Berita Terkait
- Tol Laut - Rapat Kerja Komisi 5 dengan Menteri Perhubungan, PELINDO, KAI, PELNI dan ASDP
- Panja Penerbangan - Rapat Komisi 5 dengan Dirjen Perhubungan Udara
- Penyelesaian Klaim Korban Air Asia QZ-8501 - Rapat Komisi 5 dengan Air Asia, Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, OJK dan Perwakilan Keluarga Korban
- Kualitas Keamanan Penerbangan- Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 dengan Asosiasi Pilot Garuda & Federasi Pilot Indonesia
- Kementerian Koordinator - Rapat Kerja Badan Anggaran dan 4 Menko
- (Tempo) Merespon Penyidikan Panja DPR dan Kebijakan Menhub, Jokowi: Izin Penerbangan Bertahun-Tahun Dibiarkan
- (KOMPAS.com) Soal Penerbangan Murah, Ini Saran DPR buat Jonan
- (Jakpost) Minister Yuddy: Insurance companies urged to immediately pay claims of QZ8501 victims
- (Tempo) Minister Jonan: On QZ8501 case, why should i bow down to Singapore?
- (Aktual) Bambang Haryo Komisi VI DPR: Fokus Cari Korban dan Hak Asuransi, Jangan Pikirkan Polemik Slot Terbang Lebih Dulu
- (Reuters) Op-Ed: AirAsia shares lost more than 15% of value since #QZ8501 disaster, by Una Galani
- (Kompas) Feature: Melayani yang Berjibaku Mencari QZ8501
- (Hukum Online) Amanat UU Perasuransian
- (ANTARA) Ahli Tata Negara Irmanputra Sidin: UU Penerbangan Bertentangan dengan Konstitusi
- (Metro TV) Yudi Widiana Wakil Ketua Komisi V: Jangan Tunda Pencairan Asuransi Korban QZ8501
- (Bisnis Indonesia) Bambang Haryo-Komisi VI: Pembekuan Izin Rute Penerbangan Rugikan Konsumen
- (Harian Kompas) Efek Domino Kasus QZ8501, Menhub Jonan Copot Sejumlah Pejabat
- (Harian Kompas) Penyatuan Tarif Layanan Jasa dalam Tiket Berlaku 1 Maret 2015
- (Strait Times) #QZ8501 Issue, Tony Fernandes: We have approvals from authority in Indonesia to fly to Surabaya, 7 days a week
- (ANTARA) Merespon Menhub Jonan dan DPR, Tony Fernandes: Surabaya-Singapore Disetujui Otoritas Indonesia, 7x Sepekan
- (Kompas Sore) Ekor QZ8501 ditemukan Sersan Mayor Bovlen Sirait dan Sersan Kepala Oo Sudarna
- (Kompas) Komisi V Kunjungi Gedung Basarnas, Beri Dukungan Moril Pencarian QZ8501
- (VIVA.co.id) Sigit Sosiantomo Apresiasi Langkah Tegas Menhub
- (Jawa Pos) Fahri Hamzah-Wakil Ketua DPR: Sikap Gegabah Menteri Jonan dalam QZ8501 Bahayakan Industri Penerbangan
- (dpr.go.id) Yudi Widiana-Wakil Ketua Komisi V DPR: Peralatan Basarnas Masih Kurang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(ANTARA) Ahli Tata Negara Irmanputra Sidin: UU Penerbangan Bertentangan dengan Konstitusi
Ahli Hukum Konstitusi dan Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mendesak agar Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan segera direvisi untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Negara tidak boleh pasif dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Andi Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa siang tadi.
Menurut Irmanputra, insiden AirAsia tidak boleh semata dianggap tanggungjawab penyedia jasa penerbangan, namun yang utama bahwa tanggungjawab keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggungjawab negara.
"Bagaimanapun penerbangan adalah termasuk bumi (ruang udara) di atasnya, dan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai negara (pasal 33 UUD 1945)," kata Irmanputra.
Undang-undang Tentang Penerbangan menyebutkan bahwa yang bertanggungjawab akan keselamatan dan keamanan penerbangan adalah menteri.
Namun disisi lain, legislasi di bidang penerbangan harus segera ditinjau, karena dalam Undang-Undang Penerbangan 2009 ini posisi negara dalam paradigma hukum akan keselamatan dan keamanan penerbangan bersifat pasif bukan aktif.
Jika penerbangan dikuasai negara sebagaimana diperintahkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, negara tidak cukup hanya menempatkan pemerintah sebagai pembina dalam penataan penerbangan yang peranannya hanya mengatur, mengendalikan dan mengawasi. Karena di negara liberal pun pasti melakukan itu.
"Oleh karenanya Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 ini harus direvisi, Negara harus sebagai 'stelsel aktif' khususnya menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan, yang tidak boleh hanya berfungsi pengaturan dan pengawasan saja, namun yang pertama adalah melakukan pengelolaan, kebijakan, pengurusan secara aktif guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan," katanya.
Negara tidak boleh hanya menjadi tukang stempel dalam sistem manajemen keselamatan atau keamanan penerbangan seperti yang terjadi selama ini yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan 2009.
“Apalagi negara ibarat kotak P3K, penolong pertama pada kecelakaan jikalau terjadi insiden,” katanya.(Antara)