Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(ANTARA News) Presiden minta e-Catalog digunakan

12/12/2018



(ANTARA News) - Presiden Joko Widodo memerintahkan kebijakan sistem penyediaan barang dan jasa  diperbaiki yang salah satunya dengan menggunakan sistem "e-Catalog", ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago yang bertemu Presiden di kompleks Istana Negara hari ini.

"Presiden meminta untuk meneruskan percepatan perbaikan kebijakan-kebijakan untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, jadi bagaimana mengatasi masalah kelembagaan, misalnya, yang menjadi kewenangan kementerian atau lembaga tertentu yang sampai saat ini masih menimbulkan kendala untuk percepatan penyediaan barang dan jasa," ujar Adrinof.

Menurut Adrinof, arahan Presiden Jokowi adalah jelas dengan meminta percepatan penyediaan barang dan jasa, namun tidak boleh mengorbankan kualitas.

"Secara teknis itu bisa dijawab dengan menggunakan e-Catalog, di mana di dalamnya termuat spek, harga, merek dan produsen dari barang yang dimaksud," kata Adrinof.

Adrinof menambahkan hal yang perlu dilakukan pada internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sendiri, antara lain adalah mengoptimalkan penggunaan e-Catalog membuat prosedur yang lebih sederhana, tapi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi sebetulnya jalannya sudah terlihat, dan ini hanya penegasan saja Pak Presiden meminta supaya LKPP melakukan langkah-langkah optimalisasi, khususnya untuk 2-3 bulan ke depan," tambah Adrinof.

Menurut dia ada persoalan yang memang harus diperbaiki mengenai aturan keuangan dan pembayaran, khususnya pada pemerintahan daerah yang memerlukan penyederhanaan agara pelaksana atau penanggung jawab lebih leluasa bertugas tapi juga bertanggung jawab.

Adrinof menjelaskan target pemerintah untuk jangka pendek adalah mengoptimalkan sistem yang ada.

"Untuk undang-undang sendiri juga akan disiapkan jika dibutuhkan, misalnya, Undang-undang untuk APBN," tutur Adrinof.