Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Berita Satu) KPU Minta DPR Gerak Cepat Kalau Ingin Revisi UU Pilkada

12/12/2018



Jakarta - Komisioner Komisi Pemilahan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan kalau memang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebaiknya hal tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin.

Sebab menurut Hadar, tarik-ulur wacana tersebut hanya akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan kalau tidak dilakukan segera.

Kalau parlemen dan pemerintah merevisinya justru pada keadaan mendesak, Hadar memastikan pilkada berjalan tak sesuai dengan harapan sebab KPU akan kesulitan mensosialisasikannya di waktu yang sempit.

"Kalau dipepet-pepetin nanti, bisa berantakan," imbuhnya.

Terlebih, Hadar mengungkapkan pada saat rapat konsultasi dengan DPR pekan lalu, anggota parlemen hingga menyarankan KPU memasukkan terlebih dahulu rekomendasi panja Komisi II. Nanti setelahnya, revisi UU Pilkada menyusul untuk memberikan payung hukum.

"Terus dibilang lagi disuruh tunda PKPU, kami bilang enggak bisa ditunda-tunda lagi, karena sudah harus dibutuhkan. Kami harus memperhatikan calon perseorangan juga, mereka diatur dalam PKPU juga ini," ujarnya.

Pada prinsipnya, KPU tidak bisa mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi panja Komisi II untuk parpol yang bersengketa, yakni memedomani putusan pengadilan yang terakhir atau yang sudah ada dari sidang sengketa SK Menkumham PPP dan Golkar.

Hadar menegaskan sebab hal tersebut tidak memiliki landasan secara hukum. Namun, kalau parlemen memang hendak merevisi KPU tidak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti.

"Karena itu wewenang mereka, kami juga tidak mau mencampuri," tambahnya.

Hizbul Ridho/FEB