Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Aktual Post) Golkar Alami Kerugian Cukup Besar di Pilkada Serentak Kali Ini
(AktualPost) - Pilkada serentak sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon peserta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menutup waktu pendaftaran dan merilis jumlah pasangan calon yang telah mendaftar di KPUD untuk Pilkada 2015.
Di sejumlah daerah seperti diketahui hanya ada satu calon yang maju, makanya KPU memperpanjang waktu pendaftaran hingga tanggal 3 Agustus. Tak bisa dibantah, sedikitnya pasangan calon yang maju, karena ada partai politik yang bermasalah.
Politikus Partai Golkar, Mahyudin menilai tidak bisanya Partai Golkar mengusung kadernya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 di beberapa daerah, merupakan suatu kerugian besar.
Sebabnya di banyak daerah, Partai Golkar tidak bisa mengusung calon lantaran masih bersengketa.
“Ini jelas kerugian yang besar, hal itu dikarenakan tidak sinkronnya kedua pengurus antara keputusan yang dibuat oleh Pak Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Mudah-mudahan pada pilkada putaran kedua 2017 dan terakhir 2019 tidak terulang seperti ini lagi,” ungkap Mahyudin kepada wartawan di Bojongsari Depok.
Ditambahkan olehnya, bahwa proses islah hingga kini akan sangat sulit dicapai. Pasalnya, proses hukum sudah terlanjur berjalan. Islah dikatakannya masih bisa terjadi asalkan ada Munas bersama antara ARB dan Agung Laksono.
“Kalau penyatuan keputusan kami rasa bukan tidak mungkin akan tetapi sangat sulit. Ini kerugian Partai Golkar, sudah saatnya Partai Golkar segera berbenah, intropeksi diri agar kejadian tidak terulang lagi dan Golkar harus lebih siap pada pemilu 2019,” jelasnya.
Mahyudin mengambil contoh yang terjadi di Pilkada Depok. Calon Wakil Walikota Depok dari Partai Golkar, Babai Suhaimi tidak diusung dari partainya. Padahal Babai adalah Ketua DPD Partai Golkar di Depok.
Pasalnya, surat keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan partai yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono berbeda. Di mana, Partai Golkar kubu Agung Laksono mengeluarkan SK untuk Rudi HM Samin, sementara Golkar kubu Aburizal Bakrie mengeluarkan SK untuk Babai Suhaimi. Padahal KPU mewajibkan calon membawa surat restu dari kedua kubu dengan bunyi yang sama merestui pasangan calon.