Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Partai Amanat Nasional - Jawa Barat VI
Komisi VI - Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi
  


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Tasikmalaya
Tanggal Lahir
15/12/1968
Alamat Rumah
Jl. Gedung Hijau Raya RT 15/RW 13 No. 33, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Jawa Barat VI
Komisi
VI - Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi

Sikap Terhadap RUU





Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)

Intan menyampaikan Pendapat F-PAN DPR-RI terhadap terhadap Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembentukan rancangan undang-undang ini mendesak untuk diselesaikan dalam upaya melakukan reformasi tata kelola Migas sehingga lebih efisien transparan terkendali berkelanjutan dan memberikan nilai tambah. Kedua, pengaturan pengusahaan kegiatan usaha hulu. Ketiga, perlunya keberadaan badan usaha khusus. Keempat, pengaturan atas pengawasan dalam pengaturan pelaksanaan kebijakan penguasaan dan pengusahaan migas dan kegiatan usaha penunjang migas. Kelima peningkatan produksi Migas harus selalu mengedepankan kelestarian ekonomi. Oleh karena itu berdasarkan catatan-catatan tersebut dan berbagai pertimbangan, Fraksi PAN DPR-RI menyatakan setuju atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.









Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), dan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Intan mengatakan bahwa ia sudah mendengarkan semua paparan dari para narasumber. Tentunya, Intan menekankan agar dalam merumuskan RUU Minol ini harus secara terintegrasi. Untuk IDI, jika berbicara manfaat dan mudaratnya, NAPZA menjadi tidak boleh beredar di masyarakat, tapi seperti yang diketahui di dunia medis bahwa NAPZA itu digunakan. Artinya, kita harus dapat melihat segala sesuatunya secara integral. Untuk minol, perlu pengaturan yang jelas di masyarakat. Dari sisi industri, alkohol itu diperlukan dalam pengolahan. Sehingga, usulan Intan diundang pihak dari industri dan juga pertanian agar Baleg DPR-RI dapat merumuskan undang-undang ini secara integral.











Pengambilan Keputusan terhadap RUU Sumber Daya Air dalam Pembicaraan Tingkat I — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Intan menyepakati konservasi suaka alam tidak boleh untuk perusahaan air. Lanjutnya, adapun masyarakat yang mengonsumsi air untuk kebutuhan pokok dapat diperbolehkan asal tidak diperuntukkan bagi badan usaha. Intan menyampaikan F-PAN setuju RUU Sumber Daya Air dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan beberapa catatan yaitu :

    • RUU ini sangat penting, mengingat tidak ada lagi payung hukum mengenai pengaturan Sumber Daya Air sejak dibatalkannya UU No.7 Tahun 2004.
    • F-PAN mengingatkan agar SDA dikuasai oleh negara dan menjamin hak rakyat atas air.
    • F-PAN mendorong agar penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dan non usaha harus melalui izin pemerintah. Adapun keberadaan BUMN ini menjadi wujud kepedulian negara terhadap pengelolaan air untuk masyarakat.
    • Terkait izin pengelolaan Badan Usaha Swasta Nasional, berpendapat agar izin tersebut harus diperketat.
    • F-PAN mendorong agar sanksi terhadap pihak yang melakukan kerusakan, monopoli, dan eksploitasi terhadap SDA dapat dipertegas.
    • F-PAN berharap agar RUU SDA ini dapat memperkuat peran negara dalam pengelolaan SDA.












Tanggapan

Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja

Intan membacakan Pandangan Fraksi PAN atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law). F-PAN berpandangan bahwa perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan masyarakat perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi sehingga program kesehatan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Demikian juga terhadap stakeholder di bidang kesehatan perlu penataan dan penguatan kompetensi di bidangnya masing-masing sehingga dapat berjalan secara sinergis. Berdasarkan pertimbangan berbagai catatan, F-PAN menyatakan menerima penyusunan RUU tentang Kesehatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan catatan. RUU ini merupakan regulasi yang akan sangat besar pengaruhnya terhadap proses reformasi dan transformasi kesehatan nasional di masa mendatang, termasuk dalam upaya menyelesaikan berbagai masalah tata kelola kesehatan yang terjadi selama ini sehingga program pembangunan di bidang kesehatan dapat berjalan secara optimal; Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan, F-PAN mendorong diwujudkannya porsi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBN dalam memenuhi kebutuhan dasar layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia; F-PAN berpandangan bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional, maka optimalisasi anggaran dan program pendidikan tenaga kesehatan merupakan hal penting yang harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Oleh karena itu, penerimaan calon peserta ditenaga Kesehatan melalui sistem kuota nasional harus didukung anggaran yang mencukupi sehingga dapat berjalan secara efektif, terukur, adil dan transparan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua lembaga pendidikan yang berkompeten di bidangnya untuk berperan; Terkait dengan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit pendidikan wajib memperhatikan kompetensi dari aspek pengetahuan serta merujuk pada UU Pendidikan Tinggi dan UU lainnya yang berlaku. Sebagai bukti kelulusan dokter spesialis dan subspesialis yang dilaksanakan oleh RS pendidikan, sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium spesialis dan RS pendidikan terkait; Tenaga kesehatan psikologi dikecualikan pengaturannya dengan mengacu pada UU 23/2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi; Terkait pengaturan Kolegium wajib memperhatikan aspirasi organisasi profesi yg ada sehingga eksistensi organisasi profesi kesehatan dalam RUU ini masih mendapatkan ruang yang cukup untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan standarisasi kompetensi dan penguatan profesionalisme bagi tenaga kesehatan; Terkait dengan sanksi pidana dalam RUU ini, F-PAN berpandangan perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU 1/2023 tentang KUHP dan pelimpahan penyidikan diberikan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil mengingat tindak pidana kesehatan memiliki sifat kekhususan.


Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual - Rapat Panja Baleg dengan Pengusul

Intan menyampaikan bahwa amanat konstitusi ini belum secara menyeluruh terlaksana karena masih marak terjadi kekerasan seksual di Indonesia sehingga menjadi dampak yang besar bagi para korban di segi ekonomi dan kemanusiaan. Fakta menunjukan terjadi merata hampir di seluruh wilayah di Indonesia sementara belum ada pendampingan hukum, maka dalam hal ini negara harus hadir di wilayah akar rumput agar korban mendapat mendampingan secara psikis. RUU TPKS menyampaikan catatan penting yaitu Fraksi PAN mengapresiasi dengan mengakomodir dan memperhatikan sebagai aspirasi di masyarakat agar terjadinya kemajuan yang positif. Pancasila harus menjadi landasan pada penghapusan stigma pada korban sehingga korban terlindungi secara aman. Regulasi tehadap regulasi ini menjadi momentum yang baik maka pasal-pasal ini harus mengatur secara eksplisit dalam hal rehabilitasi pelaku dan korban. Pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur harus diatur oleh RUU TPKS ini. Fraksi PAN menerima RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya


Evaluasi Pelaksanaan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2023, Evaluasi Pencapaian Kinerja BUMN Tahun 2023, dan Rencana Aksi Pembinaan BUMN Tahun 2024 - Raker Komisi 6 dengan Menteri BUMN

Intan mengatakan apresiasi atas kinerja Menteri BUMN tahun 2023. Intan mengatakan proyek-proyek strategis tahun 2024 harus lebih difokuskan, tidak sibuk dengan trading. Intan berpendapat Menteri BUMN bukan pemadam kebakaran, jadi seharusnya AKHLAK yang dicanangkan betul-betul bisa dilaksanakan.


Penyusunan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Kalau Provinsi Jakarta kemudian ditetapkan sebagai Daerah Khusus yang kekhususannya adalah perekonomian nasional, bagaimana kalau timbul provinsi lain yang dimaksud sebagai perekonomian nasional. Dalam draft RUU DKJ, yang dimaksud kekhususan ekonomi adalah pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan sebagainya. Sebetulnya, di beberapa provinsi, hal ini sudah masuk dalam RPJMD, jadi tidak dituangkan khusus di dalam UU. Jadi kalau tujuannya hanya highlight seperti Pasal 4, maka selama ini sudah berjalan dengan RPJMD, jadi terlalu kecil kalau kemudian menjadi UU. Terkait Pasal 40, APBD Jakarta kan besar sementara Depok, Bekasi dan Bogor adalah kawasan regional Jakarta, apakah daerah-daerah ini tidak diikutsertakan sekalian karena ada connectivitas. Terkait kewenangan khusus bidang perhubungan, masih menyusun aturan LLAJ, Perkeretaapian, dan sebagainya, sebagai arus orang, sementara kalau kita menginginkan DKJ sebagai pusat perekonomian nasional, tentu yang diutamakan adalah arus barang. Sehingga ketentuannya akan jauh berbeda, kalau arus barang berarti yang diutamakan adalah mobil besar, dan lain-lain yang punya nilai ekonomi besar, jauh hanya sebatas pergerakan orang.



Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)

Intan menegaskan apa yang disampaikan di sini ini tentunya akan memperkaya rencana inisiatif DPR-RI untuk melakukan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Mengenai STR seumur hidup ia mohon jawaban maksud dan tujuan seumur hidup ini apa. Karena tentunya pada saat ditetapkan 5 tahun itu juga sudah dengan berbagai pertimbangan.


Kinerja Korporasi dan Permasalahan Pilot CRJ - RDP Komisi 6 dengan Dirut Garuda

Intan menyampaikan tentu ini buat kita semua lega bahwa pada akhirnya rencana transformasi perusahaan kemudian Restru karena kita tahu perjalanan Garuda. Kemudian hasil Komunikasi itu berakhir kepada perjanjian perdamaian antara Garuda dan para kreditur. Kemudian dikuatkan lagi dengan putusan MA karena waktu itu masih ada dua yang mengajukan kasasi. Intan menanyakan bagaimana restru dan transformasi perusahaan yang dulu sudah dipaparkan. Kalau dilihat dari sini kinerja keuangannya tentu kita syukuri karena pertumbuhan arus kasnya terus positif. Kemudian menggembirakan lagi bahwa quarter 1 2023 kinerja keuangan Garuda baik. Dengan berhasilnya PKPU dan PMN apa saja pencapaian dari Garuda setelah dua hal tersebut. Dari kreditur yang sudah dibayarkan kemudian juga kalau dulu rencananya bahwa Garuda hanya akan membuka rute-rute yang profitable apakah kemudian ini sudah ada definitif. seberapa jauh optimalisasi dari bisnis cargo ini karena tentu ini harusnya menguntungkan Garuda. Juga kalau bicara jumlah dan tipe pesawat kemudian penurunan listrik perbulan sebenarnya saya apresiasi karena berarti nego dengan para laser inini berhasil. Intan arus mengatakan juga harus fokus transformasi perusahaan dan akan ada aksi korporasi setelah PKPU dan PMN 7 setengah triliun .


Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, Direktur Utama PT Berdikari, Direktur Utama PT Garam, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia /Perindo, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, dan Direktur Keuangan, Manrisk, SDM dan Umum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI

Intan menyampaikan bahwa terkait Food Estate untuk kemandirian tidak tercermin dalam paparan ini. Kalau boleh kami mendapatkan rencana BUMN Id Food keterlibatannya di dalam Food Estate ini. yang pertama adalah Perpres 125 untuk cadangan pangan pemerintah dari 8 komoditas itu juga saya ingin lebih jelas. Apakah saat ini masih yang terbesar itu adalah kita bicara trading dan logistik. Intan mengatakan kalau sudah bicara Ramadan, bicara Natal sebetulnya Berapa besar BUMN pangan ini kontribusinya. Berapa besar kontribusi dari masing-masing entitas ini terhadap pangsa pasar atau terhadap program pemerintah. Intan menyampaikan terkait program ID Food di 2023 restrukturisasi bank, Apakah ini membantu, apakah akan ada divestasi dari atau anak perusahaan dan sebagainya supaya menjadi lebih jelas buat kami karena kita tahu bahwa Id Food menerima 2,65 triliun. Kemudian mengenai program distribusi pangan dan sebagainya dalam jumlah kuantitasnya tapi saya ingin tahu kontribusi dari masing-masing besaran itu. Yang penting adalah sebetulnya yang dibutuhkan mereka apakah itu petani, nelayan atau peternak adalah off taker. Kalau bisa BUMN sebesar-besarnya menjadi off taker untuk mereka.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno

Intan Fauzi membacakan Pandangan Fraksi PAN atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law).

  • F-PAN berpandangan bahwa perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan masyarakat perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi sehingga program kesehatan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Demikian juga terhadap stakeholder di bidang kesehatan perlu penataan dan penguatan kompetensi di bidangnya masing-masing sehingga dapat berjalan secara sinergis.
  • Berdasarkan pertimbangan berbagai catatan, F-PAN menyatakan menerima penyusunan RUU tentang Kesehatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan catatan:
    • RUU ini merupakan regulasi yang akan sangat besar pengaruhnya terhadap proses reformasi dan transformasi kesehatan nasional di masa mendatang, termasuk dalam upaya menyelesaikan berbagai masalah tata kelola kesehatan yang terjadi selama ini sehingga program pembangunan di bidang kesehatan dapat berjalan secara optimal;
    • Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan, F-PAN mendorong diwujudkannya porsi anggaran kesehatan sebesar 10% dari APBN dalam memenuhi kebutuhan dasar layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia;
    • F-PAN berpandangan bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional, maka optimalisasi anggaran dan program pendidikan tenaga kesehatan merupakan hal penting yang harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Oleh karena itu, penerimaan calon peserta ditenaga Kesehatan melalui sistem kuota nasional harus didukung anggaran yang mencukupi sehingga dapat berjalan secara efektif, terukur, adil dan transparan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua lembaga pendidikan yang berkompeten di bidangnya untuk berperan;
    • Terkait dengan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit pendidikan wajib memperhatikan kompetensi dari aspek pengetahuan serta merujuk pada UU Pendidikan Tinggi dan UU lainnya yang berlaku. Sebagai bukti kelulusan dokter spesialis dan subspesialis yang dilaksanakan oleh RS pendidikan, sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium spesialis dan RS pendidikan terkait;
    • Tenaga kesehatan psikologi dikecualikan pengaturannya dengan mengacu pada UU 23/2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi;
    • Terkait pengaturan Kolegium wajib memperhatikan aspirasi organisasi profesi yg ada sehingga eksistensi organisasi profesi kesehatan dalam RUU ini masih mendapatkan ruang yang cukup untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan standarisasi kompetensi dan penguatan profesionalisme bagi tenaga kesehatan;
    • Terkait dengan sanksi pidana dalam RUU ini, F-PAN berpandangan perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU 1/2023 tentang KUHP dan pelimpahan penyidikan diberikan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil mengingat tindak pidana kesehatan memiliki sifat kekhususan.


Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)

Keberadaan UU kesehatan ini fungsinya sangat penting kemudian juga adanya MKKI dan berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan ini tentu menjadi payung hukum kemudian juga rambu-rambu bagi pasien yang ujungnya adalah untuk kesehatan masyarakat. Pertama ini mengenai STR, misalnya antara lain adalah pendidikan yang terus-menerus kemudian nanti akhirnya nakes menjadi malas untuk mengikuti seminar dan seterusnya. Kedua mengenai academic based bisa menjadi hospital based. Menurut Intan tidak perlu ada kekhawatiran bahwa akan memarjinalisasikan profesi kesehatan.
Kemudian permasalahan pemenuhan jumlah dokter spesialis berbanding dengan pemerataan distribusinya. Kalau memang masalahnya di pemerataan distribusi, mari kita fokuskan di RUU kesehatan ini adalah masalah distribusi. Masukan dari MKKI dan IAKMI bisa menjadi acuan bagaimana kita DPR-RI dan pemerintah bisa menyusun RUU kesehatan, kemudian kita menyatukan standar kompetensi dan standar pendidikan karena dokter ini bukan hanya standar pendidikan tetapi bicara juga standar kompetensi yang bicara di dalamnya di situ adalah etik.


Lanjutan Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Intan mengatakan bahwa kami dari Fraksi PAN terhadap yang disampaikan oleh Tim Pemerintah sudah menjadi satu suara dari usulan perubahan yang masuk. Oleh karena itu, Fraksi PAN menyetujui adanya usulan perubahan tersebut.


Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Pemerintah

Kami dari F-PAN terhadap yang disampaikan oleh Tim Pemerintah sudah menjadi satu suara dari usulan perubahan yang masuk. Oleh karena itu, Fraksi PAN menyetujui adanya usulan perubahan tersebut. Ini terlalu rigid meskipun ini hal yang sangat penting, kop surat Pemerintah dan DPR-RI berbeda, tetapi kalau kita punya formulasi baku, Intan yakin sulitnya batas atas bawah kanan kiri, kalau spasi tidak masalah.



Penjelasan Alokasi Anggaran 2019 dan Pergeseran Belanja Modal ke Belanja Barang — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS)

Intan mengatakan bahwa rincian anggaran sangat tidak jelas. BMKG meminta peningkatan anggaran dan seharusnya DPR-RI mengetahui rinciannya.


Penyempurnaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI

Intan menanyakan soal penanganan untuk tanggul di Pondok Mitra Lestari.


Pembahasan Rincian Anggaran dan Program Masing-Masing Unit Eselon I dalam RAPBN TA 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyediaan Perumahan dan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Intan mengatakan apakah program Ditjen Penyediaan Perumahan tidak bisa mensinergikan program dengan Komisi 5 yang paham dapil masing-masing. Intan bertanya apa kendala sehingga serapan anggaran dibawah pagu. Intan mengusulkan rusunawa di Bantar Gebang.


Musibah Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan RI, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Direktur Umum Lion Air, Kepala Basarnas, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian RI, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Intan menanyakan rentang waktu proses investigasi dan penyebab utama jatuhnya pesawat. Ia juga akan meminta hasil investigasi KNKT secara mendetail. Tak hanya itu, Intan juga menanyakan proses pelatihan di Lion Air.


Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 dan Nomor 104 Tahun 2017, dan lain-lain — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)

Intan menanyakan alasan citilink sebagai BUMN tidak mengadakan bagasi gratis.


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Evaluasi APBN 2018, dan Rekonstruksi Pasca Bencana — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

Intan mengatakan pengelolaan konsesi pelabuhan belum optimal.


Laporan Program, Anggaran dan Permasalahan lainnya - Raker Komisi 5 dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia

Intan meminta agar koordinasi dan sosialisasi ini bisa dilakukan secara merata, jangan hanya di tingkat pusat saja. Untuk pembangunan Rusun, Intan juga meminta agar pembangunannya dipercepat. Untuk jembatan gantung, Intan menyarankan bisakah dilakukan penyerahan simbolik atas hasil lelang. Untuk Dirjen Cipta Karya, Intan menyampaikan bahwa Komisi 5 DPR-RI belum mendapat penjelasan kapan program-program seperti Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Kotaku dan lain-lain bisa berjalan. Intan meminta sosialisasinya ditingkatkan. Untuk Bina Konstruksi, Intan berterima kasih atas pelatihannya, hanya saja sertifikatnya belum turun.


Evaluasi Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Kementerian Perhubungan RI, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kepala Basarnas, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI

Intan mengapresiasi angka kecelakaan yang menurun karena jumlah kendaraan roda dua saat mudik berkurang. Namun meski demikian, ia tetap meminta adanya perbaikan jalan khususnya di Cipali yang telah menyebabkan 12 orang meninggal dan 6 orang terluka akibat kecelakaan beruntun. Selanjutnya, ia meminta realisasi sistem informasi digital terintegrasi dipercepat sehingga masyarakat dapat memperoleh kabar aktual selama di jalan tol.


Persiapan dan Kesiapan Arus Mudik 2019 — Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menteri Perhubungan RI, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kepala Basarnas, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI

Intan menanyakan penanggulangan atas harga tiket yang mahal. Ia juga mengatakan evaluasi 2018 dapat mengurangi angka kecelakaan untuk pengangkutan penyeberangan.



Grand Design Program dan Kegiatan yang Akan Dicapai Pada Tahun 2019-2024 Sesuai Visi dan Misi Pemerintah - Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Intan mengatakan bahwa biasanya RDP itu bukan hanya program, RKA K/L nya juga, menurut Intan agar lebih clear, jadi apabila membicarakan investasi itu harus dibicarakan kembali. Lalu terkait kendala yang dihadapi, menurut Intan tidak ada kendala dikarenakan apa yang dipaparkan ini lebih kepada awareness. Intan mengingatkan bahwa ini sudah diatur secara lengkap, kalau tidak ikut maka ada teguran. Intan berpendapat bahwa kemungkinan yang lebih disasar itu pekerja informal akar masalahnya ini lintas kementerian. Intan mengusulkan untuk hal ini perlu dibicarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mengenai izin-izin perusahaan. Menurut Intan bahwa yang jadi masalah adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di e-commerce. Lalu terkait regulasi JHT ini menurut Intan bisa diambil satu bulan ketika non aktif. Intan setuju dengan kemauan diambil sesuai dengan filosofi, namun ini tumpang tindih. Intan kemudian bertanya mengenai apa yang menjadi perbedaan jadinya, walaupun manfaat itu bisa diambil satu bulan ketika tidak bekerja lagi.


Situasi Penyakit Tuberkolosis dan Dampak Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Masyarakat -Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Stop TB Partnership Indonesia dan Pengurus Pusat KPCDI

Intan mengatakan bahwa ia sepakat negara harus hadir dalam pelayanan masyarakat. Komisi 9 DPR-RI konsisten mendesak pasien kelas 3 yang memang secara ekonomi rendah agar tidak dinaikan iuran BPJS Kesehatan. Terkait legislasi, menurut Intan mendorong pemerintah untuk pasien TB bisa sembuh. Maka perlu adanya penanganan khusus


Keluhan‌ ‌Masyarakat‌ ‌Natuna‌ ‌terkait‌ ‌Karantina‌ ‌WNI‌ ‌di‌ ‌Natuna‌ ‌—‌ ‌Komisi‌ ‌9‌ ‌DPR-RI‌ ‌Audiensi‌ ‌ dengan‌ ‌Bupati,‌ ‌Ketua‌ ‌DPRD‌ ‌Kabupaten,‌ ‌Perwakilan‌ ‌Masyarakat,‌ ‌dan‌ ‌Perwakilan‌ ‌ Mahasiswa‌ ‌Natuna‌

Intan Fauzi mengatakan bahwa dirinya turut berempati dengan musibah yang terjadi. Lalu, mengenai pemilihan Natuna sebagai tempat karantina secara sepihak oleh Pemerintah Pusat, memang hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam keadaan darurat. Ketika Komisi 9 Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan tidak hanya berbicara tentang virus corona-nya saja, melainkan apa yang terjadi di Natuna. Dalam kesimpulan Raker Komisi 9 dengan Menkes tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Komisi 9 meminta secara tegas agar Menkes bisa berkantor di Natuna dan itu disetujui oleh Menkes.


Upaya Reformasi Tata Kelola Pengawasan Obat dan Makanan Termasuk Izin Edar Obat dan Makanan yang Menjadi Kewenangan dari BPOM sesuai dengan Instruktur Presiden RI No. 80 Tahun 2018 - Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPOM

Intan mengatakan, BPOM ini memang ditekankan pada penindakan sebagai Badan Pengawas. BPOM ini memang perlu melakukan pendampingan kepada UMKM, mulai dari produksi dan pendaftarannya. Untuk makanan dan obat-obat yang non-branded perlu di awasi seperti bakso di lingkungan sekolah. Menurut Intan, pemalsuan justru dari produk-produk import. Lalu, BPOM bisa melakukan penggrebekan dan penyegelan terhadap produk-produk ini yang perlu diantisipasi. Terlebih produk-produk impor marak dan membanjir sehingga adanya keleluasaan peredarannya.


Mutasi dan PHK Massal Karyawan Indosat - Komisi 9 DPR-RI Audiensi dengan Serikat Pekerja Indosat

Intan berpendapat bahwa Kalau kita berbicara ke pengadilan pasti akan ada displit di sana


Permasalahan BPJS Kesehatan - Komisi 9 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan

Menurut Intan, rapat antara DPR RI dengan mitra ini semestinya maju, Komisi 9 berharap pembicaraan lebih ke program kerja dan anggaran antar lembaga. Intan menceritakan, di dapilnya yaitu Kota Bekasi adalah kota yang terkena dampak banjir paling besar 60 kelurahan dengan tinggi banjir 6 meter, pada saat terjadi banjir Intan melakukan koordinasi dengan sekjen Kemenkes. Namun, Ia di lempar ke pusat kesehatan dan tidak ada hasil. Sehingga Intan bisa melihat kinerja dari Kemenkes.


Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Rapat Dengar Pendapat Komisi 9 dengan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Para Direktur Utama Rumah Sakit

Pertanyaan pertama mengenaik penumpukan pasien apakah terjadi, karena rumah sakit vertikal menjadi rujukan regional maupun nasional, atau malah yang terjadi sebaliknya. Intan menanyakan dampak dengan adanya program JKN. Kemudian terkait hal kekosongan obat, apakah hal ini dapat menjadi kendala di RS. Karena tanpa kekosongan obat saja rumah sakit banyak yang antri pasiennya. Terakhir, Intan menanyakan dengan tidak dibayarkannya hutang apakah menjadi kendala besar bagi rumah sakit. Kebijakan dari Kemenkes kembali ke obat inovatif, Intan menanyakan apakah dari operasi jantung lalu operasi ringan lalu kembali ke obat dapat menjadi solusi dan bagaimana nasib pasien tersebut.


Target Prioritas Sumber Daya Alam (SDA) 2020 – Komisi 5 Raker dengan Menteri PUPR

Intan mengatakan terkait dengan pemindahan ibu kota tidak menjadi masalah sepanjang itu mengikuti peraturan Perundang-undangan, jika sudah ditentukan lokasi dan alokasi dananya berarti sudah adanya pengkajiannya, untuk pemindahan ibu kota ini berada di sektor Kementerian apa dan anggaran ini
beralokasi pada tahun berapa


Evaluasi Pelaksanaan APBN Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 - Raker Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan

Intan menyampaikan keluhan masyarakat di dapilnya tentang beban truck yang ada, ia menyatakan bahwa beban truck yang melebihi 12 ton dapat merusak dan menganggu iklim. Intan berharap agar masalah-masalah yang ada pada transportasi darat ini bisa dituntaskan dengan optimal karena transportasi darat Indonesia saat ini juga sudah dikuasai asing, penguasaan ini tentunya akan merugikan perekonomian Indonesia. Dalam rapat, Intan juga menyoroti masalah LRT di Palembang, ia berharap agar pergerakan LRT di Palembang dapat dijalankan dengan maksimal. Intan juga menolak adanya anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang seharusnya dianggarkan ke Sumatera. Intan berharap agar anggaran yang dialokasikan untuk transportasi ini benar-benar bisa dioptimalkan dengan baik agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat.


RKA K/L Tahun 2019 Kementerian PUPR - Raker Komisi 5 dengan Menteri PUPR

Intan meminta agar KemenPUPR dapat melakukan penanganan mengenai limbah di kali Bekasi. Intan menyatakan bahwa KemenPUPR menerima anggaran yang cukup besar, tetapi sampai saat ini realisasi anggaran tersebut belum terlihat.


Latar Belakang

Intan Fauzi terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 45.425 suara melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024 Intan akan bertugas di Komisi 9 yang meliputi Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kependudukan.

Pendidikan

S1 Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia (1987-1992)

Inertnational Commercial Law, Nottingham University, England (1998 - 1998)

Perjalanan Politik

Pengurus HIPMI rentang 1992 - 1998 ini kemudian menjabat sebagai Ketua DPP PAN terhitung mulai kurun waktu 2015 hingga 2020 kelak. Selain itu Ia sempat menjabat sebagai Bendahara Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) sejak 2017 hingga 2020.

Pada Paripurna 133 yang berlangsung 3 Juli 2018 Intan resmi dilantik menggantikan posisi Lucky Hakim sebagai perwakilan dapil Jabar VI Fraksi PAN.

Intan kemudian bertugas di Komisi V DPR-RI yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Visi dan Misi

belum ada

Program Kerja

belum ada

Sikap Politik

belum ada

Tanggapan Terhadap RUU

belum ada

Tanggapan

Rincian Program untuk Fungsi dan Program Eselon 1

17 Oktober 2018 - Pada RDP KOmisi 5 dengan Dirjen Perkeretaapian, Intan berpendapat keselamatan kereta api tinggi, untuk itu Intan mohon perhatian di pintu perlintasan kereta api, seperti di Bekasi ada pembangunan, sehingga pintu ditutup dan akses menyulitkan kendaraan bermotor, sehingga kecelakaan kerap terjadi. Intan menyampaikan banyak keluhan di daerah, maka fasilitas pengadaan pintu keamanan kereta api sebidang ini perlu untuk menjadi perhatian dari anggaran Dirjen Perkeretaapian. Pelatihan petugas palang pintu tolong diperhatikan juga karena di Perda banyak yang anggarannya terbatas. Intan memohon untuk penyediaan pintu perlintasan yang sebidang itu perlu diadakan terkait dengan arah kebijakan direktif Presiden untuk angkutan barang dan akses dari KA Bandara-Pelabuhan ini menjadi penting karena banyak daerah yang diutamakan angkutan orang, Intan mohon untuk angkutan barang juga diperhatikan. Angkutan barang menjadi penting karena banyak kawasan yang membutuhkan akses terhadap angkutan tersebut. [sumber]

belum ada

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Tasikmalaya
Tanggal Lahir
15/12/1968
Alamat Rumah
Jl. Gedung Hijau Raya RT 15/RW 13 No. 33, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Jawa Barat VI
Komisi
VI - Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi