Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Aktual.com) Sindir Rini, Menteri Bappenas Akui PMN Banyak Salah Sasaran
Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka mencari pembiayaan proyek infrastruktur non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemerintah memang terus menggenjot peran Badan Usaha Milik Negara untuk berkontribusi banyak.
Namun sayangnya, ketika BUMN ditugasi pengembangan proyek infrastruktur, mereka selalu meminta Penyertaan Modal Negara ke pemerintah. Padahal penggunaan PMN sendiri tak selamanya betul. Banyak digunakan untuk proyek yang tidak tepat.
“Karena biasanya proyek-proyek APBN yang mangkrak itu kita kasih ke BUMN. Seperti PT Waskita Karya Tbk di proyek Trans Java. Itu ada beberapa yang kita kasih ke sana,” ujar Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Minggu (25/9).
Selama ini, untuk proyek Trans Java memang banyak ruas-ruas yang belum ada dan masih mangkrak. Makanya pemerintan menunjuk BUMN Waskita tersebut untuk menggarapnya.
Namun sayangnya, ketika Waskita ditunjuk, perseroan tersebut malah tabya balik, ‘Pemerintah, kalau kami dikasih pekerjaan mana modalnya?’
“Sehingga biasanya, kalau begitu, maka mereka akan minta modal ke pemerintan melalui Menteri BUMN Rini Soemarno. Dan Menteri Rini kemudian minta ke Menteri Keuangan, waktu itu minta ke saya karena alasan penugasa. Jadi begitu.”
Memang, kata Bambang, sepintas logis dan masuk akal pemeribtah kembali memberikan PMN. Tapi ketika dikaji kurang tepat juga. Kalau hanya untuk bangun jalan tol yang komersial tidak tepat menggunakan dana PMN.
“Mestinya, kalau untuk proyek yang komersial seperti jalan tol dan membangun terminal bandara, jangan lah meminta M PMN. Dicari solusinya, dan PMN itu nantinya hanya untuk benar-benar yang dibutuhkan saja.”
Bagi dia, mestinya pihak BUMN itu harus sadar, bahwa PMN itu utang yang harus dikembalikan. “Karena PMN itu itu karena deficit budget itu pasti akan ngutang. Dan jika menambah PMN setiap satu rupiah berarti akan nambah utang jelas.”
Bahakan, dia juga menegaskan, terkadang PMN yang diminta oleh BUMN itu bukan untuk dirinya, melainkan untuk anak usahanya. Padahal, anak usaha BUMN itu biasanya statusnya tidak 100 persen milik pemerintah.
“Terlebih memang, Kalau ada PMN terus, secara politik juga tidak bagus. Jadi bisa mencari sumber dana lain yang jangks panjang. Atau mengggandeng pihak swasta.”
Terkait permasalahan politik, kata dia, PMN itu bagian dari APBN, sehingga ketika minta PMN harus mendapat persetujuan dari DPR.
“Kita kita sudah cukup pengalaman dalam menghadapi DPR untuk diizinkan mengeluarkan PMN. Jadi menurut saya tidak pas lah anggaran semua terganggu gara-gara PMN,” ujar dia.