Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(ANTARA News) Pemerintah Siapkan Instrumen Keuangan Bagi Dana Masuk
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan Pemerintah Indonesia akan menyiapkan berbagai instrumen keuangan bagi wajib pajak yang membawa
dananya masuk ke dalam negeri.
"Instrumen keuangan tersebut antara lain, SUN (surat utang negara) dan deposito, serta dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur," kata Ken Dwijugiasteadi pada disksui "Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak" yang diselenggarakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, simpanan dana warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi wajib pajak di luar negeri potensinya sangat besar yang akan masuk ke Indonesia jika nanti diberlakukan UU Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty".
Jika RUU Tax Amnesty yang diusulkan Pemerintah sudah selesai dibahas di DPR RI dan telah diundangkan, menurut dia, maka Indonesia akan memiliki berbagai instrumen keungan yang dapat mendorong dana
simpanan milik WNI di luar negeri untuk kembali ke dalam negeri.
Namun, kata dia, Pemerintah Indonesia belum dapat memperkirakan dari potensi dana yang sangat besar disimpan di luar negeri, berapa besar yang akan masuk ke dalam negeri setelah diberlakukannya UU Pengampunan Pajak.
Ken menjelaskan, UU Pengampunan Pajak sasaranya bukan soal jumlah uang yang akan masuk, tetapi bagaimana membangun ekonomi Indonesia.
"Pengampunan pajak ini tujuannya untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta menigkatkan penyerapan tenaga kerja untuk pembangunan ekonomi," ujarnya.
Ken menambahkan, aset yang akan kembali ke Indonesia itu bisa dalam bentuk produk dan harga yang berlaku saat ini.
Jika selama para wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajibannya, kata dia, maka diperbolehkan meminta pengampunan dengan membayar tebusan atas nilai aset yang dimiliinya.
Menurut Ken, wajib pajak yang dilaporkan juga tidak dapat digunakan sebagai data awal untuk pengusutan satu tindak kejahatan, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir untuk melaporkan harta mereka.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Bertu Merlas mengatakan, jika dana dari luar negeri masuk melebihi kemampuan sistem keuangan, maka sistem perbankan akan menjadi krodit.
Bertu memperkirakan, kemampuan institusi keuangan Indonesia dapat menampung dana itu hanya sekitar Rp800 trliun.
Dia mengkhawatirkan akan terjadi penurunan Lending to Deposit Rate (LDR) yang tajam akibat limpahan dana tersebut sehinga mengacaukan sistem keuangan.