JAKARTA, (PR).- Meski pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sudah masuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), namun masih ada perbedaan yang ekstrem terkait judul RUU. Di satu sisi, DPR tetap menghendaki pakai larangan, sementara pemerintah menolak judul larangan. Hal itu ditegaskan anggota Pansus RUU Minol Ahmad Mustaqim dalam percakapannya dengan pers Jumat, 17 Jun.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR, Arwani Thomafi, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak buru-buru mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Menurut Arwani, sebaiknya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini tengah dibahas di Pa.
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berencana merancang undang-undang kebijakan peredaran minuman beralkohol. Aturan ini dianggap penting karena minuman keras juga menjadi salah satu komoditi yang membantu perekonomian."Minol (minuman beralkohol) mudaratnya besar, tapi juga berguna untuk mengembangkan ekonomi," kata anggota Komisi VI, Siti Mukaromah, di acara diskusi Forum Alumni A.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani khawatir Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan. “Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum PHRI dan Pansus RUU.
Pada 22 Juni 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) yang membahas laporan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB). Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Wakil Baleg, Saan Mustopa dari Jabar 7. Rapat yang dimulai pukul 14:36 WIB dihadiri oleh 24 dari 74 anggota Baleg. Rapat dimulai dengan mendengar laporan dari Ketua Panja LMB. Pemaparan Ketua Panj.
Jakarta -Sektor bea cukai juga menjadi area yang akan ditangani oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Di antaranya, memberantas bisnis rokok dan minuman ilegal yang masih cukup marak di Indonesia.Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC), Heru Pambudi menyatakan, BIN nantinya akan bersinergi dengan intelijen di unit eselon II Ditjen Bea Cukai. Terutama dalam pengolahan data dan informasi."Int.
WE Online, Jakarta - Pemerintah menginginkan adanya pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol khususnya minuman racikan dan tradisional sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. "Kami menyambut baik DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II,.
VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan segera merealisasikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A.Bila peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 dilaksanakan, setiap daerah dapat mendefinisikan lagi pengertian tempat penjualan eceran minuman beralkohol. Pengertian lain, aturan .
SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dengan adanya deregulasi paket 134 kebijakan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi, khususnya tentang penjualan minuman beralkohol (minol), tidak serta merta memberikan keleluasaan bagi daerah untuk membuat aturan sendiri dalam melakukan penjualan secara bebas. “Kalau itu yang menjual hotel berbintang lima, saya kira.
RMOL - Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mampu mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) selama Masa Sidang IV periode 18 Mei hingga 7 Juli. Jumlah itu dari 39 RUU Prioritas 2015.Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tomi Legowo menjelaskan bahwa sebanyak 20 RUU masih dalam proses persiapan untuk dibahas. Yakni 16 dalam proses di DPR ditambah empat RUU usula.
Rimanews - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau biasa dikenal minuman keras (miras) telah rampung pada tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di tingkat Panja Badan Legislasi di DPR RI, namun RUU tersebut harus dikaji kembali sebelum disahkan menjadi Undang-undang. "Sebelum disahkan sebaiknya RUU ini harus dikaji kembali. Sebab, aspek pendapatan negara dan keten.
Pada 13 April 2015 Badan Legislatif (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dalam rangka mendengarkan penjelasan dari perwakilan Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB). Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat dihadiri oleh 37 dari 74 anggota Baleg. Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 13:00 dan agenda yang akan dibicarakan adalah mendengarkan penjelasan .
Jakarta - DPR mempersiapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang melarang semua produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol. PPP dan PKS sebagai dua partai yang mengusung RUU ini, pertimbangannya cukup gamblang."Pertama rancangan undang-undang ini pada periode lalu sudah masuk pembahasan tingkat satu tapi karena waktu jadi tidak sempat diselesaikan. Selanjutnya pertimbangan.
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol yang mengatur pembatasan produksi dan peredaran minuman beralkohol di masyarakat."RUU tentang Minuman Beralkohol ini merupakan usul inisiatif DPR RI yang digagas oleh Fraksi PPP dan sudah terdaftar pada Prolegnas prioritas tahun 2015," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul San.