Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(ANTARA News) Pemerintah Siapkan Instrumen Keuangan Bagi Dana Masuk

12/12/2018



Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan Pemerintah Indonesia akan menyiapkan berbagai instrumen keuangan bagi wajib pajak yang membawa
dananya masuk ke dalam negeri.

"Instrumen keuangan tersebut antara lain, SUN (surat utang negara) dan deposito, serta dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur," kata Ken Dwijugiasteadi pada disksui "Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak" yang diselenggarakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, simpanan dana warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi wajib pajak di luar negeri potensinya sangat besar yang akan masuk ke Indonesia jika nanti diberlakukan UU Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty".

Jika RUU Tax Amnesty yang diusulkan Pemerintah sudah selesai dibahas di DPR RI dan telah diundangkan, menurut dia, maka Indonesia akan memiliki berbagai instrumen keungan yang dapat mendorong dana
simpanan milik WNI di luar negeri untuk kembali ke dalam negeri.

Namun, kata dia, Pemerintah Indonesia belum dapat memperkirakan dari potensi dana yang sangat besar disimpan di luar negeri, berapa besar yang akan masuk ke dalam negeri setelah diberlakukannya UU Pengampunan Pajak.

Ken menjelaskan, UU Pengampunan Pajak sasaranya bukan soal jumlah uang yang akan masuk, tetapi bagaimana membangun ekonomi Indonesia.

"Pengampunan pajak ini tujuannya untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta menigkatkan penyerapan tenaga kerja untuk pembangunan ekonomi," ujarnya.

Ken menambahkan, aset yang akan kembali ke Indonesia itu bisa dalam bentuk produk dan harga yang berlaku saat ini.

Jika selama para wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajibannya, kata dia, maka diperbolehkan meminta pengampunan dengan membayar tebusan atas nilai aset yang dimiliinya.

Menurut Ken, wajib pajak yang dilaporkan juga tidak dapat digunakan sebagai data awal untuk pengusutan satu tindak kejahatan, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk melaporkan harta mereka.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Bertu Merlas mengatakan, jika dana dari luar negeri masuk melebihi kemampuan sistem keuangan, maka sistem perbankan akan menjadi krodit.

Bertu memperkirakan, kemampuan institusi keuangan Indonesia dapat menampung dana itu hanya sekitar Rp800 trliun.

Dia mengkhawatirkan akan terjadi penurunan Lending to Deposit Rate (LDR) yang tajam akibat limpahan dana tersebut sehinga mengacaukan sistem keuangan.