Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Beritagar.id) Pimpinan MKD mengaku terkecoh oleh Setya Novanto
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku terkecoh dengan alasan Ketua DPR Setya Novanto, yang meminta sidang pemeriksaan dirinya berlangsung tertutup dengan alasan ada rahasia negara. Belakangan diketahui, tak ada rahasia negara dalam materi sidang Novanto.
Sebelum sidang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto, pada Senin pekan lalu, sempat terjadi perdebatan keras untuk menentukan apakah sidang itu digelar terbuka atau tertutup. "Sempat ada perdebatan hingga akhirnya sidang tertutup," kata anggota MKD, Syarifuddin Suding, Senin (7/12/2015) lalu, kepada Viva.co.id.
Menurut Ketua MKD, Surahman Hidayat, dalam Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sidang MKD bersifat tertutup. Namun ada peluang menjadi terbuka, seperti diatur dalam Peraturan Tata Beracara di MKD.
Aturan itulah yang menjadi dasar MKD menanyakan kepada yang diperiksa, apakah sidang dilakukan tertutup atau terbuka. Saat menyidang Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, para terperiksa meminta sidang dibuka untuk umum. Giliran Novanto, yang bersangkutan meminta agar sidang digelar tertutup dengan alasan ada rahasia negara.
"MKD tidak bisa menyalahkan (Setya). Dan kalau MKD memaksakan terbuka, MKD bisa menyalahi aturan," ujar Surahman kala itu, dikutip Suara Pembaruan (8/12).
Namun, dalam 12 halaman dokumen pembelaan yang berjudul "Nota Pembelaan Setya Novanto Ketua DPR RI terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said Berdasarkan Laporan Pengaduan Tertanggal 16 November 2015" itu, tak satupun yang bisa disebut sebagai rahasia negara.
Dokumen yang juga bocor ke media massa, berisi butir-butir sanggahan Novanto terhadap laporan Sudirman Said ke MKD, dan pernyataannya terhadap kesaksian Sudirman dan Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Ia juga menilai rekaman percakapan yang diajukan adalah ilegal, dan membuat tiga permintaan ke MKD, yang intinya menyatakan ia tak melanggar kode etik DPR.
Politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengatakan saat itu pimpinan MKD percaya dengan alasan ada rahasia negara yang akan disampaikan Setya Novanto. Ternyata, tidak ada sama sekali. Untuk itu ia menegaskan sidang MKD berikutnya akan berlangsung terbuka.
"Kita semua terkecoh, katanya pertemuan harus tertutup karena apa yang disampaikan ada rahasia negara, nyatanya rahasia negara itu tidak ada. Oleh karena itu, pertemuan MKD dengan saksi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Muhammad Riza Chalid pada hari Senin (14/12) akan dibuka," kata Junimart, dilansir Republika Online (12/12).
Rapat pimpinan MKD telah memutuskan untuk memanggil saksi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Muhammad Riza Chalid pada hari Senin. Pertemuan dengan M. Riza Chalid rencananya diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan dengan Luhut pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, MKD ngotot untuk memeriksa keaslian rekaman yang diberikan Maroef Sjamsoeddin kepada Kejaksaan Agung. Mereka ingin memastikan rekaman percakapan asli, sebelum melanjutkan persidangan. Rekaman asli itu, telah diserahkan Maroef ke Kejaksaan Agung, Rabu (2/12) silam.
Empat anggota MKD bahkan sempat mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Kamis (10/12). Namun kejaksaan menolak permintaan itu. "Karena barang tersebut bukan barang sitaan. Itu barang titipan," ujar Jam Pidsus, Arminsyah.