Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Aktual.com) Luhut: Tidak Semua Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat
Jakarta, Aktual.com – Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) meminta masyarakat memahami bahwa keinginannya untuk memberikan ekspor konsentrat tidak berlaku pada semua komoditas tambang, namun melainkan pada komoditas tertentu yang memang belum memungkinkan untuk dilakukan hilirisasi pada saat ini.
Untuk itu katanya, melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 merupakan sebuah jalan solusi supaya komoditas yang belum merampungkan smelter agar tetap berproduksi dengan memberikan relaksasi izin ekspor.
Saat ini tambahnya, pemerintah sedang memilah-milah komoditas mana saja yang belum ada turunannya untuk diakomodir dalam rencana revisi PP tersebut.
“Mengenai PP Minerba relaksasi, itu tidak semuanya sama. Misalnya nikel, nikel itu kami lihat sekarang ternyata sudah sampai turunan stainless steel. Jadi kita tidak perlu untuk ekspor lagi. Kita hitung. Ada kadar 1,7 ternyata disini sudah ada smelternya. Maka dari itu, kita sekarang lagi menghitung mana saja yang kita kasih relaksasi dengan biaya ekspor lebih tinggi. Dan dia harus memenuhi kewajibannya untuk membangun smelter. Tiga sampai lima tahun harus selesai,” kata LBP yang juga merupakan kader Golkar, Rabu (12/10).
Mengenai hal ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memastikan akan memperkarakan ke jalur hukum jika pemerintah memaksakan kebijakan revisi atas PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
Sikap penolakan ini karena JATAM melihat upaya revisi itu akan memberikan penambahan tenggang waktu pembangunan smelter dan akan kembali melakukan izin perpanjangan relaksasi komoditas galian mentah yang bertentangan dengan UU Minerba No 04 tahun 2009
“Sebenarnya PP 1 Tahun 2014 ini telah bertentangan denga UU Minerba, tapi dengan revisi ini semakin melanggengkan relaksasi dan semakin lama memberi waktu hilirisasi, maka tentu kami akan gugat,” kata Manager Kampanye JATAM, Ki Bagus Hadikusuma