Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
12/12/2018
Beritasumut.com - Sekjen Kemenag Nur Syam menegaskan bahwa jaminan produk halal menjadi bagian perlindungan pemerintah terhadap masyarakatnya. Pelaku usaha mikro juga tidak perlu khawatir karena Pemerintah mengupayakan agar sertifikasi berbiayas rendah.
Menurut Nur Syam, ada tiga skema penganggaran yang akan dilakukan pemerintah. Skema pertama, pembiayaan yang bersumber dari APBN. Skema kedua, bersumber dari subsidi silang perusahaan besar yang memiliki kepedulian terhadap ini. Skema ketiga dari masyarakat.
"Jadi ada 3 sumber pendanaan untuk JPH ini. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan tercekik dengan regulasi ini," jelas Nur Syam dalam kesempatan live dialog interaktif di Radio Elshinta dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Minggu (20/11/2016).
Menurut Nur Syam, besaran biaya yang dibutuhkan sangat tergantung pada spesifikasi produk dan tingkat kerumitan proses sertifikasi. Produk yang rumit dan membutuhkan ahli, tentu beda dengan produk yang lebih mudah sertifikasinya."Kalau makanan lebih mudah dibanding kosmetika dan obat-obatan. Karenanya tentang biaya sangat tergantung pada jenis barang dan produk yang akan disertifikasi," ujarnya
Nur Syam mengaku bahwa besaran biaya tidak diatur dalam UU Jaminan Produk Halal. Nemun demikian, masalah tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau di PMA. "Kita ingin jangan sampai UU JPH ini justru memberatkan produsen. Jangan sampai kalangan usaha menengah kecil dan mikro menjadi semakin berat, itu tentu tidak kita inginkan.Jika APBN terbatas dan tidak memungkinkan, kita ada skema dari subsidi silang dan skema dari masyarakat. Ini disiapkan dalam ranga membantu unit usaha kecil yang memerlukan sertifikasi tapi terkendala anggaran," pungkasnya.