Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - Jawa Barat X
Komisi III - Hukum, HAM, dan Keamanan
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Kuningan
Tanggal Lahir
06/02/1946
Alamat Rumah
Jl. Duren Tiga Raya 125, Pancoran, Jakarta Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Barat X
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan

Sikap Terhadap RUU











Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul

Nurdin mengatakan dalam peraturannya harus dijelaskan dengan rinci terkait pokok prioritas, dan untuk Pasal 4 Baleg DPR-RI drop atau dihapus. Baleg DPR-RI harus ada persetujuan pada rapat selanjutnya. Setelah ini rumusan terakhir harus ada sandingan dari fraksi agar dilihat secara bersama agar ini menjadi usul inisiatif DPR-RI terkait RUU KIA ini.


Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Nurdin mengatakan UU ini terkait dengan UU yang lainnya misalnya terkait dengan prekursor narkoba. Jadi, mungkin bisa diperhatikan UU kesehatan yang berkaitan dengan ini, sehingga tidak menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan UU ini.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi

Nurdin mengatakan bahwa terkait DIM 408-409 disetujui usulan Pemerintah. DIM 410 dibawa ke Timus Timsin untuk didiskusikan dengan Ahli Bahasa.


Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli

Materi muatan di UU ini tidak melulu hanya larangan, oleh karenanya Nurdin sepakat tidak perlu disebutkan bahwa ini UU Larangan Minol, tetapi UU Pengaturan Minol. Di materi yang Nurdin dapat, ini masih draft yang lama. Bagaimana mengatur pembatasan, impor dan alkohol tradisional, Nurdin meminta agar dilengkapi. Nurdin memperkirakan akan lebih luas, tidak hanya larangan, tetapi juga produksi, perizinan industri dan sebagainya. Nurdin menyampaikan bahawa saat ini banyak juga industri yang dibentuk di negara Indonesia, seperti di Bali dari anggur dan buah-buahan itu beralkohol.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah, Tim Ahli Baleg DPR-RI dan DPD-RI

Nurdin menyampaikan kegembiraan setelah melihat rapat sebelumnya yang cukup berargumentasi satu dengan yang lain, banyak perbedaan tetapi saat rapat ini dijelaskan dengan cukup gamblang. Nurdin berharap, semoga hal ini sesuai seperti yang diharapkan, dan DIM tahap ini bisa lebih lancar karena kesepakatan semua fraksi sudah terlihat.





Masukan terhadap RUU Kewirausahaan Nasional — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Perindustrian RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI)

Nur mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional ini harus dapat menjamin serta melindungi UMKM di daerah.












Pembahasan RUU KUHP - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Muhammad Nurdin menyatakan bahwa RUU KUHP merupakan manifestasi dari proses hukum pidana nasional yang hampir 100 tahun lebih kita menggunakan UU Belanda. Banyak pasal yang terdapat di RUU KUHP di mana Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) banyak sekali berjumlah 2000 butir, substansi yang diatur sangat banyak baik bobot dan ruang lingkupnya begitu kompleks sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Kebijakan formulasi sistem pemidanaan adalah re-orientasi dan reformasi sistem perumusan ancaman pidana. Kami berpendapat akan memberikan persetujuan terhadap RUU KUHP dengan catatan yang menyangkut mengenai Pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang hukum yang hidup di masyarakat, tanggung jawab korporasi pada Pasal 46-51 harus berhati hati dalam penerapannya.










Tanggapan

Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3

Nurdin menyampaikan Pandangan F-PDIP DPR-RI tentang Persetujuan terhadap Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023. F-PDIP telah secara seksama mengikuti dan mengamati paparan dan tanggapan setiap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Ham pada Mahkamah Agung. Tidak terlewatkan pula, F-PDIP telah melakukan kajian yang mendalam terhadap isi makalah, keilmuan, dan rekam jejak setiap calon. Kajian komprehensif dilakukan tentu dalam rangka memastikan calon-calon yang dipilih merupakan pribadi yang memenuhi syarat sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. F-PDIP menjelaskan secara singkat pertimbangan yang diberikan pada calon adalah seseorang yang layak menjadi Hakim Agung adalah: (1) Pribadi yang memiliki keilmuan hukum yang mendalam, profesional dan berkualitas sehingga dapat memutuskan perkara secara adil, berkepastian, dan memberikan manfaat; (2) Pribadi yang memiliki rekam jejak komitmen dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang modern, transparan, dan menyelenggarakan peradilan guna mendapatkan hukum dan keadilan. Dari pertimbangan tersebut diatas, maka F-PDIP hanya menyetujui untuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung, nama-nama sebagai berikut; (1) Ainal Mardhiah, S.H., M.H. untuk Hakim Agung Kamar Pidana; (2) Noor Edi Yono, S.H., M.H. untuk Hakim Agung Kamar Pidana; (3) Dr. Yanto, S.H., M.H. untuk Hakim Agung Kamar Pidana; (4) Sigid Triyono, S.H., M.H. untuk Hakim Agung Kamar Pidana; (5) Sutarjo, S.H., M.H. untuk Hakim Agung Kamar Pidana; (6) Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. untuk Hakim Agung Kamar Pidana; (7) Agus Subroto, S.H., M.Kn untuk Hakim Agung Kamar Perdata. Demikian pandangan F-PDIP tentang Hasil Fit and Proper Test calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2023.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI - Rapat Pleno Baleg DPR-RI

Nurdin menyampaikan Laporan Ketua Panja Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57 - Pasal 65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU, Badan Legislasi bertugas melakukan menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Perubahan RUU ORI telah tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU perubahan Ke-empat Tahun 2022-2024 sebagaimana Keputusan DPR-RI Nomor 11/DPR RI/2022-2023 dan Keputusan DPR-RI Nomor 13/DPR RI/II/2022-2023. Selanjutnya Badan Legislasi telah membentuk Panja Penyusunan Perubahan RUU ORI dan Panja serta Badan Legislasi telah melakukan rapat-rapat, yaitu tanggal 26 Maret, 25 Mei, 11, 13, dan September 2023; Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI pada tanggal 30 Mei 2023; RDPU dengan narasumber (Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Satya Ananto, dan Dr. Ninik Rahayu) pada tanggal 5 April 2023. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI telah berlaku selama lebih dari 15 tahun namun dalam perjalanannya, Ombudsman masih mengalami banyak hambatan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya Ombudsman sebagai lembaga negara pada dasarnya melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Sistem pemerintahan inilah yang perlu dilakukan penguatan kelembagaan salah satu penguatan kelembagaan. Salah satu penguatan kelembagaan adalah bahwa perlu dilakukan sinkronisasi kedudukan dan status anggota Ombudsman dengan status lembaganya. Perubahan RUU ORI terdiri atas 24 angka perubahan dengan materi muatan perubahan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain sebagai berikut: (1) Penyempurnaan definisi Terlapor dan Rekomendasi dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Ketentuan Umum; (2) Penyempurnaan struktur organisasi kelembagaan Ombudsman RI termasuk penguatan sistem pendukungnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 22A; (3) Penyempurnaan mekanisme laporan kepada Ombudsman (Rekomendasi atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang diatur dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39; (4) Penambahan 4 bab baru, yaitu Bab VIIA mengenai Pencegahan Maladministrasi; Bab IXA mengenai Kode Etik; Bab IXB tentang Partisipasi Masyarakat; dan bab IXC mengenai Pendanaan; (5) Penyisipan 4 pasal baru di antaranya Pasal 46 dan Pasal 47, yaitu Pasal 46A sampai Pasal 46D terkait antara lain mengenai status kepegawaian Asisten Ombudsman dan pelaksanaan laporan oleh Pemerintah terhadap pelaksanaan UU ini melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di Bidang legislatif paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU ini. Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR-RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima. Nurdin mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Panja, sekretariat, dan Tim Ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)

Nurdin mengatakan jadi 254 Kabupaten/Kota ini semoga dalam masa penugasan kita bisa selesai sampai Oktober tahun 2024. Terima kasih atas kerja samanya. Baleg akan mulai bahas RUU ini dari minggu depan untuk bisa segera didiskusikan secara bersama-sama.


Pembahasan RKA K/L 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua KPK dan Kepala PPATK

Nurdin menyatakan bahwa serapan anggaran dari KPK ini cukup bagus jadi tahun 2022 sampai 96 persen, 2023 51 persen walaupun ada hal yang kurang maka perlu perbaikan yang 13,1 persen, 43 persen ini mohon dipercepat penyerapannya harus bisa dialihkan ke yang lain yang lebih penting. Untuk tahun 2024 banyak kegiatan yang perlu diantisipasi maka kami menyutujui untuk memperjuangkannya. Nurdin memberikan gambaran penyerapannya 2022 dan 2023 bahwa terserap untuk PPATK bahwa tambahan 84,3 miliar kami menyetujui.


Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Nurdin mengkritisi terkait Dewan kehormatan Mahkamah Agung juga ternyata berikutnya KY tidak diikutkan. Diganti oleh petugas ahli di bidang hukum dari masyarakat, maka Nurdin berpendapat hal ini perlu kita pelajari ulang, tetapi dalam tata cara pelaksanaan pengawasannya, Nurdin kira kalau untuk menyadap lebih baik dihapus.


Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian

Nurdin membacakan Laporan Badan Legislasi dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Badan Legistrasi bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail, cermat, baik secara daring maupun luring dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun materi muatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi UU 11/2022 tentang Cipta Kerja, namun ada sedikit perbaikan yang terkait dengan: (1) Ketenagakerjaan, Alih daya (outsourcing) Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya (outsourcing), untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah; (2) Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas (Pasal 67). Perubahan ini, di mana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitasnya; (3) Upah minimum agar diatur dalam Pasal 86c, 88d, 88f dan Pasal 92; (4) Jaminan produk halal, terkait sertifikat halal yaitu Pasal 1 angka 10 ketentuan umum, perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi MUI Kab/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau Komite Fatwa Produk Halal dan penyesuaian dengan norma serta pasal 4A, pasal 5, pasal 7, pasal 10, pasal 10A, pasal 32, pasal 33, pasal 33A, pasal 33B, pasal 42, pasal 44, pasal 50, pasal 52A, pasal 50D masa lalu 63A dan pasal 63C; (5) Pengelolaan sumber daya air (Pasal 40A), pelaksanaan sumber air berupa penggalian alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan tembung dan lain-lain dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana di pasal 70, pasal 73 dan pasal 75A; (6) Harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU, harmonisasi peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; (7) Perbaikan teknis penulisan antara huruf yang tidak lengkap; rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat; salah ketik, judul dan nomor urut bagian, paragraf, Pasal, Ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial. Dalam melakukan pembahasan RUU tentang Perppu 2/2022 menjadi UU, Badan Legislasi telah melakukan Rapat Kerja dengan Menko Bidang Perekonomian; Menko Politik, Hukum dan Keamanan; Menaker; Menteri Agama; dan Menteri Hukum dan HAM serta RDPU dengan para narasumber atau pakar. Rapat Panja tanggal 15 Februari 2023 serta Rapat Kerja dalam rangka pengambilan keputusan hasil pembicaraan tingkat I/Pengambilan Keputusan tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terdapat hasil pembahasan sebagai berikut: 7 Fraksi yaitu F-PDIP, FGolkar, F-Gerinda, F-Nasdem, F-PKB, F-PAN dan F-PPP menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk disetujui menjadi UU. Adapun F-Demokrat dan F-PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu 2/2002 tentang Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna. Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan DPR-RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD-RI memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.









Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno

M. Nurdin @PDI_Perjuangan #Jabar10 membaca Laporan Panja atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law).

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juncto Pasal 66 Nomor e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57-65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU, Badan Legislasi bertugas melakukan, menyiapkan, dan menyusun RUU usul Baleg dan/atau Anggota Baleg berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
  • RUU Kesehatan (Omnibus Law) telah tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2022-2024 sebagaimana keputusan DPR-RI Nomor 11/DPR-RI/II/2022-2023 dan Keputusan DPR-RI Nomor 13/DPR-RI/II/2022-2023. Selanjutnya, Badan Legislasi telah membentuk Panja Penyusunan RUU tentang Kesehatan dan Panja telah melakukan rapat-rapat sebagai berikut:
    • Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan pada 22 November 2022;
    • Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPOM, BKKBN, BPJS, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional pada 22 November 2022;
    • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 28 pemangku kepentingan di bidang kesehatan, antara lain; IBI, PPNI, IAKMI, ISI, PDGI, PERSAKMI, IAI, PAFI, BPJS Watch, dan ADINKES; dan
    • Rapat Panja masing-masing pada 16, 17, 18, 19, 24, 25, 26, dan 27 Januari dilanjutkan pada 2, 6, dan 7 Februari 2023.
  • Bahwa dalam rangka menjamin hak warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin, pembangunan kesehatan masyarakat didasarkan pada 3 (tiga) pilar; paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional. Untuk itu, diperlukan pengaturan RUU tentang Kesehatan dengan metode Omnibus Law yang menjadikan transformasi sektor Kesehatan dari hulu hingga hilir dapat dilaksanakan dengan baik bagi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
  • RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) terdiri atas 20 (dua puluh) Bab dan 478 Pasal dengan pokok pembahasan yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat antara lain sebagai berikut;
    • Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang diwujudkan melalui kewajiban BPJS membayar manfaat pelayanan rawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan, kuota layanan BPJS Rumah Sakit, dan berhak mendapatkan semua fasilitas pengobatan dan tindakan medis yang diperlukan untuk semua jenis penyakit;
    • Mengarusutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif termasuk penanggulangan kejadian luar biasa dan/atau wabah;
    • Pengaturan mengenai tele kesehatan dan telemedicine untuk mengorganisasi perkembangan layanan kesehatan;
    • Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemda menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus, lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta;
    • Pembedaan Rumah Sakit Pendidikan yang terdiri atas rumah sakit yang bekerjasama dengan institusi pendidikan dan rumah sakit yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan Profesi Dokter/Dokter Gigi Spesialis dan Sub Spesialis dengan ketentuan telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik paling sedikit 5 tahun sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama;
    • Pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Tradisional yang terpisah dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
    • Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang aman, berkhasiat, bermanfaat, halal, bermutu, dan terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri;
    • Pengaturan tentang obat bahan alam, jamu, dan obat herbal dengan mendorong penemuan invensi dan pengembangan obat bahan alam, sehingga memiliki daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif;
    • Organisasi Profesi sebagai wadah berhimpunnya tenaga medis atau tenaga kesehatan di mana setiap kelompok tenaga medis atau tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi;
    • Pembentukan Perhimpunan Ilmu oleh organisasi profesi pelibatan kolegium dan konsil dalam pengelolaan tenaga medis atau tenaga kesehatan;
    • Pengaturan terkait penjaringan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri dan pemanfaatan tenaga medis dan WNA lulusan luar negeri yang memenuhi standar kompetensi dan harus mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI;
    • Pembentukan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan untuk akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem kesehatan;
    • Besaran anggaran kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemda dialokasikan minimal sebesar 10% dari APBN atau APBD di luar gaji; dan 14) Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa saat UU ini mulai berlaku, 9 UU dalam bidang kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
    • Adapun draft RUU sebagaimana yang telah disampaikan kepada Bapak/Ibu Anggota Baleg DPR-RI.
    • Panja berpendapat bahwa RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR-RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah RUU yang telah diselesaikan oleh Panja dapat diterima.
    • Sebelum mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota Panja, Sekretariat, dan TA yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law).


Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Nurdin menyampaikan bahwa sudah memanggil stakeholders sekitar 28 profesi, baru kemudian kita susun. Kalau di masyarakat ada yang beredar dan ditolak orang, kami juga tidak tahu dari mana asalnya. Sekarang, TA sedang mempersiapkan draftnya, Pimpinan meminta Anggota Baleg untuk melengkapinya, sehingga kalau draft itu jadi, kiranya sudah menampung apa yang diharapkan semua stakeholder.


Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)

Nurdin menyampaikan bahwa Baleg masih mencari masukan untuk menyusun suatu Undang-Undang Kesehatan yang dirasakan dari undang-undang eksisting yang masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki jadi masih mencari. Oleh karena itu mudah-mudahan ini tidak langsung menolak.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU

M. Nurdin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuagan (PDI-P) dapil Jawa Barat 11 membacakan Laporan Ketua Panja atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 105 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 66 huruf e Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib juncto Pasal 66 sampai dengan Pasal 75 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Badan Legislasi bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR.
  • Adapun harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU dimaksud telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno Badan Legislasi baik fisik maupun virtual pada tanggal 19 September 2022 dan PANJA pada tanggal 21 September 2022. Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengaharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tenatang RUU MK yang kemudian disepakati dalam Rapat PANJA bersama Pengusul, secara garis besar adalah melakukan penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan penyempurnaan teknis redaksional yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peruang-undangan.
  • Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, PANJA berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian PANJA menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh PANJA dapat diterima.
  • Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota PANJA, pengusul RUU, sekretairat dna tim ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan harmonisasi RUU sebagaimana dimaksud.







Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM-DIM yang mengalami perubahan redaksional) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Nurdin mengatakan DIM 2903 untuk ayat (1) sepakat untuk kembali ke UU existing.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (DIM RUU CK) (dimulai dari DIM 2051) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI

Nurdin mengatakan DIM 2844 dan 2845 dipending.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 31-Pasal 35) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI dan DPD RI

Nurdin mengatakan DIM 1891, 1892, 1915, 1916, 1917, 1918 berkaitan dengan sanksi jadi dipending.



Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) dan Dokter Layanan Primer (DLP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Kolegium Kedokteran Indonesia (KDI) dan Asosiasi Dokter

Nurdin menanyakan bagaimana rumusan pasal mengenai Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).


Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Rancangan Undang-Undang

Terkait dalam Undang-Undang Desa menyebutkan ada desa adat, Nurdin menanyakan bagaimana nanti masyarakat adat harmonisasi dengan desa adat. Nurdin juga mengatakan bahwa ada perbedaan dalam adat dan wilayah adat dan hal tersebut ada Badan Musyawarah Desa. Menurut Nurdin, usulan yang tadi jika dimasukkan langsung ke rumusan pasal menjadi lebih bagus.


Rancangan Undang Undang (RUU) Timbal Balik antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab - Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

M. Nurdin mengatakan bahwa ia menyetujui perjanjian timbal balik pidana atau hubungan Indonesia dengan Uni Emirat Arab.


Tugas, Fungsi dan Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nurdin mengira korupsi juga dapat terjadi pada petugas yang memungut uang negara, seperti petugas pajak, dll. Untuk itu, Nurdin menanyakan rencana apa yang akan dilakukan KPK dalam mencegah korupsi di lingkup tersebut.


Kegiatan Prioritas dan Anggaran 2020 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Nurdin berharap rincian program bisa lebih jelas dan ia juga berharap Fraksi PDI-Perjuangan bisa menyusul.


Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Johanis Tanak

Nurdin mengatakan FPT pada saat ini untuk mencari pimpinan KPK dan menanyakan kepada Capim hal yang Capim ketahui tentang KPK saat ini serta kelemahan-kelemahan KPK dan solusi yang ditawarkan untuk meningkatkan kinerja KPK. Ia juga menanyakan roadmap selama 4 tahun kedepan apabila Capim terpilih. Ia menanyakan pendapat Capim terkait hal yang muncul di media mengenai kelemahan dan hal-hal terkait berdasarkan keputusan walaupun nantinya pimpinan akan berlima. Ia menanyakan ide Capim.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Nurdin menanyakan penanganan radikalisme terkait pendatang dari Syria dan koordinasi dengan pemerintah daerah.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Nurdin mengatakan evaluasi sistem prefentif Polri baik untuk dilakukan. Nurdin menyampaikan salah satu catatan BPK adalah berkurangnya PNBP dari pendidikan satpam, Nurdin bertanya mengapa hal tersebut terjadi dan meminta untuk dijadikan perhatian.


Capaian Kinerja Pemberantasan Narkotika – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional

Nurdin mengapresiasi langkah-langkah yang sudah direncanakan walaupun masih banyak pertanyaan dari masyarakat, banyak yang ditangkap tapi masih banyak juga yang beredar, jadi mungkin perlu jawaban yang lugas dari BNN termasuk BNNP dan BNN Kab/Kota. Ia menanyakan kelemahan dan kesulitan yang dihadapi BNN dalam koordinasi di lapangan. Ia juga menanyakan upaya BNN dalam mencegah koordinasi peredaran narkoba.


Evaluasi Kinerja Tahun 2015-2019 – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Nurdin menanyakan progres KPK terkait UU No. 19 Tahun 2019 dan penjelasan perjalanan polanya sehingga tidak menimbulkan gejolak yang terlalu merepotkan. Selanjutnya ia menyampaikan kepada KPK jika yang dikhawatirkan adalah tanggapan dari Anggota kepada KPK karena KPK menempati posisi teratas pada survei yang menyatakan tentang kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga. Kepercayaan publik yang besar terhadap KPK dapat memberi kesan bahwa tanggapan yang diberikan DPR kepada KPK seolah-olah terlihat seperti pelemahan. Ia ingin KPK bisa meluruskan hal tersebut. Kemudian ia bertanya mengenai kelemahan apa yang dimiliki KPK dari dalam yang bisa dirasakan oleh KPK sehingga dapat dijadikan barometer ke depannya.



Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nurdin mengatakan percepatan layanan harus ada pengamanannya juga, sebagai contoh jika pendaftaran paspor online ada yang ngeblock sehingga tidak bisa antri, apakah sudah ada jalan keluarnya. Nurdin bertanya bagaimana proses lapas yang terpadu di instansi seperti Brimob atau KPK, bagaimana pengendaliannya. Nurdin juga bertanya masalah temuan hapsen terkait tanah.


Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Nurdin berharap terkait kasus yang belum terselesaikan harap diselesaikan karena ini ia liat listnya cukup banyak. Nurdin juga menanyakan apa sebenarnya yang menyebabkan penuntutan ini masih belum selesai. Mohon penjelasannya lalu bagaimana kelanjutan penyelenggaraan HAM berat Bagaimana rencana Kejagung
terkait hal ini. Karena kemarin pernyataan Jaksa Agung mendapat perhatian khususnya untuk Semanggi I dan II. lalu terkait hukuman mati yang belum tereksekusi ini bagaimana, khususnya dalam kasus narkoba.

Nurdin mengatakan ada pelaku yang menunggu eksekusi hukuman mati masih sempat melakukan tindak pidana lagi, ia kira kita harus mencari solusi untuk hal tersebut. Terakhir, Nurdin mengatakan kami memohon kepada penegak hukum untuk memastikan caranya karena dalam kasus hukuman mati dalam perjalanannya ada juga yang melakukan lagi jadi dihukum mati lagi. Ini perlu sebuah jalan keluar karena mendapatkan akses yang tidak kita kehendaki.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Ad Hoc Kamar Pidana - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung atas nama Soesilo

M. Nurdin menanyakan mengenai apa yang Soesilo ketahui mengenai keadaan di MA saat ini, Apa yang Soesilo perbuat untuk memperbaiki citra MA. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas hakim. Apabila ada tekanan terhadap diri calon hakim berkaitan dengan memutus suatu perkara, apa upaya yang akan direalisasikan.


Uji Kepatutan dan Kelayakan – RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Nurdin menanyakan pendapat calon hakim mengenai kekurangan dan kelebihan dari MK.


RDPU Komisi 3 mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Nurdin menanyakan pendapat calon hakim MK bila putusan bahwa ultra petita dibatalkan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Edwin Partogi

Nurdin mempertanyakan bagaimana perhitungan kompensasi, karena di Undang-Undang Terorisme, LPSK memberikan kompensasi kepada saksi dan korban.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) – Komisi 3 RDPU dengan Sudaryatmo

Nurdin menanyakan sebelum Bapak Sudaryatmo mendaftarkan diri, apakah Bapak sudah mempelajari tentang LPSK atau belum. Lalu, setelah Bapak mempelajarinya, apa saja kelebihan dan kekurangan LPSK. Jika Bapak terpilih menjadi Komisioner LPSK, perbaikan-perbaikan apa saja yang akan Bapak lakukan. Nurdin juga menanyakan apakah struktur organisasi yang ada di LPSK sudah sesuai atau belum. Lalu, peran apa yang sebaiknya dilakukan untuk meminimalisir kelemahan-kelemahan yang Bapak Sudaryatmo sudah sebutkan.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) - RDPU Komisi 3 dengan Elfina Lebrine

Nurdin menanyakan upaya Elfina dalam meningkatkan kredibilitas LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban yang ada. Selain itu, Nurdin juga menanyakan upaya apa yang akan dilakukan oleh Elfina untuk mempertahankan eksistensi LPSK serta mencukupi kebutuhan anggaran LPSK.


Latar Belakang

M. Nurdin terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 67.775 suara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, M. Nurdin bertugas di Komisi 3 yang meliputi Hukum, HAM, Keamanan.

Karir

Anggota DPR-RI, 2007

Sekjen PP Polri, 2006 - 2011

Komisaris PT.Semen Santosa, 2002 - 2005

Senior Security Advisor, PT.Dipasena, 2002 - 2006

Senior Security Advisor, PT.Wood Group, 2002 - 2003

Purna Bakti, 2001

Komisaris Utama, PT.Indojasa Finance, 2001 - skrg

Irjen Polri,1998 - 2001

Asbimmas Kapolri, 1997 - 1998

Kapolda Polda Sumut, 1996 - 1997

Dir IPP Polri, 1995 - 1996

Kapolda Aceh, 1994 - 1995

Sesdit IPP Polri,1992 - 1994

Kadit IPP Polda Metro Jaya, 1989 - 1991

Kadit IPP Polda Jabar, 1988 - 1989

Kapoltabes Polda Jabar, Tahun: 1987 - 1988

Kapolres Polda Jabar, 1985 - 1987

Kapolres Polda Jabar, 1984 - 1985

Sekpri Dubes RI, Malaysia, 1975 - 1978

Pendidikan

Perjalanan Politik

Pada Jum'at, 18 Mei 2018, M. Nurdin resmi menjadi anggota DPR-RI pada Paripurna dengan mekanisme PAW. [sumber]

Visi & Misi

Program Kerja

Sikap Politik

Tanggapan

Rencana Anggaran Tahun 2019

7 Juni 2018 – Rapat Komisi 3 dengan KPK, BNPT, BNN, LPSK. Nurdin menyampaikan bahwa Fraksi PDIP bisa memahami apa yang disampaikan mitra kerja yang hadir, nanti akan di sampaikan ke Banggar besar, karena itu Nurdin meminta agar disiapkan plan B dari masing-masing satuan, apabila nota keuangan ini disahkan pasti ada prioritas yang perlu dikedepankan, sementara yang lainnya tidak terdanai. (sumber)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Kuningan
Tanggal Lahir
06/02/1946
Alamat Rumah
Jl. Duren Tiga Raya 125, Pancoran, Jakarta Selatan
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Jawa Barat X
Komisi
III - Hukum, HAM, dan Keamanan