Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Raha
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Sulawesi Tengah
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU













Tanggapan

Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 - Raker Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri, BNPP dan Dirjen Dukcapil

Wa Ode sepakat dengan usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri, tetapi Wa Ode mempunyai catatan dalam hal pengawasan intern Kemendagri. Wa Ode melihat inspektorat wilayah kabupaten/kota sangat jauh dari harapan, mereka tidak menjalankan fungsi sebagaimana dengan mestinya, padahal tupoksi mereka sudah diatur dengan jelas dalam PP No.60 th 2008, akibatnya yang masuk justru pengawas eksternal. Jika fungsi internalnya kuat, maka tidak akan ada lagi pengawan eksternal yang cenderung ke arah kriminalisasi. Jadi Wa Ode meminta tolong anggaran untuk pengawasan internal ini benar-benar difokuskan, Wa Ode tidak masalah jika anggarannya ditambah. Terkait fungsi kepala daerah dan wakil perlu adanya aturan yang jelas terkait kewenangannya masing masing. Secara kelembagaan dia sebagai pimpinan tetapi kenapa bisa di bawah bupati, maka Wa Ode berpendapat apakah sebaiknya ada pengaturan hukum yang bersifat internal. Jadi Wa Ode meminta tolong UU No.23 tahun 2014 ini bisa segera kita revisi untuk mempertegas kewenangan kepala daerah dan wakilnya masing-masing. Wa Ode menjelaskan ketika seseorang menjabat sebagai kepala daerah, seharusnya mereka tidak boleh terlibat lagi dalam jabatan politis, mereka seharusnya tidak menjadi ketua dan wakil di partai politik penyungsungnya. Oleh sebab itu, perlu ada pengaturan yang jelas untuk mengatur kedudukan jabatan kepala daerah di partai politik, dan jika mereka ingin kampanye lebih baik mereka cuti dari jabatan negara.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia

Wa Ode mengatakan bahwa ada beberapa Wakil Bupati yang dari awal jabatanya tidak pernah melakukan apa-apa, mereka hanya menjadi pelengkap penderita, padahal seharusnya Wakil Bupati memperoleh pembagian kewenangan yang jelas dengan Bupati daerahnya. Wa Ode menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah juga jangan sampai mengambil tugas Sekretaris Daerah karena kewenanganya berbeda dan itu berat. Wa Ode setuju untuk merevisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014 agar ada pembagian kewenangan yang jelas antara Bupati dan Wakil Bupati di dalam suatu daerah.


Pengambilan Keputusan RUU Pesantren dan Lain-Lain - Paripurna 170 DPR-RI

Wa Ode mengatakan PAN sangat concern khususnya dalam meningkatkan keagamaan kita. Ormas keagamaan besar seperti NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Pada kesempatan ini kami dari PAN setuju hanya saja memberikan catatan. Kami berharap agar UU ini memberikan rasa keadilan kepada semua organisasi keagamaan di seluruh Indonesia.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Sigit Danang Joyo

Wa Ode mengatakan KPK sering mengambil alih kasus padahal sudah ada putusan pra peradilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah, sementara saat dimintakan alat bukti baru, KPK menyerahkan barang lama. Lalu juga penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan oleh KPK di tahap penyelidikan, sementara menurut KUHAP, penetapan tersangka ada dalam proses penyidikan. Wa Ode melanjutkan KPK justru berdalih bahwa penetapan status tersebut sesuai dengan SOP KPK, tetapi tidak ada satupun ada yang mengaturnya. Pada akhirnya, ia menanyakan penjelasan dan pandangan calon pimpinan KPK.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Lili Pintauli Siregar

Wa Ode menanyakan upaya yang akan dilakukan oleh calon pimpinan KPK soal adanya tekanan pada para saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, serta tidak dibolehkannya pendampingan dari penasehat hukum pada saksi. Akibatnya, karena menerima tekanan, banyak saksi jadi tersangka karena jawaban yang diberikan tak sesuai kemauan penyidik. Terakhir, ia menanyakan pandangan soal revisi UU KPK.


Uji Kelayakan dan Kepatutan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Johanis Tanak

Wa Ode mengatakan di dalam tubuh KPK ada friksi yang dalam mengambil keputusan tidak solid. Menurutnya, hak tersebut adalah perpecahan. Ia meminta untuk KPK disolidkan sehingga tidak menjadi sewenang-wenang merugikan orang. Ia menanyakan pendapat Capim terkait KPK yang bisa melakukan penyadapan dalam hal tindakan dan penyelidikan, tapi ada penyadapan yang dilakukan KPK di luar penyelidikan. Ia menanyakan pandangan Capim terhadap revisi UU KPK.


Uji Kompetensi dan Kelayakan – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Nurul Ghufron

Wa Ode mengatakan dalam perkara-perkara yang ada di KPK, penetapan tersangka dimulai saat proses penyelidikan. Padahal menurut KUHAP, proses penetapan tersangka baru dimulai pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat. Ia menanyakan pandangan Capim atas hal tersebut. Ia juga mengatakan mengenai kesepakatan untuk merevisi UU KPK karena ditemukan pada praktiknya KPK sering melakukan penyimpangan dan abuse of power tetapi wacana tersebut justru menimbulkan tindakan reaktif dari berbagai kalangan, termasuk KPK itu sendiri. Ia juga menanyakan pandangan Capim terhadap wacana revisi tersebut.


Uji Kelayakan dan Kepatutan - Komisi 3 DPR RI dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) an. Firli Bahuri

Wa Ode mengatakan bila calon pimpinan KPK saat ini terpilih, ia berharap perlu ada penegasan dalam SOP di KPK sehingga aturannya jelas. Lalu, Wa Ode menanyakan pandangan calon pimpinan KPK saat ini dalam mengoptimalkan penyidik dari Kepolisian RI untuk membantu proses pemberantasan korupsi.


Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU tentang Perkoperasian, Laporan Pimpinan Pansus terhadap Hasil Kajian Pemerintah atas Pemindahan Ibu Kota Negara, Pidato Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 dan Penutupan Masa Bakti Keanggotaan DPR-RI Periode 2014-2019 — Paripurna DPR-RI ke-172

Wa Ode mengatakan terhadap produk undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR, namun yang perlu diingat bahwa dalam ketatanegaraan kita ada Komisi Yudisial. Wa Ode menegaskan bahwa yang terkait dengan Perppu itu harus dalam keadaan darurat, dan ada mekanismenya juga. Jika sudah melakukan Perppu, berarti sudah ada penyimpangan yang terjadi.


Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Atas Nama I Nyoman Wara

Ode mengatakan membaca artikel tentang Nyoman di media, disampaikan bahwa ketika Nyoman mengaudit investigasi tidak memerlukan tanggapan dari entitas yang diperiksa, Ode bertanya apakah UU tentang BPK khususnya Pasal 6 masih berlaku atau tidak, karena Pasal tersebut mengatur asas-asas tentang kewajiban auditor untuk meminta tanggapan, asas itu sepertinya berlaku di semua hal terkait pemeriksaan. Ode bertanya apakah Nyoman pernah mengaudit dana pensiun dan apakah Nyoman paham terkait dana pensiun. Ode mengatakan jika Nyoman terpilih jadi Pimpinan KPK, berharap KPK menjadi besar tetapi jangan sampai kewenangan yang besar digunakan semena-mena.


Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Wa Ode mengatakan di dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas dinyatakan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu perseta pemilu dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak sebesar 36.000.000. menurut Wa Ode, perihal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan beberapa Bupati yang dianggap pelanggaran etika, jika mengacu pada Undang-Undang tersebut jelas merupakan pidana karena ini terkait dengan salah satu Capres. Wa Ode berharap Bawaslu harus dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan Undang-Undang. Selain itu, Wa Ode juga meminta dijelaskan tentang maraknya WNA yang menggunakan KTP-el dan ada di DPT.


Laporan PPPK dan Terkait CPNS – Rapat Kerja Komisi 2 dengan Menteri PAN-RB

Wa Ode mengatakan hal yang sangat memperhatikan di Sulawesi Tenggara banyaknya tenaga-tenaga honorer di Sekolah yang dari awal mereka mengajar sampai mereka meinggal duni statusnya masih sebagai tenaga honorer. Dan adanya masalah-masalah yang menyangkut sertifikasi guru, mereka disyaratakan untuk mengajar selama 24 jam dengan jumlah siswa minimal 20 orang per kelas, kasusu ini ditemukan di daerah Papua dan Sulawesi jumlah siswa sangat sedikir berbeda dengan di Jawa. Hal ini menyebabkan hak-hak keuangan mereka terhambat, Wa Ode menyampaikan untuk persyaratan ini harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing.


Riwayat Pendidikan

  • SD , SDN 13 Raha, Muna, Sulawesi Tenggara . Tahun: 1979 - 1985
  • SMP , Budi Utomo, Jombang, Jawa Timur. Tahun: 1985 - 1988
  • SMA , MA Al Ikhlas Raha, Muna Sulawesi Tenggara. Tahun: 1988 - 1991
  • S1 Hukum Pidana, FH-UII Yogyakarta. Tahun: 1991 - 1996

Riwayat Pekerjaan

  • Wa Ode Nur Zainab Law Office, Sebagai: Owner. Tahun: 2008 - -
  • Reksa Paramitra Law Office, Law Office, Sebagai: Partner. Tahun: 2004 - 2006
  • Djoko Prabowo SAEBANI Law Office, Sebagai: Lawyer. Tahun: 2001 - 2004
  • LKBH UII Yogyakarta, Sebagai: Pembela Umum . Tahun: 1996 - 1998

Riwayat Organisasi

  • Bhayangkari Cabang Tasikmalaya, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2008 - 2010
  • DPP LDII, Departemen Bantuan HUkum dan HAM, Sebagai: Anggota . Tahun: 2005 - 2016
  • GM Kosgoro Yogyakarta,Dept Peranan Wanita, Sebagai: . Tahun: 1998 - 2000
  • Lembaga Pers Mahasiswa , Sebagai: Staf Redaksi. Tahun: 1994 - 1996
  • Forum Komunikasi Putera-Puteri Indonesia (FOKUPI) Yogyakarta, Sebagai: Ketua. Tahun: 1994 - 1996
  • Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Sebagai: Staf Redaksi. Tahun: 1992 - 1994
  • Senat Mahasiswa FH-UII Yogyakarta, Sebagai: Anggota Dept. Tahun: 1991 - 1992
  • OSIS MA Al- Ikhlas Raha, Muna, Sulawesi Tenggara , Sebagai: Ketua. Tahun: 1989 - 1991

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Raha
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Sulawesi Tengah
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
Partai Amanat Nasional
Dapil
Komisi