Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Indramayu
Tanggal Lahir
09/08/1957
Alamat Rumah
Jl. Rancakendal No.8A, RT003/RW001, Kel. Cigadung. Cibeunying Kaler. Kota Bandung. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU








Usulan terhadap RUU Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Hukum Agraria UI, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan dan Sumber Daya Alam (SDA), serta Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran

Sudiro menanyakan soal kejelasan penggabungan atau penyempurnaan dari UU Nomor 5 Tahun 1960. Ia juga menanyakan soal tanah yang dapat diatur atau dimasukkan dalam bank tanah. Mengenai luas minimum tanah, ia menanyakan jumlah yang seharusnya dan kewajiban negara untuk menambahkannya apabila masyarakat kekurangan. Selanjutnya, ia menanyakan penetapan tata ruang dari segi pertanahan dan identifikasi pemilik tanah apabila terjadi bencana alam.





















Tanggapan

Pembahasan Rancangan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Sudiro mengatakan pemasangan bendera boleh dengan nomor urut, tetapi mengapa di spanduk tidak boleh. Bagaimana dengan citra diri, seperti memasang spanduk ucapan Selamat Idil Fitri. Sudiro berpendapat pendidikan politik kepada masyarakat di ruang tertutup pun tak perlu dimasukkan dalam PerKPU atau PerBawaslu, karena hal itu bukan kampanye, tetapi mengajarkan masyarakat untuk
tidak money politic dan tidak politik pragmatis, jadi hal tersebut sah-sah saja.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Cuti Petahana Presiden, Masa pra Kampanye, dan Alat Peraga Kampanye — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Sudiro mengatakan apakah kampanye lewat sosial media diperbolehkan.


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Aliran Dana Kampanye dan Kasus Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri)

Sudiro mengatakan sumbangan ada batasnya dari perorangan atau per kelompok. Misalnya, maksimum Rp20 Miliar untuk anggota DPR dan Presiden. Ia menanyakan untuk 1 badan usaha holding atau holding tapi anak perusahaannya banyak. Ia menyampaikan jika atas nama individu masing-masing Rp2,5 Miliar tapi kalau ditarik 1 sumber. Ia membahas mengenai larangan dari asing, baik perorangan maupun badan. Ia menanyakan boleh atau tidak jika ada perusahaan yang sekian persennya milik asing atau harus 100% Indonesia. Ia juga menanyakan boleh atau tidak dalam kegiatan memasarkan atau mengkampanyekan orang yang disimpatikan.


Penghasilan Tetap (SILTAP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)

Sudiro mengatakan mengenai kejelasan status serta kesetaraan penghasilan dan golongan II A, harus didengarkan dahulu jawabannya.


Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) — Komisi 2 DPR RI Raker dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Sudiro mengatakan dampak orang yang belum mempunyai e-KTP kepada ke KIS, KIP. Ada juga permasalahan perbedaan NIK antara KTP dan KK.

disyaratkan pencairan dana desa selanjutnya hrs melampirkan surat pertanggungjawaban (SPI). Kepala desa mengeluh SPJ tebalnya kyk tesis.

ada desa yang blm bs cair dana desanya krn blm ada SPJ-nya

dana desa, kenyataan satu tahap pun ada yg belum sama sekali, jadi ada ketimpangan, padahal desa tulang punggung pembangunan.

data penduduk miskin kurang akurat. Hrsnya yg berhak tdk dpt dan sebaliknya.

ada orang mati dpt bantuan dan yg msh hidup dpt.


Lanjutan Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu — Komisi 2 DPR RI RDP dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Sudiro menanyakan terkait KPU yang demikian itu boleh dapat bergabung, ini pengusung atau pendukung. Ini harus tegas. Ini berkaitan dengan bab atau dana kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, kalau pendukumg itu tidak boleh unlimited, maksimal Rp25 Miliar, berbeda dengan pengusung. Butir 3 penjelasan No. 5, bukan mantan anggota terlarang, Partai Komunis dan tidak masuk gerakan G30S/PKI, ini harus dijelaskan instansi yang mana agar bisa clear. ini apakah dari RT cukup atau bagaimana.

Selanjutnya, Sudiro mengatakan UU yang mana tidak boleh calon, harus dicantumkan UU yang mana. Karena terlalu general. Seharusnya kata pengusul dan pengusung di UU tidak jelas, maka di PKPU harus diperjelas terkait logo dan lain-lain. Terakhir, Sudiro menegaskan kalau tidak ada pengusung dan pengusul jadi boleh semua Parpol ini mengenai gambar


Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, Penetapan Hasil, dan Pencalonan Perorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri

Sudiro mengatakan jika seseorang sudah pindah partai dan ada surat pengunduran dirinya tetapi masih aktif di partai, apakah KPU berani mencoret nama tersebut. Sudiro mengatakan pengurus parpol dan ASN yang mengajukan diri menjadi anggota DPD adalah berbeda, jika pengurus parpol tidak terpilih maka haknya untuk menjadi pengurus parpol kembali. Sudiro bertanya jika anggota DPR ingin pindah parpol, persetujuannya dari ketum parpol atau ketua DPR.



Lanjutan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Logo dan Nomor 15 mengenai Isu Strategis Dana Kampanye Pemilu - Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI

Sudiro Asno menjelaskan bahwa ini dana kampanye parpol pengusul itu ada batas maksimalnya. Maka meminta klasifikasi mengenai kader/simpatisan/pengurus partai tidak boleh menyumbang dalam isu strategis yang dijabarkan tadi karena di PKPU jelas tidak ada pembahasannya. Terkait isu strategis keenam tentang penggantian bakal calon itu 7 hari berarti kalau kurang dari 7 hari sudah dinyatakan gugur. Lantas apakah kita dapat mengatur apa yang tidak diatur oleh Undang Undang (UU) semisal tentang pengandaian dalam pasal 234. Ia masih khawatir lagi terkait berhalangan tetap sesudah memasuki 7 hari penetapan calon.


Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Sudiro Asno menjelaskan bahwa jadi mungkin perlu ada masterplan, kami melihat ini memang bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN saja tentu harus bekerja sama dengan Menteri Pertanian karena lahan pertanian dari tahun ke tahun semakin menyusut artinya bisa kekurangan pangan, ia di beberapa dapilnya di sana ada lahan pangan sengketa dengan pemerintah daerah yang selama ini dikuasai penggarap, putusannya dimenangkan oleh para penggarap tetapi tolong ini disertifikatkan karena masyarakat ini bilang bahwa hambatan dalam sertifikasi yaitu biayanya karena biaya ini jadi terhenti proses sertifikasinya, bupatinya sudah menyetujui hanya mungkin mohon bantuannya.


Masukan terkait Rancangan Undang-undang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)/Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan RI, serta Pakar Hukum Administrasi Negara UI

Sudiro mengatakan Pemerintah Daerah harus mengerti untuk optimalkan pendapatan daerah dan dirinya merasa masyarakat tak akan keberatan bayar pajak asal ada timbal balik yang positif.


Rencana RUU Penanggulangan Bencana — Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Ahli Baleg

Sudiro mengatakan bahwa perdebatan tentang definisi ini yang harus dapat kita minimalisir karena yang terutama adalah orang-orang yang di daerah itu membutuhkan pertolongan, jadi lebih baik kita fokus kepada penanggulangannya karena kebanyakan orang-orang itu sudah terkena bencana biasanya tidak mau pindah, jangan terlalu sibuk antara pusat dan daerah juga.


Badan Sandi Negara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Sudiro bertanya apakah bisa mengetahui siapa yang melakukan sebuah serangan, apakah negara, persatuan atau NGO (Non Govermental Organization). Sehingga jika sudah tahu musuh maka bisa menyerang balik, daripada hanya sekedar bertahan.


Evaluasi dan Usulan Perubahan Prolegnas — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR-RI

Sudiro mengusulkan untuk mengadakan tim kerja konkrit antar tiga lembaga. Sudiro juga mengatakan bahwa ia sedang menunggu Surpres yang dikatakan oleh Menkumham terkait pertimbangan pusat perihal keuangan daerah.


Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang RAPBN TA 2020 serta Nota Keuangannya - Rapat Paripurna DPR-RI

Sudiro menyampaikan pandangan dari Fraksi Hanura, sebagai berikut: F-Hanura mengapresiasi dan terus mendorong peningkatan akselerasi infrastruktur untuk meningkatkan konektifitas dan mendukung pemerataan perekonomian. F-Hanura menilai asumsi makro sudah cukup rasional. Namun, masih diperlukan terobosan terobosan kebijakan untuk menjaga konsistensinya. Salah satunya dengan, mencari upaya peningkatan pendapatan perkapita Indonesia, karena sebagaimana diketahui, pendapatan per kapita Indonesia masih sangat rendah. Untuk itu, pertumbuhan investasi dalam hal ini juga penting untuk diperhatikan. Dalam RAPBN 2020 tidak lepas dari masalah dari 5 tahun ke depan. Investasi merupakah tulang punggung suatu negara, jika tidak ada investasi maka akan tidak adanya pekerjaan baru, pengangguran bertambah dan kemiskinan akan meningkat. F-Hanura berpendapat mengenai asumsi ekonomi makro yang ditetapkan oleh pemerintah sudah rasional walaupun perlu adanya terobosan kebijakan yang tepat. F-Hanura berharap Pemerintah dapat menjaga kestabilan ekonomi melalui APBN 2020 beserta Nota Keuangannya sehingga dapat menjaga kestabilan di tengah pergejolakan ekonomi global. F-Hanura mendorong Pemerintah pada tahun 2020 sebaiknya tetap mengalokasikan belanja untuk mempertahankan daya beli melalui dana efektifitas sosial dan dana desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di bawah. F-Hanura menyarankan Pemerintah untuk fokus menurunkan defisit transaksi berjalan yang terus melebar terdahap PDB, lebarnya itu merupakan alarm bagi stabilitas nilai tukar di tengah isu global yang penuh dengan ketidakpastian ini. Dengan berbagai pandangan yang sudah disampaikan, F-Hanura menyatakan menyetujui agar RUU tentang APBN 2020 beserta Nota Keuangannya untuk dapat dibahas ditingkat selanjutnya


Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Raker dengan Mendagri dan Menkumham

Sudiro sebagai Pimpinan Baleg membacakan susunan Ketua Panja untuk masing-masing RUU;

  • Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yaitu Totok Daryanto (Fraksi PAN)
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Supratman Andi Agtas (Fraksi Partai Gerindra)
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Sudiro Asno (Fraksi Partai Hanura)


Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Baleg DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Sudiro mengatakan pada prinsipnya kami setuju adanya carry-over atas pembahasan RUU yang tidak dapat diselesaikan dalam periode sebelumnya dan kami setuju adanya laporan keuangan dalam setiap pembuatan UU dan kami menyetujui pembentukkan pusat lembaga legislasi nasional, oleh karena itu dengan mencermati apa yang menjadi pembahasan di dalam Panja. Sudiro menambahkan F-Hanura menyatakan setuju bahwa RUU tentang Perubahan atas UU 12/2011 dapat dilanjutkan ditingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penyusunan RUU Penanggulangan Bencana - Raker Baleg dengan Tenaga Ahli

Sudiro mengatakan yang lebih baik pencegahan dari pada penanggulangan, karena di kita ini juga dari judul lebih baik pencegahan. Jadi isinya bagaimana mencegah bukan penanggulangan dan alokasi anggaran kita jadi pencegahan. Sudiro menyatakan seperti BPJS penanggulangan sehingga banyak yang sakit dan defisit bukan kita berfikir mencegah bagaimana biar tidak sakit begitu. Saya tekankan bagaimana mencegah agar bencana tidak terjadi atau kalau terjadi bisa diperhitungkan sehingga bisa dilakukan sebuah upaya mitigasi. Sudiro menyarankan bagaimana kalau judulnya diubah menjadi RUU pencegahan dan penanggulangan. Terakhir, menurut Sudiro perlu adanya sanksi, pencegahan jangka panjang seperti reboisasi. Serta judul perlu ada pergeseran dari penanggulangan juga pencegahan. Nanti untuk isi kalau bisa 50:50 antara pencegahan dan penanggulangan. Anggaran nanti juga diperhatikan dari pencegahan.


Fit and Proper Test Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Ahmad Muqowam

Sudiro menilai bahwa pemaparan yang disampaikan oleh Ahmad masih terlalu umum, ide yang ditawarkan pun belum spesifik. Sudiro menginginkan agar Ahmad dapat menawarkan solusi yang tajam demi peningkatan kinerja BPK.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK RI- RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Mulyono

Sudiro bertanya letak ketidak-konsistenan BPK selama ini. Sudiro bertanya apakah selama ini kemampuan BPK kurang dalam hal teknis, spritual, dan koordinasi. Sudiro menyatakan kedudukan BPK sudah mandiri pada UUD namun tidak dapat dilindungi oleh otoritas yang ada.


Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota BPK RI- RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Iwan Widjanarko

Sudiro mengatakan terlalu bombastis pernyataan BPK kuat, rakyat sejahtera. Kalau begitu berarti sekarang rakyat belum sejahtera. Sudiro bertanya posisi BPK menurut Iwan.


Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI – RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK-RI Atas Nama Padri Alhasyah

Sudiro mengatakan bahwa dirinya belum melihat ide atau usulan yang berasal dari Bapak Padri sebagai calon kandidat anggota BPK-RI. Sudiro menanyakan ada atau tidak usulan yang inovatif dari Bapak Padri untuk membawa BPK lebih baik kedepannya.


Fit and Proper Test Calon Anggota BPK - RDPU Komisi 11 dengan Calon Anggota BPK atas nama Soemardjijo

Sudiro menilai bahwa belum ada gagasan nyata dari Soermadjijo selaku calon anggot BPK. Untuk itu, ia menanyakan langkah konkret yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan fungsi BPK apabila Soemardjijo terpilih nanti. Selain itu, Sudiro juga menanyakan indikator pemberian opini WTP, ia menyarankan agar pemberian opini WTP juga didasarkan pada outcome daripada kementerian terkait.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Menurut Sudiro permasalahan tentang Tata Usaha Jakarta bukan melaksanakan PTUN. Sudiro juga mengajak agar kita semua mentaati kekuatan hukum tetap. Sudiro mengatakan bahwa masih banyak keluhan masyarakat bahwa banyak di dapilnya yang belum mempunyai KTP-el dan pengurusannya juga lama karena bisa mencapai waktu 6 bulan. Sudiro juga mengatakan untuk KPU, rangkaian tahapan Pemilu itu salah satunya harus ada DCT dan begitu ada keputusan PTUN yang menyatakan batal maka sebetulnya DPD RI ini tidak punya DCT.


Kawasan Ekonomi Otoritas Batam - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Batam

Sudiro menyampaikan kekecewaanya karena Dewan Kawasan Batam tidak dapat hadir pada RDPU kali ini. Sudiro juga menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan seharusnya dilakukan secara profesional dengan mendasarkan pada kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik. Untuk itu, Sudiro juga mendukung agar segera dibentuk Pansus untuk mengawasi permasalahan dualisme jabatan di Batam ini.


Persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 – Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 dengan Kementrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPU

Sudiro menanyakan kepada KPU masih adanya keluhan dari WNI mereka takut dihambatkanya dalam mengikuti pemilu 2019.


Usulan Perubahan Judul dan Isi RUU Pencegahan Bencana - Baleg Rapat dengan Tenaga Ahli

Sudiro mengusulkan lebih baik kita melakukan pencegahan
daripada penanggulangan sehingga nanti di judul dan isinya diubah juga membahas
pencegahan. Sudiro mengusulkan judul RUU Pencegahan dan Penanggulagan Bencana.
Serta isinya 50:50 membahas pencegahan dan penanggulangan. Alokasi APBN juga
harus ditekankan pentingnya pencegahan.


Latar Belakang

Pada 20 Maret 2018, Drs. Sudiro Asno dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Miryam S Haryani yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi E-KTP.  Sudiro adalah kader dari Partai Hanura mewakili Dapil Jawa Barat 8.

Sudiro dikenal sebagai seorang profesional handal dan adalah mantan Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TELKOM) (2007-2012).  Pada Pilkada Indramayu 2015 sempat berencana untuk mencalonkan sebagai Calon Bupati namun tidak terealisasi.

Pada masa kerja 2014-2019, Sudiro akan bertugas di Komisi 5 yang membidangi perhubungan dan pekerjaan umum. 

Pendidikan

SLTA, SMA Negeri Indramayu, Indramayu (1977)

S1, Akuntansi, Universitas Padjajaran, Bandung (1984)

Perjalanan Politik

 Pada 3 April 2018, Komisi 2 DPR-RI mengumumkan Sudiro sebagai anggota baru di komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi, kepemiluan, dan reforma agraria.

Visi & Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan

Konsultasi Desain Surat Suara untuk Pemilu Serentak 2019

16 Oktober 2018 - pada RDP Komisi 2 dengan KPU, Sudiro menyetujui usulan Zainudin untuk menyamakan warna surat suara untuk pemilih presiden di dalam negeri maupun luar negeri. [sumber]

Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tetap dan E-KTP dalam Persiapan Pilkada

21 Mei 2018 - Pada RDP Komisi 2 dengan Dukcapil Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Sudiro menyampaikan bahwa banyak data antara NIK dan KTP serta KK berbeda-beda sebab permasalahan tidak hanya terletak pada hak rakyat, tetapi mereka juga tidak mendapatkan BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sebab KIS adalah hak setiap warga negara. Sudiro berharap, agar masalah ini memiliki solusi sebab menyangkut hak masyarakat. [sumber

 

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Indramayu
Tanggal Lahir
09/08/1957
Alamat Rumah
Jl. Rancakendal No.8A, RT003/RW001, Kel. Cigadung. Cibeunying Kaler. Kota Bandung. Jawa Barat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
Hati Nurani Rakyat
Dapil
Komisi