Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

9 Februari 2015, Abraham Samad Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

12/12/2018



Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka.

"AS ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen Feriyani Lim, ditetapkan sejak 9 Februari 2015 (Senin)" kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol Endi Sutendi, di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (17/2/2015) pagi, dikutip dari Kompas.

Endi menambahkan, pihaknya akan memanggil Abraham pulang kampung untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami akan melayangkan panggilan ke AS untuk pemeriksaan pada tanggal 20," tegas Endi.

Barang bukti, menurut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta paspor atas nama Feriyani Lim yang diduga palsu.

Endi mengatakan, untuk melengkapi bukti, penyidik telah memeriksa 23 saksi. Baik dari pihak imigrasi, kecamatan, hingga kelurahan. “Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.

Menanggapi status Abraham Samad ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum tahu. “Saya akan cek dulu,” katanya, dikutip dari Rappler.

Abraham Samad disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo 55,56. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Feriyani Lim sebagai tersangka utamanya dan Abraham Samad juga tersangka karena turut membantu memalsukan dokumen berupa KK, KTP hingga paspor telah diterbitkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015.

Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor.