Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Bisnis) Nasir Djamil & Tantowi Yahya Setuju Hukuman Mati untuk Pelaku Bisnis Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah pemerintah yang mengeksekusi 6 terpidana mati narkoba.
"Menurut saya di satu sisi, ini adalah keberhasilan pemerintah sekarang. Ini sisi positif dan harus kita apresiasi dalam konteks penegakan hukum," kata Nasir di Jakarta, Minggu.
Sikap yang ditunjukkan pemerintah yang mengeksekusi terpidana mati narkoba juga membuktikan bahwa Indonesia tidak bisa diintervensi oleh asing.
"Kalau kemudian ada kecaman, protes dari dunia internasional. Saya pikir Indonesia harus berdaulat dengan hukumnya sendiri. Silahkan saja pihak internasional mengkritik, mengecam, tapi Indonesia harus punya sikap," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia juga meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masih mempertentangkan hukuman mati bagi terpidana narkoba, sebaiknya mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kejahatan yamg ditimbulkan dari pelaku kejahatan narkoba sangat membahayakan, menghancurkan generasi muda. Bahkan, sambungnya, banyak mati sia-sia akibat narkoba. Hal itu, lebih dahsyat dan tidak sebanding dengan eksekusi yang dilakukan.
"Yang jatuh korban ratusan ribu orang, kerugian capai triliunan rupiah. Kalau kita banding-bandingkan, tak sebanding dengan eksekusi mati yang sudah dilakukan. Eksekusi mati hanya satu orang, sementara korban akibat perbuatan pelaku ratusan ribu orang," katanya.
"Memang, kita kembali ke aturan hukum dan lihat bahaya dari kejahatan yang ditimbulkan. Memang efek jera dengan eksekusi mati tidak membuat orang langsung berubah. Saya akui, tidak bisa hukuman mati lalu berikan efek jera karena sistem tidak terbangun dengan baik, peredaran narkoba tetap saja berjalan karena sistem itu yang membuka peluang terjadinya peredaran itu," tambahnya.
Terkait Peraturan Pemerintah tentang hukuman mati, katanya, akan menjadi lebih baik lagi bila ada Peraturan Pemerintah. Namun, selama ini, sudah ada petunjuk tenis dan PP hanya legal formal saja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, menilai adalah hak dari pemerintah Brazil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia karena tidak setuju dengan eksekusi mati terpidana narkoba.
Kedua negara tersebut harusnya menghargai penegakan hukum di Indonesia.
"Upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Dilma Rousseff dan Raja Willem Alexander yang juga telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi merupakan upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi warga negaranya. Saya menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar. Kalau kemudian pelaksanan hukuman mati telah berimpilkasi terhadap ditariknya duta besar mereka di Indonesia, hal tersebut merupakan hak mereka," kata Tantowi di Jakarta, Minggu.
Meski demikian, kedua pimpinan negara tersebut harus menghargai penegakan hukum di Indoneisa, "Kedua kepala negara tersebut juga harus menghargai bahwa pelaksanaan hukuman mati tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia. Akibat narkoba, sedikitnya 40 orang meninggal setiap harinya," kata politisi Golkar itu.
Ia menyebutkan, hukuman mati untuk para pengedar narkoba tidak hanya di Indonesia, tapi juga berlaku di Cina, Vietnam, Malaysia, dan negara-negara lainnya.
"Saya berharap sikap kedua negara tersebut merupakan reaksi sesaat. Kalau pun nantinya, penarikan tersebut berdampak terhadap hubungan diplomasi kedua negara, itu artinya pemerintahan Jokowi harus mengintensifkan komunikasi dalam kerangka menjelaskan pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum," demikian Tantowi Yahya.
link profil wikidpr untuk Nasir Djamil: http://wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef6dd
link profil wikidpr untuk Tantowi Yahya: wikidpr.org/anggota/5403631742b53eac2f8ef784