Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Antara News) Komisi VIII DPR: penambahan anggaran Kemensos bermasalah

12/12/2018



Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan penambahan anggaran Rp6,7 triliun untuk Kementerian Sosial dalam APBN 2014 bermasalah karena dinilai tidak memiliki landasan hukum.

"Komisi VIII menilai tidak ada satu klausul aturan perundangan-undangan yang disampaikan Mensos yang dapat melegalisasikan penambahan anggaran tersebut," kata Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Saleh mengatakan Mensos Khofifah Indra Parawansa menyebut landasan hukum penambahan anggaran tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Mensos juga mengatakan penambahan anggaran itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.

"Itu kami sampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial pada Kamis (22/1). Rapat kerja tersebut akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesimpulan setelah Komisi VIII menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014 yang dijadikan landasan hukum telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2014," tutur Saleh.

Menurut Saleh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 telah menghapus Pasal 17 Ayat (1) Angka 2 yang dijadikan dasar hukum penambahan anggaran di Kemensos.

"Karena itu, Komisi VIII menilai ada kesalahan yuridis terkait penambahan anggaran di Kemensos. Agak aneh
menteri dan inspektur jenderal kementerian tidak bisa menjelaskan hal itu dengan baik. Apalagi, ada anggota Komisi VIII yang mempersoalkan penambahan anggaran di seluruh program yang ada," katanya.

Saleh mengatakan, menurut Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja.

"Faktanya, Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sama sekali tentang penambahan anggaran itu," pungkas dia.