Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(ANTARA News) Menkeu kaji usulan Banggar terkait subsidi listrik
(ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan mengkaji usulan Badan Anggaran DPR RI terkait pemberian subsidi listrik pada 2016 agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan.
"Kita hitung dan kaji dulu, apakah ide itu bisa dijalankan," katanya di Jakarta, kemarin.
Badan Anggaran sebelumnya telah meminta adanya pemberian subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, yang bisa diakomodasi dalam RAPBN 2016, karena selama ini realisasinya masih belum menggapai masyarakat miskin secara efektif.
Solusi yang ditawarkan Badan Anggaran adalah menurunkan jumlah rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA serta tidak menaikkan tarif listrik bagi pengguna listrik kedua daya tersebut.
Saat ini, pemerintah telah memberikan subsidi listrik kepada 44,6 juta pelanggan rumah tangga yang terdiri dari 22,7 juta untuk pengguna 450 VA dan 21,9 juta bagi pengguna 900 VA. Padahal tidak semuanya berhak mendapatkan subsidi tersebut.
Menkeu menyambut baik solusi Badan Anggaran, namun pemerintah masih harus membandingkan data jumlah penduduk miskin dan hampir miskin dengan data pelanggan listrik, apabila ide tersebut ingin dijalankan.
Menurut dia, usulan ini bisa mewujudkan rasa keadilan dan penghematan anggaran, karena banyak pengguna 900 VA yang ternyata sudah tidak layak mendapatkan subsidi seperti penghuni apartemen studio maupun pemilik rumah toko.
"Untuk pengguna 450 VA memang bukan isu utama karena memang rumah tangga miskin, tapi yang 900 VA ada apartemen level studio dan ruko kecil. Ini merupakan kategori yang bukan disubsidi listriknya," ujar Menkeu.
Dalam APBN-P 2015, beban subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp73,1 triliun atau mengalami peningkatan Rp4,4 triliun dari pagu dalam APBN sebesar Rp68,6 triliun, karena adanya perubahan bauran energi serta perkiraan kekurangan subsidi listrik 2014.