Informasi Pribadi
Informasi Jabatan
Sikap Terhadap RUU
Tanggapan
Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
Yoyok mengatakan Pemerintah semestinya melindungi kemerdekaan penggiat olahraga, dalam hal ini federasi atau cabor di tanah air. Cabor atau federasi harus merdeka, harus dilindungi haknya untuk mengatur rumah tangga sendiri sesuai amanat UU. Ia perhatikan bahwa Kemenpora tidak melindungi federasi atau cabor dengan cara pendampingan-pendampingan atau kegiatan-kegiatan. Dalam forum ini, F-PD mohon Komisi 10 DPR-RI bisa mendorong K/L lain untuk bisa melindungi kemerdekaan penggiat olahraga. Jangan sampai, orang luar semena-mena meminta AD/ART atau statuta federasi diubah, dianggap tidak relevan dan diperparah kalau tidak diubah diancam dengan ini itu. Ini sudah mengekang kemerdekaan. Terakhir, Yoyok ingatkan bahwa AD/ARD atau statuta adalah produk hukum yang dilindungi oleh UU, baik dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 dan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 20.
Latar Belakang
A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi terpilih sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 setelah memperoleh 68.366 suara melalui Partai Demokrat. Pada masa kerjanya di periode 2019-2024, Yoyok Sukawi bertugas di Komisi 10 yang meliputi Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pendidikan
SMAN 1 Semarang