Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(ANTARA News) Rio Capella terkejut Sisca kembalikan uang diam-diam
Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku terkejut karena teman kuliahnya Fransisca Insani Rahesti alias Sisca mengembalikan uang Rp50 juta secara diam-diam saat Rio sudah dijatuhi vonis.
"Uang yang dari Rio Rp50 juta sudah dikembalikan, saya transfer ke rekening Rio," kata Fransisca dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Gubernur Sumatera Utara Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti yang didakwa menyuap Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca agar memfasilitasi guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun Fransisca tidak menyatakan dari mana ia mendapatkan nomor rekening tersebut.
"Saya dikasih nomor rekening oleh seseorang," tambah Fransisca.
Saat ditunjukkan bukti transfer, ternyata Fransisca mengembalikan uang pada 12 Januari 2016 atau setelah Rio dijatuhi vonis selama 1,5 tahun penjara pada 21 Desember 2015.
"Ini tanggal 12 Januari 2016, setelah anda vonis," kata ketua majelis hakim Sinung Hermawan.
Atas penjelasan itu, Rio pun marah.
"Saya tidak dikasih tahu kalau dikembalikan, saya keberatan dikirimkan ke rekening saya, dengan cara mengirimkan ke rekening saya diam-diam. Saya keberatan dan saya baru tahu dikirim ke rekening saya. Kacau juga bisa minta nomor rekening tanpa surat," kata Rio dengan nada tinggi.
"Nanti kalau saya bilang mengembalikan, nanti disebut buat skenario baru lagi, dikembalikan diam-diam tapi nanti anda bilang anda yang suruh mengembalikan, itu bagaimana?" jawab Fransisca.
"Saya belum pernah cek, karena saya ditahan, maka nanti mungkin diam-diam akan saya kembalikan ke rekeningnya dia," jawab Rio sengit.
Uang Rp50 juta adalah bagian dari Rp200 juta yang diberikan Evy melalui Fransisca yang diserahkan pada 20 Mei 2015 di Cafe Hotel Kartika Chandra. Rio memberikan Rp50 juta kepada Fransisca karena mengaku ingin membantu Fransisca dalam membiayai sekolah anaknya.
Sebagai imbalan karena sudah mendapatkan uang tersebut, Rio pun bersedia menemui Evy pada 22 Mei 2015 di Planet Hollywood Cafe Hotel Kartika. Pada pertemuan tersebut Rio menyampaikan bahwa sepulang umroh akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah, semua pihak jadi "cooling down".