Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(ANTARA News) PPP Tidak Sependapat Pilkada Serentak Diundur
(ANTARA News) - Ketua DPP PPP Romahurmuziy menyatakan tidak sependapat adanya desakan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 harus ditunda ataupun diundur.
"Kalau ingin diundur berarti harus ada dasarnya. Kalau pun ada dasarnya paling ada dua, yakni ketidaksiapan lapangan dan adanya perubahan undang-undang," kata Romahurmuzi saat berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu.
Menurut dia, jika dasar pelaksanaan pilkada serentak diundur karena alasan perubahan undang-undang, maka hal itu mustahil dilakukan, mengingat dalam beberapa hari lagi DPR akan menuntaskan masa sidangnya, dan akan memasuki masa reses, belum lagi tahapan pilkada sudah dimulai tanggal 26 Juli ini, yakni pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Jadi praktis sulit, karenanya tidak mungkin ada perubahan undang-undang," ujarnya.
Sementara, kata dia, jika masalah pengunduran ataupun penundaan pilkada ketidaksiapan lapangan, sejauh ini hasil monitor PPP baru terjadi di beberapa kabupaten yang terlihat tidak begitu siap.
Namun, terkait masalah ini Kapolri saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR juga sudah menyampaikan di beberapa kabupaten yang terindikasi akan ada penundaan pelaksanaan pilkada.
"Itupun lebih karena ada persoalan minimnya anggaran. Tetapi kalau kemudian pemerintah tetap menggunakan dana cadangan dan yang ada bisa memberikan tambahan anggaran yang ada kepada kabupaten yang belum siap dengan waktu singkat dan program khusus dan sesuai aturan, saya kira tidak ada persoalan," jelasnya.
Karena, tutur Romi, puncak pelaksanaan pilkada bukan pada saat pendaftaran 26 Juli mendatang, melainkaan pada pemungutan suara 9 Desember 2015. Sehingga, masih ada cukup waktu untuk membenahi persoalan anggaran yang masih menjadi kendala di beberapa kabupaten di Indonesia.
Lebih lanjut, dia menyatakan, kalau pun wacana pengunduran atau pun penundaan pilkada serentak karena adanya kekhawatiran PPP dan Golkar tidak bisa ikut pilkada menyusul polemik yang terjadi di internal kedua partai, Romi mengaku tidak khawatir.
Karena meski pelaksanaan pilkada semakin dekat, tidak ada satu pun Komisioner KPU mengatakan PPP dan Golkar tidak bisa ikut pilkada.
"Saya tidak pernah khawatir PPP dan Golkar tidak ikut pilkada. Karena KPU sendiri tahu persis jika PPP dan Golkar tidak ikut mereka bisa melanggar undang-undang dan konsekuensinya adalah pidana, sehingga komisioner pun tidak tahu persis ini harus ikut atau tidak. Kalau pun ada yang mengatakan tidak ikut mereka ini hanya mencari aman saja," tegasnya.
Bahkan, pihaknya meyakini jika PPP dan Golkar tidak ikut dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015, maka konstelasi politik di mana-mana pasti akan terganggu. Mengingat partai-partai lain memiliki kepentingan karena melihat posisi kursi PPP dan Golkar di setiap daerah cukup signifikan.