Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Aktual Post) Hakim Sarpin Puas, Dua Anggota Komisi Yudisial Jadi Tersangka
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi mengaku puas dengan keputusan Mabes Polri yang menyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka. Sarpin adalah pihak yang mengadukan kedua petinggi KY itu atas kasus pencemaran nama baik terkait keputusannya yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK.
Sarpin berharap kasus itu bisa diselesaikan secepatnya agar akar masalahnya menjadi jelas. “Kedua KY itu tidak menghormati otoritas saya sebagai hakim,” katanya. Sarpin sendiri mengaku kalau keputusannya memenangkan Budi Gunawan atas KPK dilandasi pertimbangan hukum yang kuat.
“Apapun kata orang, saya tetap merasa keputusan itu sudah tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, keputusan Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan atas KPK dalam sidang praperadilan Februari lalu sempat mengundang kontroversi karena dianggap di luar kebiasaan hukum yang berlaku. Banyak pihak beranggapan, seharusnya gugatan itu ditolak sebab penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan. Namun Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan.
Akibatnya Sarpin banyak mendapat kritikan dan cercaan dari berbagai pihak, termasuk dari petinggi KY. Ketua KY Suparman Marzuki, dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri menganggap putusan Sarpin itu
Telah menabrak aturan hukum. Keduanya juga menyebut Sarpin sebagai hakim yang bermasalah.
Pernyataan itu yang membuat Sarpin emosi. Melalai pengacaranya Hotma Sitompul, Sarpin mengadukan keduanya ke Mabes Polri atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Bareskrim Mabes Polri pada Jumat kemarin (10/7) resmi menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Pada Senin 13 Juli, kedua tersangka selanjutnya akan diperiksa di Mabes Polri.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, penetapan tersangka itu telah sesuai pendalaman saksi-saksi dan alat bukti yang dimilikinya. “Yang jelas kan dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu, dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Sebenarnya tidak hanya petinggi KY saja yang diadukan Sarpin. Ada sejumlah akademsi dan pengamat hukum yang dilaporkannya ke polisi. Untuk saat ini baru dua petinggi KY saja yang menjadi tersangka.
KY sendiri sudah membahas kasus Sarpin ini dalam rapat internal khusus. Hasilnya, pekan lalu KY merekomendasikan agar Sarpin dikenakan skorsing menjadi hakim non-palu. KY sepakat menyatakan Sarpin sebagai hakim yang tak teliti dan tak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan praperadilan