Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Aktual.com) Kemendes: Penyaluran Dana Desa di 51 Kabupaten Tersendat
Aktual.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencatat penyaluran dana desa di 51 kabupaten/kota di Indonesia hingga saat ini masih tersendat.
“Mayoritas terjadi di wilayah Provinsi Papua. Ketidaksiapan administrasi menjadi penyebab dana desa di 51 kabupaten/kota ini belum tersalur,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Muklis, Sabtu (18/6).
Ia menjelaskan pada proses pencairan dana desa tahap pertama baru terserap di 383 daerah dari 434 kabupaten/kota penerima alokasi dana desa, dengan total anggaran mencapai Rp46,9 triliun.
“Dari jumlah dana yang dialokasikan sebesar Rp46,9 triliun itu baru Rp25,2 triliun yang sudah terserap. Sisanya belum terserap,” ujarnya.
Muklis dan rombongan pejabat dan staf Kemendes PDTT yang berkunjung ke Kabupaten Trenggalek dalam rangka Jelajah Desa Nusantara, menjelaskan beberapa faktor penyebab tersendatnya penyaluran dana desa.
Salah satu yang menjadi catatannya dan menonjol, menurut dia, adalah masalah regulasi di tingkat kabupaten/kota hingga desa yang tak kunjung dibuat atau ditetapkan.
“Payung hukumnya seperti peraturan bupati dan APBDes di daerah belum dibuat atau belum ditetapkan sehingga dana desa otomatis juga belum bisa dicairkan,” kata Muklis.
Ia menyarankan masalah administrasi dan regulasi di tingkat kabupaten/kota hingga desa segera disusun serta ditetapkan.
“Kemendes PDTT telah menyurati satuan kerja yang membidangi pemerintah desa di masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah agar dilakukan pendampingan dan melaporkan setiap kendala yang muncul,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (Bappemas Pemdes) Kabupaten Trenggalek Joko Wasono menyatakan di wilayahnya penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2016 telah mencapai target sebanyak 60 persen dari total alokasi sebesar Rp98 miliar.
“Sempat terlambat tapi secara umum target tetap bisa tercapai. Sisa dana desa sebesar 40 persen sesuai jadwal akan dicairkan pada Agustus mendatang,” kata Joko Wasono.