Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Berita Satu) Ketua DPR Dukung Penundaan Eksekusi Mary Jane
BeritaSatu.com, JAKARTA-Ketua DPR, Setya Novanto menyatakan dukungannya atas tindakan Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi mati terhadap warga negara asing terpidana kasus narkoba. Dukungan juga diberikan atas keputusan Jaksa Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, karena adanya temuan fakta baru.
Menurut Setya, Pemerintah sudah memberikan semua hak yang dimiliki oleh semua terpidana mati yang telah dieksekusi dalam memperoleh keadilan pada semua tingkatan. Hak itu termasuk mengajukan grasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh, maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Nah. Bila telah seperti itu, maka penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pengadilan," jelas Setya, Selasa (5/5).
Sedangkan dalam kasus Mary Jane, Setya mengatakan bahwa di menit-menit terakhir menjelang eksekusi, ternyata ada temuan baru, yakni penyerahan diri orang yang disangka menjebak Mary Jane terkait narkoba. "Tentu ini harus diproses agar diperoleh keadilan," kata Setya.
Dia memuji tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda eksekusi terhadap Mary Jane demi memberi kesempatan baru sesuai temuan fakta yang ada. Selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
Menurut Setya, apabila ternyata proses hukum itu tidak mengubah bobot hukuman, yang bersangkutan Harus dieksekusi. Demikian pula sebaliknya, jika temuan baru itu mengarahkan bahwa Mary Jane bukanlah gembong narkoba, maka hukumannya bisa saja diubah.
"Saya selaku Ketua DPR mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi yang begitu tegas dalam menegakkan hukum. Juga kepada Jaksa Agung yang tegas mengambil tindakan apapun. Kita semua mesti mendukung langkah pemerintah menyelamatkan rakyat dari bahaya narkoba ini," ujarnya.
Sebelumnya, apresiasi senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana UI, Chairul Huda. Dia menilai kinerja Kejaksaan Agung patut mendapatkan apresiasi dalam pelaksanaan proses eksekusi mati terpidana narkoba. "Saya pikir kinerja Kejaksaan Agung terkait dua kali pelaksanaan pidana mati yang sudah lewat itu cukup baik. Perlu diapresiasi Kejagung dalam soal ini," kata Chairul Huda.
Chairul juga mengapresiasi penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, yang akan baik dalam rangka menjaga hubungan baik kedua negara, khususnya Kejaksaan Agung Indonesia dan mitranya di Filipina.
Menurutnya, ada alasan hukum yang kuat dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan penundaan eksekusi Mary Jane. Sebab, otoritas Filipina mendapatkan dan bahkan menangkap pihak yang diduga telah menjebak Mary ke dalam tindak pidana terkait narkoba itu. "Penundaan eksekusi mati adalah langkah yang tepat. Mengingat pidana mati, jika telah dieksekusi, tidak bisa diperbaiki lagi," ujarnya.
"Boleh jadi adanya proses hukum baru di Filipina bisa menjadi dasar pengabulan grasi buat yang bersangkutan atau pengambilan langkah hukum lainnya oleh Jaksa Agung beserta jajarannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sudah melaksanakan setidaknya dua gelombang eksekusi mati terpidana narkoba di 2015. Sebanyak 14 terpidana mati narkoba sudah dieksekusi.
Sementara penundaan eksekusi dilakukan terhadap Mary Jane Veloso, yang ditangkap pada 2010 lalu di Bandara Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane, yang seorang buruh migran, mengaku dijebak oleh Maria Kristina "Christine" Sergio.
Jelang eksekusi Mary Jane, Christine menyerahkan diri ke polisi di Filipina. Dia mendatangi Nueva Ecija Provincial Police Office pada Selasa 28 April 2015, pukul 10.30 waktu setempat. Perempuan tersebut mengaku hidupnya dalam bahaya.
Markus Junianto Sihaloho/PCN