Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
PDI Perjuangan - DKI Jakarta I
Komisi VI - Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi
     


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Cempaka Putih No.5, Jakarta Pusat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
DKI Jakarta I
Komisi
VI - Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi

Sikap Terhadap RUU


Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - Rapat Pleno Baleg dengan Ketua Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas)

Sondang menyampaikan Pendapat F-PDIP DPR-RI terhadap Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang tidak terbarukan dan dikuasai oleh negara yang merupakan modal pembangunan berkelanjutan serta memegang peran penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkatkan dan berkelanjutan dan pengelolaannya harus dilakukan secara andal, transparan, berdaya saing, efisien serta berwawasan pelestarian lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain kami memandang bahwa pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini belum mampu menjadikan industri minyak dan gas bumi dalam menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional. Sehingga kami memandang perlu dilakukan perbaikan tata kelola minyak dan gas bumi. Fraksi PDIP berpendapat mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini harus berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945 bahwa pengelola migas harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Fraksi PDI Perjuangan mendorong Perubahan Kedua UU Nomor 22 ini untuk menciptakan kepastian hukum dalam tata kelola dan untuk meningkatkan investasi di sektor migas. Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi penyempurnaan pengaturan tata kelola migas terutama dalam mengintegrasikan dan mensinergikan proses hulu dan hilir pengelolaan migas di Indonesia. Maka Fraksi PDIP menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya.









Hasil Harmonisasi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Sondang menanyakan apakah RUU KIA bersinggungan ataupun juga bertentangan dengan UU yang lain, seperti misalnya UU Ketenagakerjaan ataupun UU Perlindungan Anak. Mengenai UU Ketenagakerjaan, di Pasal 5 ayat 2 butir b disebutkan mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, maka pertanyaan Sondang adalah apakah di UU Ketenagakerjaan yang terbaru tidak bertentangan beserta dengan kompensasi yang seharusnya sudah didapatkan, hal ini agar tidak menjadi kontraproduktif dengan UU yang lain. Sondang mau mencoba ke Pasal 1 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Sebelumnya Sondang sudah pernah menyatakan bahwa kesejahteraan itu tidak lepas dari bagaimana ibu dan anak itu tingkat kualitas pendidikannya (ilmu pengetahuannya), Sondang menanyakan apakah ini tidak bisa dimasukkan ke dalam norma definisi kesejahteraan ibu dan anak, karena kalau di sini hanya bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan juga spiritual dimana letak dari edukasi atau pendidikan atau ilmu pengetahuan yang didapatkan, karena salah satu standar ia bisa sejahtera adalah memiliki pendidikan yang standar. Di Pasal 2, TA menyatakan bahwa menambahkan poin d, yakni pemberdayaan. Sondang mencoba merenungkan dan berpikir kalau namanya pemberdayaan itu sesuatu yang mengikutsertakan atau membuat kegiatan bahwa ibu dan anak ikut serta, tetapi pemberdayaan di dalam pasal-pasal berikutnya itu tidak ada. Jadi, pemberdayaan di dalam Pasal 2 butir d ini maksudnya pemberdayaan seperti apa, karena kalau memang tidak bersinggungan dengan pasal-pasal yang lain, lebih baik take out saja.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi

Sondang mengatakan bahwa mengenai substansi baru terkait Pemberdayaan Sosial, kami mohon penjelasannya.


Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak — Rapat Panja Badan legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Sondang mengatakan RUU KIA ini sangat baik dan dibutuhkan oleh bangsa dan negara, karena ia pribadi adalah seorang ibu dan juga pernah jadi seorang anak. Secara objektif, ibu adalah pilar kemajuan suatu bangsa. Ketika kita mencanangkan Indonesia Emas, maka tidak lepas dari pembangunan kualitas manusia yaitu seorang ibu. Kalau kita bicara kesejahteraan, tidak lepas dari pendidikan dan taraf ekonomi (income per kapita). Selanjutnya, ia menegaskan jika kita memang serius mendukung kesejahteraan dan tidak hanya sebatas UU, namun bisa diimplementasikan, ia pikir harus ada pasal-pasal yang berpihak kepada ibu untuk mendapatkan seluas-luasnya kesempatan meningkatkan kualitas. Tanpa memiliki pendidikan seluas-luasnya, niscaya ibu tidak bisa mendidik anaknya menjadi generasi emas dan unggul. Ia menanyakan bagaimana seorang ibu bisa membantu untuk memberikan nutrisi bagi keluarganya.

Kemudian, Sondang mengatakan Iibu harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendapatkan pekerjaan untuk membantu perekonomiannya. Pasal 22 perlu diperjelas pelatihan seperti apa? Supaya ada perbedaan adanya UU KIA atau tanpa UU KIA. Terakhir, ia menegaskan apabila pemerintah harus memberi fasilitas bagi kesejahteraan ibu dan anak, maka pasti akan berpihak kepada anggaran, jadi anggaran harus dicantumkan dalam UU ini agar dilaksanakan dan sanksi tidak menjalankan apa. 
























Tanggapan

Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2023 - RDP Komisi 6 dengan Dirut PT Pupuk Indonesia

Sondang memberi apresiasi dengan apa yang dipaparkan pada rapat ini yang menyatakan bahwa kinerja perusahaan PT Pupuk Indonesia itu di mata dunia atau di kancah internasional mencapai urutan ke-6, baik itu dari sisi aset revenue dan net profit, jadi Sondang pikir untuk dari segi kinerja korporasi kita tidak perlu banyak lagi membahas atau menggali karena mudah-mudahan ini jadi pencapaian yang cukup baik, tetapi memang apabila kita berkaca dari kinerja korporasi dan berkaca kepada kondisi yang terjadi di lapangan ini sangat ironi bagaimana distribusi bahkan penggunaan pupuk pada level user and user yaitu petani sendiri masih mengalami kendala-kendala ataupun kesulitan di waktu penggunaannya, karena sering sekali keluhan itu petani mendapatkan pupuk bukan pada saat masa tanam tetapi sudah hampir di akhir masa panen, maka ini yang harus diurus oleh para stakeholder.



Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian

Sondang mengatakan bahwa tentang sandang memang kalau dari dulu kita itu udah diajarkan kebutuhan utama itu adalah pangan sandang dan papan. Kalau membaca apa yang dipresentasikan oleh bapak-bapak dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ternyata kita ini menjadi salah satu 15 besar pengekspor daripada sandang. Sunset energi, sunset industri seperti industri energi fosil atau memang karena kita memiliki produk yang tidak berdaya saing mungkin itu bisa dijawab supaya menjadi masukan untuk penguatan dari tekstil dan produk tekstil tetapi melihat daripada ancaman dan fakta yang tadi Sondang sampaikan ternyata kami juga mendapatkan data bahwa banyak juga ternyata dari industri bukan brand-brand terkenal di luar negeri itu melakukan maklon di Indonesia artinya apakah hanya di Indonesia saja yang industri teks industri tekstil itu melalui penurunan, tetapi secara internasional sebenarnya naik gitu, jadi kita harus memecahkan masalah tersebut ini sebenarnya masalahnya dimana. Sondang tidak melihat bahwa bagaimanakah Undang-Undang desain industri yang disebutkan yang harus bisa bagaimana melindungi para pekerja kreatif, karena merekalah yang menjadi salah satu ujung tombak juga dalam industri tekstil dan juga produk tekstil ini. Kementerian Perdagangan sudah banyak meratifikasi bersama dengan Komisi 6 berbagai macam perjanjian kerja sama dengan negara-negara


Kinerja Keuangan Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan BUMN Perbankan (HIMBARA)

Sondang mengatakan bahwa resesi hanya 3 persen, karena ini perlu optimistis karena Indonesia bisa menghadapi resesi ini. Bahwa kita kemungkinan 3 persen masih memiliki belanja konsumsi rumah tangga, kita keluar dari resesi dengan jumlah penduduk yang besar yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia diimbangi dengan neraca perdagangan ekspor dan impor yang berdampak pada lapangan kerja dan belanja rumah tangga. Fundamental perbankan ini sudah bagus, terkait yang utama bagaimana pertumbuhan ekonomi ini baik dengan menciptakan dunia usaha dan industri yang baru agar pertumbuhan ekonomi kita menjadi baik maka perlu ada perhatian dan dukungan terkait kemudahan akses kredit di dunia usaha dan industri dari usaha mikro hingga besar karena kemudahan akses ini penting terhadap kredit dan cost of fund karena naik dan turun di dunia usaha sangat mempengaruhi beban usaha yang bersaing. Kami berharap bank Himbara untuk memberikan dukungan penuh pada sektor strategis yang sekarang banyak melakukan penyerapan tenaga kerja pada proyek strategis nasional dimana sebaran kredit yang diberikan pada berbagai macam sektor pada hilirisasi mineral. Kami berharap penguatan agrikultur dan hortikultura ini penting untuk memberikan dukungan baik pada ketahanan pangan agar terjaga ini salah satu program presiden bagaimana hilirisasi mineral ini perlu diperkuat di Sulawesi dan Kalimantan pada proyek strategis nasional jangan sampai kita kehilangan momentum agar bisa disukseskan secara bersama. Untuk BTN promo KPR luar biasa di media sosial sangat gencar untuk kaum milenial agar tidak spending tidak berarti namun bisa memiliki properti di masa muda namun kesulitan milenial ini tidak mempunyai uang muka dan bunga, harusnya mereka memiliki akses rumah. Semua sudah mempunyai digital banking untuk user friendly ini pengalaman nasabah dalam menggunakan digitalisasi banking ini makin terasa bagus.


Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Sondang menyampaikan bahwa Baleg DPR-RI mendukung atas RUU ini, ternyata statistik merupakan hal uang penting dalam keberlangsungan bernegara, dan hasilnya menjadi early warning system. Kalau datanya salah maka salah juga negara dalam mengambil putusan. Semangat ini full support dari DPR-RI namun BPS ini belum terlihat grand designnya. Kendala SDM dari segi kuantitas dan kualitas tidak terpenuhi. Kalau ini maka perlu dipenuhi anggarannya. Kami melihat digitalisasi saat ini kita akan ada AI, apakah BPS ini akan tergantikan oleh AI. Begitu banyak AI ini apakah kita perlu BPS, penguatannya dimana, apakah di penguatan datanya, jadi penguatan yang mana. Ke depan SDM dan data yang dikerjakan pasti oleh AI. Maka kemana BPS ini bisa bekerja dibandingkan dengan AI.


Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, Direktur Utama PT Berdikari, Direktur Utama PT Garam, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia /Perindo, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, dan Direktur Keuangan, Manrisk, SDM dan Umum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI

Sondang menyampaikan bahwa Id Food dibangun sebagai satu holding pangan cita-citanya cuma satu, bagaimana ini adalah satu upaya negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Artinya kita bisa berdikari, tidak tergantung dengan negara lain dalam urusan pangan. Tapi presentasi yang diberikan pada hari ini tidak mewujudkan bagaimana ID Food ini bisa mewujudkan kedaulatan pangan. Perbaikan-perbaikan yang dipresentasikan lebih banyak kepada dagang, logistik, distribusi. Kalau bicara mengenai masalah kedaulatan pangan itu hanya satu, yaitu bagaimana bisa memproduksi baik itu dari sektor perikanan peternakan agrindustri sampai dengan agroindustri. Apakah lahan-lahan atau areal-areal yang dimiliki sudah optimal. Sondang mengatakan kepada Dirut seharusnya dengan memiliki background pertanian, peternakan harusnya sudah bisa menerapkan standar agribisnis, agribisnis farm. Sondang mengatakan ketika kita sudah bisa memberikan produksi yang maksimal sesuai dengan standar-standar agribisnis dan juga peternakan, pertanian, BUMN sebagai kehadiran negara ikut menjaga yang namanya stabilisasi harga. Sondang menyampaikan selaku Perwakilan Rakyat, kami sering turun kepada masyarakat. Harga pangan naik terutama harga beras dan juga harga telur. Tolong dijawab bagaimana upaya dari Id Food baik itu RNI maupun juga PT Berdikari dalam hal menyikapi harga kenaikan beras dan juga harga telur.


Pengambilan Keputusan atas Hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno

Sondang Tiar membacakan Pandangan Fraksi PDI-P atas Hasil Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law).

  • Fraksi PDI-P menyatakan bahwa kesehatan merupakan hak dasar seluruh rakyat Indonesia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28h Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Melihat kondisi kekinian Indonesia hari ini dengan banyaknya tumpah tindih peraturan dan dianggap perlu dilakukan pembaharuan hukum di bidang kesehatan melalui metode Omnibus Law di sektor kesehatan agar dapat terwujudnya 6 pilar kesehatan, yakni pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, informasi kesehatan, alat kesehatan/vaksin teknologi, pembiayaan kesehatan, serta leadership, sehingga sinergitas dan efektivitas regulasi harus dibangun dengan cermat agar dapat membangun kembali arsitektur kesehatan yang lebih kuat dan dapat bertahan menghadapi krisis kesehatan di masa depan serta mempersiapkan generasi mendatang yang lebih baik.
  • Adapun setelah menyelesaikan Panja RUU tentang Kesehatan, ada beberapa catatan dari Fraksi PDI-P, namun tidak saya bacakan seluruhnya. Diantaranya ada beberapa highlight dimana Fraksi PDI-P berpandangan perlunya pengaturan terkait pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka percepatan distribusi pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merata ke seluruh pelosok negeri, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan standar. Begitu pula dengan pengaturan anggaran kesehatan perlu mendapatkan perhatian khusus sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran negara di sektor kesehatan. Oleh karenanya, berkaitan dengan pembahasan RUU tentang Kesehatan ini, maka kami Fraksi PDI-P DPR-RI menyatakan sikap untuk menyetujui RUU tentang Kesehatan untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahap pembuatan undang-undang.


Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI

Sondang mengatakan dalam rangka penyusunan RUU ini harusnya kita mau membentuk kesehatan di indonesia dari hulu hingga hilir harus dipikirkan dari produksi nakes sampai sarpras, obat-obatan dan jamkes. Poin untuk tenaga kesehatan ini tidak ada sehingga kita tidak tahu mau dibawa kemana politik kesehatan ini, kami mengusulkan tetap memasukan revisi RUU Pendidikan Kedokteran. Pasal 25 halaman 104 sudah mencakup pendidikan program spesialis oleh Perguruan tinggi ini apakah tidak beririsan dengan UU yang pernah kita serahkan kepada pemerintah. Bahwa RS diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran tapi di pasal 25 ayat 8 program spesialis dpt diselenggarakan oleh perguruan tinggi ini menjadi kontraproduktif dengan pernyataan pasal 25 ayat 8. Pasal 227 kita tahu bahwa sistem kesehatan kita kurang dokter, ia menanyakan untuk nakes luar negeri boleh praktek tapi prakteknya 5 tahun kenapa harus 5 tahun di luar negeri. Apakah mereka akan kembali ke indonesia. Pasal 230 tenaga medis WNA boleh praktek 3 tahun, kenapa harus 3 tahun sehingga kita membutuhkan mereka untuk perkembangan dokter dalam negeri. Dokter-dokter boleh praktek di indonesia harus melakukan pendidikan berjenjang. Mereka harus mendaftarkan STR, surat izin praktek baru mereka bisa praktek ini sangat panjang. Harusnya dipersingkat dan dipersimpel regulasi-regulasi ini menjadi fokus kita bersama. Pasal 307 bahwa organisasi profesi harus mengenmbangkan pengetahuan tenaga kesehatan padahal prakteknya kalau dia tidak bisa bergabung di organisasi profesi maka tidak bisa berpraktek, dokter maupun kebidanan. Jangan menjadi penghambat, padahal sekarang kita membutuhkan tenaga-tenaga kesehatan.


Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI

Sesungguhnya seperti yang disampaikan oleh rekan kami tadi bahwa politik sangat dinamis, tetapi artinya DPR-RI sebagai lembaga yang memegang kekuasaan dalam membentuk UU itu memang harus mampu untuk mengikuti dinamika perkembangan zaman dan juga kebutuhan masyarakat, karena perundang-undangan yang kita bentuk itu adalah untuk mendukung tugas umum Pemerintah dalam membangun negara dan juga kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi dan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi saat ini maupun juga di masa yang akan datang. Oleh karenanya, Fraksi PDI-P saat ini menyatakan bahwa dalam politik legislasi menghasilkan UU tidak hanya mengejar kuantitas atau jumlah dari RUU, tetapi harus menghasilkan UU yang berkualitas. Dalam kesempatan yang baik ini, kami dari Fraksi PDI-P menyatakan sikap menyetujui terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2023 yang hari ini akan kita sepakati bersama-sama, yaitu menolak masuknya RUU tentang LLAJ dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.





Hasil Kajian Harmonisasi RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg

Sondang mengapresiasi jalannya rapat ini, namun ini harus ada matriks harmonisasi agar jelas. Terhadap RUU EBT ini bahwa kebutuhan energi pasti akan meningkat dengan seiringnya pertumbuhan populasi penduduk dan meningkatnya sektor ekonomi. Energi adalah sesuatu yang fokus untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kita memasuki satu isu secara internasional yaitu sustainibility salah satunya yaitu Perjanjian Paris. Ini membuat satu kedaulatan energi. Ini jumlahnya harus cukup tentu saja ramah lingkungan, dan biaya murah jangan sampai kehidupan ekonomi menjadi mahal. Titik baliknya pemenuhan ekonomi ini kapan, pada saat ditetapkan RUU EBT ini kapan titik baliknya. Konsideran ini walaupun memang peta jalan, tetapi payung hukumnya jelas. Ini sudah menyampaikan RUU energi baru berikutnya yang menjadi senjata sebaiknya bagaimana, karena itu ditambahkan ada ancaman negara. Ini hanya boleh diusahakan di BUMN jadi dana energi ini harus menjadi sesuatu yang cukup jelas di awal, ini ditunjukan untuk replanting. Ini harus jelas pungutan ekspor batubara ini jangan masuk dana ini kepada perusahaan-perusahaan.


Restrukturisasi Anak Perusahaan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Sondang mengatakan bahwa restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Pertamina pada sekarang ini adalah merupakan satu bagian dari transformasi dimana saat ini di industri migas yang berbasiskan fosil itu mengalami satu tekanan yang cukup berat dimana demand dari seluruh dunia memang cukup turun. Kemudian, menghadapi lagi fenomena dimana seluruh dunia yang sudah mengikuti perjanjian Paris itu akan mewajibkan kita beradaptasi dengan yang namanya energi baru dan terbarukan (energi hijau). Oleh karena itu, Sondang juga menyampaikan bahwa sebenarnya transformasi ini kita harapkan tidak hanya sebatas bagaimana PT Pertamina hanya menyesuaikan daripada tekanan eksternal yang sedang terjadi di seluruh dunia.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI

Sondang mengatakan Indonesia harus mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Dirinya menyetujui dan mendukung bahwa frekuensi di Indonesia tidak boleh dimonopoli oleh oknum tertentu.


Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III yang Tertunda dalam RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan DPD-RI

Sondang mengatakan perlunya riset terhadap inovasi produk dan international market. Sondang menjelaskan bahwa China hanya melakukan international market pada komoditi pertanian, pakaian, dan lain-lain sehingga China sudah siap terhadap tren market di dunia. Case yang saat ini dihadapi adalah terkait Crude Palm Oil (CPO) yang sedang di-banned, ini merupakan suatu strategi Uni Eropa untuk substitusi produk, dalam hal ini kita melihat bahwa Uni Eropa mempunyai kedaulatan dalam memproteksi petani mereka.


Program Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Hutama Karya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT. Permodalan Nasional Madani dan PT. PANN Multi Finance

Sondang meminta untuk dijelaskan mengenai cashflow PLN karena laporan yang masuk, banyak yang belum terbayar padahal proyeknya sudah selesai. Lalu, Sondang juga menanyakan BPP listrik per-kwh dan juga ia meminta komparasinya dengan negara lain. Selanjutnya, Sondang mendengar ada wacana subsidi energi masuk ke sembako/tunai. Sondang berharap hal tersebut tidak mengganggu cashflow PLN. Lalu soal meteran, Sondang mengatakan bahwa sebenarnya bisa didigitalisasi. Untuk PT PANN, Sodang mengatakan bahwa benar-benar harus dilihat secara hati-hati arah perusahaannya agar tidak asal menjual asetnya.


Masukan Lintas Sektor Terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua GP Farmasi, Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Jamu, Obat, Makanan dan Minuman

Sondang mengatakan beberapa waktu yang lalu Departemen Store Ramayana melakukan PHK kepada karyawan karena sudah tidak sanggup lagi. Komisi 6 menginginkan untuk tidak terjadi tuntutan industri yang lain. Ia mengatakan jika memperhatikan usulan yang disampaikan terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian Komisi 6 dan Pemerintah, seperti bahwa impor bahan baku dan bahan jadi menjadi salah satu yang terdampak buruknya industri. Menurutnya, Pemerintah harus menjadikan prioritasnya agar industri dalam negeri tidak collapse. Ia mengatakan tidak anti dengan impor tapi juga menanyakan cara untuk memproduksi dalam negeri agar bisa menjadi kekuatan dan berdaulat di berbagai bidang. Kemudian mengenai beban operasional, ia meminta hal-hal yang diinginkan dari asosiasi secara tertulis. Ia juga mengatakan Komisi 6 mendorong ada relaksasi tapi harus ada komitmen untuk tidak melakukan kesempatan di hal lain seperti PHK. Selain itu, ia juga mengatakan harus ada koordinasi antar lembaga dalam hal mendukung industri dalam negeri dan harus dilakukan penanganan pasca Covid dimana riset dan inovasi dilakukan oleh berbagai pihak.


Laporan Ketersediaan Bahan Pangan Selama Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Dirut Bulog, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia, Dirut PT Berdikari, Dirut PT Sang Hyang Seri dan Dirut PT Pertani

Sondang Tiar mengatakan dari hasil penelitian dari semua negara, wabah Covid-19 bukan hanya 2 minggu, tetapi wabah yang terjadi minimal dalam 1 negara membutuhkan waktu dalam 1 kuartal atau 4 bulan. Sehingga rencana atau aksi yang dilakukan BUMN pangan harus dalam jangka pajang. Selanjutnya, Sondang Tiar meminta BUMN tidak selalu mengandalkan daging impor, karena kita tahu selama ini BUMN pangan adanya mafia pangan. Kami menginginkan produksi dari BUMN pangan endiri untuk lahan-lahan yang dimiliki BUMN untuk dimaksimalkan produksinya.

Sondang Tiar mengatakan ingin data real soal kondisi di lapangan dan keuangan sejak Februari - April 2020 kepada PT. Berdikari. Soal impor itu hanya solusi jangka pendek, sehingga untuk jangka panjangnya adalah untuk menyediakan peternak-peternak yang baru. Terakhir, Sondang Tiar menanyakan untuk RNI, soal alkes, kami masih melihat ketersediaan alkes ini sulit didapatkan. Bagaimana distribusinya. Apa benar masih ada mafia. Tolong dijelaskan agar kami bisa memberikan pengertian kepada masyarakat.


Isu-Isu Aktual di Masing-Masing BUMN – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Dirut PT Pelni (Persero), Dirut PT Djakarta Llyod (Persero), Dirut PT Pelindo 1 (Persero), Dirut PT Pelindo 2 (Persero), Dirut PT Pelindo 3 (Persero) dan Dirut PT Pelindo 4 (Persero)

Sondang mempertanyakan sudah sejauh mana holdingisasi Rumah Sakit Pelni, apakah masih di bawah BUMN nantinya atau tidak dan apakah sudah lepas dari Pelni apa belum.


Sasaran Kinerja – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Logistik dan Transportasi Darat.

Sondang menyatakan dirinya belum melihat kerangka besar dari BUMN di sektor transportasi darat sehingga harapannya ada kolaborasi signifikan dari seluruh mitra. Ia menanyakan pula soal besaran operasional untuk daerah 3T serta progress Trans Jawa.


Evaluasi Pelaksanaan RAPBN 2019 dan Roadmap Kementerian – Raker Komisi 6 dengan Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN)

Sondang melihat masih belum secara komprehensif membahas klusterisasi dalam Kementerian Perindustrian, misalnya yang berkaitan dengan lembaga, mineral, logam itu mau dibawa kemana. Sondang menanyakan perihal industri Indonesia ini luas, tetapi roadmapnya secara detail mau dibawa kemana.
Sondang mengkritisi perihal menurunkan down payment itu tidak meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi justru menaikan income perkapitanya, ketika itu naik pasti akan naik daya belinya. Untuk BSN, Sondang mengatakan akan melakukan banyak perjanjian kerjasama dengan banyak negara, Sondang juga berpendapat salah satu buffer yang mengantisipasi barang masuk dari luar adalah BSN. Sondang
menegaskan produk Indonesia harus tidak kalah saing dengan produk luar, jadi BSN ini harus diperkuat.


Evaluasi dan Rencana Kerja – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)

Sondang mengapresiasi jajaran direksi PT. Pertamina (Persero) yang telah menjelaskan mengenai Energi Baru Terbarukan (EBT). Tak hanya itu, ia juga memberkan apresiasi terhadap bio-oil dan bio-diesel, sehingga mendukung penuh guna menaikkan marwah Indonesia yang dipandang sebelah mata oleh Eropa. Terkait produksi minyak PT. Pertamina (Persero), Sondang meminta peta jalan (road map) serta jumlah kilang minyak baru. Sebab ia menginginkan Indonesia dapat memproduksi sendiri, tidak hanya impor. Kemudian, ia menanyakan kontribusi PT. Pertamina (Persero) untuk memberikan harga gas lebih kompetitif agar dapat berdaya saing di industri pupuk. Sebab, ujarnya harga gas untuk produksi pupul masih dikeluhkan, padahal harapannya, gas yang diproduksi dapat digunakan di sektor industri pupuk.


Program Kerja dan Anggaran Tahun 2020 dan Target Penyelesaian Roadmap - Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Sondang menyarankan untuk membuat visi dan misi lebih dari satu untuk lima tahun kedepan. Ia juga mengatakan UMKM adalah penyumbang terbesar karena sudah ada teknologi dan digitalisasi harus dimanfaatkan oleh sektor UMKM.


Isu Aktual di BUMN – RDPU Komisi 6 dengan Dirut Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan Pegadaian

Sondang mengungkapkan bahwa perekonomian negara kita tidak bisa lepas dari perbankan, terutama perbankan plat merah. Sondang juga mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga kredit dan berusaha memacu bagaimana sektor riil bisa bergerak lebih leluasa. Sondang meminta agar perbankan plat merah ini bisa berkontribusi lebih lagi dengan ikut menurunkan suku bunga kredit sampai satu digit. Hal ini akan membuat kontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sondang mengajak agar perbankan juga saling berkompetisi. Sondang mengungkap bahwa bank-bank asing
bisa dengan bebas mendirikan kantor cabang di Indonesia, lalu bagaimana bank-bank nasional bisa berkompetensi di negara asing, karena jika bank-bank asing bisa, maka Indonesia juga harus bisa. Sondang memberi challenge kepada bank-bank BUMN untuk berkontribusi di dunia internasional. Sondang menanyakan kepada bank-bank BUMN ada tidak keinginan untuk membantu Jiwasraya.


Isu-Isu Aktual – Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Wakil Menteri BUMN I dan Rapat Dengar Pendapat bersama Direksi PT. PLN Persero, PT. Pertamina Persero, dan PT. PGN Tbk.

Sondang menuturkan dirinya belum melihat impian Presiden RI soal kedaulatan energi terwujud. Ia paham bila masih belum ada sinkronisasi antara hal yang diinginkan Presiden RI dengan program Kementerian BUMN.


Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2019 dan Road Map Kementerian BUMN – Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN

Sondang mengatakan bahwa holdingisasi akan berkaitan fengan rancagan RUU BUMN, dan semangat holdingisasi saat ini adalah untuk memperbesar nilai nilai BUMN kita secara keseluruhan, tetapi hal tersebut tidak cukup sehingga perlu adanya rangkaian bisnis dari hulu ke hilir yang menghasilkan value creation. Contoh holdingisasi perusahaan semen mungkin bisa digabung dengan perusahaan
baja agar menghasilkan value creation yang kuat. Mengenai resi gudang Sondang menilai bahwa sistem tersebut merupakan sistem yang baik. Akan tetapi, sistem tersebut belum berjalan dengan maksimal. Sondang berharap agar Menteri BUMN dapat meninjau ulang melaksanaan resi gudang, terutama bagi para petani daerah agar mereka bisa mendapatkan keuntungan dari hasil produksinya.


Masukan terkait Isu-Isu Strategis Nasional Sektor Pertambangan - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ahmad Redi (Dosen Universitas Tarumanegara) dan Irine Handika (Dosen Universitas Gajah Mada)

Sondang bertanya apakah ada pendapat lain terkait migas agar pengembangannya lebih efektif dan efesien, adakah solusi-solusi jika nantinya energi fossil habis.


Pandangan dan Masukan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Drajad Iriyanto (Praktisi), dan Imam Haryono (Praktisi)

Sondang menanyakan faktor penghambat realisasi industri dan relevansi RIPIN untuk dijalankan hingga 2035. Ia juga menanyakan kemungkinan pendidikan vokasi di perguruan tinggi sebab kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) masih kurang. Sementara itu, Sondang menyetujui industri 4.0 bukan untuk menghilangkan SDM, tetapi kepada efisiensi, akuntabel dan audit.


Pandangan dan Masukan terkait UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Akademisi

Sondang mengatakan BSN sudah ada UUnya. Sondang bertanya bagaimana SNI barang impor karena Sondang setuju terkait menaikkan tujuan daya saing. Sondang bertanya bagaimana kerja sama BSN dengan institusi ISO di luar negeri, bagaimana finalisasi ratifikasi perjanjian kerja sama dengan Australia. Sondang mengatakan BSN harus memiliki perjanjian sinergi dengan Kementerian terkait jaminan mutu. Sondang bertanya apakah perlu dibuat regulasi bahwa barang yang masuk supermarket harus memiliki stempel SNI. Sondang mengatakan Indonesia kalah dengan Jepang dan Thailand terkait packaging Indonesia yang kurang bagus. Sondang juga mengatakan BSN menerbitkan LPK tetapi tidak mempunyai fungsi pengawasan. Sondang bertanya berapa PNBP dan anggaran BSN setiap tahun.  


Dampak Percepatan Larangan Ekspor Biji Nikel - Komisi 6 DPR-RI Audiensi dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)

Sondang bertanya apakah mungkin mengundang pengusaha smelter ke Komisi 6.


Pemberian Masukan dari Industri Masing-masing - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Kakao Indonesia (ASKINDO), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), dan Asosiasi Teh Indonesia (ATI)

Sondang mengatakan brand teh impor yang masih kuat adalah brand China yang dapat melangsingkan badan dan mencantikkan wajah sehingga disukai ibu-ibu dan anak muda. Sondang mengatakan jika asosiasi punya produk teh maka boleh dibawa ke Komisi 6, Sondang mengatakan siap mempromosikan secara gratis dan anggota Komisi 6 punya follower banyak.


Program Kerja dan Anggaran TA 2020 - Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Sondang meminta materi rapat jangan diberi pas hari H karena anggota juga perlu membaca terlebih dahulu. Perizinan adalah aspek problem di seluruh lintas industri yang mengganggu pelaku usaha yang ingin menanam modal, Sondang mengajak agar yang direncanakan tidak hanya wacana saja. Persaingan usaha ada tapi perizinan tidak ada. Realisasi BP Batam turun padahal komisi 6 berharap ini meningkat. Sondang bertanya alasan Direktorat pemanfaatan aset sangat sedikit menyerap anggaran. Manajemen aset harus ditingkat. Sabang menjadi perdagangan bebas tahun 2000, sejauh mana progres sampe sekarang karena sudah 19 tahun dan harusnya menghasilkan sesuatu. Sabang adalah daerah rawan bencana, Sondang bertanya bagaimana mitigasi untuk itu semua.


Isu Aktual di Masing-Masing BUMN - Rapat Dengar Pendapat Komisi 6 DPR RI dengan PT Permodalan Nasional Madani, Perum Jaminan Kredit Indonesia, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Kriling Berjangka Indonesia, PT Perusahaan Pengelolaan Aset dan PT Danareksa

Sondang mengatakan penyaluran kredit harus ada pendampingan, bagaimana rakyat kecil ini bisa mengelola kredit yang didapat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan. Sondang menceritakan bahwa di dapilnya, Jakarta Timur tidak penerima modal madani, Sondang menanyakan apa permasalahan dalam resi gudang.


Latar Belakang

Sondang Tiar Debora Tampubolon terpilih sebagai anggota DPR-RI Periode 2019-2024 setelah berhasil memperoleh 36.185 suara.

Riwayat Pendidikan

SD St. Fransiskus III (1990-1996)

SMP Tarakanita 4 Jakarta Timur (1996-1999)

SMA St. Ursula Jakarta Timur (1999-2000)

S1 Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB) (2003-2010)

Riwayat Pekerjaan

PT Bangkitgiat Usaha Mandiri sebagai Direktur Komersil (2014-2019)

PT Bangkitgiat Usaha Mandiri sebagai Asisten Logistik (2012-2014)

PT Bangkitgiat Usaha Mandiri sebagai Asisten Logistik (2010-2012)

Cimahi Convention Hall sebagai Manager Proyek (2006-2007)

SPBU 34.40114 Bandung sebagai Manager (2005-2007)

Riwayat Organisasi

Barisan Nusantara sebagai Ketua (2018-saat ini)

Ikatan Keluarga Pogi sebagai Bendahara (2016-2018)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
Alamat Rumah
Jl. Cempaka Putih No.5, Jakarta Pusat
No Telp

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
DKI Jakarta I
Komisi
VI - Perdagangan, Koperasi, UMKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi