Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Antara News) Kemenag siapkan RUU perlindungan umat beragama
Ambon (ANTARA News) - Salah satu prioritas Kementerian Agama pada awal pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah penyiapan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama.
"Undang-undang ini perlu disusun untuk melindungi seluruh umat beragama. Meskipun landasan hukum perlindungan umat bergama telah tercakup di dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945, belum ada undang-undang yang bersifat organik mengenai hal itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat membuka Seminar kerukunan umat beragama tingkat nasional di Kota Ambon, Senin malam.
Ia mengatakan, dalam kenyataan kasus-kasus intoleransi keagamaan dan pelanggaran kebebasan beragama kerap terjadi secara sporadis.
Karena itu, undang-undang tersebut dirancang dengan fokus pada perlindungan dan kebebasan bagi kelompok keagamaan.
"UU ini sesungguhnya ingin menawarkan sebuah terobosan yang yang mudah-mudahan nanti senafas dengan aspirasi kita bersama," katanya.
"Karena itu dalam kesempatan ini kami mengundang semua pihak untuk turut berkontribusi bagi tersusunnya regulasi yang keadilan dan bersifat mengayomi segenap umat beragama dan melindungi agama dan umat beragama baik yang disebut media sebagai minoritas maupun mayoritas," ujarnya.
Kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi lembaga keagamaan atau mungkin ormas-ormas yang memiliki konsen pada isu ini dapat menyampaikan pendapatnya ke Kementerian Agama .
"Silakan berbagai usulan, tulisan maupun lisan, disampaikan kepada kami demi kesempurnaan RUU tersebut," ujarnya.
Selain seminar kerukunan umat beragama tingkat nasional, Menteri Lukman juga membuka rapat koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia, dan meluncurkan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional ke 11 yang dijadwalkan pada Oktober 2015 di Kota Ambon.