Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Beritagar.id) 57 ribu PNS 'misterius' sedot gaji Rp1,37 triliun
Temuan mencengangkan dibeber oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut, institusinya menemukan 57 ribu pegawai negeri sipil (PNS) statusnya tak jelas. Keberadaan mereka ini masih misterius, belum diketahui apakah orangnya ada atau tidak.
BKN menemukan ini lewat Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang berlangsung sejak setahun terakhir. Awalnya PNS se Indonesia Raya wajib mendaftar secara individu lewat aplikasi e-PUPNS. Hasilnya, terdeteksi 93 ribu PNS yang tak aktif. Setelah disisir lagi. Ternyata sebagian sudah pensiun, tapi datanya masih ada. Sebabnya, mereka pensiun atas permintaan sendiri, tidak tercatat di BKN. "Data itu kami bersihkan," tutur Bima seperti dikutip dari Detik.com. Jika pensiun secara normal, pensiunnya terdaftar di BKN.
Keberadaan PNS 'misterius' itu ada di daerah dan kementerian. Jumlah PNS seluruh Indonesia hingga hari ini mencapai 4,5 juta orang. Di perguruan tinggi negeri, dari total 120 ribu PNS, ada lima ribu PNS tak jelas. BKN masih mencoba mencari tahu keberadaan 57 ribu PNS berstatus tak jelas. Apakah pensiun dini, sakit, atau ke mana. "Sekarang kami masih investigasi," ujar Bima. Investigasi guna memastikan keberadaan 57 ribu PNS "Kalau orangnya enggak ada, kami akan hilangkan dari database," ucap Bima.
Menurut Bima, kini BKN sudah memblokir data 57 ribu PNS 'misterius' ini, tapi tak dihapus. "Kami perlu hati-hati. Takutnya orangnya ada, terus kita pensiunkan, kan kasihan," ucapnya. Gaji para PNS 'misterius' telah disetop. Hingga saat ini belum diketahui bagaimana imbasnya.
Menurut Bima, jika PNS itu protes, berarti orangnya ada. Tapi kalau tak protes, BKN ragu-ragu, orangnya ada atau tidak. "Kami kan maunya enggak ada uang yang hilang," kata Bima.
Selama ini, PNS 'misterius' ini tetap menyedot duit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk gaji. Bima mencontohkan, rata-rata gaji PNS berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Misal ada 57 ribu PNS dengan gaji Rp2 juta, dalam satu bulan mereka menyedot Rp114 miliar. Dalam setahun Rp1,37 triliun. Jika gaji mereka Rp5 juta, duit yang disedot dua kali lipat lebih jumlahnya.
Tahun ini, Kementerian Keuangan mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai sebesar Rp347,5 triliun dalam APBN 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015 yang dipatok Rp299,3 triliun.
Data APBN 2016 Kementerian Keuangan, yang dikutip Liputan6.com Januari lalu menyebut, gaji pegawai menyedot 26 persen porsi belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun. Duit Rp 347,5 triliun itu termasuk buat membayar pensiunan PNS, jaminan kesehatan PNS, dan THR (Tunjangan Hari Raya).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Yuddy Crisnandi menyebut beban anggaran PNS makin membebani anggatan. Januari lalu dia mewacanakan untuk memangkas jumlah PNS. Menurutnya, 4,5 juta PNS terlalu berlebih jumlah dan rasionya. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta, rasio jumlah PNS itu menunjukkan angka 1,77 persen.
Angka ini dinilainya tak efisien. Idealnya, kata dia, rasio 1,5 persen. Jika memakai rasio ideal, maka jumlah PNS sekitar 3,75 juta orang. Hasilnya, perlu ada pemangkasan sekitar 750 ribu hingga sejuta PNS. "Kira-kira sejuta orang," katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.