Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
37 RUU Prolegnas Prioritas 2015
Kurang dari target Prolegnas di tahun-tahun sebelumnya, tahun 2015, DPR masa periode 2014-2019 memiliki target sebanyak 37 RUU untuk menjadi UU. Di tahun 2014, target prolegnas adalah sebanyak 68 RUU (32 yang menjadi UU), tahun 2013, target prolegnas sebanyak 75 RUU (22 yang menjadi UU).
Berikut ini adalah daftar Prolegnas Prioritas tahun 2015 yang disetujui pada tanggal 9 Februari 2015 di Paripurna ke-18 dipimpin oleh Fadli Zon.
*Informasi di dalam tanda kurung adalah lembaga yang mengusulkan RUU
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR, #Kom1, PKS, PAN, PKB, PDIP, Komisi Hukum Nasional )
- RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (DPR, #Kom1, PKS, PKB, PDIP, Komisi Hukum Nasional)
- RUU tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Pemerintah, #Kom1)
- RUU tentang Wawasan Nusantara (DPD)
- RUU tentang Pertanahan (DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU (Pilkada) (DPR)
- RUU tentang perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) (DPR)
- RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (DPR)
- RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) (Pemerintah)
- RUU tentang Merek (Pemerintah)
- RUU tentang Paten (Pemerintah)
- RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pemerintah)
- RUU tentang Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan (DPR)
- RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan atas UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan) (DPR)
- RUU tentang Jasa Konstruksi (DPR)
- RUU tentang Arsitek (DPR)
- RUU tentang tabungan Perumahan Rakyat (DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN (DPR, #kom6)
- RUU tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (DPR, PDIP, PDIP, Komisi Hukum Nasional, #kom6)
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR, PPP)
- RUU tentang Pertembakauan (DPR, Nasdem, PAN, PDI Perjuangan -- belum bisa dipastikan siapa, karena 2 dokumen DPR memperlihatkan pengusul yang berbeda)
- RUU tentang Kewirausahaan Nasional (DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- RUU tentang Penyandang Disabilitas (DPR)
- RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah (DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (DPR)
- RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Internasional (DPR)
- RUU tentang Sistem Perbukuan (DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan (DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (DPR)
- RUU tentang Penjaminan (DPR)
- RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pemerintah)
Masing-masing Fraksi menanggapi tentang Prolegnas Prioritas 2015 di Paripurna ke-18 ini:
PKB: Oleh Nihayatul 'Ninik' Wafiroh & Abdul Malik Haramain, Fraksi PKB berpendapat bahwa RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelanggaraan Umrah lebih baik tidak dijadikan prioritas karena ada UU baru tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang baru keluar September 2014. Fraksi PKB berpendapat untuk mengevaluasi pelaksanaan UU tersebut dulu. Fraksi PKB mengusulkan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang seharusnya dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas 2015 karena sudah dibicarakan sejak lama. Fraksi ini beranggapan bahwa RUU ini penting agar kebijakan yang diambil juga sensitif terhadap gender.
Demokrat: Herman Khaeron berpendapat bahwa RUU untuk mengatasi Pembakaran Hutan harus masuk di 159 longlist Prolegnas 2015-2019. Willem Wandik, anggota DPR dari dapil Papua, cukup keras menyatakan ketidak puasannya atas tidak masuknya RUU Papua dalam Prolegnas Prioritas 2015. Ia menyatakan bahwa Pemerintah harus memperlihatkan komitmennya dalam memajukan provinsi Papua seperti yang dinyatakan Presiden Jokowi. Demi NKRI, Willem Wandik berpendapat, RUU Papua harus jadi prioritas. Didik Mukrianto menyatakan bahwa bila masih ada ruang dan waktu, RUU Papua mungkin dimasukkan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2015.
PPP: Oleh Reni Marlinawati. Fraksi PPP apresiasi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, ia juga berpendapat bahwa RUU Kebudayaan harus masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini karena untuk tahun 2015, Komisi 10 hanya diberikan 1 target RUU yang harus dirampungkan. Okky Asokawati dari Komisi 9 tidak puas dengan RUU Pertembakauan yang kebanyakan tentang aspek industri dan produksi. Menurutnya, bab tentang perlindungan masyarakat dari bahaya tembakau pun harus diikut sertakan.
PDI Perjuangan: Dari Komisi 9, Rieke Diah Pitaloka mengekspresikan kegembiraannya bahwa RUU Pekerja Luar Negeri masuk prioritas Prolegnas 2015, namun ia merasa RUU tentang Pekerja Rumah Tanggan pun harus masuk dalam shortlist ini. Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa RUU KUHAP harus masuk dalam prolegnas 2015 bersama dengan RUU KUHP. Arif Wibowo namun menekankan bahwa 37 RUU untuk Prolegnas 2015 sudah ideal.
Hanura: Miryam Haryani berpendapat bahwa RUU Jalan harusnya masuk dalam prioritas Prolegnas 2015. Dadang Rusdiana selaku jubir Fraksi menganggap RUU Papua harus masuk dalam Prolegnas 2015.
PAN: Yandri Susanto berpendapat bahwa yang harus dikejar dari Prolegnas 2015 adalah kualitas, bukan kuantitas. Maka RUU tentang Papua disetujui oleh semua di Baleg, namun tidak boleh dikerjakan secara buru-buru. Totok Daryanto dari fraksi yang sama menyatakan hal yang sama dengan yandri.
Nasdem: Irma Suryani dari Komisi 9 juga sependapat dengan Rieke Diah Pitaloka dari komisi yang sama bahwa RUU tentang Pekerja Rumah Tangga harus masuk dalam prolegnas 2015. Luthfi Mutty dari Nasdem berpendapat 37 RUU sudah cukup untuk Prolegnas 2015.
PKS: Ansory Siregar dari Komisi 9 mengingatkan agar RUU Pertembakauan jangan menjadi pembahasan Komisi 9. Menurutnya, Komisi 9 adalah tentang kesehatan, ia tidak ingin citra komisi menurun karena RUU ini. Abdul Hakim selaku juru bicara Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU Keuangan Haji harus segera dibahas. Ia juga berpendapat bahwa bila RUU Pertembakauan masuk Prolegnas 2015, maka harus ada bab kesehatan.
Gerindra: Martin Hutabarat dari Komisi 3 mengatakan bahwa RUU disabilitas dan RUU tabungan haji adalah prioritas paling besar. RUU Papua juga disarankan oleh beliau menjadi RUU ke-38 untuk Prolegnas 2015.
Golkar: Firman Subagyo selaku Ketua Baleg menganggap bahwa 37 RUU untuk Prioritas 2015 sudah banyak. Namun, Adies Kadir dari Fraksi yang sama sependapat dengan Henry Yosodiningrat PDI Perjuangan bahwa RUU KUHP harus dibahas bersamaan dengan RUU KUHAP.
wikidpr/hip