Partai Persatuan Pembangunan - Jawa Timur XI
Komisi II - Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria
Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - RDP Baleg dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM
Terkait usulan pengaturan dekarbonisasi, Baidowi meminta diuraikan selama ini seperti apa, apakah sudah ada dalam peraturan teknis atau belum ada sama sekali karena ini penting terkait isu lingkungan. Terkait wacana penggabungan antara pengelola sektor hulu dan hilir dalam BUK Migas, Baidowi menanyakan bagaimana tanggapan Kementerian ESDM terkait hal ini.
Lanjutan Pembahasan Hasil Timus/Timsin terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah dan DPD-RI
Baidowi mengatakan bahwa terkait Pasal 10 ayat 1, 2, dan 3 setuju dengan catatan perbaikan redaksii, Fraksi PPP dapat menyetujui ketentuan di Pasal 22-33. Terkait dengan klaster rencana induk khususnya Pasal 1 ayat 13, Pasal 7, dan Pasal 15, Fraksi PPP dapat menyetujuinya dan terkait dengan klaster pertanahan, secara khusus Fraksi PPP lebih menyoroti pada ketentuan Pasal 16. Ayat 1 kami setuju ayat 2 kami usul ada penambahan frasa di bagian akhir. Terkait klaster substansi lain-lain, pada prinsipnya Fraksi PPP dapat menyetujui namun di luar itu Fraksi PPP mengusulkan adanya ketentuan mengenai mekanisme pemantauan terhadap UU ini.
Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Cipta Kerja — Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI
Baidowi menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja yang menjadi perhatian publik adalah berkaitan dengan ketenagakerjaan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi ketika pemerintah mengambil tanggung jawab terhadap kehilangan pekerjaan. Fraksi PPP menyatakan persetujuan RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU dengan catatan.
Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol - RDP Baleg dengan Kapolri dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Terkait dengan materi dan segalanya tentu pandangan ini menjadi bagian masukan penyusunan RUU ini. RUU ini msh berbunyi larangan minuman beralkohol. Baidowi menyampaikan bahwa ada aspirasi menggunakan pengendalian, namun Baleg ingin mengingatkan menggunakan kata larangan itu boleh saja sebab itu pendapat. Membutuhkan proses politik dari kita semua. Kaitannya dengan pengawasan, Baidowi menanyakan kalau dari Polri ini siapa, sebab ini masuk pada kaitannya penyidikan. Baidowi menanyakan ruang dari kepolisian untuk melakukan penyidikan apakah dimungkinkan. Baidowi berpendapat tidak ada salahnya untuk bisa menutup ruang gerak terjadinya penyimpangan ekspor-impor. Membuka ruang dengan instansi yangg lebih kuat.
Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sindikasi Pemilu, dan Sekber Kodifikasi Pemilu
Baidowi mengatakan ada inkonsistensi terhadap sistem yang sekber usulkan. Jika PAW perempuan harus
digantikan oleh perempuan dengan suara terbanyak, maka itu menganut sistem apa. Jika mengacu pada sistem pilkada, maka sistem rekapitulasi berbeda.
Isu Krusial Rancangan Undang-Undang Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Wakil Menteri Keuangan
Baidowi mengatakan tulang punggung pemilu ada di Menteri Keuangan, terkait ketersediaan anggaran.
Dana Saksi dan Sistem Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Badowi mengatakan F-PPP memilih opsi agar saksi dibiayai oleh negara. F-PPP setuju dengan sistem pemilu terbuka.
Pembahasan Lima Isu Krusial dan Pandangan Mini Fraksi — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI
Achmad Baidowi mengatakan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menyetujui kursi 3-10 dan penambahan dapil hanya untuk provinsi baru. Awalnya PPP memilih 3,5 persen, akhirnya PPP memutuskan menjadi 4 persen untuk ambang batas parlemen. Metode konversi suara menjadi kursi PPP yaitu metode Saint Lague murni, sehingga PPP menyatakan persetujuan RUU Pemilu ini menjadi UU untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Laporan Hasil Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Achmad Baidowi mengatakan bahwa kalau kaitannya dengan DKPP, tanyakan kepada mereka. DKPP ini menyidik dugaan pelanggaran Pemilu oleh penyelenggara. Ini mengenai kode etik, memang tidak mungkin seorang KPPS melanggar kode etik yang dua hari setelahnya diputuskan.
Penambahan Jumlah Kursi Anggota DPR RI — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
Achmad Baidowi mengatakan bahwa kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap sejumlah 3-10 untuk DPR RI dan sejumlah 3-12 untuk DPRD.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dimulai dari DIM 6789) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Baidowi mengatakan sedangkan terkait dengan DIM 6813 usulan dari F-PPP, untuk di Timus jangan sampai terlupakan bahwa mengusulkan DIM baru mengenai kewenagangan penyidikan di kepolisian. Terkait dengan Sabang benar yang disampaikan Pak firman, karena terkait Pemerintah Aceh dan UU yang kita rumuskan untuk tidak mengabaikan yang terkait Pemerintah Aceh.
Lanjutan Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang berkaitan dengan KPPU) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI
Baidowi mengatakan terkait dengan pengadilan niaga ini transisinya akan dirumuskan di Timus. Memasuki pada pembahasan DIM yang terpending terkait Sovereign Wealth Fund (SWF). Yang sudah ternomakan disini harus disepakati oleh kita, dikarenakan yang 3 ini belum ada di depan Bapak-bapak semua, oleh karena itu kita bahas yang disarankan pak Andreas. Baidowi menyatakan bahwa DIM 7070m sampai dengan DIM 7020r disetujui. Baidowi mengatakan bahwa Fraksi PPP pada intinya tidak
keberatan jika ada alasan yang berlandaskan spirit perlindungan kepada tenaga kerja baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun kesejahteraan termasuk juga peningkatan kualitas SDM-nya. Baidowi mempertanyakan kenapa klaster ketenagakerjaan masuk dalam RUU Ciptaker, karena kita harus menjawab ini berbasis data. Dalam membahas sebuah regulasi, hal-hal yang baik harus kita pertahankan, dan sedangkan untuk hal-hal yang kurang baik untuk disempurnakan. Seperti pesangon, dalam UU existing, pesangon diberikan 32 kaliupah, tetapi usulan dalam UU Ciptaker menjadi 19 kaliupah, sehingga ini namanya degradasi.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI
Baidowi mengatakan bahwa DPR-RI dan Pemerintah sudah memutuskan terkait dengan PKWT dan juga alih daya, satu keputusan yang diputuskan bersama adalah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi khususnya yang berkiatan dengan Perlindungan Tenaga Kerja. Meskipun secara umum sudah ditetapkan, namun belum sempat memutuskan normanya. Baidowi mengatakan bahwa mungkin Pemerintah saat ini sudah merumuskan norma terkait keputusan yang sebelumnya. Baidowi juga menegaskan jika masih perlu penyempurnaan lebih lanjut akan dibawa dan dibahas lebih lanjut di Timus. Selanjutnya, Baidowi memutuskan DIM 5980 ketentuan lembur yang semula maksimal 3 jam untuk meningkatkan produktivitas ditingkatkan maksimal menjadi 4 jam. Baidowi juga memutuskan bahwa DIM 5988 berkaitan dengan rekonstruksi, ada klausul "waktu istirahat paling sedikit". Oleh karena itu boleh lebih.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Dimulai dari Pasal 52, Substansi Bidang Perumahan) — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR RI, Tim Pemerintah dan DPD RI
Achmad menegaskan kita harus memperkuat instrumen hukumnya, bukan malah melonggarkan instrumen hukumnya yang dapat merugikan masyarakat. Selain kemudahan berusaha, yang harus diperhatikan juga keberpihakan kita ke dalam masyarakat yang ekonominya tidak berkecukupan. Itu adalah tugas kita semua.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislas dan DPD-RI
Baidowi mengatakan bahwa da kekhawatiran bahwa dengan diskresi, Presiden boleh melanggar undang-undang. Oleh karena itu, menurut Baidowi perlu penjelasan lanjut agar pemahaman tersebut tidak berlanjut. Selanjutnya Baidowi memutuskan DIM 7030, 7031, 7032, 7033, 7034, 7035, 7036, 7037, 7038 dan 7039 dicabut oleh pemerintah dan memutuskan terkait DIM 7090, 7091, 7093, 7094, 7095, 7096, 7097, 7098, 7099, 7100, 7101 untuk disetujui.
Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Investor Sektor Keagamaan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Soal integritas, Baidowi mengingatkan kepada pihak yang diberikan kewenangan jaminan produk halal, jangan sampai disalahgunakan. Terkait lembaga yang berwenang, Baidowi mengatakan bahwa Fraksi PPP berpandangan untuk urusan sertifikasi halal dikembalikan pada masyarakat dengan parameter tertentu.
Pandangan Fraksi terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi Usul DPR-RI dan lainnya - Paripurna DPR RI Rapat Pendapat Fraksi-Fraksi
Achmad Baidowi menyampaikan apresiasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan virus covid-19 yang perlu di tekankan adalah koordinasi pemerintah pusat dan daerah agar terjadi komunikasi yang baik, karena ada beberapa daerah yang menolak terkait kebijakan Pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jadi ia kira Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang baik dengan Pemda-Pemda.
Tanggapan
Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
Baidowi menyampaikan bahwa terkait dengan revisi UU Pilkada, DPD-RI juga telah diajak. Namun, saat ini masih dalam perjalanan. Setelah kita mendengarkan pandangan tadi, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 153 Peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib bahwa Rapat Kerja antara Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM. Mengingat revisi UU Pilkada ini berasal dari DPR-RI, maka yang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) adalah Pemerintah. Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR-RI. Untuk itu, sesuai dengan kebiasaan konvensi pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I ada 2 hal yang menjadi acara Raker siang ini yang perlu disepakati, yaitu 1) pengesahan jadwal rapat pembahasan RUU; dan 2) pengesahan mekanisme pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I. DIM RUU dari Pemerintah ada 496 DIM dgn rincian; DIM Tetap 336 DIM, DIM Perubahan Redaksional 7 DIM, DIM Perubahan Substansi 9 DIM, DIM dihapus 4 DIM, dan DIM usulan baru 140 DIM. Berkenaan dengan jadwal rapat-rapat pembahasan revisi UU Pilkada serta melihat DIM yang disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan revisi UU Pilkada dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan RUU tersebut dapat masuk dlm tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna terdekat untuk dapat disetujui sebagai UU. Hal ini sangat urgent, mengingat saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme ini sudah lazim digunakan sebagai pedoman selama pembahasan RUU oleh Baleg bersama Pemerintah dan DPD-RI. Namun demikian, kami menawarkan untuk DIM yang bersifat Tetap dapat langsung disetujui dalam Raker ini dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh Panja.
Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
Baidowi sebagai Pimpinan Rapat mengatakan bahwa terkait dengan revisi UU Pilkada, DPD-RI juga telah diajak. Namun, saat ini masih dalam perjalanan. Setelah kita mendengarkan pandangan tadi, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 153 Peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib bahwa Rapat Kerja antara Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU serta waktu penyusunan dan penyerahan DIM. Mengingat revisi UU Pilkada ini berasal dari DPR-RI, maka yang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) adalah Pemerintah. Baidowi juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR-RI. Untuk itu, sesuai dengan kebiasaan konvensi pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat 1, ada 2 hal yang menjadi acara Raker siang ini yang perlu disepakati, yaitu 1) pengesahan jadwal rapat pembahasan RUU; dan 2) pengesahan mekanisme pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat 1. DIM RUU dari Pemerintah ada sebanyak 496 DIM dengan rincian DIM; DIM Tetap sebanyak 336 DIM, DIM Perubahan Redaksional sebanyak 7 DIM, DIM Perubahan Substansi sebanyak 9 DIM, DIM dihapus sebanyak 4 DIM, dan DIM usulan baru sebanyak 140 DIM. Berkenaan dengan jadwal rapat-rapat pembahasan revisi UU Pilkada serta melihat DIM yang disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan revisi UU Pilkada dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna terdekat untuk dapat disetujui sebagai UU. Hal ini sangat urgent, mengingat saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada. Terakhir, Baidowi menyampaikan bahwa mekanisme ini sudah lazim digunakan sebagai pedoman selama pembahasan RUU oleh Baleg bersama Pemerintah dan DPD-RI. Namun demikian, kami menawarkan untuk DIM yang bersifat Tetap dapat langsung disetujui dalam Raker ini dan untuk DIM lainnya langsung dibahas oleh Panja.
Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
Dalam menyusun sebuah RUU, semua dimungkinkan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Yang jelas Putusan MK tidak boleh dilanggar, soal menambah atau mengurangi materi muatan adalah kewenangan pembuat UU. Karena ini ranahnya DPR-RI, ini kesempatan bagi kita, kalau ada muatan baru silahkan. Putusan MK hanya pintu masuk bagi kita untuk menyusun sebuah RUU yang tidak masuk Prolegnas Prioritas, yaitu melalui RUU Kumulatif Terbuka. Terkait usulan RDP dengan Dirjen Keimigrasian, nanti akan dikomunikasikan, setidaknya bisa FGD, meskipun akan ada juga kesempatan membahas RUU ini dengan Pemerintah.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
Baidowi menyampaikan bahwa memang UU ini sedang ditunggu-tunggu karena menjadi perhatian masyarakat dan hari ini mendekati Pemilu 2024. Persoalan pilpres satu atau dua putaran, RUU ini harus tetap memperhatikan asas perundang-undangan yakni tahapan-tahapan pembentukan perundang-undangan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak cacat prosedural.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bamus Suku Betawi dan Kaukus Muda Betawi
Baidhowi mengatakan sebagai Pimpinan titik temu aspirasi mitra hari ini adalah bagaimana melestarikan budaya Betawi dan ternyata perhatian pemerintah dalam pengalokasian anggaran terhadap eksistensi kebudayaan minim. Kalau sekedar diakomodir tanpa perhatian kebijakan policy anggaran, maka Jakarta akan jadi Bangkok kedua karena kebudayaan Betawi tidak terperhatikan secara policy anggaran.
Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
Baidowi mengatakan bahwa terkait dengan penyusunan rencana penyusunan ini kami apresiasi menunjukkan bahwa DPR dalam hal ini badan legislasi menyambut aspirasi dari Masyarakat khususnya para kepala desa yang sudah menyampaikan aspirasinya namun satu hal yang harus diperkuat nanti Apakah itu harus muncul di naskah akademik bahwa RUU ini disusun atas apa kumulatif terbuka bukan masuk progress karena kemarin kan perdebatannya karena tidak masuk sehingga terkesan DPR menunda-nunda gitu Kemarin kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi nanti bisa disampaikan utusan mahkamah konstitusinya sehingga memperkuat naskah akademik yang disusun oleh teman-teman, yang berikutnya terkait dengan pasal 34 calon kepala daerah, hanya terdiri dari satu diselesaikan secara musyawarah mufakat ini kan niatnya untuk penghematan. Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah saya tidak tahu ya apa Bisa dicek normalnya bisa di sepadankan ketika ada satu calon tunggal itu kan masih ada kesempatan untuk diperpanjang masa pendaftarannya gitu kalau memang terpaksa harus calon tunggal kalua memang semangatnya untuk penghematan namanya di desa kan cukupnya kecil Kenapa mesti pula dimusyawarah tanggung jawabnya ditetapkan saja Kepala desanya cuman satu gitu kan ngapain lagi dimusyawarahkan sebenarnya mekanisme ada yang lebih sederhana kalau semangkanya penghematan anggaran, yang kedua pasal 39 usulan masa jabatan 9 tahun yang memang menjadi aspirasi dari sejumlah kepala desa memang waktu sekarang 6 tahun memang karena tingkatnya yang paling bawah tingkat kerawanannya masih terjaga sampai 6 tahun baru-baru ini di Dapil kami di Madura salah satu kabupaten itu imbas Pilkades sampai ada namanya carok massal Dan saya yakin kalau 6 tahun lukanya tidak akan sembuh. Kalau hanya 6 tahun meskipun 9 tahun juga belum tentu sembuh tapi setidaknya kalau 9 tahun sudah mulai lupa kira-kira begitu di pasal 2 di ayat 2 nya disebutkan bisa dipilih untuk kembali pada dalam jabatan yang sama ini hanya sekali boleh dipilih atau boleh berulang-ulang kalau di norma yang lama itu kan dibatasi tiga periode di sini tidak disebut jadi bisa berulang-ulang sampai bisa seumur hidup ini bisa yang penting masih kuat aja tetapi dalam konteks demokrasi sebaiknya ada batasan ada batasanlah supaya tidak terjadi shock power di tingkat lokal Setidaknya kalau 9 maksimal 3 periode itu sudah 27 tahun, normal 3 periodenya tetap tapi masa jabatannya, itu saya kira sudah cukup untuk menjaga kestabilan ketika Desa itu, yang terakhir terkait dengan pengalokasian Dana Desa sebesar 10% dari transfer daerah itu harus rasionalnya yang jelas kenapa patokannya 10% sementara di bawah add diusulkan 15% dari dana perimbangan kabupaten kota ini harus ada parameternya Kalau dana pendidikan itu 20% jelas ada sandarannya ini ada angka yang berbeda Kenapa nggak bisa main aja semuanya 15% sehingga kita menyampaikan aspirasi untuk pembangunan desa, jadi di bawah itu 15% jadi 10% disamain aja 15%.
Penjelasan 8 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh - Rapat Panja Baleg dengan TA Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
Yang diinginkan oleh Komisi 2 DPR-RI adalah memperbaiki rumusan UUD hukum pembentukan kabupaten/kota di Aceh karena pembentukan 8 Kabupaten yang di Aceh itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. UU Nomor 24 Tahun 1956 itu dasar hukumnya UU RIS (Undang-Undang Sementara) maka konsideran itu ingin diperbaiki. Tadi yang disampaikan oleh teman-teman benar terutama Pak Irmadi bahwa di Aceh itu ada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh meskipun tidak menyebut provinsi sebenarnya undang-undang itu mengatur tentang provinsi itu konteksnya sama dengan undang-undang khusus Papua. Jadi apapun undang-undang yang tentang Aceh setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 maka UU Nomor 11 Tahun 2006 itu harus jadi konsideran. Kalau kita mau membentuk dasar hukum bagi 8 kabupaten yang diajukan hari ini maka konsideran UU Nomor 11 Tahun 2006 itu dimasukkan.
Kinerja Keuangan Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan BUMN Perbankan (HIMBARA)
Baidowi mengatakan menyampaikan apresiasi kepada Himbara di tengah simulasi pemulihan perekonomian ini bahwa BNI memiliki daya tahan dan manajemen risiko yang baik. BRI kinerjanya bagus dan Mandiri kami apresiasi dengan manajemen resiko yang cukup baik. Ada beberapa hal kepada BTN terkait kredit komersial kepada developer perumahan yang melambat, ini apa alasannya. Banyak pihak yang memberikan ancaman resiko perumahan di Indonesia tentang ketidakpastian geo politik, rencana strategis BTN ini untuk pembangunan IKN khususnya bagi ASN perlu dipenuhi di sana, strateginya seperti apa. Pemulihan UMKM sehingga penyaluran pendanaan UMKM ini agar lebih tinggi. Program Mandiri dalam program hilirisasi ini sangat penting.
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI Ke-20
- Achmad Baidowi dari Fraksi PPP dapil Jawa Timur 11 menyampaikan Laporan Badan Legislasi atas Hasil Pemantauan dan Peninjauan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pertama-tama marilah kita bersama2 memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, Tuhan YME karena perkenanannya kita semua dapat menghadiri rapat paripurna pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat.
- Sebagaimana ketentuan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Badan Legislasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU.
- Untuk itu, pada masa persidangan I, II dan III tahun sidang 2022-2023, Badan Legislasi telah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan kegiatan sebagai berikut
- Mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri PUPR serta Menteri LHK RI;
- Melakukan RDPU dengan beberapa pakar;
- Melakukan RDP dengan pemda provinsi dan kota yakni Pemkot Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Provinsi Jatim;
- Melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi yakni provinsi Bali, DIY, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Jawa Timur untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan UU 18/2008.
- Pada akhirnya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi pada tanggal 29 Maret 2023, seluruh fraksi telah menyepakati atau menyetujui dan memutuskan hasil pemantauan dan peninjauan atas UU 18/2008 tentang Pengolahan Sampah
- Perlu segera dilakukan revisi atau perubahan atas UU tentang Pengelolaan Sampah terutama terkait pengaturan leading sektor dalam pengelolaan sampah
- pengelolaan sampah di kawasan laut, pesisir dan kawasan aglomerasi;
- Kewajiban bagi pemerintah kab/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di tingkat desa atau kelurahan terutama . dalam kaitannya dalam pemilahan sampah di tempat asal, timbunan sampah sampai dengan pengolahan di wilayah desa atau kelurahan;
- Pengelolaan sampah spesifik yang tidak hanya dilimpahkan pada pemerintah pusat namun juga kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
- Kemudahan perizinan dan insentif bagi pihak-pihak yang bersedia mengelola sampah, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada dunia pendidikan;
- Pengurangan sampah oleh produsen mulai dari desain sampah produksi barang-barang sehingga dapat menggunakan prinsip 3R;
- Perumusan kembali terkait konsekuensi atas tidak dilaksanakannya suatu kewajiban.
- Perlu ada kebijakan afirmatif dari Presiden, Kementerian dan Kepala Daerah terkait alokasi anggaran pengelolaan sampah supaya masuk alokasi anggaran prioritas sehingga pengelolaan sampah di setiap daerah jadi lebih baik.
- Sosialisasi terkait regulasi pengelolaan sampah dan bimbingan teknis atas pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang harus terus-menerus dilakukan agar masyarakat memahami dan dapat ikut berperan serta dalam menyukseskan implementasi UU tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu penegakan hukum harus tegas dilaksanakan sehingga hukum mempunyai wibawa di masyarakat.
- Perlu dirumuskan kembali leading sektor dlm pengelolaan sampah sehingga tdk ada tumpang tindih kewenangan. Selain itu perlu dirumuskan kewenangan pemerintah daerah kab dalam pembinaan desa terkait pengelolaan sampah.
- Demikianlah laporan hasil pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk selanjutnya Badan Legislasi menyerahkan kepada Rapat Paripurna yang terhormat ini hasil pemantauan dan peninjauan terhadap UU 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah untuk dapat ditindaklanjuti dalam menjalankan fungsi hak dan kewenangan DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kami menyampaikan terima kasih kepada semua Anggota DPR RI khususnya Anggota Badan Legislasi registrasi yang telah bekerja maksimal untuk menyelesaikan tugas Pemantauan dan Peninjauan UU dan juga kepada jajaran Pemerintah kab/kota dan provinsi yang sudah membantu ataupun menerima kunjungan Badan Legislasi serta memberikan data dan juga kepada Menteri PUPR serta Menteri LHK RI yang memberikan penjelasan ataupun terkait pelaksanaan UU 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah.
- Kami juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada kegiatan Badan Legislasi legislasi baik dari Pimpinan Dewan, Anggota Dewan, fraksi-fraksi, Staf Sekretariat dan Tim Ahli Badan Legislasi legislasi yang telah memberikan dukungan secara maksimal.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
Ach. Baidowi sebagai Pimpinan rapat menegaskan terdapat 9 Fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, 8 Fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di Paripurnakan menjadi usul inisiatif DPR-RI dengan beberapa catatan dan F-PKS menyatakan penolakannya.
Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
Achmad Baidowi mengatakan bahwa jika disepakati maka pendapat mini fraksi diserahkan secara tertulis. Dari catatan di meja Pimpinan, 8 fraksi yang setuju dan satu fraksi, yaitu PKS nanti menyusul pandangan mini fraksinya.
Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
Badowi mengatakan bahwa jika disepakati maka pendapat mini fraksi diserahkan secara tertulis. Dari catatan di meja Pimpinan, 8 fraksi yang setuju dan satu fraksi, yaitu PKS nanti menyusul pandangan mimi fraksinya.
Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Baleg dengan Pengusul dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Dalam UU PPP sudah diatur tahapan pemantauan UU, banyak produk pemantauan UU ini kalau tidak diclearkan atau tidak diberikan pemahaman kepada AKD terkait, sering menimbulkan kecurigaan. Supaya tidak menimbulkan confuse bahwa pemantauan yang dimaksud dalam UU adalah terkait pelaksanaan dari UU itu bukan pada konteks pengawasan masing-masing materi yang disampaikan. Baidowi menyarankan kalimatnya, "melihat UU yang sudah disahkan yang mengatur tentang ini".
Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah
Baidowi mengatakan bahwa kalau terjadi dualisme dalam pengundangan tentu akan merepotkan. Kalau ingin Menteri Kesetretariatan Negara semua, atau jika ingin Menteri Hukum dan HAM semuanya.
Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Raker Baleg dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), dan Menteri Hukum dan HAM
Sebagai Ketua Panja RUU PPP, Baidowi melaporkan, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR-RI nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya akan disingkat RUU PPP, menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat 1 dilakukan. Berdasarkan tugas Panja tersebut, Panja menyampaikan laporan sebagai berikut: (1) Panja bersama Pemerintah telah melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada tanggal 8, 9, 11, dan 13 April 2022. Dalam pembahasan DIM, Panja juga telah mengundang dan melibatkan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau PPUU DPD-RI, (2) Panja membentuk dan menugaskan Timus dan Timsin dalam rangka merumuskan ketentuan yang bersifat redaksional dan mensinkronkan rumusan RUU. Dalam menjalankan tugasnya, Timus-Timsin telah menyelenggarakan rapat dan melaporkan pelaksanaan penugasan pada tanggal 13 April 2022, dan (3) Berdasarkan laporan Timus-Timsin tersebut, Panja melakukan review kembali atas naskah RUU PPP dimaksud. Naskah RUU PPP yang merupakan hasil dari Panja tersebut telah diperiksa dan disesuaikan dengan teknik perancangan undang-undang dan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagaimana dimaksud dalam undang-undang PPP. Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja Pembahasan RUU PPP secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut: (1) Perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan, (2) Perubahan Pasal 9 mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, (3) Penambahan bagian ketujuh dalam Bab IV UU PPP, (4) Penambahan Pasal 42a mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, (5) Perubahan Pasal 49 mengatur mengenai pembahasan RUU beserta DIM-nya, (6) Perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah, (7) Perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunaan metode omnibus, (8) Perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan ke Presiden, (9) Perubahan Pasal 73 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada Presiden, (10) Perubahan penjelasan Pasal 78 mengatur mengenai penetapan Raperda Provinsi, (11) Perubahan Pasal 85 mengatur mengenai pengundangan (12) Perubahan Pasal 95a memasukkan penjelasan mengenai substansi penyandang disabilitas, (13) Perubahan Pasal 95a mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, (14) Perubahan Pasal 96 mengatur mengenai partisipasi masyarakat termasuk penyandang disabilitas, (15) Penambahan Pasal 97a, Pasal 97b, dan Pasal 97c mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah serta evaluasi regulasi, (16) Perubahan Pasal 98 mengatur mengenai kesetaraan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan, (17) Perubahan Pasal 99 mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, Perda provinsi dan Perda kabupaten atau kota selain perancang peraturan perundang-undangan, (18) Perubahan penjelasan umum, (19) Perubahan lampiran 1 bab II huruf d mengenai naskah akademik, dan (20) Perubahan lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan. Secara keseluruhan, keputusan Panja tersebut dapat dibaca pada naskah RUU PPP yang telah dibagikan kepada Bapak/Ibu sekalian serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Panja ini.
Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah
Kalau terjadi dualisme dalam pengundangan tentu akan merepotkan. Kalau ingin Mensesneg ya Mensesneg semua, atau jika ingin Menkumham ya Menkumham semua.
Laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terhadap RUU tentang Ibukota Negara — Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan DPD-RI
Baidowi mengatakan agar seolah-olah tidak ada naskah baru, soal isi yang ada perubahannya itu adalah konsekuensi dari pembahasan. Menurutnya, Panja berwenang untuk mengambil keputusan hasil dari Timus dan itu adalah pengembangan dari pembahasan.
Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dirjen EBT, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirut Pertamina dan Dirut PLN
Achmad menjelaskan bahwa kedaulatan energi itu penting dan yang terpenting juga bagaimana masyarakat tidak dibebankan oleh kebijakan energi kita. Artinya ingin baru terbarukan atau tetap fosil yang terpenting masyarakat tidak terbebani. Menteri ESDM tadi menyampaikan bahwa di tahun 2022 akan ada kompor listrik, memang sudah dihitung betul sasarannya yang mencapai 2 juta itu, kami terbayang di beberapa tempat yang pasokan listriknya tidak tersalurkan dengan baik.
Laporan Kinerja Ombudsman RI (ORI) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Ombudsman RI (ORI)
A. Baidowi menyampaikan bahwa guru-guru yang takut dipindahkan kerja atau dimutasi memberikan uang kepada kepala dinas kepegawaian agar tidak dimutasi. Ia meminta laporan hasil tindak lanjut Ombudsman diserahkan ke Komisi 2.
Isu-Isu Krusial Pemilu — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah
Achmad mengatakan antisipasi dorongan LSM agar tidak terjadi pernikahan dini ini beda, bukan di sini, ini tentang politik.
Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Baidowi mengatakan rekapitulasi perhitungan suara harus tetap jalan meskipun kehadiran perwakilan parpol tidak lengkap.
Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bermasalah, dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Baidowi mengatakan gakkumdu yang termonitor baru di DKI padahal pilkada ada di 101 daerah. Ia menanyakan cara gakkumdu bekerja di daerah. Ia menanyakan mengenai pengadaan logistik oleh KPU yang menurutnya lebih ke arah kampanye. Menurutnya ketepatan waktu dan kualitas harus diperhatikan. Ia menyampaikan alat peraga kampanye di Tangsel ada yang hilang, bahkan ada baliho yang hanya tinggal dari 1 paslon saja.
Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPU atas nama Amus Atkana, Arief Budiman, Evi Novida Ginting, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Achmad menyampaikan bahwa titik krusial Pemilu terletak pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Sumatera Utara, penyelenggara di daerah banyak yang bermasalah. Achmad menanyakan mengenai cara menjaga integritas di KPU daerah.
Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru — Komisi 2 DPR-RI Rapat Audiensi dengan Ketua Tim Pembentukan Provinsi Madura
Baidowi menyampaikan bahwa kalau pun harus Komisi 2 menandatangani sebagai bentuk dukungan, maka akan lakukan hari ini juga. Komisi 2 DPR-RI memprioritaskan apa yang disampaikan oleh Tim Pembentukan Provinsi Madura karena Komisi 2 DPR-RI mengetahui perubahan Madura itu besar.
Peraturan DKPP — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Baidowi mengatakan Pasal 8 peraturan DKPP berpotensi menjadi pasal karet. Baidowi mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan sosialisasi UU No. 7/2017.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 29 dan Pasal 30, dimulai dari DIM 1598) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
Baidowi menyarankan perlu adanya sinkronisasi antara aturan usaha perkebunan dengan penanaman modal.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Baidowi mengatakan harus ada kesamaan soal struktur antara DPR dengan Pemerintah.
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Baidowi mengatakan dalam penyusunan regulasi tidak melupakan proteksi dalam perlindungan Nasional yang sudah diatur dalam UU existing.
Evaluasi Program Kerja Tahun 2017 dan Program Kerja Tahun 2018 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Baidowi menceritakan bahwa Bupati di Pamekasan terkena OTT dan yang menjadi mediator adalah pihak inspektorat. Menurut Baidowi, fenomena tersebut ia yakin juga terjadi, namun tidak ada yang mengetahui.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Daerah Pemilihan (Dapil) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Baidowi mengatakan KPU sudah setuju dengan usulan mengenai Sampang. Ada penambahan dari 5 dapil menjadi 6 dapil. Tapi, tadi ada kesalahan karena yang disebutkan tidak sesuai dengan hasil yang sudah disepakati saat rapat dengan KPU Provinsi. Ia meminta nanti dibetulkan karena ada keterbalikan kecamatan.
Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Baidowi mengatakan bahwa di tempatnya ada seorang Kepala Desa yang tidak akan berhasil terpilih lagi apabila di desa itu terjadi pencurian. Sehingga ia harus “membayar” maling-maling itu agar tidak mencuri di desa. Ia berharap eksekutif bisa menindaklanjuti permasalahan PPDI. Ia mengatakan jika ia sebagai anggota dewan yang menangani permasalahan, maka ia tidak akan membuka identitas.
Evaluasi Rekrutmen dan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) — Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Baidowi mengatakan posisi tenaga honorer sungguh memprihatinkan dimana persoalan umum menjadi faktor utama. Selanjutnya, ia meminta adanya kesiapan infrastruktur dalam rekrutmen PNS.
Penyusunan dan Pengesahan Rancangan Jadwal Acara Rapat Baleg Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 - Rapat Internal Badan Legislasi DPR-RI
Baidowi memberikan jawaban atas pertanyaan Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 7 bahwa agenda yang akan dibahas dalam pekan ke depan adalah terkait mengundang aktivis dan akademisi untuk Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan RUU Harmonisasi Porfesi Psikologi, jadi Baidowi menjelaskan bahwa di minggu ini belum ada agenda tentang RUU Cipta Kerja Terkait RUU yang disiapkan oleh masing-masing fraksi, Baidowi menjelaskan sangat dipersilakan kepada masing-masing fraksi jika Naskah Akademik sudah siap, maka dapat dikoordinasikan dengan Baleg dan Sekretariat Baleg untuk dibuatkan agenda rapatnya.
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat dengan Tenaga Ahli
Baidowi bertanya kepada Tim Ahli, apakah RUU yang sudah 6x masa perpanjangan akan diputuskan. Baidowi mengatakan baik KPU, Bawaslu atau DKPP setiap melakukan penyusunan peraturan turunan bisa melakukan rapat yang hasilnya meningkat.
Kondisi Aktual terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. , PT. Pelayaran Nasional (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Baidowi mengatakan perlu ada langkah strategis dari masing-masing BUMN transportasi. Untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., menurutnya perlu ada evaluasi jalur yang tidak produktif. Selanjutnya, ia menanyakan jumlah pemotongan gaji karyawan serta kebijakan bagi vendor atau supplier yang berasal dari UMKM, serta pinjaman dari bank BUMN. Terkait dengan pengembalian tiket, Baidowi menanyakan batasan refund dan dispensasi waktu apabila penumpang lupa atau kesulitan ajukan pengembalian tiket. Untuk PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Baidowi menyatakan operasional di Jabodetabek terkesan lambat.
Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian Perdagangan Dalam Mengadapi Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Eselon 1 Kementerian Perdagangan RI
Baidowi mengatakan mengenai refocusing anggaran tidak mengetahui apa yang menjadi kendala yang terjadi di Kemenkeu. Yang terpenting realokasi anggaran jangan fokus pada pandemi tetapi recovery-nya tidak bisa bangkit. Sehingga anggaran recovery harus dipersiapkan. Bahwa pada saat di daerah dan pasar tradisional, mereka beranggapan bahwa tidak adanya pandemic Covid-19. Sehingga perlu adanya sosialisasi untuk melibatkan seluruh stakeholder termasuk Pemda. Karena pasar tradisional jadi tempat rawan penyebaran covid. Bahkan mereka beranggapan bahwa mereka lebih takut tidak makan daripada Covid-19. Terkait dengan perlindungan transaksi online, kami menemukan kecurangan dilakukan pembeli. Contohnya pembeli baru bayar saat barang datang yang dimana satu kasus ini terjadi di dapil, melakukan pembelian 500 masker dan trnasaki COD, tetapi ada kesalahan di pedagang yang dimana model transaksi tidak diubah. Sehingga harus diperketat juga untuk kedua sisinya.
Laporan Ketersediaan Bahan Pangan Selama Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Dirut Bulog, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia, Dirut PT Berdikari, Dirut PT Sang Hyang Seri dan Dirut PT Pertani
Baidowi mengatakan untuk Bulog, di dapil Jatim 11 ketika membutuhkan beras untuk masyarakat yang terkena dari dampak Covid-19. Kita berusaha memebeli di Bulog tetepai waktunya lama seklali yang menyanggupi sekitar setengah bulan, sehingga kami mencari alternatif. Sehingga perlu adanya perhatian untuk dalam menyikapi pembelian stock beras Bulog. Selanjutnya, Baidowi mengatakan mengenai harga gula yang meningkat sangat pesat, yang dimana Pemerintah mengatakan bahwa harag gula sebesar Rp12.500 untuk produksi lokal tetapi di lapangan bahwa harga gula paling rendah 17.500. Terakhir, Baidowi menanyakan soal harga gula ada apa sebenernya. Apa ini dampak dari yang bergantung dengan impor.
Laporan Baleg terhadap Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas dan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, Pembentukan Tim Pengawas/Pemantau DPR, Pengumuman Pewarganegaraan Fabiano Da Rosa Beltrame dan Peyton Alexis Whitted, dan Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 - Rapat Paripurna DPR-RI
Laporan Baleg DPR-RI terhadap Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunana Prolegnas
Baidowi mengatakan Program Legislasi Nasional sehubungan dengan tugas 115 ayat 1 huruf I tahun 2014 tentang penyusunan Program Legislasi Nasional. Pengaturan mengenai Naskah Akademik dalam jangka menengah sudah disertai Naskah Akademik RUU tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas terdapat 8 Bab. 9 fraksi, yaitu F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-PDemokrat, F-PKS, F-PAN dan F-PPP menyetujui untuk melanjutkan Peraturan DPR-RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas untuk dibicarakan ditingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Sasaran Kinerja – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Logistik dan Transportasi Darat.
Baidowi meminta penjelasan soal re-aktivasi kereta api di Madura yang dirasa hanya menimbulkan kerugian saja. Sementara di Madura, ada rencana untuk mengembangkan pelebaran jalan tetapi justru bermasalah dengan rel kereta milik PT. KAI (Persero). Kepada Perum PPD dan Perum DAMRI, Baidowi meminta keduanya untuk meningkatkan kualitas agar penumpang tidak beralih ke pilihan lain. Kemudian, Baidowi menuntut penjelasan soal rute Perum DAMRI yang ditutup.
Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 dan Aksi Langsung Perusahaan Menghadapi Covid-19 - Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM
Baidowi mengatakan Covid-19 yang terkena dampak adalah pelaku UMKM, mudah-mudahan realokasi anggaran bisa terealisasi yang dimana pagu anggaran 2020 sebesar Rp972 Miliar paling sedikit diantara mitra kerja Komisi 6. Selanjutnya, Baidowi mengatakan apa yang dikeluarkan OJK pelanggaran debitur UMKM kersi kredit dari Bank. Informasi di dapil ada pelaku KUR ternyata mendapatkan tagihan dari pihak perbankan.
Evaluasi Pelaksanaan RAPBN 2019 dan Roadmap Kementerian – Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Di dapil Baidowi di Madura, petani garam kalah bersaing, kalaupun belum memenuhi standar industri apakah semua tidak memenuhi industry, apakah tidak mungkin standarnya diturunkan, kenapa kita mengandalkan impor terus, industri negeri bagaimana.
Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2019 – RDP Komisi 6 dengan dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Baidowi berpendapat bahwa OSS ini memang cepat dalam percepatan perizinan tetapi aspek verifikasi menjadi kurang, dan ini harus jadi perhatian. Baidowi mengkritisi selain gubernur rasa presiden, jangan-jangan bupati rasa presiden pun ada, hingga Baidowi menganggap budaya daerah ini hampir sama, yakni menyalahgunakan kekuasaan. Baidowi meminta klarifikasi apakah benar upah kerja disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah, yang selama ini berdasarkan pertumbuhan nasional, lalu bagaimana jika pertumbuhan ekonomi daerah tidak ada, berarti upah pekerja daerah juga akan minus, maka ini yang dikhawatirkan kelompok masyarakat soal draft omnibus law yang sudah beredar, padahal Komisi 6 belum menerima draft itu, tetapi masyarakat sudah bereaksi.
Program Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020 dan Target Penyelesaian Road Map Kementerian/Lembaga – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Baidowi menanyakan terkait proses pengajuan pengurusan SNI, karena tidak semua pelaku usaha mengerti dan menurutnya perlunya sosialisasi yang lebih masif. Lalu, apakah terdapat perbedaan dari produk yang sudah SNI atau belum SNI. Baidowi mengatakan bahwa dirinya memiliki pengalaman saat mengantar anaknya membeli mainan, Baidowi menemukan masih ada produk mainan yang tidak memiliki SNI. Menurut Baidowi terdapat hal yang membingungkan dalam produk makanan dan minuman, karena banyak lembaga (BPOM dan BSN), Baidowi menyarankan agar semuanya berintegrasi agar tidak lama dalam mengurus produk makanan dan minuman.
Isu-Isu Aktual - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Achmad Baidowi menjelaskan bahwa mengabaikan inovasi program yang dilakukan Telkom mengenai generasi baru yang menggait milenial, jika tidak ada penyesuaian, skema bisnis dalam generasi muda maka sehingga PT Telkom akan ketinggalan zaman.
Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Baleg DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM
Achmad mengatakan setelah mencermati pembahasan baik yang di dalam Panja maupun Raker, F-PPP pada prinsipnya menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU 12/2011 untuk dibicarakan ditingkat II dan dapat disahkan menjadi UU.
Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019 - RDP Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Baidowi mengatakan solusi dari apa yang disampaikan oleh teman-teman ini sudah bagus karena 25 tahun maupun dia lulusan SMA ataupun tidak seharusnya bisa karena yang lulusan SMA ini kategorinya apa. kami tidak ingin KPU dan Bawaslu untuk melanggar UU dan kita menyarakan kepad Bawaslu untuk jalan terbaiknya.
Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Baidowi berpendapat yang bisa memfoto plano hanya orang yang terlibat kalau masyarakat mau foto. Baidowi mengatakan kalau kepala daerah boleh kampanye asal dihari libur dan waktu cuti. Baidowi mengatakan perlunya ada terobosan hukum terkait pengawas TPS. Menurut Baidowi mencari pengawas TPS sulit. Menurut Baidowi, ada salah satu kepala desa menyatakan di desanya tidak ada yang berusia minimal 25 tahun dan lulusan SMA. Menurut Baidowi, WNA yang masuk DPT adalah sebuah keteledoran.
Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU
Baidowi menyatakan bahwa beliau berbeda pernyataam dari Pak Sareh dan Pak Herman, Baidowi menjelaskan bahwa pemilu saat ini dengan penuh optimis dan percaya pada badan yang menyelenggarakan. Baidowi menanyakan terkait paslon yang menyumbang dana kampanye lebih dari yang sudah diatur dan Baidowi meminja penjelas KPU mengenai SCR yang sangat detail ke publik. Baidowi menyampaikan ke KPU jika keputusan KPU masih ditentang oleh masyarakat, maka kami siap akan membantu mengklarifikasi hal tersebut ke masyarakat apabila keputusan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang. Baidowi menyampaikan dalam pilkadi kemarin adanya panitia KPPS yang masih anak SMA dan masih muda. Baidowi tidak bisa membayangkan kegiatan Bimtek hanya diikut sertakan 3 orang.
Latar Belakang
Ach. Baidowi merupakan seorang petahana dari periode 2014-2019. Ia terpilih kembali sebagai Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh suara sah sebanyak 227.170 suara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Ach. Baidowi bertugas di Komisi 6 yang meliputi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi. Ia juga menjadi Kapoksi bagi Fraksi PPP di DPR-RI.
Pendidikan
SDN Tegalharjo II
SMPN 1 Kalibaru
MA Darul Ulum Banyuanyar
S-1 UIN Sunan Kalijaga
S-2 Universitas Nasional
Riwayat Organisasi
FKMSB (2000-sekarang)
IPNU Cabang Yogyakarta (2001)
HMI Cabang Yogyakarta (2000-2004)
Kopma UIN Sunan Kalijaga (2000-2006)
CenSOR (2006)
Riwayat Pekerjaan
Editor SUKA Press (2004-2006)
Korlip SUKA News (2004-2006)
Wartawan Koran SINDO (2006-2013)
Staf Ahli PT MRT Jakarta (2012)
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada
Sikap Politik
belum ada
Tanggapan Terhadap RUU
RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
30 Oktober 2018 – Diskusi Forum Legislasi membahas kontroversi pada pasal 69 dan 70. Pengesahan RUU ini memakan waktu yang cukup panjang, RUU ini sebenarnya sudah diusulkan oleh Fraksi PPP dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak tahun 2015, namun pengesahannya baru dapat dilakukan menjelang tahun 2019. Usulan RUU ini juga datang dari Fraksi PKB dan Fraksi PKS.Pembahasan RUU Pesantren tidak dapat dituntaskan pada tahun 2015, sehingga pembahasannya masuk dalam tahun 2016. Sayangnya, di tahun 2016 pembahasan RUU Pesantren ini kembali tidak dapat dituntaskan, sehingga masuk pada pembahasan tahun 2017, dan lagi-lagi DPR tidak dapat menuntaskan RUU tersebut, barulah pada saat tahun 2018 RUU Pesantren ini dapat dituntaskan.Penuntasan RUU Pesantren di tahun 2018 bukan disebabkan karena adanya faktor Pemilu.Usulan RUU Pesantren ini awalnya sempat ditolak oleh fraksi nasional karena adanya perluasan pendidikan islam menjadi pendidikan keagamaan. Namun, perlahan RUU Pesantren ini mulai diterima dan disetujui oleh partai nasionalis karena pada dasarnya setiap partai nasionalis memiliki konsituen umat beragama. Pembahasan RUU Pesantren ini melibatkan beberapa lembaga dan organisasi masyarakat (ormas). Pembahasan RUU ini juga dilakukan dengan melibatkan ahli dari agama di luar islam.Pembahasan mengenai kegiatan agama di luar islam juga dimasukan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini. Semua fraksi menyetujui RUU Pesantren tersebut dan tidak ada yang menolaknya pada sidang paripurna. Fraksi PPP juga terbuka terhadap pembahasan lembaga pendidikan keagamaan untuk umat non islam. [sumber]
Perppu Ormas
19 Oktober 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR-RI dengan Perwakilan Panglima TNI, Perwakilan Kapolri, Kejaksaan RI dan Kemendagri, menurut Baidowi, PPP tidak menginginkan adanya pembubaran dari Ormas. Alangkah baiknya, pihak yang berhak mencabut izin Ormas adalah pihak yang sebelumnya mengesahkan SK Ormas tersebut. Baidowi berharap agar terbitnya Perppu Ormas bukan merupakan wujud dari kesewenangan Pemerintah. Menurut Baidowi, Ormas dibubarkan harus melalui Pengadilan dan membuka seluruh bukti [sumber]
Tanggapan
Verifikasi Partai Politik dalam Keputusan MK No 53/PUU-XV/2017
16 Januari 2018 - Pada rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Baidowi mewakili PPP menytakan bahwa PPP tidak keberatan jika Pemilu akan dilaksanakan tahun 2019 asalkan hal itu jangan sampai melanggar undang-undang. Baidowi mewakili fraksinya juga menyatakan bahwa semua alternatif yang disampaikan oleh KPU menabrak undang-undang. Baidowi berpendapat bahwa alternatif B yang diberikan KPU tidak memenuhi asas kesamaan, sehingga jelas bertentangan dengan undang-undang. Jika verifikasi administrasi menjadi kewajiban, maka norma verifikasi faktual seharusnya tidak diatur dalam undang-undang melainkan dalam PKPU sebab penerjemaah verifikasi faktual terdapat pada PKPU. Beliau juga menekankan peraturan di bawah undang-undang juga harus disesuaikan dengan mengiikuti norma undang-undang serta menghormati putusan MK. [sumber]
PKPU dan Perbawaslu - Peraturan Persyaratan Partai Peserta Pemilu 2019
28 Agustus 2017 - Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda Baidowi berharap agar jangan sampai KPU melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang. Baidowi mengatakan persoalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) yang lalu harus dikoreksi bersama. Menurut Baidowi susunan draft yang disampaikan KPU tidak konsisten karena hal ini kaitannya juga dengan otonomi daerah baru. Menurut Baidowi terkait kegandaan kepengurusan ia meyakini DPP tingkat provinsi pasti sudah mengeluarkan SK. Baidowi mengatakan agar hal seperti ini tinggal mengikuti Undang-undang saja. Baidowi meminta koreksi terkait soal pendaftaran yang disahkan oleh pimpinan yang menurutnya harus disahkan oleh ketua umum, Baidowi memberi contoh seperti Fandi Utomo dari Demokrat dewan pemilihan Jawa Timur 1 bisa mendaftarkan karena dia adalah pimpinan Parpol. Baidowi mengatakan soal caleg 1/3 sudah ada di UU tetapi bukan dikaitkan dengan struktur kepengurusan. [sumber]
PKPU dan Perbawaslu - Pemutakhiran Data, Tahapan, Transparasi, dan Dana Kampanye, Dualisme Paslon, Penetapan Pengurus Parpol, Implementasi, dan Verifikasi Faktual
23 Agustus 2017 - Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu), Dirjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Achmad mengungkapkan dirinya mengkhawatirkan adanya kesalahan pemahaman tentang jumlah TPS di dalam satu desa. [sumber]
Peran Media dalam RUU Pemilu
25 Januari 2017 - Baidowi mengaku tidak ada masalah jika harus menyesuaikan UU Pemilu dengan UU Pers. Kemudian, Baidowi juga mengatakan terkait pemberitaan media cetak saat masa tenang perlu dirumuskan kembali. Selain itu, Ia menyinggung terkait adanya salah satu media yang dimiliki oleh calon peserta pemilu. Ia mempertanyakan bila dibilang tidak kampanye mereka memang tidak menampilkan nomor, namun masyarakat sampai hapal mars parpol tersebut. [sumber]
Permasalahan e-KTP (KTP Elektronik)
23 November 2016 - Achmad menanyakan apakah pelayanan mobil keliling perekaman e-KTP sudah ada di beberapa Kabupaten. Ahmad juga menanyakan tentang surat keterangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama 6 bulan, apakah waktu tersebut sudah cukup. Berkaitan dengan chip e-KTP yang dilakukan di luar negeri, ia menanyakan apakah Indonesia tidak bisa mengerjakannya. [sumber]