Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
Jakarta (ANTARA News) - "UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus bisa sinergis atau saling mendukung dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pencegahan terorisme melalui dunia maya," kata pakar hukum, Prof Romli Atmasasmita.
Meski dalam UU ITE sudah lengkap tentang pasal-pasal penghinaan dan sebagainya melalui dunia maya, kata dia, tapi dalam UU Terorisme nanti juga harus dimasukkan, terutama yang menyangkut propaganda radikalisme dan terorisme.
"Intinya, sepanjang isinya penghinaan, penistaan melalui media sosial itu ancamannya berat, apalagi terorisme," kata Atmasasmita, sebagaimana dia nyatakan, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, antisipasi bahaya radikalisme dan terorisme melalui dunia maya harus dilakukan secara tegas. Apalagi terbukti, beberapa aksi terorisme di Indonesia dilakukan oleh pelaku yang terjangkit ajaran kekerasan melalui dunia maya sebagaimana terjadi pada beberapa aksi lone wolf atau aksi pelaku tunggal di Medan, Solo, dan Tangerang.
Ia mengatakan, cara-cara penanganan terorisme harus paralel antara aspek penindakan dan aspek pencegahan.
"Tidak cukup dengan imbauan, harus ada bab mengenai peran serta masyarakat, termasuk oleh ulama. Jadi ulama wajib dan bisa masuk bab khusus dalam pencegahan terorisme mengenai peran serta masyarakat," kata dia.
Intinya, kata Atmakusuma, UU Terorisme harus diperluas. Bahkan, ia mengusulkan agar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama bisa diangkat masuk dalam UU Terorisme, sebagaimana pasal delik jabatan di KUHP masuk ke UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakannya, penistaan secara individual bukan termasuk teroris, tapi penistaan yang menimbulkan dampak luar biasa seperti kerusuhan dan konflik sosial maka itu bisa masuk sebagai teroris.
"Dengan demikian, saya berpikir semua yang demo-demo biarkan saja. Tapi begitu dia ngomong macam-macam dan menimbulkan keributan, apalagi sampai mengancam NKRI, maka itu teroris," katanya.