Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Berita Satu) Riza Patria Bantah Ada Pasal Siluman

12/12/2018



[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, membantah bila ada pasal siluman yang masuk secara ilegal dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, dugaan itu muncul karena terjadi miskomunikasi terkait Frans Agung MP Natamenggala, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, yang memunculkan dugaan itu.

"Beliau mempermasalahkan pasal tak dibahas, tapi kok keluar. Bisa dicek ke sekretariat. Saya kira miskomunikasi saja, karena beliau ada ketinggalan waktu pembahasan dulu. Pelaksanaan pembahasan saat itu memang maraton karena memang waktunya singkat," jelas Riza, Kamis (30/4).

Riza menjelaskan, pada waktu pembahasan revisi UU itu, memang prosesnya dikebut demi mengejar padatnya materi di dalam waktu singkat.

Dia memastikan semua pasal memang dibahas. Hanya diakuinya, untuk pasal-pasal yang tak terlalu krusial dan tak mengundang perdebatan, tak dibahas lama.

"Yang diperdebatkan lama itu yang krusial saja. Yang tak krusial, tak terlalu lama dibahas. Mungkin saat itu beliau (Frans) ada ketinggalan, atau mungkin pas ke toilet sebentar, keputusan diambil," jelasnya.

Sebagai contoh, Riza memastikan baik DPR dan Pemerintah membahas soal sisa surat suara cadangan 2,5 persen dari jumlah DPT.

Soal adanya pasal di UU nomor 1/2015 namun tak lagi masuk ke UU nomor 8/2015, kata Riza, hal itu adalah wajar. Karena UU yang baru tak memasukkan hal-hal yang tak dirubah di UU lama.

"Yang perubahan saja yang dimasukkan di naskah UU baru. Karena dia tidak meniadakan UU yang lama. UU yang baru melengkapi atau menyempurnakan saja. Susbtansi UU lama yang tak dirubah, ya otomatis berlaku," jelasnya.

"Pasal itu semua dibahas bersama-sama. Ada beberapa kali pembahasan. Ada yang dibahas dalam rapat di DPR, ada yang di luar. Kalau tak salah di Hotel Aryaduta. Mungkin waktu itu beliau tidak ikut," tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Frans Agung MP Natamenggala mengatakan ada tiga pasa siluman di Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"UU ini menjadi cacat ketika muncul pasal yang sebelumnya tidak ada dalam UU atau pasal yang sudah dibahas dan disahkan di paripurna DPR pada 17 Februari 2015, namun hilang dalam UU tersebut," kata Frans.

Pasal Siluman

Frans menyebutkan pasal-pasal yang bermasalah tersebut yakni hilangnya Pasal 42 Ayat 7 tentang pendaftaran calon perseorangan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

DPR malah menyetujui "Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota selain pendaftarannya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik, juga harus disertai surat persetujuan dari pengurus partai politik tingkat pusat."

Kedua, bertambah dan berubahnya Pasal 87 Ayat 4. Yang isinya 'jumlah surat suara di setiap TPA sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.'

Menurutnya, hal tidak pernah dibahas dan disetujui di paripurna DPR RI.

Ketiga, bertambah dan berubahnya Penjelasan Pasal 71 Ayat 2, tentang pengisian Jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.

Menurutnya, ada penjelasan baru yang tidak pernah dibahas dan disetujui paripurna DPR. Yakni penjelasan yang menyatakan 'dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka gubernur, bupati, walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas'. [MJS/L-8]