Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
           


Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Kampiri
Tanggal Lahir
02/10/1960
Alamat Rumah
-
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi

Sikap Terhadap RUU












Tanggapan

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat TA 2022, Hasil Pemeriksaan Semester I dan II oleh BPK RI, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Terkait disampaikan bahwa akan ada peningkatan PNBP di Kemenkumham Tahun 2024, Safaruddin menanyakan apa dukungan konkret yang bisa Komisi 3 DPR-RI berikan untuk bisa mencapai target ini. Terkait radikalisme yang terjadi BUMN, seperti Kereta Api yang disusupi sebelumnya, kami menyarankan hal ini juga bisa dijadikan prioritas oleh BNPT. Contohnya, ada Masjid yang dibangun oleh Pertamina di Balikpapan yang setiap 5 waktu hanya mengkritisi Pemerintah.


Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia

Safaruddin mengatakan bahwa Dirjen AHU dianggap sudah memihak oleh pengurus wilayah, maka Komisi 3 DPR-RI perlu terlibat pada persoalan ini. Kita sepakat semua bahwa kesepakatan ini menjadi tindak lanjut, jangan kita keluar lagi dari sana sehingga ada masalah baru lagi yang muncul. Kita sepakat semua waktu kemarin untuk bisa ditindaklanjuti.


Evaluasi Kinerja LPSK 2022, Postur Anggaran, dan Rencana Kerja LPSK 2023 - RDP Komisi 3 dengan LPSK

LPSK ini lembaga yang sangat strategis, kerja samanya relatif baik khususnya dengan Komisi 3, kalau orang Padang bilang "Kerja LPSK cukup menyenangkan tapi belum memuaskan". Yang paling mendasar kalau kita banding-bandingkan kelembagaan dan personil kita di dalam negeri dengan berbagai negara maju, kalau kita cenderung buat kantor yang besar, personil yang banyak, programnya tidak sebanding. Sementara, di luar negeri kantornya kecil sekali tapi hasilnya luar biasa. Kantor BNN di sana seperti ruko dan yang menerima kita hanya 2 orang tapi hasilnya luar biasa. Terobosan LPSK kurang cukup banyak, jangan tersinggung kalau Saya membandingkan MK di tingkat awal, terobosannya luar biasa sampai lembaga itu terkenal dan diperhitungkan, harusnya LPSK lebih dari itu, selama ini rata-rata Komisi 3 mendukung anggaran LPSK, kenaikan anggaran di LPSK itu jauh lebih signifikan dibanding yang lain dan itu ada bukti-buktinya dari tahun ke tahun. Terkait pernyataan Presiden, pernyataan Pemerintah, terkait penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, begitu Pemerintah membuat pernyataan, kalau saya ingin mendapatkan kepuasan harusnya LPSK sudah membuat antisipasi terkait apa yang bisa dilakukan menyambut pernyataan Presiden ini, terutama dalam penyelesaian kasus, apa peran LPSK, tolong buat program yang konkrit supaya bisa ditawarkan kepada Komisi 3. Terkait kompensasi dan restitusi tentang korban-korban dari 12 kasus pelanggaran HAM berat, apa yang LPSK bisa lakukan? Apakah LPSK tidak bisa membuat terobosan karena korban masih banyak, padahal saya yakin LPSK punya banyak ahli. LPSK punya ahli membaca UU, ahli menangkap diksi. Filsafat hukum menyatakan "siapa yang pintar membaca UU, kata demi kata dijadikan program dan dijadikan uang", maka bacalah kata demi kata UU yang bagus itu sehingga tidak lagi bingung. Di BNPT, ada program deradikalisasi, salah satunya pemilihan korban, andaikata saja LPSK kekurangan anggaran, maka BNPT bisa diajak kerjasama, jangan pasif supaya setiap LPSK datang, kita ada harapan dan di masa sidang berikutnya ada kemajuan, berkembanglah. Sekarang bukan waktunya berkompetisi antar K/L, sekarang waktunya bersinergi, bekerja sama, persaingan sudah lewat. Saya ingin lihat kerja sama LPSK dan BNPT dalam pemulihan korban. Saya ada kekhawatiran korban2 ini ada dendam kepada teroris, Pemerintah dan LPSK. Agar tidak ada dendam, maka terobosan SOP harus ada, kalau memang UU nya tidak ada, desak DPR-RI, bangun opini, minta dukungan NGO kalau kami kurang peka. Terkait kekerasan kepada perempuan dan anak yang masih rutin, apa inisiatif LPSK untuk memuaskan masyarakat, jangan hanya normatif. Perempuan dan anak mau melapor kekurangan data, pengaduannya dianggap tidak memenuhi syarat padahal korbannya ada, tapi karena kemampuan mereka yang berada di luar Jawa dan daerah rawan tidak cukup mengetahui program LPSK misalnya, sementara LPSK merasa sudah bagus, tapi ada masyarakat yang tidak kenal LPSK. Solusi apa, program apa, sosialisasi macam apa yang LPSK akan buat untuk segera mengatasi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak agar ketika mengadu tidak ada penolakan. Buatlah program sosialisasi setelah Raker ini, kalau anggaran tidak ada, libatkan Pemda, melibatkan DPR-RI, tentu tidak bisa mengabaikan NGO, tapi ada lembaga terkait lainnya yang bisa diajak karena perempuan dan anak sudah menjadi isu nasional dan strategis.


Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi dan DPD-RI, Pendapat Pemerintah, dan Pengambilan Keputusan Tingkat I — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan DPD-RI

Safaruddin menjelaskan mengenai RUU IKN. Fraksi PDIP pada dasarnya mendukung dan setuju terkait pembentukan RUU IKN dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu berkaitan dengan sistem pertahanan harus diperhatikan secara seksama terkait pemenuhan standar terhadap kekuatan, kemampuan, serta keamanan pertahanan yang dapat melindungi penyelenggaraan IKN dalam rangka memelihara keutuhan kedaulatan. Terkait dengan keuangan dan pendanaan pembangunan harus diperhatikan agar pendanaan dilakukan secara terprogram dan seimbang dalam APBN sehingga Prolegnas dalam Rencana Kerja Pemerintah selama 10 tahun sejak berlakunya UU ini atau sampai dengan selesainya tahap tiga pembangunan IKN. Terkait isu pertanahan agar dalam pengaturan pengelolaan dan pemanfaatannya harus mendasarkan pada UU No. 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18b ayat 2 UUD 45, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya maka hak-hak masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi di dalam IKN sehingga eksistensinya terjaga dan tidak termarjinalkan. Untuk mencapai distribusi pembangunan yang integratif maka pemerintahan IKN harus membangun konektifitas dengan daerah sekitar sebagai kota-kota pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN, sehingga dapat tercapai pembangunan yang seimbang. Terkait dengan lampiran yang berisi rencana induk IKN yang sampai saat ini Fraksi PDIP belum melihat secara utuh, maka lampiran mengenai rencana induk tersebut harus dikeluarkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU IKN. Berdasarkan catatan-catatan tersebut, PDIP meminta Pemerintah mengakomodasi dalam Peraturan Pemerintah. PDIP mengucapkan terima kasih.


Rencana Strategis dan Hasil Pemeriksaan BPK RI – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Terkait paparan radikalisme, Safaruddin mengatakan hal tersebut masih terjadi di beberapa lembaga. Lalu soal kerja sama dengan internasional, ia menanyakan hasil dari hal tersebut.


Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Semester I Tahun 2019 - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Seluruh Indonesia

Saparuddin menyampaikan bahwa kasus pencucian uang tidak ada dalam pemaparan. Saparuddin megatakan ada assessment centre yang sudah bagus dalam pembinaan personil di Polri tetapi tidak digunakan untuk promosi di tubuh Polri, ini bisa jadi catatan.


Rencana Strategis Kejaksaan Agung dan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2019 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung

Safaruddin menyampaikan bahwa perlu adanya sistem IT yang dapat memonitor kasus-kasus dan perlu adanya kuota kejaksaan untuk etnis-etnis tertentu karena tidak semua wilayah Indonesia dapat menerima pendidikan yang sama.


Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK

Safaruddin mengatakan PPATK jangan hanya mengusut kasus kasino, tetapi juga peredaran judi online yang ada di Indonesia. Selain itu, PPATK juga harus berfokus pada transaksi narkotika yang beredar. Safaruddin menegaskan seharusnya PPATK juga memiliki fungsi penyelidikan. Karena PPATK ini merupakan lembaga yang sangat strategis dalam upaya pencegahan pencucian uang. Oleh sebab itu, ia kira UU No.8 Tahun 2010 perlu kita revisi dengan menambah wewenang PPATK agar lebih efektif.


Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM

Safaruddin mengatakan kita harus sepaham bahwa Lapas itu bukan penjara, Lapas itu bukan menghukum orang tapi memasyarakatkan orang yang ada dalam lembaga itu seperti melakukan pembinaan, kita tidak boleh ada rasa dendam untuk menakut-nakuti orang. Selanjutnya, Safruddin meminta penjelasan yang komprehensif dari Menkumham terkait upaya peningkatan pelayanan hukum kepada publik secara mudah, cepat dan berbasis IT. Terakhir, Safaruddin mengatakan di Polres dan Polda 80% itu pasti kasus narkoba dan ujung-ujungnya pasti akan dimasukkan ke Lapas, menurut ia ini harus dicarikan jalan keluarnya, apakah ini salah satu penyebab over capacity dan over crowded yang terjadi di Lapas.


Pembahasan Kasus Jiwasraya - Raker Komisi 3 dengan Jaksa Agung (Rapat Lanjutan 16 Januari 2020)

Safaruddin menanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus korupsi dana pensiunan pupuk Kaltim.


Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Kamar Agama - RDPU Komisi 3 dengan Calon Hakim Agung Kamar Agama atas nama Busra

Safaruddin menanyakan konsep kesetaraan gender yang akan diterapkan Busra apabila ia menjadi Hakim Agung. Ia membandingkan konsep tersebut dengan bunyi Q.S An-Nisa ayat 34 yang menyatakan bahwa laki-laki harus menjadi pemimpin bagi perempuan.


Safaruddin merupakan seorang karyawan swasta.
Safaruddin terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 86.528 suara melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Safarudin bertugas di Komisi 3 dan BKSAP.

Riwayat Pendidikan

SMU Muhammadiyah Ujung Pandang (1980)

Informasi Pribadi

Tempat Lahir
Kampiri
Tanggal Lahir
02/10/1960
Alamat Rumah
-
No Telp
-

Informasi Jabatan

Partai
PDI Perjuangan
Dapil
Komisi