Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Langkah-Langkah Pengendalian Defisit Keuangan BPJS Kesehatan — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Nova mengatakan khawatir masalah kesehatan jiwa terlewatkan oleh pemerintah, karena Menkes belum menyelesaikan peraturan turunan dari UU Kesehatan Jiwa. Apa hambatan Kemenkes dalam membuat UU turunan ini. Nova menyampaikan dana JKN untuk tersier seperti apa, memberi pelayanan kesehatan jiwa di JKN tidak lebih seperti di angkot, tidak ada kendali mutu pemeriksaan jiwa karena BPJS. Nova mengatakan perlu dibuat multicenter agar menghemat pembiayaan, bagaimana usulan rasionalisasi tarif, misalkan ada orang rajin bayar iuran BPJS tapi tidak sakit selama setahun, apakah bisa diberi bonus medical check-up. Nova menyampaikan hasil penelitian bahwa 18,6% remaja di Jakarta ingin bunuh diri. Bunuh diri bisa terjadi akibat depresi dan skizofrenia. Pasien gangguan jiwa harus ada rehabilitasi sosial agar bisa kembali ke masyarakat dan bekerja. Nova bertanya bagimana pelayanan rujukan bagi para pengidap gangguan jiwa, bagaimana merehabilitasi para pengidap gangguan jiwa agar dapat diberdayakan. Nova juga bertanya mengapa bunuh diri tidak bisa diklaim, apakah mungkin software obat online ke fornas. Obat-obat yang ada dalam fornas sudah ada e-catalog tapi tidak masuk di aplikasi obat sehingga ada masalah pada klaim.
Penyelesaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Perluasan Manfaat Sosial dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan
Nova mengatakan biasanya PMI yang hilang akal budinya langsung dipasung. Nova menanyakan cara klaim dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap PMI yang hilang akal budinya ketika bekerja, lalu upaya preventif yang dilakukan Kemenaker untuk mencegah PMI agar tidak hilang akal budinya. Terakhir, Nova meminta penjelasan terkait pembahasan yang dilakukan antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Permenaker ini.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU — Komisi 9 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Hukum dan HAM
Nova R mengatakan bahwa ada kewenangan baru dari dokter spesialis ke bidan untuk menekan angka kematian ibu dan anak. Ia juga mengatakan bahwa ia tahu caranya mengatur satu konsil untuk beberapa konsil di bawahnya dan hal tersebut memang tidak mudah. Ia menyampaikan bahwa ia agar tersinggung jika menyangkut UU Keperawatan karena dulu ia ikut dalam panjanya dan membuat ia merasa seolah-olah ada kesalahan dalam membuat UU Keperawatan tersebut. Ia mengatakan ada sebuah tugas besar yang dititipkan kepada bidan Indonesia, ada pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh RSCM agar bidan dapat melakukan krioterapi, dan semua kegunaan tersebut dititipkan ke kebidanan. Menurutnya, jika menggunakan peraturan yang sekarang sedang revisi, maka belum ada landasannya. Ia menyampaikan bahwa kalau mau menolak, gunakan alasan yang clear dan jelas tanpa mengorbankan perempuan Indonesia.
Pengawasan Internal Terhadap Kewenangan Daerah — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian Kesehatan
Nova mengatakan bahwa Komisi 9 bukan di dikte oleh kesepakatan internasional, angka kematian prematur harus ditekan.
Latar Belakang
Pendidikan
Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa, FKUI : 2004-2009
Fakultas Kedokteran Umum Universitas Trisakti, Jakarta : 1995-2002
Perjalanan Politik
Nova Riyanti Yusuf merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Pada periode tersebut Noriyu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX, anggota Badan Anggaran dan Wakil Ketua Fraksi Partai Denokrat.
Pada pemilihan legislatif tahun 2014, Nova maju kembali sebagai calon anggota legislatif namun perolehan suara di bawah Venna Melinda sehingga belum dapat megantarkannya ke Senayan pada saat itu.
Nova Riyanti akhirnya dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Venna Melinda pada Paripurna 2 Oktober 2018, (sumber)
Visi & Misi
belum ada
Program Kerja
belum ada