Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(CNN) Gerindra dan PAN bersedia Berbagi Kepemimpinan AKD DPR
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, menyatakan Gerindra dan Partai Amanat Nasional telah setuju untuk memilih ulang pimpinan komisi-komisi di DPR untuk memberi porsi keterwakilan Koalisi Indonesia Hebat di kursi pimpinan komisi.
“Kami sambut baik (kesediaan mereka),” kata Patrice di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11). Ia mengetahui kepastian sikap Gerindra setelah berbicara dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.
Namun Patrice tak tahu persis bagaimana sikap fraksi-fraksi lain di Koalisi Merah Putih, apakah serupa dengan PAN dan Gerindra atau tidak. Berdasarkan pengamatan Patrice ketika menemui para pemimpin partai KMP, mereka memiliki “bahasa yang sama” dengan PAN dan Gerindra.
Patrice mengatakan tujuan Koalisi Indonesia Hebat menghendaki kursi di pimpinan komisi bukan untuk bagi-bagi jabatan, melainkan agar peraturan DPR ditegakkan.
“Kami menyatakan ada aturan yang dilanggar. (Kursi pimpinan) MPR diambil, DPR juga. Tidak ada protes (dari kami). Tapi ketika azas proporsionalitas untuk isi anggota di komisi antara 46 persen-54 persen ternyata tidak tercapai, baru kami protes,” ujar Patrice.
KIH juga keberatan dengan jalannya pemilihan pimpinan komisi yang mereka nilai menabrak peraturan. Menurut KIH, Tata Tertib DPR Pasal 284 ayat 1 mengatakan pengambilan keputusan hanya bisa dilakukan jika setengah plus satu fraksi yang hadir dalam sidang. Nyatanya meski hanya lima fraksi yang hadir, pimpinan komisi tetap disahkan.
“(Kemarin) belum ada titik temu karena kami tidak sepakat soal Tata Tertib. Situasi itu memerlukan kami untuk duduk bersama,” kata Patrice.
Sebelumnya, lobi politik antara fungsionaris PDIP Aria Bima dan Ketua Harian Demokrat Syarif Hasan menghasilkan kesepakatan 16 kursi wakil ketua komisi untuk KIH. “Kalau KMP menyepakati 16 wakil pimpinan komisi untuk kami, masalah selesai,” kata Aria.
Menurut Syarif, keenam belas kursi wakil ketua komisi itu akan dibagi di antara lima fraksi yang tergabung di dalamnya, yakni PDIP, PKB, NasDem, Hanura, dan PPP kubu Romahurmuziy.