Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(ANTARA News) DPR Setujui Penyertaan Modal Rp34,32 triliun ke 23 BUMN

12/12/2018



(ANTARA GORONTALO) - Komisi VI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp34,32 triliun ke 23 badan usaha milik negara (BUMN).

"Komisi VI menyetujui PMN Rp34,32 triliun kepada BUMN yang diprioritaskan kepada program prioritas pemerintah terkait pengembangan infrastruktur, kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan UMKM," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafizs Tohir saat rapat Kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dari total PMN Rp34,32 triliun yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 tersebut, sebanyak Rp31,75 triliun diberikan dalam bentuk tunai dan selebihnya non-tunai.

BUMN yang mendapat suntikan PMN tunai antara lain meliputi PT PLN (Rp10 triliun), PT Hutama Karya (Rp3 triliun), PT Wijaya Karya (Rp4 triliun), PT Angkasa Pura II (Rp2 triliun), PT Pembangunan Perumahan (Rp2,25 triliun), Perum Bulog (Rp2 triliun), dan PT Krakatau Steel (Rp1,5 triliun).

Selain itu ada PT Pelindo III (Rp1 triliun), PT Jasa Marga (Rp1,25 triliun), PT Industri Kereta Api (Rp1 triliun), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Rp1 triliun), PT Pertani (Rp500 miliar), Perum Perumnas (Rp250 miliar), serta masing-masing Rp500 miliar untuk PT Barata Indonesia, PT Askrindo, Perum Jamkrindo dan PT Bahana PUI. 

Sementara BUMN yang mendapatkan PMN non-tunai meliputi PT Krakatau Steel (Rp956,49 miliar), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Rp692,5 miliar), PT Pelni (Rp564,8 miliar), Perum Perumnas (Rp235,41 miliar), PT Perkebunan Nusantara VIII (Rp32,78 miliar), PT Amarta Karya (Rp32,15 miliar), PT Perikanan Nusantara (Rp29,4 triliun), dan PT Perkebunan Nusantara I (Rp25 triliun).

Hafizs mengatakan Komisi VI memutuskan menolak usul PMN ke PT Reasuransi Indonesia Utama sebesar Rp500 miliar dan mengalihkan dananya untuk penyertaan modal Rp250 miliar ke Perum Perumnas dan Rp250 miliar ke PT Pembangunan Perumahan.

Komisi VI DPR juga menolak usul PMN Rp250 miliar ke PT Sang Hyang Seri dan mengalihkan dananya untuk PT Pertani.

Pengawasan PMN

Meski menyetujui PMN sebesar Rp34,32 triliun dalam APBN 2016, Komisi VI memberikan setidaknya 10 catatan terkait pencairan dan pengawasan suntikan modal tersebut.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan pemberian PMN dalam bentuk non-tunai baru dapat dilakukan setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur Undang-Undang No.17/2013 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Kami juga meminta pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah, untuk mempermudah fungsi pelaporan dan pengawasan. Pengawasan akan dilakukan dalam bentuk Panitia Kerja Pengawasan PMN BUMN," kata Dodi.

Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham perusahaan milik negara, menurut dia, harus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sehingga tercipta tata kelola perusahaan dan tata kelola keuangan yang baik terutama dalam menjaga dan memelihara aset negara.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan persetujuan pemberian PMN tahun 2016 merupakan  kepercayaan DPR yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

"Kami menyadari betul ada BUMN yang sudah sangat baik, ada yang kurang baik. Karena itu dalam program ini kami di Kementerian BUMN harus melakukan perbaikan agar fungsi pengawasan dapat dijalankan agar sesuai dengan rencana bisnis sehingga memberikan keuntungan kepada negara," ujar Rini.

Tambahan PMN antara lain dapat mendukung perbaikan infrastruktur dan daya saing nasional, peningkatan konektivitas antar wilayah dan potensi peluang baru bagi daerah, peningkatan iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.