Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Berita Satu) KPU Minta DPR Gerak Cepat Kalau Ingin Revisi UU Pilkada
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilahan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan kalau memang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sebaiknya hal tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin.
Sebab menurut Hadar, tarik-ulur wacana tersebut hanya akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan kalau tidak dilakukan segera.
Kalau parlemen dan pemerintah merevisinya justru pada keadaan mendesak, Hadar memastikan pilkada berjalan tak sesuai dengan harapan sebab KPU akan kesulitan mensosialisasikannya di waktu yang sempit.
"Kalau dipepet-pepetin nanti, bisa berantakan," imbuhnya.
Terlebih, Hadar mengungkapkan pada saat rapat konsultasi dengan DPR pekan lalu, anggota parlemen hingga menyarankan KPU memasukkan terlebih dahulu rekomendasi panja Komisi II. Nanti setelahnya, revisi UU Pilkada menyusul untuk memberikan payung hukum.
"Terus dibilang lagi disuruh tunda PKPU, kami bilang enggak bisa ditunda-tunda lagi, karena sudah harus dibutuhkan. Kami harus memperhatikan calon perseorangan juga, mereka diatur dalam PKPU juga ini," ujarnya.
Pada prinsipnya, KPU tidak bisa mengakomodir apa yang menjadi rekomendasi panja Komisi II untuk parpol yang bersengketa, yakni memedomani putusan pengadilan yang terakhir atau yang sudah ada dari sidang sengketa SK Menkumham PPP dan Golkar.
Hadar menegaskan sebab hal tersebut tidak memiliki landasan secara hukum. Namun, kalau parlemen memang hendak merevisi KPU tidak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti.
"Karena itu wewenang mereka, kami juga tidak mau mencampuri," tambahnya.
Hizbul Ridho/FEB