Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Antara News) Menpan: Pemda tanpa Anjab-ABK tidak dapat PNS
(ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) tidak akan mendapatkan pegawai negeri sipil baru.
"Selama itu (Anjab-ABK) belum ada, kita anggap dia (pemda) belum butuh pegawai baru," kata Yuddy Chrisnandi seusai buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (4/7) malam.
Yuddy menegaskan, dalam Anjab dan ABK, instansi pemerintah/pemerintah daerah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharuskan menyusun dan menyampaikan desain kelembagaan dan kebutuhan pegawai jabatan fungsional selama lima tahun ke depan.
Dengan demikian kebutuhan pegawai di setiap daerah akan jelas jumlahnya dan tidak menyebabkan bengkaknya belanja rutin pemerintah.
"Jadi, kalau mereka butuh pegawai, sampaikan dong desainnya, ajukan kebutuhannya pegawai apa saja. Misalnya daerah tertentu butuh guru, ya jelaskan guru SD, SMP atau SMA, lalu kalau butuh dokter, jelaskan di puskesmas mana, nanti kita analisis," terang Yuddy.
Yuddy mengatakan pengadaan PNS tidak bisa lagi diajukan tanpa memperhatikan Anjab dan ABK. Hal ini untuk menata sistem kepegawaian, guna mendapatkan pegawai pemerintah yang profesional.
"Jangan misalnya daerah Banyumas butuh 1.000 pegawai, lalu asal mengajukan dan asal bisa dipertanggungjawabkan jumlahnya saja. Sekarang harus jelas, kebutuhannya apa, dan di mana, kita akan analisis," kata dia.
Sebelumnya, Menpan-RB melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015 menyatakan menunda proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 karena sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintah daerah belum menyelesaikan Anjab dan ABK.
Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah. Sedangkan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu.