Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Beritagar.Id) Alasan Jokowi memilih Tito Karnavian jadi calon tunggal Kapolri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, Presiden sudah mendengar masukan dari semua pihak seperti Kompolnas, Polri dan publik sebelum memutuskan nama Tito Karnavian. Menurut Johan, nama Tito diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Jokowi.
Pertimbangan lain Presiden memilih Tito adalah guna meningkatkan profesionalitas Polri sebagai pengayom masyarakat. Fokus pemerintah untuk memerangi terorisme juga jadi nilai tambah untuk Tito yang berpengalaman sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Penunjukan Tito untuk memperbaiki kualitas (perang) kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba maupun korupsi," kata Johan seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Nama Tito tak masuk daftar Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Kepolisian RI sebagai calon Kapolri. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Tito sempat diusulkan untuk menjadi calon Kapolri. Tapi menolak. Alasannya di jajaran perwira tinggi Polri yang saat ini menyandang pangkat bintang tiga, Tito tercatat paling junior.
Tito adalah alumnus terbaik Akademi Kepolisian angkatan 1987. Ada empat angkatan di atasnya yang sebenarnya berpeluang menjadi Kapolri yakni angkatan 1983, 1984, 1985 dan 1986.
Selain itu, saat hendak diusulkan namanya, Tito juga baru saja diangkat sebagai Kepala BNPT. Tito ingin fokus dengan tugasnya tersebut. "Oleh karena itu dalam Wanjakti tidak kami masukkan," kata Badrodin yang juga memimpin Wanjakti, seperti dikutip dariDetik.com.
Mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala menilai Jokowi memilih Tito karena stok jenderal bintang tiga di Polri terbatas. Bintang tiga lain yang kerap disebut potensial menjadi kapolri adalah Budi Gunawan, Budi Waseso, Suhardi Alius, Noer Ali, hingga Putut Eko Bayuseno. Budi Gunawan, yang didukung PDI Perjuangan, dinilai posisi yang sama dengan tahun lalu.
"Jokowi tidak suka dengan Budi Gunawan," kata Adrianus seperti dikutip dariMerdeka.com. Sedangkan Budi Waseso, menurut Adrianus, Jokowi tak cocok karena tak suka gayanya. "Buwas terlalu out spoken dan tidak cocok dengan gaya Pak Jokowi yang tenang".
Berdasarkan data yang dilansir Setkab.go.id, Tito Karnavian lahir di Palembang 26 Oktober 1964. Ia merupakan penerima bintang Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1987.
Pada Oktober 2000, saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya, Tito berhasil menangkap buron kasus Badan Urusan Logistik (Bulog) Soewondo. Setahun kemudian Tito ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb memimpin Tim Cobra yang beranggotakan 23 perwira polisi untuk memburu Tommy Soeharto. Di bawah pimpinan Tito, Tim Cobra berhasil menangkap Tommy Soeharto.
Pada 2005, Doktor lulusan Nanyang Technological University Singapura itu juga terlibat dalam menumpas teroris Doktor Azhari di Malang, Jawa Timur. Atas prestasinya, Tito naik pangkat dari Ajun Komisaris Besar Polisi jadi Komisaris Besar Polisi.
Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya tahun ini, Tito berhasil melumpuhkan serangan bom di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu 21 menit. Berkat prestasinya itu, Presiden Jokowi mengangkat Tito sebagai Kepala BNPT pada 16 Maret 2016. Pangkat Tito pun naik dari Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal.
Dalam laporan harta kekayaan pejabat Negara 2014, harta Tito yang dilaporkan mencapai Rp10,2 miliar. Kebanyakan terdiri dari tanah, bangunan, dan harta bergerak. Harta terbesarnya berupa tanah dan bangunan seluas 370 meter persegi dan 207 meter persegi di Jakarta Selatan yang diperoleh pada 2003 dengan nilai NJOP Rp5,2 miliar.