Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Antara) Anggota DPR sosialiasikan RUU Disabilitas di Jember
Jember (ANTARA News) - Legislator Komisi VIII DPR RI M. Nur Poernamasidi menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Disabilitas di Kampus IKIP PGRI Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Kami ingin menyempurnakan RUU Disabilitas, sehingga meminta masukan sejumlah organisasi kaum disabel di Jember," tuturnya di Jember.
Menurut dia, sebenarnya kebutuhan kalangan disabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, namun undang-undang tersebut masih memosisikan kalangan berkebutuhan khusus itu sebagai pihak yang dikasihani.
"Seharusnya teman-teman disabel diposisikan sebagai warga negara yang memiliki hak sebagaimana mestinya manusia normal karena sebenarnya mereka tidak butuh dikasihani, namun kebutuhan dasar para disabel bisa dipenuhi," paparnya.
Untuk itu, lanjut dia, anggota Komisi VIII selama masa reses akan memaksimalkan serap aspirasi dalam rangka menyempurnakan RUU Disabilitas yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Berbagai masukan dan saran atas penyempurnaan RUU Disabilitas akan menjadi masukan bagi Komisi VIII, sehingga undang-undang tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan kalangan disabel," ucap legislator Dapil Jember-Lumajang itu.
Sementara Ketua Persatuan Penderita Cacat (Perpenca) Jember, Asrorul Mais mengatakan ketidakadilan dalam mendapatkan pendidikan merupakan masalah utama bagi penyandang disabilitas.
"Selama ini kaum disabel sering mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah, terutama di bidang pendidikan karena sebagian besar kalangan berkebutuhan khusus tidak bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi akibat cacat fisik," keluhnya.
Selain itu, lanjut dia, banyak fasilitas umum yang tidak mengakomodasi kepentingan kaum disabel seperti tidak adanya trotoar untuk penyandang tunanetra.
"Kami berharap RUU Disabilitas yang kini digodok dapat mengakomodasi kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas dan RUU itu harus segera disahkan menjadi UU, sehingga bisa dijadikan acuan untuk pembuatan peraturan daerah (perda) di Jember," paparnya.
Editor: Aditia Maruli