Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Bisniscom) Ketua Komisi II Rambe Kamruzzaman-Golkar: Fraksi Golkar Cenderung Tolak Perppu Pilkada
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa jika DPR menolak Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden SBY awal Oktober lalu terkait UU Pilkada yang telah disahkan DPR, maka tidak akan ada kekosongan hukum.
Menurutnya, isu apakah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) akan ditolak atau diterima DPR tidak perlu dikhawatirkan sebagaimana yang menjadi keresahan publik. Pasalnya, sudah ada UU No.22/2014 tentang pemerintah daerah dan UU No.23/2014 tentang Pilkada.
“Jadi, tak ada yang namanya kekosongan hukum Pilkada. Apalagi pengeluaran Perpu itu harus ada alasan yang kuat seperti adanya kegentingan yang memaksa, harus mendapat persetujuan DPR, dan kalau DPR menolak, maka UU yang ada akan berlaku,” ujarnya, Rabu (12/11/2014).
Namun demikian, kalau DPR menyetujui Perppu tersebut maka produk legislasi itu akan berlaku, ujar politisi Golkar itu dalam acara dialog kenegaraan ”Quo Vadis Pilkada Tahun 2015?” di Gedung DPD, Rabu (12/11/2014).
Menurut Rambe, kalau DPR menolak Perpu maka Perpu itu harus dicabut dan DPR harus membuat aturan pencabutan tersebut dengan segala konskuensi hukum dari pencabutan itu sendiri. Menurutnya, hal itu merupakan amanat Pasal 22 UUD 1945 dan UU No.12 tentang Perppu yang harus dibahas bersama DPR.
“Karena itu, terkait Perpu dan UU Pilkada ini biasa-biasa saja, jangan melihat Indonesia seperti mau kiamat. Buktinya aman-aman saja,” ujarnya menambahkan.
Dengan demikian, kata Rambe, kalau Perpu itu dicabut atau diterima, maka pencabutannya harus melalui paripurna DPR RI. Tapi, pencabutan Perpu itu melalu mekanisme khusus berbeda dengan mekensime biasa.
“Jadi harus ada RUU Pencabutan Perppu, dan boleh diajukan oleh Presiden RI maupun DPR RI,” ujarnya.
Selain itu, kalau paripurna DPR menolak pencabutan itu maka paripurna DPR
Akan tetapi, kalau presiden menolak mencabut Peppu, ujar Rambe, maka UU itu tetap berlaku sehingga tidak ada kekosongan hukum.