Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(ANTARA News) BPK: 60 persen aset pemerintah Kabupaten Manokwari bermasalah
(ANTARA News)-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Dali Mulkana mengungkapkan 60 persen aset Pemerintah Kabupaten Manokwari belum dipertanggungjawabkan sehingga BPK tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah itu tahun 2014.
"BPK sudah ketiga kalinya tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari sebab aset daerah itu belum didata dan dipertanggungjawabkan," kata Dali Mulkana di Manokwari, Senin.
Dia menjelaskan, pada hasil audit BPK ditemukan pinjaman dari kas daerah tahun anggaran 2014 yang belum dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar.
"Apabila digabungkan dengan jumlah aset daerah yang belum dapat dipertanggungjawabkan maka totalnya mencapai Rp1,7 triliun," kata Dali Mulkana.
Temuan itu, katanya, menjadi alasan bagi BPK untuk tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun 2014.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak serius dalam memperbaiki laporan pertanggungjawaban keuangan daerah terutama laporan pertanggungjawaban aset daerah itu.
"Sesuai aturan BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menindak lanjut temuan tersebut," ujarnya
Dia lebih jauh mengatakan, apabila dalam 60 hari belum tuntas BPK memberikan tambahan waktu 150 hari namun jika tidak juga diselesaikan maka BPK akan memberikan rekomendasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak lanjut temuan itu.