Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Bisnis.com) Solar Untuk Kepentingan Publik, Seharusnya Disubsidi Lebih Besar
Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah disarankan untuk melakukan subsidi silang harga bahan bakar minyak dengan menurunkan harga solar lebih besar dibandingkan dengan penurunan harga premium sehingga bisa menekan inflasi dan biaya logistik.
Bambang Haryo, anggota Komisi VI DPR RI, mengatakan langkah itu perlu dipertimbangkan pemerintah menjelang pengumuman harga bulanan BBM akhir bulan ini, yang kemungkinan besar akan kembali diturunkan.
“Pemerintah seharusnya menurunkan harga solar lebih besar daripada penurunan harga premium, sebab solar lebih banyak digunakan untuk kepentingan publik sementara premium sebagian besar untuk keperluan private,” katanya, Rabu (7/1/2015).
Menurut dia, penetapan harga BBM pada awal tahun ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat karena penurunan harga solar lebih kecil dibandingkan penurunan harga premium.
“Padahal penggunaan solar yang sebagian besar untuk kepentingan publik itu lebih kecil dibandingkan premium. Kalau solar disubsidi lebih besar, inflasi bisa ditekan, biaya angkutan barang dan orang juga tidak akan mahal,” ujar Bambang.
Pada 31 Desember 2014, pemerintah menetapkan harga premium (RON 88) turun Rp900 dari Rp8.500 per liter menjadi Rp7.600 per liter. Adapun harga solar hanya turun Rp250 yakni dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter.
Bambang mengungkapkan konsumsi solar mencapai 16 juta ton, sementara premium sekitar 31 juta hingga 33 juta ton per tahun atau hampir dua kali konsumsi solar.
Kalau pemerintah melakukan subsidi silang sehingga harga solar murah, tuturnya, masyarakat akan terdorong untuk pindah dari angkutan pribadi ke angkutan umum. Jika ini terjadi, jumlah subsidi BBM untuk kendaraan pribadi juga akan berkurang.
Selain itu, biaya logistik tidak akan naik signifikan sehingga tuntutan kenaikan upah minimum regional yang bisa memberatkan dunia usaha tidak akan terlalu tinggi.
Dia menegaskan penurunan harga BBM memang harus dilakukan pemerintah karena saat ini hampir semua harga energi anjlok ke titik terendah.
“Pemerintah juga seharusnya mencegah kenaikan harga elpiji nonsubsidi dan tarif listik ketika harga energi rendah seperti sekarang. Pemerintah harus sadar bahwa semua kenaikan itu akan memberatkan rakyatnya sendiri.”