Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Antara) DPR usulkan RUU Minuman Beralkohol

12/12/2018



Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol yang mengatur pembatasan produksi dan peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

"RUU tentang Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang digagas oleh Fraksi PPP dan sudah terdaftar pada Prolegnas prioritas tahun 2015," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani pada diskusi "Forum Legislasi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Arsul Sani, RUU tentang Minuman Beralkohol ini sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPR RI untuk dilakukan harmonisasi pada masa persidangan keempat tahun 2014-2015, mulai Mei 2015.

Arsul menjelaskan, dasar pemikiran usulan RUU Minuman Beralkohol adalah Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yang dalam agama Islam melarang minuman beralkohol yang memabokkan.

"Namun, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia sangat bebas dan bisa dikonsumsi siapa saja," katanya.

Padahal, kata Arsul, di negara-negara lain, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Skotlandia dan Australia, ada undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol atau minuman keras, menjadi tertib.

Menurut dia, di Inggris toko yang menjual minuman beralkohol harus ada izin khusus dan masyarakat yang membelinya juga harus menunjukkan kartu identitas untuk memastikan sudah berusia 18 tahun ke atas.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dalam draf RUU Minuman Beralkohol, menyebutkan minuman beralkohol adalah minuman yang diproduksi melalui proses fermentase dan mengandung etanol.

Ada tiga kategori minuman beralhokol, yakni golongan A mengandung etanol 1-5 persen, golongan B mengandung etanol 5-20 persen serta golongan C mengandung etanol 20-55 persen.

"Minuman keras racikan, juga termasuk minuman beralkohol karena dapat membuat peminumnya menjadi mabuk," katanya.

Arsul menjelaskan, dalam draf RUU Minuman Beralkohol juga menyebutkan, pengaturan minuman beralkohol kecuali pada upacara adat, ritual pada agama tertentu, wisatawan, farmasil dan tempat-tempat yang diperbolehkan peredarannya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini memperkirakan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol akan menjadi ramai saat fraksi-fraksi partai politik yang berasaskan agama berhadapan dengan fraksi-fraksi partai politik yang nasionalis.

Editor: Ruslan Burhani