan harus melewati penelaahan yang mendalam. Arteria mengaku sepakat dengan pernyataan Junaedi bahwa harus mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum, tetapi Arteria meminta Junaedi meyakinkannya dengan apa yang bisa Junaedi lakukan jika terpilih nantinya. [sumber]

Hakim ad hoc MA Hubungan Industrial

21 Maret 2018 - Dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial Arteria menjelaskan bahwa Komisi Yudisial mempunyai tugas penting untuk mewujudkan kehakiman yang merdeka, arah kebijakan Komisi Yudisial meningkatkan kualitas rekrutmen. Arteria mengkritisi sesuai faktanya bahwa kualitas calon Hakim Agung yang diusulkan masih tidak memenuhi harapan, jauh dari kriteria Komisi 3. Arteria juga mengkritisi Komisi Yudisial yang menurutnya malas, tidak proaktif dalam mencari bibit potensial dan mencari putra-putri terbaik bangsa. Arteria berpendapat bahwa subjektivitas Komisi Yudisial sangat dominan, dan Arteria menanyakan bagaimana mandat Pasal 20 Undang-Undang Komisi Yudisial dalam memantau perilaku hakim, di depan kita hakim itu nakal dan sudah ketahuan. Arteria menanyakan laporan masyarakat mana saja yang ditanggapi, apakah seluruh masyarakat atau masyarakat tertentu saja. Arteria juga menanyakan kenapa pada waktu yang lalu menempatkan hakim suami istri berdekatan, Arteria memandang ini ada kebutuhan biologis. Arteria membandingkan Komisi Yudisial dengan KPK bahwa KPK lebih pintar dalam menangkap hakim, dibandingkan KY dalam memantau hakim. Arteria menanyakan perihal investigasi jual beli perkara di tiap pengadilan, apakah KY ikut terlibat atau tidak. Arteria juga menanyakan perihal pengadilan mana yang melakukan pemungutan lebih dari yang resmi. Arteria berpendapat KY jangan tergantung pada laporan masyarakat, namun harus kerja atas inisiatif sendiri juga. [sumber]

Rapat Pengawasan KPK

12 Februari 2018 - Arteria mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penguatan pembiayaan Parpol. Menurut Arteria PDI-P merasa dengan anggaran seperti yang lalu sangat kecil karena hanya PDI-P saja yang sampai ke RT/RW. Arteria berpendapat, jika berbicara rekruitmen maka bicara diklat, PDI-P juga mengeluarkan biaya besar untuk diklat. Kemudian beliau menekankan KPK harus paham dalam menciptakan iklim kondusif yang bisa menentramkan Indonesia adalah Parpol karena Parpol menurutnya sebagai pilar demokrasi. Arteria berpendapat bahwa pegiat demokrasi menilai dirinya hebat padahal DPR-lah yang hebat yang membuat UU. Arteria kembali menegaskan KPK harus paham bahwa dalam menciptakan iklim kondusif Indonesia tidak hanya membutuhkan peran KPK, Polisi dll, karena bagi Arteria yang bisa menegakkan iklim Indonesia adalah Parpol.

Mengenai Satgas money politic, Arteria berpendapat, semua Undang-Undang yang dibuat haruslah berlapis. Dan menurutnya KPK seharusnya belajar dulu mencermati dalam konteks politik supervisi. Dalam pandangannya, semua akan pusing jika KPK turun karena terdapat 171 Pilkada dan melibatkan 75% penduduk.

Mengenai mahar, menurutnya sudah dibahas secara panjang dan lebar. Ada tim atau biro hukumnya, sudah dijelaskan yang namanya hanya pungli dan domainnya adalah parpol maka itulah kedaulatan parpol, ujarnya menegaskan. Menurut Arteria, KPK harus mengerti bagaimana cara menciptakan dan memandu Parpol agar bisa berpolitik tanpa mengeluarkan biaya tinggi. Arteria menambahkan bahwa parpol membayar indikator dengan membayar lembaga survey. Selain itu, menurutnya suara akan hilang jika pilkada berlangsung tanpa saksi dan parpollah yang membiayai saksi. Arteria menjelaskan hal tersebut karena ia tidak ingin dianggap sedikit-sedikit mahar. Karena dalam pengamatannya, banyak yang menginginkan menjadi kepala daerah namun pada akhirnya parpol hanya memilih 1 orang.

Arteria menerangkan permasalahan antara DPR dan KPK sudah selesai dan tidak ada polemik lagi terkait dengan putusan MK. Menurut Arteria jika menghormati putusan MK, KPK tidak akan mangkir. Tidak ada permasalahan inkonstitusional dan putusan MK merupakan bukti DPR cermat, menurut Arteria. MK telah memutuskan 4 perkara yakni perkara 36, 37, 40 dan PUU 2015. MK mengatakan tidak melihat ada alasan kuat untuk pansus hak angket dihentikan. DPR membentuk pansus hak angket KPK untuk melakukan penyelidikan kerja-kerja KPK. Pansus menggunakan undang-undang dasar. Arteria mengatakan walaupun hak angket awalnya dikenal dalam sistem parlementer tetapi hak angket juga lazim dalam sistem presidensil. Di Indonesia hak angket lebih dikenal lebih lama. Hak angket sebagai salah satu hak DPR melakukan penyelidikan atas pelaksanaan UU yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat luas. Arteria menegaskan bahwa 'hak angket adalah hak mutlak DPR' adalah perkataan dari MK, bukan perkataan yang keluar dari dirinya. Ia juga menerangkan bahwa hak angket terhadap KPK juga akan memeriksa anggaran dipergunakan oleh KPK untuk kepentingan penegak hukum. MK juga menyatakan rakyat Indonesia tidak perlu khawatir atas konstitusional hak angket DPR, hak angket tidak selalu berujung pada hak menyatakan pendapat, tambahnya. Arteria mengatakan KPK tetap independen sepanjang menjalankan tugas dalam proses hukum, DPR tidak pernah intervensi kerja KPK.

Arteria mengatakan Pansus menemukan beberapa pegawai KPK kurang baik tapi malah diberikan promosi. Untuk itu Ia menegaskan KPK harus lebih belajar dari DPR bagaimana melakukan transparansi. Kemudian Ia menanyakan berapa jumlah pegawai yang telah memenuhi syarat, dasar rekruitmen SPT, analisis jabatan, dan mengenai pegawai tidak tetap. Ada 2 PP tambahan tentang gaji, honor dan tunjangan KPK. Arteria meminta diberikan gambaran arah kebijakan desain aparatur. Arteria mengaku tidak pernah tahu tentang rekruitmen KPK. Arteria mengatakan ada keluhan di internal KPK bahwa mutasi tidak sesuai dengan beban kerja. Beliau menerangkan bahwa kompensasi KPK berdasarkan PP adalah gaji, tunjangan dan insentif. Bila polisi, jaksa dan lurah diberi tunjangan sebesar itu pasti kerjanya bagus, ujarnya memprediksi. Arteria menanyakan jumlah minimal gaji pegawai dan dasar apa yang digunakan untuk memberikan insentif bulanan dan tahunan pada pegawai KPK. Arteria menanyakan konstruksi ideal, kerja konkrit dari dewan pegawai dan batas usia pensiun. Arteria menyampaikan bahwa KPK melanggar PP, karena di PP tersebut mengatakan usia pensiun pegawai tetap adalah 56 tahun namun KPK membuat aturan komisi tentang batas usia 60 tahun. Arteria menyampaikan masa penugasan 4 tahun diperpanjangan dengan koordinasi dan persetujuan instansi asal. Pimpinan KPK diangkat diangkat pegawai negeri tidak sepihak. Arteria meminta penjelasan terkait pengangkatan, promosi, mutasi, pergantian pegawai. Arteria menanyakan maksud dari tim penasihat komisi. [sumber]

Status Kelembagaan KPK (Hasil Judicial Review Mahkamah Konstitusi)

8 Februari 2018 - (KUMPARAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa panita khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah dan konstitusional.

Pernyataan MK ini tertuang dalam putusannya terkait uji materi pasal mengenai Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. MK menolak pengajuan uji materi pemohon yang mempersoalkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 mengenai Hak Angket DPR.

Anggota pansus hak angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, meski KPK lembaga independen, tetapi masuk ke dalam rumpun eksekutif yang berada langsung di bawah presiden.


"KPK itu adalah lembaga pembantu presiden dari sisi penegakan hukum. Sejak awal, KPK itu rumpun eksekutif, sama seperti polisi dan jaksa, dengan demikian itu adalah objek hak angket," kata Arteria usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/2).


Arteria menjelaskan, dalil-dalil yang disampaikan oleh dari pihak DPR diterima oleh KPK sehingga memutuskan untuk menolak uji materi dari pemohon.

"Dalil-dalil kami sudah diproven oleh MK," lanjutnya.


Arteria berpendapat bahwa pembentukan pansus hak angket ini bukan bertujuan untuk melemahkan KPK tetapi sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan kelembagaan KPK. Dengan putusan MK ini memberikan penegasan bahwa hak angket KPK merupakan sesuatu hal yang konstitusional.


"KPK memang independen, tetapi independennya dalam arti sepanjang tugas pokok fungsinya yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Arteria.


Arteria menegaskan, DPR tidak berencana untuk melemahkan KPK secara kelembagaan, tetapi ingin mengingatkan kepada lembaga antirasuah tersebut.


"(DPR) bukan untuk melemahkan KPK, kami pansus hak angket mengingatkan bahwa ada permasalahan dalam diri KPK, bahwa ada yang harus diperbaiki," tutup Arteria. [sumber]
Barang Sitaan, Perlindungan Korban, Evaluasi KPK
12 September 2017 - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Arteria menjelaskan bahwa ini hari pertamanya berada di Komisi 3 sebagai anggota, karena biasanya ia hanya sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO). Ia menyampaikan perkataan Pak Kapolri "Yang Mulia", kalau kita disentuh kata-kata itu kelakuan kita pasti terhormat. Ia menanyakan kalau stigma negara hukum dihancurkan, siapa yang bisa selesaikan. Ia mengatakan kepada pimpinan KPK bahwa Bapak/Ibu harus paham hukum seraya menjelaskan bahwa kata “penyidikan”, “penyitaan” adalah diksi hukum. Ia menegaskan bahwa KPK tidak mengerti apa yang menjadi objek sita. Menurutnya penyitaan yang dilakukan KPK serampangan, KPK tidak tau apa yang menjadi objek sita, yang disita tidak diregister dengan baik, celakanya beda juga dengan yang divonis, kemudian menyatakan bahwa hal tersebut adalah penguatan KPK. Ia menjelaskan Pasal 44 ayat (1), yaitu mengenai barang sitaan seharusnya disimpan di Rupbasan, ia menegaskan bahwa KPK harus taat hukum. KPK harus melapor, karena dirinya menemukan beberapa fakta. Menurut Arteria, semua yang disampaikan KPK tidak benar, dan ia mengaku memiliki datanya. Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tidak akan membekukan komisi 3. Ia mengatakan kepada KPK, kalau KPK membaca aturan nilai barang lelang maka tidak akan turun. Pasal 44 ayat (2), yaitu mengenai benda sitaan yang tidak boleh dipakai untuk apapun. Ia menanyakan dibawa ke mana barang sitaan tersebut selama 2 tahun. Ia mengatakan bahwa 5 kepala Rupbasan mengatakan tidak tahu, bagaimana cara menyimpan itu diserahkan kepada Kepala Rupbasan. Ia juga meminta kepada Pak Laode (Wakil Ketua KPK) agar tidak galak-galak dengannya, kalau dengan Pak Masinton tidak apa-apa. Ia merasa heran apa susahnya menyatakan, "Oke KPK keliru", maka kita tidak perlu rapat sampai malam. Ia juga menanyakan apa benar sebagian aset itu sudah diagunkan dan apa benar ada perubahan nama. [sumber]
Konflik Pertanahan Teluk Jambe, Karawang
10 April 2017 - Arteria merasa mengerti akan suasana kebatinan para petani dan Pak Dadang S. Muchtar. Menurutnya lahan seluas 791 hektar di tanah Jawa tersebut langka dan masalahnya cukup sederhana, yaitu masalah timbul saat tanah menjadi tanah negara dan penggarap itu masuk. Pada tahun 1976 tiba-tiba masuk Haji Sidik yang setahun setelahnya terbit Hak Guna Usaha (HGU) untuk Tanjung Gresik Makmur, Arteria merasa heran kenapa bisa terbit HGU saat penggarapnya ada, kenapa tidak keberatan beli tanah yang ada orangnya. Ia meminta untuk melihat HGU-nya, dan mengaku membela para petani dan Pak Dadangmakanya ia ingin datanya, siapa yang mengukur. Menurutnya telah ada yang mempermainkan hukum.Tahun 1974 HGU terbit tanpa pengalihan dan kompensasi ke bapak-bapak pengelola, lalu tahun 1998 HGU berubah menjadi HGB, tiba-tiba dari Tanjung Gresik Makmur pindah ke PT Pertiwi Lestari.
Berdasarkan fakta tersebut, menurut Arteria kantor tanah tahu betul dan ikut bermain, juga BPN &Pemerintah di kala itu ikut bermain. Pengalihan HGU ke HGB tanpa jual beli, kalau ada ia meminta untuk memanggil pihak terkait agar tahu kejelasannya. HGB ada yang masuk kawasan hutan, yaitu HGB 5, 11 dan 40, tahun 2012 baru pasang plang.Menteri ATR mengatakan pemilik HGB 5 & 11 tidak boleh melakukan kegiatan di wilayah tersebut. Isi surat bahasanya halus, menunggu sertifikasi untuk para petani, jangan sampai serikat petani datang ke DPR malah sia-sia, pungkasnya.
Arteria meminta komisi 2 mengirim surat ke KemenATR-BPN pada hari rapat tersebut berlangsung. Target awal adalah HGB beku dan memulihkan para petani ke tempat semula, ia sepakat untuk memanggil Menteri Agraria dan dalam tempo cepat semoga dapat dihadirkan. Arteria sepakat usul Pak Dadang untuk memanggil juga PT Pertiwi Lestari, dan minimal yang datang level direksi, karena biasanya pengembang yang datang adalah kuasa hukumnya. Ia juga menyampaikan kepada para petani di Teluk Jambe agar jangan pernah lelah dalam berjuang. [sumber].



Aspirasi Perawat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

16 Maret 2017 - Arteria mengatakan bahwa bicara soal kesehatan tidak bicara untung rugi. Sekarang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru dari fraksi PAN dan satu frekuensi dengan Komisi 2. Pada tanggal 15 Maret, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat pada tahun 2013 hampir 90% bermasalah. Jika bicara loyalitas, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pasti sudah teruji. Menurut Arteria, PPNI seperti istri siri karena jika disuruh kerja dipakai, tetapi giliran status tidak ada yang berani berbicara. Arteria menyarankan kepada PPNI sebaiknya PPNI bertemu dengan Ketua DPR terlebih dahulu karena beliau sudah menunggu. Bagaimanapun juga, Komisi 2 akan tetap memperjuangkan masalah ini dan akan memperjuangkan bidan PTT sebagai bukti bahwa Komisi 2 berpihak pada petugas kesehatan. Arteria mengungkapkan yang menjadi masalah adalah bidan PTT yang di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. [sumber]

Tenaga Honorer K1 Kabupaten Nganjuk

14 Desember 2016 - Pada rapat kerja Komisi 2 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Ombudsman RI (ORI), dan Dewan Perwakilan Daerah Nganjuk, Jawa Timur, Arteria mengatakan bahwa kepala sekolah tadi tidak terkait dengan Surat Keputusan kepala sekolah karena hal itu sudah lewat. Arteria mengatakan bahwa orang-orang honorer K1 merupakan orang-orang yang sudah terverifikasi. Pengangkatan honorer ini tidak ada kaitannya dengan SK dan revisi UU. Arteria akan memperjuangkan K2 dan K1 secara mati-matian. Arteria menambahkan bahwa sudah banyak honorer KI yang membayar ke pihak lain untuk dapat diangkat sebagai PNS. Arteria menyatakan bahwa gaji honorer yang diberikan hanya Rp1 juta. Persoalan semacam ini terlepas dari revisi UU ASN dan masalah bidang Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga belum selesai. Arteria mengatakan bahwa persoalan seperti ini udah dipahaminnya dan berharap pertemuan kedua ini mendapat penyelesaian. Ia juga mengharapkan saat rapat menteri dapat hadir. Apabila benar-benar tidak bisa, Arteria ingin presiden mengadakan wakil menteri. Arteria mengeluhkan tentang pembicaraan payung-payung hukum. Arteria juga bingung mengapa untuk berbuat baik saja mereka takut. Apabila pengangkatan tidak bisa dilakukan, ia menyarankan untuk honorer dari Nganjuk untuk melakukan demo. Arteria menegaskan, intinya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) tidak bisa mengangkat honorer K1. Dalam rapat ini, Arteria ingin mendengar bahwa MenPAN akan mengangkat honorer K1 tanpa tes. Honorer K1 sudah banyak melahirkan PNS-PNS. K1 dan K2 itu sekarang disamakan dengan pemerintah. Tenaga honorer sudah banyak yang mengikuti ATT, namun gugur. Terkait pengurangan ATT, menurut Arteria tidak masalah apabila 1.178 itu diangkat semua. [sumber]

Perlunya Tambahan Penyidik yang Berpengalaman untuk Bantu Badan Pengawas Pemilu

18 Oktober 2016 - (ANTARA NEWS) - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menginginkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan penyidik yang berpengalaman dan berkualitas guna menangani beragam potensi tindak kecurangan dalam pemilihan umum.

'Soal penyidik, kalau di peraturan sebelumnya itu diatur harus memiliki selama tiga tahun pengalaman di bidang hukum, tapi saat ini tidak ada," kata Arteria dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Arteria, penting bagi Bawaslu untuk mampu menghadirkan penyidik dengan kemampuan yang hebat dalam rangka mengawal jalannya demokrasi di Tanah Air.

Apalagi, politisi PDIP itu juga berpendapat bahwa tingkat demokrasi yang baik juga dipengaruhi oleh kompetensi penyelenggara pemilu yang baik pula.

Dia juga menegaskan, penyelenggaraan pemilu yang baik sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi sehingga patut diperhatikan Bawaslu. [sumber]

Penetapan Alokasi Anggaran Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, LAN, KASN, BKN, ANRI, Ombudsman, Arteria mengatakan untuk menunda rapat karena mitra baru membawa materi. Arteria mengatakan KPU mengajukan judicial review dengan alasan konsultasi PKPU. Ia merasa dijebak oleh KPU dan mengatakan bahwa anggaran tidak perlu disahkan. Arteria mempunyai bukti bahwa KPU tidak memperjuangkan untuk menolak narapidana, justru yg menolak malah fraksi, KPU seolah menyerahkan kepada komisi 2. Pada saat sidang Mahkamah Konsistusi (MK), lanjut Arteria, pihak KPU menyudutkan pernyataan dari DPR dan UU yang mengatakan parpol yg menarik dukungan tidak bisa mendukung lagi. Arteria menambahkan bahwa non operasional Bawaslu lebih besar dari operasionalnya dan KPU harus banyak belajar dari Bawaslu. Ia menanyakan apakah perlu orang-orang KPU diberhentikan agar anggaran menjadi lebih hemat. Arteri menanyakan fungsi dari rumah pemilu, serta bertanya kepada Bawaslu terkait anggaran yang ditetapkan.

Selanjutnya, Arteria memohon kepada KPU untuk menunjukan 3 tempat yg verifikasi faktualnya sesuai UU. Ia menanyakan honor pengangakatan K2, dan menambahkan bahwa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) itu mutlak hukumnya untuk K2 dan K1. Pagu anggaran 2017, Arteria menambahkan, harus dibuat lebih jelas, sedangkan terkait masalah di Jombang tidak perlu dibahas pada rapat dan arteri menjelaskan bahwa ia ke Jombang menggunakan dana pribadinya dan memberikan pemaparan bersama Kemdagri. Arteri menanbahkan bahwa ia rela di penjara untuk membela rakyat. Dan memohon kepada Ketua Ombudsman, dan KASN untuk memamtau Bupati Jombang. Arteri menyampaikan bahwa UU desa dibuat untuk keperluan kepala desa. Arteri menambhakan, Mendagri sudah jelas masa jabatan perangkat desa yaitu selama 60 tahun dan ini bisa menjadi dasarnya. Arteria menambahkan bahwa jangan sampai rakyat ikut menderita terkait kesalahan penguasa. Arteria meyampaikan bahwa komisi 2 melawan hukum. Arteria melihat BKN memiliki anggaran yang sangat konservatif yang tidak memiliki efek. Arteria meminta untuk menindak BKD di daerah karena banyak yang tidak kooperatif dengan honorer, honorer hanya digaji 150 ribu. Untuk bidan PTT, jumlah bidan hanya 42 ribu dan sebanyak 2 ribu tidak diikutsertakan. Arteria yakin semua anggota DPR berani lawan hukum untuk membela rakyat. [sumber]

RAPBN 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Mensesneg, Mendagri, MenPAN-RB, MenATR/BPN, Seskab, Arteria menanyakan beberapa hal, diantaranya upaya apa yang telah dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan usaha penyelesaian masalah Kemayoran dan Gelora Bung Karno (GBK), apakah aset yang dikelola sudah sesuai dengan yang harus dikembalikan, optimalisasi apa yang sudah dilakukan Mensesneg, konsep yang ingin dibuat pada Danau Toba karena 7 Bupati sudah resah terkait hal ini, mengapa honorer kategori 2 belum diselesaikan, pengangkatan 50.000 pada bidang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengapa harus 50.000 kenapa tidak 42.000, pertanyaan untuk MenATR/BPN tentang kelanjutan reformasi agraria, masalah legalisasi aset Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), dan bagaimana pemanfaatan uang yang sedikit ini di daerah. Arteria memaparkan bahwa pengusaha yang menelantarkan tanahnya di Golora Kemayoran sedang berusaha untuk menggugat, jangan sampai bermain politik hingga lembaga negara berjalan lambat. Menurut arteria, program untuk aparatur desa masih kurang efektif, hal itu terlihat di dapilnya. Arteria mengatakan bahwa masalah Daerah Otonomi Baru (DOB) ini wajib karena sudah ada instrumen pembangunan di beberapa daerah. Arteria meminta Komisi 2 dilibatkan dalam BNPB agar Komisi 2 mengetahui perspektif Kemendes dan Kemendagri. Arteria menjabarkan bahwa daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur masih sering mengalami permasalahan dengan tata perbatasan. Arteria mengatakan bahwa masalah Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP), ternyata Banpol PP merupakan honorer di daerah dan masih harian, sebaiknya perlu ada kepastian terkait penyelesaian honorer kategori 2. Untuk masalah tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat 7 kali pengunduran, sangat kasihan rakyat yang sudah menunggu lama. Arteria juga menyarankan agar peningkatan sarana dan prasarana wajib untuk dilakukan. Selain itu, pada masalah tanah substansi kepastian hukum atas tanah bukan merupakan ajang bagi-bagi sertifikat. [sumber]

Pagu Anggaran Kemendagri Tahun 2017

3 Oktober 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Sekjen Kemdagri, Arteria memprotes Rambe karena membatalkan pertemuan dengan Bupati Jombang secara sepihak. Jombang memang bukan dapil dari Arteria, tetapi Arteria membela atas nama rakyat. Arteria meminta keadilan untuk rakyat, terutama yang berada di pedesaan. Arteria mempertanyakan tentang label Komisi 2 yang katanya adalah Komisi rakya,t tetapi masih kurang memberikan keadilan kepada rakyat. Arteria menerima jika orang-orang di Komisi 2 membencinya. Arteria mengatakan jika ia keluar dari Komisi 2, ia akan mengusut keburukan dari Komisi 2. Arteria akan mengajak semuanya untuk berpihak pada rakyat. Arteria memaparkan bahwa dana bantuan politik tidak menjadi prioritas, yang menjadi prioritas adalah e-KTP dan dana desa. Terkait dana desa, Arteria meminta agar dipercepat dan ia juga meminta agar dalam kesimpulan dibuat agar Komisi 2 menyetujui usulan mitra. [sumber]

PKPU 2016 - Pencalonan

26 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otda, Arteria berpandangan aturan yang dibuat setiap tahapan apalagi verifikasi itu melibatkan Panwas dan calon independen. Arteria meminta KPU untuk menghadirkan tiga kabupaten/kota yang bisa verifikasi faktual. Menurutnya, perlu ada perubahan di Pasal 22 ayat 1 terkait calon independen. Ia mengatakan KPU pengalaman praktiknya nol. Arteria menilai KPU dinilai melakukan kejatahan demokrasi yang hebat, melegalkan dukungan palsu, dan melegalkan petugasnya yang tidak melakukan verifikasi. Arteria menegaskan Undang-Undang (UU) harus dipahami dengan baik. Ia mengatakan bahwa UU baru nuansanya berbeda. PKPU dinilai meng-copy paste sehingga semangat dan landasan tidak masuk ke PKPU. Arteria meminta agar data yang dipalsukan untuk diklarifikasi oleh KPU. Arteria menekankan bahwa KPU harus mau dituntut jangan hanya mengamankan diri sendiri dikarenakan komisioner. Untuk pembuktian UU baru diserahkan kepada verifikator. Selanjutnya, Arteria mempertanyakan mengenai pemberian ruang bagi pengawas Pemilu dan mengapa justru Panwaslu dan calon perorangan tidak diberikan ruang. Menurutnya, kepastian hukum KPU dapat, tetapi justice-nya tidak. Penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT diterangkan dengan E-KT dan DPT itu sebelum Pilkada. Arteria juga mengusulkan agar Sabtu-Minggu kerja saja daripada PKPU tidak dibahas. Arteria menilai Bawaslu ketika ada isu tidak defensif, tetapi cari solusi. Ia menyampaikan draft yang ingin diubah diantaranya Pasal 14 ayat 1, 3, 3A, 5, 6, 7; Pasal 15 ayat 2, 5; Pasal 16 terkait jumlah verifikasi; Pasal 17 (ayat 1, 3 dan 5) terkait jumlah minimal verifikasi; Pasal 20 ayat 2B, 2c mengenai verifikasi, ayat 3 mengenai keabsahan materai, ayat 4 mengenai NIK, ayat 7, 8, 9, 12,16; Pasal 20A ayat 2, 3; Pasal 20B ayat 2, 3; Pasal 20 C ayat 3; Pasal 22 ayat 3; Pasal 23 ayat 5, 8, 8c, 9, Pasal 24 ayat 1, 3. [sumber]

PKPU 2016 - PKPU No 6, Pelantikan dan Pengujian Gubernur di Daerah Istimewa Provinsi

25 Agustus 2016 - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Arteria Dahlan meminta kepada Pimpinan Sekertriat untuk membimbing pimpinan, jangan sampai membuang waktu untuk membahas rapat yang kemarin. Arteria Dahlan juga meminta membahas Undang-Undang (UU). [sumber]

RKA K/L TA 2017, Pemanfaatan Dana Desa, dan Usulan Penambahan Anggaran

20 Juli 2016 - Dalam rapat kerja dengan Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kantor Staf Presiden, Arteria Dahlan mengatakan 54 Miliar tidak cukup untuk layanan dan seharusnya membutuhkan lebih banyak anggaran lagi. Arteria menuturkan, untuk peningkatan sarana dan prasarana tidak perlu membutuhkan anggaran yang banyak. Arteria menanyakan perihal anggaran yang dikurangi dan untuk program dukungan manajemen, Pasukan Pengamanan Presiden kekurangan anggaran sebesar 2 Miliar. Arteria menanyakan anggaran 24 Miliar yang dirasa terlalu besar untuk Paspampres dan anggaran PNBP untuk GBK sebesar 170 Miliar yang dirasa terlalu kecil. Arteria juga menanyakan agenda besar untuk Paspampres selanjutnya. Arteria meminta penjelasan mengenai status aspek pertahanannya dan anggaran untuk Istana Presiden di Yogyakarta dan Cipanas terlalu kecil. Arteria menuturkan bahwa pansel KPU untuk tetap dijaga independensinya. Mengenai pengoperasian pesawat kepresidenan, Arteria meminta laporannya, selain itu dirinya mengaku kaget saat tiba-tiba PP tentang tata ruang disahkan. Arteria menanyakan kebijakan terkait lapangan driving rance dan masalah Kemayoran, Arteria menanyakan kelanjutan dari masalah tersebut. Selain itu, Arteria mengatakan perlu adanya program revitalisasi program dan asset untuk mendukung pelaksanaan Asian Games dan jangan sampai fasilitas yang bagus dijadikan MBR. Arteria menuturkan, rakyat jangan dijanjikan mediasi saja namun kita tiba-tiba menggusur tempat tinggalnya dan hal tersebut justru membuat rakyat tidak percaya kembali pada kita. Arteria juga menuturkan mengenai masalah vaksin yang masih berlanjut dan aturan disiplin PNS yang semakin membuat celaka dengan Menpan RI mendukung hal tersebut. Arteria menanyakan tujuan pembentukan LIPAN dan perihal rapat mengenai penegakan hukum, Arteria menanyakan alasan KPK tidak diturutsertakan. Mengenai anggaran KSP, Arteria mengatakan bahwa dirinya tidak melihat secara jelas dan ia juga menanyakan jumlah proporsi anggaran untuk pengendalian. Arteria menanyakan manfaat uang 40 Miliar yang sempat diberikan kepada KSP. Arteria juga menanyakan teknologi SISPAN di Kemensesneg RI. Terkait capaian 23,8%, Arteria menanyakan kebenaran angka tersebut. Arteria mengatakan, perlu dilakukan rasionalisasi karena belanja pegawai terlampau besar anggarannya. Arteria menyarankan untuk memperbaiki komunikasi dengan Presiden RI sebab dirinya melihat bahwa komunikasi KSP dengan Presiden terbilang jarang. Arteria menuturkan, untuk mengendalikan isu-isu yang terjadi agar tidak menimbulkan polemic yang berkepanjangan. [sumber]

Anggaran Komisi Pemilihan Umum

19 Juni 2016 - (Aktual.com) - Komisi II DPR menampik pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menuding anggaran penyelenggara pesta demokrasi itu ‘disunat’ oleh DPR hingga menjadi Rp1,93 triliun pada RAPBN-P 2016.

“Yang ada hanya penyesuaian dan jumlahnya lebih besar dibandingkan tahun 2016,” ujar Anggota Komisi II, Arteria Dahlan, dalam pesan tertulisnya, Minggu (19/6).

Politikus PDI-P ini menambahkan, angka Rp3,06 triliun yang mulanya diajukan KPU merupakan pagu indikatif atau bukan kebutuhan dana riil. Sehingga, usul tersebut harus terlebih dahulu dibahas di internal pemerintah.

“Biasanya disebut trilateral meeting yang melibatkan Kemenkeu, Bappenas, dan KPU itu sendiri,” jelasnya.

Pada rapat trilaterl tersebut lah muncul angka Rp1,93 triliun. “Tidak ada kaitannya dengan DPR dan itu murni usulan pemerintah bersama KPU,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Meski telah disepakati di internal pemerintah bahwa pagu anggaran KPU hanya Rp1,93 triliun, namun lembaga yang dikomandoi Husni Kamil Manik itu tetap ngotot meminta dana tambahan hingga Rp1,02 triliun dengan dalih untuk membiayai tahapan-tahapan pilkada 2017-2018 dan pileg-pilpres 2019. [sumber]

Anggaran Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Ombudsman RI

9 Juni 2016 - Arteria Dahlan mengingatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman, KPU, dan Bawaslu bahwa jika anggaran sudah disetujui, maka Komisi 2 berhak tahu program-program apa saja yang akan dijalankan Mitra Kerja. Arteria menambahkan bahwa dalam melakukan penghematan harus mengacu pada sudah pas atau belum politik anggarannya. Jika sudah pas, maka wajib untuk menghadirkan program-program yang jelas dan terperinci kepada DPR. Ateria mengapresiasi hasil evaluasi BPK terhadap Kemendagri yang mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Arteria menyoroti tentang kelembagaan Satpol PP, terutama tentang kesejahteraannya. Selain itu, Arteria juga menyoroti masalah pendamping desa yang dibubarkan. Menurut Arteria, seharusnya Ombudsman bisa hadir di situ.

Kepada KPU, Arteria menanyakan berapa dan untuk apa usulan tambahan anggarannya. Pasalnya menurut Arteria, KPU tidak terlalu banyak kegiatan. Arteria menegaskan kepada KPU, masyarakat harus tahu program-program KPU. Hal tersebut bertujuan agar Arteria bersama Komisi 2 mengetahui postur anggaran yang ideal. Beberapa hal lain yang ditanyakan Arteria kepada KPU adalah tentang rincian pengelola supervisi advokasi, desain surat suara, dan bentuk program penyuluhan atau sosialiasi kepada masyarakat.

Arteria mengkritik Ombudsman yang suka mengeluh karena anggaran minim sehingga kinerja mereka jadi turun. Arteria meminta Ombudsman tidak menghadirkan cerita-cerita sedih. Arteria menilai Ombudsman seperti “tidak tahu diri” karena meminta tambahan anggaran, padahal opini yang diberikan pada Ombudsman adalah WDP.

Sebaliknya, Arteria mengapresiasi Kemendagri yang telah mendapat opini WTP dan akuntabilitasnya yang luar biasa pada UU Desa dan Pilkada, tidak seperi Ombudman. Kemendagri dinilai Arteria sudah menjalankan fungsinya dengan baik.

Arteria juga mengkritik KPU. Untuk KPU, Arteria mengingatkan tugas Komisioner KPU adalah melaksanakan undang-undang, bukan membuat polemik dan kegaduhan. Hal ini disampaikan Arteria bukan karena benci dengan KPU. Terhadap Bawaslu, Arteria menegaskan bahwa Bawaslu harus hadir di setiap tahapan pemilihan dan pengawasan. Bawaslu hadir bukan sebagai wasit, juga bukan sebagai pengawas, tetapi sebagai mahkamah. [sumber]

Penghapusan Peraturan Daerah Penghambat Pembangunan dan Perizinan

5 Juni 2016 - (MetrotvNews.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghapus banyak Peraturan Daerah (Perda) penghambat pembangunan dan perizinan. Setidaknya, 23,4 persen dari total tiga ribu Perda sudah dihapus.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas sama sekali tak kaget. Menurut dia, banyak Perda yang bertentangan dengan pelaksanaan, bahkan undang-undang di atasnya.

Politikus Gerindra ini mencatat 98 UU yang berpotensi bermasalah terkait peraturan yang dibuat pemerintah. "Jadi kalau ada Perda bermasalah itu bukan surprise," kata Supratman dalam diskusi Meninjau Perda Inkonstitusional, Menuju Tata Kelola Pemerintah yang Baik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).

Supratman mencontohkan regulasi soal mineral dan batu bara (minerba) yang dalam Perda kebanyakan melarang ekspor material. Faktanya, Keputusan Menteri (Kepmen) terkait justru memperbolehkan.

"Buktinya PT Freeport dan Newmont ltu kan ekspor. Artinya, pemerintah pusat tidak konsisten," tegas dia.

Anggota Komisi III ini mengimbau pemerintah merevisi UU di atas Perda ketimbang memangkas Perda bermasalah. Sebagai pelaksana, pemerintah daerah hanya menunggu konsistensi aturan yang berlaku.

"Kalau mau jujur jangan Perda dulu yang ditertibkan, karena terlalu banyak undang-undang itu bertentangan dengan pekasanaannya," ucap dia.

Berbeda dengan Supratman, Anggota Komisi II Arteria Dahlan justru menganggap penghapusan Perda sebagai langkah tepat. Perda yang kini berlaku disebut meresahkan banyak pihak, seperti pembuat, pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah pusat.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Perda yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan bentukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU itu sudah ada sebelum Jokowi menjabat.

"Jadi ini langkah yang baik bagi pemerintah dan Kemendagri . Pemerintah sangat sigap melakukan gerakan yang begitu cepat," ujar Arteria pada kesempatan yang sama. [sumber]

Persengketaan Tanah

16 Maret 2016 - Arteria ingin mendapatkan penjelasan terkait bukti "Surat Keterangan Tanah Adat”. Arteria ingin melihat data fisik dan yuridis terkait pemanfaatan lahan oleh Perusahaan. Ia tidak melihat data fisik dan yuridis laporan warga Tanah Bumbu. Arteria memberikan waktu seminggu kepada warga Tanah Bumbu untuk melengkapi bukti yang benar. Menurutnya, apabila bukti yang diberikan kepada Komisi 2 bagus, maka Komisi 2 akan mendukung hingga mati.

Arteria menganggap Kasus Cilandak Timur sebenarnya adalah urusan mudah. Arteria memberikan solusi untuk warga Cilandak Timur agar BPN dipanggil ke Komisi 2. Terkait masalah Djakarta Llyod, Arteria merasa bingung terhadap kasus tersebut karena ia melihat itu merupakan izin menghuni, maka PTUN tidak ada relevansinya dengan Djakarta Lloyd. [sumber]

Isu Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

22 Februari 2016 - Arteria menilai bahwa secara tidak langsung MenPAN-RB menyatakan tidak dapat mengangkat honorer K2 menjadi PNS kemudian menyerahkannya kepada DPR. Menurut Arteria, penyelesaian anggaran dan payung hukum untuk honorer K2 bukanlah hal sulit.

Arteria meminta MenPAN-RB memperhatikan suasana politik di istana. Arteria menilai Mendikbud keliru dalam memahami eks honorer K2. Menurut Arteria seharusnya permasalahan honorer K2 bisa diselesaikan layaknya Presiden dapat membatalkan RUU KPK. Arteria menjelaskan bahwa honorer K2 adalah extraordinary case, penyelesainnya pun perlu kebijakan extraordinary, seperti yang dilakukan terhadap RUU KPK.

Arteria menanyakan apakah Presiden mengetahui rencana MenPAN-RB untuk mengangkat 100% honorer K2. Arteria juga menanyakan kenapa MenPAN-RB menjanjikan pengangkatan honorer K2 padahal hal tersebut tidak dapat dipenuhi. Tindakan tersebut dinilai Arteria dapat membuat masalah dalam tata negara bangsa. Arteria juga menyayangkan adanya kebijakan gaji ke-13 yang dikeluarkan Pemerintah sebesar Rp6 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut dapat dialihkan untuk menyelesaikan sekitar 110.000 honorer K2.

Arteria menilai bahwa Pemerintah abai dan tidak pernah hadir dalam permasalahan ini. Arteria juga menilai wajib hukumnya pengangkatan honorer K2 dilakukan. Arteria meminta MenPAN-RB mencontoh Ahok yang dapat menyelesaikan masalah rumit sekali pun, seperti Kalijodo. Selain itu, Arteria juga menyarankan agar MenPAN-RB memecat anak buahnya yang tidak berkerja.

Arteria mengaku dirinya adalah orang yang terukur dan dapat dipercaya. Bila tak kunjung diselesaikan, Arteria mengancam akan membawa permasalahan honorer K2 ke ILO apapun konsekuensinya. Arteria juga mengatakan bila MenPAN-RB menganggap honorer K2 sebagai kuli, maka sesuaikanlah dengan gaji kuli, yaitu Rp100.000 per hari. Arteria juga menilai KemenPAN-RB tidak melakukan penekanan kepada kabupaten/kota untuk menyelesaikan honorer K2.

Arteria juga turut menyindir Mendikbud yang dinilai hanya pencitraan saja. Menurutnya, Mendikbud juga telah melanggar UU karena pembayaran gaji guru yang tidak sesuai. Arteria menyampaikan bahwa dalam PP disebutkan bahwa guru yang sudah bekerja dua tahun maka berhak menjadi guru tetap.

Arteria menilai bahwa MenPAN-RB hanya memperlakukan honorer K2 sebagai istri sirih. Menurut Arteria kebijakan moratorium yang dikeluarkan Pemerintah adalah kebijakan gagal berpikir. Sebelumnya, MenPAN-RB berjanji untuk mengangkat bidan PTT, dan Arteria meminta MenPAN-RB untuk merealisasikan hal tersebut.

Arteria mempertanyakan kenapa harus DPR yang mengurus honorer K2, padahal MenPAN-RB sendiri yang berjanji dan akan membuatroadmap honorer K2. Tindakan tersebut dinilai Arteria sangat membahayakan Presiden dan dapat menimbulkan masalah dalam tata negara ini. Arteria juga menyampaikan bahwa MenPAN-RB tidak pernah mengusulkan anggaran untuk honorer K2, padahal Dirjen Anggaran Kemenkeu menyatakan bahwa dalam anggaran 2015 tersedia anggaran untuk honorer K2. Selain itu, Arteria juga mengkritisi infrastruktur yang hanya dapat dinikmati kelas menengah atas, sedangkan honorer K2 tidak dapat menikmatinya.

Arteria menanyakan rencana apa yang dilakukan MenPAN-RB terhadap status dan kesejahteraan honorer K2. Arteria memohon kepada MenPAN-RB agar penyelesaian honorer K2 diselesaikan dengan ramah. Terakhir, Arteria tidak akan mendukung pemimpin yang tidak peduli dengan rakyat, tetapi Arteria akan berada di samping pemimpin yang peduli dengan rakyat. [sumber]

Fit & Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

26 Januari 2016 - Arteria menanyakan keyakinan profesor untuk meninggalkan semua jabatannya untuk ORI. Bicara pelayanan publik, ada layanan dasar, tanpa diminta negara wajib hadir seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan. Arteria juga menanyakan jika terpilih nanti Amzulian Rifai memilih fokuskan prioritas kemana. Ia bertanya kepada Amzulian kenapa butuh penguatan, apalagi penguatan kelembagaan. Arteria menduga jangan-jangan mengarah ke revisi UU. Arteria bertanya pandangan Amzulian mengenai ORI ini kaitannya pengawasan atau pelayanan publik. Arteria bertanya apakah Amzulian ingin ORI kita setara dengan negara lain.

Bicaranya historical pak, interaksi sosial, Arteria mengatakan lembaga negara banyak jumlahnya, terutama sejak reformasi banyak cawe-cawe hadirkan lembaga. Ia menambahkan ORI diluar fungsinya Komisi Yudisial juga sangat hebat. Arteria menanyakan bagaimana Amzulian bisa menjadikan ORI ini setara. Arteria mengatakan bahwa masalahnya adalah ORI kurang dikenal dan harus dikaji lagi. Masalah sistem kelembagaan yang sedang dibahas.

Arteria menayakan target sasaran Amzulian jadi pimpinan apa. Ia juga menanyakan apa iya ORI belum memasyarakat. Menurutnya, ORI tidak hanya di media, di sosial, serta di media sosial juga ada. Kerja sama dengan perguruan tinggi, loka karya, ini kan sudah dilaksanakan. Masalah rekrutmen, sambungnya, kenalkan namanya asisten ombudsman, tetapi kriterianya seperti apa. Kan sudah ada setjen.

Arteria bertanya kepada Amzulian apa menurut Amzulian sumber daya manusia saat ini: mumpuni atau tidak. Ia kembali bertanya apakah program yang dibuat ORI ada yang tidak terukur dan terlalu ambisius. Arteria menyarankan Amzulian lebih baik menjadi ketua MK. Arteria mengatakan bahwa ia ingin lihat Amzulian kuatnya dimana.Menurutnya, jangan sampai 9 orang kekuatannya 1 titik. Arteria menyakan apakah Amzulian sudah pernah jadi pemimpin dan dalam jabatan apa saja. [sumber]

Evaluasi Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional

21 Januari 2016 - Arteria mempertanyakan masalah kasus pertanahan seperti apa yang dimaksud MenATR/BPN, karena menurutnya hal itu harus sepaham. Menurut Arteria, pemaparan yang disampaikan MenATR/BPN tidak detail dan tidak disampaikan pola penyelesaian perkara. Arteria juga menagih janji MenATR/BPN yang mengatakan akan mengirim data-data tanah yang terlantar. Selain itu, Arteria juga meminta data kasus pertanahan masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Arteria mengajukan pembuatan program pertanahan untuk masyarakat. Untuk kasus proyek pemukiman TNI AL (Prokimal), Arteria bersama Fraksi PDI-P akan turun tangan dan akan menghantam TNI Angkatan Laut (TNI AL). Arteria meminta agar KemenATR/BPN membantu untuk koordinasi dengan TNI AL. Seharusnya, TNI itu urusannya masalah peperangan bukan mengurus aset. Menurut Arteria, bila perlu Kepala Staf TNI Angkatat Laut (KSAL) itu dicopot saja.

Arteria menyampaikan bahwa mengenai masalah aset, rakyat sering bermasalah dengan perusahaan, dan hampir di banyak tempat rakyat selalu kalah. Menurut Arteria, Mahkamah Agung (MA) sebenarnnya sangat takut dengan adanya pengadilan pertanahan. Alasannya karena 70% kasus MA itu adalah masalah pertanahan.

Menurut Arteria, aturan hukum yang dibuat KemenATR/BPN seharusnya lebih detail dan sasarannya harus jelas. Dalam masalah Sugar Group Companies (SGC), Arteria yakin bahwa Rambe tidak terlibat dan seharusnya Jokowi memberi sanksi ke SGC. Terakhir Arteria mengatakan bahwa kehadiran KemenATR/BPN sangat bermanfaat untuk masyarakat. [sumber]

Persiapan Pilkada Serentak 2015

2 Desember 2015 - Arteria menilai bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak jelas. Menurut Arteria, seharusnya sudah tidak terjadi lagi masalah pencalonan di 6 daerah yang masih ada perubahan calon. Arteria menegaskan jangan sampai ada alasan bila Pilkada tidak jadi. Arteria meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat juga dimintai keterangan. [sumber]

Status Kepegawaian Perangkat Desa

30 November 2015 - Arteria menilai bahwa kinerja PPDI selama ini sudah dapat dirasakan dan berharap agar PPDI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi. Arteria menyampaikan bahwa bila tidak ada PPDI, Joko Widodo tidak akan bisa menjadi presiden. Saat ini sudah ada 4 provinsi full PPDI nasional sampai provinsi kota dan tidak semua orang ingin PPDI berdaya.

Menurut Arteria, Undang-Undang Desa tidak dirasakan sama sekali oleh Perangkat Desa. PPDI ini adalah organisasi profesi, tetapi Kepala Desa takut menjadi tidak berdaya apabila perangkat-perangkat desa berkembang. Arteria menyarankan kepada PPDI untuk tidak mengejar status PNS terlebih dahulu, yang terpenting adalah penghasilan setara dengan PNS golongan 2A. Arteria akan menginventarisasikan kabupaten/kota yang mampu dan akan didata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika memang sulit mendapat APBN untuk membayar penghasilan, biarkan kabupaten yang membayar.

Arteria menyarankan agar Bupati Jombang dan Lumajang yang melakukan penyimpangan segera dipanggil ke DPR dan dimintakan pertanggung-jawabannya karena penyimpangan-penyimpangan seperti itu tidak bisa dibiarkan berlama-lama. Arteria berjanji akan mengkonfrontasi Bupati Jombang dan Lumajang supaya dapat bertanggung jawab ke DPR-RI.

Arteria menyampaikan bahwa tugas PPDI makin hari semakin berat. Saingannya sekarang adalah Kepala Desa tingkat nasional. Arteria sepakat bahwa peraturan itu sifatnya meringankan, bukan memberatkan. Untuk masa jabatan Lumajang-Jombang, hampir 1.000 anggota diberhentikan. Dengan adanya peraturan Kemendagri, hal itu akan selesai. Selain itu, Arteria juga menyampaikan bahwa Kemendagri menjanjikan pengesahan peraturan sebelum habis Masa Sidang, yaitu 18 Desember 2015. Masa jabatan Perangkat Desa itu maksimal 60 tahun dan usia 42 tahun harus perangkat-perangkat baru. [sumber]

Status Tenaga Honorer Menjelang Pilkada Serentak 2015

23 November 2015 - Sudah ke sekian kalinya Arteria mengingatkan tentang masa jabatan rangkap. Teman-teman Kementerian sudah bersurat, tetapi penafsiran dari tiap provinsi berbeda. Sebagai contoh di Jombang dan Lumajang. Di Jombang hanya sampai 10 tahun, padahal menurut Undang-Undang sampai 60 tahun. Arteria meminta Sekertaris Desa yang berasal dari PNS dipilih langsung oleh rakyat. Arteria juga meminta agar Peraturan Pemerintah tentang struktur pemerintahan desa dan hak-hak perangkat desa segera dapat diselesaikan. Arteria menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang desa harus segera diterbitkan karena sudah tidak bisa lagi memakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015. Arteria menginginkan tanggapan dari Wakil Menteri Keuangan mengenai usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta tanggapan dari DPRD tentang dana.

Terkait tentang mutasi, Arteria menilai seolah-olah proses mutasi dan Kemendagri itu bermasalah.. Arteria minta klarifikasi ke Mendagri seputar pilkada serentak karena jumlah yang dimutasi hanya 11 padahal ada 238 kota/kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak. Untuk rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Arteria berpesan agar jangan sampai menimbulkan konflik. Permasalahan tersebut dituntaskan secepatnya, jangan sampai rekomendasi KASN dijadikan bahan untuk pengajuan ke Mahkamah Konstitusi.

Arteria mewakili PDIP berharap pilkada berlangsung secara bermartabat dan demokratis, serta mampu menghasilkan pimpinan yang bermartabat. Arteria juga menginginkan masalah honorer K2 dituntaskan dan selesai dari 2016-2019. Arteria kembali meminta pembahasan honorer K2 dilakukan lain waktu. Menurutnya, ada surat Menteri Keuangan (Menkeu) tentang pengingkaran hasil rapat. Arteria juga menilai MenpanRB tidak siap sehingga tidak bisa dianggarkan. [sumber]

Permasalahan Pertanahan- Audiensi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

27 Agustus 2015 - Dalam Rapat Audiensi Komisi 2 DPR-RI dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Arteria mempertanyakan urgensi terkait masuknya RUU PPAT ke dalam pembahasan, karena dalam pembentukan UU, arahnya harus jelas dulu. Arteria mengungkapkan bahwa BPN jika dilihat-lihat memiliki kekuatan yang luar biasa hebat dan makin besar, padahal tidak memiliki jabatan. Arteria juga mengatakan bahwa IPPAT merupakan korban dari rezim hukum negara, sehingga Arteria meminta bantuan untuk memberikan informasi terkait isu-isu pertanahan. Arteria meminta agar segera melaporkan Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pertanahan (Kantah) BPN yang melakukan pungutan liar, agar segera diatasi masalahnya atau diganti pegawainya. [sumber]

Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet - Tahun 2014

24 Agustus 2015 - Arteria menilai kinerja dari Pemerintah buruk dan dalam Raker kali ini Arteria menyoroti banyak ‘kesalahan-kesalahan’ dari Pemerintah. Untuk semua kritikan Arteria minta penjelasan ke Menteri Sekretariat Negara (Mensekneg) dan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) penyebabnya dan langkah apa yang disiapkan untuk koreksi kesalahan-kesalahan tersebut.:

  1. Polemik Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang ada di depan mata. Sedangkan reaksi Wapres membuat beberapa pihak bertanya-tanya terkait hal tersebut.
  2. Pembelian pesawat oleh Garuda. Arteria ragu akan harga pembelian mencapai USD 10,5 milyar dan minta diverifikasi.
  3. Banyak ditemukannya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal yang menentang hukum.
  4. Adanya travel bus dan tol Cipularang membuat proyek pembuatan high-speed-train Jakarta-Bandung sia-sia.
  5. Pemindahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) menjadi mitra Komisi 5. Arteria menilai seharusnya Kemendesa tetap di Komisi 2.
  6. Payung hukum Dana Desa agar lebih diperhatikan lagi.
  7. Review atas Badan Layanan Umum (BLU) terkait penyelesaian aset BLU Kemayoran dan GBK. Arteria desak Mensekneg dan Menseskab perlunya diadakan kajian ulang terutama untuk Wisma Fajar.
  8. Setneg menulis BIN sebagai Badan Intelijen Nasional. Seharusnya Badan Intelijen Negara. Kesalahan penulisan tersebut sudah dilakukan Setneg untuk kesekian kalinya.
  9. Pada acara perayaan HUT RI 17 Agustus lalu, banyak kalangan pejabat yang diundang tidak mendapat seat yang layak.
  10. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dulu dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sekarang dipimpin oleh Wapres. Sedangkan Wapres tidak berwenang akan hal tersebut.
  11. Peraturan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak wajib berbahasa Indonesia harus diperjelas.
  12. Negara menggenjot sektor pajak. Sedangkan peneriamaan pajak rendah. PNBP juga masih rendah dibanding tahun kemarin.
  13. Adanya isu merger pada reformasi kelembagaan. Sedangkan kesiapan kelembagaan tidak diimbangi.
  14. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) masih belum diterbitkan. [sumber]

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
07/07/1975
Alamat Rumah
Jl. Jeruk 1 No.152, RT.007/RW.001, Kel.Depok Jaya. Pancoran Mas. Kota Depok. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Timur VI
Komisi
III - Penegakan Hukum