Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(ANTARA) Ahli Tata Negara Irmanputra Sidin: UU Penerbangan Bertentangan dengan Konstitusi

12/12/2018



Ahli Hukum Konstitusi dan Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mendesak agar Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan segera direvisi untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Negara tidak boleh pasif dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Andi Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa siang tadi.

Menurut Irmanputra, insiden AirAsia tidak boleh semata dianggap tanggungjawab penyedia jasa penerbangan, namun yang utama bahwa tanggungjawab keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggungjawab negara.

"Bagaimanapun penerbangan adalah termasuk bumi (ruang udara) di atasnya, dan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai negara (pasal 33 UUD 1945)," kata Irmanputra.

 Undang-undang Tentang Penerbangan menyebutkan bahwa yang bertanggungjawab akan keselamatan dan keamanan penerbangan adalah menteri.

Namun disisi lain, legislasi di bidang penerbangan harus segera ditinjau, karena dalam Undang-Undang Penerbangan 2009 ini posisi negara dalam paradigma hukum akan keselamatan dan keamanan penerbangan bersifat pasif bukan aktif.

Jika penerbangan dikuasai negara sebagaimana diperintahkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara tidak cukup hanya menempatkan pemerintah sebagai pembina dalam penataan penerbangan yang peranannya hanya mengatur, mengendalikan dan mengawasi. Karena di negara liberal pun pasti melakukan itu.

"Oleh karenanya Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 ini harus direvisi, Negara harus sebagai 'stelsel aktif' khususnya menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan, yang tidak boleh hanya berfungsi pengaturan dan pengawasan saja, namun yang pertama adalah melakukan pengelolaan, kebijakan, pengurusan secara aktif guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan," katanya.

Negara tidak boleh hanya menjadi tukang stempel dalam sistem manajemen keselamatan atau  keamanan penerbangan seperti yang terjadi selama ini yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan 2009.

“Apalagi negara ibarat kotak P3K, penolong pertama pada kecelakaan jikalau terjadi insiden,” katanya.(Antara)